1.Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
5.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistemik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
8.Induk Organisasi Kepengurusan Provinsi/Asosiasi Cabang Olahraga adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis Olahraga atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari satu jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional yang bersangkutan.
9.Organisasi Olahraga Fungsional Provinsi adalah organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang Olahraga amatir dan/atau profesional berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
10.Prasarana dan Sarana Olahraga adalah sumber daya pendukung berupa segala bentuk jenis bangunan/tanpa bangunan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
11.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
12.Olahraga Pendidikan adalah Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan dalam memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
13.Olahraga ……/5
13.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
14.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
15.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
16.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
17.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
18.Pusat Pendidikan Latihan Pelajar yang selanjutnya disingkat PPLP adalah wadah pembinaan, pendidikan, dan pelatihan atlet yang berbakat Olahraga dan potensial pada usia pendidikan dasar dan menengah untuk dikembangkan menjadi atlet berprestasi.
19.Pusat Pendidikan Latihan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PPLM adalah wadah pembinaan, pendidikan, dan pelatihan lanjutan dari pembinaan dan pelatihan PPLP untuk mencari dan membina bakat Olahraga pada usia perguruan tinggi.
20.Sekolah Khusus Olahraga adalah sekolah khusus bagi calon atlet usia sekolah menengah yang diselenggarakan melalui pendidikan formal untuk menampung dan menfasilitasi pendidikan bagi peserta didik berbakat di bidang Olahraga.