1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Papua Barat.
4.Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Perpustakaan dan Arsip.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak,' dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, informasi, rekreasi para Pemustaka.
6.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah kegiatan perencanaan, pelaksaaan, pembinaan, clan pengawasan pada semuajenis perpustakaan 7. 8. sesuai dengan kewenangan agar memenuhi standar nasional perpustakaan. Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. -� Dewan Perpustakaan Provinsi adalah dewan yang berfungsi membantu Gubernur dalam memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayakkan.
10.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
11.Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
12.Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
13.Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, clan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
14.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di. perguruan tinggi.
15.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran clan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/ madrasah. 9.
16.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis, kelamin, suku, ras, agarna, dan status sosial- ekonomi. ·�'-:.. \
17.Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan se_cara ' terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
18.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di perpustakaan baik pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan.
19.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang d iper ole h melalui pendidikan dan/ atau penelitian pustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
20.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
21.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam.
22.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
23.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
24.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang memiliki dan/ atau dikuasai oleh Perpustakaan.
25.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Dewan Perpustakaan adalah Dewan Perpustakaan Provinsi Papua Barat.
27.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 28.StandarNasionalPendidikanadalah kriteriaminimaltentang system Pendidikandiseluruhwilayah hukumNegaraKesatuanRepublik Indonesia. 29.PesertaDidikadalahanggotamasyarakatyang berusahamengemb�gkan potensidirimelaluiprosespembelajaranyangtersediapadajalur,jenjang, danjenisPendidikantertentu. 30.TenagaKependidikanadalahanggotarnasyarakatyang mengabdikandiri dandiangkat untukmenunjangpenyelenggaraanpendidikan. 31.Pendidik adalahtenaga kependidikanyangberkualifikasisebagaiguru, dosen, konselor,pamong belajar,widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator,dansebutanlainyang sesuaidengan kekhususannya,serta berpartisipasi dalammenyelenggarakanpendidikan. 32.Pendidikanformaladalahjalurpendidikanyangterstrukturdan berjenjang yangterdiriataspendidikandasar,pendidikanmenengah, dan pendidikantinggi. 33.Pendidikan nonformaladalahjalurpendidikandi luarpendidikanformal yang dapatdilaksanakansecaraterstrukturdanberjenjang. 34.SatuanPendidikanadalahkelompoklayananPendidikanyang menyelenggarakanPendidikanpadajalurformal,nonformal,daninformal padasetiapjenjangdanjenisPendidikan. 35.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyangselanjutnyadisingkat APBDadalahrencanakeuangantahunanDaerahyang ditetapkandengan PeraturanDaerah. 36.KoleksiDepositadalahkoleksihasilserahsimpankaryacetakdan/atau karyarekam daripenerbitdanpengusaharekaman,di PapuaBaratdan tentangPapuaBarat. 37.BibliografiDaerah adalahdaftarbahanPustakaDaerah,baikyang dicetak maupundirekamyang disusunmenurutabjadtertentu.