Menetapkan: PERATURAN 33 H i III r II nan aPe r :t I u t il n D;t t' r a h P r (I \ ins i Pap u;\ H it r :1. i 2 0 I r;
6.Anggota DPRPB adalah pejabat daerah yang memegang \ jabatan Anggota DPRPB sesuai dengan ketentuan pera turan perundang- undangan.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat selanjutnya disebut Sekretaris DPRPB adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin sekretariat DPRPB.
8.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRPB.
9.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap Oulan· . . ," .... kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB dalarn menghadiri . dan mengikuti rapat-rapat dinas. ... ,
10.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap: bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB karena .. kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRPB.
11.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang bersifat tetap dan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB sehubungan dengan ked ud ukannya se bagai Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris pada Kornisi- Komisi, Badan Kehormatan, Anggota Badan Musvawarah, Anggota Badan Anggaran, dan Anggota Badan PembentukanPeraturan Daerah.
12.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB selarna alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
13.Tunjangan Kornurukasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pirnpinan dan Anggota DPRPB setiap bulan dalam .rangka mendorong peningkatan kinerja Pirnpinan dan Anggota DPRPB. " 34 H i ru P II J1 ;1 11 ,\ P \- r .\ I II r ~I n D;I l" r 11 II P r !) \ i n \ i Pap U;I H:i r ;1 I ~ (l I -:;
16.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
17.Dana operasional Pimpinan DPRPB, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRPB setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan represe ntasi, pelayanan, dan t.ugas Pimpinan DPRPB sehari -hari.
18.Dana kegiatan monitoring dan evaluasi dana Otonomi Khusus adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan da~ Anggota DPRPB dalam rangka nlonitoring· dan evaluasi program otonomi khusus di Kabupaten / Kota di Provinsi Papua Barat dalam bentuk biaya perjalanan.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. \ 14. Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRPB setiap melakukan . reses.
15.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinar,l dan Anggota DPRPB berupa pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jarninan kematian, pakaian dinas dan atribut, -rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRPB, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRPB dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRPB. 35 H i ill pun ;t n ll. P <,' r H t U r :1 n I);t (' I' :~ h [' I I} \ i fl \ i Pap u:, f3 l\ r a ( 2 n I ')
24.Peraturan Daerah .Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur. ')5~ , 20: Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut RKAadalah Rencana Kerja danAnggaran pada lembaga DPRPByang dikelola oleh Sekretariat DPRPB.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat rincian belanja program dan kegiatan ' lembaga DPRPB pada Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat DPRPB.
22.Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor pokok wajib pajak bagi orang pribadi atau' Badan Hukum ,yang memperoleh penghasilan yang sah menurut ketentuan perundang- undangan dibidang pajak.
23.Badar Penyelenggara .Jarninan Sosial yang selanjutnya ' disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk rnenyelenggarakan program jaminan sosial. i.' 36 H i m r 1I n ;1 naP t- r ;'. I II r :l n D a l' r <1 It P r ;l v in, i P n I' U;.I 13;l r <I ( 2 (I I -:: Pasa12 (l)Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRPB terdiri atas penghasilan yang pajaknyadibebankan pada: