20.Serikat Pckerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan keseiahteraan Pekerja/Buruh clan keluarganya.
21.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mcngembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau Pekerjaan.
22.Lembaga Pelatihan Kerja adalah lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
23.Pemagangan adalah bagian dari sistem Pelatihan Kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau Pekerja/Buruh yang lebih berpengalaman, dalarn proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
24.Penempatan Tenaga Kcrja adalah penempatan orang yang tepat untuk mengisi jabatan dan atau Pekerjaan sesuai dengan formulir dan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam lowongan Pckerjaan.
25.Hubungan Industrial adalah suatu sistern hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/ a tau jasa yang tcrdiri dari unsur pengusaha, lenaga kerja/Ruruh dan Pemerintah/Pemerintah Daerah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26.Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan Pekerja/Buruh a tau serikat Pekerja/ serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat Pekerja/ serikat Buruh dalam satu perusahaan.
27.Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur Pekerjaan, upah dan perintah.
28.Pernutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu ha! tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
29.Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tcrtulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
30.Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat Pekerjaj'scrikat Buruh atau beberapa serikat Pekerja/serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kcrja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
31.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa at.au wajar dilalui.
32.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialarni oleh tcnaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hart tua dan meninggaJ dunia.
33.Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan mcnurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, atas suatu Pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
34.Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di Provinsi Papua Barat.
35.Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disingkat THR adalah pendapatan Pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagarnaan yang berupa uang atau bentuk lain.
36.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
37.Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah sarana pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasrnaniah dan rohaniah baik Iangsung maupun tidak langsung yang dapat mempertinggi produktivitas kerja dan Ketenagakerjaan.
38.Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya discbut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang diJakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
39.Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian terhadap suatu objck Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan pcraturan perudang-undangan atau standar yang berlaku.
40.Surat Keterangan Layak K3 adalah bukti tertulis terhadap obyek K3 yang menyatakan bahwa obyek tersebut mernenuhi syrat K3 berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian K3 oleh pengawas spesialis K3 sesuai kewenangannya atau Ahli K3 pada perusahaan/badan usaha dan/atau pada Perusahaan Jasa K3 Bidang Pemeriksaan dan Pengujian K3.
41.Tempat Kerja adalah setiap ruangan atau Iapangan tertutup atau terbuka , bergerak berpindah-pindah atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber-sumber bahaya.
42.Penyedia jasa adalah orang atau badan hukum yang kegaitan usahanya memberikan layanan jasa sesuai bidang Pekerjaan.
43.Penyelenggara Pelatihan Kerja adalah instansi Pemcrintah, Pcmcrintah Daerah, bada hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.