Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan, 1. 2. 3. 4 10. 11. 12. 13, 14. 15. 16. Daerah adalah Daerah yang mencakup Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur adalah Gubernur Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Agama di daerah Provinsi Maluku. Daerah asal adalah wilayah domisili Jemaah Haji yaitu Provinsi Maluku. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah haji ke Arab Saudi. Embarkasi Haji Antara yang selanjutnya disebut EHA adalah tempat keberangakatan Jemaah haji menuju ke embarkasi. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah haji dari Arab Saudi. Ibadah Haji adalah Rukun Islam yang Ke Lima bagi Orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian Ibadah tertentu di Baitullah, masyair , serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Penyelenggaraan Ibadah haji adalah kegiatan perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji. Jemaah haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, berdomisili di wilayah Provinsi Maluku dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai persyaratan yang ditetapkan. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya di sebut BIPIH adalah Sejumlah uang yang harus di bayar Oleh warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah Sejumlah Dana yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk Pelayanan Jemaah Haji Maluku selama berada di Asrama Embarkasih Haji Antara Maluku menuju ke Bandar Udara Hasanuddin Makassar dan Dari Bandara Hasanudin Makassar kembali ke Asrama Embarkasi Haji Antara Maluku. Biaya Operasional Lokal yang selanjutnya di sebut biaya operasional adalah biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku untuk membiayai sebagian atau seluruh prose Pelayanan Penyelenggaran ibadah haji Provinis Maluku. 5. 6. 7. Dipindai dengan CamScanner 8. 9. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. Kelompok Terbang yang selanjutnya di sebut Kloter adalah Pengelompokan Rombongan Jemaah Haji Reguler Berdasarkan Jadwal keberangkatan Penerbangan ke Arab Saudi. Tenaga Kesehatan Haji Indonesia selanjutnya disingkat TKHI adalah Tenaga Kesehatan Haji Indonesia yang bertugas sebagai pelaksana pengamanan kesehatan bagi Jemaah haji Indonesia selama di asrama Embarkasi Haji Antara, serta dalam perjalanan dan di Arab Saudi. Tim Pemandu Ibadah Haji Indonesia yang disebut TPHI adalah petugas operasional yang menyertai Jemaah haji dan bertugas sebagai ketua kloter, memandu serta membina jemaah haji. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia selanjutnya disebut TPIHI, adalah Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, yang memberikan pembinan, pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah haji Indonesia agar dapat menjalankan ibadah haji sesuai dengan ketentunan Syariat Islam. Petugas Haji Daerah selanjutnya disingkat PHD adalah petugas yang membantu petugas kloter dalam pelayanan mimbingan Ibadah, Pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter yang diusulkan oleh Gurbernur melalui seleksi dan ditetapkan oleh Menteri Agama. Panitia Penyelenggraan Ibadah Haji adalah Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tingkat Provinsi Maluku yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur. Konsumsi lokal yang selanjutnya disebut konsumsi adalah pelayanan makan dan minum bagi jemaah haji, PPIH Provinsi di asrama Embarkasi Haji Antara dan Bandara Transit Sultan Hasanuddin Makassar. Akomodasi Adalah Fasilitas/tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Maluku kepada Jemaah Haji Maluku dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji daerah Provinsi Maluku selama berada di asrama Embarkasi Haji Antara Maluku dan di Bandara Transit Sultah Hasanuddin Makassar. Transportasi adalah angkutan yang meliputi transportasi darat dan udara yang disediakan oleh pemerintah daerah bagi jamaah haji termasuk PPIH Provinsi Maluku selama berada di Maluku dan di Makassar.