7.Perempuan Asli Papua adalah perempuan yang berasal dari rum pun ras Melanesia yang tcrdiri dari suku-suku asli Papua di Tanah Papua dan / atau perempuan yang lahir dari Rahim Pcrempuan Papua;
8.Pcrangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pcmbantu pemerintah daeran dan DPRPB dalam penyelenggaraan urusan pernerintahan yang mcnjadi kewenangan daerah;
9.Karnpung atau yang discbut dengan nama Jain adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk meng_atur dan mengurus kepentingan masyarakar setempat herdasarkan asal-usul dan adat istiadat seternpal y�.ng diakui dafam »istem pemerintahan nastonal clan herada didaerah kabupatcn/kota.
10.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan . 6. kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mcngurus kepentingan masyarakat sctcmpat menurut prakarsa scndiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar rnasyarakat Papua.
11.Pcraturan Daerah Khusus yang sclanjutnya disebut Perdasus adalah Pcraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang.
12.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Pera tu ran Oaera h Provinsi Papua Barnt dalam rangka kcwcnangan sebagimana diatur dalarn peraturan perundang-undangan.
13.Hak Asasi Manusia adalah halt dan kebebasan fundamental bagi scmua percrnpuan tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, etnis, ras, agama, bahasa dan status lainnya.
14.Penghapusan kckcrasan terhadap perempuan adalah UP"Y" melakukan tindakan pcrlindungan terhadap perempuan korban kekerasan.
15.Pemberdayaan perernpuan adalah upaya perlindungan, pcnguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan pcningkatan partisipasi perempuan delarn pcmbangungan pemberdayaan untuk mcmperoleh akses dan kontrol tcrhadap sumber daya ekonomi, polirik, budaya agar perempuan dapat mengarur diri da n meningkalkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif daiam memecahkan masalah, sehingga mampu mcmhangun kemampuan dan konsep diri.
16.Pclindungan Perernpuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan rncmbcrikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dcngan memberikan perhauan yang konsisten, terstrukrur dan sistcmatis yang dirunjukan untuk mcncapai kesetaraan gender.
17.Diskri.minasi adalah seuap pcrbedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung aiaupun tak langsung yang didasarkan pada pembcdaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok golongan, status sosial, status ckonomi, jenis kclamin, Bahasa, keyakirum politik yang bcrakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau pcnggunaan hak asasi manusia, dan kebebasan dasar dalam kchidupan baik individual maupun kolcktif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kchidupan lainnya.
18.Pcrcmpuan Rentan adalah perernpuan yang hidup dalam kondisi berisiko mengalarni kekerasan, cksploitasi dan di::.krimin.asi karcna usia, disabilitas, kemiskinan, geografi, kebencanaan, pendidikan, kesenjangan dan kondisi lainnya sehingga memhutuhkan pclindungan dan dukungan khusus. . 7.
19.Kekerasan adalah sctiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kclamin yang berakibat. tirnbulnya kesengsaraan atau pcnderitaan secara fiaik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, pcnclantaran, serta menghalangi kcmampuan untuk mc:nikm.a.ti sernua hak dan kebebasannya.
20.Kekerasan Berbasis Gender adalah jenis kekerasan yang ditujukan pada satu jenis kelamin biologis al Ht) indentitas gender berupa pclccchan Iisik, seksual, verbal, emosional, dan psikologis scrta melakukan ancaman dan paksaan.
21.Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalab jaminan yang diberikan oleb negara untuk mencegah 1erjadinya kekerasan dalam rumah iangga, menindak pclaku kckcrasan dalam rumah tangga, clan melindung-i korban kckcrasan dalam nJmah Langga.
22.Peradilan adat adalah lcmbaga organik yang merupakan kesatuan dari sistem hukum adat, yang berfungsi untuk menye!esaikan perselisihan adal dengan memperhatikan prinsip-prinsip nila.i dan tatanan adat dengan mckanisme musyawarah dan mufakat.