menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang penetapan Undang - undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79), sebagai Undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU dan GUBERNUR MALUKU MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN DASAR. Pasal I Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 GUBERNUR MALUKU, TTD MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, TTD HAMIN BIN THAHIR LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 9 TAHUN 2019 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (1-81/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN DASAR I. UMUM Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, maka pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan mengalami perubahan kewenangan dimana pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi, sedangkan urusan Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan konstitusi dan regulasi yang berlaku telah menempatkan tiga manifesto Pendidikan yang harus di jadikan pijakan dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah, antara lain:
a.Manifesto Pendidikan dalam konteks hak asasi maka siswa sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender.
b.Manifesto Pendidikan dalam konteks gerakan pencerdasan maka guru sebagai agen pembelajar bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta berkewajiban melakukan inovasi pembelajaran sehingga siswa benar-benar memperoleh pendidikan yang bermutu.
c.Manifesto Pendidikan dalam konteks Quality Assurance maka pemerintah daerah sebagai pemegang amanah sistem Pendidikan Nasional di daerah harus menjamin terselenggaranya sistem Pendidikan yang berkualitas melalui kebijakan pelayanan yang menjawab kebutuhan guru dan siswa. Untuk mewujudkan manifesto pendidikan tersebut maka harus di sesuaikan dengan konteks regulasi daerah berdasarkan kewenangan tugas pokok dan fungsi Pendidikan pada lingkup Pemerintahan Provinsi melalui undang-undang Pemerintahan Daerah. Sehubungan dengan hal dimaksud maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2014 di cabut dan dilimpahkan kewenangannya menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. II. PENJELASAN PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 91 TAHUN 2019 KETERANGAN/PENJELASAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN DASAR A. POKOK PIKIRAN Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1) menyatakan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,bangsa dan negara. Lebih lanjut dalam pasal 11 ayat
(1)Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian maka pendidikan berdasarkan konstitusi dan regulasi yang berlaku telah menempatkan tiga manifesto Pendidikan yang harus di jadikan pijakan dalam penyelenggaraan Pendidikan di daerah, antara lain:
a.Manifesto Pendidikan dalam konteks hak asasi maka siswa sebagai warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender.
b.Manifesto Pendidikan dalam konteks gerakan pencerdasan maka guru sebagai agen pembelajar bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta berkewajiban melakukan inovasi pembelajaran sehingga siswa benar-benar memperoleh pendidikan yang bermutu.
c.Manifesto Pendidikan dalam konteks Quality Assurance maka pemerintah daerah sebagai pemegang amanah sistem Pendidikan Nasional di daerah harus menjamin terselenggaranya sistem Pendidikan yang berkualitas melalui kebijakan pelayanan yang menjawab kebutuhan guru dan siswa. Untuk mewujudkan manifesto pendidikan tersebut maka harus di sesuaikan dengan konteks regulasi daerah berdasarkan kewenangan tugas pokok dan fungsi Pendidikan pada lingkup Pemerintahan Provinsi melalui undang-undang Pemerintahan Daerah. Sebagai wujud implementasi Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, maka pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan mengalami perubahan kewenangan dimana pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus menjadi kewenangan Daerah Provinsi, sedangkan urusan Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. B. MATERI MUATAN Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang tentang Standar Pendidikan Dasar adalah pada intinya bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar Dasar (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.