menetapkan Paraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; GUBERNURPAPUABARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PEMBERIANINSENTIFDANKEMUDAHANINVESTASI TENTANG PERATURANDAERAHPROVINSIPAPUABARAT NOMOR5 TAHUN2021 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN Mengingat Menimbang Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor tentang Republik
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indinesia sebagaimnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repuboik Indonesia Tahun 1945. BABI KETENTUANUMUM PEMBERIANINSENTIFDANKEMUDAHANINVESTASI.Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNURPAPUABARAT 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
11.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
3.Daerah adalah ProvinsiPapua Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur ProvinsiPapua Barat.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikotadi Daerah.
6.Masyarakatadalah orang atau sekelompokorang yang merupakan warga negara Republik Indonesia yang mempunyai darr/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modalyang dapat berupa penanam modal dalam negeridan penanam modal asing.
8.Modaladalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimilikioleh Investoryang mempunyainilai ekonomis.
9.Penanaman Modaladalah segala bentuk kegaitan menanam modal, baik oleh penanam modaldalam negerimaupun penanam modal asing u ntuk melakukan usaha di Daerah.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan Zatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat darr/atau Investor untuk meningkatkan investasi di Daerah.
13.Pemberian Kemudahan Investasi adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan Zatau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah.
14.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PDadalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRDdalam penyelenggaraanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.