menetapkan Pcraturan Daerah Khusus tentang Perlindungan Dan Pengembangan Suku- Suku Yang Terisolasi, Terpencil, Dan Terabaikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Punc:ak ,Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun • 2 • 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan . 3. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 l);
7.Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
11.Peraturan Presidcn Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 390);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT dan GUBERNUR PAPUA BARAT MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN SUKU-SUKU YANG TERISOLASI, TERPENCIL, DAN TERABAIKAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
4.Dewan Perwakilan Ralryat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua Barat yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
5.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRPB dalarn penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Dinas adalah Dinas Sosial Provinsi Papua Barat.
7.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterirna dan diakui sebagai OAP - s - oleh Masyarakat Adat Papua.
8.Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
9.Komunitas Adat Terpencil, yang selanjutnya disingkat KAT adalah kelompok orang asli Papua yang terdiri dari su.ku-suku terisolasi, terpencil dan terabaikan yang bersifat lokal dan/ atau terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayan baik sosial, ekonomi maupun politik.
10.Suku terisolasi adalah keadaan terpencilnya suku tertentu yang letaknya jauh dari suku lain terutama karena terbatasnya sarana/prasarana transportasi dan kornunikasi.
11.Suku terpencil adalah keadaan suku tertentu yang letaknya jauh, tersendiri dan sulit dijangkau, umumnya berada di daerah dataran tinggi dan/atau pegunungan, dataran rendah dan/atau rawa, serta da.erah pedalaman dan/ atau perbatasan.
12.Suku terabaikan adalah keberadaan suku tertentu yang ka.rena kondisi keterpencilannya mempengaruhi dan menghambat upaya pemerintah dan/atau pemangku kepentingan lain dalam memberikan dan memperluas akses dan pelayanan pembangunan secara efektif dan efisien.
13.Penanganan khusus KAT adalah serangkaian kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang diarahkan pada upaya pemberian kewenangan dan kepercayaan kepada KAT setempat untuk menemukan masalah dan kebutuhan beserta upaya pemecahannya berdasarkan kekuatan dan kemampuan sendiri, melalui upaya perlindungan, penguatan, pengembangan, konsultasi dan advokasi guna peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya.