DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA. Dan dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Lalu Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Gubernur setiap tahun.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…