Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 27 Januari 2016 GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Diundangkan di Jayapura pada tanggal 28 Januari 2016 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD T.E.A. HERY DOSINAEN, S.IP., M.KP LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2016 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 7 TAHUN 2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG HARI JADI PROVINSI PAPUA I. UMUM Hari Jadi suatu daerah merupakan momentum awal yang mempunyai nilai sejarah terhadap dimulainya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka otonomi daerah yang amat menentukan kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat. Hari Jadi suatu daerah patutlah diperingati dan dirayakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat oleh karena itu perlu ditetapkan dan dipublikasikan. Melalui penetapan Hari Jadi Provinsi Papua diharapkan seluruh masyarakat di Provinsi Papua akan semakin merasa memiliki dan mencintai daerah Provinsi Papua sebagai satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menujumasyarakat yang adil dan makmur. II. PASAL DEMI PASAL