1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Papua.
3.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati dan walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pengelolaan Keuangan Khusus adalah ketentuan khusus pengelolaan keuangan daerah yang mengatur beberapa pos belanja yang disesuaikan kondisi khusus pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
5.Gubernur ialah Gubernur Papua.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Papua.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
9.Dewan adalah pimpinan dan anggota DPRP/DPRD.
10.Majelis ........./5
10.Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak- hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
14.Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistim pemerintahan.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
16.Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
17.Bantuan sosial yang direncanakan adalah bantuan sosial yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
18.Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya adalah bantuan sosial yang belum ditetapkan nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
19.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
20.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
21.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
22.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
23.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
24.Program ........./6
24.Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung yang selanjutnya disebut PROSPEK adalah program yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi secara partisipatif oleh warga kampung dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian Orang asli Papua di kampung.
25.Gerakan Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Harapan Seluruh Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut GERBANGMAS HASRAT PAPUA adalah program strategis Provinsi Papua untuk percontohan pelaksanaan program tuntas wajib belajar 9 tahun, program pendidikan usia dini, program buta aksara dewasa, program 1000 hari pertama kehidupan, dan program pengembangan ekonomi kerakyatan.
26.Kartu Papua Sehat yang selanjutnya disingkat KPS adalah bukti keikutsertaan seseorang dalam program jaminan kesehatan papua yang disediakan pemerintah Provinsi Papua.
27.Bantuan keuangan khusus adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten/Kota yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.