1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua Barat.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
5.Majelis Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat MRPB adalah representasi kultural Orang Asli Papua di Papua Barat, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
7.Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
8.Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
9.Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
10.Hak adalah perlindungan terhadap hak-hak yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
11.Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12.Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberkan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
14.Indikasi geografis asli Papua Barat adalah suatu tanda yang menunjukkan keadaan spesifik asli Papua Barat atas suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas asli asal Papua Barat pada barang yang diproduksi.
15.Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
16.Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasi invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 1 7. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
18.Hak perlindungan varietas tanaman asal Papua Barat adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman asal Papua Barat untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
19.Varietas lokal adalah varietas asal Papua Barat yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh masyarakat di Papua, serta menjadi milik masyarakat Papua.
20.Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentukjadi atau setengahjadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi konduktor untuk mcnghasilkan fungsi elektronik.
21.Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.