MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGUSULANPINJAMANDAN HIBAHLUARNEGERIPROVINS!PAPUABARAT. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksud dengan: 1.DaerahadalahProvinsi PapuaBarat. 2.PemerintahanDaerah adalahpenyelenggaraanUrusanPemerintahan olehPemerintahDaerahdanDewanPerwakilanRakyatPapuaBarat menurutasasotonomidantugaspembantuandenganprinsipotonomi seluas-luasnyadalamsistemdanprinsipNegaraKesatuanRepublik IndonesiasebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945.
3.PemerintahDaerah adalahGubernursebagaiunsurpenyelenggara pemerintahandaerahyangmemimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadi kewenanganProvinsi PapuaBarat. 4.GubernuradalahGubernurPapuaBarat. 5.DewanPerwakilanRakyatPapuaBaratyang selanjutnyadisingkatDPRPB adalahlembagaperwakilandaerahprovinsiyang berkedudukansebagai salahsatu unsurpenyelenggarapemerintahandaerahProvinsiPapua Barat. 6.PemerintahPusatyang selanjutnyadisebutPemerintah adalahPresiden RepublikIndonesiayang memegangkekuasaanpemerintahanNegara RepublikIndonesiayangdibantuolehwakilpresidendanmenteri sebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945. 7.MenteriKeuanganadalahMenteriyang menyelenggarakanurusan pemerintahandi bidang keuangan negara. 8.Menteri PerencanaanPembangunanNasional/KepalaBadan PerencanaanPembangunanNasional,yang selanjutnyadisebutMenteri Perencanaan, adalah menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 9.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakuidan diberikan kepadaProvinsi Papua untuk mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
10.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
13.Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
14.Bantuan luar negeri merupakan Hibah Luar Negeri, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kernbali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
15.Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
16.Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
17.Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan Badan U saha Milik Negara.
18.Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
19.Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
20.Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
21.Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.
22.Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
23.Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
24.Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara clan pengelolaan portofolio utang.
25.Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
26.Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerin tah.
27.Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asmg atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
28.Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asmg, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.