DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
137

Ringkasan

Pada Peraturan Daerah Provinsi Papua ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Provinsi Papua. BMD meliputi : a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Gubernur ialah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. SEKDA merupakan Pengelola BMD. Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD merupakan Pejabat Penatausahaan Barang yang ditetapkan. Kepala SKPD merupakan Pengguna BMD. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. Penggunaan BMD meliputi : a. penetapan status penggunaan BMD; b. pengalihan status penggunaan BMD; c. penggunaan sementara BMD; dan d. penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain. Gubernur dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMD tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan BMD meliputi : a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan c. penghapusan dari Daftar BMD. Inventarisasi BMD dilaksanakan oleh : a. pengguna barang untuk daftar barang pada pengguna Barang; dan b. pengelola barang untuk daftar barang pada pengelola barang.

Isi peraturan

Teks137PDFHirarki

Memuat teks peraturan…