1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pernerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pernbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Rcpublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat dengan DPRPB adalah lembaga perwakilan dacrah Provinsi Papua Barat yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Barat.
6.Kepala Daerah adalah Oubernur Papua Barat.
7.Badan/Dinas/Kantor/Biro adalah Badan/Dinas/Kantor/Biro di lingkungan Provinsi Papua Barat.
8.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
9.UPT Badan/Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis di Daerah pada rnasing- masing Badan/Dinas dilingkungan Provinsi Papua Barat.
10.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dengan persetujuan bersama Gubernur Papua Barat.
12.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Papua Ba.rat.
13.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara {BUMN), atau Sadan Usaha Milik Dacra.h (BU.MD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Iirma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkurnpulan, yayasan, organisasi jasapelayananadalah massa, organisasi sosial politik, atau organisasi scjenis, lembaga, bentuk badan usaha tctap dan bentuk badan lainnya.
15.Retribusi adalah pungutan Dacrah sebagai pcmbayaran atas jasa atau pembcrian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Jasa adalah kegiatan pemerintah Dacrah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemcrintah Daerah untuk tujuan kepentingan kemanfaatan umum scrta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan badan,
18.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip kornersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
19.Pcrizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pernanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepent.ingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
20.Retribusi Pcnggantian Biaya Cetak Peta adalah pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyediaan peta yang dibuat Pcmerintah Daerah untuk kepentingan dan kcmanfaatan umum.
21.Retribusi Pelayanan dan Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan barang milik Daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan, gedung, laboratorium dan kendaraan bennotor, kendaraan alat-alat besar dan alat-alat berat kepada orang pribadi atau badan.
22.Rettibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas pelayanan jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 22.ARetribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penurnpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang discdiakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerint.ah Daerah. 22.BRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan kepetabuhanan tcrmasuk fasilitas lainnya di Iingku ngari pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikclola oleh Pcmerintah Daerah. 22.CRetribusi Ternpat Rekreasi dan Olah Raga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dfisediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
23.Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan Hukurn untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan, pengangkutan, pemasaran dan pengolahan serta pembudidayaan ikan. 23.ARetiibusi lzin Trayck adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. 23.BTenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 23.CPemberi Kerja TKA adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia atau Badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bcntuk lain. 23.DDana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak atau pendapatan Daerah.
24.Pemungut.an adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan pcnagihan Retribusi kcpada wajib Retribusi serta pcngawasan penyetoran.
25.Masa Retibusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan bat.as waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah yang bersangkutan.
26.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribu si adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta memngumpulkan bukti yang dengan bukti itu mernbuat terang tindak pidana Retribusi Daerah yang terjadi serta menernukan tersangkanya,
27.Barang Daerah adalah scmua kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagtan-bagiiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewa.n dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga.
28.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang Daerah oleh instansi dan/ atau pihak ketiga dalam bentuk pinjarnan pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
29.Pemakai adalah orang pribadi atau badan dan yang menggunakan/ memanfaatkan kekayaan milik Pemcrintah Daerah.
30.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
31.Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
32.Gedung adalah gedung milik pemerintah Daerah yang digunakan untuk fasilitas pelayanan bagi orang pribadi atau badan dan instansi pemcrintah.
33.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor milik dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
34.Kendaraan Alat-Alat Besar dan Alat-Alat Berat adalah kendaraan yang dimilki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
35.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat S!UP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 35A. Surat lzin Usaha Perikanan Pengolahan Ikan yang selanjutnya discbut SIUP Pcngolahan lkan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan pertkanan pcngolahan ikan menggu nakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 358.Surat Izin Usaha Perikanan Pcmasa.ran Hasil Perikanan dan Kelautan yang selanjutnya disebut SIUP Pernasaran Perikanan dan Kelautan adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh pelaku usaha dalam kcgiatan pengumpul, perdagangan besar atau distributor dan pengcccr. 35C.Surat Jzin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Pembudidaymm Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk mela.kukan usaha perikanan dengan mengguna.kan sarana produksi yang tercantum dalam izin tcrsebut,
36.Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan di WiJayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia disingkat WPPNRI adalah iztn tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 36A. Perizinan Berusaha Sub Sektor Pcnangkapan lkan Andon di WPPNRI a.dalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk mcla.kukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.. 36.B.Surat Izin Penernpatan Rumpon adalah izin tertulis yang harus dimiliki sctiap kapal penangkap ikan untuk melakukan pcmasangan atau pemanfaatan rumpon.
37.Perizinan Berusaha Sub Sektor Pengangkutan lkan da.ri Daerah pcnangkapan ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal Perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan. 37.ABuku Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut BKP adalah tanda bukti tertulis yang harus dimiliki oleh setiap pernilik yang memuat data dun informasi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubaha.n-perubahan yang terjadf terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan yang dipergunakan untuk memenuhi pcrsyaratan.
38.Kendaraan Umum adalah kenda.raan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umurn dan dipungut bayaran.
39.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke kas Daerah atau kc tcmpat pernbayaran pembayaran lain yang ditctapkan Guben1ur.
40.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang sclanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Rctribusi .
41.Surat Ketetapan Retribusi Dacrah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan Rctribusi yang dapat menentukan jumlah kelebihan pcmbayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
42.Surat Tagihan Retribusi Dacrah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
43.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
2.Ketentuan Pasal 2 pada ayat (3) ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf c, huruf d dan huruf c serta ayat (4) ditambah huruf b dan huruf c, sehingga berbunyi scbagai berikut: