Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan daerah 13 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan daerah 13 Pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : 180
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2014 sebagai berikut :
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 sebagai berikut :
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksana APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
Gubernur menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Membuka PDF…