1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua.
4.Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah Pemerintah Provinsi Papua yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas dalam rangka pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Tahun 2020 sesuai bidang tugas masing-masing.
6.Pekan Olah Raga Nasional, yang selanjutnya disingkat PON adalah Pekan Olah Raga Nasional XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
7.Venues Resmi adalah arena, gelanggang, dan stadion olah raga sebagai tempat pelaksanaan pertandingan/perlombaan cabang olah raga dalam PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
8.Logo dan Maskot PON XX Tahun 2020 adalah simbol atau lambang yang digunakan secara resmi pada PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
9.Naskah Dinas adalah naskah berupa kop surat, stempel, dan sampul naskah dinas yang dipergunakan untuk penyelenggaraan administrasi surat menyurat dalam pelaksanaan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
12.Bantuan Keuangan adalah bantuan yang diberikan secara khusus yang peruntukan dan penggunaannya diarahkan atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Penerima bantuan Keuangan.
13.Penerima Bantuan Keuangan adalah Kabupaten/Kota yang menerima bantuan keuangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
14.Hibah ........./4
14.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Provinsi kepada penerima hibah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
15.Penerima Hibah adalah Instansi Militer dan Kepolisian, Perguruan Tinggi, Panitia Besar dan Komite Olah Raga Nasional Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya guna mendukung penyelenggaraan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua.
16.Prasarana adalah fasilitas olah raga berupa bangunan gedung dan bukan gedung yang sesuai dengan ketentuan dan standar Keolahragaannasional.
17.Sarana adalah fasilitas olah raga berupa peralatan dan kelengkapan yang dipergunakan untuk kegiatan olah raga.
18.Panitia Inti dan Panitia Besar PON XX Tahun 2020, yang selanjutnya disebut PB PON XX adalah panitia yang dibentuk oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia Pusat untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan PON XX TAHUN 2020 di Provinsi Papua.