Pasal I Ketentuan Pasal 8 angka 3 diubah dan angka 4 dihapus dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91), sehingga berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH PROVINSI PAPUA BARATNOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNUR PAPUABARAT Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3062);
10.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91); 4
4.dihapus;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Urusan Kebakaran;
6.Dinas Sosial merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
7.Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan;
10.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
11.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan perangkat daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
12.Dinas Perhubungan merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
13.Dinas Kehutanan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
14.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Pertanahan;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Dsaha keeil dan Menengah;
16.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
17.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan;
19.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Energi Sumber Daya Mineral;
20.Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga; 5 NOREG PERATURANDAERAHPROVINSI PAPUABARATNOMOR : (1-78/2019) . H~.' M.Hum., MM INA UTAMAMADYA 9650818 199203 1 022 LEMBARANDAERAHPROVINSI PAPUABARATTAHUN2019 NOMOR 1. CAP/TID NATANIELD. MANDACAN Diundangkan di Manokwari pada tanggal1 April 2019 SEKRETARISDAERA1-IPROVINSI PAPUABARAT, CAP/TID DOMINGGUS MANDACAN Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 11 Maret 2019 GUBERNUR PAPUABARAT, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. Pasal II
21.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
22.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
23.Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik merupakan Perangkat Daerah Tipe B yang menyelenggarakan urusan Komunikasi Informatika, Urusan Persandian dan Urusan Statistik;
24.Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Perindustrian dan Perdagangan; dan
25.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan Perangkat Daerah Tipe A yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan.