DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Penetapan Hari Jadi Provinsi Papua yaitu saat pertama kali wilayah Nieuw Guinea menggunakan predikat Provinsi, yaitu Gouvernement van Nederlands Nieuw Guinea berdasarkan pengumuman Pejabat Gubernur Nederlands Nieuw Guinea J.P.K. Van Eechoud dalam Proclamatie van Nieuw Guinea pada tanggal 27 Desember 1949. Setiap tanggal 27 Desember diperingati dan dirayakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua sebagai Hari Jadi Provinsi Papua.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…