1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
6.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan Pemerintahan bidang Trasnmigrasi;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
9.Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;
11.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika dan bidang Persandian, serta urusan Pemerintahan bidang Statistik;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14.Dinas ......../5
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu;
15.Dinas Olahraga dan Pemuda Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
16.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
17.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
18.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
19.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
20.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
21.Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
22.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
23.Dinas Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
24.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
25.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan;
26.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.