1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan bidang urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan bidang Pertanahan;
4.Dinas ……/5
4.Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Administrasi Kependudukan dan bidang Catatan Sipil;
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Perlindungan Anak serta bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan bidang Pembinaan, Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Masyarakat Adat;
7.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
8.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
9.Dinas Olahraga dan Pemuda Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
10.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata;
11.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
12.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan, bidang Hortikultura dan bidang Pangan;
13.Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perkebunan dan bidang Peternakan;
14.Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan dan bidang Lingkungan Hidup;
15.Dinas Energi, Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi, bidang Sumber Daya Mineral, bidang Penanaman Modal, dan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Perindustrian;
17.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan bidang Transmigrasi;
18.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan Daerah dan Perpustakaan; dan
19.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.