1.Provinsi adalah Provinsi Papua Barat
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat.
4.Pernerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pcmerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
5.Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pernerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
6.Gubemur Papua Barat yang sclanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat dan sebagai wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Papua Barat.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua Barat yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
8.Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingk:at MRPB adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
9.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Provinsi Papua Barat.
10.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatcn/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakiJan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
11.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui clan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat seternpat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
12.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
13.Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
14.Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
15.Masyarakat Hukum Adat adalah warga rnasyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalaro wilayah tertentu dan terikat scrta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
16.Hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang rneliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air scrta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Dana Bagi Hasil sumber daya alam minyak burni dan gas alam yang selanjutnya disebut DBH Migas adalah bagian penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alarn pertambangan minyak bum.i dan pertambangan gas alarn.
18.Daerah Penghasil adalah daerah yang memiliki potensi produksi sumber daya minyak bumi dan gas alam yang berada pada tahapan eksploitasi produksi dan telah memberikan pemasukan pada penerimaan negara.
19.Daerah Nonpenghasil adalah daerah yang tidak mcmiliki potensi produksi sumber daya minyak bumi dan gas alam yang tidak berada pada tahapan eksploitasi produksi.
20.Kas Umum Provinsi Papua Barat adalah tempat penyimpanan uang Provinsi Papua Barat yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh pencrimaan Provinsi Papua Barat dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Provinsi Papua Barat.
21.Daerah Penghasil minyak bumi dan gas alam di pantai adalah daerah wilayah kerja pertambangan yang merupakan wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan/atau anjungan (platfonn) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas alam.
22.Daerah Penghasil Pcrtambangan di Daratan adalah daerah wilayah kerja pertambangan di daratan (Onshore) yang merupakan wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan atau anjungan (platfomz) yang menghasilkan minyak bumi dan/atau gas alam yang terjual (lifting) dan menghasilkan pencrimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota yang bcrsangkutan.
23.Minyak Bumi adalah cairan kental cenderung berwarna gelap (biasanya hitam atau hijau) dengan bau kurang sedap yang merupakan campuran hidrokarbon dan senyawa organik lainnya dengan unsur karbon yang lebih dominan. - 7.
24.Gas alam atau Natural Gas adalah material yang diangkat dari dalam perut burni yang berbentuk gas yang menjadi bahan dasar berbagai produk.
25.Pemberdayaan masyarakat adat adalah kcgiatan pemberdayaan masyarakat adat di daerah penghasil, mencakup aniara lain kegiatan di bidang ekonomi, kebudayaan, hukum clan lingkungan hidup.
26.Dana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dana yang diperuntukkan bagi pengembangan ilmu pengctahuan dan teknologi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan perbaikan hidup OAP.
27.Rencana Jnduk Percepatan Pembangunan Papua Barat yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pernbangunan dalarn rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat yang rnenjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerimntah Daerah.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satu kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahannya disertai dengan rcncana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun.
29.Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.