Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNURPAPUABARAT Dengan Persetujuan Bersama
21.Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lemabar Negara Republik Indonesia, Nomor 192);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546)
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenkelatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 290);
26.Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 98);
1.Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repuhlik Indonesia sehagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaterr/Kota se Papua Barat.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.
8.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9.Kelitbangan adalah Pengelolaan Pengetahuan dalam upaya peningkatan kinerja dan daya saing melalui kegiatan ilmiah yang meliputi kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan yang selanjutnya disebut Riset adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan menghasilkan pemahaman / cara baru darr/ atau mengembangkan penerapan praktisnya dalam konteks ilmu pengetahuan dan teknologi.
10.Riset meliputi kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, perekayasaan, pengoperasian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta evaluasi kebijakan.
11.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan pemahaman fenomena alam dau/atau sosial dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi danj atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta rnenarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan darij'atau teknologi.
12.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan rnernanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
13.Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau rnengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelurn danj atau sesudah ilrnu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
14.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, danjatau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.
15.Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, darr/ atau proses produksi yang lebih baik dan/ atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pan dang dan/ atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
16.Pengoperasian adalah uji operasional atas suatu produk kebijakan, model, atau sistem kerekayasaan yang telah melalui proses penerapan, melalui kegiatan pendampingan dan supervisi guna modifikasi dan penyempurnaan.
17.Evaluasi Kebijakan adalah suatu proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pe1aksanaan kebijakarr/ program dengan menggunakan kriteria/ model tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan.
18.Lembaga Riset adalah institusi yang me1akukan kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
19.Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
20.Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
21.Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan Iatau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan atau sosial.
22.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
23.Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuh kembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga Riset, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah.
24.Badan Riset dan Inovasi Daerah, yang selanjutnya disingkat BRIDAadalah perangkat daerah yang menjalankan fungsi riset yang meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian , penerapan, perekayasaan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
25.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
26.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
27.Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang berguna untuk manusia.
28.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan / atau Organisasi Kemasyarakatan.
29.Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikirari, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
30.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
31.Kerja Sarna Daerah adalah usaha bersama an tara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, danj atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
32.Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Manajemen Resiko Riset yang selanjutnya disebut manajemen resiko adalah Suatu pendekatan terstruktur I metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman.
34.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian darr/ atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
35.Peneliti Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Peneliti adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah.
36.Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh ASN dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
37.Analis Kebijakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan instansi pusat dan daerah.
38.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
39.Rekomendasi adalah pendapat dan saranjusulan yang disusun berdasarkan hasil analieis dan/atau evaluasi kepada pimpinan/ atasan untuk dilaksanakanj ditindaklanjuti, dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
40.Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pernanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, ke1angsungan, dan peningkatan mutu kehidupan man usia. Pasa13