DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 19 Tahun 2016

Nomor
19
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
50

Ringkasan

Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari : Sekretariat Daerah; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua; Sekretariat Majelis Rakyat Papua; Inspektorat; Dinas; dan Badan. Badan Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, yang dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu : Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas A untuk beban kerja besar; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelas B untuk beban kerja kecil. Unit Pelaksana Teknis ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.

Isi peraturan

Teks50PDFHirarki

Memuat teks peraturan…