1.Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Papua.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Papua.
5.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha ekonomi lokal agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
6.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka mengayomi Pelaku Usaha OAP untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Ekonomi Orang Asli Papua adalah kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha Orang Asli Papua dengan memanfaatkan sumber daya alam.
8.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
9.Sumber Daya Alam adalah sumber benda, daya, fungsi alam dan makhluk hidup yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun non hayati, baik terbarukan maupun tidak terbarukan, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta lainnya.
10.Pelaku ....../4
10.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
11.Pelaku Usaha OAP adalah Masyarakat Hukum Adat atau warga perseorangan Masyarakat Hukum Adat yang menjalankan usaha di bidang ekonomi dan berdomisili di Provinsi.
12.Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan raa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
13.Masyarakat adalah sekumpulan orang yang berhimpun secara sukarela atas adanya kesamaan tujuan baik berbentuk organisasi, komunitas, maupun bentuk lain pada tingkat kampung dan kelurahan yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau Sebagian besar modalnya dimiliki daerah.
16.Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta.
17.Badan Usaha Milik Rakyat yang selanjut disebut BUMR adalah gubungan koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sehingga menjadi badan usaha yang terstruktur dan dikelola secara profesional.
18.Badan Usaha Milik Kampung yang selanjutnya disingkat BUMK adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh kampung melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan kampung yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung.
19.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
20.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Provinsi, dunia usaha, dan masyrakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha ekonomi.