1.Provinsi adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pernerintah Daerah Provinsi adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat.
3.Gubemur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua Barat dan / atau yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua Barat oleh Masyarakat Adat Papua Barat.
5.Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilernbagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.
6.Masyarakat Adat adalah masyarakat asli Papua wilayah adat Doberay dan wilayah adat Bomberay di Provinsi Papua Barat yang hidup dalam wilayah dan terikat dan tunduk kepada adat dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
7.Wakil Adal adalah Anggota MRPB yang berasal dari suku-suku asli Doberay dan Bornberay yang mewakili masyarakat adat.
8.Masyarakat Agama adalah semua penduduk pemeluk agama di Provinsi Papua Barat.
9.Wakil Agama adalah anggota MRPPB yang berasal dari suku-suku asli Doberay dan Bomberay yang mewakili Masyarakat Agama.
10.Masyarakat Perempuan adalah penduduk berjcnis kelamin perempuan di Provinsi.
11.Wakil Perernpuan adalah anggota MRPPB yang berasal dari suku-suku Asli Doberay dan Bomberay dan yang mewakili Masyarakat Perempuan.
12.Hak OAP adalah hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragarna.
13.Perlindungan Hak OAP adalah perlindungan terhadap hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan percmpuan clan pemantapan kerukunan hidup beragama.
14.Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
15.Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagairnana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
16.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Jembaga perwakilan daerah Provinsi Papua Barat yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
17.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
18.Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat MRPB adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pernberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
19.Pirnpinan MRPB adalah Ketua dan Wakil-wakil Kctua.
20.Anggota MRPB adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota MRPB dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Musyawarah Adat pengusulan Calon Anggota MRPPB yang sclanjutnya disebut Musyawarah Adat adalah forum pertemuan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dalam wilayah Distrik setiap Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Calon Anggota MRPPB kepada Panitia Pemilihan.
22.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat yang disctujui oleh DPRPB.