Orang yang karena pertimbangan pekerjaan, pelaku ekonomi, pendidikan, dan misi penginjilan atau dakwah tertentu dan telah lama hidup berdampingan dengan suku di Papua dapat diakui dan diterima sebagai OAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, melalui mekanisme/tata cara:
a.pengakuan sebagai OAP, diberikan oleh masyarakat adat;
b.pengakuan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, dilakukan setelah OAP memenuhi syrat sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 10 yang dibuktikan dengan:
1.Surat Keterangan Kepala Desa atau sebutan lainnya yang membuktikan terpenuhinya sebagaimana dalam Pasal 10 huruf a;
2.Surat pernyataan di atas meterai yang ditandatangani yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dalam Pasal 10 huruf b;
3.Surat pernyataan di atas meterai yang ditandatangani yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan persyaratan Pasal 10 huruf d;
4.Surat pernyataan di atas meterai yang ditandatangani yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dalam Pasal 10 huruf d;
5.Surat pernyataan yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dalam Pasal 10 huruf e.