A Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini. Pasal ......./4 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 29 Desember 2016 GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Diundangkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2016 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD T.E.A. HERY DOSINAEN, S.IP., M.KP LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2016 NOMOR 22 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 18/336/2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL I. UMUM Pemerintah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bahaya, baik yang bersifat potensial maupun yang bersifat faktual. Di Provinsi Papua, secara faktual konsumsi minuman beralkohol dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak terkendali dalam batas yang wajar dan menimbulkan dampak negatif yang cenderung mengancam hidup dan kehidupan masyarakat Papua pada umumnya dan khususnya orang asli Papua. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I