menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540); 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TERNATE. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C, angka 29 huruf c angka 1 dan huruf d angka 1) dan angka 2) diubah, sehingga Ketentuan Bab II, Angka Romawi III, angka 29 huruf c dan huruf d secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur Piutang lebih dari 2 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet dengan kriteria : 1) Umur Piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/ meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah ( force majeure).
2.Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 30, huruf c angka 1) dan huruf d angka 1) diubah dan ditambahkan angka 4 (empat), sehingga Ketentuan Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C, angka 30 huruf c dan huruf d secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur piutang lebih dari 2 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet dengan kriteria : 1) Umur Piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau. 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/ meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
3.Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 31 diubah, sehingga Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 31 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
31.Penggolongan Kualitas Piutang Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut :
a.Kualitas Lancar dengan kriteria : 1) Umur Piutang 0 sampai dengan 1 bulan ; dan/atau 2) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
b.Kualitas Kurang Lancar dengan kriteria : 1) Umur Piutang lebih dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan; dan/atau 2) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama disampaikan.
c.Kualitas Diragukan dengan kriteria : 1) Umur piutang lebih dari 3 bulan sampai dengan 12 bulan; dan/ atau. 2) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua disampaikan.
d.Kualitas Macet dengan kriteria : 1) Umur piutang lebih dari 12 bulan ; dan/atau 2) Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diserahkan atau piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang Negara.
4.Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 32 diubah, sehingga Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf C angka 32 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
32.Penggolongan Kualitas Piutang bukan pajak dan bukan retribusi, dilakukan dengan ketentuan :
a.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b.Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama tidak dilakukan pelunasan;
c.Kualitas Diragukan apabila dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun terhitung sejak tanggal surat tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d.Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu lebih dari 3 tahun sejak tanggal surat tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan.
5.Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C angka 33 dihapus, sehingga Ketentuan Bab II Angka Romawi III huruf C angka 33 berbunyi sebagai berikut :
33.Dihapus
6.Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf D angka 36 diubah, sehingga Ketentuan Bab II Angka Romawi III, huruf D angka 36 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
36.Penyisihan Piutang tidak tertagih untuk objek bukan pajak dan bukan retribusi ditetapkan sebesar :
a.0 % dari piutang dengan kualitas lancar;
b.10 % dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang (jika ada);
c.50 % dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.100% dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
7.Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C, antara angka 71 dan angka 72, disisipkan 3 (tiga) angka baru, yakni angka 71a, angka 71b dan angka 71c, yang berbunyi sebagai berikut : 71a. Dalam perhitungan penyusutan, untuk aset yang diperoleh dibawah tahun 2014, yang hanya diketahui tahun perolehannya saja (tanggal dan bulan tidak diketahui), maka tanggal dan bulan perolehannya di dianggap/dicantumkan tanggal 31 Desember. 71b. Perhitungan penyusutan dimulai pada tahun 2014, dalam penyajian Neraca Restatment dan untuk aset tetap yang terdapat kapitalisasi pada transaksi sampai dengan tahun 2014, dalam perhitungan penyusutan tidak menambah usia/umur aset, tetapi hanya menambah nilai aset. 71c. Perhitungan penyusutan dilakukan dengan perhitungan bulanan dengan tidak memperhatikan tanggal transaksi.
8.Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C angka 76 diubah, sehingga Ketentuan Bab II Angka Romawi V, huruf C angka 76 berbunyi sebagai berikut :
76.Penambahan masa manfaat aset tetap khusus untuk transaksi mulai dari tahun 2015 dan seterusnya karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan pada table berikut : Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Ternate. Ditetapkan di Ternate pada tanggal 30 Desember 2015 Pj. WALIKOTA TERNATE, ttd IDRUS ASSAGAF Diundangkan di Ternate pada tanggal 31 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, ttd M. TAUHID SOLEMAN BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2015 NOMOR 242.A