Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Asuransi Bangun ASKRIDA. Dan dana penyertaan modal dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua pada pengeluaran pembiayaan daerah. Lalu Gubernur melaporkan perkembangan penyertaan modal setiap tahun anggaran kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan PT. Asuransi Bangun ASKRIDA wajib memberikan laporan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Gubernur setiap tahun.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…