KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 16 April 2 0 1 9 GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Diundangkan di Jayapura pada tanggal 16 April 2 0 1 9 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TID T.E.A. HERY DOSINAEN, S . I P . , M . K P . , M.Si LEMBARAN DAERAH PROVINS! PAPUA TAHUN 2 0 1 9 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! PAPUA: ( 2 - 1 0 0 / 2 0 1 9 ) sesuai dengan aslinya ALA BIRO HUKUM, Y. DE EK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! PAPUA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2023 I. UMUM Provinsi Papua pada awalnya adalah Provinsi Irian Jaya yang terbentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Hingga tahun 2 0 1 3 , Provinsi Papua telah 50 tahun menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 2 0 0 1 ten tang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan pengakuan dan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua dalam pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan adat istiadat dan potensi yang dimiliki sehingga penyelesaian permasalahan pembangunan dapat ditanggulangi secara lebih kontekstual untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hingga Tahun 2 0 1 9 , pemerintahan era otonomi khusus telah berjalan 17 tahun sejak efektifnya pelaksanaan pemerintah di era otonomi khusus tahun 2 0 1 2 dan telah banyak memberikan warna dan perubahan diberbagai sendi kehidupan masyarakat.
Namun, belum secara optimal dapat menyentuh permasalahan pembangunan secara substantif untuk mengurangi ketertinggalan dan ketimpangan pembangunan antar daerah. Untuk itu, diperlukan perencanaan guna melaksanakan langkah peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, sehingga dapat lebih terfokus pada upaya pengurangan ketimpangan (in-equity) pembangunan dengan memperkokoh aspek kemandirian orang asli Papua dalam kapasitas ekonomi, pendidikan dan kesehatan berbasis kearifan lokal (local wisdom). Penyusunan RPJMD Provinsi Papua Tahun 2 0 1 9 - 2 0 2 3 ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua 2005-2025.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas Pasal2 Cukup jelas Pasal3 Cukup jelas Pasal4 Cukup jelas Pasal / 2
Pasal 5 Cukup jelas Pasal6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas Pasal 1 0 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas Pasal 1 3 Cukup jelas i KATA PENGANTAR Puji Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas Berkat dan Rahmat- Nya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2019-2023 dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Penyusunan RPJMD ini adalah kewajiban konstitusional Saya dan Saudara Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023, yang merupakan penjabaran Visi dan Misi kami dengan tetap memperhatikan RPJM Nasional, kelanjutan pelaksanaan pembangunan periode sebelumnya serta aspirasi yang merupakan Harapan Seluruh Rakyat (HASRAT) Papua yang berada dirawa- rawa, di daerah perbatasan, di lembah dan di gunung-gunung, di pesisir pantai dan pulau-pulau terpencil. HASRAT Papua terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti Pendidikan yang mudah dan berkualitas, pelayanan Kesehatan yang mudah dan murah, peningkatan perekonomian masyarakat secara mandiri, pelayanan Sosial yang berkualitas, peningkatan pelayanan Keagamaan, pemenuhan Infrastruktur Dasar; kebebasan seperti bebas dari rasa takut, bebas berpendapat, bebas beraktivitas sesuai talenta yang Tuhan berikan, namun kebebasan ini juga diseimbangkan dan menghormati dengan hak-hak orang lain; menumbuhakan kepercayaan diri yaitu meningkatnya harkat dan martabat serta percaya diri seluruh orang Papua.
Harapan saya, dokumen RPJMD ini menjadi rujukan dan pegangan utama bagi seluruh stakeholders di Provinsi Papua, untuk bersama-sama mewujudkan visi KITA bersama yaitu Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan. Visi kita ini, hanya mungkin terwujud jika Pemerintah Provinsi Papua mendapatkan dukungan luas dari seluruh pelaku pembangunan, Pemerintah, Agama, Adat, MRP, DPRP, TNI, POLRI, Mitra Kerja pembangunan daerah, sektor swasta, BUMN, Instansi Vertikal dan seluruh masyarakat Papua.
Dan saya selaku Gubernur mengajak kepada semua aparatur daerah untuk bekerja menjalankan RPJMD Provinsi Papua secara sungguh-sungguh dengan penuh kesungguhan hati.
Sebaik apapun dokumen RPJMD ini kita susun, akan berarti apabila dapat diwujudnyatakan untuk Kebangkitan, Kemandirian, Kesejahteraan dan Keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya Orang Asli Papua. Tantangan Papua kedepan begitu besar, kita memerlukan terobosan, kreatifitas dan inovatif dalam melakukan akselerasi pembangunan. Semoga RPJMD ini menjadi rujukan kita untuk bekerja dan berkarya demi terpenuhinya harapan seluruh rakyat Papua.
Sekian dan terima kasih.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................................. i DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. ii DAFTAR TABEL....................................................................................................................................... v DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................ xii BAB I PENDAHULUAN .........................................................................................................................I.1 1.1. LATAR BELAKANG ......................................................................................................................................... I.1 1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN .................................................................................................................. I.5 1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN ................................................................................................................ I.8 1.4. MAKSUD DAN TUJUAN ............................................................................................................................... I.10 1.5. SISTEMATIKA PENULISAN ....................................................................................................................... I.11 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ........................................................................... II.1 2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI ..................................................................................................... II.1 2.1.1. Karakteristik Lokasi dan Wilayah ............................................................................................ II.1 2.1.2. Potensi Pengembangan Wilayah ............................................................................................ II.27 2.1.3. Aspek Demografi............................................................................................................................ II.35 2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT ......................................................................................... II.39 2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi ........................................................... II.39 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Masyarakat .......................................................................................... II.53 2.2.3. Fokus Pendidikan .......................................................................................................................... II.59 2.2.4. Fokus Kesehatan ............................................................................................................................ II.64 2.2.5. Fokus Ketenagakerjaan .............................................................................................................. II.68 2.2.6. Fokus Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi ......................................................................... II.75 2.3. ASPEK DAYA SAING DAERAH ............................................................................................................ II.93 2.3.1. Pengeluaran Konsumsi Per Kapita........................................................................................ II.93 2.3.2. Nilai Tukar Petani.......................................................................................................................... II.96 2.3.3. Produktivitas total daerah ........................................................................................................ II.99 2.3.4. Rasio Ekspor Impor terhadap PDRB ................................................................................. II.100 2.3.5. Rasio Pinjaman Terhadap Simpanan di Bank Umum dan BPR ............................ II.101 DAFTAR ISI ii 2.3.6. Rasio ketergantungan .............................................................................................................. II.103 2.3.7. Angka kriminalitas yang Tertangani ................................................................................. II.104 2.3.8. Daya Saing Investasi.................................................................................................................. II.105 2.4. ASPEK PELAYANAN UMUM ................................................................................................................. II.107 2.4.1. Layanan Urusan Wajib Dasar ............................................................................................... II.107 2.4.2. Layanan Urusan Wajib Non Dasar...................................................................................... II.152 2.4.3. Layanan Urusan Pilihan........................................................................................................... II.184 2.5. ASPEK OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA ............................................................................. II.200 2.5.1. Kerangka Regulasi Otonomi Khusus Provinsi Papua ................................................ II.200 2.5.2. Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua ............................... II.204 2.5.3. Kewenangan Otonomi Khusus Provinsi Papua ............................................................ II.208 2.5.4. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua ................................................. II.209 2.5.5. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kemiskinan ....................................................... II.212 2.5.6. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Perekonomian Wilayah .............................. II.213 2.5.7. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Tenaga Kerja dan Pengangguran ........... II.215 2.5.8. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kualitas Pembangunan Manusia ............ II.216 2.5.9. Efektifitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ............................................................ II.218 2.6. PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN............................................................................................. II.221 2.6.1. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup .............................................. II.221 2.6.2. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ............................................................. II.247 2.6.3. Indikator TPB yang Sudah Dilaksanakan dan Sudah Mencapai Target ........... II.253 2.6.4. Indikator TPB Sudah Dilaksanakan Tetapi Belum Mencapai Target ................ II.261 2.6.5. Indikator TPB yang Belum Dilaksanakan dan/atau Tidak Ada Data ................ II.270 2.7. STANDAR PELAYANAN MINIMAL ................................................................................................ II.277 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ................................................................................. III.1 3.1. KINERJA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2013-2017.....................................................................III.2 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD .......................................................................................................III.2 3.1.2. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua .................................................................... III.14 3.1.3. Neraca Daerah ............................................................................................................................... III.17 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU............................................................. III.27 3.2.1. Proporsi Realisasi Belanja Daerah ...................................................................................... III.30 3.2.2. Analisis Pembiayaan .................................................................................................................. III.35 3.3. KERANGKA PENDANAAN .................................................................................................................. III.37 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah ...................................................................... III.37 3.3.2. Penghitungan Kerangka Pendanaan .................................................................................. III.42 3.3.3. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah ....................................................................... III.46 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH ............................................... IV.1 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN .................................................................................................. IV.1 4.1.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar ............................................................................................... IV.1 4.1.2. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar .................................................................................. IV.10 4.1.3. Urusan Pilihan ............................................................................................................................... IV.27 4.1.4. Penunjang Urusan Pemerintahan ........................................................................................ IV.36 4.2. ISU-ISU STRATEGIS ................................................................................................................................... IV.42 4.2.1. Isu Internasional .......................................................................................................................... IV.43 4.2.2. Penelaahan RPJMN Tahun 2015-2019 .............................................................................. IV.47 4.2.3. Penelaahan RPJPD Provinsi Papua 2005-2025............................................................. IV.53 4.2.4. Penelaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis .......................................................... IV.55 iii 4.2.5. Isu-Isu Strategis Provinsi Papua ......................................................................................... IV.63 BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN ................................................................................... V.1 5.1. VISI PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2019-2023 ..... V.1 5.2. MISI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019-2023 .................................................................... V.6 5.3 TUJUAN DAN SASARAN .............................................................................................................................. V.12 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ......... VI.1 6.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH .................................................................................................. VI.2 6.1.1 Prinsip dan Nilai Dasar Pembangunan ................................................................................. VI.2 6.1.2 Orientasi Pembangunan ............................................................................................................... VI.3 6.1.3. Pendekatan Pembangunan ........................................................................................................ VI.5 6.1.4 Strategi Pencapaian Sasaran ...................................................................................................... VI.6 6.2. Arah Kebijakan ............................................................................................................................................... VI.6 6.2.1 Arah Kebijakan Umum Pembangunan ................................................................................. VI.7 6.2.2 Arah Pembangunan Kewilayahan ....................................................................................... VI.18 6.3. Prioritas Pembangunan dan Program Prioritas .......................................................................... VI.38 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ................................................................................................................................................ VII.1 7.1. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ............................................................... VII.1 7.2. INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN .......................................................................................................................................................................... VII.6 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH..................................... VIII.1 BAB IX PENUTUP ............................................................................................................................... IX.1 9.1. Kaidah Implementasi.................................................................................................................................. IX.1 9.2. Pedoman Transisi.......................................................................................................................................... IX.2 iv Tabel 2.1. Kondisi Wilayah Administratif Provinsi Papua Tahun 2017 ................................... II.3 Tabel 2.2. Luas Wilayah Laut dan Panjang Garis Pantai di Provinsi Papua............................ II.7 Tabel 2.3. Kawasan Terluar di Provinsi Papua..................................................................................... II.7 Tabel 2.4. Daerah Tertinggal dan Penyebab Utama Ketertinggalan Wilayah Papua Tahun 2015-2019 ......................................................................................................................... II.9 Tabel 2.5. Jumlah Desa Berkembang dan Desa Tertinggal di Provinsi Papua Tahun 2017* ............................................................................................................................................... II.11 Tabel 2.6. Tingkat Kerawanan Bencana di Provinsi Papua Tahun 2013 .............................. II.12 Tabel 2.7. Panjang Sungai dan Luas Daerah Tangkapan di Provinsi Papua ....................... II.17 Tabel 2.8. Jenis Penggunaan Lahan di Provinsi Papua Berdasarkan RTRW Provinsi Papua Tahun 2013-2023........................................................................................................ II.21 Tabel 2.9. Distribusi Penyebaran Tutupan Lahan Menurut Kelas Tutupan Lahan Dan Kabupaten/Kota Di Papua Tahun 2017 ......................................................................... II.24 Tabel 2.10. Potensi Mineral Logam dan Non Logam ......................................................................... II.32 Tabel 2.11. Keadaan Penduduk di Provinsi Papua Tahun 2017 .................................................. II.37 Tabel 2.12. Struktur Ekonomi Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .................................... II.41 Tabel 2.13. Ketimpangan Distribusi Pendapatan Tahun 2013-2016 ........................................ II.50 Tabel 2.14. Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .................. II.57 Tabel 2.15. Indikator Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 ..................... II.68 Tabel 2.16. Pemenuhan Konsumsi Energi dan Protein Berdasarkan Kelompok Bahan Pangan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017............................................................... II.78 Tabel 2.17. Komposisi PDRB Sektor Pertanian dan Perkebunan Menurut Harga Konstan 2010 Tahun 2013-2017 (milyar rupiah) ........................................................................ II.82 Tabel 2.18. Komposisi PDRB Sektor Pariwisata Provinsi Papua (milyar rupiah) .............. II.86 Tabel 2.19. Kontribusi Sektor Industri Terhadap PDRB (%) ........................................................ II.89 Tabel 2.20. Kontribusi Sektoral Terhadap PDRB Kabupaten/Kota Se Papua Tahun 2017 (%) .................................................................................................................................................... II.91 Tabel 2.21. Produktifitas Total Daerah per Tenaga Kerja (juta rupiah/orang) ................... II.99 Tabel 2.22. Simpanan dan Kredit yang Disalurkan Sektor Perbankan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 ................................................................................................................... II.101 Tabel 2.23. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Usia (ribu orang) ................................... II.103 Tabel 2.24. Angka Partisipasi Pendidikan di Kabupaten/Kota Tahun 2017 ...................... II.110 Tabel 2.25. Angka Putus Sekolah (APS) Tahun 2017 ..................................................................... II.112 DAFTAR TABEL v Tabel 2.26. Angka Melanjutkan SD ke SMP dan SMP ke SMA/SMK ........................................ II.114 Tabel 2.27. Jumlah Gedung Sekolah Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (unit) ....................................................................................... II.115 Tabel 2.28. Jumlah Guru Menurut Jenjang Pendidikan Di Provinsi Papua .......................... II.117 Tabel 2.29. Jumlah Murid di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .............................................. II.117 Tabel 2.30. Rasio Guru/Murid Sekolah Pendidikan Dasar .......................................................... II.118 Tabel 2.31. Rasio Guru Terhadap Murid Pendidikan Menengah.............................................. II.119 Tabel 2.32. Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV Tahun 2017 ....................................... II.120 Tabel 2.33. Persentase Rumah Tangga dengan Fasilitas Tempat Buang Air Besar ........ II.142 Tabel 2.34. Rasio Tempat Ibadah per 10.000 penduduk ............................................................. II.148 Tabel 2.35. APM Menurut Jenis Kelamin di Provinsi Papua Tahun 2017 ........................... II.156 Tabel 2.36. Data Peralihan Tanah di Provinsi Papua Tahun 2016-2017 (ha) ................... II.159 Tabel 2.37. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Papua ............................................... II.160 Tabel 2.38. Persentase Anak, Bayi dan Balita Berakte Kelahiran Tahun 2017 ................. II.161 Tabel 2.39. Persentase Penduduk dan Anak yang Memiliki KTP Berbasis NIK Tahun 2017............................................................................................................................................... II.162 Tabel 2.40. Alokasi Dana Desa di Provinsi Papua ............................................................................ II.166 Tabel 2.41. Laju pertumbuhan penduduk (LPP) .............................................................................. II.168 Tabel 2.42. Rasio Akseptor KB .................................................................................................................. II.170 Tabel 2.43. Jumlah PUS yang Tidak ber-KB ........................................................................................ II.171 Tabel 2.44. Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN dan PMA) ......................................... II.175 Tabel 2.45. Rasio Daya Serap Tenaga Kerja Dari Perusahaan PMA Dan PMDN................ II.176 Tabel 2.46. Pemberdayaan Pemuda Provinsi Papua tahun 2013-2017 ............................... II.178 Tabel 2.47. Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi Papua tahun 2013-2017 ............... II.178 Tabel 2.48. Perkembangan Warisan Budaya Tak Benda Papua ............................................... II.180 Tabel 2.49. Luas Panen, Produksi Dan Produktifitas Komoditas Utama Pertanian Di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .................................................................................. II.185 Tabel 2.50. Luas Panen, Produksi Dan Produktifitas Komoditas Utama Perkebunan Di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .................................................................................. II.187 Tabel 2.51. Produksi Kayu Hutan Menurut Jenisnya di Provinsi Papua (m3) .................... II.189 Tabel 2.52. Luas Areal Pengunaan Lahan Pertambangan (ha) ................................................. II.189 Tabel 2.53. Persentase Rumah Tangga Menurut Sumber Penerangan Listrik PLN Tahun 2013-2017 .................................................................................................................................. II.192 Tabel 2.54. Volume Ekspor dan Impor Menurut Negara Tujuan (ton) ................................. II.194 Tabel 2.55. Volume Ekspor dan Impor Menurut Pelabuhan (ton) .......................................... II.195 Tabel 2.56. Volume dan Nilai Ekspor Menurut Golongan Barang HS 2 Digit Provinsi Papua Tahun 2013 – 2016 (ton/US$) ........................................................................... II.195 Tabel 2.57. Nilai Ekspor-Impor Provinsi Papua dan Indonesia (Juta US$) Tahun 2013- 2016 (US$/%) .......................................................................................................................... II.196 Tabel 2.58. Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan ........................................................................ II.197 Tabel 2.59. Jumlah Rumah Tangga Perikanan ................................................................................... II.198 Tabel 2.60. Produksi Perikanan Tangkap (Ton)............................................................................... II.199 Tabel 2.61. Perdasus Perintah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 ..................................... II.200 Tabel 2.62. Perdasi yang diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 ..................................... II.201 Tabel 2.63. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua ........................................................ II.211 vi Tabel 2.64. Rata-Rata Orang Bekerja Dan Tingkat Pengangguran Terbuka ....................... II.216 Tabel 2.65. Rata-Rata Percepatan IPM Di Provinsi Papua Dan Indonesia ........................... II.218 Tabel 2.66. Efektifitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dalam Pembangunan Daerah di Provinsi Papua .................................................................................................................... II.218 Tabel 2.67. Kualitas daya dukung penyediaan pangan di Provinsi Papua .......................... II.221 Tabel 2.68. Kondisi daya dukung penyedian pangan per kabupaten .................................... II.223 Tabel 2.69. Tabel …. Kualitas daya dukung penyediaan pangan berdasar wilayah budaya .......................................................................................................................................................... II.225 Tabel 2.70. Keseimbangan Ketersediaan dan Kebutuhan Energi Pangan (kkal/tahun)II.229 Tabel 2.71. Kualitas daya dukung penyediaan air Provinsi Papua ......................................... II.232 Tabel 2.72. Kondisi daya dukung penyediaan air per kabupaten di Provinsi Papua ..... II.235 Tabel 2.73. Kondisi daya dukung penyediaan air per wilayah budaya ................................. II.236 Tabel 2.74. Kondisi daya tampung per kabupaten dalam pemurnian air ............................ II.238 Tabel 2.75. Kondisi daya tampung pemurnian air per wilayah budaya ............................... II.240 Tabel 2.76. Keseimbangan Ketersediaan dan Kebutuhan Air (m3/detik) .......................... II.243 Tabel 2.77. Perhitungan luas guna lahan fungsi lindung ............................................................. II.245 Tabel 2.78. Perhitungan luas dan Proyeksi tutupan/penggunaan lahan ............................. II.246 Tabel 2.79. Ketercapaian Indikator Papua terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ........................................................................................................................... II.248 Tabel 2.80. Rekapitulasi Analisis Ketercapaian Indikator TPB ................................................. II.252 Tabel 2.81. Rekapitulasi Indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai Target............................................................................................................................................ II.256 Tabel 2.82. Gap Indikator yang Belum Tercapai .............................................................................. II.262 Tabel 2.83. Indikator TPB yang Belum Dilaksanakan dan atau Tidak Ada Data .............. II.271 Tabel 2.84. Target Capaian SPM Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ............ II.280 Tabel 2.85. Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2013-2017 . II.282 Tabel 2.86. Evaluasi Terhadap Hasil RPJMD Provinsi Papua Periode Pelaksanaan Tahun 2013-2018 ...................................................................................................................................... II.295 Tabel 3.1 Perkembangan Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 -2017 (Rp juta).....................................................................................................................III.5 Tabel 3.1 Perkembangan Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 -2017 (Rp juta) ..................................................................................................III.5 Tabel 3.2 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017 ......................................................................................................................................III.7 Tabel 3.3 Perkembangan Rencana dan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (Rp juta) ............................................................................................................... III.10 Tabel 3.4 Target dan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013- 2017................................................................................................................................................ III.11 Tabel 3.5 Perkembangan Rencana dan Realisasi Pembiayaan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 -2017 (Rp juta) ............................................................................................... III.13 Tabel 3.6. Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2013-2017 ..................... III.16 Tabel 3.7. Perkembangan Neraca Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017III.19 Tabel 3.8. Analisis Rasio Neraca Daerah Provinsi Papua .......................................................... III.26 Tabel 3.9. Proporsi Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2017.......... III.30 vii Tabel 3.10. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun Anggaran 2013- 2017................................................................................................................................................ III.32 Tabel 3.11. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .................................................................................................................... III.34 Tabel 3.12. Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Papua Tahun 2013-2017 ................................................................................................................................... III.35 Tabel 3.13. Defisit Riil APBD Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .............................................. III.36 Tabel 3.14. Komposisi Penutup Defisit Riil APBD Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .. III.36 Tabel 3.15. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ........................................................................................................................................................... III.40 Tabel 3.16. Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Provinsi Provinsi Papua Tahun 2019-2023 .................................................................................................................... III.42 Tabel 3.17. Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan yang Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Papua Tahun 2019-2023 .................................... III.43 Tabel 3.18. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Tahun 2019 - 2023 ................................................................. III.44 Tabel 3.19. Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023...................................................................................................... III.45 Tabel 4.1. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pendidikan..................................................................... IV.3 Tabel 4.2. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kesehatan ...................................................................... IV.5 Tabel 4.3. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ........... IV.6 Tabel 4.4. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman .............................................................................................................................................................. IV.8 Tabel 4.5. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat ....................................................................................................... IV.9 Tabel 4.6. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Sosial ............................................................................. IV.10 Tabel 4.7. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ............. IV.11 Tabel 4.8. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kebudayaan ............................................................... IV.12 Tabel 4.9. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kepemudaan dan Olahraga ................................ IV.13 Tabel 4.10. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.................................................................................................................. IV.14 Tabel 4.11. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana .................................................................................................................................... IV.15 Tabel 4.12. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ........... IV.16 Tabel 4.13. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan SasaranPembangunan Daerah Urusan Perhubungan ............................................ IV.17 viii Tabel 4.14. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Komunikasi dan Informatika............................. IV.19 Tabel 4.15. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah............. IV.19 Tabel 4.16. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Ketahanan Pangan .................................................. IV.21 Tabel 4.17. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Penanaman Modal Daerah.................................. IV.22 Tabel 4.18. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Tenaga Kerja .............................................................. IV.23 Tabel 4.19. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Lingkungan Hidup .................................................. IV.24 Tabel 4.20. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kearsipan .................................................................... IV.24 Tabel 4.21. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Statistik ........................................................................ IV.25 Tabel 4.22. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pertanahan ................................................................. IV.26 Tabel 4.23. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Persandian.................................................................. IV.26 Tabel 4.24. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perpustakaan ............................................................ IV.27 Tabel 4.25. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pertanian ..................................................................... IV.28 Tabel 4.26. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kelautan dan Perikanan ....................................... IV.30 Tabel 4.27. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kehutanan................................................................... IV.31 Tabel 4.28. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pariwisata ................................................................... IV.32 Tabel 4.29. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perdagangan .............................................................. IV.33 Tabel 4.30. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perindustrian ............................................................ IV.34 Tabel 4.31. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan ESDM ............................................................................. IV.36 Tabel 4.32. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Administrasi Pemerintahan ............................... IV.37 Tabel 4.33. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Penelitian, dan Pengembangan ........................ IV.38 Tabel 4. 34. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perencanaan .............................................................. IV.38 Tabel 4.35. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Keuangan .................................................................... IV.40 Tabel 4.36. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pengawasan ............................................................... IV.41 Tabel 4.37. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan ............ IV.42 ix Tabel 4.38. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pendidikan dan Pelatihan ................................... IV.42 Tabel 4.39 Tahapan dan Skala Prioritas RPJPN 2005-2025 ....................................................... IV.48 Tabel 4.40. Kawasan Pengembangan Ekonomi Berbasis Wilayah Adat Di Provinsi Papua ............................................................................................................................................. IV.49 Tabel 4.41. Persandingan Isu Strategis dengan Indikator TPB yang Belum Tercapai .... IV.57 Tabel 5.1. Indikator Makro Pembangunan Tahun 2019-2023 .................................................. V.11 Tabel 5.2. Matriks Keselarasan Misi, Tujuan Sasaran Serta Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Papua Tahun 2019-2023 .................................... V.15 Tabel 6.1. Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Papua Tahun 2019-2023......................................................................................................... VI.8 Tabel 6.2. Target Kewilayahan ................................................................................................................ VI.20 Tabel 6.3. Pusat Pertumbuhan dalam Pengembangan Wilayah Provinsi Papua ............ VI.23 Tabel 6.4. Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan ............................................................. VI.24 Tabel 6.5. Pembangunan, Rehabilitasi, dan/atau Peningkatan Sarana Kesehatan dalam Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di Papua ........................ VI.25 Tabel 6.6. Pengembangan Perekonomian Wilayah ............................................................................. 28 Tabel 6.7. Pengembangan Wilayah Perbatasan .............................................................................. VI.36 Tabel 6.8. Prioritas Program Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023VI.41 Tabel 6.9. Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif ................................ VI.63 Tabel 7.1 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Tahun 2019 - 2023 ................................................................. VII.2 Tabel 7.2 Pengalokasian Pendanaan Program Prioritas Menurut Urusan Kewenangan dalam RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 .................................................... VII.3 Tabel 7.3 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ........................................................................................ VII.7 Tabel 8.1. Penetapan Indikator Kinerja Utama Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ..........VIII.2 Tabel 8.2. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 VIII.6 x DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1. Proses dan Tahapan Penyusunan RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 . I.4 Gambar 1.2 Keterkaitan RPJMD Provinsi Papua Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya ................................................................................................................................................................. I.8 Gambar 1.3. Keterhubungan Dokumen Perencanaan Pembangunan Dengan Penganggaran .................................................................................................................................. I.9 Gambar 2.1. Peta Batas Administrasi Provinsi Papua ........................................................................... II.2 Gambar 2.2. Peta Kondisi Ketinggian Wilayah Papua ............................................................................ II.5 Gambar 2.3. Peta Kemiringan Lereng ............................................................................................................ II.6 Gambar 2.4. Peta Pos Lintas Batas Negara di Indonesia Tahun 2018............................................ II.8 Gambar 2.5. Kejadian Konflik di Provinsi Papua Tahun 2015 ........................................................ II.12 Gambar 2.6. Peta Rawan Bencana Alam .................................................................................................... II.14 Gambar 2.7. Peta Intensitas Curah Hujan ................................................................................................. II.16 Gambar 2.8. Peta Satuan Wilayah Sungai Provinsi Papua ................................................................ II.19 Gambar 2.9. Peta Tutupan Lahan Tahun 2012 ....................................................................................... II.22 Gambar 2.10. Kondisi Tutupan Lahan Provinsi Papua Berdasarkan Citra 8 OLI liputan tahun 2017 (dalam hektar) ................................................................................................... II.23 Gambar 2.11. Peta Penetapan Lokasi Fasilitasi Pada 5 Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dan 4 Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Papua Tahun 2015 ................................................................................................. II.28 Gambar 2.12. Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia .................................... II.31 Gambar 2.13. Piramida Penduduk Provinsi Papua Tahun 2013 dan 2017 ................................. II.35 Gambar 2.14. Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk .............................................. II.36 Gambar 2.15. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Rasio Sex ...................................... II.37 Gambar 2.16. Laju Pertumbuhan Ekonomi Atas Dasar Harga Konstan Dengan Tambang dan Tanpa Tambang Tahun 2013-2017 (%) ................................................................ II.40 Gambar 2.17. Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2010 dengan Tambang per Kabupaten/Kota Tahun 2013-2017 (%) ........................................................................ II.41 Gambar 2.18. Perkembangan Indeks Harga Konsumen dan Inflasi ............................................... II.43 Gambar 2.19. Laju Inflasi Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Berdasarkan Angka Deflator Tahun 2014-2017 (%) ............................................................................................................. II.44 Gambar 2.20. Tingkat Kemahalan Konstruksi di Provinsi Papua .................................................... II.45 DAFTAR GAMBAR xi Gambar 2.21. Peta Kemahalan Konstruksi dan Kemiskinan di Provinsi Papua Tahun 2017 ............................................................................................................................................................. II.46 Gambar 2.22. Pendapatan Perkapita Provinsi Papua Atas Dasar Harga Konstan dengan dan Tanpa Tambang Tahun 2013-2017 (juta Rp) ..................................................... II.47 Gambar 2.23. Pendapatan Per Kapita Menurut Kabupaten/Kota Dengan Tambang dan Tanpa Tambang di Provinsi Papua Tahun 2017 ......................................................... II.48 Gambar 2.24. Angka Rasio Gini di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .......................................... II.49 Gambar 2.25. Distribusi Pendapatan Menurut Kategori Bank Dunia ............................................ II.51 Gambar 2.26. Ketimpangan Pendapatan Antar Wilayah Berdasarkan Angka Williamson Index dengan Menyertakan Sektor Pertambangan ................................................... II.51 Gambar 2.27. Ketimpangan Pendapatan Antar Wilayah Berdasarkan Angka Williamson Index Tanpa Sektor Pertambangan................................................................................... II.52 Gambar 2.28. Jumlah Penduduk Miskin dan Tingkat Kemiskinan di Papua............................... II.53 Gambar 2.29. Tingkat Kemiskinan di Provinsi Papua (%) .................................................................. II.54 Gambar 2.30. Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan Provinsi Papua (%) .............................. II.55 Gambar 2.31. Peta Pertumbuhan Ekonomi Dan Kemiskinan di Provinsi Papua Tahun 2017 ............................................................................................................................................................. II.56 Gambar 2.32. Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia Pada Tahun 2017 ......................... II.58 Gambar 2.33. Tingkat Pertumbuhan IPM Beserta Komponennya di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) ........................................................................................................................... II.58 Gambar 2.34. IPM Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 ................................. II.59 Gambar 2.35. Angka Melek Huruf di Provinsi Papua Tahun 2013-2016 (%) ............................ II.60 Gambar 2.36. Rata-rata Lama Sekolah di Provinsi Papua (tahun) .................................................. II.61 Gambar 2.37. Harapan Lama Sekolah di Provinsi Papua (tahun) .................................................... II.63 Gambar 2.38. Angka Harapan Hidup (AHH) di Provinsi Papua ........................................................ II.65 Gambar 2.39. Status Gizi Anak Balita Umur 0 - 23 Bulan Berdasarkan Indeks BB/U di Provinsi Papua dan Indonesia Tahun 2015-2017 (%) ............................................ II.66 Gambar 2.40. Angka Stunting Tertinggi di Indonesia Tahun 2017 (%) ....................................... II.67 Gambar 2.41. Cakupan Desa/Kelurahan yang Melaksanakan Posbindu TM di Indonesia sampai dengan Tahun 2017 (%) ........................................................................................ II.68 Gambar 2.42. Tingkat Pengangguran di Provinsi Papua Tahun 2017 (%).................................. II.70 Gambar 2.43. Peta Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan di Provinsi Papua Tahun 2017II.71 Gambar 2.44. Komposisi dan Struktur Tenaga Kerja Menurut Sektor .......................................... II.72 Gambar 2.45. Struktur Tenaga Kerja Menurut Pendidikan (%) ....................................................... II.73 Gambar 2.46. Struktur Tenaga Kerja Menurut Lapangan Usaha dan Tingkat Pendidikan di Provinsi Papua Tahun 2017 (%) ........................................................................................ II.74 Gambar 2.47. Produktifitas Regional (Juta Rupiah Per Tenaga Kerja).......................................... II.74 Gambar 2.48. Kondisi Demografi Keluarga di Provinsi Papua Tahun 2017 ............................... II.76 Gambar 2.49. Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi Tahun 2014 dan 2017 ........................... II.77 Gambar 2.50. Perbedaan Nilai Sub Indeks Terpenting Pembentuk Indeks Kebahagiaan di Provinsi Papua Antara Tahun 2014 dan 2017............................................................. II.77 Gambar 2.51. Skor Pola Pangan Harapan di Indonesia dan Provinsi Papua .............................. II.79 Gambar 2.52. Kondisi Ketahanan Pangan di Provinsi Papua ............................................................. II.80 Gambar 2.53. Ketersediaan Cadangan Pangan di Provinsi Papua (ribu ton) ............................. II.81 Gambar 2.54. Kontribusi Sektor Pertanian dan Perkebunan Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .............................................................................................. II.83 xii Gambar 2.55. Nilai PDRB, Pertumbuhan dan Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .............................................................. II.84 Gambar 2.56. Kontribusi Sektor Pertambangan dan Penggalian Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .............................................................................................. II.85 Gambar 2.57. Pertumbuhan dan Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .............................................................................................. II.86 Gambar 2.58. Pertumbuhan dan Kontribusi Sektor Perikanan dan Kelautan Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .............................................................. II.88 Gambar 2.59. Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB (%) ............................................. II.88 Gambar 2.60. Pengeluaran Per Kapita Riil di Provinsi Papua (juta rupiah) ............................... II.94 Gambar 2.61. Struktur Pengeluaran Per Kapita di Provinsi Papua ................................................. II.94 Gambar 2.62. Komposisi Pengeluaran Per Kapita Papua Tahun 2017 (%) ................................ II.95 Gambar 2.63. Pengeluaran Per Kapita Riil Disesuaikan di Provinsi Papua Tahun 2013 dan 2017 (ribu rupiah) .................................................................................................................... II.96 Gambar 2.64. Nilai Tukar Petani di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) .............................. II.97 Gambar 2.65. Nilai Tukar Petani di Indonesia pada Desember 2017 (%) ................................... II.98 Gambar 2.66. Nilai Tukar Petani dan Nelayan Provinsi Papua (%) ................................................ II.98 Gambar 2.67. Net Ekspor Daerah dan Rasionya Terhadap PDRB ................................................ II.100 Gambar 2.68. Penyaluran Kredit Pada UMKM di Provinsi Papua ................................................. II.102 Gambar 2.69. Proyeksi Bonus Demografi di Provinsi Papua .......................................................... II.104 Gambar 2.70. Penyelesaian Kejahatan di Provinsi Papua dan Indonesia (%) ........................ II.105 Gambar 2.71. Daya Saing Investasi Berdasarkan ICOR Tahun 2014 dan 2017 ..................... II.106 Gambar 2.72. Angka Partisipasi Sekolah Provinsi Papua ................................................................. II.108 Gambar 2.73. Angka Partisipasi Pendidikan di Provinsi Papua .................................................... II.109 Gambar 2.74. Jumlah Sekolah pendidikan SD, SMP dan SMA Tahun 2017 .............................. II.116 Gambar 2.75. Angka Melek Huruf Penduduk Usia > 15 Tahun (%) ............................................. II.122 Gambar 2.76. Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup ..................................... II.124 Gambar 2.77. Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup ................................................ II.124 Gambar 2.78. Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan (%)............................................................................................... II.125 Gambar 2.79. Rasio Rumah Sakit per 100.000 Penduduk Tahun 2016 ..................................... II.126 Gambar 2.80. Cakupan Puskesmas per 10.000 Penduduk di Provinsi Papua ........................ II.127 Gambar 2.81. Rasio Dokter dan Tenaga Medis per 100.000 Penduduk .................................... II.127 Gambar 2.82. Angka Penderita Malaria di Provinsi Papua Dan Indonesia Tahun 2013- 2017............................................................................................................................................... II.128 Gambar 2.83. Angka Penderita Malaria DI Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun 2013-2017 .................................................................................................................................. II.129 Gambar 2.84. HIV/AIDS di Provinsi Papua (orang) ............................................................................. II.130 Gambar 2.85. HIV/AIDS Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2016 ................................................. II.130 Gambar 2.86. Cakupan Kunjungan K4 di Provinsi Papua ................................................................. II.132 Gambar 2.87. Panjang Jalan Provinsi Menurut Jenis Permukaan Tahun 2016 ...................... II.133 Gambar 2.88. Panjang Jalan Provinsi Menurut Kabupaten/kota dan Kondisi Jalan di Provinsi Papua Tahun 2016 (km) ................................................................................... II.134 Gambar 2.89. Rasio Panjang Jalan dengan Jumlah Penduduk ........................................................ II.135 Gambar 2.90. Akses terhadap Sarana Pendidikan dan Kesehatan ............................................... II.136 xiii Gambar 2.91. Jumlah Jembatan berdasarkan Kondisi Tahun 2016 ............................................. II.137 Gambar 2.92. Penduduk Berakses Air Bersih di Provinsi Papua .................................................. II.138 Gambar 2.93. Persentase Penduduk Berakses Air Minum di Provinsi Papua ........................ II.139 Gambar 2.94. Sumber Air Minum, Mandi, dan Cuci Dominan ........................................................ II.140 Gambar 2.95. Persentase Rumah Tangga dengan Jamban Tidak Layak Berdasarkan Provinsi di Indonesia Tahun 2015 ................................................................................. II.142 Gambar 2.96. Kondisi Ketersediaan Infrastruktur Air Limbah Domestik di Provinsi Papua Tahun 2017 ................................................................................................................................ II.143 Gambar 2.97. Kondisi Penanganan Sampah di Provinsi Papua 2013-2018 ............................ II.145 Gambar 2.98. Tempat Buang Sampah Dominan (Kiri); Persentase Sampah yang Dikelola secara Mandiri oleh Masyarakat di Sumber (Kanan) ............................................ II.146 Gambar 2.99. Ketersediaan Infrastruktur Persampahan Domestik Papua .............................. II.146 Gambar 2.100. Kondisi Rumah Layak Huni di Provinsi Papua ......................................................... II.149 Gambar 2.101. Kondisi Penyenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Papua .......................................................................................... II.150 Gambar 2.102. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Papua Tahun 2017 (orang) ............................................................................................................................. II.151 Gambar 2.103. Angka Perselisihan Pengusaha-Pekerja Per Tahun (%) ...................................... II.153 Gambar 2.104. Kondisi Pengembangan Kapasitas Tenaga Kerja..................................................... II.153 Gambar 2.105. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 ................................................................ II.155 Gambar 2.106. Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Provinsi Papua................................. II.156 Gambar 2.107. Jumlah KDRT Provinsi Papua Tahun 2013-2016 .................................................... II.158 Gambar 2.108. Proporsi Penduduk Di Provinsi Papua dengan Asupan Kalori di Bawah Tingkat Konsumsi Minimum (Standar = 2.100 Kkal/kapita/hari) ................. II.158 Gambar 2.109. Kondisi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung ............................................... II.163 Gambar 2.110. Jumlah Swadaya Masyarakat yang Mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2013-2017 (program) ................................................................. II.164 Gambar 2.111. Jumlah kelompok PKK dan binaan PKK ....................................................................... II.165 Gambar 2.112. Perkembangan APBK, APBD Provinsi, dan Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 (Ribu Rupiah) ..................................................................... II.167 Gambar 2.113. Persentase Dana Desa terhadap APBD Provinsi, Dana Otonomi Khusus, dan APBK di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 (%) ...................................................... II.167 Gambar 2.114. Persentase APBK terhadap APBD Provinsi, dan Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 (%) ........................................................................ II.167 Gambar 2.115. Rata-rata Jumlah Anggota Keluarga............................................................................... II.169 Gambar 2.116. Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan ............................................................... II.172 Gambar 2.117. Individu yang Menggunakan Telepon Genggam dan Internet .......................... II.173 Gambar 2.118. Persentase Koperasi Aktif Tahun 2016 ........................................................................ II.174 Gambar 2.119. Capaian Pemberdayaan Organisasi Keolahragaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Berolahraga ....................................................................................... II.177 Gambar 2.120. Tingkat Apresiasi Seni dan Budaya Daerah di Kalangan Pemerintah, Masyarakat dan Swasta ....................................................................................................... II.182 Gambar 2.121. Kondisi Perpustakaan di Provinsi Papua .................................................................... II.182 Gambar 2.122. Jumlah SKPD yang Telah Menerapkan Arsip secara Baku .................................. II.183 Gambar 2.123. Jumlah Objek Wisata dan Kunjungan Tamu di Provinsi Papua .............................184 xiv Gambar 2.124. Jumlah Tamu WNA dan WNI Tahun 2016 (orang) ................................................. II.185 Gambar 2.125. Distribusi Penyebaran Luas Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Papua Tahun 2016 ................................................................................................................................ II.188 Gambar 2.126. Jumlah Cadangan (Reserve) yang Terdata dan Tingkat Pengelolaan Sumber Daya Batubara di Provinsi Papua .................................................................................... II.190 Gambar 2.127. Potensi dan Jumlah Cadangan Tembaga dan Emas yang Sudah Diketahui (Juta Ton Bijih) ......................................................................................................................... II.191 Gambar 2.128. Total Produksi Tembaga dan Emas (Juta Ton Bijih) .............................................. II.192 Gambar 2.129. Kondisi Perindustrian di Provinsi Papua .................................................................... II.196 Gambar 2.130. Mekanisme Hubungan Gubernur, DPRP dan MRP .................................................. II.205 Gambar 2.131. Alokasi Dana Otsus Provinsi Papua Tahun 2002-2016 ........................................ II.211 Gambar 2.132. Tingkat Kemiskinan Di Provinsi Papua dan Indonesia ........................................ II.212 Gambar 2.133. Struktur Ekonomi Provinsi Papua Tahun 1995-2017 (%) ................................. II.214 Gambar 2.134. Jumlah Orang Bekerja dan Tingkat Pengangguran di Papua ............................. II.216 Gambar 2.135. IPM di Provinsi Papua dan Indonesia ........................................................................... II.217 Gambar 2.136. Gambar Peta kualitas daya dukung penyediaan pangan Provinsi Papua .... II.222 Gambar 2.137. Urutan daya dukung dalam penyediaan pangan per kabupaten ..................... II.224 Gambar 2.138. Peta daya dukung penyediaan pangan per-wilayah budaya ............................. II.225 Gambar 2.139. Peta Kebutuhan Energi Pangan Per Kabupaten ....................................................... II.226 Gambar 2.140. Peta Ketersediaan Energi Pangan Per Kabupaten .................................................. II.227 Gambar 2.141. Peta Keseimbangan Ketersediaan dan Kebutuhan Energi Pangan................. II.228 Gambar 2.142. Proyeksi Kebutuhan Pangan ............................................................................................. II.230 Gambar 2.143. Proyeksi Kehilangan Tanah ............................................................................................... II.231 Gambar 2.144. Peta kualitas daya dukung penyediaan air Provinsi Papua................................ II.233 Gambar 2.145. Urutan daya dukung penyediaan air per Kabupaten ............................................ II.234 Gambar 2.146. Peta daya dukung penyediaan air per-wilayah budaya ....................................... II.236 Gambar 2.147. Peta Daya Tampung Pemurnian Air .............................................................................. II.237 Gambar 2.148. Urutan daya tampung dalam pemurnian air per kabupaten ............................. II.239 Gambar 2.149. Peta daya tampung pemurnian air berdasarkan wilayah budaya .................. II.240 Gambar 2.150. Peta Ketersediaan Air Per Kabupaten .......................................................................... II.241 Gambar 2.151. Peta Kebutuhan Air Bersih Per Kabupaten ................................................................ II.242 Gambar 2.152. Proyeksi Ketersediaan dan Kebutuhan Air ................................................................ II.244 Gambar 2.153. Pola Ruang Wilayah Sebagai Dasar Analisi Luas Guna Lahan ........................... II.245 Gambar 2.154. Perubahan Tutupan/Penggunaaan Lahan 1990-2010 dan Proyeksi Tahun 2020-2030 .................................................................................................................................. II.247 Gambar 2.155. Ketercapaian Indikator Papua terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional........................................................................................................ II.249 Gambar 2.156. Gambar 2. Indikator TPB yang Dilaksanakan di Provinsi Papua ..................... II.250 Gambar 2.157. Ketercapaian Indikator TPB di Provinsi Papua ........................................................ II.251 Gambar 2.158. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang Sudah Tercapai ......... II.254 Gambar 2.159. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang Belum Tercapai ........ II.261 Gambar 2.160. Indikator TPB yang Belum Dilaksanakan dan/atau Tidak Ada Data ............. II.270 Gambar 2.161. Capaian SPM Pemerintah Provinsi Papua 2013-2017 .......................................... II.278 Gambar 2.162. Anak Terlantar Dan Penyandang Tuna Netra Di Provinsi Papua Tahun 2013- 2017 .................................................................................................................................. II.279 xv Gambar 3.1. Garfik Perkembangan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013- 2017...................................................................................................................................................III.3 Gambar 3.2 Struktur Pendapatan Daerah Provinsi Papua 2013-2017 ......................................III.6 Gambar 3.3 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017 ......................................................................................................................................III.8 Gambar 3.4 Rencana dan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017 ................................................................................................................................... III.11 Gambar 3.5 Penerimaan Dana Otsus Periode 2013-2017 ............................................................. III.14 Gambar 3.6. Skema Sumber Dana Dan Pembagian Dana Otsus Provinsi Papua Tahun 2013-2017 ................................................................................................................................... III.15 Gambar 5.1. Agenda/Tema Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua ............................. V.2 Gambar 5.2 Visi Pembangunan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 .............................................. V.4 Gambar 5.3 Misi Pembangunan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ............................................. V.6 Gambar 6.1. Grand Strategi Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ..... VI.2 Gambar 6.2 Pendekatan Pembangunan Daerah .................................................................................... VI.6 Gambar 6.3. Fokus Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 ....................... VI.7 Gambar 6.4. Ilustrasi Kerangka Pengembangan Wilayah Provinsi Papua .............................. VI.18 Gambar 6.5. Ilustrasi Kebijakan Umum Pengembangan Wilayah Provinsi Papua ............. VI.22 Gambar 6.6. Ilustrasi Pengembangan Klaster Ekonomi di Papua ............................................... VI.27 Gambar 6.7. Ilustrasi Pengembangan Klaster Ekonomi di Papua ............................................... VI.29 Gambar 6.8. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Mamta ............................................... VI.30 Gambar 6.9. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Saereri .............................................. VI.31 Gambar 6.10. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Mee Pago ......................................... VI.32 Gambar 6.11. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat La Pago ............................................. VI.34 Gambar 6.12. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Anim Ha ........................................... VI.35 Gambar 6.13. Ilustrasi Implementasi Janji/Program Prioritas Kepala Daerah ....................... VI.38 Gambar 6.14. Flagship 10 Tekad Papua dan Program Prioritas Provinsi Papua 2019-2023VI.40 BABI pendahuluan PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan I.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB I PENDAHULUAN BAB ini memberikan gambaran tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, maksud dan Tujuan serta sistematika penulisan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 1.1. LATAR BELAKANG Sampai tahun 2018, penyelenggaraan pemerintahan era otonomi khusus di Papua telah berjalan 16 tahun sejak efektif digulirkan pada tahun 2001 dan telah banyak memberikan warna dan perubahan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, meskipun belum banyak menyentuh permasalahan pembangunan secara substantif untuk mengurangi ketertinggalan dan ketimpangan pembangunan antar daerah. Oleh karena itu, diperlukan satu perencanaan yang lebih mendalam guna perbaikan pelaksanaan otonomi khusus di Papua sehingga dapat lebih fokus pada upaya pengurangan ketimpangan (in-equity) pembangunan dengan memperkokoh aspek kemandirian orang asli Papua dalam kapasitas ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dalam konteks ini, Bapak Lukas Enembe dan Bapak Klemen Tinal yang telah dilantik pada tanggal 5 September 2018 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua mengajak semua komponen masyarakat di Provinsi Papua untuk mencapai visi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera yang Berkeadilan.
Untuk mencapai visi di atas harus dirumuskan strategi pembangunan yang tepat, desain kebijakan yang lebih menyentuh dan terukur yang didukung pelaksanaan kewenangan penuh, skema anggaran yang terbagi secara adil dan merata, serta pengawasan yang terkendali yang dibingkai dalam satu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023. RPJMD 2019-2023 akan menjadi landasan dalam pelaksanaan tahapan pembangunan di Provinsi Papua selama lima tahun kedepan, sebagai arah dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Papua untuk bersama membangkitkan masyarakat Papua, menjadi lebih mandiri, dan lebih sejahtera secara berkeadilan.
Lampiran : Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor : 3 Tahun 2019 Tanggal : 16 April 2019 I.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 Penyusunan dokumen RPJMD Provinsi Papua periode 2019–2023 menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan karena dokumen RPJMD akan menjadi acuan dasar bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen RPJMD ini mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua
3. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
4. Sustainable Development Goals (SDGs)
5. Roadmap Pembangunan Infrastruktur Provinsi Papua
6. Prioritas pembangunan nasional, baik pembangunan wilayah maupun pembangunan sektoral; dan
7. Dokumen lain yang relevan Untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, penyusunan RPJMD Propinsi Papua 2019–2023 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang sistematis dan terstruktur sebagaimana yang disajikan dalam Gambar 1.1.
1. Persiapan penyusunan RPJMD, yang meliputi:
a. Penyusunan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD;
b. Orientasi mengenai RPJMD; dan
c. Penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD;
2. Penyusunan rancangan awal RPJMD, yang meliputi:
a. Pengolahan data dan informasi;
b. Analisis gambaran umum Propinsi Papua;
I.3 RPJMD PAPUA 2019-2023
c. Analisis pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan;
d. Perumusan permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis;
e. Perumusan dan penjelasan Visi dan Misi, tujuan dan sasaran;
f. Perumusan strategi dan arah kebijakan selama lima tahun;
g. Perumusan rencana indikasi program prioritas yang disertai pendanaan;
h. Penetapan indikator kinerja daerah;
i. Pembahasan dengan OPD Propinsi Papua sebagai bahan penyusunan rancangan Renstra OPD; dan
j. Pelaksanaan forum konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
3. Penyusunan rumusan RPJMD, yang meliputi:
a. Penyusunan rancangan Renstra SKPD;
b. Verifikasi rancangan Renstra SKPD;
c. Rancangan Renstra SKPD digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan RPJMD; dan
d. Pelaksanaan musrenbang RPJMD untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RPJMD.
4. Perumusan rancangan akhir RPJMD, meliputi:
a. Penyusunan rancangan akhir RPJMD dengan memperhatikan hasil musrenbang RPJMD;
b. Konsultasi rancangan akhir RPJMD ke Kementerian Dalam Negeri; dan
c. Penyempurnaan rancangan akhir RPJMD sesuai hasil konsultasi.
5. Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD, meliputi:
a. Penyusunan RAPERDA;
b. Pembahasan pansus DPRD Propinsi Papua; dan
c. Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD.
I.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 1.1.Proses dan Tahapan Penyusunan RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 I.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN Dokumen RPJMD ini disusun dengan mempedomani Pancasila sebagai landasan ideologis, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, serta sejumlah landasan operasional sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4483);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
I.6 RPJMD PAPUA 2019-2023
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323) I.7 RPJMD PAPUA 2019-2023
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
22. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor 21);
23. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor 23);
24. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor 21); dan
25. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus I.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor 25), yang selanjutnya mengalami perubahan dua kali melalui Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Daerah Provinsi Papua Nomor 2016, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15).
1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Kedudukan dan hubungan RPJMD Provinsi Papua tahun 2019-2023 dengan dokumen perencanaan lainnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1.2 Keterkaitan RPJMD Provinsi Papua Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
a. RPJMD Provinsi Papua merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional dengan mengacu kepada RPJP Daerah Provinsi Papua 2005-2025 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua;
I.9 RPJMD PAPUA 2019-2023
b. RPJMD Provinsi Papua menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra-SKPD untuk jangka lima tahun serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya; serta
c. RPJMD Provinsi Papua menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua dalam penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.
Gambar 1.3. Keterhubungan Dokumen Perencanaan Pembangunan Dengan Penganggaran Selain dalam keterkaitannya dengan dokumen perencanaan yang lain, dokumen RPJMD juga terkait dengan dokumen anggaran. Hubungan antar dokumen perencanaan dan kesinambungannya dengan fungsi penganggaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sistem perencanaan pembangunan daerah, baik jangka panjang, menengah, dan tahunan, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan;
b. Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional; dan
c. Sistem perencanaan pembangunan daerah juga merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah melalui tahap penganggarannnya.
I.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 1.4. MAKSUD DAN TUJUAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua 2019-2023 ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang berkesinambungan. Dokumen RPJMD ini sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang bermitra masyarakat, secara berjenjang.
Tujuan dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua 2019-2023 adalah:
1. Menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih;
2. Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, harmonis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional;
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
4. Menjaga kesinambungan dan kesatuan arah antara Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua;
5. Mempermudah pengukuran kinerja dan evaluasi kinerja setiap OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Papua, dan menjadi tolak ukur penilaian keberhasilan OPD dalam melaksanakan implementasi program pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih;
6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan melaksanakan program pembangunan secara berkelanjutan;
7. Menjadi acuan dalam fungsi pengawasan dan penganggaran DPRP dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD;
I.11 RPJMD PAPUA 2019-2023
8. Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah tahunan mulai dari RENJA-PD, RKA-PD, DPA, hingga penyusunan APBD; dan
9. Menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
1.5. SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 disusun dengan mengacu pada pedoman operasional dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Secara detail sistematika penulisan RPJMD untuk setiap bab dijabarkan sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan BAB ini memberikan gambaran tentang latar belakang, dasar hukum penyusunan, maksud dan Tujuan serta sistematika penulisan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023.
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB ini menjelaskan kondisi umum daerah Provinsi Papua yang meliputi aspek-aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah, dan penelahaan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), serta RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
BAB III Gambaran Umum Keuangan Daerah BAB ini menjelaskan tentang gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan secara rinci yang terdiri atas kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan.
I.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB IV Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah BAB ini memuat berbagai isu strategis yang terkait dengan permasalahan pembangunan daerah yang dirinci menurut urusan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan dan penunjang. Selain itu juga memuat isu-isu strategis internasional, kebijakan nasional, dan isu-isu sektoral lainnya.
BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB ini menjelaskan mengenai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah pada periode tahun 2019-2023 yang didasarkan pada konsolidasi visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan berbagai isu strategis yang mengemuka di Papua, serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk masa 5 (lima) tahun mendatang.
BAB VI Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah BAB ini memuat dan menjelaskan strategi dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Papua untuk kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan yaitu selama periode 2019-2023.
BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan program Perangkat Daerah BAB ini menjelaskan mengenai kebijakan umum yang akan diambil dalam pembangunan jangka menengah dan disertai dengan program pembangunan daerah yang akan direncanakan.
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah BAB ini menjelaskan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan indikatif yang menjadi tanggung jawab OPD.
BAB IX Penutup Dalam bab penutup ini disajikan kaidah-kaidah transisi dan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman dalam mengisi kekosongan RKPD disaat periode RPJMD berakhir, serta sebagai patokan dalam pelaksanaan RPJMD setiap tahunnya dalam perencanaan jangka pendek.
BABII gambaranumum kondisidaerah PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan II.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB ini menjelaskan kondisi umum daerah Provinsi Papua yang meliputi aspek-aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah, otonomi khusus, dan pembangunan berkelanjutan 2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.1. Karakteristik Lokasi dan Wilayah Karakteristik lokasi dan wilayah Provinsi Papua dalam pembahasan ini ditinjau berdasarkan luas wilayah, letak dan kondisi geografis, kondisi kawasan, topografi, klimatologi, hidrologi dan tutupan lahan.
2.1.1.1. Luas dan Batas Wilayah Administrasi Posisi Provinsi Papua secara geografis terletak antara garis koordinat 01°00’ LU - 9°10’ LS dan 134°00’ BT - 141°05’ BT dengan luas 32.027.839 hektar. Wilayah administrasi Provinsi Papua terdiri dari 28 kabupaten dan 1 kota, yang terbagi menjadi 470 distrik dan 4.378 kampung. Secara administratif Provinsi Papua berbatasan dengan:
a. sebelah utara : Samudra Pasifik
b. sebelah selatan : Laut Arafuru
c. sebelah barat : Papua Barat
d. sebelah timur : Papua New Guinea Sementara jika diperhatikan dari luas wilayah, terlihat jelas bahwa Kabupaten Sarmi memiliki luas yang paling besar di Papua yakni mencapai 3.558.900 hektar, dan yang paling kecil adalah Kabupaten Supiori hanya seluas 52.800 hektar. Sedangkan bila diamati menurut wilayah adat, berturut-turut luas wilayah yang paling besar adalah Wilayah Mamta seluas 8.624.691 hektar, kemudia Anim Ha seluas 8.215.000 hektar, La Pago seluas 7.467.900 hektar, Mee Pago seluas 5.507.848 hektar, dan terakhir Saireri seluas 2.212.400 hektar.
II.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.1. Peta Batas Administrasi Provinsi Papua II.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.1. Kondisi Wilayah Administratif Provinsi Papua Tahun 2017 Wilayah Adat Kabupaten /Kota Luas Wilayah (Ha)* Ibu Kota Jumlah Distrik Jumlah Kampung Jumlah Kelurahan Keterangan Anim Ha Merauke 647.200 Merauke 20 165 10 Dataran Mudah Akses Asmat 2.965.800 Agats 23 217 4 Dataran Sulit AksesBoven Digoel 2.710.800 Tanah Merah 20 105 5 Mappi 1.891.200 Keppi 15 162 2 La Pago Jayawijaya 658.500 Wamena 39 317 14 Pegunungan Tengah Lanny Jaya 224.800 Tiom 38 353 - Mamberamo Tengah 127.500 Kobakma 5 59 - Nduga 216.800 Kenyam 32 248 - Pegunungan Bintang 1.568.200 Oksibil 34 277 - Puncak 805.500 Ilaga 25 205 - Puncak Jaya 680.000 Mulia 26 302 - Tolikara 1.456.400 Karubaga 46 545 - Yahukimo 1.604.900 Dekai 51 517 1 Yalimo 125.300 Elelim 5 254 - Mee Pago Nabire 1.535.801 Nabira 15 76 9 Dataran Mudah Akses Mimika 2.003.900 Timika 18 123 24 Dataran Sulit Akses Deiyai 53.739 Waghete 5 67 - Pegunungan Tengah Dogiyai 423.740 Kigamani 10 79 - Intan Jaya 392.202 Sugapa 6 78 - Paniai 1.098.466 Enarotali 20 74 - Saireri Biak Numfor 260.200 Biak 19 239 23 Dataran Mudah AksesKepulauan Yapen 205.000 Serui 16 147 18 Supiori 52.800 Sorendiweri 5 37 1 Waropen 1.694.400 Waren 12 116 1 Dataran Sulit Akses Mamta Jayapura 1.751.400 Sentani 19 127 17 Dataran Mudah Akses Keerom 839.000 Arso 11 91 - Sarmi 3.558.900 Sarmi 19 108 2 Mamberamo Raya 2.381.391 Burmeso 9 59 - Kota Jayapura 94.000 Jayapura 5 16 23 Dataran Sulit Akses Total 32.027.839 568 5.163 154 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2017 (diolah) Keterangan: (*) Luas wilayah berdasarkan undang-undang pemekaran Berdasarkan Gambar 2.1 dan Tabel 2.1, terdapat 19 kabupaten di wilayah Papua yang berada di daerah dataran sulit akses dan pegunungan. Dari 5.163 kampung yang teridentifikasi melalui data statistik tahun 2017, sekitar 79,68% atau sebanyak 4.114 kampung terletak di daerah pegunungan dan sulit akses, dimana kurang lebih 70% dari seluruh kampung tersebut masih merupakan daerah yang terisolasi dari akses transportasi. Keragaan kondisi geografi wilayah kabupaten/kota yang tidak seimbang baik itu dilihat dari luas maupun letak wilayahnya, menjadi salah satu kendala bagi pemerintah provinsi selama ini dalam memberi memberi pelayanan publik ke seluruh pelosok kampung secara optimal.
Masalah lainnya adalah yang terkait dengan wilayah administrasi, terutama sengketa tapal batas antarwilayah kabupaten. Misalkan Kabupaten Tolikara yang mengklaim memiliki luas 1.456.400 hektar menurut UU pemekaran selama ini mempunyai persoalan sengketa wilayah dengan beberapa kabupaten di sekelilingnya, II.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 seperti dengan Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Yahukimo. Begitu juga dengan Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki luas wilayah 205.000 hektar bersengketa tapal batas dengan Kabupaten Nabire. Permasalahan tapal batas ini jika tidak ditangani segera akan menjadi penyulut pecahnya konflik horisontal yang lebih besar di masa mendatang.
2.1.1.2. Topografi Wilayah Provinsi Papua terdiri dari wilayah dataran rendah, pesisir, dan pegunungan yang terdiri atas tiga deretan pegunungan yaitu: 1) Pegunungan Utara di lingkar luar, 2) deretan Pegunungan Selatan di lingkar dalam, serta 3) deretan Pegunungan Tengah yang merupakan tepi dari The Australian Continent. Daerah pegunungan berada pada ketinggian di antara 3000-4000 dan lebih dari 4000 meter dari permukaan laut (mdpl). Wilayah tertinggi terdapat di Kabupaten Puncak Jaya dengan ketinggian 2.980 mdpl sedangkan yang paling rendah adalah Kota Jayapura dengan ketinggian rata-rata 4 mdpl.
Kelerengan yang mendominasi wilayah provinsi papua adalah lereng landai (0 –
8)% menempati 45,9% dan lereng sangat terjal (>40%) menempati 43,3%, yang tersebar pada wilayah Haanim, Meepago, Mamta dan Laapago.
Kondisi topografi Papua yang sangat ekstrim (lihat Gambar 2.2 dan 2.3) menyebakan pembangunan jaringan transportasi darat sangat sulit dilakukan dan membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Termasuk juga dalam pembangunan jaringan fasilitas publik lainnya seperti listrik, air bersih, informasi dan komunikasi juga terkendala dengan kondisi topografi ini. Semuanya membutuhkan biaya besar dan sangat mahal yang tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Karenanya dalam hal pembangunan infrastruktur Papua, peran pemerintah pusat sangat diperlukan selama ini.
2.1.1.3. Kondisi Kawasan Selain terhampar daratan yang sangat luas, Provinsi Papua juga merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan lautan yaitu Laut Arafuru dan Samudera Pasifik, sehingga wilayah Papua memiliki potensi di bidang perikanan laut tangkap.
II.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.2. Peta Kondisi Ketinggian Wilayah Papua II.6 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.3. Peta Kemiringan Lereng II.7 RPJMD PAPUA 2019-2023 Adapun luas wilayah laut sebesar 12.151,61 km2 dan panjang garis pantai sebesar 5.878,11 km (lihat 0).
Tabel 2.2. Luas Wilayah Laut dan Panjang Garis Pantai di Provinsi Papua No Kabupaten/ Kota Luas Wilayah Laut (km2) Panjang Garis Pantai (km) 1 Merauke 3.179,51 1.497,01 2 Jayapura 1,35 148,33 3 Nabire 234,97 641,16 4 Kepulauan Yapen 40,03 897,72 5 Biak Numfor 47,85 537,17 6 Mimika 2.832,30 464,80 7 Mappi 582,14 151,47 8 Asmat 2.845,91 275,97 9 Sarmi 31,85 302,20 10 Waropen 666,69 222,58 11 Supiori 35,83 340,80 12 Mamberamo Raya 1.650,37 291,45 Provinsi Papua 12.151,61 5.878,11 Sumber: BPS, Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2008, Bakorsutanal, dan hasil pengukuran GIS Tahun 2009, Buku Rencana RTRW Provinsi Papua 2013-2033 Sebagai wilayah yang dikelilingi laut dan berada di perairan bebas samudera pasifik, Provinsi Papua juga memiliki beberapa pulau yang berbatasan dengan negara lain. Terdapat 2 daerah terluar di Papua yang wilayahnya berbatasan dengan perairan negara Palau dan Australia, yaitu di Kabupaten Supiori dan Merauke (lihat Tabel 2.3).
Tabel 2.3. Kawasan Terluar di Provinsi Papua No Nama Pulau Kabupaten/Kota Negara yang berbatasan Keterangan 1 P. Fanildo Supiori Palau Tidak berpenduduk 2 P. Brass Supiori Palau Berpenduduk 3 P. Bepondi Supiori Palau Berpenduduk 4 P. Liki Sarmi Palau Berpenduduk 5 P. Kolepon/P. Dolok Merauke Australia Berpenduduk Sumber: Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Papua 2008 dalam RPJPD 2005-2025 Provinsi Papua juga merupakan salah satu kawasan strategis nasional karena berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guninea (PNG). Terdapat 5 (lima) kabupaten/kota sebagai daerah terdepan di Provinsi Papua yang posisinya berbatasan langsung dengan PNG yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digul dan Merauke. Dinamika perbatasan RI-PNG diwarnai oleh adanya mobilitas lintas batas tradisional. Untuk memfasilitasi aktivitas lintas batas tersebut, Pemerintah Indonesia sampai dengan tahun 2018 telah membangun 17 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Papua (lihat Gambar 2.44).
II.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.4. Peta Pos Lintas Batas Negara di Indonesia Tahun 2018 Sumber: Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI (2018) Melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, pemerintah pusat telah membangun PLBN Skouw di Kota Jayapura. PLBN Skouw berdiri megah di atas lahan dengan luas total mencapai 10,7 hektar, dengan luas bangunan mencapai 7.619 m2 yang terbagi dalam beberapa zona. Desain Gedung PLBN Skouw ini mengusung budaya lokal Papua yang mengadaptasi bentuk bangunan khas Rumah Tangfa, penggunaan ornamen lokal, serta penerapan prinsip-prinsip bangunan hijau (green building). Direncanakan pada tahun 2018, PLBN Sota di Kabupaten Merauke akan direnovasi dan dibangun lebih besar, namun tidak semegah seperti PLBN Skouw, karena aktifitas ekonomi dan lintas batas antar 2 (dua) negara RI-PNG pada PLBN Sota tidak seintensif PLBN Skouw.
Kondisi topografi yang begitu ekstrim yang tersebar di hampir sebagian wilayah Papua menyebabkan banyak daerah yang terisolasi dan belum tersentuh oleh pelayanan publik dari pemerintah secara memadai, sehingga jumlah daerah di Papua yang terkategori sebagai daerah tertinggal paling banyak di Indonesia. Sebagaimana yang dipaparkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019 disebutkan jumlah daerah tertinggal II.9 RPJMD PAPUA 2019-2023 di Papua sebanyak 26 Kabupaten, yang mana lebih jauh lagi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 dikatakan penyebab utama ke-26 tersebut menjadi daerah tertinggal ada 6 faktor yakni : (1) aksesbilitas, (2) Sumber Daya Manusia, (3) Ekonomi, (4) Sarana dan Prasarana, (5) Karakteristik Daerah, dan (6) Kemampuan Keuangan Daerah. Urutan faktor-faktor penyebab utama ketertinggalan suatu daerah di wilayah di Papua dapat dilihat dalam Tabel 2.4 berikut.
Tabel 2.4. Daerah Tertinggal dan Penyebab Utama Ketertinggalan Wilayah Papua Tahun 2015-2019 Wilayah Adat Kabupaten Penyebab Utama Ketertinggalan (Menurut Urutan) 1 2 3 4 5 6 Anim Ha Merauke Aksesbilitas SDM Ekonomi Sarana dan Prsarana Boven Digul Aksesbilitas SDM Ekonomi Mappi Aksesbilitas SDM Ekonomi Sarana dan Prsarana Asmat Aksesbilitas SDM Ekonomi Sarana dan Prsarana Karakteristik Daerah Mamta Sarmi Aksesbilitas SDM Ekonomi Keerom Aksesbilitas Ekonomi Kemampuan Keuangan Daerah SDM Mamberamo Raya Aksesbilitas Ekonomi SDM La Pago Jaywijaya Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Aksesbilitas Puncak Jaya Aksesbilitas Sarana dan Prsarana Ekonomi SDM Yahukimo Aksesbilitas Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Pegunungan Bintang Aksesbilitas SDM Ekonomi Sarana dan Prsarana Tolikara Aksesbilitas Sarana dan Prsarana SDM Ekonomi Nduga SDM Ekonomi Sarana dan Prsarana Aksesbilitas Kemampuan Keuangan Daerah Lanny Jaya Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Aksesbilitas Mamberamo Tengah Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Aksesbilitas Yalimo Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Karakteristik Daerah Puncak Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Aksesbilitas Mee Pago Nabire Aksesbilitas Ekonomi SDM Karakteristik Daerah Kemampuan Keuangan Daerah Paniai Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Aksesbilitas Karakteristik Daerah Kemampuan Keuangan Daerah Dogiyai Ekonomi SDM Aksesbilitas Sarana dan Prsarana Karakteristik Daerah Kemampuan Keuangan Daerah II.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 Wilayah Adat Kabupaten Penyebab Utama Ketertinggalan (Menurut Urutan) 1 2 3 4 5 6 Intan Jaya SDM Ekonomi Aksesbilitas Sarana dan Prsarana Karakteristik Daerah Deyiai Ekonomi SDM Sarana dan Prsarana Kemampuan Keuangan Daerah Saireri Kepulauan Yapen Ekonomi Kemampuan Keuangan Daerah Aksesbilitas Biak Numfor Ekonomi Aksesbilitas Kemampuan Keuangan Daerah Waropen Aksesbilitas Ekonomi SDM Karakteristik Daerah Kemampuan Keuangan Daerah Supiori Ekonomi Aksesbilitas Kemampuan Keuangan Daerah Karakteristik Daerah SDM Sumber: Perpres No. 21 Tahun 2018 (diolah) Dalam Tabel 2.4 terlihat bahwa permasalahan yang paling utama (nomor 1) penyebab ketertinggalan suatu daerah kabupaten di wilayah Papua menurut perspektif pemerintah pusat adalah aksesbilitas, ekonomi dan Sumber Daya Manusia.
Merujuk kepada indikasi yang tercantum dalam Tabel 2.4 tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyebab utama ketertinggalan wilayah Anim Ha dan Mamta adalah faktor aksesibilitas. Penyebab utama ketertinggalan di La Pago dan Mee Pago adalah faktor aksesbilitas, ekonomi, dan Sumber Daya Manusia. Adapun penyebab ketertinggalan Saireri adalah ekonomi, terkecuali untuk Waropen penyebab utamanya adalah aksesbilitas.
Dalam tataran wilayah yang lebih kecil yakni perdesaan, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2017 Tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, jumlah desa tertinggal yang menjadi prioritas untuk wilayah Papua sebanyak 615 desa atau 88,87% dari yang dilaporkan pada tahun 2017 (lihat Tabel 2.5).
Sebagian besar desa tertinggal di Papua tersebar di daerah-daerah pegunungan, terutama di wilayah adat La Pago mencapai 233 desa. Berikutnya di wilayah Saireri sebanyak 111 desa, di Mamta sebanyak 107 desa, dan Anim Ha sebanyak sebanyak 102 desa. Adapun di Mee Pago, jumlahnya yang terlihat sedikit karena banyak desa yang belum melaporkan kepada pemerintah pusat, sehingga teridentifikasi hanya 62 desa yang terkategori sebagai desa tertinggal.
II.11 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.5. Jumlah Desa Berkembang dan Desa Tertinggal di Provinsi Papua Tahun 2017* Wilayah Adat dan Kabupaten/Kota Desa Berkembang Desa Tertinggal Total Anim Ha 3 102 138 Asmat 1 18 20 Boven Digoel 1 11 14 Mappi 14 14 Merauke 1 59 90 La Pago 3 233 236 Jayawijaya 1 67 68 Puncak 1 3 4 Puncak Jaya 0 15 15 Tolikara 0 29 29 Yahukimo 0 15 15 Lanny Jaya 0 19 19 Mamberamo Tengah 0 15 15 Nduga 0 14 14 Pegunungan Bintang 0 11 11 Yalimo 1 45 46 Mee Pago 3 62 66 Deiyai 1 4 5 Intan Jaya 14 14 Mimika 8 8 Nabire 1 5 6 Paniai 15 15 Dogiyai 1 16 18 Saireri 3 111 118 Biak Numfor 1 55 59 Kepulauan Yapen 1 30 31 Supiori 7 7 Waropen 1 19 21 Mamta 4 107 134 Jayapura 1 9 19 Keerom 1 16 21 Mamberamo Raya 1 4 5 Sarmi 1 78 89 Total 16 615 692 Sumber: Kemendes PDTT RI (2017) Keterangan*:
1. Penetapan desa tertinggal berdasarkan nilai IDM (Indeks Desa Membangun)
2. Jumlah desa yang dinilai tergantung dari banyaknya desa yang memberi laporan
3. Jumlah desa di Papua (diluar yang ada di Kota Jayapura) sebanyak 4.339 desa
4. Hanya 16% dari total desa di Papua yang dapat dinilai IDM-nya Selain terdapat daerah-daerah terdepan, terluar dan tertinggal, Provinsi Papua juga teridentifikasi memiliki Daerah Tertentu, khususnya daerah rawan konflik dan bencana. Berdasarkan data base Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT RI) tahun 2015, terekam 2.624 kejadian konflik di Papua, yang sebagian besar (33,84%) disebabkan karena main hakim sendiri.
Terdapat 3 (tiga) daerah tertentu yang sangat rawan konflik main hakim sendiri yakni di Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Jayapura. Sedangkan untuk II.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 konflik sumber daya lebih dominan di Kabupaten Mimika yang kaya akan sumber daya tambang emas dan tembaga. Adapun untuk daerah lainnya, seperti Kabupaten Deiyai, Intan Jaya, Mamberamo Raya, Boven Digoel, Yalimo, Mamberamo Tengah, Nduga, Supiori, Waropen dan Mappi semuanya terindikasi merupakan daerah yang sangat rendah kerawanan konfliknya (lihat Gambar 2.55).
Gambar 2.5. Kejadian Konflik di Provinsi Papua Tahun 2015 Sumber: Kemendes PDTT RI, 2017 (data diolah) Kawasan daerah tertentu lainnya yang patut diperhatikan adalah kawasan bencana. Berdasarkan data base yang dikeluarkan Kemendes PDTT RI tahun 2013, terdapat tiga bencana yang sangat rawan terjadi di Provinsi Papua yaitu banjir, tanah longsor dan kebakaran (lihat Tabel 2.6).
Tabel 2.6. Tingkat Kerawanan Bencana di Provinsi Papua Tahun 2013 Kabupaten/Kota RB Banjir RB Gempa Bumi RB Tsunami RB Tanah Longsor RB Gelombang Ekstrim & Abrasi RB Kebakaran RB Cuaca Ekstrim RB Kekeringan Merauke Tinggi Sedang Sedang Sedang Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Jayawijaya - Sedang - Tinggi - Tinggi Sedang - Jayapura Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Nabire Tinggi Tinggi Sedang Sedang Tinggi Tinggi Sedang - Kep. Yapen - Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Sedang Rendah - Biak Numfor - Sedang Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Puncak Jaya Tinggi Tinggi - Tinggi - Sedang Sedang Tinggi Paniai Tinggi Tinggi - Tinggi - Tinggi Sedang - Mimika Tinggi Sedang Sedang Tinggi Sedang Tinggi Sedang - Sarmi Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Rendah Tinggi Keerom Tinggi Tinggi - Tinggi - Tinggi Rendah Tinggi 18 67 7 9 14 8 409 139 44 21 19 8 3 2 251 1102 81 4 30 2 16 130 14 3 23 2 17 6 1063 0 200 400 600 800 1000 1200 Asmat Biak NumforBoven Digoel Deiyai Dogiyai Intan Jaya Jayapura Jayawijaya Keerom Kepulauan Yapen Lanny Jaya Mamberamo Raya Mamberamo Tengah Mappi Merauke MimikaNabireNdugaPaniai Pegunungan Bintang Puncak Puncak Jaya Sarmi Supiori Tolikara WaropenYahukimo Yalimo Kota Jayapura Kejadian Konflik Berdasarkan Kabupaten/ Kota (kejadian) Konflik Sumber Daya Konflik Main Hakim Sendiri Konflik Lainnya Jumlah Kejadian Konflik 12% (419 kejadian) 25% (888 kejadian) 63 % (220 5 kejad ian) Konflik di Provinsi Papua (%) Konflik Sumber Daya Konflik Main Hakim Sendiri Konflik Lainnya II.13 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota RB Banjir RB Gempa Bumi RB Tsunami RB Tanah Longsor RB Gelombang Ekstrim & Abrasi RB Kebakaran RB Cuaca Ekstrim RB Kekeringan Peg. Bintang Tinggi Tinggi - Tinggi - Tinggi Sedang Tinggi Yahukimo Tinggi Sedang - Tinggi - Tinggi Sedang Tinggi Tolikara Tinggi Sedang - Tinggi - Tinggi Rendah Tinggi Waropen Tinggi Sedang Sedang Tinggi Sedang Tinggi Sedang - Boven Digoel Tinggi Tinggi Sedang Tinggi - Tinggi Sedang Tinggi Mappi Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Sedang Tinggi Sedang - Asmat Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Sedang Tinggi Sedang - Supiori - Tinggi Sedang Tinggi Tinggi Tinggi Rendah - Mamb. Raya Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Tinggi Rendah Tinggi Mamb. Tengah Sedang Tinggi - Sedang - Sedang Rendah - Yalimo Tinggi Sedang - Tinggi - Sedang Sedang - Lanny Jaya - Sedang - Tinggi - Tinggi Sedang - Nduga Tinggi Sedang - Sedang - Sedang Sedang - Puncak Tinggi Sedang - Tinggi - Sedang Sedang - Dogiyai Tinggi Sedang - Tinggi - Tinggi Sedang - Intan Jaya - Tinggi - Tinggi - Sedang Sedang - Deiyai Tinggi Sedang - Tinggi - Tinggi Sedang - Kota Jayapura Tinggi Tinggi Sedang Tinggi Tinggi - Sedang Tinggi Sumber: Kemendes PDTT RI (2017) Dalam Tabel 2.6 tergambarkan bahwa tingkat kerawanan bencana banjir pada hampir setiap kabupaten/kota termasuk dalam kelas yang tinggi. Hanya 6 daerah tertentu saja yang diindikasikan tidak memiliki kerawanan banjir yakni Kabupaten Jayawijaya, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Supiori, Lanny Jaya dan Intan Jaya.
Sedangan untuk kerawanan tanah longsor sebagian besar daerah di Papua berpotensi tinggi, terkecuali untuk Kabupaten Merauke, Nabire, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah dan Nduga yang mempunyai kelas sedang. Selanjutnya untuk rawan kebakaran, oleh karena Papua memiliki hutan yang sangat luas dan menyebar diseluruh daerah, akhirnya hampir seluruh daerah di Papua terindikasi rawan kebakaran, kecuali Kota Jayapura saja yang dianggap tidak berpotensi rawan kebakaran. Untuk daerah lain potensi kerawanan kebakarannya bervariasi antara kelas yang tinggi dan sedang, dengan yang terbanyak pada kerawanan tinggi seperti di Kabupaten Merauke, Jayawijaya, Jayapura, Nabire, Biak Numfor, Paniai, Mimika, Sarmi, Keerom, Pegunungan Bintang, Yahukimo dan Tolikara. Daerah yang potensi rawan kebakarannya dalam kelas sedang hanya ada 7 (tujuh) yakni Kabupaten Kepulauan Yapen, Puncak Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Nduga, Puncak dan Intan Jaya.
Secara visual, kondisi penyebaran rawan bencana alam di Provinsi Papua dapat diperhatikan pada Gambar 2.6 berikut ini.
II.14 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.6. Peta Rawan Bencana Alam II.15 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.1.1.4. Klimatologi Iklim Papua termasuk dalam iklim hutan hujan tropis (tropical rain forest), yang dipengaruhi oleh musim kemarau, hujan, dan angin Muson yang menyebabkan Papua kaya dengan flora dan fauna khas hutan hujan tropis. Secara umum, musim kemarau di Papua terjadi di Bulan Juni-September, sedangkan musim hujan terjadi pada Bulan Desember-Maret, dengan masa peralihan pada Bulan April-Mei dan Bulan Oktober- November. Terdapat 32,4% tanah di wilayah Papua berada di kelas kemiringan di atas 40° dan rawa-rawa yang luas terutama di sepanjang pesisir pantai Selatan Papua yang terbentang hingga ke hulu sungai-sungai pedalaman. Curah hujan di Provinsi Papua cukup tinggi. Data curah hujan dan hari hujan dari berbagai stasiun lima tahun terakhir menunjukkan angka merata dihampir seluruh wilayah di provinsi Papua. Terdapat kecenderungan jumlah curah hujan meningkat sejalan dengan peningkatan ketinggian tempat Pola penyebaran curah hujan menunjukkan adanya variasi antar wilayah, dari curah hujan sedang (1750 mm), tinggi (2500-4000mm), hingga sangat tinggi (>4000mm), secara umum dapat dikatakan tinggi. Penyebaran curah hujan Penyebaran curah hujan sedang, hanya dijumpai di kabupaten Biak Numfor, kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten paniai, kabupaten Puncak Jaya, kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yahukimo. Sedangkan kabupaten-kabupaten lainnya memiliki curah hujan tinggi hingga sangat tinggi (lihat Gambar 2.77).
Selain memiliki potensi yang menguntungkan, curah hujan yang tinggi juga dapat memberikan permasalahan bagi bidang pertanian, perhubungan, infrastruktur jalan, dan sebagainya. Dampak langsung dari curah hujan ada yang dirasakan seketika, dan ada yang dirasakan secara lambat. Dampak langsung seketika, misalnya curah hujan yang tinggi atau terus menerus dapat menimbulkan tanah longsor saat itu.
Kondisi ini dapat dilihat sering terjadi di daerah-daerah pegunungan seperti di Yalimo, Lanni Jaya, Puncak Jaya, dan sebagainya.
Suhu udara di Provinsi Papua, sangat variatif. Pada daerah pengunungan dengan variasi ketinggian wilayah yang beragam memiliki suhu udara minimum 15°C dan daerah pesisir dan landai suhu maksimal mencapai 33°C. Kelembaban udara rata- rata yaitu 78-85% dan durasi penyinaran matahari di Provinsi papua berada pada level 35-68% dengan tekanan udara rata-rata 1.008 mbs.
II.16 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.7. Peta Intensitas Curah Hujan II.17 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kondisi yang ekstrim juga terjadi di beberapa daerah pegunungan dengan adanya hujan yang tinggi diiringi dengan butiran es sehingga menimbulkan hujan es.
Hujan es yang pernah terjadi di tahun 2015 berlangsung selama 10 hari di tiga Kampung di Distrik Agadugume Kabupaten Puncak misalkan mengakibatkan tanaman di kebun warga membusuk dan mati, dan kurang lebih 10.000 jiwa penduduk yang mendiami tiga kampung tersebut terancam mengalami rawan pangan akibat peristiwa ini. Fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Lanny Jaya dan Puncak Jaya.
2.1.1.5. Hidrologi Provinsi Papua memiliki 64 Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total panjang sungai 35.924,737 km dan total luas daerah tangkapan 572.753, 823 km² (lihat Tabel 2.7). Banyaknya jumlah DAS menunjukkan bahwa Provinsi Papua memiliki kekayaan Sumber Daya Air yang berlimpah. Sungai-sungai besar yang terbentang dan danau yang tersebar di Papua dapat menjadi sumber energi listrik terbarukan sebagai modal dasar pembangunan ekonomi produktif, pendapatan asli daerah, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Tabel 2.7. Panjang Sungai dan Luas Daerah Tangkapan di Provinsi Papua Nama DAS Panjang Sungai (Km) Luas Daerah Tangkapan (Km2) Memberamo Hilir 660.457 80.099,16 Turitatu Hilir 788.626 47.872,90 Turiku Hilir 930.094 34.912,40 Apauwer 252.59 2.998,00 Wiru 155.114 2.494,80 Verkume 155.798 1.845,50 Biri 116.087 2.173,00 Sermo 151.866 1.599,20 Tor 244.29 3.153,60 Van Dallen 513.64 8.585,15 Wediman 875.27 11.492,30 Digul Kanan 420.912 7.253,70 Digul Hilir 1,178.81 33.698,04 Digul Kiri 615.753 6.162,50 Digul Timur 196.058 3.189,91 Digul Barat 196.01 2.489,90 Ein Hilir 1,956.46 65.315,43 Ein Hulu 509.886 5.337,72 Wapoga 574.393 10.637,14 Sobger 1.262.169 35.174,80 Turitatu Tengah 662.304 20.312,70 Bigadu 315.5 9.103,53 Sirowo 150.915 4.013,00 Turiku Hulu 10.628.779 7.925,61 Maro 559.804 9.909,00 Tami 320.328 7.015,40 II.18 RPJMD PAPUA 2019-2023 Nama DAS Panjang Sungai (Km) Luas Daerah Tangkapan (Km2) Omba 157.253 3.427,60 Yawe 147.289 4.170,30 Lorentz 747.383 8.717,65 Kumbe 262.015 3.282,00 Wanggar 361.35 4.776,20 Kapiraya 121.26 2.860,90 Peter 682.955 10.992,30 Otokwa 187.337 3.395,30 Sentani 35.04 968,60 Grime 110.725 1.050,00 Bunga 397.783 3.457,07 Vriendschaps 475.472 5.912.508,00 Bian 640.218 12.080,12 Kamura 118.525 2.187,60 Rombak 346.119 1.971,20 Nadubuai 222.608 1.971,20 Brazza 990.666 10.088,02 Parongga 31.33 593,20 Yawe 61.296 1.272,00 Akimuga 288.925 2.660,10 Mimika 477,71 4.670,01 Aidoma 306.834 3.184.599,00 Minajerwi 447.597 5.054,70 Cemara 280.4 2.556,40 Otokwa 181.007 1.662,00 Nordwest 624.39 7.832,82 Odamun 264.36 6.808 Dolok 224.573 3.119,20 Bulaka 331.26 6.418,01 Siriwo 155.759 1.187,60 Kumbe 38.4 483,90 Paranggo 94.882 774,90 Kamura 270.438 2.243,20 Mappi 524.98 7.596,00 Biak 84.27 467,15 Supiori 83.457 245.917,00 Yapen 298.986 1.266.089,00 Gesa 457.979 5.551,02 Sumber: RPJPD Provinsi Papua 2005-2025 Adapun berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11A Tahun 2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai menetapkan pembagian wilayah sungai di Provinsi Papua sebagai berikut :
1) WS Mamberamo-Tami-Apauvar (kewenangan BWS Papua), terdiri atas beberapa DAS:DAS Mamberamo, DAS Gesa, DAS Bigabu, DAS Sobger, DAS Tariku, DAS Nawa, DAS Taritatu, DAS Van Dalen, DAS Tami, DAS Sermo, DAS Grimer dan DAS Sentani.
II.19 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.8. Peta Satuan Wilayah Sungai Provinsi Papua II.20 RPJMD PAPUA 2019-2023
2) WS Einlanden-Digoel-Bikuma (kewenangan BWS Papua Merauke), terdiri atas beberapa daerah aliran sungai:DAS Einlanden, DAS Digoel, DAS Maro, DAS Kumber, DAS Bulaka, DAS Bian, DAS Dolak, DAS Digoel dan DAS Cemara.
3) Wilayah sungai Omba (lintas Provinsi Papua-Provinsi Papua Barat, kewenangan Papua Barat), terdiri atas WS Omba mencakup beberapa DAS:DAS Omba, DAS Lengguru, DAS Madefa, DAS Bedidi dan DAS Bomberai.
4) Wilayah sungai lintas kabupaten/kota terdiri atas WS Wapoga-Mimika (kewenangan Dinas PU Provinsi), yang mencakup beberapa DAS:DAS Wapoga, DAS Aikimuga, DAS Otokwa, DAS Minarjerwi, DAS Kamura, DAS Mimika, DAS Yawe, DAS Parongga, DAS Aidoma, DAS Wanggar, DAS Siriwo, DAS Rombak, DAS Nadubuai, DAS Yapen, DAS Biak, DAS Supiori dan DAS Kemabu.
Instansi yang terlibat dalam pengelolaan DAS cukup banyak, misalkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Bakosurtanal, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan banyaknya pihak yang terlibat, baik itu secara administrasi, perencanaan dan teknis dilapangan, maka diperlukan adanya koordinasi intensif berbagai pihak terkait baik lintas sektoral maupun lintas daerah.
Selain memberi peluang yang besar untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, banyaknya sungai dan rawa juga merupakan tantangan dalam pembangunan infrastruktur di Papua. Pada wilayah yang dikelilingi rawa atau banyak rawa membuat pembangunan jalan di daerah-daerah tersebut membutuhkan konstruksi yang lebih kokoh dibanding biasanya, yang dipastikan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi. Seringkali ditemukan pada pembangunan jalan di Papua, dalam satu lajur tidak sampai ratusan kilo ada perubahan formasi dari tanah keras ke tanah lunak, gambut dan rawa. Kondisi ini yang menyebabkan perkiraan biaya pembangunan jalan di wilayah Papua selalu bisa over estimated. Banyaknya sungai juga menjadi permasalahan tersendiri, karena pembangunan jalan harus dihubungkan juga dengan banyaknya jembatan yang dibangun di atas sungai, yang akhirnya membutuhkan biaya yang lebih besar.
II.21 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.1.1.6. Tutupan Lahan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033, diindikasikan Papua memiliki kawasan hutan yang luas dengan tutupan lahan yang relatif masih utuh.
Hutan lahan kering primer dan hutan rawa primer merupakan daerah terluas yaitu masing-masing sekitar 15 juta ha (49%) dan 4,5 juta ha (14,5%); kemudian hutan lahan kering sekunder seluas 3,2 juta ha (10,5%) dan savanna seluas 1,4 juta ha (4,5%). Sementara itu, hutan lindung dan hutan produksi memiliki luasan yang hampir sama masing-masing sebesar 8,3 juta ha dan 8,2 juta ha. Sedangkan, jenis penggunaan hutan produksi konversi dan KSA/KPA mencapai 6,4 juta ha dan 5,6 juta ha (lihat Tabel 2.8 dan Gambar 2.9).
Tabel 2.8. Jenis Penggunaan Lahan di Provinsi Papua Berdasarkan RTRW Provinsi Papua Tahun 2013-2023 No Jenis Penggunaan Lahan Luasan Persentase 1 A i r 551.789,45 2% 2 APL 1.707.014,50 5% 3 Hutan Lindung 7.838.861,32 24% 4 Hutan Produksi 4.767.346,35 14% 5 Hutan Produksi Konversi 4.136.177,07 13% 6 HPT 5.982.030,10 18% 7 KSA 6.755.034,81 21% 8 KSA Air 1.019.016,51 3% JUMLAH 32.757.270,10 100% Sumber: RTRW 2012, Pemerintah Provinsi Papua Sekitar 81,14% luas lahan di Papua berupa tutupan hutan yang mengandung kekayaan keanekaragaman hayati begitu tinggi. Diperkirakan dalam hutan Papua terdapat 602 jenis burung (52% jenis endemik), 223 jenis mamalia (58% jenis endemik), 223 jenis reptil (35% jenis endemik) dan 1.030 jenis tumbuhan (55% jenis endemik) hidup di belantara Papua.
II.22 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.9. Peta Tutupan Lahan Tahun 2012 II.23 RPJMD PAPUA 2019-2023 Selanjutnya, menurut data terbaru yang dipublikasikan oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah X Papua, Kondisi Tutupan Lahan Provinsi Papua berdasarkan Citra 8 OLI liputan tahun 2017 adalah seluas 32.498.762 hektar yang terdiri atas : (1) Kawasan Berhutan seluas 25.028.044 hektar, dan (2) Kawasan Tidak Berhutan seluas 7.470.718 hektar. Dimana Kelas Tutupan Lahan paling luas adalah untuk Hutan Lahan Kering Primer yaitu 14.746.788 hektar, serta daerah yang paling besar memiliki tutupan lahan adalah Kabupaten Merauke seluas 4.640.188.
Selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 2.10.
Gambar 2.10. Kondisi Tutupan Lahan Provinsi Papua Berdasarkan Citra 8 OLI liputan tahun 2017 (dalam hektar) Sumber : BPKH Wilayah X Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Dari liputan BPKH Wilayah X Provinsi Papua, sebagian besar daerah kabupaten/kota terdiri atas Tutupan Lahan Hutan Primer, rata-rata sekitar 25%-58% dari total luas tutupan lahan masing-masing daerah, hanya di Kabupaten Merauke dan Asmat yang paling dominan adalah Belukar dan Hutan Rawa Primer, dengan luasnya mencapai 21,70-55,64%. Adapun distribusi penyebaran tutupan lahan berdasarkan Kelas Tutupan Lahan dan Kabupaten/Kota sewilayah Papua selengkapnya dapat dilhat pada Tabel 2.9 berikut ini.
524 807 1,765 1,853 13,030 30,472 66,805 75,435 98,187 159,748 489,302 735,718 774,055 860,840 900,271 932,241 1,212,843 1,497,574 1,667,848 4,010,780 4,221,873 14,746,788 Tambak Bandara Pertambangan Hutan Tanaman Sawah Permukiman Transmigrasi Pertanian Lahan Kering Hutan Mangrove Sekunder Perkebunan Tanah Terbuka Hutan Mangrove Primer Rawa Pertanian Campur Semak Savana Semak Belukar Hutan Rawa Sekunder Tubuh Air Belukar Rawa Hutan Lahan Kering Sekunder Hutan Rawa Primer Hutan Lahan Kering Primer 65,395 358,798 399,625 681,600 82,142 936,998 1,400,808 1,437,207 2,558,758 286,891 442,104 648,835 1,114,354 1,635,648 1,916,800 243,093 328,257 362,377 433,343 508,699 540,375 633,868 654,510 1,339,142 1,436,938 2,132,944 2,466,820 2,812,243 4,640,188 Supiori Kep. Yapen Biak Numfor Waropen Kota Jayapura Keerom Sarmi Jayapura Mamb Raya Deiyai Dogiyai Paniai Intan Jaya Nabire Mimika Jayawijaya Mamb Tengah Lanny Jaya Yalimo Puncak Jaya Puncak Tolikara Nduga Yahukimo Peg. Bintang Mappi Boven Digoel Asmat Merauke II.24 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.9. Distribusi Penyebaran Tutupan Lahan Menurut Kelas Tutupan Lahan Dan Kabupaten/Kota Di Papua Tahun 2017 No. Kelas Tutupan Lahan Asmat Biak Numfor Boven Digoel Deiyai Dogiyai Intan Jaya Jayapura Jayawijaya Keerom Kep.
Yapen Lanny Jaya Mamberamo Raya 1 Bandara 110 48 35 12 102 52 2 Belukar Rawa 116.525 129 34.849 1.240 3.232 19.972 2.859 987 526 62.262 3 Hutan Lahan Kering Primer 311.745 100.190 1.259.016 220.439 311.369 846.193 982.301 70.427 731.923 177.121 182.075 1.480.829 4 Hutan Lahan Kering Sekunder 112.388 64.901 717.728 31.781 48.203 49.006 236.871 29.747 85.816 32.665 15.511 184.231 5 Hutan Mangrove Primer 177.742 3.942 108 680 86.102 6 Hutan Mangrove Sekunder 21.183 221 3.028 19.585 7 Hutan Rawa Primer 1.564.755 202 76.265 672 14.391 89.546 86.576 30.830 142 543.694 8 Hutan Rawa Sekunder 295.409 608 33.695 82 936 46.017 28.747 25.337 521 82.840 9 Hutan Tanaman 52 10 Perkebunan 26.914 7.058 23.843 23.665 11 Permukiman 413 1.533 2.740 2.312 493 1.229 2.001 1.269 1.014 27 12 Pertambangan 13 Pertanian Campur Semak 1.278 15.419 32.589 5.232 33.620 43.458 26.012 46.687 9.332 10.581 38.307 2.140 14 Pertanian Lahan Kering 5.780 2.275 2.141 3.903 9.942 262 15 Rawa 24.966 760 20.115 155 579 575 3 324 75 2.801 16 Savana 2.296 12.173 524 295 152 20 37.532 93.036 2.780 17 Sawah 135 18 Semak Belukar 25.062 28.277 187.280 11.258 11.199 8.026 12.205 44.927 2.972 15.878 23.889 12.021 19 Tambak 20 Tanah Terbuka 714 4.683 34.374 1.062 14.787 7.560 12.167 6.907 2.144 140 9.182 5.863 21 Transmigrasi 5.677 8.100 22 Tubuh Air 157.766 172.870 26.761 5.197 3.412 3.846 15.589 958 4.356 116.188 302 73.584 Total 2.812.243 399.625 2.466.820 286.891 442.104 1.114.354 1.437.207 243.093 936.998 358.798 362.377 2.558.758 Sumber : BPKH Wilayah X Provinsi Papua, 2017 (data diolah) II.25 RPJMD PAPUA 2019-2023 Lanjutan Tabel 2.9.
No. Kelas Tutupan Lahan Mamberamo Tengah Mappi Merauke Mimika Nabire Nduga Paniai Peg.
Bintang Puncak Puncak Jaya Sarmi 1 Bandara 78 158 140 26 31 2 Belukar Rawa 2.111 327.801 1.006.873 8.688 27.351 4.960 3.512 11.539 10.014 3 Hutan Lahan Kering Primer 206.066 400.068 549.218 917.185 574.697 562.647 452.936 1.126.632 340.219 303.967 929.790 4 Hutan Lahan Kering Sekunder 25.336 311.203 674.260 154.866 307.912 20.861 30.954 109.628 24.047 12.700 200.346 5 Hutan Mangrove Primer 53.042 196.736 180.065 17.110 1.687 6 Hutan Mangrove Sekunder 4.218 24.956 12.812 578 1.515 7 Hutan Rawa Primer 41.677 343.238 199.859 388.253 118.674 17.899 3.927 15.241 51.167 121.042 185.001 8 Hutan Rawa Sekunder 15.367 163.988 364.065 30.848 23.680 2.104 2.975 1.713 7.122 4.150 34.454 9 Hutan Tanaman 1.792 10 10 Perkebunan 2.792 64.100 534 10.841 11 Permukiman 2.708 3.503 3.660 1.422 313 193 985 469 12 Pertambangan 1.591 106 13 Pertanian Campur Semak 26.043 59.055 54.438 24.463 19.203 5.502 14.290 97.684 23.491 39.501 11.176 14 Pertanian Lahan Kering 1.754 16.567 3.151 10.887 1.319 467 3.804 15 Rawa 658 125.819 568.284 9.738 4.416 245 5.649 80 4.979 108 1.341 16 Savana 16 85.667 581.994 628 826 33.189 79 2.169 6.814 4.215 371 17 Sawah 11.154 563 18 Semak Belukar 5.070 119.141 166.016 16.486 11.972 3.714 40.578 69.262 12.508 4.085 4.256 19 Tambak 89 20 Tanah Terbuka 69 71.890 58.743 52.706 2.188 3.725 74.840 2.232 62.708 1.065 291 21 Transmigrasi 44.934 274 3.271 2.731 22 Tubuh Air 5.844 58.693 54.329 110.712 499.933 4.623 15.907 11.607 3.807 5.342 13.561 Total 328.257 2.132.944 4.640.188 1.916.800 1.635.648 654.510 648.835 1.436.938 540.375 508.699 1.400.808 II.26 RPJMD PAPUA 2019-2023 Lanjutan Tabel 2.9.
No. Kelas Tutupan Lahan Supiori Tolikara Waropen Yahukimo Yalimo Jayapura Jumlah 1 Bandara 8 7 807 2 Belukar Rawa 70 12.595 6.236 373 2.289 856 1.667.848 3 Hutan Lahan Kering Primer 52.641 301.763 375.993 710.715 246.433 22.189 14.746.788 4 Hutan Lahan Kering Sekunder 4.004 20.690 93.132 299.305 88.172 24.519 4.010.780 5 Hutan Mangrove Primer 3.585 14.646 272 735.718 6 Hutan Mangrove Sekunder 78 10.014 98.187 7 Hutan Rawa Primer 207.027 47.119 35.875 34.625 4.179 4.221.873 8 Hutan Rawa Sekunder 12.930 21.344 5.199 4.676 4.035 1.212.843 9 Hutan Tanaman 1.853 10 Perkebunan 2 159.748 11 Permukiman 425 398 152 3.215 30.472 12 Pertambangan 68 1.765 13 Pertanian Campur Semak 761 58.563 3.244 116.207 35.429 7.134 860.840 14 Pertanian Lahan Kering 702 2.741 3.805 5.933 75.435 15 Rawa 29 2.345 11 774.055 16 Savana 411 382 30.710 3.967 27 900.271 17 Sawah 1.177 13.030 18 Semak Belukar 3.734 1.338 5.582 75.234 6.248 4.023 932.241 19 Tambak 435 524 20 Tanah Terbuka 62 3.485 1.477 51.565 996 1.675 489.302 21 Transmigrasi 1.476 342 66.805 22 Tubuh Air 7 12.721 99.853 11.131 6.544 2.130 1.497.574 Total 65.395 633.868 681.600 1.339.142 433.343 82.142 32.498.762 II.27 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.1.2. Potensi Pengembangan Wilayah Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua tahun 2013-2033, maka potensi pengembangan wilayah dalam jangka panjang ialah sebagai berikut:
2.1.2.1. Potensi Hutan
a. Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Provinsi Papua memiliki 3 jenis kawasan peruntukan hutan produksi, yaitu:
Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi tetap (HP), dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hutan Produksi Terbatas memiliki kriteria: a) memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah dan intensitas hujan dengan jumlah skor 125-174, b) kawasan hutan yang digunakan untuk budi daya hutan alam. Sedangkan Hutan Produksi tetap (HP) memiliki kriteria: 10 memiliki faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124, b) kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman. Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) memiliki kriteria, sebagai berikut: a) memiliki faktor kemiringan, lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 124 dan/atau, b) merupakan kawasan yang jika dikonversi mampu mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan, c) kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi perkembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
P.20/MenLHK/2015 Tentang Fasilitasi Biaya Operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan, di Provinsi Papua terdapat 9 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana secara garis besarnya terdiri atas KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) yang tersebar pada : (1) KPHL Unit II Lintas Nabire, Dogiyai, (2) KPHL Unit VI Lintas Mimika, Dogiyai, Deyiai, (3) KPHL Unit X Lintas Intan Jaya, Waropen, Puncak, (4) KPHP Unit XXII Sarmi, (5) KPHL Unit XLII Lintas Lanny Jaya, Puncak Jaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, (6) KPHP Unit XLIII Lintas Yahukimo, Nduga, (7) KPHL Unit XXXV Lintas Pegunungan Bintang, Yahukimo,
(8) KPHP Unit LI Lintas BOVEN DIGUL, Pegunungan Bintang, dan (9) KPHP Unit XXVIII Kota Jayapura. Selengkapnya dapat dilihat pada Gambar 2.11.
II.28 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.11. Peta Penetapan Lokasi Fasilitasi Pada 5 Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Dan 4 Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Papua Tahun 2015 II.29 RPJMD PAPUA 2019-2023
b. Kawasan Hutan rakyat Kawasan perutukan hutan rakyat ditetapkan dengan kriteria kawasan yang dapat diusahakan sebagai hutan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik. Selain itu, kawasan hutan rakyat berada pada lahan-lahan masyarakat dan dikelola oleh masyarakat. Pada kawasan ini, kegiatan yang diperbolehkan ialah kegiatan permanenen berdasarkan sistem tebang butuh.
c. Kawasan Peruntukan Pertanian dan Perkebunan Kawasan perumtukan pertanian dan perkebunan terdiri dari pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikultura. Kawasan ini memiliki beberapa kriteria, yaitu: kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian, ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan abadi, mendukung ketahanan pangan nasional, dan atau dapat dikembangkan sesuai dengan tingkat ketersediaan air.
Kegiatan pada kawasan pertanian adalah pertanian budidaya lahan kering tidak produktif dapat dialihfungsikan dengan syarat yang diatur oleh pemerintah kabupaten dan atau oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, kegiatan pertanian skala besar, baik yang menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif harus lebih dulu memiliki kajian studi AMDAL.
Penanganan limbah pertanian tanaman (kadar pupuk dan pestisida yang terlaur dalam air drainase) dan polusi industry pertanian (udara-bau dan asap, limbah cair) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL. Kawasan yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik dilindungi kelestariannya dengan indikasi ruang. Kawasan pertanian diharapkan menyediakan kegiatan pertanian berskala besar untuk menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja yang merupakan penduduk asli setempat, baik Orang Asli Papua maupun pendatang.
Potensi pengembangan lahan pertanian di Papua masih terbuka sangat lebar melalui klarifikasi status lahan untuk pembangunan pertanian oleh Pemerintah dan masyarakat adat, pengembangan infrastruktur pertanian termasuk jaringan irigasi, jaringan jalan pendukung pertanian, pasar, peningkatan SDM secara konsisten dan terpadu, dan pemberdayaan masyarakat untuk membangun sektor pertanian. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lahan yang tersedia secara tepat dan lestari bukan tidak mungkin mengangkat Provinsi Papua sebagai sentra produksi pertanian di wilayah timur, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan II.30 RPJMD PAPUA 2019-2023 masyarakat asli Papua, dan melestarikan sumber pangan lokal yang sudah terbukti adaptif untuk ketahanan pangan dan kelestarian budaya setempat. Kegiatan perkebunan juga masih terbatas pada komoditas dengan orientasi pada pasar lokal.
Meski demikian, beberapa investasi perkebunan untuk kako dan kopi telah menunjukkan kemajuan dan layak dikembangkan dengan basis pengelolaan oleh masyarakat adat.
2.1.2.2. Potensi Perikanan
a. Perikanan Tangkap Provinsi Papua memiliki panjang pantai kurang lebih 1.170 mil laut. Secara umum, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Papua terbagi dua, yaitu perairan utara Papua tergabung dalam WPP 717 yang mencakup perairan Laut Cendrawasih dan Pasifik (perhatikan Gambar 2.12) dengan pantai 509 mil laut (916 km) dengan luas diperkirakan 6.110 mil laut (11.000 km²) sebagai kawasan yang kaya akan sumberdaya perikanan Pelagis Besar (Tuna, Paruh Panjang, Cakalang, dan Tenggiri).
Sedangkan pada bagian selatan, Papua masuk dalam WPP 718 yang mencakup perairan Laut Arafura dengan panjang pantai 662 mil laut (1.191 km) dengan luas perairan 7.944 mil laut (14.300 km) dan merupakan kawasan yang kaya akan sumberdaya Ikan Demersal (Udang, Kakap Merah, Kakap Putih, Bawal, Pari, Cucut dan Ikan Pelagis kecil lainnya (Teri, Tongkol, Kembung). Kelompok ikan lainnya adalah Ikan Kerapu, Napoleon, Lobster dan ikan hias. Papua memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat besar, terutama pada wilayah pesisir dan lautnya. Sumber daya ini dapat dilihat dari berbagai ekosistem tropik yang ada (mangrove, terumbu karang dan padang lamun) dengan tingkat keanekaragaman yang tinggi. Selain itu, Papua juga memiliki potensi sumberdaya hayati perikanan terutama perairan utara Papua dengan potensi Ikan Pelagis dan perairan selatan dengan komoditi utama udang. Berbagai sumberdaya tambang, mineral dan gas juga dapat ditemukan di perairan pesisir dan Laut Papua. Pengembangan perikanan tangkap meliputi wilayah:
• Laut Papua Utara dengan pusat kegiatan di Biak, dan Jayapura.
• Laut Papua Selatan dengan pusat kegaitan di Mimika dan Merauke II.31 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.12. Peta Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Sumber : Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/2009 II.32 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kegiatan perikanan dapat dikatakan masih relatif sederhana. Jenis alat tangkap yang digunakan oleh masyarakat lokal masih bersifat tradisional, contohnya jaring insang, pancing dan alat tangkap lainnya seperti tonda, tombak serta kalawai (tombak bermata banyak).
b. Perikanan Budidaya Secara umum, Kawasan Bentang Laut Papua memiliki potensi budidaya kelautan dan perikanan sangat besar. Pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya kelautan dan perikanan dibagi menurut prioritas penanganannya sebagai berikut:
1. Perikanan budidaya laut di Teluk Cendrawasih, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura.
2. Perikanan budidaya air payau (tambak) di Kabuapten Sarmi dan Waropen.
3. Perikanan budidaya air tawar (kolam) di Kabupaten Jayawijaya dan Jayapura, serta Kota Jayapura.
Peta produksi perikanan budidaya di Provinsi Papua tersebar di seluruh pesisir dan pulau-pulau, meskipun pemanfaatannya terbatas di daerah pesisir Jayapura dan Kabupaten Nabire. Di kedua kabupaten potensial tersebut jenis perikanan budidaya perairan umum, dengan jenis ikan unggulan kerapu dan baronang, sedangkan untuk perairan laut terbesar di Kabupaten Biak dengan budidaya unggulan rumput laut yang dapat terus ditingkatkan produktivitasnya.
2.1.2.3. Pertambangan Pulau Papua terbentuk dari hasil benturan Lempeng Benua Australia (Australia Plate) yang bergerak ke Utara dengan Lempeng Pasifik (Pacific Crustal Plate) yang bergerak ke arah Barat. Konsentrasi mineral-mineral logam diperkirakan terdapat pada Lajur Pegunungan Tengah Papua. Posisi tektonik Papua yang berada di Lingkar Pasifik, yang berupa cincin gunung api memberikan potensi endapan mineral logam maupun non logam yang besar, sebagaimana yang ditampilkan dalam Tabel 2.10.
Tabel 2.10. Potensi Mineral Logam dan Non Logam Kabupaten /Kota Lokasi Jenis Galian Mineral Kota Jayapura S.Numbai, Kodam Emas S. Yapis, Kel. Imbi Emas S. APO Emas S. Entrop Emas S. Perumnas IV Emas S. Borgonjie Emas II.33 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten /Kota Lokasi Jenis Galian Mineral S. Kujabu, Waena Emas Jayapura Sentani Kobal Tungsten Nikel Asbes S. Kemiri Emas Sentani Emas S. Deyau, Sentani Emas S. Sawe Sentani Emas S. Ayapo Sentani Emas S. Tami Krom Tg. Tanahmerah Talk Waris Emas, tembaga, timah hitam Web Emas, perak Arso Krom, batubara Depapre Marmer Bonggo Batubara Genyem Batubara Siduarsi Nikel Laterit S.Pis dan S.Pas Emas Senggi Tembaga, timah hitam Jayawijaya Kurulu Pasir Kuarsa, batu gamping Assolokobal Pasir Kuarsa, batu gamping Asologaima Batubara Borme Utara Emas Okbibab Tungsten Soba Timbal-Seng Holuwan Timbal-Seng Bokondini Tembaga, emas Tiom Emas, batu garam Mbua Batubara Nalca Emas Dabera Emas, tembaga Aboyi Emas, molibdenum Nabire Yaur Pasir kuarsa, granit, marmer Logari Emas S. Sanoba, Nabire Emas S.Nabarua, Nabire Marmer Uwapa Seng, Kaolin Jali Bumi, Topo Emas Cemara, Topo Emas Haiura Emas, tembaga Wapoga Emas Biak Numfor Supiori Emas, Batu Kapur Korido Kalsit Biak Fosfat, Pasir Besi Kepualauan Yapen Yapen Pasir Besi P. Num Nikel Waropen Waropen Bawah Emas Waropen Atas Batu bara Merauke Jair Emas, perak Mediptana Tembaga, timah hitam, seng Kuoh Emas Puncak Jaya Obaa Emas, Perak Ilu Arsenit, tembaga II.34 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten /Kota Lokasi Jenis Galian Mineral Ilaga Arsenit, tembaga, emas, perak Paniai Enarotali Pasir kuarsa Bilogai Emas Mapia Garnet Kemabu Tembaga, Emas Uwagimamo Emas, tembaga, bismuth Mandoga Tembaga, emas Komopa Tembaga, emas Mimika Tembagapura Tembaga, perak, emas Sumber: Dinas ESDM Provinsi Papua, 2016 (data diolah) Berdasarkan potensi geologinya, wilayah Papua mempunyai kekayaan bahan galian mineral yang sangat besar dan potensial. Mulai dari emas, tembaga, nikel, timah, batu kapur, gamping, dan sebagainya tersedia di wilayah ini. Akan tetapi, meskipun kekayaan mineral tersebut sudah teridentifikasi sejak lama, namun hanya sedikit wilayah yang dapat memanfaatkan potensi tersebut. Salah satunya di Kabupaten Mimika yang memiliki potensi tembaga dan emas terbesar di dunia yang selama ini telah dikelola oleh perusahaan multinasional yaitu PT. Freeport Indonesia. Sedangkan di daerah-daerah penghasil emas lainnya seperti di Paniai dan Nabire lebih banyak dikelola oleh penambangan rakyat dengan jumlah yang sangat kecil.
Eksplorasi pertambangan di Papua sangat berisiko. Ditambah lagi cadangannya berada di lokasi-lokasi terpencil yang minim infrastruktur, tersembunyi di hutan dan pegunungan. Pada saat eksplorasi, membutuhkan teknik khusus untuk menemukan cadangan mineral di Papua. Wilayah pertambangan secara topografi sangat sulit sehingga tak mudah merancang infrastruktur untuk tambang. Semua kondisi ini menjadi kendala bagi investor lain untuk menanamkan modalnya di sektor pertambangan mineral. Sehingga perusahaan besar pertambangan yang ada masih sangat sedikit. Investasi pertambangan di Papua perlu dalam skala besar dengan resiko bisnis tinggi yang membutuhkan stabilitas jangka panjang.
2.1.2.4. Pariwisata Provinsi Papua memiliki beragam potensi pariwisata yang dapat menjadi potensi unggulan daerah. Beberapa Taman Nasional yang dimiliki oleh Provinsi Papua ialah: Taman Nasional Lorentz di Mimika, Jayawijaya, Puncak Jaya dan Asmat, Taman Nasional Wasur di Merauke, dan Taman Naional Teluk Cendrawasih di Nabire.
Meskipun demikian, potensi pariwisata tersebut belum dikelola secara maksimal, sehingga belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
II.35 RPJMD PAPUA 2019-2023 Obyek wisata potensial di Papua dikelompokkan menjadi 7 kawasan yaitu kawasan wisata bahari, kawasan wisata air terjun, kawasan wisata pulau, kawasan wisata budaya, kawasan wisata sejarah, kawasan wisata religi, dan kawasan wisata alam.
Selain itu, ada beberapa obyek wisata di Provinsi Papua yang tidak termasuk ke dalam 7 kelompok di atas, yaitu: KP Asmat (Kabupaten Asmat), TW Parieri (Kabupaten Biak Numfor), SM. D. Bian (Kabupaten Boven Digoel), DS. Anguruk (Kabupaten Mappi), TR. Timika dan Kuala Kencana (Kabupaten Mimika), KP Paradoi (Kabupaten Nabire), dan KP. Kurudu dan KP. Paradoi (Kabupaten Waropen). Pemanfaatan potensi wisata perlu dioptimalkan dengan menyediakan SDM handal dengan memanfaatkan jaringan pariwisata internasional untuk kepentingan promosi. Salah satunya adalah penyediaan paket wisata dan pengelolaan potensi pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan tetap melibatkan peran aktif masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
2.1.3. Aspek Demografi Berdasarkan bentuk piramida penduduk yang ekspansif mencirikan struktur penduduk di Provinsi Papua selama ini adalah struktur penduduk muda. Baik itu di tahun 2013 maupun 2017 bentuk piramida penduduk Provinsi Papua kurang signifikan mengalami perubahan. Lihat Gambar 2.13 berikut ini.
Gambar 2.13. Piramida Penduduk Provinsi Papua Tahun 2013 dan 2017 [a] Piramida Tahun 2013 [b] Piramida Tahun 2017 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2014 & 2018 (data diolah) Penduduk usia muda (0-14 tahun) masih dominan, namun dengan kecenderungan tingkat kelahiran bayi semakin menurun di tahun 2017. Selain itu, bentuk piramida yang gemuk, terutama di antara usia 15-44 tahun mengindikasikan II.36 RPJMD PAPUA 2019-2023 bahwa penduduk usia yang sangat produktif lebih dominan dibandingkan yang non produktif. Adapun bentuk kerucut piramida yang tajam diantara tahun 2013 dan tahun 2017 memvisualisasikan bahwa usia harapan hidup di Provinsi Papua masih berkisar diantara 65-69 tahun, dan ada kecenderungan usia harapan hidup untuk jenis kelamin perempuan dan laki-laki mengalami peningkatan di tahun 2017.
Jumlah penduduk Papua selama periode 2013-2017 berkembang pada tingkat pertumbuhan yang sangat terkendali dan relatif menurun. Pada tahun 2013, jumlah penduduk Papua sebesar 3.032,5 ribu jiwa dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 1,97%. Selanjutnya di tahun 2014 pertumbuhan penduduk Papua relatif mengalami pelambatan, lebih rendah dibandingkan tahun 2013 yaitu sebesar 1,93%. Kondisi ini terus berlanjut sepanjang periode 2015-2017, dimana pada tahun 2017 pertumbuhan penduduk dapat ditekan menjadi 1,80%, yang terlihat jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2013. Adapun jumlah penduduk yang tercatat di tahun 2017 adalah sebanyak 3.265,2 ribu jiwa (lihat Gambar 2.1414).
Gambar 2.14. Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk Sumber: BPS Provinsi Papua, 2016 (data diolah) Berdasarkan jenis kelaminnya, jumlah penduduk laki-laki di Provinsi Papua lebih besar dibanding jumlah penduduk perempuan (lihat Gambar 2.1515). Jumlah penduduk laki-laki tahun 2013 tercatat 1.603.158 jiwa, dan meningkat menjadi 1.718.513 jiwa pada tahun 2017. Sementara jumlah penduduk perempuan pada tahun 2013 sebesar 1.429.330 jiwa, dan meningkat menjadi 1.546.689 jiwa pada tahun 2016.
Hal ini menyebabkan angka Rasio Sex menjadi lebih besar dari 100, namun mempunyai kecenderungan angka yang relatif menurun. Tahun 2013 angka Rasio Sex mencapai 112,16 dan menurun menjadi 111,11 di tahun 2017.
3,032.503,091.003,149.403,207.403,265.20 1.97 1.93 1.89 1.84 1.80 0.00 0.50 1.00 1.50 2.00 2.50 0 500 1000 1500 2000 2500 3000 3500 2013 2014 2015 2016 2017 pertumbuhan penduduk (%)jumlah penduduk (ribu jiwa) Penduduk Pertumbuhan II.37 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.15. Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Rasio Sex Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Kemudian dari persebaran penduduk di setiap kabupaten/ kota di Provinsi Papua terlihat tidak merata. Terdapat kabupaten/ kota yang memiliki luas wilayah yang sangat luas namun jumlah penduduk yang berada di kabupaten/kota tersebut sedikit, sebaliknya ada kabupaten/kota dengan luas wilayah yang kecil tetapi memiliki jumlah penduduk yang besar. Daerah dengan penduduk terbesar, terlihat di kota Jayapura, dengan tingkat kepadatannya tertinggi di Provinsi Papua di tahun 2017 sebesar 309,02 jiwa per km2 luas wilayah. Adapun yang paling rendah di Kabupaten Mamberamo Raya, hanya sebesar 0,80 jiwa per km2 (lihat Tabel 2.11).
Tabel 2.11. Keadaan Penduduk di Provinsi Papua Tahun 2017 Wilayah Adat Kabupaten/ Kota Jumlah Penduduk 2017 (jiwa) Kepadatan 2017 (jiwa/km2) Pertumbuhan 2013-2017 (%) Rasio Sex (Laki-laki per 100 perempuan) Anim Ha Merauke 223.389 4,71 1,56 105,02 Boven Digoel 66.209 2,68 2,32 116,82 Mappi 94.671 4,08 1,84 100,96 Asmat 92.909 3,76 2,25 104,03 Total/Rata-rata 477.178 3,81 1,99 106,71 La Pago Jayawijaya 212.811 91,29 1,18 105,40 PuncakJaya 123.591 50,52 2,49 124,06 Yahukimo 187.021 12,42 1,66 105,00 Peg. Bintang 73.473 5,01 1,47 107,21 Tolikara 136.576 22,21 2,17 118,91 Nduga 97.012 16,65 3,09 123,99 Lanny Jaya 176.687 51,37 2,34 114,66 Mamb. Tengah 47.487 14,03 2,70 113,75 Yalimo 60.822 16,62 2,59 114,13 Puncak 107.822 19,19 1,92 109,78 Total/Rata-rata 1.223.302 29,93 2,16 113,69 Mee Pago Nabire 145.101 31,89 1,39 112,80 Paniai 170.193 8,23 1,35 107,83 Mimika 210.413 91,47 1,74 128,47 1,603,1581,631,3061,659,2221,689,9711,718,513 1,429,3301,459,7411,490,1531,517,4731,546,689 112.16 111.75 111.35 111.37 111.11 0 20 40 60 80 100 120 0 500,000 1,000,000 1,500,000 2,000,000 2,500,000 3,000,000 3,500,000 2013 2014 2015 2016 2017 Rasio Sex (laki - laki per 100 perempuan) jumlah penduduk (jiwa) Laki-laki Perempuan Rasio Sex II.38 RPJMD PAPUA 2019-2023 Wilayah Adat Kabupaten/ Kota Jumlah Penduduk 2017 (jiwa) Kepadatan 2017 (jiwa/km2) Pertumbuhan 2013-2017 (%) Rasio Sex (Laki-laki per 100 perempuan) Dogiyai 94.997 21,01 1,55 98,26 Intan Jaya 48.318 5,18 2,72 100,57 Deiyai 72.206 31,04 2,07 105,10 Total/Rata-rata 741.228 31,47 1,80 108,84 Saireri Kep. Yapen 95.007 19,25 1,88 105,70 Biak Numfor 144.697 11,12 1,73 107,00 Waropen 29.480 5,48 2,31 106,11 Supiori 19.104 30,12 3,00 103,41 Total/Rata-rata 288.288 16,49 2,23 105,55 Mamta Jayapura 125.975 8,75 1,48 111,13 Sarmi 38.210 2,74 1,85 114,48 Keerom 55.018 6,10 1,53 115,46 Mamb. Raya 22.313 0,80 3,06 104,35 Kota Jayapura 293.690 309,02 1,89 115,98 Total/Rata-rata 535.206 65,48 1,96 112,28 Provinsi Papua 3.265.202 10,31 1,87 111,11 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Walaupun kepadatan penduduknya rendah, akan tetapi laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Mamberamo Raya selama tahun 2013-2017 terlihat paling tinggi di Provinsi Papua bersama dengan Kabupaten Nduga. Laju pertumbuhan penduduk di Mamberamo Raya dan Nduga berkisar diantara 3,06-3,09% per tahun.
Sedangkan pertumbuhan yang terendah di Kabupaten Jayawijaya hanya sebesar 1,18% per tahun untuk periode yang sama.
Jika diperhatikan pada perbandingan antara penduduk laki-laki dengan perempuan, terlihat di seluruh kabupaten/kota wilayah Papua mempunyai angka Rasio Sex di atas 100, terkecuali Kabupaten Dogiyai yang memiliki Rasio Sex di bawah 100 yakni 98,26 laki-laki per 100 perempuan, yang mengindikasikan bahwa diantara jumlah penduduk perempuan sebanyak 100 jiwa terdapat penduduk laki-laki sebanyak 98 jiwa. Dengan kata lain jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan penduduk laki-laki. Sementara daerah dengan angka rasio sex yang tertinggi adalah Kabupaten Nduga mencapai 123.99 laki-laki per 100 perempuan.
Ditinjau berdasarkan wilayah adat, diketahui bahwa wilayah yang paling banyak jumlah penduduknya adalah La Pago yakni sebanyak 1.223.302 jiwa, dengan tingkat pertumbuhannya sekitar 2,16% per tahun selama periode 2013-2017, serta kepadatan penduduk mencapai 29,93 per km2, dan angka Rasio Sex sebesar 13,69 laki- laki per 100 perempuan. Adapun wilayah adat yang memiliki pertumbuhan penduduk paling tinggi adalah Saireri (2,23% per tahun), dengan total penduduk 288.288 jiwa II.39 RPJMD PAPUA 2019-2023 yang terindikasi paling rendah untuk seluruh wilayah pembangunan. Wilayah Mamta dapat dikatakan merupakan wilayah pembangunan yang paling padat penduduknya, rata-rata sekitar 65.48 jiwa per km2, namun dengan pertumbuhannya yang paling rendah bersama wilayah Mee Pago sebesar 1,96% per tahun.
2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Penyelenggaraan aspek kesejahteraan masyarakat merupakan upaya paling mendasar yang harus dilakukan dari segala proses pembangunan. Aspek kesejahteraan masyarakat disajikan dalam tiga fokus utama yakni: (1) fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, (2) fokus kesejahteraan masyarakat, serta
(3) fokus sosial budaya.
2.2.1. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Kesejahteraan dan pemerataan ekonomi mencakup aspek-aspek yang tergabung dalam isu otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian. Secara lebih detil mencakup pertumbuhan PDRB, laju inflasi provinsi, PDRB per kapita, indeks gini, pemerataan pendapatan versi Bank Dunia, indeks ketimpangan regional, persentase penduduk di atas garis kemiskinan dan angka kriminalitas yang tertangani.
2.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Perkembangan ekonomi Provinsi Papua dapat dilihat melalui data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB merupakan komponen untuk melihat jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di daerah. Penghitungan PDRB menggunakan dua jenis harga yaitu harga berlaku dan harga konstan, yang mana untuk pengukuran pertumbuhannya lebih jauh dapat dipisahkan untuk wilayah Papua menjadi pertumbuhan PDRB dengan sektor pertambangan dan tanpa tambang. Pertumbuhan ekonomi Papua dengan menyertakan sektor pertambangan (DP) berada dalam kondisi yang sangat fluktuatif sepanjang tahun 2013-2017 (lihat Gambar 2.1616).
Pertumbuhan ekonomi dengan sektor pertambangan cenderung mengalami ekpansif selama periode 2014-2016, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 6,86% per II.40 RPJMD PAPUA 2019-2023 tahun. Kemudian di tahun 2017 ada kontraksi kurang lebih -3,96% sehingga laju pertumbuhan di tahun tersebut melambat menjadi 5,18%. Lain halnya pertumbuhan ekonomi Papua jika diamati tanpa menyertakan sektor pertambangan, cenderung melambat selama tahun 2014-2017, dengan rata-ratanya sekitar 7,00 yang terlihat jauh lebih baik dibandingkan dengan sektor pertambangan.
Gambar 2.16. Laju Pertumbuhan Ekonomi Atas Dasar Harga Konstan Dengan Tambang dan Tanpa Tambang Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Secara spasial terlihat sebagian besar wilayah kabupaten/kota mengalami kontraksi perekonomian yang cukup besar jika dilakukan perbandingan antara tahun 2013 dengan 2017. Pelambatan yang terbesar untuk wilayah adat Saireri adalah di Kabupaten Biak Numfor yang mengalami kontraksi rata-rata sekitar -2,90% per tahun.
Kemudian untuk Mee Pago adalah Kabupaten Intan Jaya sebesar -1,90% per tahun, di La Pago adalah Kabupaten Yalimo sebesar -1,79% per tahun, di Mamta adalah Kabupaten Keerom sebesar -1,17% per tahun, dan di Anim Ha adalah Kabupaten Boven Digoel sebesar -0,60% per tahun. Lihat Gambar 2.17.
Hanya ada 3 (tiga) daerah di Papua yang dapat dikatakan mengalami ekspansif perekonomian yakni Kabupaten Mappi yang paling tinggi mencapai 0,53% per tahun, selanjutnya Sarmi sebesar 0,09% per tahun, dan terakhir Yahukimo mencapai 0,02% per tahun. Terjadinya pelambatan ekonomi di sebagian besar wilayah di Papua tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti rendahnya kinerja ekonomi di berbagai sektor potensial, rendahnya akses infrastruktur penggerak ekonomi dan masih lemahnya tata kelola pemerintahan yang baik serta kualitas tenaga kerja yang 8.55 3.65 7.35 9.14 4.64 8.21 8.63 7.78 6.43 5.18 0 2 4 6 8 10 2013 2014 2015 2016 2017 DP TP II.41 RPJMD PAPUA 2019-2023 rendah, sehingga berimplikasi langsung terhadap rendahnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gambar 2.17. Pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Konstan 2010 dengan Tambang per Kabupaten/Kota Tahun 2013-2017 (%) Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Secara sektoral struktur perekonomian Papua terlihat kurang berimbang, oleh karena sektor pertambangan dan penggalian menjadi penyumbang terbesar PDRB dari tahun 2013 hingga 2017. Rata-rata kontribusi sektor pertambangan dan penggalian per tahunnya mencapai 41,77% dengan kecenderungan yang menurun.
Selain itu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan juga memiliki kontribusi yang tinggi dengan rata-rata 11,38% per tahun (lihat Tabel 2.122).
Tabel 2.12. Struktur Ekonomi Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Lapangan Usaha 2013 2014 2015 2016 2017 Rata2 A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 11.66 11.89 11.66 10.87 10.80 11.38 B. Pertambangan dan Penggalian 43.56 40.84 40.60 42.08 41.78 41.77 C. Industri Pengolahan 1.96 2.06 1.99 1.91 1.94 1.97 D. Pengadaan Listrik dan Gas 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 10.26.699.599.1710.357.314.656.766.526.1511.268.3110.8912.359.199.276.969.488.1111.2710.97.357.0211.764.268.496.655.216.14 7.037.044.936.456.015.523.736.855.984.667.255.395.665.196.696.364.045.695.883.664.654.51 -4.58 7.71 4.017.464.267.325.83 Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Kota Jayapura Jayawijaya Puncak Jaya Yahukimo Peg. Bintang Tolikara Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah Yalimo Puncak NabirePaniai MimikaDogiyai Intan Jaya Deiyai Kepulauan Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmat Mamta La Pago Mee Pago Saireri Anim Ha 2013 2017 Papua Tahun 2013 (8,55) Papua Tahun 2017 (4,64) II.42 RPJMD PAPUA 2019-2023 Lapangan Usaha 2013 2014 2015 2016 2017 Rata2 E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0.06 0.06 0.06 0.05 0.05 0.05 F. Konstruksi 10.07 10.54 10.87 10.84 10.90 10.64 G. Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 7.71 7.98 8.04 7.88 8.00 7.92 H. Transportasi dan Pergudangan 3.88 4.14 4.23 4.19 4.24 4.13 I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0.63 0.68 0.68 0.66 0.67 0.66 J. Informasi dan Komunikasi 3.65 3.75 3.68 3.48 3.56 3.62 K. Jasa Keuangan dan Asuransi 1.47 1.53 1.46 1.42 1.39 1.45 L. Real Estate 2.32 2.42 2.39 2.34 2.36 2.37 M,N. Jasa Perusahaan 1.11 1.18 1.14 1.10 1.11 1.13 O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 7.47 8.27 8.55 8.59 8.56 8.29 P. Jasa Pendidikan 2.00 2.07 2.07 2.04 2.06 2.05 Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1.42 1.50 1.52 1.50 1.51 1.49 R,S,T,U. Jasa lainnya 1.00 1.05 1.05 1.02 1.03 1.03 Total 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 Struktur perekonomian Papua tergolong bersifat ekstratif karena ditopang oleh sektor-sektor primer seperti pertambangan dan pertanian. Adapun peranan sektor industri manufaktur masih sangat kecil dalam komposisi PDRB, rata-rata hanya 1,97% per tahun, yang terlihat lebih rendah dibandingkan sektor-sektor jasa tersier seperti perdagangan (7,92%), transportasi dan pergudangan (4,13%), informasi dan komunikasi (3,62%), administrasi pemerintahan (8,29%), dan sebagainya. Untuk itu, penguatan sektor industri dalam perekonomian wilayah menjadi kebijakan yang sangat penting dan strategis dimasa mendatang, dalam upaya mengubah struktur ekonomi ke sektor yang lebih banyak menyerap lapangan kerja, memberi pendapatan yang lebih baik, memiliki keterkaitan yang tinggi terhadap sektor lainnya, dan menghasilkan efek multiplier yang lebih besar bagi wilayah lainnya.
2.2.1.2. Laju Inflasi dan Tingkat Kemahalan Harga Kenaikan harga-harga di Provinsi Papua sepanjang tahun 2013-2017 cenderung terkendali. Meskipun sempat mengalami kenaikan tinggi di tahun 2014, II.43 RPJMD PAPUA 2019-2023 namun untuk tahun 2015-2017 berikutnya terus mengalami penurunan, hingga mencapai titik terendah di tahun 2017 sebesar 2,41%. Kondisi ini mengindkasikan bahwa Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Papua yang dimotori oleh Bank Indonesia berperan efektif sehingga mampu mengendalikan inflasi.
Gambar 2.18. Perkembangan Indeks Harga Konsumen dan Inflasi Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (diolah) Laju inflasi dapat menjadi tolak ukur bagi kemampuan finansial daerah dan kemampuan daya beli masyarakat. Laju inflasi di berbagai wilayah Papua dapat dikatakan cukup terkendali karena bergerak diantara 3,98% hingga 7,04% (lihat Gambar 2.199). Inflasi tertinggi di wilayah adat Mamta tercatat di Mamberamo Raya sebesar 6,82% per tahun sepanjang periode 2014-2017. Sedangkan untuk La Pago di Jayawijaya sebesar 7,04% per tahun. Kemudian di Mee Pago di Intan Jaya sebesar 6,52% per tahun, untuk Saireri di Biak Numfor sebesar 6,82% per tahun, dan di Anim Ha pada Kabupaten Asmat sebesar 5,79% per tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan harga yang cukup tinggi di beberapa daerah (inflasi 5-7%) antara lain masih besarnya ketergantungan konsumsi pangan dari luar daerah (terutama beras), sulitnya akses transportasi perdagangan, tingginya harga BBM dan faktor stabilitas sosial yang berpengaruh pada tingkat kelancaran distribusi barang ke berbagai daerah pegunungan dan dataran rendah sulit akses.
6.48 7.98 2.79 4.13 2.41 143.68 120.20 123.55 126.15 129.87 0 40 80 120 160 0 2 4 6 8 10 2013 2014 2015 2016 2017 Inflasi (%) IHK II.44 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.19. Laju Inflasi Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Berdasarkan Angka Deflator Tahun 2014-2017 (%) Sumber : Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Selain inflasi, permasalahan harga yang juga signifikan mempengaruhi kemiskinan di Papua selama ini adalah Tingkat Kemahalan Harga. Dalam Gambar 2.208 terlihat bahwa tingkat kemahalan harga yang direpresentasikan dengan IKK (Indeks Kemahalan Kontruksi) sangat tinggi. Ada 15 kabupaten yang mempunyai IKK di atas 200%.
Sebagian besar daerah kabupaten yang ada wilayah Papua, tampaknya belum begitu optimal untuk menekan tingkat kemahalan harga. Indikasinya dapat diperhatikan pada IKK (Indeks Kemahalan Kontruksi) setiap daerah di Papua yang semuanya di atas 100 poin, dimana ada 15 kabupaten yang mempunyai IKK di atas 200 poin, dengan IKK yang tertinggi karena sudah di atas 300 point yaitu Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Tolikara, Lanny Jaya, dan Nduga. Kebijakan subsidi untuk menekan tingkat kemahalan harga yang telah dijalankan belum efektif karena berfokus pada sisi konsumsi, yang belum diikuti dengan peningkatan kemampuan daerah untuk menghasilkan sendiri barang- barang produksi dan sekaligus meningkatkan pendapatan produsen lokal.
7.865.876.177.896.177.693.884.663.085.776.025.876.517.27.416.265.39-3.15 6.648.257.855.168.636.174.415.854.95.757.73 4.264.17 3.635.38 2.165.013.544.573.93 4.27 4.59 5 4.02 4.574.53 3.98 6.567.79 3.572.693.882.61 3.56 2.19 3.41 2.794.574.085.14 6.45 5.57 4.83 6.82 4.24 7.04 4.48 5.01 4.27 5.06 5.725.82 5.59 6.17 6.41 5.54 5.89 4.894.99 6.526.6 4.86 6.82 3.984.12 5.55 5.17 5.54 5.79 -5 -3 -1 1 3 5 7 9 Jayapura Sarmi Keerom Mamb. Raya Kota Jayapura Jayawijaya Puncak Jaya Yahukimo Peg. Bintang Tolikara Nduga Lanny Jaya Mamb. Tengah Yalimo Puncak NabirePaniai MimikaDogiyai Intan Jaya Deiyai Kep. Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmat Mamta La Pago Mee Pago Saireri Anim Ha 2014 2017 Rata-rata Tahun 2014-2017 II.45 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.20. Tingkat Kemahalan Konstruksi di Provinsi Papua Sumber: BPS RI dan BPS Papua, 2018 (data diolah) Terdapat kecenderungan juga bahwa daerah-daerah yang memiliki IKK tinggi merupakan daerah yang terindikasi sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Sebagaimana yang terlihat dalam Gambar 2.21, hampir di semua daerah La Pago dan Mee Pago, seperti Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Puncak Jaya dan Yalimo yang ada di La Pago, kemudian Deyiai, Paniai, Dogiyai dan Intan Jaya yang ada di Mee Pago, memiliki tingkat kemiskinan rata-rata di atas 32% dengan IKK diatas 200%.
Sementara di daerah-daerah pesisir yang ada di wilayah Adat Anim Ha, Saereri dan Mamta, cenderung memiliki IKK dan tingkat kemiskinan yang rendah. Fenomena ini memvisualisasikan bahwa ada korelasi yang erat antara tingkat kemiskinan dengan IKK, sehingga upaya untuk menurunkan IKK yang dijalankan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) selama ini perlu diteruskan lebih optimal di masa mendatang, agar akselarasi penurunan kemiskinan menjadi lebih baik.
210.10212.05 242.63 189.00 191.86 247.91 239.98 229.82 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Indeks Kemahalan Konstruksi Provinsi Papua 2010-2017 469.96436.94412.52403.74391.44351.23343.90332.92318.34290.37242.78231.32229.29225.31209.49192.76188.91180.53171.29168.31163.01160.94150.79148.00147.53147.06144.96142.21137.54 Rata-rata Provinsi Papua = 229.82 Puncak Puncak Jaya Intan Jaya Mamberamo TengahPegunungan Bintang Tolikara Yalimo Lanny Jaya Nduga Jayawijaya Yahukimo AsmatDeiyaiPaniai Dogiyai Mamberamo Raya SarmiMappi Boven Digoel MeraukeWaropen Keerom SupioriMimikaNabire Kota Jayapura Kep. YapenBiak Numfor Jayapura Indeks Kemahalan Konstruksi Tahun 2017 II.46 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.21. Peta Kemahalan Konstruksi dan Kemiskinan di Provinsi Papua Tahun 2017 II.47 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.2.1.3. PDRB Per Kapita Secara makro kinerja ekonomi Provinsi Papua melalui upaya menaikkan PDRB per kapita menunjukkan kecenderungan yang cukup baik. Terlihat bahwa capaian PDRB perkapita provinsi Papua secara umum mengalami peningkatan positif. PDRB perkapita dengan tambang perkembangannya menunjukkan tren positif dari tahun 2013-2017. Secara keseluruhan pertumbuhannya rata-rata mencapai 11,20% per tahun, dimana PDRB per kapita dengan tambang pada tahun 2013 tercatat sebesar 40,51 juta rupiah menjadi 58,68 juta pada tahun 2017.
Gambar 2.22. Pendapatan Perkapita Provinsi Papua Atas Dasar Harga Konstan dengan dan Tanpa Tambang Tahun 2013-2017 (juta Rp) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Perhitungan pendapatan per kapita juga dapat dilakukan tanpa memasukan sektor pertambangan. Dalam hal ini, apabila diamati tanpa sektor pertambangan, tampak jelas PDRB per kapita Provinsi Papua menjadi lebih rendah. Dengan sektor pertambangan rata-rata PDRB per kapita mencapai Rp. 49.08 juta per tahun selama periode 2013-2017, sedangkan tanpa sektor pertambangan hanya sekitar Rp. 31.62 juta per tahun. Meskipun demikian ada kecenderungan pertumbuhan PDRB per kapita tanpa sektor pertambangan jauh lebih cepat yaitu sekitar 17.41% per tahun.
Apabila perkembangan pendapatan per kapita di Provinsi Papua diamati berdasarkan kewilayahan, Kabupaten Mimika pada tahun 2017 berdasarkan PDRB dengan tambang memiliki pendapatan per kapita yang sangat tinggi mencapai Rp.
298,73 juta, dan yang terendah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 7,21 juta untuk tahun yang sama (selengkapnya lihat Gambar 2.23). Terjadi ketimpangan pendapatan per kapita yang sangat mencolok di Provinsi Papua, ketika sektor pertambangan disertakan dalam perhitungan. Akan tetapi, jika perhitungan pendapatan per kapita tanpa menyertakan sektor pertambangan, terlihat deviasi antara nilai tertinggi dengan 24.6 28.23 32.35 35.61 37.52 40.51 43.73 47.73 54.73 58.68 0 20 40 60 80 2013 2014 2015 2016 2017 PDRB TPP PDRB DPP II.48 RPJMD PAPUA 2019-2023 terendah mengecil (namun tetap dalam kategori timpang), dimana pada tahun 2017 yang tertinggi adalah Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke masing-masing sebesar Rp. 80,96 juta dan Rp. 80,02 juta, serta PDRB per kapita terendah adalah Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp. 7,08 juta.
Gambar 2.23. Pendapatan Per Kapita Menurut Kabupaten/Kota Dengan Tambang dan Tanpa Tambang di Provinsi Papua Tahun 2017 Sumber: BPS Papua, 2018 (data diolah) 2.2.1.4. Ketimpangan Pendapatan Secara konseptual ukuran ketimpangan pendapatan dapat dipilah menjadi dua bagian yakni ketimpangan antarpersonal, dan ketimpangan antarwilayah.
Ketimpangan antarpersonal lazimnya diukur dengan 2 (dua) cara yakni menggunakan Rasio Gini dan Pemerataan pendapatan versi Bank Dunia. Sementara untuk ketimpangan antarwilayah, ukuran yang sederhana dan biasa digunakan adalah Indeks Williamson.
Untuk ketimpangan pendapatan yang direpresentasikan dengan angka Ratio Gini menunjukan bahwa secara keseluruhan ketimpangan distribusi pendapatan Provinsi Papua mengalami fluktuasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2013-2017) dan cenderung mengalami perbaikan, dengan kategori termasuk ketimpangan sedang (lihat Gambar 2.24).
298.73 21.08 7.21 80.02 80.96 21.01 7.08 - 50.00 100.00 150.00 200.00 250.00 300.00 350.00 Mimika Jayapura Kota Jayapura Boven Digoel NabireSarmi Waropen Mamberamo Raya Merauke SupioriKeerom Kepulauan Yapen Biak Numfor Jayawijaya Mappi Intan Jaya Asmat Pegunungan… Paniai Mamberamo… YalimoDeiyai Dogiyai Yahukimo Puncak Jaya NdugaPuncakTolikara Lanny Jaya juta rupiah
Dengan Tambang Tanpa Tambang II.49 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.24. Angka Rasio Gini di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Keterangan :
Menurut PERKA Badan Pusat Statistik Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Klasifikasi Perkotaan dan Perdesaan Di Indonesia, dijelaskan bahwa Daerah Perkotaan adalah suatu wilayah administratif setingkat desa/kelurahan yang memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumahtangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya.
Sedangkan Daerah Perdesaan adalah suatu wilayah setingkat desa/kelurahan yang belum memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kepadatan penduduk, persentase rumahtangga pertanian, dan sejumlah fasilitas perkotaan, seperti jalan raya, sarana pendidikan formal, sarana kesehatan umum, dan sebagainya.
Daerah perkotaan (perdefinisi BPS Provinsi Papua) memiliki distribusi pendapatan yang lebih merata dibandingkan daerah perdesaan. Fenomena ini tercermin pada kecenderungan angka Rasio Gini perkotaan yang terus mengalami penurunan setiap tahunnya, hingga pada tahun 2017 mencapai 0,30 yang masuk dalam kategori ketimpangan rendah. Sementara untuk daerah perdesaan (perdefinisi BPS Provinsi Papua), selama tahun 2013-2017 distribusi pendapatannya menyebar dalam kondisi ketimpangan sedang, dan cenderung mengalami peningkatan, dimana pada bulan september 2017 tercatat angka Rasio Gini untuk wilayah perdesaan sebesar 0,41 naik sekitar 0,06 poin bila dibandingkan september 2013 sebesar 0,35.
Apabila dilihat berdasarkan wilayah adat, Anim Ha merupakan wilayah adat yang cenderung mengalami perbaikan ketimpangan pendapatan sepanjang tahun 2013-2016. Sedangkan wilayah lainnya cenderung mengalami peningkatan ketimpangan pendapatan.
0.41 0.43 0.35 0.40 0.340.35 0.310.320.32 0.30 0.37 0.35 0.33 0.380.380.390.380.390.400.41 0.44 0.44 0.41 0.46 0.42 0.39 0.39 0.40 0.40 0.40 0.00 0.10 0.20 0.30 0.40 0.50 0.60 Mar2013Sep2013Mar2014Sep2014Mar2015Sep2015Mar2016Sep2016Mar2017Sep2017 Kota Desa Kota + Desa II.50 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.13. Ketimpangan Distribusi Pendapatan Tahun 2013-2016 Wilayah Adat Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 Anim Ha Merauke 0.466 0.451 0.411 0.340 Boven Digoel 0.299 0.347 0.357 0.330 Mappi 0.295 0.301 0.338 0.440 Asmat 0.389 0.387 0.339 0.310 Mamta Jayapura 0.268 0.323 0.386 0.310 Sarmi 0.328 0.429 0.352 0.350 Keerom 0.283 0.311 0.361 0.350 Kota Jayapura 0.375 0.348 0.347 0.280 Mamberamo Raya 0.309 0.265 0.234 0.300 Saereri Biak Numfor 0.416 0.389 0.392 0.360 KepulauanYapen 0.322 0.360 0.369 0.320 Supiori 0.280 0.240 0.280 0.310 Waropen 0.221 0.281 0.329 0.310 La Pago Jayawijaya 0.367 0.336 0.397 0.340 Yahukimo 0.271 0.299 0.257 0.250 Pengunungan Bintang 0.146 0.220 0.268 0.290 Tolikara 0.198 0.218 0.365 0.380 Puncak Jaya 0.216 0.266 0.341 0.150 LannyJaya 0.181 0.224 0.299 0.280 Mamberamo Tengah 0.234 0.257 0.274 0.270 Yalimo 0.259 0.212 0.135 0.190 Puncak 0.183 0.253 0.333 0.190 Nduga 0.199 0.222 n.a. 0.250 Mee Pago Nabire 0.326 0.354 0.389 0.300 Paniai 0.319 0.249 0.320 0.460 Mimika 0.299 0.340 0.333 0.290 Dogiyai 0.192 0.248 0.204 0.250 Intan Jaya 0.225 0.382 0.274 0.290 Deiyai 0.319 0.262 0.284 0.250 Papua 0.411 0.410 0.422 0.313 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2016 Sepanjang tahun 2013-2016 terdapat 25 kabupaten yang memiliki distribusi pendapatan yang relatif rendah berkisar antara 0,19-0,35 di antaranya adalah Kabupaten Yalimo, Dogiyai, Nduga, Pengunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Mamberamo Raya, Supiori, Deiyai, Waropen, Tolikara, Intan Jaya, Mimika, Jayapura, Keerom, Boven Digoel, Paniai, Kota Jayapura, Nabire, Kepulauan Yapen, Mappi dan Asmat. Selain itu, terdapat juga beberapa daerah dengan kondisi tingkat ketimpangan yang relatif tinggi dan belum merata di antaranya adalah Kabupaten Jayawijaya, Sarmi, Biak Numfor dan Merauke. Pertumbuhan pendapatan per kapita yang begitu tinggi ternyata lebih banyak dinikmati oleh 20% penduduk yang berpendapatan tinggi. Dalam Gambar 2.2525 diketahui adanya peningkatan proporsi penduduk yang berpendapatan tinggi, yaitu dari 41,68% di tahun 2013 menjadi 43,26% di tahun 2016. Sementara proporsi penduduk II.51 RPJMD PAPUA 2019-2023 berpendapatan rendah cenderung menurun dari 20,92% pada tahun 2013 menjadi 14,36% pada tahun 2016.
Gambar 2.25. Distribusi Pendapatan Menurut Kategori Bank Dunia Sumber: BPS Papua, 2017 (data diolah) Selain antar penduduk, distribusi pendapatan lainnya yang juga penting untuk diperhatikan adalah antar wilayah. Untuk mengukur ketimpangan distribusi pendapatan antar wilayah lazim digunakan indikator Williamson Index (WI).
Gambar 2.26. Ketimpangan Pendapatan Antar Wilayah Berdasarkan Angka Williamson Index dengan Menyertakan Sektor Pertambangan Sumber: BPS Papua, 2018 (data diolah) Berdasarkan Williamson Index (lihat Gambar 2.2626), terindikasi bahwa ketimpangan pendapatan antar wilayah di Provinsi Papua selama periode 2013-2016 selalu diatas normal karena melampaui batas maksimal nilai WI di atas 1, yakni sebesar 2,19 point pada tahun 2013 sampai dengan 2,15 point di tahun 2016. Hal ini disebabkan adanya kesenjangan yang sangat besar sekali antara PDRB per kapita 20.92 21.21 20.05 14.36 37.38 37.45 38.2 42.38 41.68 41.34 41.75 43.26 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 50 2013 2014 2015 2016 40% berpendapatan rendah 40% berpendapatan sedang 20% berpendapatan tinggi 1.80 1.76 1.74 1.77 0.490.500.500.490.420.420.420.42 0.330.340.350.35 0.040.050.050.05 2.19 2.07 2.06 2.15 0.00 0.50 1.00 1.50 2.00 2.50 2013 2014 2015 2016 Me Pago La Pago Anim Ha Mamta Saereri Provinsi Papua II.52 RPJMD PAPUA 2019-2023 tertinggi dengan yang terendah saat disertakan sektor pertambangan dalam perhitungan WI. Kabupaten Mimika dengan sektor tambang menjadi outlier (data pencilan) dalam pengukuran WI tersebut. Jika ditelusuri berdasarkan wilayah pembangunan berbasis adat, terlihat jelas ketimpangan antar wilayah paling tinggi dengan nilainya di atas normal hanya terjadi di wilayah Me Pago, oleh karena ada penguasaan pangsa PDRB yang sangat besar oleh Kabupaten Mimika. Sementara untuk wilayah La Pago, Anim Ha, Saereri, dan Mamta ketimpangan pendapatannya masing- masing tidak terlalu mencolok berkisar diantara 0,49 poin yang tertinggi di La Pago dan sebesar 0,05 poin di Saereri.
Kondisi yang berbeda ketika perhitungan WI tanpa menyertakan sektor pertambangan terlihat nilai indeksnya di bawah angka maksimum yaitu sekitar 0,79 point di tahun 2013 kemudian meningkat menjadi 0,82 di tahun 2016 (lihat Gambar 2.277). Kecenderungan ini menandakan bahwa ketimpangan pendapatan antar wilayah di Provinsi Papua selama periode 2013-2016 belum dapat membaik secara optimal. Dimana ketimpangan tertinggi terjadi di wilayah Me Pago, kemudian La Pago, Anim Ha, Mamta, dan terendah di wilayah Saireri.
Gambar 2.27. Ketimpangan Pendapatan Antar Wilayah Berdasarkan Angka Williamson Index Tanpa Sektor Pertambangan Sumber: BPS Papua, 2018 (data diolah) Meskipun disadari bahwa pembangunan infrastruktur secara besar-besaran yang dilakukan pemerintah pusat di Provinsi Papua semenjak tahun 2014 hingga sekarang memiliki dampak dalam jangka panjang, namun sebenarnya untuk jangka pendek manfaatnya dapat dirasakan segera oleh masyarakat Papua guna mengurangi ketimpangan antarwilayah. Sebagai misal, pembangunan Trans Papua yang sudah dikerjakan pemerintah pusat hingga mencapai 2.905,75 km atau 89,15% dari total 0.68 0.670.660.66 0.490.500.490.49 0.410.410.420.42 0.340.350.350.35 0.040.050.050.05 0.79 0.81 0.81 0.82 0.00 0.20 0.40 0.60 0.80 1.00 2013 2014 2015 2016 Me Pago La Pago Anim Ha Mamta Saereri Provinsi Papua II.53 RPJMD PAPUA 2019-2023 panjang yang direncanakan, dapat dimanfaatkan segera oleh setiap daerah kabupaten/kota yang dilalui jalur Trans Papua tersebut untuk menciptakan pusat- pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. Contohnya untuk Kabupaten Yalimo yang menjadi pintu transit penghubung antara Kota Jayapura yang ada di pesisir dengan Kota Wamena yang ada di pegunungan, dapat mengambil manfaat dari beroperasinya trans papua Jayapura-Wamena dengan membangun kawasan ekonomi baru di Distrik Benawa dan Abenaho. Begitu juga dengan Kabupaten Keerom dapat menjadikan Distrik Senggi sebagai pusat pertumbuhan baru, dan Distrik Lereh di Kabupaten Jayapura.
2.2.2. Fokus Kesejahteraan Masyarakat Analisis kinerja atas fokus kesejahteraan masyarakat dilakukan terhadap kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator angka melek huruf, angka rata-rata lama sekolah, angka partisipasi kasar, angka pendidikan yang ditamatkan, angka partisipasi murni, angka kelangsungan hidup bayi, angka usia harapan hidup, persentase penduduk yang memiliki lahan, dan rasio penduduk yang bekerja.
2.2.2.1. Kemiskinan Jika mengamati perkembangan tingkat kemiskinan selama tahun 2013-2017, kemiskinan di Provinsi Papua terus mengalami penurunan, meskipun sempat di tahun 2015 naik 0,6 poin, namun penurunan kemiskinan bisa dipercepat kembali sampai dengan tahun 2017, hingga menjadi 27,76%. (lihat Gambar 2.288). Dengan kata lain Provinsi Papua berhasil mempercepat penurunan kemiskinan kurang lebih -0,94% per tahun selama periode 2013-2017.
Gambar 2.28. Jumlah Penduduk Miskin dan Tingkat Kemiskinan di Papua Sumber: BPS Papua, 2017 (data diolah) 960.56 864.11859.15911.33897.69 31.52 27.80 28.4 28.4 27.76 0 200 400 600 800 1000 1200 0 10 20 30 40 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Penduduk Miskin (000 jiwa) Persentase Penduduk Miskin (%) II.54 RPJMD PAPUA 2019-2023 Menurut kewilayahan, daerah yang paling miskin selama ini adalah di perdesaan. Sampai tahun 2017 (September) tercatat kemiskinan di perdesaan mencapai 36,56%, atau turun -0,51% dibandingkan tahun 2016. Sedangkan di perkotaan sebesar 4,55% yang juga turun dibandingkan tahun 2016.
Gambar 2.29. Tingkat Kemiskinan di Provinsi Papua (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Secara kumulatif selama tahun 2017, jika dipilah berdasarkan kabupaten/kota, terlihat kabupaten Deiyai sebagai penyumbang terbesar kemiskinan di Provinsi Papua (lihat Gambar 2.29). Tingkat kemiskinan di Kabupaten Deyiai adalah 43,63% yang masuk kawasan pembangunan Mee Pago. Posisi kedua terbesar adalah kabupaten Intan Jaya dengan angka 42,23% yang keduanya masuk kawasan pembangunan La Pago. Sedangkan kabupaten dengan tingkat kemiskinan terendah adalah kabupaten Merauke dengan angka 10,81% yang masuk kawasan pembangunan Mamta, yang diikuti oleh kota Jayapura dengan angka 11,46% dan kabupaten Jayapura dengan angka 13,01% yang keduanya masuk kawasan pembangunan Mamta. Jika diambil rata- ratanya per wilayah adat, dapat dikatakan bahwa wilayah La Pago mempunyai tingkat kemiskinan tertinggi di Papua yaitu sebesar 36,30%, menyusul wilayah Me Pago sebesar 32,32%, Saireri sebesar 30,12%, Ha Anim sebesar 20,91%, dan Mamta sebesar 16,96%.
Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, tingkat keberhasilan kebijakan pengentasan kemiskinan juga perlu diukur dari seberapa besar perubahan yang terjadi pada tingkat kedalaman (P1) dan keparahan (P2) dari kemiskinan. Di mana semakin tinggi nilai indeks P1 ini maka semakin besar rata-rata 5.224.463.614.214.5540.7135.8737.3437.0736.56 31.52 27.8 28.4 28.4 27.76 2013 2014 2015 2016 2017 Tingkat Kemiskinan Kota dan Desa Provinsi Papua Bulan September 2013-2017 Kota Desa Kota + Desa 11.4613.0113.7516.6929.8810.8119.925.7527.1625.4426.8230.8237.414.8925.3830.3637.442.2343.6330.632.7334.9736.0136.3837.2937.4638.6239.3339.6 Kota Jayapura Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Merauke Boven Digoel MappiAsmat Biak Numfor Kepulauan Yapen Waropen SupioriMimikaNabireDogiyai Paniai Intan Jaya Deiyai Pegunungan Bintang Tolikara Yalimo Puncak Jaya Mamberamo Tengah NdugaPuncak JayawijayaYahukimoLanny Jaya Mamta Ha Anim Saereri Me Pago La Pago Tingkat Kemiskinan Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2017 II.55 RPJMD PAPUA 2019-2023 kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, yang menggambarkan kehidupan ekonomi penduduk miskin semakin terpuruk. Berikutnya, semakin tinggi angka indeks P2 maka sebaran pengeluaran di antara penduduk miskin itu semakin timpang dan sebaliknya.
Gambar 2.30. Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan Provinsi Papua (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Tingkat kedalaman kemiskinan di Provinsi Papua selama tahun 2013-2016 cenderung mengalami peningkatan yang cukup tinggi, rata-rata naik 2,81% per tahun.
Kemudian menurun di tahun 2017 sebesar 1,87% menjadi 7,5%, namun masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2013, sehingga rata-rata tingkat kedalaman kemiskinan di Provinsi Papua sepanjang tahun 2013-2017 relatif kelihatan naik sebesar 0,24% per tahun.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua selama ini tampaknya kurang berdampak signifikan terhadap akselerasi penurunan kemiskinan. Fenomena ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang terjadi lebih banyak dinikmati oleh penduduk yang berpendapatan tinggi dibandingkan penduduk yang berpendapatan rendah. Sehingga efek multiplier yang dihasilkan perekonomian kurang optimal mendorong pendapatan penduduk miskin di atas garis kemiskinan. Dalam konteks kewilayahan hal ini terlihat jelas. Dimana berdasarkan Gambar 2.31, diketahui bahwa tidak semua daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kemiskinannya rendah. Begitu sebaliknya, pertumbuhan yang rendah ternyata tidak diikuti dengan kemiskinan yang tinggi.
6.56 6.42 8.82 9.37 7.5 2.01 2.18 3.78 4.19 2.82 0 2 4 6 8 10 2013 2014 2015 2016 2017 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) II.56 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.31. Peta Pertumbuhan Ekonomi Dan Kemiskinan di Provinsi Papua Tahun 2017 II.57 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.2.2.2. Indeks Pembangunan Manusia Kualitas pembangunan manusia di Provinsi Papua yang diindikatorkan oleh IPM cenderung terus mengalami peningkatkan, namun demikian masih dalam kategori IPM rendah, dan juga paling rendah di Indonesia. Dimana komponen pembentuk IPM yang paling cepat tumbuh selama ini adalah Harapan Lama Sekolah. Adapun untuk Angka Harapan Hidup, kontribusinya terhadap pertumbuhan IPM sangat rendah.
Tabel 2.14. Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 Angka Harapan Hidup (thn) 64,76 64,84 65,09 65,12 65,14 Harapan Lama Sekolah (thn) 9,58 9,94 9,95 10,23 10,54 Rata-Rata Lama Sekolah (thn) 5,74 5,76 5,99 6,15 6,27 Pengeluaran (Rp. ribu) 6.394 6.416 6.469 6.637 6.996 IPM 56,25 56,75 57,25 58,05 59,09 Rank IPM Papua Di Indonesia 34 34 34 34 34 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Angka Harapan Hidup (AHH), merupakan salah satu komponen dalam perhitungan IPM yang merefleksikan derajat kesehatan suatu masyarakat.
Perkembangan AHH di provinsi Papua menunjukkan adanya peningkatan, namun berjalan lambat dan masih dibawah angka maksimum. Tahun 2013, Angka Harapan Hidup 64,76 tahun meningkat 0,83 poin menjadi 65,14 tahun pada tahun 2017, dan masih belum mencapai angka maksimum 85 tahun.
Berdasarkan data capaian yang ada terlihat bahwa Angka Harapan Lama Sekolah maupun Angka Rata-rata Lama Sekolah masih jauh di bawah angka ideal dan bergerak sangat lambat. Meskipun demikian pergerakan kedua indikator tersebut sepanjang lima tahun ke arah yang lebih baik. Terlihat bahwa selama tahun 2013- 2017, kenaikan rata-rata angka harapan lama sekolah mencapai 2.43 poin per tahun, sedangkan rata-rata lama sekolah sebesar 2.24 poin per tahunnya. Terakhir untuk komponen pengeluaran per kapita Provinsi Papua sepanjang 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dengan rata-rata pengeluaran per kapita di Provinsi Papua adalah sebesar Rp. 6.582,40 per tahun. Berdasarkan capaian dimensi kesehatan, pendidikan dan pengeluaran tersebut terlihat bahwa IPM di provinsi Papua tahun 2013-2017, dikategorikan IPM rendah dengan peningkatan rata-rata mencapai 1.24 point setiap tahunnya dengan capaian 59,09 point pada tahun 2017 dan menduduki ranking ke 34 di Indonesia (lihat Gambar 2.32).
II.58 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.32. Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia Pada Tahun 2017 Sumber: BPS RI (2018) Komponen pembentuk IPM yang paling cepat tumbuh selama ini adalah Harapan Lama Sekolah, yang tercatat selama tahun 2013-2017 mencapai 3,01% per tahun. Sedangkan yang kedua cepat tumbuh adalah angka rata-rata lama sekolah yaitu 1,66% per tahun, kemudian komponen pengeluaran per kapita sekitar 1,64% per tahun, dan yang terendah adalah angka harapan hidup hanya 0,18 per tahun. Secara keseluruhan pertumbuhan IPM Papua kurang lebih 1,18% per tahun.
Gambar 2.33. Tingkat Pertumbuhan IPM Beserta Komponennya di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Dalam Gambar 2.3434 diketahui bahwa IPM kabupaten/kota di wilayah Papua sepanjang tahun 2013-2017 sebagian besar masuk dalam kategori IPM rendah. Kota Jayapura selama periode tersebut dapat dikatakan yang paling konsisiten dalam peringkat pertama di Provinsi Papua, dimana sampai dengan tahun 2017 nilai IPM Kota Jayapura telah mencapai 79,23 poin. Kemudian di ikuti dengan Kabupaten Mimika pada urutan ke-2, dan Kabupaten Biak Numfor di urutan ke-3. Adapun pada 0.250.120.39 0.050.030.18 5.16 3.76 0.10 2.813.033.01 0.170.35 3.99 2.67 1.95 1.66 0.71 0.34 0.83 2.60 5.41 1.64 1.26 0.890.88 1.40 1.79 1.18 0.00 2.00 4.00 6.00 20132014201520162017 Rata-Rata AHH HLS RLS PPK IPM II.59 RPJMD PAPUA 2019-2023 tahun 2017 daerah dengan IPM terendah di Kabupaten Nduga (urutan ke 29), Puncak (urutan 28) dan Pegunungan Bintang (urutan ke 27).
Gambar 2.34. IPM Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Daerah yang mengalami perubahan peringkat IPM sepanjang tahun 2013-2017 adalah sebanyak 10 Kabupaten. Dimana yang memiliki perubahan dalam peringkat IPM yang mengarah pada pergerakan positif (peringkat naik) adalah Kabupaten Jayawijaya, Asmat, Mamberamo Raya dan Lanny Jaya. Sedangkan daerah dengan pergeseran peringkat IPM mengalami perubahan ke arah negatif (peringkat turun) antara lain Kabupaten Paniai, Yahukimo, Tolikara, Yalimo, Intan Jaya dan Deiyai.
Melihat kecenderungan berbagai komponen pembentuk IPM selama ini, terindikasi bahwa sebagian besar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Papua telah berhasil membangun sektor kesehatan. Namun untuk pembangunan di bidang pendidikan dan ekonomi masih belum maksimal, yang diindikasikan dengan Rata-Rata Lama Sekolah yang masih dibawah Wajib Belajar Sembilan Tahun, dan pengeluaran per kapita yang relatif di bawah garis kemiskinan.
2.2.3. Fokus Pendidikan Terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi prioritas dalam pembangunan pendidikan yaitu akses, mutu dan tata kelola. Secara makro akses pendidikan dapat diindikasikan dengan Rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah. Sementara untuk mutu pendidikan, salah satunya dapat digambarkan melalui kecenderungan indikator 56.25 56.75 57.25 58.05 59.09 68.31 68.9 69.55 70.18 70.81 2013 2014 2015 2016 2017 IPM Tahun 2013-2017 Papua Indonesia 27.8741.0643.2445.545.6846.1946.4946.5747.8947.9548.4949.0750.2554.0454.9155.9957.160.1461.2362.3164.0864.9966.0767.1168.6470.9771.5672.4279.23 IPM Papua Tahun 2017 = 59.09 IPM Indonesia Tahun 2017 = 70.81 Nduga Puncak Pegunungan BintangMamberamo Tengah Intan Jaya Yalimo Lanny Jaya Puncak Jaya Tolikara Yahukimo AsmatDeiyai Mamberamo Raya Dogiyai Paniai Jayawijaya Mappi Boven Digoel Supiori Sarmi Waropen Keerom Kepulauan Yapen Nabire MeraukeJayapura Biak Numfor Mimika Kota Jayapura II.60 RPJMD PAPUA 2019-2023 Angka Melek Huruf. Adapun untuk tata kelola, karena pembahasannya lebih bersifat mikro, akan dibahas pada konteks pembangunan menurut urusan berikutnya.
2.2.3.1. Angka Melek Huruf Angka melek huruf merupakan salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengukur kondisi literasi suatu masyarakat disuatu daerah. Angka melek huruf ini merupakan salah satu komponen penentu tingkat kualitas pembangunan pendidikan di suatu daerah. Oleh karena itu Angka Melek huruf merupakan bagian dari indikator penting pembangunan daerah khususnya di bidang pendidikan. Provinsi Papua tampaknya kurang optimal untuk meningkatkan penduduk yang melek huruf sepanjang tahun 2013-2017.
Dalam Gambar 2.3533 terlihat bahwa AMH (Angka Melek Huruf) Provinsi Papua pada tahun 2013 hanya sebesar 75,83% dan menurun menjadi 73,89% pada tahun 2017. Meskipun demikian, untuk periode 2015-2017 ada kecenderungan peningkatan AMH dengan rata-rata 1,02% per tahun. Jika diperhatikan menurut kabupaten/kota, terpetakan cukup banyak daerah kabupaten yang mempunyai AMH di bawah rata-rata provinsi, semuanya di wilayah pegunungan (La Pago dan Mee Pago).
Gambar 2.35. Angka Melek Huruf di Provinsi Papua Tahun 2013-2016 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Dari Gambar 2.3535 tampak jelas bahwa masih ada beberapa kabupaten yang mencapai AMH di bawah 70%. Bahkan 6 (enam) diantaranya dibawah 50% yaitu 75.83 75.92 70.83 71.02 73.89 2013 2014 2015 2016 2017 Angka Melek Huruf Tahun 2013-2017 95.7097.9692.3386.2874.9274.2062.0161.3355.6952.6451.8148.0140.4439.5927.9295.9693.8262.8450.7648.3130.0696.4091.8091.2187.5492.9592.6181.9869.33 Provinsi Papua = 73.89 Jayapura Kota Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Jayawijaya Puncak JayaPeg. Bintang Lanny JayaYahukimo TolikaraPuncakYalimo Mamberamo Tengah Nduga MimikaNabireDogiyai DeiyaiPaniai Intan Jaya Biak Numfor Supiori Kep. Yapen WaropenMerauke Boven Digoel MappiAsmat Mamta La Pago Mee Pago Saireri Anim Ha Angka Melek Huruf Tahun 2017 II.61 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak dan Paniai. Dimana Kabupaten Nduga memiliki AMH yang terendah di Papua hanya sebesar 27,92% pada tahun 2017. Dengan kata lain sekitar 72,08% penduduknya yang berusia diatas 15 tahun mengalami buta huruf.
Di samping itu juga terjadi ketimpangan yang sangat mencolok dalam pengentasan buta huruf melalui peningkatan AMH antar daerah di wilayah Papua.
Pada umumnya daerah-daerah yang sulit akses baik itu di dataran rendah maupun pegunungan mempunyai AMH yang rendah, rata-rata dibawah AMH Papua. Sedangkan di daerah yang mudah akses, sebagian besar sudah di atas AMH Papua, dan beberapa diantaranya telah mencapai angka 100% seperti Kabupaten Merauke, Biak Numfor, Mimika, dan Waropen, atau yang mendekati 100% misalkan Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya.
2.2.3.2. Rata-Rata Lama Sekolah Indikator penting capaian pembangunan pendidikan di daerah dapat dilihat dalam capaian Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Untuk menghitung Rata-rata Lama Sekolah dibutuhkan informasi tentang partisipasi sekolah, jenjang dan jenis pendidikan tertinggi yang pernah/sedang diduduki, ijazah tertinggi yang dimiliki, serta tingkat/kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki. Data ini digunakan untuk melihat akses penduduk dalam hal mengenyam pendidikan formal.
Gambar 2.36. Rata-rata Lama Sekolah di Provinsi Papua (tahun) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah) 5.74 5.76 5.99 6.15 6.27 7.61 7.73 7.84 7.95 8.1 2013 2014 2015 2016 2017 Rata-rata Lama Sekolah 2013-2017 Papua Indonesia 11.159.548.347.575.239.859.858.828.678.148.278.086.14.719.499.544.93.942.982.54.9943.53.53.172.672.322.250.71 Provinsi Papua = 6.27 Indonesia = 8.1 Kota Jayapura Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Biak NumforBiak Numfor Kepulauan Yapen Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmatNabireMimikaDogiyai PaniaiDeiyai Intan JayaJayawijayaYahukimo Puncak Jaya Tolikara Lanny Jaya Mamberamo TengahPegunungan Bintang YalimoNduga Mamta Saereri Anim Ha Mee Pago La Pago Rata-rata Lama Sekolah Tahun 2017 II.62 RPJMD PAPUA 2019-2023 Secara umum perkembangan RLS Provinsi Papua mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, namun masih dibawah target program pendidikan wajib belajar 9 tahun, dimana hingga tahun 2017 tercatat RLS Provinsi Papua hanya mencapai 6,27 tahun. Kondisi ini mengindikasikan masih rendahnya kemampuan penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua dalam menyerap penduduk usia sekolah. Beberapa daerah di Provinsi Papua telah memiliki capaian RLS yang cukup baik, namun sebagian besar kabupaten di Provinsi Papua masih memiliki capaian RLS yang relatif rendah (lihat Gambar 2.3636).
Sebaran capaian RLS kabupaten/kota diatas menunjukkan rata-rata RLS yang paling tinggi di Papua adalah wilayah Mamta dengan capaian tertinggi berada di Kota Jayapura sebesar 11,15 tahun di tahun 2017, sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Mamberamo Raya sebesar 5,23 tahun. Adapun untuk wilayah pembangunan yang paling rendah RLS di seluruh Provinsi Papua adalah La Pago dengan nilai rata-rata hanya 2,9 tahun pada tahun 2017, dimana Kabupaten Nduga merupakan yang terendah di wilayah La Pago dan Provinsi Papua yakni 0,71 tahun, yang berarti sebagian besar penduduknya banyak yang tidak dapat mengenyam pendidikan sampai kelas 1 SD.
Untuk wilayah Mee Pago terlihat relatif lebih baik dibandingkan La Pago, meskipun masih dibawah 6 tahun. RLS pada tahun 2017 di wilayah Mepago kurang lebih mencapai 5,56 tahun dengan RLS terendah di Kabupaten Intan Jaya sebesar 2,5 tahun, dan tertinggi di Kabupaten Mimika sebesar 9,54 tahun. Berikutnya di wilayah Anim Ha, pada tahun 2017 secara rata-rata bisa mencapai 6,79 tahun. Dengan RLS tertinggi di Kabupaten Merauke sebesar 8,27 tahun, dan terendah di Kabupaten Asmat sebesar 4,71 tahun. Terakhir untuk wilayah Mamta, karena di topang oleh RLS Kota Jayapura yang paling tinggi yakni 11,15 tahun, akhirnya secara rata-rata capaian RLS di wilayah tersebut dapat mencapai 8,37 tahun. Dimana yang paling rendah di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar 5,23 tahun. Semua fakta ini menunjukan adanya ketimpangan kemampuan masyarakat di kelima wilayah adat tersebut dalam mengakses layanan pendidikan, yang disebabkan oleh perbedaan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan sehingga akses dan kualitas pendidikan antar wilayah menjadi berbeda sangat nyata.
II.63 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.2.3.3. Harapan Lama Sekolah Selain Rata-rata Lama Sekolah, keberhasilan pembangunan pendidikan dapat dilihat dalam capaian Harapan Lama Sekolah (HLS). HLS merupakan indikator yang digunakan untuk menggambarkan tingkat ketersediaan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang disiapkan oleh pemerintah bagi penduduk usia sekolah. Angka HLS menunjukkan jangka waktu yang diharapkan dapat dimanfaatkan penduduk usia sekolah untuk berpartisipasi dalam pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Secara umum, perkembangan HLS Provinsi Papua mengalami sedikit peningkatan. Dalam kurun waktu lima tahun capaian HLS Provinsi Papua rata-rata meningkat sebesar 0,24 poin per tahun, dimana pada tahun 2017 diperkirakan HLS Provinsi Papua mencapai 10,54 tahun, yang mengindikasikan secara rata-rata anak usia 7 tahun yang masuk jenjang pendidikan formal pada tahun 2017 memiliki peluang untuk bersekolah selama 10,54 tahun atau setara dengan kelas 1 SLTA, berarti masih dibawah jenjang pendidikan diploma/pendidikan tinggi (lihat Gambar 2.377).
Gambar 2.37. Harapan Lama Sekolah di Provinsi Papua (tahun) Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 Secara umum, Mamta merupakan wilayah adat dengan rata-rata HLS tertinggi di Papua, sedangkan untuk yang terendah di wilayah Lapago. Dibandingkan dengan kabupaten/kota di wilayah adat Mamta, Kota Jayapura mempunyai HLS paling tinggi yakni sebesar 14,98 tahun pada akhir tahun 2017, sedangkan Kabupaten Mamberamo 9.58 9.94 9.95 10.23 10.54 12.1 12.3 12.55 12.72 12.85 2013 2014 2015 2016 2017 Harapan Lama Sekolah Tahun 2013-2017 Papua Indonesia 14.9814.1611.8911.2911.0713.9312.7112.6111.8510.8612.9810.9810.488.1211.4810.3310.129.786.7611.38.018.27.717.77.556.245.524.662.64 Papua = 10.54 Indonesia = 12.85 Kota Jayapura Jayapura Keerom Sarmi Mamberamo Raya Biak Numfor Supiori Waropen Kepulauan Yapen Nabire Merauke Boven Digoel MappiAsmat Mimika Paniai Dogiyai Deiyai Intan JayaJayawijaya Mamberamo Tengah Yalimo Lanny Jaya Tolikara Yahukimo Puncak Jaya Pegunungan Bintang PuncakNduga Mamta Saereri Anim Ha Mee Pago La Pago Harapan Lama Sekolah Tahun 2017 II.64 RPJMD PAPUA 2019-2023 Raya merupakan daerah yang memiliki HLS terendah yakni 11,07 tahun pada tahun yang sama. Selanjutnya, wilayah adat La Pago dengan rata-rata HLS sekitar 6,06 tahun pada tahun 2017, yang mana salah satu kabupaten di wilayah tersebut yaitu Nduga tercatat memiliki HLS yang paling rendah di Provinsi Papua sebesar 2,64 tahun.
Kemudian untuk wilayah Mee Pago tercatat Kabupaten Mimika, Paniai dan Dogiyai diestimasi mempunyai HLS yang paling tinggi yakni masing-masing sebesar 11,48 tahun, 10,33 tahun dan 10,12 tahun. Sedangkan untuk wilayah Anim Ha, semua daerah diharapkan memiliki lama sekolah di atas 9 tahun, terkecuali untuk Kabupaten Asmat masih dibawah 9 tahun yakni sebesar 8,12 tahun.
2.2.4. Fokus Kesehatan Pembangunan kesehatan di suatu daerah pada umumnya diarahkan pada kebijakan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat, upaya kesehatan masyarakat dan sumber daya kesehatan yang mencakup penyediaan sarana dan prsarana kesehatan yang berkualitas dan memadai. Dalam tataran makro, indikator yang dapat digunakan untuk menggambarkan keberhasilan dalam upaya meningkatkan derajad kesehatan masyarakat adalah Angka Harapan Hidup, Angka Kematian Ibu dan Bayi, serta persentase balita gizi buruk dan gizi kurang. Sementara untuk upaya kesehatan masyarakat, salah satunya dapat menggunakan indikator cakupan desa siaga aktif. Namun, karena data mengenai Desa Siaga Aktif tidak tersedia, maka sebagai proksi digunakan data jumlah desa yang melaksanakan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM).
2.2.4.1. Angka Harapan Hidup Mengenai fokus kesejahteraan sosial yang terkait dengan isu kesehatan, indikator penting yang perlu dianalisis adalah capaian Angka Harapan Hidup (AHH).
AHH merupakan indikator pada level dampak yag mengindikasikan derajat kesehatan masyarakat secara umum pada suatu waktu tertentu. Berikut ini merupakan perkembangan AHH Provinsi Papua. Secara umum capaian AHH Provinsi Papua mengalami kecenderungan yang relatif meningkat dari tahun ke tahun hingga mencapai angka tertinggi di tahun 2017 sebesar 65,14 tahun, atau naik sebesar 0,4 tahun bila dibandingkan tahun 2013. Meningkatnya AHH menunjukan adanya keberhasilan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua.
II.65 RPJMD PAPUA 2019-2023 Upaya mempercepat kenaikan AHH tidak semata hanya urusan bidang kesehatan saja. AHH ini sangat erat berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan kalori, kecukupan gizi, proporsi pengeluaran rumah tangga, aksesbilitas, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Sehingga diperlukan adanya integrasi dan sinkronisasi antarsektor dalam upaya mempercepat kenaikan AHH, yang sekaligus juga dapat mengurangi ketimpangan pembangunan kesehatan antar wilayah yang masih terasa sampai saat ini.
Gambar 2.38. Angka Harapan Hidup (AHH) di Provinsi Papua Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua 2018 Rata-rata capaian Angka Harapan Hidup (AHH) di 4 wilayah adat masih berada di bawah capaian AHH rata-rata Provinsi Papua. Saireri merupakan satu-satunya wilayah adat yang memiliki capaian rata-rata AHH di atas Provinsi Papua. Hal ini mengindikasikan ketimpangan ketersediaan dan kualitas penyelenggaraan layanan kesehatan diantara kabupaten/kota di Provinsi Papua. Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan daerah dengan capaian AHH tertinggi di wilayah adat Saireri yang mencapai 68,71 tahun pada akhir tahun 2017. Namun, capaian tersebut masih berada di bawah AHH Kabupaten Mimika yang mencapai 71,93 tahun hingga akhir tahun
2017. Capaian AHH Kabupaten Mimika tersebut juga berada jauh di atas rata-rata AHH Provinsi Papua. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ketersediaan dan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Mimika relatif jauh lebih optimal dibandingkan dengan kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Papua.
64.74 64.84 65.09 65.12 65.14 70.4 70.59 70.78 70.09 71.06 2013 2014 2015 2016 2017 Angka Harapan Hidup Tahun 2013-2017 Papua Indonesia 70.0066.4766.1865.8256.9068.7167.8767.5565.8265.3366.5664.3058.7756.3271.9365.7065.1265.0964.6365.6565.3265.1365.1064.9464.4163.9062.9258.6754.60 Papua = 65.14 Indonesia = 71.06 Kota Jayapura Jayapura Keerom Sarmi Mamberamo Raya Kepulauan Yapen Biak Numfor Nabire Waropen Supiori Merauke Mappi Boven Digoel Asmat Mimika Paniai Dogiyai Intan Jaya Deiyai Lanny JayaYahukimo PuncakTolikara Yalimo Puncak Jaya Pegunungan BintangMamberamo tengah Jayawijaya Nduga Mamta Saereri Anim Ha Mee Pago La Pago Angka Harapan Hidup Tahun 2017 II.66 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sebaliknya, wilayah adat La Pago merupakan kawasan dengan rata-rata capaian AHH terendah di Provinsi Papua yaitu, 62,59 pada tahun 2017. Kabupaten Nduga merupakan daerah dengan capaian AHH terendah di wilayah adat Lapago yaitu sebesar 54,6 tahun sedangkan, Kabupaten Kabupaten Lanny Jaya merupakan daerah dengan capaian AHH tertinggi dibandingkan dengan seluruh kabupaten di wilayah adat La Pago.
2.2.4.2. Prevalensi Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang Pemantauan Status Gizi (PSG) merupakan kegiatan pemantauan perkembangan status gizi balita yang dilaksanakan setiap tahun secara berkesinambungan untuk memberikan gambaran tentang kondisi status gizi balita.
Status gizi buruk bayi usia 0-23 bulan di Provinsi Papua cukup memprihatinkan, karena selama tahun 2015-2017 kecenderungannya mengalami peningkatan, yakni dari 5,2% di tahun 2015 menjadi 6,5% di tahun 2017. Padahal untuk jangka waktu yang sama secara keseluruhan gizi buruk di Indonesia mengalami penurunan. Angka gizi buruk di Papua juga terlihat lebih tinggi dibandingkan rata-rata Indonesia yang pada tahun 2017 hanya sebesar 3,5%.
Gambar 2.39. Status Gizi Anak Balita Umur 0 - 23 Bulan Berdasarkan Indeks BB/U di Provinsi Papua dan Indonesia Tahun 2015-2017 (%) Sumber: Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes RI, 2018 (data diolah) 16.2 11 11.7 18.1 11.8 11.3 0 10 20 2015 2016 2017 Gizi Kurang Papua Indonesia 5.2 3.1 6.5 4.5 3.7 3.5 0 2 4 6 8 2015 2016 2017 Gizi Buruk Papua Indonesia 2.3 2.7 3.9 1.5 1.5 1.6 0 1 2 3 4 5 2015 2016 2017 Gizi Lebih Papua Indonesia 76.3 83.2 77.975.9 83 83.6 0 20 40 60 80 100 2015 2016 2017 Gizi Baik Papua Indonesia II.67 RPJMD PAPUA 2019-2023 Stunting merupakan masalah gizi buruk kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, umumnya karena asupan makan yang tidak sesuai kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun. Provinsi Papua termasuk paling tinggi memiliki stunting di atas rata-rata Indonesia bersama 19 provinsi lainnya (lihat Gambar 2.409).
Gambar 2.40. Angka Stunting Tertinggi di Indonesia Tahun 2017 (%) Sumber: Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes RI, 2018 (data diolah) Keadaan stunting yang terlihat tinggi di Provinsi Papua ini, yaitu mencapai 32,80%, perlu ditangani segera dengan efektif, agar manfaat bonus demografi yang akan diterima selama periode 2020-2030 mendatang dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Papua.
2.2.4.3. Cakupan Desa yang Melaksanakan Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular Desa Posbindu PTM (Pos Pembinaan terpadu Penyakit Tidak Menular) yang mulai dikembangkan pada tahun 2011 merupakan wujud peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Kegiatan Posbindu PTM juga terintegrasi secara rutin di masyarakat, seperti di lingkungan tempat tinggal dalam wadah desa/kelurahan siaga aktif. Tujuan Posbindu PTM adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Sasaran utama kegiatan adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun ke atas.
29.6029.7030.0030.6030.6031.4031.6031.7032.8033.3033.4034.2034.8035.7036.1036.4036.5037.2039.0040.0040.30 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 II.68 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dalam Gambar 2.41 terlihat bahwa upaya kesehatan masyarakat secara keseluruhan yang dilaksanakan di Provinsi Papua berada dalam kategori paling rendah di Indonesia, dengan cakupan Posbindu PTM hanya sebesar 1,90% dari seluruh total desa/kampung yang ada. Kondisi inilah yang menyebabkan Provinsi Papua selama ini sangat sulit untuk mendeteksi dini dengan cepat dan efektif mengenai potensi risiko penyakit tidak menular di seluruh kampung.
Gambar 2.41. Cakupan Desa/Kelurahan yang Melaksanakan Posbindu TM di Indonesia sampai dengan Tahun 2017 (%) Sumber: Kementerian Kesehatan RI, 2018 (data diolah) 2.2.5. Fokus Ketenagakerjaan Apabila dilihat sepanjang tahun 2013-2017, jumlah angkatan kerja dan jumlah orang yang bekerja di provinsi Papua terlihat meningkat, kecuali tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk jumlah orang yang menganggur, dari tahun 2013-2017 jumlahnya mengalami fluktuasi. Tercatat jumlah angkatan kerja 1.688.876 jiwa pada tahun 2013 dan orang yang bekerja berjumlah 1.634.332 jiwa, sedangkan pengangguran berjumlah 54.544 jiwa.
Tabel 2.15. Indikator Ketenagakerjaan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Penduduk 15 Tahun ke Atas (jiwa) 2.165.070 2.129.404 2.189.230 2.245.462 2.291.111 Angkatan Kerja (jiwa) 1.688.876 1.675.113 1.741.945 1.722.162 1,762,841
1. Bekerja 1.634.332 1.617.437 1.672.480 1.644.485 1,699,071
2. Penganggur 54.544 57.676 69.465 57.677 63,770 Bukan Angkatan Kerja (jiwa) 476.194 454.291 447.285 523.300 528,270 86.577.573.755.445.845.244.441.840.735.1434.728.928.427.226.426.221.921.521.120.620.619.619.319.317.815.214.113.313.210.28.384.41.9 DKI Jakarta Kep. Bangka Belitung DI Yogyakarta Sumatera Barat NTB Sulawesi Selatan Lampung Jawa Timur Kep. Riau Banten Jambi Bengkulu Kalimantan Barat Gorontalo Sulawesi Barat Kalimantan Tengah Riau Jawa Barat NTT Jawa Tengah Aceh Bali Sulawesi Tenggara Sumatera Selatan Maluku Utara Sulawesi Utara Sumatera Utara Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi Tengah Kalimantan Utara Maluku Papua Barat Papua II.69 RPJMD PAPUA 2019-2023 Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 Laju Pertumbuhan yang Bekerja (%) 6,96 -1,03 3,40 -1,67 3.32 Daya Serap Tenaga Kerja (%) 96,77 96,56 96,01 95,49 96.38 Rasio Orang Bekerja dengan Penduduk +15 (jiwa) 75,49 75,96 76,40 74,13 74,16 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 78,01 78,67 79,57 74,13 77.3 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT (%) 3,23 3,44 3,99 3,35 3.96 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Perkembangan jumlah penduduk yang bekerja cenderung meningkat fluktuatif selama tahun 2013-2017. Dimana untuk TPAK di Provinsi Papua dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tersebut cenderung berkembang stabil dengan rata-rata mencapai 77,53%. Tahun 2013, TPAK provinsi Papua tercatat sebesar 78,01%, yang kemudian naik di tahun 2014 kemudian meningkat di tahun 2015, kemudian turun kembali di tahun 2016 menjadi 74,13%. Sampai dengan tahun 2017 kondisi TPAK Provinsi Papua adalah sebesar 77.30%. Akibat penambahan penduduk usia 15 tahun ke atas yang lebih cepat dibandingkan penduduk yang bekerja, menyebabkan penyerapan penduduk usia 15 tahun ke atas dalam lapangan kerja semakin menurun yaitu dari 75,49% di tahun 2013 menjadi 74,16% pada tahun 2017. Dengan kata lain mengalami penurunan sekitar -0,33% per tahun selama periode 2013-2017. Dari sisi pengangguran, terlihat bahwa jumlah orang yang menganggur di provinsi Papua dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2013-2017) berfluktuatif dan cenderung mengalami peningkatan, dengan rata-rata mencapai 60.626 orang setiap tahun.
Demikian pula dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami flukstuasi dan cenderung meningkat, dengan rata-rata mencapai 3,59 % pertahun selama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2013-2017).
II.70 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.42. Tingkat Pengangguran di Provinsi Papua Tahun 2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Jika diperhatikan menurut kabupaten/kota terlihat tingkat pengangguran tertinggi terjadi di Kota Jayapura yakni sebesar 13,39% di tahun 2017, dengan kontribusinya yang terbesar bila diamati menurut jenis kelamin adalah penduduk yang berjenis kelamin perempuan yaitu sebanyak 13,82% yang menganggur, sedangkan penduduk laki-laki sebanyak 11,72%. Perhatikan Gambar 2.42 di atas.
3.62 12.3913.39 8.338.037.77.33 6.39 5.535.2 3.87 4.77 3.87 6.97 3.56 2.62 1.711.38 3.16 0.760.880.440.590.610.3 1.12 0.370.66 00 0 2 4 6 8 10 12 14 16 PROVINSI PAPUA Kota Jayapura Jayapura Nabire Sarmi Mimika Biak Numfor MappiSupiori Boven Digoel Keerom Kep. Yapen Yalimo Mamberamo Raya Waropen Pegunungan Bintang NdugaDeiyai Merauke DogiyaiTolikara Lanny JayaJayawijaya Puncak Asmat Intan Jaya Paniai Puncak Jaya Mamberamo Tengah Yahukimo Laki-laki Perempuan Total II.71 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.43. Peta Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan di Provinsi Papua Tahun 2017 II.72 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sementara wilayah kabupaten dengan tingkat penganggurannya terendah adalah Asmat, hanya sebesar 0,30% pada tahun 2017. Walaupun pengangguran terlihat sangat rendah, yang menandakan jumlah orang bekerja lebih banyak, namun bukan berarti hal tersebut mampu mengakselerasi penurunan kemiskinan secara signifikan di Provinsi Papua.
Dalam Gambar 2.4343 berikutnya juga terpetakan bahwa daerah-daerah yang rendah tingkat penganggurannnya, seperti di Kawasan La Pago dan Mee Pago ternyata merupakan daerah yang paling banyak kantong kemiskinannya, dengan persentase kemiskinan rata-rata di atas 35%. Kondisi ini menggambarkan belum nampak korelasi yang signifikan antara pengangguran yang rendah dengan kemiskinan yang rendah juga. Hal ini disebabkan tenaga kerja yang ada ternyata lebih banyak terserap di sektor pertanian tradisional dimana tidak membutuhkan tingkat keahlian dan pendidikan yang tinggi, sehingga nilai upah yang diterima tenaga kerja sangat rendah dan belum maksimal mendorong perubahan pendapatan pada rumah tangga di sektor pertanian untuk hidup di atas garis kemiskinan.
Apabila mengamati struktur tenaga kerja menurut sektor di Provinsi Papua, (lihat Gambar 2.4444), diketahui bahwa jumlah orang yang bekerja pada sektor pertanian mendominasi struktur tenaga kerja dengan proporsi yang cenderung menurun sepanjang tahun 2013-2017, yaitu rata-rata pertahun mencapai 70,34%.
Adapun sektor industri rata-rata mencapai 4,20%, dan sektor jasa-jasa rata-rata mencapai 24,53%.
Gambar 2.44. Komposisi dan Struktur Tenaga Kerja Menurut Sektor Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Peranan tenaga kerja untuk mengatasi kemiskinan sepertinya masih belum optimal. Hal ini disebabkan tenaga kerja yang lebih banyak terserap dalam lapangan 72,90% (1191,36 ribu jiwa) 70,59% (1141,67 ribu jiwa) 73,93% (1236,54 ribu jiwa) 65,83% (1095,67 ribu jiwa) 68,47% (1163,33 ribu jiwa) 0,51% (8,41 ribu jiwa) 4,59% (74,29 ribu jiwa) 4,59% (76,92 ribu jiwa) 5,55% (92,46 ribu jiwa) 5,75% (97,69 ribu jiwa) 21,96% (358,93 ribu jiwa) 24,82% (401,48 ribu jiwa) 21,47% (359,12 ribu jiwa) 28,62% (476,36 ribu jiwa) 25,78% (438,06 ribu jiwa) 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2013 2014 2015 2016 2017 Pertanian Industri/Manufaktur Jasa II.73 RPJMD PAPUA 2019-2023 kerja merupakan tenaga kerja yang berpendidikan rendah, sehingga transfer payment yang dihasilkan belum maksimal mendorong pendapatannya di atas garis kemiskinan.
Kondisi faktual tahun 2013-2017 dapat dijadikan sebagai contoh bagaimana selama ini komposisi tenaga kerja di Provinsi Papua lebih dominan pada tenaga kerja yang berpendidikan rendah. Perhatikan Gambar 2.45 dibawah ini.
Gambar 2.45. Struktur Tenaga Kerja Menurut Pendidikan (%) Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (diolah) Berdasarkan Gambar 2.455 diketahui bahwa selama tahun 2013-2017 profil tenaga kerja di Provinsi Papua lebih dominan yang berpendidikan rendah yaitu SD/sederajad dan atau di bawah SD/sederajad, kurang lebih setiap tahunnya sekitar 61,56% dari total tenaga kerja. Sementara yang berpendidikan SLTP/sederajad sebesar 12,79% per tahun, dan yang berpendidikan SLTA/sederajad/diatasnya sekitar 25,69% per tahun untuk periode yang sama.
Keadaan tenaga kerja menurut lapangan usaha dan pendidikan berikut ini juga memberikan gambaran bahwa peranan sektor pertanian belum memadai untuk mengatasi kemiskinan di Provinsi Papua. Meskipun sektor pertanian mampu menyerap lapangan kerja paling tinggi, namun tenaga kerja yang paling banyak diserap adalah tenaga kerja yang berpendidikan rendah (SD/sederajad dan tidak sekolah), sekitar 77,15% dari total tenaga kerja di sektor tersebut. (lihat Gambar 2.4646) 64.65 64.20 63.33 57.19 58.45 11.35 13.34 13.12 13.04 12.87 24.00 22.46 23.55 29.77 28.68 0 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 2017 ≤ SD dan sederajat SLTP dan sederajat > SLTA dan sederajat II.74 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.46. Struktur Tenaga Kerja Menurut Lapangan Usaha dan Tingkat Pendidikan di Provinsi Papua Tahun 2017 (%) Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (diolah) Termasuk juga di sektor industri, proporsi yang berpendidikan rendah tampak dominan, kurang lebih 38,33%. Tenaga kerja yang berpendidikan SLTA dan PT lebih banyak tersebar di sektor lembaga keuangan dan jasa sekitar 44,67%. Padahal kedua sektor tersebut kurang mampu menyerap lapangan kerja selama ini di Provinsi Papua.
Akibat tenaga kerja yang terserap lebih dominan yang berpendidikan rendah, akhirnya produktifitas regional yang dihasilkan Provinsi Papua selama ini terindikasi rendah (lihat Gambar 2.477). Rata-rata produktifitas tenaga kerja untuk menghasilkan PDRB di Provinsi Papua selama tahun 2013-2017 hanya mencapai 79,53 juta rupiah per tenaga kerja per tahun. Namun demikian cenderung produktifitas tenaga kerja mengalami kenaikan setiap tahun, sekitar 5,18% per tahun.
Gambar 2.47. Produktifitas Regional (Juta Rupiah Per Tenaga Kerja) Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Papua, 2018 (diolah) 77.15 15.22 38.33 0 23.83 28.77 22.28 3.5 7.3 58.45 12.66 16.85 16.13 17.77 22.97 22 20.66 5.88 4.61 12.87 9.53 52.74 36.81 75.31 46.89 42.49 48.14 43.28 38.46 19.67 0.66 15.19 8.73 6.92 6.31 6.74 8.92 47.33 49.62 9.01 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% Pertanian Pertambangan Industri LGA Konstruksi Perdagangan Transportasi Lembaga Keuangan Jasa Total ≤ SD SLTP SLTA PT 71.66 75.05 77.92 85.44 87.59 0 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 2017 II.75 RPJMD PAPUA 2019-2023 Untuk meningkatkan produktifitas tenaga regional penting sekali dimasa mendatang mengupayakan peningkatan keahlian dan keterampilan tenaga kerja yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, seperti pengembangan pendidikan vokasional untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian penduduk pada bidang pertanian, industri dan pertambangan. Serta penguatan pelatihan yang inovatif agar tenaga kerja Papua mampu mentransformasi teknologi untuk menghadapi revolusi industri ke-4 yang ditandai dengan kemunculan superkomputer, robot pintar, editing genetik, maraknya perkembangan neuroteknologi dan internet.
2.2.6. Fokus Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Dalam perspektif kesejahteraan sosial dan ekonomi, beberapa indikator yang penting dianalisis antara lain perkembangan keluarga sejahtera, tingkat kebahagiaan, ketahanan pangan, kemandirian fiskal dan kontribusi sektoral terhadap PDRB di Provinsi Papua.
2.2.6.1. Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I Menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Keluarga pra sejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic need) secara minimal, seperti kebutuhan akan spiritual, pangan, sandang, papan, kesehatan dan KB. Sedangkan Keluarga Sejahtera I adalah keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologinya. Adapun untuk Keluarga Sejahtera II adalah keluarga yang disamping telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, juga telah dapat memenuhi kebutuhan pengembangannya seperti kebutuhan untuk menabung dan memperoleh informasi. Pada keluarga sejahtera II ini kebutuhan fisik dan sosial psikologis telah terpenuhi namun kebutuhan untuk pengembangan belum terpenuhi.
Berdasarkan pentahapan keluarga sejahtera, kondisi demografi Provinsi Papua cenderung lebih banyak pada Keluarga Sejahtera I dan Pra Sejahtera, masing-masing sebesar 51,74% dan 27,38% dari total keluarga yang tercatat sebanyak 182.514 KK pada tahun 2017 (lihat Gambar 2.48). Fenomena ini menandakan meskipun sebagian besar keluarga di Provinsi Papua sudah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, tetapi kebutuhan sosial psikologinya masih belum maksimal terutama untuk pendidikan, KB, interaksi dalam keluarga, dan interaksi dengan lingkungan. Dimana pada akhirnya hal II.76 RPJMD PAPUA 2019-2023 ini dapat berdampak terhadap meningkatnya PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Gambar 2.48. Kondisi Demografi Keluarga di Provinsi Papua Tahun 2017 Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 2.2.6.2. Indeks Kebahagiaan Diantara tahun 2014 dan 2017, terindikadikasi hampir seluruh wilayah provinsi mengalami kenaikan Indeks Kebahagiaan, terkecuali untuk Provinsi Jambi terjadi penurunan (lihat Gambar 2.49). Meskipun Provinsi Papua memiliki nilai Indeks Kebahagian paling rendah di Indonesia, akan tetapi peningkatannya di tahun 2017 paling tinggi yakni 6,55 poin dibandingkan tahun 2014. Tercatat Indeks Kebahagiaan Papua pada tahun 2014 sebesar 60.97 poin, dan tahun 2017 sebesar 67.52 poin. Fakta ini menunjukan bahwa Papua paling berhasil meningkatkan kebahagiaan masyarakatnya dibandingkan wilayah provinsi lain.
Merujuk kepada hasil perhitungan BPS Papua (2018) teridentifikasi faktor yang paling besar kontribusinya terhadap Indeks Kebahagiaan adalah Kepuasan terhadap Kondisi Keamanan, dengan nilainya di tahun 2017 sebesar 75,79 poin. Sementara yang terendah adalah faktor Pendidikan dan Keterampilan, dengan nilai sub indeksnya sebesar 53,54 poin. Kedua hal ini menandaskan bahwa diantara tahun 2014 dan 2017 cenderung masyarakat merasa sangat puas dengan kondisi keamaanan yang diwujudkan oleh pemerintah selama itu, namun untuk tingkat pendidikan tampaknya masih jauh dari harapan masyarakat sehingga penilaian terhadap elemen tersebut menjadi sangat rendah (lihat Gambar 2.499).
Pra Sejahtera 27.38% Keluarga Sejahtera I 51.74% Keluarga Sejahtera II 20.87% 181271171047 464281470722 0 100000 200000 300000 400000 500000 600000 2013 2014 2015 2016 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial II.77 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.49. Indeks Kebahagiaan Menurut Provinsi Tahun 2014 dan 2017 Sumber: BPS RI, 2018 (data diolah) Apabila diperhatikan seksama pada perbedaan nilai sub indeks pembentuk Indeks Kebahagiaan diantara tahun 2014 dan 2017 terlihat bahwa elemen-elemen keharmonisan keluarga, kondisi keamanan, serta keadaan lingkungan semuanya meningkat lebih tinggi dibandingkan elemen pendidikan, kesehatan dan pendapatan rumah tangga (perhatikan Gambar 2.5050).
Gambar 2.50. Perbedaan Nilai Sub Indeks Terpenting Pembentuk Indeks Kebahagiaan di Provinsi Papua Antara Tahun 2014 dan 2017 Sumber: BPS Papua, 2018 (data diolah) 70.55 68.28 60.97 75.68 70.69 67.52 Maluku Utara Maluku Sulawesi Utara Kalimantan Timur Gorontalo Kep. Riau Di Yogyakarta Bali Sumatera Barat Kalimantan Selatan Sumatera Selatan Aceh Sulawesi TengahSulawesi Selatan Riau Kep. Bangka Belitung Papua Barat Dki Jakarta Sulawesi Tenggara Jawa Tengah Kalimantan Tengah Jawa Timur Nusa Tenggara Barat IndonesiaBengkulu Jambi Kalimantan Barat Sulawesi Barat Banten Jawa Barat Lampung Nusa Tenggara Timur Sumatera Utara Papua 2014 2017 71.48 69.48 69.75 50.91 67.06 60.48 75.74 75.79 74.32 53.54 68.64 64.31 40 50 60 70 80 90 Keharmonisan keluarga Kondisi Keamanan Keadaan Lingkungan Pendidikan Kesehatan Pendapatan RT 2014 2017 II.78 RPJMD PAPUA 2019-2023 Paling tinggi perubahannya adalah sub dimensi Kondisi Keamanan yang naik sekitar 6,31 poin, sedangkan yang terendah sub dimensi kesehatan hanya sebesar 1,58 poin. Dinamika ini kembali menunjukan bahwa masyarakat menilai faktor keamanan di Provinsi Papua yang paling baik dan memuaskan perubahannya, termasuk untuk faktor keluarga dan lingkungan. Sedangkan untuk pendidikan, kesehatan dan pendapatan rumah tangga, walaupun ada peningkatan di tahun 2017 namun kurang begitu memuaskan, sehingga ketiganya dinilai masih tetap rendah dalam komponen Indeks Kebahagiaan.
2.2.6.3. Ketahanan Pangan
(1) Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) Pola Pangan Harapan atau Desireable Dietary Pattern adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan atau kontribusi energi dan kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun relatif) dan suatu pola ketersediaan atau pola konsumsi pangan. Pola Pangan Harapan berguna sebagai instrumen sederhana menilai situasi ketersediaan dan konsumsi pangan berupa jumlah dan komposisi menurut jenis pangan secara agregat. Disamping itu juga berguna sebagai basis untuk penghitungan skor Pola Pangan Harapan yang digunakan sebagai indikator mutu gizi pangan dan keragaman konsumsi pangan baik pada tingkat ketersediaan maupun tingkat konsumsi (lihat Tabel 2.16).
Tabel 2.16. Pemenuhan Konsumsi Energi dan Protein Berdasarkan Kelompok Bahan Pangan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Kelompok Bahan Pangan Konsumsi Enengi (kkal/kap/hari) Konsumsi Protein (gram protein/kap/hari) 2013 2014 2015 2016 2017 2013 2014 2015 2016 2017 Padi-padian 764 747 901 368 993 17.7 17.4 20.5 19.8 22.7 Umbi-umbian 589 662 816 615 720 4.3 5.4 7 7.1 6.1 Pangan Hewani 172 187 192 1S5 227 16.7 17.5 17.5 16.6 20 Minyak dan Lemak 228 246 277 290 291 0.1 0.1 0 0 0 Buah/biji berminyak 28 27 34 21 18 0.4 0.4 0,4 0.3 0.3 Kacang-kacangan 59 46 50 49 49 5.1 4 5 5.1 5.1 Gula 98 76 117 101 123 0 0 0 0 0 Sayuran dan buah 123 120 100 96 96 6.3 6.1 4.4 4.4 4.3 Lain-lain 17 17 23 23 26 1 0.8 0.9 1 1.1 Total 2078 2130 2512 2448 2448 51.8 51.7 55.7 54.3 59.7 Sumber: Badan Ketahanan Pangan Kementan RI, 2017 (data diolah) II.79 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sumber energi yang terbesar dikonsumsi penduduk di Papua ternyata paling banyak berasal dari bahan pangan padi-padian, yang cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Diperkirakan komoditi padi-padian memberi kontribusi sekitar 32,66% per tahun terhadap pemenuhan kebutuhan energi penduduk Papua sepanjang tahun 2013-2017. Sementara dari umbi-umbian sebesar 29,29% per tahun, serta dari minyak dan lemak sebesar 11,46% per tahun. Secara keseluruhan terlihat ketiga kelompok bahan pangan ini (padi-padian, umbi-umbian, minyak dan lemak) menjadi sumber energi yang terbesar bagi penduduk Papua, dengan kontribusinya mencapai 73,41% per tahun. Sisanya, dipenuhi dari konsumsi bahan pangan hewani, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan lain-lainnya.
Kondisi yang sama juga terlihat untuk pemenuhan kebutuhan protein. Bahan pangan padi-padian masih paling besar proporsinya. Menyusul kemudian yang berasal dari pangan hewani. Selama periode 2013-2017, kedua kelompok bahan pangan tersebut memberi kontribusi terhadap pemenuhan protein penduduk di Provinsi Papua sekitar 68,14% per tahun. Sisanya terpenuhi dari sumber bahan pangan lainnya, seperti umbi-umbian, kacang-kacangan, serta sayur dan buahan.
Ada indikasi telah terjadi pergeseran pola pangan pokok penduduk Papua selama ini, sehingga padi-padian sekarang menjadi sumber energi dan protein utama.
Padahal produksi lokal padi di Provinsi Papua sampai sekarang masih sangat rendah dan tidak mampu mencukupi konsumsi beras lokal, sehingga diperlukan impor beras dalam jumlah yang sangat banyak setiap tahunnya. Hal ini akhirnya membuat Skor Pola Pangan Harapan (PPH) menjadi lebih rendah dibandingkan skor nasional secara keseluruhan.
Gambar 2.51. Skor Pola Pangan Harapan di Indonesia dan Provinsi Papua Sumber: Badan Ketahanan Pangan Kementan RI, 2017 (data diolah) 81.4 83.4 85.2 86.0 90.488.1 85.9 85.7 85.2 87.6 0.0 20.0 40.0 60.0 80.0 100.0 2013 2014 2015 2016 2017 Indonesia Papua II.80 RPJMD PAPUA 2019-2023 Seperti yang disajikan dalam Gambar 2.51, terlihat jelas Skor PPH Provinsi Papua mengalami penurunan selama periode 2013-2017, dan dibawah skor PPH nasional. Pada tahun 2017, skor PPH Provinsi Papua hanya sebesar 87,60%, sementara skor PPH nasional sebesar 90,40%. Perlu upaya yang lebih keras bagi Provinsi Papua untuk mencapai skor PPH yang ideal sebesar 100%.
(2) Penanganan Daerah Rawan Pangan Dapat dikatakan Provinsi Papua cukup berhasil menangani daerah rawan pangan selama ini. Seperti yang divisualisasikan dalam Gambar 2.520, tampak jelas bahwa pada tahun 2013 dan 2014 jumlah daerah kabupaten yang terindikasi rawan pangan mencapai lebih dari 20 kabupaten. Begitu masuk di tahun 2015 sampai dengan 2016 jumlah daerah rawan pangan akhirnya dapat ditekan menjadi 13 kabupaten.
Gambar 2.52. Kondisi Ketahanan Pangan di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Papua, 2018 dan Badan Ketahanan Pangan Kementan RI, 2017 (diolah) Begitu juga dengan jumlah penduduk yang rawan pangan, cenderung mengalami penurunan antara tahun 2013-2016. Seperti yang disajikan dalam Gambar 2.45, pada tahun 2013 jumlah penduduk sangat rawan/rawan pangan di Papua masih sebesar 70,67%%, kemudian menurun terus setiap tahun hingga pada tahun 2016 menjadi 59,96%. Berarti ada penurunan sekitar 3,57% per tahunnya.
Meskipun ada indikasi keberhasilan dalam menekan jumlah daerah dan penduduk yang rawan/sangat rawan pangan, akan tetapi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang menimpa Kabupaten Asmat dan Pegunungan Bintang di awal tahun 2018 patut menjadi perhatian lebih serius dimasa mendatang, untuk mempercepat penuntasan 100% daerah-daerah yang teridentifikasi rawan pangan, oleh karena kerawanan pangan tersebut sangat berkaitan erat dengan kejadian gizi buruk, dan wabah penyakit 28 27 13 13 1 2 16 16 0 5 10 15 20 25 30 35 2013 2014 2015 2016 Daerah Rawan Pangan (kab/kota) Rawan Pangan Tahan Pangan 41.04 33.77 27.91 28.18 29.63 32.91 30.21 31.78 29.33 33.32 41.88 40.04 0 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 Penduduk Rawan Pangan dan Tahan Pangan (%) Sangat Rawan Pangan Rawan Pangan Tahan Pangan II.81 RPJMD PAPUA 2019-2023 menular. Terdapat 3 (tiga) elemen dasar yang penting untuk dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan peningkatan ketahanan pangan yaitu (1) konsumsi pangan, (2) produksi pangan, dan (3) distribusi pangan. Ketiganya harus dilakukan secara komprehensif dan holistik, integratif antarsektor, dan spasial.
(3) Cadangan Pangan Cadangan pangan di Provinsi Papua berupa beras yang tersimpan di Bulog cenderung mengalami peningkatan yang sangat tajam sepanjang tahun 2013-2017.
Meskipun sempat mengalami penurunan -10,11% di tahun 2014 bila dibandingkan tahun 2013, namun secara keseluruhan cadangan pangan Provinsi Papua terlihat meningkat rata-rata 45,00% per tahun (lihat Gambar 2.5353).
Gambar 2.53. Ketersediaan Cadangan Pangan di Provinsi Papua (ribu ton) Sumber: Bappeda Papua dan Kementan RI, 2018 (data diolah) Berdasarkan perkembangan cadangan pangan yang tersedia sepanjang tahun 2013-2017, dapat dikatakan Provinsi Papua selama ini tidak mengalami permasalahan dalam mengantisipasi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya beras. Tetapi untuk penyaluran kontrak beras ditemukan ada masalah, oleh karena umumnya selalu melewati tahun kontrak, yang akhirnya memberikan tambahan beban pemeliharaan beras pada Perum BULOG. Kemudian, terjadinya perubahan Harga Pembelian Pemerintah Beras pada tahun berjalan juga merupakan masalah bagi BKP Provinsi Papua, sehingga perlu penyesuaian harga atau pemotongan kuantum. Agar semua permasalahan ini tidak lagi menjadi penghambat dalam penyediaan stok pangan dimasa mendatang, perlu dibuatkan strategi kebijakan anggaran.
23.75 21.35 36.25 81.40 105.00 0 20 40 60 80 100 120 2013 2014 2015 2016 2017 II.82 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.2.6.4. Kontribusi Sektor Pertanian dan Perkebunan dalam Perekonomian Secara agregat dalam komposisi PDRB Provinsi Papua, sektor pertanian terbagi atas 5 sub sektor mencakup sub sektor tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, peternakan, serta jasa pertanian dan perburuan. Pertumbuhan PDRB sektor pertanian di Provinsi Papua sepanjang tahun 2013-2017 terlihat lebih lambat dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Papua. Rata-rata pertumbuhan sektor pertanian sekitar 3,80% per tahun, yang dipacu oleh pertumbuhan sub sektor peternakan dan perkebunan, masing-masing mengalami percepatan yang tinggi di atas sektor pertanian secara menyeluruh yakni sebesar 6,17% untuk sektor perkebunan dan 7,05% per tahun pada sektor peternakan selama tahun 2013-2017 (lihat Tabel 2.177).
Tabel 2.17. Komposisi PDRB Sektor Pertanian dan Perkebunan Menurut Harga Konstan 2010 Tahun 2013-2017 (milyar rupiah) Lapangan Usaha 2013 2014 2015 2016 2017 Rata-rata Pertumbuhan(%) Tanaman Pangan 3,119.76 3,316.05 3,420.24 3,324.63 3,371.14 1.96 Tanaman Hortikultura 1,164.97 1,186.57 1,237.36 1,287.18 1,360.78 3.96 Tanaman Perkebunan 942.03 1,022.16 J072.03 1,130.43 1,197.14 6.17 Peternakan 939.76 1,032.78 1,103.78 1,167.66 1,234.08 7.05 Jasa Pertanian dan Perburuan 109.31 111.35 115.75 117.01 121.37 2.65 Total Pertanian, Peternakan, Perburuan dan Jasa Pertanian 6,275.83 6,668.91 5,877.13 7,026.91 7,284.51 3.80 PDRB 117,118.82 121,391.23 130,311.60 142,221.09 148,823.63 6.17 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Meskipun pertumbuhan sub sektor tanaman pangan lebih lambat, namun kontribusinya terhadap perekonomian wilayah terlihat lebih baik dibandingkan sub sektor lainnya. Seperti yang ditampilkan dalam Gambar 2.5452, kontribusi tanaman pangan kurang lebih mencapai 2,52% per tahun, jauh di atas sub sektor jasa pertanian dan perburuan yang tercatat paling rendah untuk kelompok sektor ini yakni sebesar 0,09% pertahun.
II.83 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.54. Kontribusi Sektor Pertanian dan Perkebunan Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Apabila diamati secara keseluruhan, peranan sektor pertanian dan perkebunan di Provinsi Papua rata-rata hanya mencapai 5,40% per tahun untuk periode 2013- 2017, yang cenderung menurun setiap tahunnya dikarenakan adanya redistribusi nilai tambah ke sektor kontruksi yang mulai menonjol peranannya semenjak tahun
2013. Walaupun demikian, perubahan struktur ekonomi belum terjadi selama ini, kontribusi sektor pertambangan masih dominan.
2.2.6.5. Kontribusi sektor kehutanan terhadap Perekonomian Wilayah Dalam komponen PDRB, sektor kehutanan meliputi kegiatan-kegiatan penebangan segala jenis kayu serta pengambilan daun-daunan, getah-getahan, dan akar-akaran, termasuk juga jasa yang menunjang kegiatan kehutanan berdasarkan sistem balas jasa/kontrak. Komoditas yang dihasilkan oleh kegiatan kehutanan meliputi kayu gelondongan (baik yang berasal dari hutan rimba maupun hutan budidaya), kayu bakar, rotan, bambu, dan hasil hutan lainnya. Dicakup juga dalam kegiatan kehutanan ini adalah jasa yang menunjang kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa {fee) atau kontrak, termasuk kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak. Perkembangan nilai PDRB sektor kehutanan, beserta laju pertumbuhan dan kontribusinya terhadap perekonomian wilayah (lihat Gambar 2.5555).
2.662.732.62 2.342.27 0.990.980.950.910.910.800.840.820.790.800.800.850.850.820.83 0.090.090.090.080.08 5.36 5.49 5.33 4.94 4.89 2013 2014 2015 2016 2017 Tanaman Pangan Tanaman Hortikultura Tanaman Perkebunan Peternakan Jasa Pertanian dan Perburuan Total Pertanian & Perkebunan II.84 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.55. Nilai PDRB, Pertumbuhan dan Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Ada kecenderungan nilai PDRB sektor kehutanan terus mengalami kenaikan sepanjang tahun 2013-2017, namun dengan pertumbuhan yang melambat selama tahun 2015-2017, sehingga secara keseluruhan laju kenaikan PDRB sektor kehutanan hanya mencapai 4,84% per tahun. Kondisi ini akhirnya menyebabkan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB Provinsi Papua mengalami penurunan yaitu dari 1,47% di tahun 2013 menjadi 1,38% pada tahun 2017, atau rata-rata turun sebesar 0,10% per tahun.
2.2.6.6. Kontribusi Sektor Pertambangan Terhadap Perekonomian Wilayah Sejak periode 1970’an, yaitu ketika mulai diproduksinya tembaga di Kabupaten Mimika oleh PT. Freeport Indonesia (anak perusahaan Freeport-McMoRan Inc), komoditi tembaga mengalami masa kejayaan, sehingga dapat menempatkan nilai tambah sektor pertambangan nonmigas menguasai PDRB Provinsi Papua kurang lebih 60% per tahun. Seiring dengan berkembangnya pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya di Papua, secara perlahan kontribusi sektor pertambangan mengalami penurunan, namun tetap terbesar dan mendominasi struktur perekonomian wilayah.
1.47 1.53 1.52 1.42 1.38 6.45 7.36 7.03 2.09 1.29 1,726.84 1,853.85 1,984.22 2,025.71 2,051.75 - 3.00 6.00 9.00 12.00 15.00 0 500 1000 1500 2000 2500 2013 2014 2015 2016 2017 persen milyar rupiah Kontribusi Pertumbuhan Kehutanan dan Penebangan Kayu II.85 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.56. Kontribusi Sektor Pertambangan dan Penggalian Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Porsi sektor pertambangan dalam PDRB wilayah sangat dominan, misalkan untuk periode 2013-2017 rata-rata per tahun bisa mencapai 38,06% kontribusinya, dan berada jauh di atas kontribusi sektor industri manufaktor yang masih dibawah 2% per tahun, atau sektor kontruksi sekitar 10,64% per tahun. Keberadaan sektor pertambangan yang sangat dominan ini dapat dimanfaatkan guna lebih mensejahterakan masyarakat di wilayah Papua secara keseluruhan, yakni dengan cara meningkatkan potensi sektor pertambangan untuk menghasilkan trickle down effect bagi wilayah lain terutama pada Kabupaten Paniai, Intan Jaya dan Puncak Jaya yang terindikasi paling banyak penduduk miskinnya, dan backward linkage effect untuk sektor ekonomi lain seperti sektor pertanian yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi namun rendah kontribusinya terhadap PDRB.
2.2.6.7. Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Perekonomian Wilayah Pariwisata bukan merupakan sektor yang berdiri sendiri, tetapi banyak terkait dengan sektor lain. Untuk mengukur peranannya dalam perekonomian tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi melalui identifikasi semua sektor yang terkait dengan kegiatan ini. Beberapa sektor/sub sektor yang termuat dalam PDRB Provinsi Papua yang dapat diasumsikan terkait dengan kegiatan pariwisata antara lain : (1) Angkutan Darat; (2) Angkutan Laut; (3) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan;
(4) Angkutan Udara (5) Informasi dan Komunikasi; (6) Jasa Penunjang Angkutan; (7) 40.18 37.16 36.72 38.24 37.99 3.38 3.68 3.88 3.83 3.78 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 2013 2014 2015 2016 2017 Pertambangan Bijih Logam Pertambangan dan Penggalian Lainnya II.86 RPJMD PAPUA 2019-2023 Penyediaan Akomodasi; (8) Penyediaan Makan Minum; dan (9) Jasa Pariwisata Lainnya.
Tabel 2.18. Komposisi PDRB Sektor Pariwisata Provinsi Papua (milyar rupiah) Sektor Terkait Pariwisata 2013 2014 2015 2016 2017 Angkutan Darat 1.811,96 1.995,86 2.197,09 2.375,71 2.513,90 Angkutan Laut 836,73 923,41 994,17 1.076,65 1.143,61 Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan 68,93 74,92 80,51 85,99 91,32 Angkutan Udara 1.636,56 1.821,65 2.007,30 2.170,86 2.301,37 Jasa Penunjang Angkutan 164,03 180,26 196,38 211,49 224,58 Penyediaan Akomodasi 429,60 492,55 531,77 567,72 601,92 Penyediaan Makan Minum 303,51 332,73 355,55 377,59 400,48 Jasa Pariwisata Lainnya 44,30 48,27 51,12 54,27 57,35 Total PDRB Sektor Pariwisata 5.295,62 5.869,65 6.413,89 6.920,28 7.334,53 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Jika melihat komposisi nilai PDRB sektor pariwisata yang disajikan pada Tabel 2.188 di atas, terindikasi kelompok sektor pariwisata yang paling berperan sekali dalam perekonomian wilayah Papua adalah sektor angkutan terutama angkutan laut, darat dan udara. Berikutnya sektor penyediaan akomodasi, dan sektor penyedia makan minum. Semua sektor ini paling dominan membentuk kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB Provinsi Papua sekitar 4,81% per tahun selama periode 2014-2017 yang relatif naik sekitar 0,03% per tahun. Dimana sampai pada tahun 2017 kontribusi sektor pariwisata tercatat sebesar 4,93%. Adapun pertumbuhannya cenderung melambat, dimana pada tahun 2014 bisa mencapai 10,84%, namun pada tahun 2017 mengecil menjadi 5,99%.
Gambar 2.57. Pertumbuhan dan Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 5.87 6.41 6.92 7.33 10.84 9.27 7.90 5.99 4.84 4.92 4.87 4.93 0 5 10 15 20 25 30 0 3 6 9 12 15 2014 2015 2016 2017 triliun rupiah dalam % Nilai PDRB Sektor Parawisata Pertumbuhan (%) Kontribusi (%) II.87 RPJMD PAPUA 2019-2023 Potensi sektor pariwisata di Provinsi Papua sangat berpeluang untuk menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi bagi perekonomian wilayah. Hal ini tercermin dari keberadaan subyek pariwisatanya yang sangat potensial. Contohnya bila dilihat dari rata-rata Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel, Provinsi Papua masuk dalam urutan ke-6 terbesar di Indonesia yaitu 47,84% per tahun (BPS RI, 2018).
Kemudian untuk home stay atau rata-rata lama tamu menginap, Papua urutan ke-3 terbesar setelah Bali dan Papua Barat, yakni rata-rata selama 2,7 hari (BPS RI, 2018).
Dengan peluang seperti ini maka potensi ekowisata di Provinsi Papua sangatlah besar.
Destinasi pariwisata perlu ditingkatkan baik itu dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitasnya. Dalam hal ini membangun infrastruktur pariwisata merupakan syarat mutlak yang diperlukan dalam pembangunan kepariwisataan di Provinsi Papua dengan tetap memperhatikan peran serta kelembagaan adat dan lingkungan sosial budaya.
2.2.6.8. Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan Terhadap Perekonomian Pengolahan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh nelayan rakyat maupun perusahaan perikanan (kecil dan menengah) selama ini berhasil menempatkan nilai tambah sektor perikanan pada posisi ke-5 terbesar dalam komposisi PDRB Provinsi Papua. Dimana selama tahun 2013-2017 tercatat rata-rata nilai PDRB sektor perikanan Provinsi Papua sekitar Rp. 6.194,00 milyar per tahun, dengan kecederungannya yang sangat berfluktuatif. Rata-rata pertumbuhan PDRB sektor perikanan kurang lebih 4,46% per tahun, dengan kontribusinya terhadap total PDRB Provinsi Papua mencapai 4,68% per tahun (lihat Gambar 2.588).
Nilai tambah yang dihasilkan sektor perikanan ini masih berpeluang untuk ditingkatkan lebih besar setiap tahunnya di masa mendatang. Berdasarkan data yang ada, potensi perikanan yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan selama ini baru mencapai 15,30% dari potensi perikanan yang ada di WPP Papua. Beberapa kendala yang menjadi tantangan untuk mengoptimalisasi potensi perikanan laut di Provinsi Papua selama ini antara lain : (1) masih banyak nelayan yang menggunakan perahu dayung tanpa bermotor, (2) daerah penangkapan ikan (fishing gorund) tidak jauh, (3) alat penangkapan ikan dan alat pengolahan hasil ikan masih tradisional, (4) kurangnya modal nelayan, dan (5) rendahnya investasi di sektor perikanan.
II.88 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.58. Pertumbuhan dan Kontribusi Sektor Perikanan dan Kelautan Terhadap PDRB Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 2.2.6.9. Kontribusi sektor Perdagangan terhadap Perekonomian Wilayah Sektor yang dimotori oleh lapangan usaha perdagangan besar dan eceran ini selama tahun 2013-2017 rata-rata mampu memberi kontribusi terhadap PDRB Provinsi Papua sekitar 7,92% per tahun, dengan kecenderungannya yang terus meningkat. Kontribusi yang paling besar diberikan oleh perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor, dimana untuk periode 2013-2017 bisa mencapai 6,58% per tahun, yang berada di posisi ke-4 terbesar. Sedangkan kontribusi dari sub sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reperasinya, sangat rendah, dengan rata- rata per tahun sekitar 1,34% (lihat Gambar 2.599).
Gambar 2.59. Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 5.89 4.44 5.90 2.33 5.17 4.83 4.87 4.80 4.50 4.53 - 1.00 2.00 3.00 4.00 5.00 6.00 7.00 2013 2014 2015 2016 2017 dalam % Pertumbuhan Kontribusi Terhadap PDRB 5,659.13 5,910.24 6,259.226,405.27 6,736.16 0 2000 4000 6000 8000 2013 2014 2015 2016 2017 Nilai PDRB Sektor Perikanan (Rp milyar) 1.331.361.371.321.33 6.386.626.67 6.55 6.67 7.71 7.98 8.04 7.88 8.00 2013 2014 2015 2016 2017 Perdagangan Mobil, Sepeda Motor dan Reparasinya Perdagangan Besar dan Eceran, Bukan Mobil dan Sepeda Motor Total Perdagangan II.89 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sektor perdagangan sangat potensial untuk terus dikembangkan, karena tanpa adanya sektor ini dipastikan perekonomian wilayah Papua tidak akan bergerak. Selain dapat memberikan nilai tambah yang tinggi, daya serapnya terhadap kesempatan berusaha juga sangat potensial. Sektor ini paling banyak memberikan peluang bergeraknya lapangan usaha informal yang selama ini dilaksanakan pengusaha golongan ekonomi lemah, sehingga upaya untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antar penduduk dapat diwujudkan melalui pengembangan sektor perdagangan.
Termasuk juga dapat mendorong sektor-sektor ekonomi lainnya, karena backward linkage sektor perdagangan dapat diarahkan ke sektor-sektor lainnya dalam perekonomian wilayah.
2.2.6.10. Kontribusi sektor Industri terhadap Perekonomian Wilayah Peranan sektor industri dalam perekonomian wilayah Provinsi Papua selama ini masih sangat rendah, tidak lebih dari 2% kontribusinya terhadap PDRB setiap tahun, yang cenderung stagnan sepanjang periode 2013-2017. Hanya ada 2 sub sektor industri yang paling berperan dalam perekonomian wilayah Papua, yakni industri makanan dan minuman, serta industri kayu. Kedua sub sektor tersebut menguasai pangsa industri kurang lebih 83% per tahun sepanjang periode 2013-2017, serta memberi kontribusi terhadap perekonomian wilayah Papua sebesar 1,64% untuk periode yang sama (lihat Tabel 2.199).
Tabel 2.19. Kontribusi Sektor Industri Terhadap PDRB (%) Kelompok Industri 2013 2014 2015 2016 2017 Industri Pengolahan 1.96 2.06 1.99 1.91 1.94 Industri Makanan dan minuman 0.79 0.83 0.80 0.77 0.80 Industri Tekstil dan Pakaian Jadi 0.04 0.04 0.04 0.04 0.04 Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya 0.85 0.89 0.86 0.80 0.79 Industri Kertas dan Barang dari Kertas;
Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman 0.05 0.05 0.05 0.06 0.07 Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 Industri Barang Galian bukan Logam 0.07 0.07 0.07 0.07 0.08 Industri Barang Logam; Komputer, Barang Elektronik, Optik; dan Peralatan Listrik 0.03 0.03 0.03 0.03 0.03 Industri Alat Angkutan 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 Industri Furnitur 0.07 0.07 0.07 0.07 0.07 Industri Pengolahan Lainnya; Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan 0.02 0.02 0.02 0.02 0.02 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) II.90 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dalam upaya mengurangi ketergantungan barang-barang produksi dari luar provinsi, terutama Jawa dan Sulawesi, maka strategi industrialisasi subtitusi impor merupakan pilihan yang paling tepat. Khususnya di tahap awal adalah pengembangan industri makanan dan minuman, seperti tepung sagu, pasta ubi, mie instan, ikan kaleng, butiran coklat, beras organik, sirup buah merah, minyak goreng, dan sebagainya. Agar hal ini dapat terlaksana optimal, maka berbagai faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan industri di Provinsi Papua selama ini harus segera dituntaskan antara lain yang paling utama adalah: (1) minimnya sarana dan prasarana pendukung industri, (2) kualitas tenaga kerja yang masih rendah, (3) tingginya biaya transaksi (transportasi, administrasi dan lobi), (4) tingkat kerawanan keamanan yang tinggi, dan (5) rendahnya jiwa kewirausahaan masyarakat Papua. Semua permasalahan ini harus diselesaikan secara holistik-integratif, terfokus dan spasial, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Agar dapat terus berkelanjutan, pengembangan Eco-Industry atau industri ramah lingkungan dapat dijadikan sebagai pioner bagi pengembangan agroindustri di Provinsi Papua masa mendatang. Mengadopsi strategi yang dijalankan oleh Kementerian Perindustrian (2017), maka strategi pembangunan industri yang berkelanjutan di Provinsi Papua harus difokuskan pada peningkatan nilai tambah melalui inovasi dan pengembangan teknologi industri, pengembangan pola produksi yang dapat mengurangi pemborosan sumber daya, dan mengintegrasikan industri daerah dalam Global Value Chain (GVC) untuk menjamin ketersediaan sumber daya industri dan pasar bagi industri nasional.
2.2.6.11. Kontribusi Sektoral Terhadap Perekonomian Wilayah Kabupaten/Kota Secara absolut dan spasial, peranan sektoral dalam perekonomian wilayah jika ditelusuri berdasarkan potensi masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Papua terpetakan ada 23 daerah yang memiliki kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian wilayahnya di atas 25%, dimana 12 kabupaten diantaranya memiliki peranan sektor pertanian yang sangat dominan yaitu Kabupaten, Merauke, Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Boven Digoel, Tolikara, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Nduga dan Lanny Jaya. Ke-12 kabupaten ini dapat dikatakan mempunyai struktur ekonomi masing-masing berada pada sektor pertanian, karena kontribusinya terhadap perekonomian wilayah rata-rata mencapai 27% (lihat Tabel 2.20).
II.91 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.20. Kontribusi Sektoral Terhadap PDRB Kabupaten/Kota Se Papua Tahun 2017 (%) Kabupaten Kota Lapangan Usaha 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Total Merauke 27,06 1,68 4,04 0,06 0,14 14,39 13,93 7,86 1,31 7,82 2,33 2,88 1,56 9,47 2,44 1,80 1,23 100,00 Jayawijaya 14,60 1,42 2,18 0,08 0,04 12,49 16,26 16,90 0,68 6,88 1,49 6,35 2,06 12,04 2,89 2,22 1,42 100,00 Jayapura 22,18 2,07 4,91 0,04 0,18 13,83 12,42 15,81 1,37 5,51 1,35 4,61 2,18 8,21 2,13 1,53 1,66 100,00 Nabire 17,90 22,76 1,57 0,06 0,05 11,18 16,81 5,88 0,48 2,83 2,01 2,93 1,04 9,51 2,13 1,61 1,26 100,00 Kepulauan Yapen 23,25 0,58 4,05 0,07 0,14 6,49 17,68 9,35 0,84 3,60 3,19 5,99 1,43 14,72 3,73 2,16 2,73 100,00 Biak Numfor 22,32 0,90 3,78 0,22 0,15 6,37 15,70 10,46 0,79 4,05 5,02 4,71 2,40 17,37 2,85 1,81 1,11 100,00 Paniai 10,39 40,89 0,37 0,00 0,01 25,19 3,28 2,26 0,20 0,58 0,19 1,18 0,32 11,57 1,68 1,23 0,67 100,00 Puncak Jaya 27,16 1,10 0,53 0,01 0,00 28,34 7,27 2,33 0,22 0,78 0,16 1,97 0,20 21,30 3,50 3,83 1,31 100,00 Mimika 1,80 87,00 0,15 0,01 0,01 2,33 2,14 1,12 0,27 1,73 0,44 0,62 0,43 1,39 0,18 0,16 0,23 100,00 Boven Digoel 26,36 1,30 26,38 0,00 0,00 23,09 5,31 1,71 0,22 0,30 0,83 1,30 0,17 8,94 1,95 1,49 0,65 100,00 Mappi 25,45 0,34 0,70 0,01 0,00 32,48 6,66 2,10 0,23 0,53 0,70 1,65 0,10 21,98 3,69 2,45 0,93 100,00 Asmat 22,58 0,02 2,49 0,01 0,05 28,41 6,49 2,34 0,27 0,61 0,21 1,90 0,55 21,36 7,91 3,74 1,07 100,00 Yahukimo 23,44 0,85 0,57 0,01 0,00 21,91 5,28 4,76 0,31 1,02 0,36 3,29 0,27 27,93 6,09 2,54 1,36 100,00 Pegunungan Bintang 22,44 1,05 0,11 0,01 0,00 28,82 4,23 3,18 0,32 0,72 1,16 1,34 0,24 29,66 3,59 2,08 1,05 100,00 Tolikara 27,62 0,47 0,22 0,01 0,00 19,09 5,93 5,54 0,32 1,13 0,14 2,32 0,21 26,29 5,78 3,77 1,15 100,00 Sarmi 34,18 1,61 2,26 0,04 0,07 17,48 9,05 6,10 0,61 2,81 1,12 2,95 0,56 14,31 3,17 2,16 1,54 100,00 Keerom 33,62 1,08 5,53 0,04 0,00 27,03 7,46 0,97 0,91 1,03 1,20 1,54 0,05 13,49 2,79 2,11 1,17 100,00 Waropen 28,27 0,76 1,14 0,03 0,01 28,16 6,23 1,81 0,21 0,48 0,50 5,13 0,26 17,73 6,11 1,40 1,77 100,00 Supiori 29,39 0,35 0,59 0,07 0,00 26,96 3,82 0,30 0,23 0,61 0,95 2,56 0,08 20,90 6,45 3,78 2,96 100,00 Mamberamo Raya 22,68 2,29 0,29 0,00 0,00 19,68 9,89 3,09 0,63 0,00 0,09 1,71 0,17 24,87 7,83 4,21 2,58 100,00 Nduga 26,08 0,36 0,10 0,00 0,00 23,75 11,38 1,05 0,07 0,01 0,00 2,85 0,12 21,95 5,78 4,16 2,36 100,00 II.92 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten Kota Lapangan Usaha 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Total Lanny Jaya 22,72 1,85 0,07 0,00 0,00 21,98 9,98 3,27 0,06 0,00 0,00 4,21 0,08 22,65 6,67 5,14 1,31 100,00 Mamberamo Tengah 17,28 1,34 0,09 0,00 0,00 23,84 10,10 5,54 0,02 0,01 0,05 2,05 0,11 28,52 5,32 3,64 2,08 100,00 Yalimo 27,45 0,51 0,11 0,00 0,00 18,20 11,19 2,79 0,08 0,01 0,00 1,10 0,09 28,04 4,76 3,21 2,47 100,00 Puncak 22,14 0,12 0,02 0,01 0,00 28,32 10,79 0,57 0,22 0,14 0,04 2,35 0,18 33,90 0,50 0,45 0,25 100,00 Dogiyai 28,62 2,75 0,06 0,00 0,00 10,40 11,68 0,99 0,29 0,45 0,00 9,81 0,00 31,66 0,68 2,23 0,38 100,00 Intan Jaya 25,22 0,36 0,28 0,00 0,00 33,32 7,06 0,92 0,02 0,01 0,00 0,33 0,08 26,00 3,08 1,88 1,45 100,00 Deiyai 25,13 1,06 0,33 0,02 0,00 31,39 7,86 0,73 0,05 0,04 0,16 1,63 0,07 23,31 3,94 3,28 1,01 100,00 Kota Jayapura 5,59 0,38 2,59 0,06 0,14 20,04 15,94 5,25 2,03 10,31 4,15 5,27 3,32 14,07 4,51 3,93 2,39 100,00 Jumlah Kabupaten & Kota 10,98 41,73 1,96 0,03 0,05 10,98 7,85 4,22 0,69 3,60 1,38 2,39 1,10 8,57 1,99 1,47 1,00 100,00 Papua 10,80 41,78 1,94 0,03 0,05 10,90 8,00 4,24 0,67 3,56 1,39 2,36 1,11 8,56 2,06 1,51 1,03 100,00 Sumber : BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Kode Lapangan Usaha
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 9. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
2. Pertambangan dan Penggalian 10. Informasi dan Komunikasi
3. Industri Pengolahan 11. Jasa Keuangan dan Asuransi
4. Pengadaan Listrik dan Gas 12. Real Estat
5. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 13. Jasa Perusahaan
6. Konstruksi 14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 15. Jasa Pendidikan
8. Transportasi dan Pergudangan 16. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
17. Jasa lainnya II.93 RPJMD PAPUA 2019-2023 Untuk kabupaten yang lain, meskipun kontribusi sektor pertaniannya diatas 25%, namun bukan yang paling dominan dalam perekonomian wilayah, sehingga struktur ekonomi daerah-daerah tersebut tidak pada sektor pertanian. Sebagai contoh di Kabupaten Puncak Jaya, Mappi, Asmat, Intan Jaya dan Deyiai yang memiliki kontribusi sektor pertanian lebih dari 25%, akan tetapi struktur ekonominya adalah sektor kontruksi, oleh karena peranan sektor kontruksi terlihat yang paling besar, diatas 30%.
Termasuk juga untuk Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak dan Dogiyai, struktur ekonominya bukan pada sektor pertanian, akan tetapi pada sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Pada umumnya 3 (tiga) sektor yang telah diidentifikasi di atas, yaitu pertanian, kontruksi, dan adminitrasi pemerintahan mendominasi perekonomian wilayah hampir seluruhan kabupaten di Provinsi Papua, terkecuali di Kabupaten Mimika sektor pertambangan terlihat yang menguasai pangsa PDRB, dan menjadi penyebab adanya ketimpangan sektoral yang begitu tinggi di Kabupaten Mimika, serta di Provinsi Papua secara keseluruhan.
Sektor industri sepertinya belum banyak berperan bagi perekonomian wilayah seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua, terkecuali untuk Kabupaten Boven Digoel, sektor industri tampak sudah menjadi prime mover ekonomi wilayah, dengan kontribusinya mencapai 26,38% per tahun. Andalan sektor industri Kabupaten Boven Digul selama ini adalah pengolahan kayu dan kelapa sawit, yang tampaknya masih perlu diperbaiki strukturnya, terutama dalam kaitan mendukung pengembangan industri yang berkelanjutan di Provinsi Papua.
2.3. ASPEK DAYA SAING DAERAH 2.3.1. Pengeluaran Konsumsi Per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga di Provinsi Papua, sebagaimana yang ditunjukan pada Pengeluaran Per Kapita Riil Disesuaikan cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya selama periode 2013-2017 sebesar 2,27%. Dimana pada tahun 2017 tercatat II.94 RPJMD PAPUA 2019-2023 pengeluaran per kapita rumahtangga di Papua kurang lebih sebesar Rp. 7 juta (lihat Gambar 2.60).
Gambar 2.60. Pengeluaran Per Kapita Riil di Provinsi Papua (juta rupiah) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Sebagian besar pengeluaran rumah tangga di Provinsi Papua dialokasikan pada pengeluaran makanan, dengan porsinya rata-rata sebesar 58,28% per tahun sepanjang periode 2013-2017. Berarti sisanya sebesar 41,72% dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan nonmakanan (lihat Gambar 2.61).
Gambar 2.61. Struktur Pengeluaran Per Kapita di Provinsi Papua Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Pola konsumsi penduduk Papua untuk makanan lebih dominan dibelanjakan pada makanan dan minuman jadi (15,54%). Kemudian untuk memenuhi kebutuhan kalori dan protein lebih besar dialokasikan pada umbi-umbian dan padi-padian, masing-masing sebesar 13,61% dan 10,06%. Serta untuk pemenuhan vitamin, lebih banyak mengkonsumsi sayur-sayuran, dengan alokasi pengeluarannya sebesar 12,68%. Adapun untuk 7.147.187.257.337.56 4.594.644.694.835.07 6.626.666.726.797.036.946.977.047.187.47 8.558.598.648.699.00 6.396.426.476.64 7.00 2013 2014 2015 2016 2017 Anim Ha La Pago Mee Pago Saireri Mamta Provinsi Papua 58.58 60.34 57.15 56.12 59.19 41.42 39.66 42.85 43.88 40.81 0 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 2017 Makanan Non Makanan II.95 RPJMD PAPUA 2019-2023 nonmakanan, pengeluaran masyarakat lebih banyak dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan fasilitas rumahtangga, proporsinya bisa mencapai 62,80% dari total pengeluaran. Menyusul kemudian untuk aneka barang sebesar 21,28%. Paling rendah untuk keperluan pesta dan upacara, sebesar 2,26% (lihat Gambar 2.6262).
Gambar 2.62. Komposisi Pengeluaran Per Kapita Papua Tahun 2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Selanjutnya bila dilihat menurut kabupaten/kota, sepanjang tahun 2013-2017 ada 2 (dua) wilayah yang terindikasi mempunyai pengeluaran per kapita paling tinggi di Provinsi Papua, yakni Kota Jayapura dengan rata-rata sebesar Rp. 14.322 ribu per tahun, dan Kabupaten Mimika sebesar Rp. 11.087 ribu per tahun. Sedangkan yang terendah selama itu adalah Kabupaten Nduga hanya sebesar Rp. 3.694 ribu per tahun.
1.45 2.09 2.09 3.30 3.49 3.99 4.18 6.30 9.63 10.06 11.29 12.68 13.61 15.54 Kacang-kacangan Konsumsi Lainnya Bumbu-bumbuan Minyak dan Lemak Buah-buahan Bahan Minuman Telur dan susu Daging Ikan Padi-padian Tembakau dan Sirih Sayur-Sayuran Umbi-umbian Makanan dan Minuman… 0.00 10.00 20.00 Komposisi Pengeluaran Makanan 2.26 3.08 4.94 5.65 21.28 62.80 Keperluan pesta dan upacara Pajak, pungutan, dan asuransi Pakaian, alas kaki, dan tutup… Barang yang tahan lama Aneka barang dan jasa Perumahan dan fasilitas… 0.00 50.00 100.00 Komposisi Pengeluaran Non Makanan II.96 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.63. Pengeluaran Per Kapita Riil Disesuaikan di Provinsi Papua Tahun 2013 dan 2017 (ribu rupiah) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Sementara jika diamati per wilayah adat, terpetakan pada wilayah adat Anim Ha yang paling tinggi pengeluaran per kapita di tahun 2017 adalah Kabupaten Merauke yakni sebesar Rp. 9.994 ribu, kemudian untuk La Pago adalah Kabupaten Jayawijaya, sebesar Rp. 7.524 ribu, Mee Pago adalah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 11.591 ribu, Saireri adalah Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp. 9.812 ribu, dan di Mamta adalah Kota Jayapura sebesar Rp. 14.781 ribu.
2.3.2. Nilai Tukar Petani NTP (Nilai Tukar Pertani) di Provinsi Papua sangat berfluktuasi dari waktu ke waktu tergantung dari perkembangan harga barang yang dijual petani dan barang serta jasa yang dikonsumsi petani. Pada Gambar 2.6464 diuraikan perkembangan NTP Provinsi Papua selama tahun 2013–2017.
9,8417,6255,6555,4276,8755,0524,9864,9084,4124,2474,0683,9643,8823,54210,8498,6156,0264,9614,9924,2819,5207,1995,9795,06014,0889,5868,4756,3424,24110,2778,0486,1435,7717,5245,5065,4135,3414,8274,7024,5544,5104,3563,97211,5918,9836,3555,2935,3754,5979,8127,6056,8105,65514,78110,0558,8246,7234,596 Papua tahun 2017 = 6996 Merauke Boven Digoel MappiAsmat Jayawijaya Pegunungan Bintang Puncak Puncak Jaya Tolikara Yalimo Yahukimo Mamberamo Tengah Lanny Jaya NdugaMimikaNabirePaniai Intan Jaya Dogiyai Deiyai Biak Numfor Kepulauan Yapen Waropen Supiori Kota Jayapura Jayapura Keerom Sarmi Mamberamo Raya Anim Ha La Pago Mee Pago Saireri Mamta 2013 2017 Papua tahun 2017 II.97 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.64. Nilai Tukar Petani di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, NTP Papua menunjukkan kecenderungan yang terus menerus turun, hingga sampai Desember 2017 hanya sebesar 93,26%, padahal Januari 2013 bisa mencapai 101,87%. Kecenderungan ini mengindikasikan bahwa kondisi petani di Papua mengalami defisit terus menerus, mulai Agustus 2013, yakni kenaikan harga produksinya lebih rendah dibandingkan kenaikan harga konsumsinya sehingga pendapatan petani mengalami penurunan lebih jauh dari pengeluarannya. Dengan kata lain, tingkat kesejahteraan para petani semakin berkurang dibanding tingkat kesejahteraan sebelumnya.
Permasalahan rendahnya NTP antara lain disebabkan oleh (1) skala usaha budi daya pertanian yang relatif kecil; (2) harga komoditas berfluktuasi, terutama pada saat panen raya; (3) pembangunan infrastruktur yang belum merata sehingga menyebabkan harga jual rendah dan harga kebutuhan lain tinggi; (4) aplikasi teknologi yang belum optimal, hal ini antara lain disebabkan karena terbatasnya permodalan petani yang mengakibatkan produktivitas rendah (5) daya saing komoditas pertanian relatif rendah; (6) laju pertumbuhan harga konsumsi dan harga sarana produksi lebih tinggi dari laju pertumbuhan harga komoditas; (7) dari sisi konsumsi rumah tangga, pertumbuhan pengeluaran untuk bahan makanan, makanan jadi, perumahan dan sandang lebih tinggi dibandingkan laju pertumbuhan. Akibat berbagai masalah ini, membuat NTP di Provinsi Papua selama ini paling rendah di Indonesia bersama Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Aceh.
101.87 101.67 101.24 102.1 102.12 101.54 100.56 99.89 99.34 99.8 99.3 98.57 95.53 96.1 96.07 95.76 95.52 95.04 94.43 94.17 93.75 93.71 93.58 93.26 92 94 96 98 100 102 Januari Februari Maret AprilMeiJuniJuli Agustus Septembe r Oktober NovemberDesember2013 2014 2015 2016 2017 II.98 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.65. Nilai Tukar Petani di Indonesia pada Desember 2017 (%) Sumber: BPS RI, 2018 (data diolah) Apabila diamati berdasarkan sub usaha pertanian dan perikanan, terlihat bahwa nelayan di Provinsi Papua lebih sejahtera dibandingkan petani tanaman pangan, perkebunan, hortikulura, peternakan dan pembudidayaan ikan. Hal ini tergambarkan dari perkembangan NTN (Nilai Tukar Nelayan) yang selalu lebih tinggi dari angka 100 selama tahun 2013-2017, dengan kecenderungannya yang terus meningkat, dimana pada tahun 2017 tercatat NTN Provinsi Papua sebesar 103,75%.
Gambar 2.66. Nilai Tukar Petani dan Nelayan Provinsi Papua (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Hal ini jauh berbeda dengan usaha pembudidayaan ikan, yang dikenal juga dengan sebutan petani tambak ikan, terlihat yang paling rendah tingkat kesejahteraannya diantara semua usaha pertanian dan perikanan. Untuk periode yang sama, NTP petani tambak ikan terus dibawah angka 100, bahkan cenderung menurun, dimana pada tahun 2017 NTP petani tambak hanya 83,27% turun 13,79% dibandingkan tahun 2013 yang mencapai 97,24%. Hal yang sama juga terjadi untuk petani tanaman pangan, selain mengalami penurunan setiap 92.4393.2693.8895.1295.1695.4795.9896.0196.2496.3597.2897.7197.8997.9899.1499.16100.65101.18101.2101.54101.68101.71102.64103.06103.48103.93104.8104.9105.38106.44107.35107.48108.39110.38 Kep. Bangka… Papua Aceh Bengkulu Sulawesi Utara Sulawesi… Sumatera… Sulawesi Tengah Sumatera Barat Kalimantan…Kalimantan…Dki JakartaKalimantan… Kep. Riau Sumatera Utara Kalimantan… Papua Barat Di YogyakartaMaluku Utara BantenMaluku Sulawesi Selatan Jambi Indonesia Jawa Tengah Bali Nusa Tenggara… Riau Gorontalo Jawa Timur Lampung Nusa Tenggara… Jawa Barat Sulawesi Barat 97.2491.3588.8385.5883.2795.0788.4486.6587.0386.31100.07100.58101.4898.6692.7697.9199.85103.999.53100.74101.598.7898.7899.1599.89 101.83 102.86 109.68 107.33 103.75 80 90 100 110 2013 2014 2015 2016 2017 Pembudidayaan Ikan Petani Tanaman Pangan Petani Hortikultura Petani Tanaman Perkebunan Petani Peternakan Nelayan II.99 RPJMD PAPUA 2019-2023 tahun, juga nilainya paling rendah, serta jauh dibawah 100%, rata-rata NTP tanaman pangan sebesar 88,70%.
2.3.3. Produktivitas total daerah Ukuran produktifitas daerah dapat menvisualisasikan kapasitas dan daya saing tenaga kerja dalam menghasilkan satu satuan nilai tambah atau PDRB. Perkembangan produktivitas daerah Provinsi Papua selama tahun 2013-2017 cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 2,85% per tahun, serta rata-rata produktifitas Rp. 79,53 juta per tenaga kerja per tahun. Lihat Tabel 2.211 di bawah ini.
Tabel 2.21. Produktifitas Total Daerah per Tenaga Kerja (juta rupiah/orang) Tahun Pertanian Industri Jasa Produktifitas Total Daerah 2013 11.47 634.28 139.71 71.66 2014 12.64 701.03 136.69 75.05 2015 12.29 722.52 166.00 77.92 2016 14.11 676.55 134.80 85.44 2017 13.82 666.01 154.53 87.59 Rata-rata Produktifitas Per tahun 12.86 680.08 146.35 79.53 Rata-rata Pertumbuhan (%) 4.77 1.23 2.55 2.85 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Oleh karena pendidikan tenaga kerja di sektor pertanian pada umumnya sangat rendah (SD/tidak tamat SD/tidak sekolah) menyebabkan produktifitas daerah di sektor tersebut paling rendah diantara semua sektor. Rata-rata per tahun selama periode 2013- 2017 hanya mencapai Rp. 12,86 juta per tenaga kerja per tahun. Beda dengan sektor industri yang mencapai Rp. 680,08 juta per tenaga kerja per tahun, dan sektor jasa sebesar Rp. 146,35 juta per tenaga kerja per tahun. Namun demikian, pertumbuhan produktifitas daerah di sektor pertanian tampak lebih tinggi dibandingkan industri dan jasa. Tingkat pertumbuhan produktifitas daerah sektor pertanian bisa mencapai 4,77% per tahun sepanjang tahun 2013-2017, jauh di atas sektor industri sebesar 1,25% per tahun dan sektor jasa sebesar 2,85% per tahun. Ini mengindikasikan bahwa penerapan teknologi di sektor pertanian lebih cepat dibandingkan sektor industri dan jasa.
II.100 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.3.4. Rasio Ekspor Impor terhadap PDRB Sebagai suatu wilayah yang terbuka, aktifitas perdagangan ekspor dan impor Provinsi Papua terlihat sangat berfluktuatif. Hal ini ditandai dengan variasi perubahan Net Ekspor (selisih ekspor dan impor) yang naik turun selama periode 2013-2017. Sebagaimana yang disajikan dalam Gambar 2.67, net ekspor Provinsi Papua mengalami defisit sebanyak 2 kali, yakni di tahun 2013 sebesar Rp. 11,59 triliun, dan tahun 2015 sebesar Rp. 1,11 triliun.
Namun untuk tahun 2014, 2016 dan 2017 semuanya mengalami surplus, dimana yang terbesar terjadi pada tahun 2014 mencapai Rp. 6,02 triliun.
Melalui perbandingan antara net ekspor dengan PDRB dapat ditemukan bagaimana daya saing ekonomi suatu daerah jika dihadapkan pada kinerja perdagangannya. Terlihat disini daya saing ekonomi Provinsi Papua masih sangat rendah yang diindikasikan rasio net ekspor PDRB selama periode 2013-2017 rata-rata dibawah batas minimum yaitu -0,42%.
Gambar 2.67. Net Ekspor Daerah dan Rasionya Terhadap PDRB Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Ketergantungan perekonomian terhadap satu sektor saja yakni sektor pertambangan membuat perdagangan regional Provinsi Papua belum stabil. Tinggi rendahnya net ekspor sangat bergantung pada kinerja produksi di sektor pertambangan yakni bijih tembaga dan emas yang dikelola oleh PT. Freeport Indonesia. Fenomena yang terjadi di tahun 2013 dan 2015 ketika ada penurunan ekspor tembaga secara drastis oleh PT. Freeport Indonesia membuktikan hal tersebut. Rasio net ekspor PDRB Provinsi Papua langsung turun sampai ke titik nadir -9,90% tahun 2013 dan -0,85% tahun 2015. Untuk itu, memang sudah sepatutnya perekonomian daerah tidak hanya ditopang oleh satu atau dua sektor saja. Membangun dan -9.90 4.96 -0.85 2.45 1.22 -12 -10 -8 -6 -4 -2 0 2 4 6 2013 2014 2015 2016 2017 Rasio Net Ekspor - PDRB (%) -11.59 6.02 -1.11 3.49 1.82 -15 -10 -5 0 5 10 2013 2014 2015 2016 2017 Net Ekspor Antar Daerah (triliun rupiah) II.101 RPJMD PAPUA 2019-2023 mengembangkan industri subtitusi impor dan promosi ekspor berbasis pertanian dan berkelanjutan menjadi salah satu jalan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya saing kinerja perdagangan dimasa mendatang.
2.3.5. Rasio Pinjaman Terhadap Simpanan di Bank Umum dan BPR Ketersediaan dana perbankan dalam upaya meningkatkan daya saing investasi regional sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kinerja perbankan di suatu daerah perlu dijaga dan ditingkatkan agar tidak kolaps (jatuh). Terkait dengan hal ini, salah satu indikator yang dapat menunjukan dengan baik bagaimana kondisi kinerja perbankan suatu daerah adalah rasio pinjaman terhadap simpanan di bank, atau dalam konteks perbankan disebut Loan to Deposi Ratio disingkat LDR, meskipun mulai tahun 2015 cara perhitungan LDR telah mengalami perubahan. Sebagian kalangkan perbankan mengatakan batas aman LDR adalah 85%, atau toleransinya antara 85% - 100%.
Tabel 2.22. Simpanan dan Kredit yang Disalurkan Sektor Perbankan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Tahun Indikator Perbankan Kelompok Bank Total BankBank Pemerintah Bank Swasta Nasional Bank Perkreditan Rakyat 2013 Kredit (juta rupiah) 15,119,851 3,260,913 451,170 18,831,934 Simpanan (juta rupiah) 21,977,198 6,479,949 224,667 28,681,814 Rasio Kredit-Simpanan (%) 68.80 50.32 200.82 65.66 2014 Kredit (juta rupiah) 17,318,451 3,210,030 - 20,528,481 Simpanan (juta rupiah) 26,420,175 7,296,942 251 33,717,117 Rasio Kredit-Simpanan (%) 65.55 43.99 - 60.88 2015 Kredit (juta rupiah) 18,863,362 3,395,402 778 22,259,542 Simpanan (juta rupiah) 29,104,180 7,128,072 294 36,232,546 Rasio Kredit-Simpanan (%) 64.81 47.63 264.63 61.44 2016 Kredit (juta rupiah) 21,145,894 3,171,884 857,702 25,175,480 Simpanan (juta rupiah) 29,104,180 7,128,072 345,672 36,577,924 Rasio Kredit-Simpanan (%) 72.66 44.50 248.13 68.83 2017 Kredit (juta rupiah) 23,193,087 3,382,726 976,556 27,552,369 Simpanan (juta rupiah) 31,099,076 6,846,209 495,431 38,440,716 Rasio Kredit-Simpanan (%) 74.58 49.41 197.11 71.67 Sumber: Perwakilan BI Provinsi Papua dan Papua Barat, 2018 (data diolah) Perkembangan LDR di Provinsi Papua jika diperhatikan secara keseluruhan masih sangat aman, karena berada di bawah batas 85%, dengan kecenderungan yang terus II.102 RPJMD PAPUA 2019-2023 mengalami peningkatan, yang menandakan semakin banyak kredit yang disalurkan. Pada tahun 2013, posisi LDR perbankan di Provinsi Papua sebesar 65,66%, kemudian di tahun 2017 naik menjadi 71,67%. Sehingga rata-rata LDR di Provinsi Papua selama periode tahun 2013-2017 adalah 65,70% per tahun.
Jika diperhatikan menurut jenis bank, terpetakan bahwa semua bank pemerintah dan swasta di Provinsi Papua dalam posisi LDR yang sangat aman, rata-rata masih dibawah 60%.
Akan tetapi untuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat), kondisinya sangat memprihatinkan, karena rasio LDR BPR setiap tahunnya jauh di atas nilai 100, bahkan lebih dari 200% per tahun (sangat tidak aman), yang mengindikasikan jumlah kredit (pinjaman) jauh lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang disimpan. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka dipastikan dalam lima tahun mendatang banyak BPR yang kolaps. Padahal daya jangkau BPR ini ke pengusaha golongan lemah, dan masyarakat berpendapatan rendah atau miskin di daerah perdesaan sangat tinggi sekali. Oleh karena itu perlu adanya penguatan, pembinaan dan pendampingan dari pemerintah provinsi melalui kebijakan fiskal untuk menjaga dan melindungi BPR agar tidak kolaps dimasa mendatang. Terlebih lagi jika melihat proporsi penyaluran kredit oleh bank di Provinsi Papua selama ini kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sangat rendah sekali, di bawah 15 triliun rupiah per tahun, dan sekitar 1,4% saja kontribusinya secara nasional (lihat Gambar 2.68), maka BPR menjadi satu-satunya alternatif terbaik untuk meningkatkan pemberian kredit bagi UMKM di Provinsi Papua.
Gambar 2.68. Penyaluran Kredit Pada UMKM di Provinsi Papua Sumber: Bank Indonesia, 2018 (data diolah) 7,471 8,6089,34210,40510,156 1.23 1.25 1.26 1.30 1.15 - 3,000 6,000 9,000 12,000 15,000 - 0.20 0.40 0.60 0.80 1.00 1.20 1.40 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Kredit UMKM (milyar rupiah) Kontribusi Secara Nasional (%) II.103 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.3.6. Rasio ketergantungan Terdapat kecenderungan pertumbuhan penduduk usia produktif di Provinsi Papua lebih cepat dibandingkan penduduk usia non produktif. Jika diamati berdasarkan kelompok usia produktif 15-64 tahun, terlihat bahwa jumlah penduduk kelompok usia ini proporsinya cenderung meningkat. Tahun 2013 penduduk usia produktif mencapai 66,83% dan tahun 2016 meningkat menjadi 68,23% dari total penduduk Papua, hal ini berarti jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar dari jumlah penduduk usia non produktif.
Tabel 2.23. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Usia (ribu orang) Kelompok Umur 2013 2014 2015 2016 2017 Rata2 Pertumbuhan (% per thn) 0 – 4 328,5 329,3 330,0 331,6 333,1 0,35 5 – 9 318,6 319,8 321,3 321,8 322,5 0,30 10 – 14 315,1 315,4 316,0 316,1 316,1 0,08 15 – 19 309,6 310,9 311,6 312,7 314,0 0,35 20 – 24 300,1 303,9 306,9 309,3 311,3 0,92 25 – 29 282,5 286,9 292,0 297,1 302,1 1,69 30 – 34 271,7 273,6 275,5 278,6 281,7 0,91 35 – 39 261,9 264,8 267,3 268,2 269,5 0,72 40 – 44 224,1 233,6 241,8 249,3 255,2 3,30 45 – 49 167,1 177,9 188,6 199,1 209,3 5,79 50 – 54 110,4 120,3 130,6 140,6 150,9 8,13 55 – 59 64,1 70,9 78,1 86,3 94,9 10,31 60 – 64 35,0 38,4 42,5 47,1 52,2 10,51 65 – 69 19,9 21,0 22,5 24,7 23,8 4,58 70 – 74 13,0 13,4 13,7 13,8 15,6 4,66 75 + 10,9 10,9 11,0 11,1 13,1 4,70 Total 3.032,5 3.091,0 3.149,4 3.207,4 3,265.2 1.87 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Dampak dari semakin meningkatnya jumlah penduduk usia produktif, menyebabkan rasio ketergantungan terlihat mengalami fluktuasi yang cenderung menurun. Jika menggunakan data proyeksi yang bersumber dari BPS, terlihat bahwa rasio ketergantungan yang cenderung menurun dari 53,8% tahun 2010 turun menjadi 42,2% pada tahun 2035, sedangkan berdasarkan estimasi terlihat gap yang cukup besar, yaitu tahun 2010 rasio ketergantungan mencapai 32,1% turun menjadi 23,2% tahun 2035. Semua ini II.104 RPJMD PAPUA 2019-2023 menggambarkan terjadinya bonus demografi di Provinsi Papua antara tahun 2020-2030 (lihat Gambar 2.699).
Gambar 2.69. Proyeksi Bonus Demografi di Provinsi Papua Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Bonus demografi yang akan terjadi di Provinsi Papua pada tahun 2020-2030 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas. Adanya bonus demografi menandakan bahwa penduduk usia produktif (15-64) lebih banyak dibandingkan penduduk yang nonproduktif (0-14 dan lebih dari 64 tahun), sehingga merupakan modal yang sangat besar bagi pemerintah daerah untuk menciptakan pembangunan yang lebih baik dan berkualitas. Akan tetapi mereka ini merupakan penduduk yang produktif untuk bekerja, membutuhkan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, dan pangan lebih banyak, karenanya perluasan lapangan kerja, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan yang lebih tinggi, serta pemenuhan kebutuhan pangan yang lebih banyak harus diwujudkan pada saat itu.
2.3.7. Angka kriminalitas yang Tertangani Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para investor merupakan syarat mutlak yang harus ditunjukan oleh pemerintah Provinsi Papua, agar daya saing investasi regional dapat terus meningkat setiap tahun. Salah satu cara untuk mendukung hal tersebut adalah melalui penanganan penyelesaian kejahatan. Meskipun bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah Papua dapat memfasilitasinya melalui kebijakan fiskal untuk memperkuat dan mendukung penanganan kejahatan yang dilakukan oleh POLRI (Polisi Republik Indonesia).
53.8 47.5 43.7 42.0 41.6 42.2 32.1 28.5 24.7 23.0 22.6 23.2 0 20 40 60 2010 2015 2020 2025 2030 2035 BPS^ EST^ II.105 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.70. Penyelesaian Kejahatan di Provinsi Papua dan Indonesia (%) Sumber: BPS RI, 2018 (data diolah) Berdasarkan indikator keamanan Clearance Rate (Persentase Penyelesaian Kejahatan) dalam Gambar 2.70, penyelesaian kejahatan di Provinsi Papua relatif lebih baik dibandingkan tingkat nasional, terutama pada tahun 2016, persentasenya dapat meningkat dan lebih tinggi dibandingkan secara nasional yaitu 63,62%, dengan rata-rata kenaikan sekitar 3,68% per tahun selama periode 2013-2016. Fenomena ini mengindikasikan bahwa tingkat keamanan di Provinsi Papua setiap tahunnya semakin membaik, yang mana hal ini merupakan hasil kesigapan POLRI bersama pemerintahan daerah dalam menangani atau menyelesaikan kejahatan yang selama ini terjadi di wilayah Papua.
2.3.8. Daya Saing Investasi Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang merupakan rasio antara tambahan output dengan tambahan modal dapat dijadikan suatu indikator penentu keberhasilan dalam meningkatkan daya saing investasi. Dengan adanya indikator ini, para penyusun rencana pembangunan ekonomi bisa mengetahui berapa investasi yang diperlukan agar ekonomi tumbuh sesuai dengan target yang telah ditentukan. Pakar ekonomi biasanya menggunakan nilai ICOR moderat antara 2 – 4 poin sebagai indikasi iklim investasi di suatu wilayah dalam kondisi yang menguntungkan.
48.89 50.29 51.49 63.62 52.92 54.26 58.13 58.74 20 40 60 80 2013 2014 2015 2016 Papua Indonesia II.106 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.71. Daya Saing Investasi Berdasarkan ICOR Tahun 2014 dan 2017 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua belum mampu menciptakan dan mempertahankan iklim investasi yang dapat menguntungkan investor.
Fakta ini terekam pada nilai ICOR di setiap daerah yang cenderung lebih besar dari 4 poin, dan mengalami kenaikan rata-rata dalam interval 0,15% - 14% per tahun selama periode 2013-2017. Sehingga secara keseluruhan ICOR Provinsi Papua sebesar 5,13 pada tahun 2017, dan mengalami kenaikan sekitar 0,25% per tahun jika dibandingkan tahun 2014. ICOR sebesar 5,13 mempunyai arti bahwa untuk mencipatakan nilai PDRB sebesar 1 rupiah diperlukan tambahan investasi sebesar 5,13 rupiah.
Dalam konteks kewilayahan, dapat katakan bahwa wilayah adat yang dapat memberikan keuntungan lebih baik bagi para investor adalah wilayah adat Anim Ha. Karena secara rata-rata ICOR untuk wilayah Anim Ha paling rendah, dan mendekati batas tertinggi ICOR moderat yakni sebesar 4,16 poin. Sementara untuk wilayah adat lainnya terlihat belum menguntungkan, terutama di wilayah adat Saireri dan La Pago masing-masing sebesar 7,59 3.33 3.91 2.81 3.38 3.484.52 5.02 4.35 7.59 4.16 ICOR Papua 2014 = 3.18 ICOR Papua 2017 = 5.13 Mamta La Pago Mee Pago Saereri Anim Ha ICOR menurut Wilayah Adat di Provinsi Papua Tahun 2014-2017 2014 2017 ICOR Papua 2014 ICOR Papua 2017 3.391.431.682.032.042.812.93.673.013.63.243.793.674.853.454.435.193.373.623.432.654.424.064.864.353.492.786.31.55 1.62.122.252.733.413.784.294.324.354.444.474.624.624.714.874.94.955.08 5.15.255.445.485.675.925.936.147.667.83 14.01 ICOR Papua 2017 = 5.13 Mimika Jayapura Nabire Merauke Kepulauan…Jayawijaya PaniaiNduga Boven Digoel Sarmi Mamberamo… Lanny Jaya Mappi Pegunungan… Dogiyai Yahukimo Asmat Puncak Waropen YalimoDeiyai Mamberamo… Kota Jayapura TolikaraKeerom Puncak Jaya Intan Jaya Supiori Biak Numfor ICOR menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tahun 2014-2017 2014 2017 ICOR Papua 2017 II.107 RPJMD PAPUA 2019-2023 poin dan 5,02 poin. Adapun untuk kabupaten/kota secara terpisah, teridentifikasi 6 kabupaten yang terlihat lebih menguntungkan para investor untuk berinvestasi yakni Kabupaten Jayawijaya dengan ICOR sebesar 3.78 poin, Kepulauan Yapen sebesar 3.41 poin, Merauke sebesar 2.73 poin, Nabire sebesar 2.25 poin, Jayapura sebesar sebesar 2.12 poin, dan yang paling rendah Mimika sebesar 1.60 poin.
2.4. ASPEK PELAYANAN UMUM Pelayanan umum merupakan aspek krusial dalam pencapaian kesejahtaeraan masyarakat. Pemerintah daerah melalui berbagai bentuk pelayanan umum memegang peranan penting dalam menentukan tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan pembangunan daerah. Dalam hal ini kewajiban pemerintah daerah adalah menyelenggarakan aspek pelayanan umum yang dimaksud berfokus pada: (1) layanan urusan pemerintahan wajib palayanan dasar, (2) urusan pemerintahan wajib bukan palayanan dasar, dan (3) urusan pemerintahan pilihan. Oleh karena itu deskripsi mengenai kondisi pelayanan umum terkini perlu dilakukan untuk menunjukkan permasalahan dan potensi penyelenggaraan pelayananan umum dalam kontribusinya mencapai tujuan pembangunan.
2.4.1. Layanan Urusan Wajib Dasar Layanan urusan pemerintahan ini sebenarnya hanya meliputi enam urusan, namun keseluruhannya wajib diselenggarakan dengan baik demi memenuhi hak masyarakat yang paling mendasar. Layanan ini difokuskan pada bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan, serta jaminan kehidupan sosial yang baik.
2.4.1.1. Pendidikan Jumlah dan laju pertumbuhan penduduk suatu daerah merupakan asset yang potensial dalam upaya pengembangan daya saing daerah dalam berbagai aspek pembangunan. Kualitas penduduk suatu daerah merupakan penentu utama dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan. Namun asset tersebut membutuhkan perhatian khusus, jika potensi tersebut tidak dikekola dengan baik, sebaliknya justru akan menjadi beban suatu II.108 RPJMD PAPUA 2019-2023 daerah dalam mencapai tujuan pembangunan. Oleh karena itu, potensi sumber daya manusia yang besar di Provinsi Papua harus dikembangkan melalui peningkatan kapasitas secara sistematis salah satunya melalui pendidikan.
1) Angka Partisipasi Sekolah Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan proporsi dari semua anak yang masih sekolah pada suatu kelompok umur tertentu terhadap penduduk dengan kelompok umur yang sesuai. Dengan demikian APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum.
Gambar 2.72. Angka Partisipasi Sekolah Provinsi Papua Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Provinsi Papua terlihat mengalami perkembangan yang cukup berarti sepanjang tahun 2013-2017, walaupun dalam perjalanannya sempat turun. Angka partisipasi sekolah Provinsi Papua, memang belum mencapai angka yang ideal, terlihat dari akses penduduk terhadap fasilitas pendidikan 2013 untuk usia 7-12 tahun tercatat 75,514% artinya masih terdapat 24,49% penduduk usia 7-12 yang tidak bersekolah.
Tahun 2017, terlihat ada perkembangan positip untuk usia 7-12 tahun angka partisipasi sekolah meningkat menjadi 81,80%. Demikian juga untuk usia 13-15 tahun dan 16-18 tahun terlihat ada perkembangan angka partisipasi sekolah namun angkanya lebih rendah dari penduduk usia 7-12 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat penduduk usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang lebih tinggi.
75.51 80.69 81.04 81.11 81.8 73.27 78.07 78.14 78.86 79.09 53.28 61.63 61.96 62.07 63.35 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 2017 7 '- 12 13'- 15 16'- 18 II.109 RPJMD PAPUA 2019-2023 Angka Partisipasi Kasar provinsi Papua pada setiap jenjang pendidikan terlihat bervariasi. APK jenjang pendidikan Sekolah Dasar sepanjang tahun 2013-2017 terlihat mengalami peningkatan, dengan rata-rata mencapai 91.98%. Kemudian jenjang pendidikan SMP dan SMA juga terlihat meningkat setiap tahunnya, dengan masing-masing mencapai rata-rata SMP (72.77%) dan SMA/SMK (63.35%), namun untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK terlihat jauh lebih rendah yaitu sampai dengan tahun 2017 adalah sebesar 82.2% dan 67.94%. Kondisi ini merefleksikan bahwa daya serap penduduk usia sekolah memanfaatkan fasilitas pendidikan di setiap jenjang pendidikan tanpa melihat batas usia di provinsi Papua masih rendah. Adapun untuk partisipasi pendidikan khusus (penyandang disabilitas) menurut publikasi dari Kemendikas (2018) terlihat total peserta didik SLB (Sekolah Luar Biasa) di Provinsi Papua pada tahun 2018 adalah sebanyak 815 orang yang terdistribusi pada SLB tingkat SD sebanyak 415 orang, SLB tingkat SMP sebanyak 338 orang, dan SLB tingkat SMA sebanyak 62 orang.
Gambar 2.73. Angka Partisipasi Pendidikan di Provinsi Papua Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Selain itu, Angka Partisipasi Murni (APM) yang menunjukkan proporsi anak sekolah pada satu kelompok umur tertentu yang bersekolah tepat pada tingkat yang sesuai dengan kelompok umurnya di provinsi Papua terlihat semakin meningkat angkanya tetapi belum mencapai hasil yang memuaskan. Bisa jadi disebabkan karena ada yang drop out atau masih berada di jenjang SMP. Terlihat angka partisipasi murni untuk jenjang pendidikan SD 86.39 90.67 95.15 94.74 92.94 64.95 71.02 73.59 72.07 82.2 53.47 61.53 66.97 66.85 67.94 30 40 50 60 70 80 90 100 2013 2014 2015 2016 2017 Angka Partisipasi Kasar SD SMP SMA/SMK 72.9 78.36 78.56 78.66 78.83 45.88 53.68 54.21 54.26 56.13 36.53 43.11 43.22 43.27 43.48 30 40 50 60 70 80 90 100 2013 2014 2015 2016 2017 Angka Partisipasi Murni SD SMP SMA/SMK II.110 RPJMD PAPUA 2019-2023 sebesar 72.9% tahun 2013, meningkat menjadi 78,36% pada tahun 2014 dan sampai dengan tahun 2017 meningkat lagi sebesar 78.83%. Angka partisipasi murni ditingkat SMP dan SMA/SMK sampai dengan tahun 2017 juga meningkat masing-masing sebesar 56.13% dan 43.48. meskipun demikian nilai rata-rata capaian APM setiap jenjang pendidikan SD masih mendominasi jika dibandingkat tingkat SMP dan SMA/SMK. Hal ini mengidikasikan bahwa masih rendahnya proporsi penduduk usia sekolah di Provinsi Papua yang sekolah tepat waktu atau sesuai dengan jenjang pendidikan ideal. Masih ada ketimpangan penduduk yang cukup tinggi terhadap akses pendidikan.
Tabel 2.24. Angka Partisipasi Pendidikan di Kabupaten/Kota Tahun 2017 Kabupaten/Kota 7 - 12 13 - 15 16 - 18 APK APM APK APM APK APM Merauke 116.99 95.65 94.2 68.2 91.07 67.13 Jayawijaya 97.4 88.09 98.09 71.2 103.4 70.67 Jayapura 110.55 93.94 100.54 71.57 131.83 68.06 Nabire 105.17 89.72 92.18 68.12 92.02 60.89 Kepulauan Yapen 108.91 93.97 94.08 65.55 87.91 56.23 Biak Numfor 115.9 91.64 104.38 71.13 106.17 64.59 Paniai 86.07 72.52 94.08 55.99 39.4 22.73 Puncak Jaya 89.13 73.69 55.89 28.46 47.62 18.18 Mimika 104.14 91.87 125.32 73.15 119.56 68.98 Boven Digoel 100.2 83.48 106.19 67.65 58.96 29.84 Mappi 119.11 85.68 57.44 35.96 26.39 15.16 Asmat 100.35 81.34 58.23 36.45 41.42 18.11 Yahukimo 77.56 60.4 47.98 22.73 28.44 16.03 Pegunungan Bintang 86.86 67.28 53.04 28.24 42.59 26.28 Tolikara 62.87 60.46 73.33 50.85 48.66 32.09 Sarmi 111.46 93.78 93.2 75.79 71.37 48.83 Keerom 101.89 87.68 95.5 69.54 81.1 62.88 Waropen 110.33 91.29 78.19 69.41 109.41 64.97 Supiori 110.56 94.25 101.86 66.32 86.88 57.24 Mamberamo Raya 112.15 97.6 69.17 52.65 54.43 49.38 Nduga 66.45 56.95 47.77 30.67 12.69 6.46 Lanny Jaya 72.87 68.85 87.48 67.74 51.56 43.67 Mamberamo Tengah 88.13 85.85 71.03 70.31 79.18 59.91 Yalimo 91.77 83.34 78.46 53.32 42.4 30.14 Puncak 58.82 48.88 35.71 18.76 19.04 12.41 Dogiyai 102.49 84.24 81.59 64.45 49.06 40.7 Intan Jaya 74.73 61.74 40.84 12.61 25.31 12.01 Deiyai 81.26 59.51 53.91 41.42 45.96 39.86 Kota Jayapura 105.23 93.28 108.69 80.85 105.25 62.75 Papua 92.94 78.83 82.2 56.13 67.94 43.48 Sumber: Indikator Pendidikan Provinsi Papua, 2014-2017 II.111 RPJMD PAPUA 2019-2023 Jika dilihat antar kabupaten/kota, sebagaimana yang disajikan dalam Tabel 2.24 di atas, terlihat masih terdapat kesenjangan Angka Partisipasi Murni (APM) dan dan Angka Partispasi Kasar (APK) pada semua jenjang pendidikan antar wilayah pembangunan. APK tertinggi untuk jenjang pendidikan SD/MI, diduduki oleh Kabupaten Mappi dengan angka 119.11% kemudian diikuti Kabupaten Merauke sebesar 116.99%, Kabupaten Biak Numfor sebesar 115.9% dan seterusnya. Sedangkan terdapat 13 Kabupaten/Kota yang memiliki nilai APK di bawah 100% di antaranya adalah Kabupaten Jayawijaya, Yalimo, Puncak Jaya, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Deiyai, Yahukimo, Intan Jaya, Lanny Jaya, Nduga, Tolikara dan Puncak. Selain itu, APM tertinggi untuk jenjang pendidikan SD/MI adalah Kabupaten Mamberamo Raya yaitu sebesar 97.6%, kemudian diikuti Kabupaten Merauke dan Supiori masing-masing sebesar 95.65% dan 94.25%. tedapat juga daerah dengan capaian APM terendah di antaranya adalah Kabupaten Deiyai (59.51%), Nduga (56.95%) dan Puncak (48.88). Terlihat selisih antara APK dan APM pada masing-masing kabupaten. Oleh karena APM menunjukan anak usia sekolah yang bersekolah tepat waktu maka bila semuanya bersekolah tepat waktu maka nilainya mencapai 100. Biasanya angka APM akan lebih rendah dari APK dikarenakan nilai APK mencakup anak diluar usia sekolah pada jenjang yang bersangkutan. Jadi selisih antara APK dan APM menggambarkan proporsi murid yang terlambat sekolah atau terlalu cepat sekolah.
APK dan APM untuk jenjang SMP/MTS yang tertinggi di Kabupaten Mimika, yang terlihat mencolok dibandingkan daerah kabupaten lainnya di Provinsi Papua. APK dan APM Kabupaten Mimika memiliki nilai masing-masing 125.32% dan 73.15% sedangkan kabupaten Puncak memiliki APK dan APM terendah dengan nilai masing-masing 35.71% dan 18.76%. Pada jenjang SMA/SMK/MA angka partisipasi kasar tertinggi diduduki oleh kabupaten Jayapura dengan angka sebesar 131.83% dan angka partisipasi murni tertinggi diduduki oleh kabupaten Jayawijaya dengan nilai mencapai 70.67%. Sedangkan kabupaten dengan APK dan APM terendah yaitu kabupaten Nduga dengan nilai 12.69% dan 6.46%.
Berdasarkan APK dan APM per wilayah kabupaten/kota, terlihat jelas bahwa Provinsi Papua selama ini mengalami ketimpangan with in dan with out dalam pembangunan pendidikan. Dikatakan ketimpangan with in karena sebagian besar daerah di Papua mempunyai angka APM yang rendah, bahkan diantaranya ada yang dibawah 50, terutama II.112 RPJMD PAPUA 2019-2023 untuk jenjang pendidikan SMP/MTS dan SMA/SMK/MA, seperti Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mamberamo Raya. Dimana kondisi ini disebabkan rasio murid baik itu terhadap sekolah maupun guru masih banyak yang berada di bawah standar nasional. Sedangkan dikatakan with out karena ketimpangan pembangunan pendidikan juga terjadi antarwilayah, terutama ketimpangan dalam distribusi guru. Semua faktor ini akhirnya mengakibatkan Rata-Rata Lama Sekolah di Provinsi Papua masih belum bisa mencapai program nasional wajib belajar sembilan tahun.
2) Angka Putus Sekolah Angka putus sekolah (APTS) paling tinggi di Provinsi Papua Tahun 2017 adalah APTS SMP yaitu sebesar 1,21% atau sebanyak 1.532 orang, kemudian diikuti APTS SMP sebesar 0,93% atau sebesar 866 orang dan yang paling rendah adalah APTS SD yaitu sebesar 0,56% atau sebanyak 2.521 orang. Jika dilihat berdasarkan kewilayahan APTS per jenjang pendidikan SD di Provinsi Papua, terlihat paling tinggi berada di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar 6,06%, Pegunungan Bintang sebesar 2,76%, Lanny Jaya sebesar 2,98%, Membramo Tengah yaitu sebesar 1,91 persen dan Puncak sebesar 1,68 persen. Dari hasil tersebut jika dipetakan dalam wilayah adat maka ada terdapat 2 wilayah yang menjadi sebaran APTS tertinggi yaitu Mamta dan La Pago.
Tabel 2.25. Angka Putus Sekolah (APS) Tahun 2017 Wilayah Adat Kabupaten/Kota SD SMP SMA/ SMK Siswa Putus Sekolah APTS Siswa Putus Sekolah APTS Siswa Putus Sekolah APTS Mamta Jayapura 20.068 69 0,34 8.456 92 1,09 7.196 12 0,17 Sarmi 6.603 43 0,65 2.347 22 0,94 1.571 2 0,13 Keerom 8.453 40 0,47 2.469 25 1,01 1.954 10 0,51 Memberamo Raya 6.959 422 6,06 1.617 30 1,86 593 29 4,89 Kota Jayapura 30.984 70 0,23 13.733 29 0,21 9.966 71 0,71 La Pago Jaya Wijaya 25.428 48 0,19 7.385 160 2,17 6.570 164 2,50 Puncak Jaya 4.501 25 0,56 1.001 - 0,00 809 9 1,11 Yahukimo 43.249 75 0,17 5.451 24 0,44 1.663 23 1,38 Pegunungan Bintang 871 24 2,76 212 11 5,19 658 5 0,76 Tolikara 1.607 - 0,00 3.638 8 0,22 1.094 - 0,00 Nduga 5.069 14 0,28 570 14 2,46 148 - 0,00 II.113 RPJMD PAPUA 2019-2023 Wilayah Adat Kabupaten/Kota SD SMP SMA/ SMK Siswa Putus Sekolah APTS Siswa Putus Sekolah APTS Siswa Putus Sekolah APTS Lanny Jaya 15.341 457 2,98 3.995 239 5,98 1.888 36 1,91 Membramo Tengah 4.825 92 1,91 834 29 3,48 334 2 0,60 Yalimo 7.769 45 0,58 2.611 1 0,04 801 19 2,37 Puncak 3.698 62 1,68 868 2 0,23 332 - 0,00 Mee Pago Nabire 22.493 103 0,46 8.305 54 0,65 7.525 93 1,24 Paniai 21.003 34 0,16 3.944 441 11,18 1.070 3 0,28 Mimika 35.441 75 0,21 11.479 14 0,12 8.622 80 0,93 Dogiyai 17.011 99 0,58 1.996 2 0,10 884 - 0,00 Deiyai 7.086 41 0,58 1.562 24 1,54 924 5 0,54 Intan Jaya 4.486 14 0,31 659 2 0,30 50 13 26,00 Saereri Biak Numfor 23.286 16 0,07 9.674 28 0,29 7.825 39 0,50 Kepulauan Yapen 15.021 68 0,45 5.953 38 0,64 3.651 92 2,52 Waropen 4.492 12 0,27 1.705 9 0,53 1.168 27 2,31 Supiori 4.093 3 0,07 1.594 9 0,56 1.261 8 0,63 Anim Ha Merauke 30.573 101 0,33 1.163 122 10,49 675 104 15,41 Boven Digoel 11.781 25 0,21 3.144 12 0,38 1.922 2 0,10 Mappi 25.298 389 1,54 5.144 75 1,46 3.180 13 0,41 Asmat 18.692 55 0,29 2.593 16 0,62 1.261 5 0,40 Papua 448.483 2.521 0,56 126.477 1.532 1,21 93.127 866 0,93 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2014-2017 (data diolah) Kemudian, APTS SMP untuk jenjang pendidikan SMP tercatat paling tinggi terdapat di Kabupaten Paniai (11,18%), Merauke (10,49%), Pegunungan Bintang (5,19%), Lanny Jaya (5,98%) dan Mamberamo Tengah (3,48%). Adapun masing-masing kabupaten tersebut tersebar di beberapa wilayah adat aitu Mee Pago, Anim Ha dan La Pago. Selain itu, pada jenjang pendidikan menengah jika dilihat menurut kewilayahan Kabupaten Intan Jaya (Mee Pago) memiliki nilai APTS tertinggi bahkan di atas 20%. Kemudian diikuti dengan Kabupaten Merauke (Anim Ha) sebesar 15,41%, Mamberamo Raya (Mamta) sebesar 4,89% dan kabupaten lainnya yang berada di bawah 3%.
II.114 RPJMD PAPUA 2019-2023
3) Angka Melanjutkan Sekolah Melanjutkan dari APTS di atas, angka melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK terlihat cukup baik, namun perlu ditingkatkan lebih optimal lagi. Dari data yang tersaji di bawah ini tercatat sepanjang tahun 2015-2017 angka melanjutkan sekolah dari SD ke SMP terlihat sudah cukup baik dan cenderung terjadi peningkatan setiap tahunnya, sampai dengan tahun 2017 angka melanjutkan sekolah pada jenjang pendidikan SMP sebesar 86,17% yang pada tahun sebelumnya sebesar 83,33% (2016).
Tabel 2.26. Angka Melanjutkan SD ke SMP dan SMP ke SMA/SMK URAIAN 2015 2016 2017 Lulusan SD 52.658 48.828 54.891 Siswa Baru SMP 39.550 40.690 42.685 ANGKA MELANJUTKAN SD KE SMP 75,11 83,33 86,17 Lulusan SMP 30.881 33.792 36.480 Siswa Baru SMA/SMK 26.503 31.054 32.295 ANGKA MELANJUTKAN SMP KE SMA/SMK 85,82 91,9 88,53 Sumber: Indikator Pendidikan Provinsi Papua, 2014-2017 Selanjutnya jika dilihat berdasarkan angka melanjutkan sekolah SMP ke SMA/SMK terlihat mengalami flkutuatif, namun cenderung meningkat. Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2016-2017 sebesar 3%, namun secara keseluruhan masih terlihat cukup baik dalam rentan waktu tiga tahun terakhir.
4) Perkembangan Fasilitas Pendidikan Berdasarkan Tabel 2.26 di bawah ini, terlihat bahwa jumlah sekolah jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK di Provinsi Papua terjadi peningkatan setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan peningkatan jumlah sekolah bernilai positif. Artinya, penambahan sekolah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang cenderung semakin melek terhadap pendidikan. Sedangkan pada pendidikan sekolah dasar sepanjang tahun 2013-2017 terlihat cenderung berkurang sampai dengan tahun 2017 (lihat Tabel 2.277).
II.115 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.27. Jumlah Gedung Sekolah Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (unit) Jenjang Pendidikan 2013 2014 2015 2016 2017 Sekolah Dasar 2.829 2.982 2.415 2.277 2.474 Sekolah Menengah Pertama 540 582 582 587 645 Sekolah Menengah Atas 197 202 212 211 225 Sekolah Menengah Kejuruan 93 94 117 130 131 Jumlah 3.659 3.860 3.326 3.205 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Secara keseluruhan rata-rata pertumbuhan perkembangan jumlah sekolah di Provinsi Papua selama lima tahun terakhir terlihat semakin menurun (bernilai negatif).
Adapun Menurunnya jumlah sekolah yang paling dominan adalah sekolah dasar yaitu pada tahun 2013 adalah sebanyak 2.829 unit dan terus menurun hingga tahun 2017 berjumlah 2.474 unit. Berdasarkan Data Dapodik Kemendiknas (2017), pada tahun 2016 tercatat dari total ruang kelas yang ada di Provinsi Papua sebanyak 22.377 kelas, sekitar 24,86% yang berkondisi baik, sisanya 75,14% dalam kondisi rusak. Dimana yang paling banyak adalah rusak ringan dan sedang sekitar 62,07%, ini berarti ada 13,07% yang rusak berat dan total.
Dapodik (2017) juga mengidentifikasi bahwa jumlah ruang kelas yang mengalami rusak berat dan total lebih banyak ditemukan pada jenjang sekolah dasar kurang lebih sekitar 15,65%, dan jenjang SMP sebesar 10,70%.
Persebaran sekolah baik pada semua jenjang pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap daerah di Provinsi Papua. Jika dicermati pada Gambar 2.74, tercatat sangat bervariasi jumlah sekolah di masing-masing daerah di Provinsi Papua. Distribusi sekolah dasar di Provinsi Papua jika diperhatikan paling banyak terdapat di Kabupaten Merauke (197 unit) dan daerah dengan jumlah sekolah dasar paling sedikit adalah Kabupaten Nduga (22 unit). Untuk jenjang pendidikan SMP, paling banyak terdapat di Kabupaten Mimika (53 unit), dan paling sedikit terdapat di Kabupaten Puncak (6 unit).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan menengah terdistribusi terbanyak ada di Kabupaten Mimika (40 Unit) dan yang paling sedikit terdapat di Kabupaten Intan Jaya (1 unit).
II.116 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.74. Jumlah Sekolah pendidikan SD, SMP dan SMA Tahun 2017 Sumber: DAPODIK 2017 (data diolah)
5) Perkembangan Guru dan Murid Selain itu, dengan samakin banyaknya jumlah sekolah sehingga kebutuhan guru juga semakin bertambah untuk semua jenjang pendidikan. Berbeda dengan kondisi jumlah sekolah pada tabel di atas, pertumbuhan perkembangan jumlah guru terlihat mencapai angka 17,69% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pendidikan sekolah dasar memiliki jumlah guru sampai dengan tahun 2017 mencapai 16.208 orang, kemudian untuk SMP mencapai 7.547 orang, pendidikan SMA sebesar 4.203 orang dan SMK mencapai 2.860 orang (lihat Tabel 2.28). Untuk tenaga guru di provinsi Papua, terlihat mengalami perkembangan yang pesat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 16.23 % pertahun. Rata-rata 128 165 121 197 116 119 83 23 127 98 149 131 147 60 70 64 72 49 40 73 22 68 34 50 29 63 55 32 89 2474 0 500 1000 1500 2000 2500 SD 39 52 27 52 32 47 16 7 53 15 17 18 33 18 18 17 15 14 11 14 7 25 8 20 6 13 11 7 33 645 0 100 200 300 400 500 600 700 SMP 23 26 13 33 19 37 9 4 40 7 10 5 8 4 6 7 11 7 8 3 3 9 5 7 5 4 5 1 37 356 0 50 100 150 200 250 300 350 400 SMA II.117 RPJMD PAPUA 2019-2023 pertumbuhan tertinggi dicapai oleh tenaga guru SD yaitu sebesar 26.34 % yang diikuti oleh tenaga guru SMA (18.88%), SMP (16.12%) dan SMK (11.65%).
Tabel 2.28. Jumlah Guru Menurut Jenjang Pendidikan Di Provinsi Papua Jenjang Pendidikan 2013 (org) 2014 (org) 2015 (org) 2016 (org) 2017 (org) Rata2 growth (%) Sekolah Dasar 12.348 11.997 8.310 17.667 16.208 17,69 Sekolah Menengah Pertama 5.060 7.089 7.331 7.687 7.547 11,64 Sekolah Menengah Atas 2.586 3.671 3.971 4.230 4.234 14,19 Sekolah Menengah Kejuruan 2.214 3.077 2.502 2.869 2.860 8,66 Jumlah 22.208 25.834 22.114 32.453 30.849 10,93 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Dengan semakin meleknya masyarakat terhadap di bidang pendidikan berdampak juga terhadap penambahan jumlah murid sepanjang tahun 2013-2017. Jika dilihat pada Tabel 2.28 di bawah ini perkembangan jumlah murid per jenjang pendidikan secara keseluruhan semakin bertambah pesat, hal tersebut dpat dilihat dari nilai rata-rata pertumbuhan yang mencapai angka 3,69%. Dalam Tabel 2.29, terlihat bawah di semua jenjang pendidikan terjadi penambahan murid setiap tahunnya. Rata-rata penambahan jumlah murid paling banyak terlihat pada rata-rata pertumbuhan jenjang pendidikan SMA dan SMK yaitu masing-masing sebesar 5,95 persen dan 5,73 persen. Sedangkan jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah pertama masing-masing mencapai 3,07 dan 4,62 persen. Meskipun pertumbuhan sekolah dasar hanya mencapai 3,07 persen, namun dari sisi jumlah murid pendidikan sekolah dasar paling dominan jumlah muridnya yaitu mencapai 448.483 orang sampai dengan tahun 2017. Kemudian diikuti dengan SMP sebesar 126.477 orang, lalu 61.786 orang untuk SMA, serta 31.341 orang untuk SMK.
Tabel 2.29. Jumlah Murid di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Jenjang Pendidikan 2013 (org) 2014 (org) 2015 (org) 2016 (org) 2017 (org) Rata2 growth (%) Sekolah Dasar 399.444 382.292 412.187 445.243 448.483 3,07 Sekolah Menengah Pertama 106.482 101.392 115.296 123.823 126.477 4,62 Sekolah Menengah Atas 49.252 48.514 53.851 59.126 61.786 5,95 Sekolah Menengah Kejuruan 25.892 26.174 25.588 33.144 31.341 5,73 Jumlah 581.070 558.372 606.922 661.336 668.087 3,69 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Seiring dengan adanya peningkatan jumlah guru dan murid di Provinsi Papua pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) juga sangat berdampak terhadap ketersediaan guru dan persebarannya selama ini. Sepanjang tahun 2013-2017, terlihat bahwa rasio II.118 RPJMD PAPUA 2019-2023 ketersediaan guru terhadap murid untuk pendidikan dasar rata-rata sudah sesuai dan memenuhi aturan. Sampai dengan tahun 2017 rata-rata satu orang guru dapat memberikan pelajaran hingga mencapai 24 orang untuk satu kelasnya, sedangkan ketentuan yang berlaku efektifnya satu orang guru paling banyak memberikan pelajaran yaitu sebanyak 25 orang per kelas.
Jika dilihat berdasarkan kewilayahan di Provinsi Papua, rata-rata rasio guru terhadap murid dikabupaten/kota nilainya sangat bervariasi. Rata-rata wilayah adat Mamta, Saereri dan Anim Ha memiliki rasio guru terhadap murid cukup ideal, meskipun di antara ketiganya masih terdapat daerah dengan rasio yang cukup tinggi di antaranya Mamberamo Raya, Mappi dan Asmat. Sedangkan pada wilayah adat La Pago dan Mee Pago didominasi oleh daerah yang memiliki rasio guru terhadap murid dapat dikatakan cukup tinggi, meskipun tidak semua masuk dalam kategori belum ideal. Adapun daerah dengan rasio guru terhadap murid cukup tinggi di antaranya adalah Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Paniai, Dogiyai dan Deiyai.
Tabel 2.30. Rasio Guru/Murid Sekolah Pendidikan Dasar Wilayah Adat Kabupaten/kota 2014 2015 2016 2017 Provinsi Papua 23,87 21,84 22,44 24,20 Mamta Jayapura 17,28 15,10 15,03 16,30 Sarmi 20,79 14,10 14,18 15,27 Keerom 13,14 13,17 13,62 14,47 Mamberamo Raya 30,26 22,94 26,84 30,85 Kota Jayapura 22,63 19,87 19,52 19,80 La Pago Jayawijaya 20,51 27,81 27,26 29,97 Puncak Jaya 15,79 26,06 25,57 26,97 Yahukimo 48,12 59,88 60,22 62,44 Pegunungan Bintang 8,64 23,12 33,80 46,88 Tolikara 51,10 41,59 39,63 37,54 Nduga 31,39 33,44 27,05 32,04 Lanny Jaya 34,18 39,64 37,02 35,54 Mamberamo Tengah 41,56 36,08 25,95 26,69 Yalimo 90,25 28,15 27,05 29,57 Puncak 20,26 21,18 20,11 23,91 Mee Pago Nabire 21,85 16,93 17,12 17,91 Paniai 20,16 30,10 31,84 37,51 Mimika 26,97 19,31 19,23 20,41 Dogiyai 43,95 30,18 35,85 39,43 Intan Jaya 25,09 31,50 29,20 20,99 Deiyai 34,18 14,89 17,28 31,18 Saereri Kepulauan Yapen 22,51 18,25 19,29 21,71 Biak Numfor 21,52 17,56 17,85 19,95 Waropen 7,30 11,39 11,98 12,78 Supiori 15,95 13,65 14,41 17,50 Anim Ha Merauke 20,89 17,37 17,75 18,69 II.119 RPJMD PAPUA 2019-2023 Wilayah Adat Kabupaten/kota 2014 2015 2016 2017 Boven Digoel 26,64 18,19 19,00 18,89 Mappi 39,10 29,58 29,70 32,87 Asmat 33,26 28,17 27,68 31,58 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Selanjutnya, pada pendidikan menengah di Provinsi Papua dalam kurun waktu lima tahun terakhir, rasio guru terhadap murid sudah cukup ideal meskipun terbilang cukup rendah. Dalam rentan waktu lima tahun terakhir, rata-rata rasio guru terhadap murid terbilang cukup rendah, rata-rata guru dapat mengajar mencapai 12 siswa setiap tahunnya.
Paling tinggi rasio guru terhadap murid yaitu pada tahun 2016 yaitu satu orang guru dapat mengajar 13 siswa.
Tabel 2.31. Rasio Guru Terhadap Murid Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota 2014 2015 2016 2017 Provinsi Papua 11,07 12,27 13,22 13,13 Mamta Jayapura 11,88 13,38 13,95 14,19 Sarmi 7,90 9,88 12,63 12,77 Keerom 5,01 8,88 9,63 10,23 Mamberamo Raya 21,22 9,86 13,88 16,03 Kota Jayapura 7,82 12,33 13,13 8,62 La Pago Jayawijaya 26,61 17,49 18,82 18,35 Puncak Jaya 11,70 13,73 16,68 15,26 Yahukimo 9,43 13,97 11,69 12,99 Pegunungan Bintang 6,77 7,59 10,89 11,15 Tolikara 8,73 14,83 14,80 17,93 Nduga 3,46 3,00 5,31 6,17 Lanny Jaya 16,29 24,64 21,47 21,70 Mamberamo Tengah 4,05 7,36 4,42 6,19 Yalimo 51,89 14,08 11,54 13,35 Puncak 3,35 5,02 4,56 6,04 Mee Pago Nabire 16,01 12,02 12,23 10,97 Paniai 10,68 14,51 21,57 15,63 Mimika 13,00 10,44 12,08 10,86 Dogiyai 7,72 11,89 11,63 10,78 Intan Jaya 4,50 5,00 4,13 9,63 II.120 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota 2014 2015 2016 2017 Deiyai 11,96 5,06 7,39 9,47 Saereri Kepulauan Yapen 9,81 15,29 15,98 16,07 Biak Numfor 14,59 13,41 14,26 14,54 Waropen 6,07 7,48 8,63 9,42 Supiori 4,90 8,16 8,06 10,78 Anim Ha Merauke 12,36 12,32 13,45 13,48 Boven Digoel 6,98 10,20 9,76 10,22 Mappi 16,49 15,33 18,53 16,48 Asmat 21,67 10,63 10,41 10,60 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Berdasarkan data kewilayahan di Provinsi Papua sepanjang tahun 2014-2017 tercatat bahwa rata-rata sudah memenuhi peraturan yang berlaku, meskipun terlihat masih cukup rendah baik pada wilayah Mamta (12 siswa/guru), La Pago (13 siswa/guru), Mee Pago (11 siswa/guru), Saereri (11 siswa/guru) dan Anim Ha (13 siswa/guru). Untuk sebaran guru berkualifikasi pendidikan DIV dan S1 di Provinsi Papua terbilang masih cukup rendah.
Dari data pada tabel di bawah ini, terilihat untuk sekolah dasar sebarannya masih di bawah 60%, SMP sudah cukup baik berkisar antara 84-87% dan pendidikan menengah yang memiliki sebaran cukup rendah meskipun pada tahun 2016 telah mencapai 95% namun turun di tahun 2017 sebesar 60%.
Tabel 2.32. Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV Tahun 2017 Kabupaten/Kota SD SMP SMA 2016 2017 2016 2017 2016 2017 Papua 54,94 58,89 84,36 87,21 94,71 59,68 Jayapura 65,73 73,77 89,35 91,90 96,91 61,14 Sarmi 77,04 71,92 89,10 91,67 97,06 69,92 Keerom 73,98 75,96 85,57 84,95 96,81 69,11 Memberamo Raya 18,56 20,67 82,50 85,86 94,59 100,00 Kota Jayapura 79,11 83,10 91,87 93,01 96,70 55,93 Jaya Wijaya 45,92 53,89 82,26 86,82 95,33 64,80 Puncak Jaya 28,03 55,24 86,57 90,16 97,62 58,49 II.121 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota SD SMP SMA 2016 2017 2016 2017 2016 2017 Yahukimo 26,25 38,70 76,97 75,00 97,67 76,56 Pegunungan Bintang 54,35 48,25 95,65 92,05 100,00 59,32 Tolikara 44,17 47,34 54,35 63,09 94,92 81,97 Nduga 34,02 41,12 52,94 62,32 84,62 75,00 Lanny Jaya 20,71 29,71 42,86 69,12 90,00 93,10 Membramo Tengah 23,40 26,35 50,88 68,75 92,31 100,00 Yalimo 28,74 43,00 56,73 68,75 92,11 61,67 Puncak 36,76 40,31 86,05 91,94 96,36 70,91 Nabire 55,00 58,84 88,26 90,28 96,29 57,00 Paniai 45,90 46,61 81,58 82,21 86,89 57,38 Mimika 69,63 72,98 92,98 94,09 94,33 38,92 Dogiyai 44,41 37,57 83,59 86,03 95,24 53,66 Deiyai 25,07 28,35 75,47 79,12 92,31 55,06 Intan Jaya 53,57 67,00 87,50 95,38 100,00 100,00 Biak Numfor 42,44 54,32 75,00 82,45 89,57 67,47 Kepulauan Yapen 58,96 60,22 85,15 86,15 95,73 64,33 Waropen 51,42 53,18 85,28 85,96 88,46 62,10 Supiori 74,81 83,71 86,78 92,31 91,06 85,47 Merauke 57,36 62,70 90,91 92,71 93,43 52,04 Boven Digoel 59,82 55,61 84,95 89,52 93,24 48,94 Mappi 34,90 34,34 86,91 84,78 97,86 68,39 Asmat 47,54 50,87 92,50 88,32 97,22 90,76 Sumber: Kemendikbud RI (2017) dan Bappeda Papua (2018) Secara kewilayahan, pada jenjang pendidikan sekolah dasar terlihat bahwa sebaran guru berpendidikan DIV dan S1 belum merata. Sedangkan pada tingkat sekolah menengah pertama sebaran guru berpendidikan tinggi sudah cukup baik meskipun masih terdapat beberapa daerah yang sebarannya masih terbilang cukup rendah. Sedangkan, pendidikan menengah tercatat terdapat beberapa daerah dengan sebaran mencapai angka sempurna sampai tahun 2017 di antaranya adalah Kabupaten Intan Jaya, Membramo Tengah dan II.122 RPJMD PAPUA 2019-2023 Memberamo Raya. Namun masih terdapat juga daerah yang memiliki kualifikasi guru berpendidikan tinggi bahkan sangat rendah di Provinsi papua. Secara keseluruhan, sebaran kualifikasi guru berpendidikan tinggi baik pada pendidikan dasar dan menengah masih perlu diperhatikan. Rata-rata sebaran guru berpendidikan DIV dan S1 yang cukup rendah paling banyak terdapat pada daerah yang sulit akses tepatnya pada beberapa wilayah pegunungan tengah.
6) Angka Melek Huruf Berdasarkan data yang diperoleh, angka melek huruf untuk penduduk usia > 15 tahun di Provinsi Papua cenderung meningkat setiap tahunnya, namun perlu upaya yang optimal dalam memberantas buta aksara di Provinsi Papua. Dengan rata-rata cenderung meningkat setiap tahunnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika dilihat lebih jauh lagi, masih terdapat beberapa daerah dengan angka melek huruf untuk penduduk usia 15 tahun ke atas masih di bawah 50% yang kebanyakan tersebar di wilayah adata La Pago dan Mee Pago (lihat Gambar 2.75).
Gambar 2.75. Angka Melek Huruf Penduduk Usia > 15 Tahun (%) 75.5976.7279.2265.4764.667.86 70.83 71.02 73.89 60 65 70 75 80 2015 2016 2017 Angka Melek Huruf Penduduk Usia >15 Tahun di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 Laki-laki Perempuan Laki-laki+Perempuan II.123 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Jika dilihat berdasarkan data kewilayahan di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2017 terdapat 13 kabupaten/kota dengan capaian > 90%. Di antaranya adalah Kabupaten Merauke, Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Lanny Jaya, Nabire, Mimika, Deiyai, Kep.
Yapen, Biak Numfor, Supiori dan Boven Digoel. Sedangkan daerah lainnya masih capaiannya masih di bawah 90%. Selain itu, terdapat juga daerah dengan angka melek huruf penduduk usia 15-24 tahun yang capaiannya di bawah 60% yang rata-rata tersebar di wilayah adat La Pago dan Mee Pago.
2.4.1.2. Kesehatan
1) Angka kematian Bayi (AKB) Angka yang menunjukkan banyaknya kematian bayi usia 0 tahun dari setiap 1000 kelahiran hidup pada tahun tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai probabilitas bayi meninggal sebelum mencapai usia satu tahun (dinyatakan dengan per seribu kelahiran hidup). Berdasarkan Gambar 2.76, diketahui bahwa Provinsi Papua memiliki kasus AKB yang cukup tinggi, namun cenderung menurun cukup pesat hingga tahun 2017. Kasus AKB yang terjadi di Provinsi Papua merupakan akumulasi dari 29 kabupaten/kota yang tersebar di 5 wilayah adat. Tercatat pada tahun 2013 kasus AKB mencapai hingga 54 kasus AKB, kemudian turun di tahun 2014 sebanyak 8 kasus namun kembali mengalami kenaikan yang 95.7 92.33 86.28 74.92 97.96 74.2 62.01 52.64 61.33 51.81 27.92 55.69 39.59 40.44 48.01 93.82 48.31 95.96 62.84 30.06 50.76 91.21 96.4 87.54 91.892.61 81.98 69.33 92.95 Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Kota Jayapura Jayawijaya Puncak Jaya Yahukimo Peg. Bintang Tolikara Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah YalimoPuncakNabirePaniai MimikaDogiyai Intan Jaya Deiyai Kep. Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Boven Digoel MappiAsmat Merauke Angka Melek Huruf Penduduk Usia > 15 Tahun di Kabupaten/Kota Tahun 2017 Laki-Laki Perempuan Laki-laki + Perempuan Papua II.124 RPJMD PAPUA 2019-2023 cukup pesat di tahun 2015 sebesar 44 kasus. Namun dalam dua tahun terakhir kasus AKB mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu 8 kasus tahun 2016 dan 7 kasus di tahun 2017.
Gambar 2.76. Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup Sumber: Provinsi Papua
2) Angka Kematian Ibu (AKI) Banyaknya kematian perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lama dan tempat persalinan, yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, dan bukan karena sebab-sebab lain, per 100.000 kelahiran hidup. Yang dimaksud dengan Kematian Ibu adalah kematian perempuan pada saat hamil atau kematian dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, yakni kematian yang disebabkan karena kehamilannya atau pengelolaannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan, terjatuh dll.
Gambar 2.77. Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (diolah) Kasus angka kematian ibu (AKI) Provinsi Papua per 100.000 penduduk selama ini dapat dikatakan cukup tinggi dan cenderung mengalami penurunan selama lima tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2013 kasus AKI mencapai 410 kasus, sampai dengan tahun 54 8 44 8 7 0 20 40 60 2013 2014 2015 2016 2017 410 422 235 380 289 0 200 400 600 2013 2014 2015 2016 2017 II.125 RPJMD PAPUA 2019-2023 2017 kasus AKI menurun hingga tersisa 289 kasus (lihat Gambar 2.77). Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengurangi kasus AKI di Provinsi Papua untuk tahun-tahun yang akan datang.
Gambar 2.78. Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 – 2018 (data diolah) Berdasarkan Gambar 2.78, diketahui bahwa cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Provinsi Papua secara keseluruhan dapat dikatakan masih cukup rendah untuk kondisi dua tahun terakhir. Capaian pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Provinsi Papua pada dua tahun berturut-turut masih di bawah 50 persen.
Berdasarkan akumulasi dari 29 kabupaten/kota, cakupan pertolonah persalinan oleh tenaga kesehatan terbilang masih rendah. Adapun cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di masing-masing wilayah adat masih terbilang cukup rendah, bahkan ada beberapa daerah dengan persentase di bawah 20 persen pada kondisi di tahun 2017.
47.7249.160.8311.837.8417.6667.5914.5611.068.023.4411.348.5811.6341.2810.6217.3449.7645.8747.7538.6176.9271.1347.9238.3437.91 39.35 54.54 58.42 31.12 28.4729.16 38.53 22.36 28.25 9.02 24.87 15.56 44.41 19.51 58.02 43.65 58.88 50.9252.1 38.35 51.46 71.2572.73 51.04 37.11 41.52 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Jayapura Jayawijaya Puncak Jaya Yahukimo Pegunungan Bintang NdugaYalimoPuncak NabirePaniai MimikaDogiyai Deiyai Kepulauan Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmatPapua 2016 2017 II.126 RPJMD PAPUA 2019-2023
3) Fasilitas dan Layanan Kesehatan Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan menjadi hal yang mutlak untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Provinsi Papua.
Sampai dengan tahun 2016 cakupan puskesmas per 10.000 penduduk sebesar 16 unit untuk 10.000 penduduk di Papua. Berdasarkan pada tabel di atas, banyak terjadi perubahan- perubahan terhadap penambahan unit puskesmas di hampir semua daerah di Provinsi Papua. Hal tersebut terlihat dari selisih kondisi pada tahun 2012 dengan kodisi di tahun 2016 dan perubahan tersebut terlihat di setiap masing-masing wilayah adat baik Mamta, Saereri, La Pago, Mee Pago maupun Anim Ha.
Gambar 2.79. Rasio Rumah Sakit per 100.000 Penduduk Tahun 2016 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (diolah) Sebaran puskesmas di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2016 dapat dikatakan belum terdistribusi secara merata ke 29 kabupaten/kota. Terdapat ketimpangan distribusi ketersediaan puskesmas di 29 kabupaten/kota di Papua, khususunya di wilayah adat La Pago dan Mee Pago yang tercatat rata-rata dalam pelayanan kesehatan 10.000 penduduk adalah sebanyak 2-18 unit puskesmas saja. Meskipun tidak semua kabupaten memiliki ketersediaan puskesmas yang terbilang cukup rendah di dua wilayah adat tersebut.
1.36 0.48 0.810.70 1.07 2.12 0.60 1.67 1.95 3.09 1.071.11 0.54 1.38 0.75 2.67 1.85 5.41 4.58 0.57 2.42 1.12 0.00 1.00 2.00 3.00 4.00 5.00 6.00 Merauke Jayawijaya Jayapura Nabire Kepulauan Yapen Biak Numfor Paniai Puncak Jaya Mimika Boven Digoel MappiAsmat Yahukimo Pegunungan Bintang Tolikara Sarmi Keerom Supiori Mamberamo Raya Lanny Jaya Jayapura Papua II.127 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.80. Cakupan Puskesmas per 10.000 Penduduk di Provinsi Papua Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Gambar 2.81. Rasio Dokter dan Tenaga Medis per 100.000 Penduduk Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Dari Gambar 2.81, diketahui bahwa ketersediaan tenaga dokter di Provinsi Papua terlihat memiliki tren yang terus mengalami penurunan yang tidak signifikan hingga di tahun 2016 yaitu sebesar 24,13 dokter per 100.000 penduduk di seluruh Papua. Pada tahun 2013 tercatat rasio dokter per 100.000 penduduk adalah sebesar 26 dokter per 100.000 penduduk, kemudian tahun 2014 tidak mengalami perubahan yang cukup signifikan sampai dengan tahun 2016.
6 24 10 4 7 10 8 10 6 9 9 10 10 16 7 16 14 4 6 3 3 9 3 8 3 3 7 8 5 10 16 52 16 14 34 32 21 46 38 27 4 20 21 66 20 17 30 6 5 7 5 3 2 18 6 9 33 10 19 73 0 10 20 30 40 50 60 70 80 PROVINSI PAPUA Kota Jayapura Memberamo Raya Sarmi Keerom JayapuraWaropen Supiori Kep. Yapen Biak Numfor Paniai Intan Jaya Dogiyai Deiyai MimikaNabireYalimo Yahukimo Tolikara Puncak Jaya Puncak Pegunungan Bintang Nduga Memberamo Tengah Lanny JayaJayawijaya Mappi Boven Digoel Asmat Merauke 2012 2016 26.45 25.95 25.47 24.13 24.00 24.50 25.00 25.50 26.00 26.50 27.00 2013 214 2015 2016 Rasio Dokter per 100.000 Penduduk 243.53 238.92 234.49 1028.15 0.00 200.00 400.00 600.00 800.00 1000.00 1200.00 2013 214 2015 2016 Rasio Tenaga Medis Per 100.000 Penduduk II.128 RPJMD PAPUA 2019-2023 Ketersediaan tenaga medis juga merupakan salah satu pelengkap dari berjalannya sektor kesehatan yang optimal. Dari Gambar 2.8181, diketahui bahwa perkembangan ketersediaan tenaga medis di Provinsi Papua terlihat terus mengalami peningkatan.
Meskipun terjadi penurunan pada tahun 2013-2015, namun kembali mengalami peningkatan pada tahun 2015-2016. Sampai dengan tahun 2016, rasio ketersediaan mencpai 1.028 orang untuk 100.000 penduduk.
4) Perkembangan Penanganan Penyakit Malaria Malaria merupakan salah satu penyakit endemis di Provinsi Papua, meskipun nilainya tidak terlalu signifikan di semua wilayah di 29 kabupaten/kota di Papua. Dari gambar yang terlihat di bawah ini, situasi penyakit malaria di Provinsi Papua terbilang cukup tinggi bahkan tercatat paling tinggi pada tingkat nasional. Selain itu, penyakit malaria di Provinsi Papua cenderung meningkat sepanjang tahun 2013-2017.
Gambar 2.82. Angka Penderita Malaria di Provinsi Papua Dan Indonesia Tahun 2013- 2017 Sumber: Profil Kesehatan Indonesia 2017 Keterangan: Annual Parasite Incidence (API) atau angka penderita malaria per 1.000 penduduk.
Pada tahun 2013 tercatat kasus penderita penyakit malaria mencapai 43 kasus per 1.000 penduduk, meskipun pada tahuan 2013-2014 sempat mengalami penurunan, namun kembali terjadi paningkatan hingga tahun 2017 yaitu sebesar 59 kasus penyakit malaria per 1.000 penduduk di Provinsi Papua. Angka Penderita Malaria tertinggi di papua terdapat pada beberapa daerah seperti Merauke, Mappi,Asmat dan Boven Digoel, Supiori, Waropen, Kepulauan Yapen, Intan Jaya, Paniai, Nabire, Deiyai, Mimika, Puncak Jaya, Yalimo Pegunungan Bintang, Yahukimo, Kota Jayapura, Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom dan 1.38 0.99 0.85 0.88 0.99 42.65 29.57 31.93 45.85 59 2013 2014 2015 2016 2017 Indonesia Papua II.129 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sarmi dengan kisaran 6,60- 404,65%. Sedangkan daerah dengan angka penderita malaria terendah adalah Lanny Jaya, Tolikara dan Puncak dengan kisaran API sebesar 0,23 sampai dengan 0,59%.
Gambar 2.83. Angka Penderita Malaria DI Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Sumber: Balai Penanggulangan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, Dinas Kesehatan Provinsi Papua 2018 (data diolah)
5) Perkembangan Penanganan Penyakit HIV/AIDS Perkembangan HIV/AIDS di Provinsi Papua terlihat terus mengalami peningkatan baik penderita HIV, AIDS bahkan kasus kematian. Tercatat sampai dengan tahun 2016 triwulan ke IV terdapat 9.969 kasus pengidap HIV, 17.004 pengidap AIDS dengan 1.883 kasus kematian (lihat Gambar 2.8484).
404.65 373.90 306.73 117.79 56.3465.14 27.489.526.603.503.492.820.590.330.23 195.47 93.03 35.3515.9810.043.34 137.79 66.28 9.273.98 157.71 108.12 52.60 23.73 Sarmi Keerom Mamberamo Raya Jayapura Kota Jayapura Yahukimo Peg. Bintang Yalimo Puncak Jaya Jayawijaya Nduga Mamberamo Tengah PuncakTolikara Lanny Jaya Mimika DeiyaiNabirePaniai Intan Jaya Dogiyai Kep. Yapen Waropen Supiori Biak NumforBoven Digoel AsmatMappi Merauke II.130 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.84. HIV/AIDS di Provinsi Papua (orang) Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Gambar 2.85. HIV/AIDS Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2016 Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2017 (data diolah) 5362 6247 7318 8310 9969 7914 9576 11884 13813 17004 1076 1220 1491 1596 1883 2012 2013 2014 2015 2016 HIV/AIDS di Provinsi Papua HIV AIDS MATI 1504 650 1077 4883 1855 4718 1754 1170 46154747 441261170 510501 Mamta Saereri Anim Ha Mee Pago La Pago HIV/AIDS Menurut Wilayah Adat Tahun 2016 HIV AIDS MATI 1484 442 27032042 504 10191003 44 122 84 139 25 101 334349 000 143310 0 30 4 23 0180 3809 33842326212013661262 961367341219198118 958452504541353030171613 97441 400181170316143233124 52 109 11183112 7 2115 4002 12 76401040 Jayawijaya Kota Jayapura Mimika Nabire Biak Numfor Kabupaten Jayapura Merauke Puncak Jaya Yapen Pegunungan Bintang Lanny jaya MappiPaniai TolikaraKeerom Boven Digoel YalimoAsmatDogiai Supiori Deiyai Waropen Mamberamo Raya Mamberamo Tengah Intan Jaya Puncak Sarmi Yahukimo Nduga HIV AIDS MATI II.131 RPJMD PAPUA 2019-2023 Secara keseluruhan, kasus pengidap HIV/AIDS dan kematian atas penyakit tersebut ada tersebar di 29 kabupaten/kota dengan jumah yang bervariasi. Sedangkan daerah dengan kasus pengidap HIV terbanyak sampai dengan tahun 2016 adalah wilayah Mee Pago yaitu sebesar 9.766 kasus, kemudian pengidap AIDS terbanyak adalah wilayah La Pago adalah sebesar 9.494 kasus dan kasus kematian HIV/AIDS adalah wilayah Mee Pago adalah sebanyak 1.020 kasus.
6) Perkembangan Penanganan Ibu Hamil Cakupan kunjungan K4 merupakan indikator penting yang dapat menggambarkan tingkat pemeriksaan yang didapatkan oleh ibu saat masa kehamilan. Secara umum, cakupan kunjungan K4 di Provinsi Papua mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2012-
2017. Namun demikian, terdapat 4 dari 5 wilayah adat dengan rata-rata cakupan K4 di bawah rata-rata provinsi. Meskipun demikian, persebaran capaian Kunjungan K4 di Mamta sangat timpang. Capaian Kunjungan K4 tertinggi dimiliki oleh Kota Jayapura dengan persentase mencapai 73,7% pada akhir tahun 2017. Persentase tersebut sepuluh kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan persentase Kunjungan K4 di Mamberamo Raya sebagai yang terendah.
II.132 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.86. Cakupan Kunjungan K4 di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2017 2.4.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1) Aksesibiltas dan Mobilitas Daerah Lima kabupaten/kota dengan jalan provinsi terpanjang di Papua terdapat di Kabupaten Merauke 419,10 km (14,17%), Kabupaten Jayapura 384,10 km (12,99%), Kabupaten Kepulauan Yapen 175,01 km (5,92%), Kabupaten Biak Numfor 172 km (5,82%), dan Kabupaten Mimika 162,10 km (5,48%).
Berdasarkan jenis permukaannya, panjang jalan di Papua yang sudah dilapisi aspal sepanjang 1.025,18 km (34,66%) dan yang belum dilapisi aspal atau jalan lainnya sepanjang 27.550.145.833.452.747.731.752.648.628.946.339.8354836.4294337.419.622334.0616.329.632.1612.69.96.413.211.236.6 23.33 33.59 33 24 37.7 40.9 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Cakupan Kunjungan K4 di Wilayah Adat tahun 2012-2017 Mamta Saereri Anim Ha Mee Pago La Pago Papua 82.3073.7059.8059.3055.2051.4051.1047.6047.5042.5040.6039.8039.3038.6036.0035.8030.8028.7027.4027.0027.0022.7021.6021.3020.9018.406.204.201.60 Cakupan Kunjungan K4 di Papua = 40.90 Keerom Kota Jayapura Merauke Kepulauan Yapen NabireDogiyai Jayawijaya MimikaTolikara Pegunungan Bintang Jayapura MappiPaniai Puncak Jaya Sarmi Supiori Mamberamo Tengah Boven Digoel Nduga Biak Numfor Yalimo Lanny Jaya Waropen Asmat Intan Jaya Puncak Mamberamo Raya Yahukimo Deiyai Cakupan Kunjungan K4 di Kabupaten/Kota Tahun 2017 II.133 RPJMD PAPUA 2019-2023 1.932,46 km (65,34%). Jalan aspal terpanjang terdapat di Kabupaten Merauke 229,10 km (22,35%), Kabupaten Jayapura 178 km (17,36%), Kabupaten Biak Numfor 164,40 km (16,04%), Kota Jayapura 96,38 km (9,40%), dan Kabupaten Kepulauan Yapen 58 km (5,66%).
Gambar 2.87. Panjang Jalan Provinsi Menurut Jenis Permukaan Tahun 2016 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Pada tahun 2016, sepertiga dari panjang jalan provinsi di Papua berada dalam kondisi baik yaitu sepanjang 1.014,78 km (34,31%), kondisi sedang sepanjang 378,60 km (12,80%), sisanya dengan persentase yang cukup besar (52,89%) berada dalam kondisi rusak dan rusak berat. Jika dibandingkan dengan kondisi jalan aspal baik (tahun 2017) sepanjang 1025,18 km (34,66%), maka terdapat kekurangan jalan aspal baik sepanjang 1358.27 km untuk 3.322.526 juta jiwa, sehingga perlu ada penambahan jalan aspal mantap (baik dan sedang) untuk 5 tahun mendatng paling tidak lebih dari 60% tahun sekarang.
229.1431785258164.40027.3044018.50001245.5300010170000096.38190107.6206.153117.017.612.154.7134.814140.1510.504460.437.779.85749.2175.663.315117.19827.298972.58 419.1 150.6 384.1 105175.01 172 12.1 54.7 162.1 141 84.15 10.518.5 44 60.4 37.7 91.8 102.5 79.2175.6 63.3 161 34.1 98 27.29 8 9 72.5 104.38 Merauke Jayawijaya Jayapura Nabire Kepulauan Yapen Biak Numfor Paniai Puncak Jaya Mimika Boven Digoel MappiAsmat Yahukimo Pegunungan Bintang Tolikara Sarmi Keerom Waropen Supiori Mamberamo Raya Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah YalimoPuncakDogiyai Intan Jaya Deiyai Kota Jayapura Aspal Lainnya Jumlah II.134 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Yahukimo, dan Kota Jayapura merupakan kabupaten yang kondisi jalan provinsinya sudah baik secara umum, dimana persentase panjang jalan kondisi baik lebih besar dari jalan kondisi sedang, rusak, dan rusak berat. Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Yalimo merupakan kabupaten yang lebih dari 75% jalannya berada dalam kondisi rusak dan rusak berat.
Gambar 2.88. Panjang Jalan Provinsi Menurut Kabupaten/kota dan Kondisi Jalan di Provinsi Papua Tahun 2016 (km) Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 224.1 83.5 225.8 34 48.4 92 37 34 36 3 18.5 12 32 25 6 17 86.48 65 10 44.1 10 35 12 12.1 12.5 40 20.9 12 26.5 14 8 9 30.5 10 40 9.8 22.9 18 55 68 60.1 12 6 37.7 79.8 50 54.2 75.6 17.1 5 90 47.3 91.22 43 36.7 42.2 25 95 48.2 7.5 26 39.5 20.5 63.3 128.5 84 20.3 42 3 0 50 100 150 200 250 300 350 400 450 Merauke Jayawijaya Jayapura Nabire Kepulauan Yapen Biak Numfor Paniai Puncak Jaya Mimika Boven Digoel Mappi Asmat Yahukimo Pegunungan Bintang Tolikara Sarmi Keerom Waropen Supiori Mamberamo Raya Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah Yalimo Puncak Dogiyai Intan Jaya Deiyai Kota Jayapura Baik Sedang Rusak Rusak Berat II.135 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dari data yang diperoleh diketahui bahwa pembangunan infrastruktur jalan selama ini belum mampu menaikan rasio mobilitas penduduk secara maksimal di Provinsi Papua.
Peningkatan jalan dari tahun 2013-2016 tidak sebanding dengan penambahan jumlah penduduk, sehingga tidak dapat menaikan rasio mobilitas terutama dalam empat tahun terakhir. Rasio mobilitas tahun 2013 sebesar 0.00118 km/jiwa turun menjadi 0.00047 km/jiwa di tahun 2014 kemudian terlihat menurun lagi di tahun 2015 yaitu dari 0.00094 km/jiwa menjadi 0.00092 km/jiwa di tahun 2016 dengan rata-rata penduduk dapat mengakses jalan sebesar 0,00088 km/jiwa.
Gambar 2.89. Rasio Panjang Jalan dengan Jumlah Penduduk Sumber: Papua Dalam Angka 2018 Berdasarkan kabupaten/kota maka posisi pertama mobilitas penduduk terhadap panjang jalan di Papua yaitu di Kabupaten Mamberamo Raya (Mamta) dengan nilai rata-rata sebesar 0,00588 km/jiwa, selanjutnya adalah Kabupaten Supiori (Saereri) 0,00447 km/jiwa, Kabupaten Jayapura (Mamta) sebesar 0,00311 km/jiwa. Adapun daerah yang memiliki aksesibilitas penduduk paling rendah adalah Kabupaten Dogiyai (Mee Pago), Yahukimo (La Pago) dan Asmat (Anim Ha) yang masing-masing memiliki rasio mobilitas di bawah 0,00015 km/jiwa.
0.00118 0.00047 0.00094 0.00092 2013 2014 2015 2016 Rasio Panjang Jalan dengan Jumlah Penduduk Tahun 2013-2016 0.005880.003110.001700.001280.000570.001650.000980.000740.000670.000570.000550.000470.000260.000250.000100.001040.000800.000730.000200.000180.000090.004470.002350.001530.001230.002030.001930.000710.00012 Mamberamo Raya Jayapura Keerom Sarmi Kota Jayapura Yalimo Jayawijaya Mamberamo Tengah Nduga Puncak Jaya Lanny Jaya Pegunungan Bintang PuncakTolikara Yahukimo Deiyai MimikaNabire Intan Jaya Paniai DogiyaiSupiori Waropen Biak Numfor Kepulauan Yapen Merauke Boven Digoel MappiAsmat MAMTA LA PAGO MEE PAGO SAERERI ANIM HA Rata-rata Rasio Panjang Jalan dengan Jumlah Penduduk Menurut Kab./kota Tahun 2013-2016 II.136 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.90. Akses terhadap Sarana Pendidikan dan Kesehatan Sumber : data diolah (2018) Penyediakan akses yang baik diperlukan untuk membuat masyarakat di setiap distrik dapat mengakses pelayanan dasar, berupa pelayanan pendidikan dan kesehatan, yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), tempat praktik dokter, puskesmas dan rumah sakit. Berdasarkan data Podes tahun 2014, diketahui bahwa jarak rata- rata yang harus ditempuh oleh setiap desa di Provinsi Papua cukup beragam untuk setiap jenis sarananya. Rata-rata jarak untuk menempuh sarana pendidikaan berupa sekolah dasar (SD) adalah 20,12 km. Jarak ini cukuplah jauh untuk ditempuh dengan berjalan kaki. Begitu pun jarak yang harus ditempuh untuk mengakses Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu rata- rata 48,75 km. Berbeda dengan jarak yang harus ditempuh untuk mencapai SMP, relative lebih dekat yaitu sektiar 0,04 km. Hal ini menunjukkan bahwa akses yang ada masih perlu diperbaiki.Tidak jauh berbeda dengan sarana pendidikan, akses menuju sarana kesehatan pun harus ditempuh dengan jarak yang relative jauh. Untuk mencapai rumah sakit, jarak yang harus ditempuh dari setiap distrik rata- rata adalah sekitr 66,33 km.
Berdasarkan data yang tercantum pada tahun 2014 di dalam Potensi Desa, bukan hanya jarak yang di tempuh relatif jauh dibandingkan dengan wilayah lainnya, akan tetapi diketahui pula bahwa masih terdapat beberapa distrik yang masih belum dapat mengakses sarana pendidikan dan juga kesehatan. Terdapat 20% distrik yang masih belum memiliki akses berupa jaringan jalan yang memadai untuk mencapai SD, 31,37% yang belum memiliki akses ke SMP. Sedangkan untuk akses ke SMA, 96,1% sudah memiliki akses meskipun masih beragam jaraknya. Berbeda dengan sarana pendidikan, distrik yang ada di Provinsi Papua II.137 RPJMD PAPUA 2019-2023 sudah relative memiliki akses yang lebih baik ke sarana kesehatan. Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa ternyata 96% distrik sudah memiliki akses ke tempat praktik dokter, 88,7% memiliki akses ke Puskesmas dan 96,5% sudah memiliki akses ke Rumah sakit.
Dalam meningkatkan konektivitas di daerah jembatan juga merupakan salah satu penujang utama dalam dalam memudahkan adanya aksesibilitas dan mobilisasi daerah.
Berdasarkan kondisi jembatan, Gambar 2.91 menunjukan jembatan dalam kondisi baik (28,45%), sedang (18,16%), rusak ringan (21,55%), rusak berat (19,58%), kritis (10,61%) dan runtuh/putus (1,64%).
Gambar 2.91. Jumlah Jembatan berdasarkan Kondisi Tahun 2016 Sumber: Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, 2017 (data diolah)
2) Akses Terhadap Air Bersih dan Air Minum Secara keseluruhan persentase penduduk berakses air bersih di Provinsi Papua selama tahun 2013-2016 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Yang dimaksud akses air bersih meliputi air minum yang berasal dari air mineral, air leding/PAM, pompa air, sumur, atau mata air yang terlindung dalam jumlah yang cukup sesuai standar kebutuhan minimal. Terlihat bahwa sampai dengan tahun 2016 penduduk yang memiliki akses air bersih sebesar 38,47%, yang artinya masih terdapat 61,53% lebih penduduk yang belum memiliki akses terhadap air bersih.
Dari kewilayahan di Provinsi Papua tercatat terdapat 4 (empat) daerah dengan persentase penduduk berakses air bersih cukup tinggi di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya (La Pago), Mimika (Mee Pago), Kepulauan Yapen (Saereri) dan Kota Jayapura 27% (250 jembatan) 18% (166 jembatan) 22% (197 jembatan) 20% (179 jembatan) 11% (97 jembatan) 2% (5 jembatan) Baik Sedang Rusak ringan Rusak berat Kritis Runtuh/putus II.138 RPJMD PAPUA 2019-2023 (Mamta) yang memiliki nilai di atas 70% (lihat Gambar 2.92). Sedangkan beberapa daerah lainnya memiliki penduduk berakses air minum masih di bawah 70%, bahkan terdapat beberapa daerah yang penduduknya berakses air bersih cukup rendah yang rata-rata didominasi oleh daerah di wilayah adat La Pago.
Selanjutnya jika dilihat pada Gambar 2.93, persentase penduduk yang berakses air minum pada tahun 2013-2016 terus mengalami peningkatan yang lebih baik, meskipun terbilang masih cukup rendah. Pada tahun 2013 tercatat penduduk yang dapat berakses air minum adalah sebesar 24,75%, kemudian meningkat sampai dengan tahun 2017 sebesar 28,34%. Dari 29 kabupaten/kota terdapat beberapa daerah yang persentase penduduk berakses air minum cukup tinggi di ataranya adalah Kota Jayapura (Mamta) dan Kabupaten Mimika (Mee Pago) yaitu masing-masing sebesar 89,85 dan 90,12%. Sedangkan daerah lain khususnya di wilayah La Pago memiliki persentase akses air minum bisa dibilang sangat rendah dan beberapa terdapat di daerah Mee Pago.
Gambar 2.92. Penduduk Berakses Air Bersih di Provinsi Papua Sumber: IKP, 2017 (data diolah) 42.37 43.55 46.76 38.47 2013 2014 2015 2016 Penduduk Berakses Air Bersih Tahun 2013-2016 (%) 91.6558.247.6341.216.1676.8518.4415.9811.766.996.914.811.510.280.0090.5960.9029.9310.948.510.5079.8665.9536.0234.7962.4262.1822.953.56 Papua = 38.47 Kota Jayapura Jayapura Keerom Sarmi Mamberamo Raya Puncak Jaya Jayawijaya Pegunungan Bintang Yahukimo Yalimo TolikaraPuncak Lanny Jaya Nduga Mamberamo Tengah MimikaNabirePaniai Intan Jaya Dogiyai Deiyai Kepulauan Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmat Mamta La Pago Mee Pago Saereri Anim Ha Penduduk Berakses Air Bersih Tahun 2016 (%) II.139 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.93. Persentase Penduduk Berakses Air Minum di Provinsi Papua Sumber: IKP, 2017 Berdasarkan Gambar 2.94, juga diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Papua memperoleh sumber air minum yang berasal dari mata air terlindung/tak terlindung (53,12%) serta air hujan (21,94%). Terdapat pula sumber-sumber lainnya seperti air sumur timba, sungai, danau, dan kolam namun tidak menjadi dominasi untuk sumber air minum di Provinsi Papua. Berbeda dengan air minum, untuk kebutuhan memasak/ mencuci/ mandi dan sebagainya, dominasi masyarakat Papua memanfaatkan sumber air sungai/danau/kolam (50,91%), dan mata air (29,41%).
24.75 25.76 27.72 28.34 2013 2014 2015 2016 Penduduk Berakses Air Minum Tahun 2013- 2016 (%) 89.8556.3743.6731.250.9918.762.952.522.061.381.070.71n.an.an.a90.1255.286.010.490.08n.a54.241.8720.3712.7947.3445.867.133.56 Provinsi Papua = 28.34 Kota Jayapura Jayapura Keerom Sarmi Mamberamo Raya Jayawijaya Pegunungan Bintang Tolikara Puncak Jaya YahukimoLanny Jaya YalimoNduga Mamberamo Tengah PuncakMimikaNabirePaniai Dogiyai Deiyai Intan Jaya Biak Numfor Kepulauan Yapen Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmat Mamta La Pago Mee Pago Saereri Anim Ha Penduduk Berakses Air Minum Tahun 2016 (%) II.140 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.94. Sumber Air Minum, Mandi, dan Cuci Dominan Sumber: BPS Provinsi Papua, 2014 (data diolah) Jumlah perusahaan air bersih di Provinsi Papua pada tahun 2014 tercatat menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 8 perusahaan yang tersebar di 8 kabupaten dan 1 kota. Kapasitas produksi potensial perusahaan air bersih pada tahun 2014 dibandingkan tahun sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 19 liter per detik (1,15%) yaitu dari 1.642 liter per detik menjadi 1.661 liter per detik. Sedangkan untuk kapasitas produksi efektif pada periode yang sama mengalami penurunan sebesar 119 liter per detik (10,79%) yaitu dari 1.102 liter per detik menjadi 983 liter per detik. Dengan jumlah perusahaan air minum yang sangat tidak memadai seperti ini maka diperlukan strategi untuk meningkatkan potensi ketersediaan air dengan pembangunan embung dan rehabilitasi sumur air tanah agar tercapai target SPM air minum sebesar 100%.
Jumlah pelanggan air bersih di Provinsi Papua mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 perusahaan air bersih mempunyai pelanggan sebanyak 42.547 pelanggan dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 65.265 pelanggan. Pelanggan non niaga (rumah tangga dan pemerintah) merupakan pengguna dengan jumlah terbesar yaitu sebanyak 59.747 pelanggan atau sebesar 91,55 persen dari total pelanggan pada tahun 2014.
Kabupaten Nabire (30,87%) dan Kota Jayapura (43,65%) merupakan wilayah dengan jumlah pelanggan PDAM terbesar di Provinsi Papua.
0.25% 0.45% 0.92% 0.55% 9.32% 53.12% 13.11% 21.94% 0.33% Air Kemasan Ledeng Dengan Meteran (PAM/PDAM) Ledeng Tanpa Meteran Sumur Bor atau Pompa Sumur Timba Mata Air Sungai/Danau/Kolam Air Hujan Lainnya 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% Sumber Air Minum Dominan 0.26% 0.84% 0.71% 9.44% 29.41% 50.91% 8.28% 0.15% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% Ledeng Dengan Meteran (PAM/PDAM) Ledeng Tanpa Meteran Sumur Bor atau Pompa Sumur Timba Mata Air Sungai/Danau/Kolam Air Hujan Lainnya Sumber Air Mandi dan Cuci Dominan II.141 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.55. Persentase Pelanggan PDAM di Provinsi Papua Tahun 2014 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2014 (data diolah) Volume air bersih yang disalurkan kepada pelanggan pada tahun 2014 adalah sebesar 15,41 juta meter kubik, sedangkan pada tahun 2013 volume air bersih yang disalurkan adalah sebesar 14,40 juta meter kubik. Ini berarti selama periode 2013 sampai dengan 2014 air bersih yang disalurkan mengalami pertumbuhan sebesar 7,04%. Berdasarkan kelompok pengguna, pelanggan non niaga (rumah tangga dan pemerintah) merupakan pengguna air bersih terbesar selama tahun 2014 yaitu sebesar 12,6 juta meter kubik.
3) Akses Terhadap Infrastruktur Air Limbah Pada tahun 2015, Provinsi Papua beserta beberapa provinsi di Indonesia tergolong pada kategori tinggi untuk persentase rumah tangga yang tidak memiliki jamban layak, yakni >50%. Persentase ini tergolong cukup tinggi ika dibandingkan dengan Provinsi Papua Barat yang berkisar 45-49% (lihat Gambar).
43.65% 5.15% 0.81% 0.24% 30.87% 7.76% 10.90% 0.61% Kota Jayapura Merauke Jayawijaya Jayapura Nabire Kepulauan Yapen Biak Numfor Mimika 0.00% 10.00% 20.00% 30.00% 40.00% 50.00% II.142 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.95. Persentase Rumah Tangga dengan Jamban Tidak Layak Berdasarkan Provinsi di Indonesia Tahun 2015 Sumber: Millenium Challenge Account Indonesia, 2018 Persentase rumah tangga dengan fasilitas tempat buang air besar setiap tahun terlihat meningkat. Pada tahun 2013 untuk rumah tangga dengan fasilitas tempat buang air besar sendiri sebanyak 45,07% dan meningkat hingga 55,73% pada tahun 2017.
Peningkatan tersebut menunjukkan salah satu keberhasilan pemerintah dalam memberikan kesadaran akan pentingnya fasilitas buang air besar bagi masyarakat guna peningkatan kesehatan masyarakat.
Tabel 2.33. Persentase Rumah Tangga dengan Fasilitas Tempat Buang Air Besar Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Sendiri 45,07 46,16 56,18 56,09 55,73 Bersama 13,94 11,63 12,52 7,33 8,19 Umum 3,15 2,94 3,23 3,12 4,87 Ada, ART Tidak Menggunakan n.a n.a n.a 0,36 0,37 Tidak Ada 37,84 39,27 28,07 33,10 30,84 Sumber: Indikator Kesejahteraan Rakyat dan Statistik Kesejahteraan Rakyat (2013-2017) Pada tahun 2017, sebagian besar atau 56% penduduk telah memiiki fasulitas buang air besar yang hanya digunakan untuk 1 rumah tangga sendiri. Namun demikian, pada tahun 2017 masih juga terdapat 31% rumah tangga yang tidak memiliki akses ke fasilitas buang air besar. Di samping itu, terdapat pula sebagian kecil fasilitas buang air besar yang digunakan secara bersama dengan sistem komunal baik dalam bentuk MCK umum ataupun digunakan bersama dengan rumah tangga lain. Berdasarkan jenis kloset yang digunakan, II.143 RPJMD PAPUA 2019-2023 62% penduduk menggunakan jenis kloset leher angsa. Penggunaan lengsengan dengan/tanpa tutup menunjukkan prosentase yang cukup kecil yakni hanya sekitar 13% saja untuk digunakan sebagai kloset. Terdapat pula penggunaan cemplung/cubluk (25%) untuk jenis kloset lainnya di tahun 2017. Adapun berdasarkan jenis tempat pembuangan akhir tinja yang digunakan, 51% penduduk telah memiliki tangka septik sebagai tempat pembuangan akhir tinja. Penduduk yang membuang tinja ke IPAL hanya berkisar 2% saja.
Terdapat 37% penduduk, yang membuang akhir tinja ke lubang tanah, pantai, kebun, lapang, kolam, sawah, sungai, danau, laut, maupun di tempat terbuka lainnya sehingga mencemari lingkungan.
Gambar 2.96. Kondisi Ketersediaan Infrastruktur Air Limbah Domestik di Provinsi Papua Tahun 2017 Sedang, 74% Rendah, 22% Tinggi, 4% Kondisi Ketersediaan Infrastruktur Air Limbah Domestik Eksisting ada fasilitas milik sendiri, 55.73% ada fasilitas, digunakan bersama ART lain, 8.19% MCK umum, 4.87% ada fasilitas, tapi tidak digunakan, 0.37% tidak ada fasilitas, 30.84% Persentase Rumah Tangga Menurut Fasilitas Tempat Buang Air Besar II.144 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah)
4) Persampahan Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Tahun 2005-2025, pembangunan infrastruktur persampahan sejalan dalam mendukung misi ke-III pembangunan jangka panjang Provinsi Papua, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dan pengembangan wilayah. Pengembangan infrastruktur persampahan, pembangunan jangka panjang Provinsi Papua diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan yang terintegrasi antar wilayah yang didukung sistem pengelolaan berbasis masyarakat untuk mempertahankan kualitas lingkungan.
Masih rendahnya implementasi dari 3R (Reuse, Recycle dan Reduce) terhadap sumber sampah baik di sumber maupun di tempat pengumpulan sampah menjadi salah satu indikasi pengelolaan sampah yang belum baik. Di samping itu terbatasnya sarana persampahan di masing-masing distrik menjadi salah satu kendala yang cukup besar. Provinsi Papua mengalami tren penurunan keterangkutan sampah ke TPA dari tahun 2013 yang semula sebesar 12,33% menjadi 9,38% pada tahun 2018. Hal tersebut meningkatkan ketidakterolahan sampah domestik dari 74% pada tahun 2013 menjadi 80% pada tahun 2018 (lihat Gambar 2.97).
Leher angsa, 62% Plengsengan dengan/tanpa tutup, 13% Cemplung/ cubluk, 25% Persentase Rumah Tangga Menurut Jenis Kloset yang Digunakan Tangki Septik, 62% IPAL, 2% Kolam Sawah / Sungai / Danau / Laut, 5% Lubang Tanah, 37% Pantai/ Tanah Lapang/ Kebun/ Lainnya, 4% Lainnya, 1% Persentase Rumah Tangga Menurut Tempat Pembuangan Akhir Tinja II.145 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.97. Kondisi Penanganan Sampah di Provinsi Papua 2013-2018 Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Pengelolaan sampah di Provinsi Papua saat ini masih mengandalkan sistem swadaya atau tidak tersentralisasi. Hal tersebut dapat dilihat dari keberadaan TPS yang hanya tersebar di 1% dari total distrik saja di Provinsi Papua (lihat Gambar 2.99). Oleh karena keterbatasan pelayanan persampahan tersebut, maka hanya 0,65% kampung saja yang membuang sampah ke tempat sampah lalu diangkut. Sebanyak 22,1% kampung mengelola sampah secara dominan di dalam lubang atau dibakar, dan masih terdapat 6,85% desa lainnya yang membuang sampah ke badan air. Namun demikian, sampah yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat di sumber sangatlah kecil. Pada tahun 2018 hanya 0,40% saja sampah yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat di sumber, sebagaimana yang ditampilkan dalam Gambar 2.98.
12.33% 11.97% 11.31% 10.69% 10.03% 9.38% 74.47% 75.06% 76.15% 76.96% 78.71% 80.42% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Persentase Sampah yang Terangkut ke TPA Persentase Sampah Tidak Terolah II.146 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.98. Tempat Buang Sampah Dominan (Kiri); Persentase Sampah yang Dikelola secara Mandiri oleh Masyarakat di Sumber (Kanan) Sumber: Podes Provinsi Papua, 2014 (data diolah) Gambar 2.99. Ketersediaan Infrastruktur Persampahan Domestik Papua Sumber: Podes Provinsi Papua, 2014 (data diolah) 0.65% 22.11% 6.85% 1.39% 69.00% Tempat Sampah Lalu Diangkut Dalam Lubang atau Dibakar Sungai/Saluran Irigasi/Danau/Laut Drainase (Got/Selokan) Lainnya 0.33% 0.34% 0.35% 0.36% 0.38% 0.40% 0.00% 0.05% 0.10% 0.15% 0.20% 0.25% 0.30% 0.35% 0.40% 0.45% 2013 2014 2015 2016 2017 2018 100 26.32 85 100 45.45 100 54.55 96.3 16.67 91.67 20 80 100 100 46.67 45 61.54 38.46 87.5 100 85.19 100 25 50 40 89.74 62.5 85.71 80 73 73.68 15 45.45 36.36 3.7 83.33 8.33 40 20 53.33 50 38.46 61.54 12.5 14.81 75 50 60 10.26 37.5 14.29 20 26 9.09 9.09 40 1 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% Asmat Biak Numfor Boven Digoel Deiyai Dogiyai Intanjaya Jayapura Jayawijaya Keerom Kepulauan Yapen Kota Jayapura Lannyjaya Mamberamo Tengah Mamberamo Raya Mappi Merauke Mimika Nabire Nduga Paniai Pegunungan Bintang Puncak Puncak Jaya Sarmi Supiori Tolikara Waropen Yahukimo Yalimo PROVINSI PAPUA Rendah Sedang Tinggi II.147 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sebagaimana yang ditampilkan dalam Gambar 2.99, sebagian besar distrik di Provinsi Papua (73%) memiliki status “rendah” dalam penyediaan infrastruktur persampahan domestik. Namun demikian, perlu dipikirkan pula upaya peningkatan pada 26% distrik dengan status penyediaan eksisting “sedang” dan upaya pemeliharaan status “tinggi” bagi distrik-distrik yang telah memiliki kategori cukup baik dalam penyediaan persampahan domestik eksisting. Adapun kabupaten dengan jumlah distrik lebih dari 50% yang berstatus “rendah” berada di hampir semua kabupaten kecuali Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Keerom, Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kota Jayapura, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supirori. Penilaian rendah tersebut disebabkan karena masih banyaknya penggunaan drainase (got/selokan) dan sungai/saluran irigasi/danau/laut sebagai tempat buang sampah bagi sebagian besar keluarga di masing-masing distrik. Pembuangan sampah ke badan air merupakan tindakan yang akan mencemarkan badan air yang akan berpengaruh ke ekosistem secara keseluruhan. Agar penanganan persampahan ini lebih konkret maka sangat diperlukan strategi pengembangan sistem dan pengelolaan infrastruktur persampahan regional yang bisa mencakup 29 kabupaten/kota mulai dari aspek perencanaan hingga penyediaan prasarana dan sarana TPA/TPST/SPA lintas kabupaten/kota dan kawasan strategis provinsi.
5) Jasa Kontruksi Keberadaan perusahaan konstruksi atau yang dikenal dengan kontraktor di suatu wilayah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia khususnya di Provinsi Papua. Sebagaimana diketahui bahwa pembangunan infrastruktur di Papua gencar dilakukan selama ini dengan berbagai program yang diterapkan, dimana salah satunya program pembangunan Jalan Trans Papua. Dan untuk mendukung pembangunan kontruksi di Provinsi Papua, menurut publikasi BPS Papua 2018 tercatat sudah ada 5.208 unit usaha jasa kontruksi yang tersebar variatif di 29 kabupaten/kota. Kabupaten/kota dengan jumlah perusahaan konstruksi terbesar yakni Kota Jayapura (1.008 unit usaha), kemudian disusul oleh Kabupaten Mimika (557 unit usaha), Merauke (456 unit usaha), Biak Numfor (402 unit usaha), Jayawijaya (346 unit usaha), Jayapura (283 unit usaha), Nabire (260 unit usaha), Kepulauan Yapen (243 unit II.148 RPJMD PAPUA 2019-2023 usaha), Mappi (235 unit usaha), Boven Digoel (224 unit usaha), Asmat (221 unit usaha), Sarmi (139 unit usaha), Pegunungan Bintang (131 unit usaha), Yahukimo (124 unit usaha), Puncak Jaya (122 unit usaha), dan Keerom (110 unit usaha). Kabupaten lainnya, rata-rata dibawah 100 unit usaha jasa kontruksi, dimana yang paling sedikit di Kabupaten Deyiai hanya sebanyak 3 unit usaha. Selanjutnya, jika diperhatikan dari skala usahanya, hampir semuanya, sekitar 84%, jasa kontruksi di Provinsi Papua ini dilakukan dalam skala usaha kecil. Hanya 15,34% saja yang skala menengah, dan 0,63% dalam skala besar.
6) Tempat Ibadah Perkembangan rasio penduduk terhadap rumah ibadah di Papua cenderung meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,93% pertahun. Tercatat sampai dengan tahun 2017 rasio tempat ibadah per 10.000 penduduk adalah sebesar 27 unit.
Artinya untuk 10.000 penduduk dapat dilayani oleh 27 unit tempat ibadah. Jika dilihat berdasarkan kewilayahan, terdapat beberapa daerah dengan perbandingan yang cukup tinggi terhadap 10.000 penduduk dan sebaran rumah ibadah di 29 kabupaten/kota sepanjang tahun 2013-2017 sangat bervariasi.
Tabel 2.34. Rasio Tempat Ibadah per 10.000 penduduk Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Provinsi Papua 22,45 22,02 24,65 23,76 26,63 MAMTA Jayapura 41,62 40,78 49,01 39,52 47,95 Sarmi 32,71 31,74 31,34 34,72 51,30 Keerom 40,06 39,33 37,39 36,78 70,16 Mamberamo Raya 21,81 21,45 22,85 24,04 0,90 Kota Jayapura 22,65 22,53 22,13 28,21 18,39 LA PAGO Jayawijaya 26,79 26,65 26,37 26,11 19,45 Puncak Jaya 20,89 20,66 29,83 28,39 19,01 Yahukimo 24,16 23,74 29,89 29,42 29,57 Pegunungan Bintang 29,15 28,57 30,12 29,79 27,90 Tolikara 27,53 27,05 26,35 25,11 25,26 Nduga 0,00 0,00 0,00 0,00 0,10 Lanny Jaya 13,78 13,01 12,86 0,00 14,04 Mamberamo Tengah 0,00 0,00 0,00 19,49 18,53 Yalimo 23,31 22,23 21,74 0,00 20,06 Puncak 0,00 0,00 0,00 24,64 24,95 MEE PAGO II.149 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Nabire 33,07 32,95 35,53 40,69 36,66 Paniai 29,26 29,05 28,73 14,10 9,81 Mimika 36,81 36,27 35,85 35,75 26,33 Dogiyai 12,54 12,33 12,15 14,71 113,58 Intan Jaya 0,00 0,00 0,00 0,00 5,38 Deiyai 0,00 0,00 0,00 0,00 8,31 SAERERI Kepulauan Yapen 27,29 26,79 27,32 22,92 36,73 Biak Numfor 19,70 19,42 24,28 27,68 19,77 Waropen 17,76 17,56 17,07 18,18 43,08 Supiori 26,48 25,95 25,36 22,76 35,59 ANIM HA Merauke 18,44 18,34 52,30 34,82 22,79 Boven Digoel 31,82 31,58 53,81 51,45 41,54 Mappi 50,61 49,43 48,80 70,94 22,39 Asmat 0,00 0,00 0,00 0,00 26,15 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah) 2.4.1.4. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kondisi perumahan di Provinsi Papua sepanjang tahun 2013-2017 memiliki trend yang fluktuatif dan cenderung meningkat. Peningkatan jumlah rumah layak huni terjadi pada tahun 2013-2015 yaitu sebesar 4.025 unit (2015), namun terjadi penurunan jumlah unit sampai dengan tahun 2017 (1.878 unit). Secara kumulatif total rumah layak huni yang terbangun hingga tahun 2017 sebanyak 13.685 unit (lihat Gambar 2.100). Perbandingan ketersediaan rumah layak huni untuk 100.000 penduduk di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2017 adalah 58 unit/100.000 penduduk.
Gambar 2.100. Kondisi Rumah Layak Huni di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (diolah) 164 4000 4025 3618 1878 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Rumah Layak Huni (unit) 5.41 129.41 127.80 112.80 57.52 - 50.00 100.00 150.00 2013 2014 2015 2016 2017 Rasio Rumah Layak Huni per 100.000 Penduduk II.150 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.1.5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Ketertiban dan ketentraman masyarakat merupakan keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tentram, tertib, dan teratur. Perlindungan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentraman dan ketertiban umum, karena mencakup persiapan dan pembekalan masyarakat dalam penangangan bencana, maupun keikutsertaan dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Gambar 2.101. Kondisi Penyenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (diolah) Berdasarkan Gambar 2.101 diketahui bahwa terdapat peningkatan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Papua pada rentang tahun 2012-2017. Hal ini terindikasi berdasarkan peningkatan jumlah PPNS, 4 4 622 20 2542 37 38 2015 2016 2017 Jumlah PPNS PPNS Provinsi PPNS Kabupaten/Kota se Papua PPNS SKPD Tingkat Provinsi 185537588 21402630 3236 14036 16585 16401 2015 2016 2017 Jumlah Anggota Pol PP dan Linmas Polisi Pamong Praja Provinsi Polisi Pamong Praja Kab/kota se Papua Linmas 4 4 5 5 25 218 12 12 10 28 164 4 5 5 4 420 27 35 52 402 163 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Operasi Trantibum dan Pengamanan Pejabat Penting Operasi PKL, miras, tempat hiburan Operasi tertib disiplin aparatur Operasi justisi E-KTP II.151 RPJMD PAPUA 2019-2023 peningkatan anggota Polisi Pamong Praja, peningkatan jumlah operasi trantibum, serta peningkatan pengamanan pejabat penting.
2.4.1.6. Sosial Pembangunan kesejahteraan sosial Provinsi Papua merupakan salah satu isu pembangunan yang strategis seiring dengan berkembangnya kompleksitas masalah keterlantaran, kecacatan, dan ketunaan sosial di Provinsi Papua. Upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan Pemerintah Daerah belum secara optimal mengatasi masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Papua. Hal ini terindikasi melalui tingginya jumlah fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, wanita tuna susila, mantan narapidana, dan pecandu narkoba pada rentang tahun 2013-2017 (lihat Gambar 2.102).
Gambar 2.102. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Provinsi Papua Tahun 2017 (orang) Sumber: Bappeda Papua 2018 129119129119437640437140437140 0 200000 400000 600000 2013 2014 2015 2016 2017 Fakir Miskin Fakir Miskin 19434434441051053765571217220200 0 5000 10000 2013 2014 2015 2016 2017 Anak Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar Anak Terlantar Lanjut Usia Terlantar 430 430 68 68 87 234 1039 55 89 100 468 652 20 30 70 n/a n/a 335 200 400 0 500 1000 1500 2013 2014 2015 2016 2017 Penyandang Tuna Netra, Wanita Tuna Susila, Mantan Narapidana, dan Pecandu Narkoba Penyandang Tuna Netra Wanita Tuna Susila Mantan Narapidana Pecandu Narkoba II.152 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pada lima tahun terakhir, jumlah anak terlantar mengalami peningkatan dari 194 anak (tahun 2013) menjadi 510 anak (tahun 2017). Peningkatan juga terjadi pada jumlah fakir miskin dari 129.119 orang (tahun 2013) menjadi 437.140 orang (tahun 2017).
Peningkatan ini tergolong tinggi karena secara agregat meningkat 3 kali lipat dalam rentang waktu 5 tahun. Trend yang relatif menurun terjadi pada lanjut usia terlantar, yaitu 5376 orang (tahun 2013) menjadi 200 orang (tahun 2017).
Kondisi yang fluktuatif namun cenderung meningkat terjadi pada penyandang tuna netra, wanita tuna susila, mantan narapidana, dan pecandu narkoba. Jumlah wanita tuna susila pada tahun 2014 sebanyak 1.039 orang dan berkurang menjadi 55 orang pada tahun
2015. Namun, mengalami peningkatan kembali pada tahun 2017 menjadi 100 orang.
Berkurangnya jumlah wanita tuna susila pada tahun 2015 dikarenakan peraturan Bupati Kabupaten Jayapura untuk menutup lokasi prostitusi Tanjung Elmo.
Jumlah mantan narapidana di Provinsi Papua pada tahun 2013 sebanyak 468 jiwa meningkat menjadi 652 jwa pada tahun 2014. Namun terjadi penurunan pada tahun 2015 sebesar 20 jiwa dan pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi 70 jiwa. Adapun jumlah pecandu narkoba yang teridentifikasi pada tahun 2015 sebanyak 335 orang, kemudian pada tahun 2016 turun menjadi 200 orang namun pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi 400 orang. Kondisi ini belum sepenuhnya mencerminkan penyalahgunaan Napza di Papua karena masih banyak para pecandu narkoba yang belum teridentifikasi.
2.4.2. Layanan Urusan Wajib Non Dasar 2.4.2.1. Tenaga Kerja Angka perselisihan pengusaha dengan pekerja pada tahun 2013 sebesar 69% meningkat pada tahun 2015 menjadi 139%. Namun pada tahun 2017 angka perselisihan pengusaha dengan pekerja menurun hingga 24%. Penurunan perselisihan pengusaha dan kerja ini dapat disebabkan karena peningkatan kompetensi atau capacity building yang dilakukan terhadap tenaga kerja di Provinsi Papua (lihat Gambar 2.103).
II.153 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.103. Angka Perselisihan Pengusaha-Pekerja Per Tahun (%) Sumber: Bappeda Papua 2018 Pada Gambar 2.104 dapat terlihat bahwa Jumlah tenaga kerja yang dilatih berbasis kompetensi mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2013 jumlah tenaga kerja yang dilatih sebanyak 940 jiwa dan menurun hingga 100 jiwa pada tahun 2016, namun kembali meningkat menjadi 1.487 jiwa pada tahun 2017.
Gambar 2.104. Kondisi Pengembangan Kapasitas Tenaga Kerja Jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan pada tahun 2013 sebanyak 150 orang kemudian meningkat pada tahun 2016 sebanyak 230 orang. Namun pada tahun 2017 menurun menjadi 75 orang tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan. Penurunan tersebut mungkin dikarenakan banyak tenaga kerja pada tahun sebelumnya yang telah mendapatkan pelatihan kewirausahaan. Adapun penduduk usia 15 69 139 134 9 24 - 50 100 150 200 2013 2014 2015 2016 2017 940 588 645 100 1487150 120 100 230 75 620 628 545 100 100 0 200 400 600 800 1000 1200 1400 1600 2013 2014 2015 2016 2017 Tenaga Kerja yang Dilatih Berbasis Kompetensi (orang) Tenaga Kerja yang Mendapat Pelatihan Kewirausahaan (orang) Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas yang Pernah Mengikuti Pelatihan/ Keterampilan Kerja (orang) II.154 RPJMD PAPUA 2019-2023 tahun keatas yang pernah mengikuti pelatihan/ keterampilan kerja pada tahun 2013 sebanyak 620 orang namun terus menurun dari tahun 2015 hingga tahun 2017 berjumlah sebanyak 100 orang. Penurunan tersebut kemungkinan disebabkan kurangnya minat masyarakat dalam mengikuti pelatihan atau keterampilan kerja, sehingga pemerintah bersama lembaga pelatihan perlu melakukan invasi pelatihan keterampilan kerja.
2.4.2.2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1) Pemberdayaan dan Pembangunan Gender Indeks Pembangunan gender (IPG) yang dihitung dengan menggunakan harapan hidup, harapan pendidikan dan indeks disribusi pendapatan merupakan indeks kemampuan pencapaian dasar pembangunan manusia dengan memperhatikan ketidakadilan pencapaian laki-laki dan perempuan. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) menunjukkan apakah perempuan dapat secara aktif berperan serta dalam kehidupan ekonomi dan politik.
Indeks pemberdayaan gender tercatat memiliki nilai cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Meskipun pada tahun 2014-2015 terlihat menurun sebesar 1%, namun kembali terjadi kenaikan bahkan sampai dengan tahun 2017. Selanjutnya, pada indeks pembangunan gender juga terlihat cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir.
Meskipun pada tahun 2014-2015 terlihat menurun walaupun tidak signifikan perubahnnya, namun kembali terjadi kenaikan bahkan sampai dengan tahun 2017 (lihat Gambar 2.105).
II.155 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.105. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Sumber: BPS RI, 2018 (data diolah) Membangun daerah tidak terlepas dari tiga pilar utama yaitu pemerintah daerah, swasta dan masyarakat. Strategi pembangunan selama ini sudah diarahkan dalam memberdayakan masyarakat secara umum dan peningkatan peran swasta terhadap urusan- urusan masyarakat yang belum optimal dilakukan pemerintah daerah. Peran lembaga swasta dalam menyerap lapangan tenaga kerja perempuan di Provinsi Papua selama ini terbilang cukup tinggi. Meskipun peningkatannya belum begitu signifikan, namun terlihat partisipasi perempuan terlihat sudah tinggi. Sampai dengan tahun 2017 partisipasi perempuan pada sektor swasta mencapai 42,25%. Selain variabel di atas, berikut ini adalah variabel partisipasi angkatan kerja khusus perempuan pada semua sektor lapangan usaha di Provinsi Papua yang akan disajikan perbandingan data tahun 2013 dengan kondisi pada tahun 2017.
2) Angkatan Kerja Perempuan Partisipasi angkatan kerja perempuan di Provinsi Papua untuk perbandingan tahun 2013 dan tahun 2017 mengalami peningkatan pada masing-masing daerah di 29 kabupaten/kota. Tercatat Angka Partisipasi Angkatan Kerja di Provinsi Papua secara keseluruhan meningkat dari 696,618 orang di tahun 2013 menjadi 722,644 orang pada tahun 2017 atau meningkat sebesar sebesar 3,60 persen. Secara kewilayahan, terdapat beberapa daerah yang juga mengalami peningkatan di antaranya terdapat 18 41.11 41.11 41.11 41.11 42.25 57.22 64.21 63.69 64.73 61.89 77.61 78.57 78.52 79.09 79.38 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2013 2014 2015 2016 2017 Partisipasi Perempuan di Lembaga Swasta IDG IPG II.156 RPJMD PAPUA 2019-2023 kabupaten/kota, sedangkan 11 daerah lainnya mengalami penurunan meskipun tidak begitu signifikan perubahannya.
Gambar 2.106. Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Provinsi Papua Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat 2015-2017
3) Tingkat Pendidikan Perempuan Partisipasi perempuan dalam jenjang pendidikan yang tergambarkan melalui Angka Partisipasi Purni (APM) Perempuan yang terlihat bervariasi. Tercatat sampai dengan tahun 2017 APM perempuan pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar adalah sebesar 78,36%, ini berarti masih terdapat 21.64% perempuan yang belum mengenyam pendidikan sekolah dasar. Sedangkan APM perempuan pada pendidikan menengah pertama sebesar 58,71%, kemudian pendidikan menengah sebesar 40,91%.
Tabel 2.35. APM Menurut Jenis Kelamin di Provinsi Papua Tahun 2017 Kabupaten/Kota APM SD APM SMP APM SMA L P APM=L+P L P APM=L+P L P APM=L+P MAMTA Jayapura 94,24 94,39 94,30 66,72 70,18 68,65 69,52 77,56 73,22 Sarmi 95,14 100,00 97,34 68,74 89,91 79,44 38,79 57,37 47,15 69661843225209959493271182439817234140545185125355253162823178910734834691210144880915395195838851167853196652800220561646625788173906677139079 722,644 42,47519,98610,39727,90032,01310,81515,06554,46125,948 3,8633,3602,78210,9996,688 38,19620,74749,97521,53322,40910,7192487635,96051,03722,47117,06625,66915,42765,97233,835 0 100000 200000 300000 400000 500000 600000 700000 800000 PROVINSI PAPUA Kota Jayapura Deiyai Intan Jaya DogiyaiPuncakYalimo Mamberamo Tengah Lanny Jaya Nduga Mamberamo Raya Supiori Waropen Keerom Sarmi Tolikara Pegunungan Bintang Yahukimo AsmatMappi Boven Digoel Mimika Puncak Jaya Paniai Biak Numfor Kep. Yapen Nabire Jayapura Jayawijaya Merauke 2013 2017 II.157 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota APM SD APM SMP APM SMA L P APM=L+P L P APM=L+P L P APM=L+P Keerom 85,29 89,05 87,16 58,81 73,56 65,99 71,25 54,55 63,37 Mamberamo Raya 97,37 96,73 97,07 33,38 46,65 40,34 61,36 51,69 57,01 Kota Jayapura 92,80 92,78 92,79 74,57 90,99 82,96 61,84 61,79 61,82 LA PAGO Jayawijaya 81,91 93,24 87,28 71,94 84,94 78,82 78,69 52,48 66,90 Puncak Jaya 66,10 71,54 68,83 25,85 19,86 23,13 10,38 0,00 6,60 Yahukimo 69,26 60,72 64,78 16,99 20,10 18,36 11,61 9,73 10,67 Pegunungan Bintang 59,43 64,92 62,10 21,86 25,08 23,01 24,29 23,13 23,68 Tolikara 60,54 58,35 59,50 44,41 51,58 47,22 37,64 13,31 28,77 Nduga 59,69 48,44 55,06 29,33 17,66 24,84 1,70 0,00 1,13 Lanny Jaya 69,89 56,97 64,81 67,79 70,83 69,38 38,61 58,14 44,71 Mamberamo Tengah 88,67 84,89 87,30 72,71 58,34 66,16 53,85 78,37 65,20 Yalimo 89,20 70,53 81,33 36,69 63,42 48,71 25,75 20,26 22,75 Puncak 48,88 37,36 43,14 12,17 16,69 13,96 16,71 11,39 13,82 Nabire 89,69 89,20 89,44 65,61 76,95 70,36 53,34 76,89 65,05 Paniai 64,06 77,65 69,97 55,77 55,91 55,81 23,86 12,85 17,99 MEE PAGO Mimika 94,00 90,80 92,39 70,36 79,18 74,82 84,49 58,02 70,92 Dogiyai 86,40 85,60 86,02 66,78 57,43 61,89 43,82 42,03 42,86 Intan Jaya 72,37 46,20 63,16 12,64 11,47 12,08 18,65 5,47 9,84 Deiyai 73,27 40,89 54,29 21,71 17,63 20,93 45,23 0,00 33,31 SAERERI Kepulauan Yapen 92,21 95,44 93,88 65,99 62,21 64,13 63,73 50,26 56,75 Biak Numfor 86,02 91,63 88,76 80,57 68,81 74,86 60,51 68,78 64,19 Waropen 94,63 88,57 91,39 66,90 73,67 69,99 67,58 62,55 64,94 Supiori 95,34 87,95 91,61 67,10 73,37 71,26 30,10 36,48 33,08 ANIM HA Merauke 96,66 97,93 97,34 74,32 71,90 73,16 78,88 66,34 72,89 Boven Digoel 78,02 83,10 80,44 43,38 83,35 64,96 18,41 28,17 23,94 Mappi 87,28 91,54 89,33 30,43 39,17 35,26 11,24 19,93 15,91 Asmat 77,08 82,74 79,91 34,90 45,40 38,50 24,25 18,94 21,34 Papua 78,93 78,36 78,66 50,45 58,71 54,26 45,32 40,91 43,27 Sumber: Indikator Kesejahteraan Rakyat BPS Provinsi Papua, 2016 (data diolah)
4) Tingkat Kekerasan Terhadap Perempuan Kesejahteraan masyarakat tidak hanya diukur dari aspek ekonomi saja melainkan ditentukan juga oleh terwujudnya kerukunan yang aman dan damai yang dimulai dari lingkungan keluarga masyarakat. Sepanjang tahun 2013-2016 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Papua masih terjadi. Meskipun kondisi KDRT di Provinsi Papua memiliki trend menurun, namun angkanya masih terbilang cukup tinggi. Dalam Gambar 2.107, dketahui bahwa pada rentang waktu empat tahun terakhir rata-rata pertumbuhannya menurun hingga 7,54% per tahun. Pada tahun 2013 jumlah KDRT adalah sebesar 604 kasus dan terus menurun hingga 492 kasus di tahun 2016.
II.158 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.107. Jumlah KDRT Provinsi Papua Tahun 2013-2016 Sumber: Statistik Kriminal BPS RI, 2017 (data diolah) 2.4.2.3. Pangan
1) Tingkat Konsumsi Pangan Konsumi kalori atau protein adalah banyaknya kalori atau protein yang benar-benar dikonsumsi per orang per hari. Rata-rata wanita memerlukan asupan sebanyak 2000 kalori per harinya, sedangkan pria rata-rata membutuhkan asupan sebanyak 2500 kalori per hari.
Gambar 2.108. Proporsi Penduduk Di Provinsi Papua dengan Asupan Kalori di Bawah Tingkat Konsumsi Minimum (Standar = 2.100 Kkal/kapita/hari) Sumber: BPS RI, 2018 (data diolah) Berdasarkan Gambar 2.108, asupan kalori Provinsi Papua dalam rentang waktu 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2013 asupan kalori mencapai 1.823 kkal/kapita/hari dan terus mengalami peningkatan sampai dengan tahun 2017 menjadi 2.115 kkal/kapita/hari. Kondisi ini mengindikasikan bahwa asupan kalori di Provinsi Papua telah memenuhi standar yang ditentukan.
604 538 462 492 0 200 400 600 800 2013 2014 2015 2016 1823.36 1794.04 1989.61 2021.08 2115.09 1700.00 1800.00 1900.00 2000.00 2100.00 2200.00 2013 2014 2015 2016 2017 II.159 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.2.4. Pertanahan Kondisi pertanahan khususnya di Provinsi papua sering menjadi masalah yang serius, sehingga perlu adanya perhatian khusus dalam menindaklanjuti permasalahan- permasalahan pertanahan. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terdapat penurunan peralihan tanah di Provinsi Papua dari 7.057 hektar pada tahun 2016 menjadi 5.887 hektar pada tahun 2017. Adapun proporsi luas peralihan tanah dengan jual-beli mengalami peningkatan dari 87,96% pada tahun 2016, menjadi 88,51% pada tahun 2017 (lihat Tabel 2.36).
Tabel 2.36. Data Peralihan Tanah di Provinsi Papua Tahun 2016-2017 (ha) Tahun Jual beli Pewarisan Hibah Tukar menukar Lelang Total 2016 6.208 559 254 6 30 7057 2017 5.211 451 197 3 25 5887 Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2017 Berdasarkan Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) nomor : SK.6979/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2017 target alokasi untuk Provinsi Papua seluas ±729.116 hektar, yang berasal dari :
1. Alokasi 20% untuk kebun masyarakat dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas ± 190.119 hektar
2. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif seluas ± 362.336 hektar
3. Program pemerintah untuk pencadangan percetakan sawah baru seluas ± 9.053 hektar
4. Pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas ± 97.421 hektar
5. Pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas ± 57.219 hektar
6. Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas ± 1.666 hektar
7. Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas ±11.302 hektar II.160 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.2.5. Lingkungan Hidup Kualitas lingkungan hidup merupakan salah satu isu penting di Provinsi Papua ditengah meningkatnya tekanan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan, baik sebagai dampak pertumbuhan ekonomi maupun peningkatan jumlah penduduk. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua, yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL).
Tabel 2.37. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tahun IKU IKA IKTL IKLH 2013 88.67 58.00 97.28 82.91 2014 84.24 54.67 97.44 80.65 2015 84.24 80.00 79.35 81.01 2016 89.60 76.00 79.17 81.35 2017 90.91 77.33 78.18 81.47 Rata2 Pertumbuhan Provinsi Papua 0.54 5.51 - 6.03 - 0.45 Kontribusi Terhadap Nasional Tahun 2017 1.12 6.32 - 9.22 2.07 Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017 Dalam Tabel 2.37 diketahui bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Papua memiliki trend dengan pertumbuhan yang negatif (-0,45%). Sementara dua dari tiga indikator pembentuk IKLH Provinsi papua yaitu IKU dan Indeks Kualitas Air (IKA) memiliki pertumbuhan yang positif dan cenderung meningkat. Adapun Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) memiliki trend yang cenderung menurun dengan rata-rata sebesar 6,03% setiap tahunnya. Selanjutnya kontribusi IKLH Provinsi Papua untuk tahun 2017 tercatat untuk IKU sebesar 1,12%, IKA sebesar 6,32%, IKTL sebesar -9,22% dan secara keseluruhan kontribusi IKLH Provinsi Papua terhadap Nasional yaitu sebesar 2,07%.
2.4.2.6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase anak yang memiliki akte lahir di beberapa kabupaten sampai saat ini terbilang masih cukup rendah. Sampai dengan tahun 2017, terdapat 6 kabupaten dengan jumlah anak yang memiliki akte lahir mencapai 2% sampai dengan 6,9%. Secara kewilayahan hampir sebagian besar daerah di Provinsi Papua, persentase anak yang II.161 RPJMD PAPUA 2019-2023 memiliki akte lahir masih rendah. Berdasarkan Tabel 2.38, terdapat 3 (tiga) wilayah yang rata-rata persentase anak berakte di atas 50% di antaranya ialah wilayah Mamta, Saereri dan Anim Ha.
Tabel 2.38. Persentase Anak, Bayi dan Balita Berakte Kelahiran Tahun 2017 Wilayah Adat Kabupaten/Kota Kapamilikan Akta Kelahiran Semua anak Anak < 5 tahun Anak< 1 tahun Mamta Jayapura 75,00 53,90 41,10 Keerom 81,80 63,20 45,60 Mamberamo Raya 6,70 Sarmi 64,10 43,10 38,10 Kota Jayapura 88,80 67,80 47,40 La Pago Jayawijaya 33,40 31,10 17,10 Lanny Jaya 22,60 27,90 24,90 Mamberamo Tengah 4,10 6,90 n.a Nduga n.a n.a n.a Pegunungan Bintang 32,30 33,60 32,80 Puncak 74,30 67,00 66,20 Puncak Jaya 45,50 50,00 74,00 Tolikara 38,50 29,60 n.a Yahukimo 3,10 4,00 23,00 Yalimo 3,00 2,80 0,00 Mee Pago Deiyai 2,00 3,60 n.a Dogiyai 37,50 12,90 n.a Intan Jaya 6,90 n.a Mimika 70,00 48,40 23,00 Nabire 80,30 65,50 38,40 Paniai 16,00 20,80 12,90 Saereri Biak Numfor 53,70 40,80 46,20 Supiori 70,40 46,50 51,50 Waropen 64,98 52,96 48,99 Anim Ha Asmat 24,00 20,00 n.a Boven Digoel 66,80 58,60 37,90 Mappi 40,70 20,80 17,80 Merauke 83,26 72,36 69,63 Sumber: SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 2017 – BPS` Persentasae penduduk berbasis NIK di beberapa kabupaten terlihat masih rendah pada tahun 2017. Terlihat persentase penduduk yang memiliki NIK terendah sebesar 0,50% di kabupaten Nduga dan 4,50% di kabupaten Mamberamo Tengah, juga untuk kepemilikan NIK semua anak terlihat masih sangat rendah pada beberapa kabupaten yang diantaranya adalah kabupaten Puncak sebesar 3,40%, Mamberamo Tengah sebesar 4,10%, Deiyai sebesar 5,20% dan Yahukimo sebesar 5,80%. Apabila dilihat berdasarkan kewilayahan di II.162 RPJMD PAPUA 2019-2023 Provinsi Papua tercatat sebanyak 4 (empat) wilayah yang memiliki persentase penduduk dan anak memiliki NIK mencapai 50% yaitu, Mamta, Mee Pago, Saereri dan Anim Ha.
Tabel 2.39. Persentase Penduduk dan Anak yang Memiliki KTP Berbasis NIK Tahun 2017 Wilayah Adat Kabupaten/Kota Kepemilikan NIK Semua Orang Semua Anak Anak di Bawah 5 Tahun Anak di Bawah 1 Tahun Mamta Jayapura 93,70 87,80 74,80 61,50 Keerom 90,90 80,60 62,10 34,00 Mamberamo Raya 75,90 53,70 34,60 39,60 Sarmi 90,00 79,20 59,70 49,40 Kota Jayapura 96,30 91,00 78,70 63,10 La Pago Jayawijaya 70,90 66,90 55,20 17,60 Lanny Jaya 51,90 56,20 67,60 0,00 Mamberamo Tengah 4,50 4,10 6,90 27,80 Nduga 0,50 Pegunungan Bintang 65,40 54,00 49,90 41,50 Puncak 52,30 3,40 3,10 0,00 Puncak Jaya 64,90 58,40 51,60 59,50 Tolikara 33,30 16,80 15,80 Yahukimo 13,20 5,80 5,30 0,70 Yalimo 25,80 22,10 32,90 34,20 Mee Pago Deiyai 44,70 5,20 9,00 10,70 Dogiyai 46,10 42,90 35,10 22,60 Intan Jaya 43,00 23,70 16,80 Mimika 91,20 79,30 59,00 43,90 Nabire 87,50 78,20 65,10 35,00 Paniai 45,70 19,40 20,30 4,90 Saereri Biak Numfor 82,40 64,30 43,30 16,00 Supiori 86,40 74,40 58,80 47,50 Waropen 93,08 89,03 71,95 50,38 Anim Ha Asmat 75,10 54,00 37,30 28,90 Boven Digoel 93,60 92,70 85,60 62,40 Mappi 86,10 74,00 47,40 37,10 Merauke 94,64 88,88 74,35 56,67 Sumber: SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 2017 - BPS 2.4.2.7. Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan kampung di Provinsi Papua dapat tercermin dalam pelayanan pemerintah kampung yang mengalami peningkatan secara signifikan. Pada tahun 2013 tingkat pelayaan pemerintah kampung kepada masyarakat mencapai 45%, dan mengalami peningkatan menjadi 70% pada tahun 2017. Peningkatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam peningkatan pelayanannya kepada masyarakat, yang juga dapat ditinjau berdasarkan peningkatan kelengkapan sarana II.163 RPJMD PAPUA 2019-2023 prasarana perkantoran pemerintah kampung, peningkatan tertib pengelolaan dokumen administrasi pemerintah kampung, dan penyediaan infrastruktur perdesaan (lihat Gambar 2.109).
Gambar 2.109. Kondisi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Sumber: Bappeda Papua 2018 Sebagai outcome peningkatan pemberdayaan masyarakat dan kampung tersebut, terdapat trend peningkatan persentase kampung dan distrik berprestasi dari 40% pada tahun 2013 menjadi 60% pada tahun 2017. Selain itu, tingkat gotong royong masyarakat dalam pembangunan juga mengalami peningkatan dari 48% pada tahun 2013 menjadi 70% pada tahun 2017. Semangat masyarakat membantu pemerintah dalam pembangunan perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi. Hal tersebut kiranya dapat memacu pemerintah untuk bekerja lebih giat lagi dalam pembangunan, sehingga seluruh masarakat yang berada dipelosok dapat menikmati pembangunan yang sama.
Dalam Gambar 2.110 dapat terlihat bahwa jumlah swadaya masyarakat untuk mendukung program pemerintah khususnya program pemberdayaan masyarakat, menunjukkan angka yang sangat baik. Pada tahun 2013 jumlah swadaya masyarakat dalam 40 50 60 60 7040 50 70 70 7020 25 30 30 4048 55 65 65 70 45 55 65 65 70 40 50 60 60 60 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2013 2014 2015 2016 2017 Tingkat Kelengkapan Sarana Prasarana Perkantoran Pemerintah Kampung (%) Tingkat Tertib Pengelolaan Dokumen Administrasi Pemerintah Kampung (%) Tingkat Ketersediaan Infrastruktur Perdesaan (%) Tingkat Gotong Royong Masyarakat dalam Pembangunan (%) Tingkat Pelayanan Pemerintah Kampung terhadap Masyarakat (%) Persentase Kampung dan Distrik Berprestasi II.164 RPJMD PAPUA 2019-2023 mendukung program pemberdayaan masyarakat mencapai 70 program kemudian meningkat hingga 90 program pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Peran masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dengan swadaya masyarakat dalam mendukung program pemerintah, kiranya dapat mempercapat pembangunan di daerah, sehingga permasalahan kesenjangan dapat menurun.
Gambar 2.110. Jumlah Swadaya Masyarakat yang Mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2013-2017 (program) Sumber: Bappeda Papua 2018 Jumlah kelompok binaan lembaga pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 baru mancapai 2 kelompok. Kiranya di tahun-tahun kedepan lembaga pemberdayaan masyarakat kampug menambah lagi kelompok-kelompok binaan sehingga keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah baik di sektor ekonomi dan sektor lainnya lebih banyak lagi.
Jumlah kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan jumlah kelompok binaan PKK pada tahun 2013 sebanyak 5.615 kelompok PKK mampu membentuk 2.529 kelompok binaan. Pada tahun 2017 jumlah kelompok PKK meningkat menjadi 7.724 kelompok dan menbinan 5.419 kelompok binaan (lihat Gambar 2.111). Peningkatan tersebut menunjukkan nilai yang positif, dengan meningkatnya jumlah kelompok PKK dan binaannya kiranya dapat melibatkan banyak masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas masyarakat terutama perempuan dalam meningkatkan peran perempuan melalui PKK.
70 80 90 90 90 0 20 40 60 80 100 2013 2014 2015 2016 2017 Swadaya Masyarakat yang Mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat (program) 2 2 2 2 2 0 0.5 1 1.5 2 2.5 2013 2014 2015 2016 2017 Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / LPM (kelompok) II.165 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.111. Jumlah kelompok PKK dan binaan PKK Sumber: Bappeda Papua, 2018 Melalui PKK kita dapat meningkatkan peran perempuan serta dapat menggali dan menggerakkan serta mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan solusi dari berbagai permasalahan perempuan dan anak serta perbaikan kesejahteraan keluarga dan mampu memotifasi orang lain dan memberikan harapan bagi terbentuknya keluarga mandiri serta bermasyarakat dan menunjang program pemerintah.
Pemberdayaan masyarakat dan kampung di Provinsi Papua tidak luput dari peran Dana Desa sebagai wujud komitmen Pemerintah Pusat. UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran APBN ke Desa sebesar 10% (on top) dari dana transfer daerah secara bertahap. Alokasi anggaran tersebut kemudian diberi nama Dana Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN -yang telah diubah dua kali, terakhir PP Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN-, Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk disalurkan kembali ke Rekening Kas Desa (RKD).
Untuk mendapatkan penyaluran tersebut Desa harus telah menetapkan dokumen APBD dan laporan realisasi keuangan sebelumnya. Sedangkan daerah telah melaporkan konsolidasi laporan realisasi keuangan Desa tahun sebelumnya.
2,529 2,638 2,638 2,638 5,419 5,615 5,089 6,298 7,724 7,724 - 5,000 10,000 2013 2014 2015 2016 2017 jumlah kelompok binaan PKK jumlah PKK II.166 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.40. Alokasi Dana Desa di Provinsi Papua 2015 2016 2017 APBD Provinsi 11.805.767.000 12.567.840.000 13.006.813.000 Dana Otsus 4.940.430.000 5.395.052.000 5.580.152.000 APBK 2.442.885.205 3.776.642.791 4.629.699.579 DD 1.433.226.742 3.385.116.457 3.563.722.683 Kampung 4.293 4.635 5.163 Penduduk 3.149.375 3.207.444 3.265.202 DD/kampung 333.852,02 730.337,96 690.242,63 DD/kapita 455,08 1.055,39 1.091,42 %DD terhadap APBK 59 90 77 %DD terhadap APBD provinsi 0,12 26,93 27,40 %DD terhadap Dana Otsus 29,01 62,74 63,86 %APBK terhadap APBD provinsi 20,69 30,05 35,59 %APBK terhadap dana otsus 49,45 70,00 82,97 Sumber: Data Dana Desa diolah dari DJPK Kementrian Keuangan dan APBDesa dari BPS Pemerintahan Desa tahun 2015, 2016 dan 2017 Sejak diimplemantasikan tahun 2015, Dana Desa memiliki komposisi -bauran dana- yang signifikan baik di tingkat Desa, kabupaten, maupun provinsi. Pada Tabel 2.40 dapat dilihat bahwa seiring dengan komitmen pemerintah untuk memenuhi mandate UU Desa agar alokasi Dana Desa secara bertahap mencapai 10% dari dana transfer daerah- jumlah alokasi Dana Desa di PRovinsi Papua terus meningkat, terakhir tahun 2017 mencapai 3,56 Trilyun Rupiah atau 63,86% terhadap total Dana Otsus dan 27,40 terhadap total APBD Provinsi Papua. Peningkatan DD juga diikuti oleh APB Kampung karena UU Desa juga mengamanatkan Kabupaten/Kota mengalokasikan 10% dari DAU, DBH dan Pajak Daerah untuk Desa.
Pada Gambar 2.112, Gambar 2.113, dan Gambar 2.114, dapat dilihat perkembangan APB Kampung dari tahun 2015 sampai tahun 2017, dimana pada tahun 2017 APBKampung mencapai 4,63 Trilyun atau 82,97% dari Dana Otsus dan 35,59,4% dari APBD Provinsi.
Meskipun lokasi ADD juga meningkat, tetapi proporsi DD terhadap APBKampung tetap tinggi sebesar 76,98% pada tahun 2017.
II.167 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.112. Perkembangan APBK, APBD Provinsi, dan Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 (Ribu Rupiah) Gambar 2.113. Persentase Dana Desa terhadap APBD Provinsi, Dana Otonomi Khusus, dan APBK di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 (%) Gambar 2.114. Persentase APBK terhadap APBD Provinsi, dan Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Tahun 2015-2017 (%) Dari uraian di atas, nampak bahwa kebijakan UU Desa dengan Dana Desa memberikan kontribusi terhadap alokasi sumber daya keuangan langsung ke kampung.
11,805,767,000 12,567,840,000 13,006,813,000 4,940,430,000 5,395,052,000 5,580,152,000 2,442,885,205 3,776,642,791 4,629,699,579 0 5,000,000,000 10,000,000,000 15,000,000,000 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 APBD Provinsi Dana Otsus APBK 0.12 26.93 27.40 29.01 62.74 63.86 58.67 89.63 76.98 0.00 20.00 40.00 60.00 80.00 100.00 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 %DD terhadap APBD Provinsi %DD terhadap Dana Otsus %DD terhadap APBK 20.69 30.05 35.59 49.45 70.00 82.97 0.00 20.00 40.00 60.00 80.00 100.00 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 %APBK terhadap APBD Provinsi %APBK terhadap Dana Otsus II.168 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dengan kata lain, idealnya kampung perlu memiliki sumber daya keuangan untuk mendanai untuk mendanai kewenangan lokal kampung sesuai dengan prinsip susidiaritas.
2.4.2.8. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Laju Pertumbuhan Penduduk Secara keseluruhan pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua Terlihat rata-rata pertumbuhan penduduk yang tersebar di 29 kabupaten/kota bertumbuh sebesar 1%. Rata- rata pertumbuhan penduduk Provinsi Papua cukup terkendali dan tidak mengalami perubahan yang cukup besar (lihat Tabel 2.41). Secara kewilayahan di Provinsi Papua, terdapat beberapa daerah dengan pertumbuhan paling tinggi di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya (La Pago) dan Supiori (Saereri) yang mampu bertumbuh sebesar 3 (tiga) persen. Sedangkan daerah lainnya stabil memiliki pertumbuhan berkisar antara 1-2 persen setiap tahunnya.
Tabel 2.41. Laju pertumbuhan penduduk (LPP) Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Provinsi Papua 1,97 1,93 1,89 1,84 1,8 Jayapura 1,97 0,5 1,7 1,95 1,77 Sarmi 2,01 0,79 2,82 1,94 1,86 Keerom 2,14 2,38 1,31 0,81 1,64 Mamberamo Raya 1,39 3,73 4,92 1,38 2,25 Kota Jayapura 1,59 1,16 2,83 1,87 1,7 Jayawijaya 0,99 0,51 1,08 1,89 1,23 Puncak Jaya 3,92 1,13 1,79 3,88 3,18 Yahukimo 2,02 1,77 1,76 1,59 1,52 Peg. Bintang 2,04 2,01 1,43 1,12 1,33 Tolikara 1,98 1,76 2,98 1,88 2,09 Nduga 1,9 7,73 1,78 1,82 1,18 Lanny Jaya 2 5,91 1,19 1,25 1,09 Mamberamo Tengah 1,9 6,35 2,03 0,81 1,69 Yalimo 2,09 4,87 2,27 1,51 1,75 Puncak 1,96 1,59 2,08 1,83 2,18 Nabire 1,99 0,36 1,74 1,87 1,61 Paniai 2,03 0,72 1,1 1,85 1,71 Mimika 2,5 1,48 1,19 1,94 2,35 Dogiyai 1,85 1,67 1,51 1,76 1,27 Intan Jaya 1,9 3,24 2,47 3,01 2,15 Deiyai 1,98 2,27 1,99 1,79 2,25 Kepulauan Yapen 1,81 2,05 1,57 1,87 2,03 Biak Numfor 2,04 0,56 2,46 1,89 2,04 Waropen 1,84 3,04 2,42 1,44 2,35 Supiori 1,79 1,84 5,19 1,65 3,34 Merauke 1,99 1,67 1,45 1,58 1,54 II.169 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Boven Digoel 1,88 1,46 2,83 2,62 2,37 Mappi 1,84 2,03 2,32 1,87 1,15 Asmat 2,02 1,9 2,27 1,96 2,87 Sumber: BPS Provinsi Papua (diolah) Secara demografis, tujuan berencana adalah untuk menurunkan angka kelahiran sehingga dapat menekan pertumbuhan jumlah penduduk, dengan jumlah anak yang dianjurkan pemerintah sebanyak 2 (dua) orang sehingga anggota keluarga sebanyak 4 (empat) orang. Secara filosofis adalah untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Secara keseluruhan, rata-rata jumlah anggota keluarga di Provinsi Papua juga tidak memiliki perubahan yang cukup pesat. Rata-rata jumlah anggota keluarga adalah sebesar 4 (empat) orang dalam setiap rumah tangga.
Berdasarkan kabupaten/kota di Papua, terdapat 11 daerah yang memiliki rata-rata jumlah anggota keluarga di atas rata-rata provinsi di antaranya ialah Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Nduga, Yalimo, Intan Jaya, Supiori, Boven Digoel dan Asmat yaitu rata-rata 5 (lima) orang. Sedangkan daerah lainnya memiliki rata-rata jumlah anggora keluarga di bawa rata-rata provinsi.
Gambar 2.115. Rata-rata Jumlah Anggota Keluarga Sumber : BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 4 5 5 5 4 5 4 4 4 4 4 5 4 4 5 4 4 4 4 4 5 4 4 4 4 5 4 5 4 5 0 1 2 3 4 5 6 Provinsi Papua Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Kota Jayapura Jayawijaya Puncak Jaya Yahukimo Pegunungan Bintang Tolikara Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah YalimoPuncakNabirePaniaiMimikaDogiyai Intan Jaya Deiyai Kepulauan Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmat II.170 RPJMD PAPUA 2019-2023
2. Keluarga Berencana Persentase pasangan usia subur (PUS) dalam menyukseskan program keluarga berencana dapat terdeteksi melalui partisipasinya menjadi akseptor KB. Tinggi rendahnya tingkat kesadaran PUS selain bersumber dari kesadarannya sendiri juga dipengaruhi oleh kemampuan layanan pemerintah khususnya para aparatur yang berperan di dalam pelaksanaan program tersebut.
Tabel 2.42. Rasio Akseptor KB Wilayah Adat Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Mamta Jayapura 95,46 51,63 22,08 37,55 86,33 Sarmi 131,70 123,24 51,51 20,96 Keerom 53,80 45,63 45,63 31,68 100,00 Mamberamo Raya 100,00 33,41 33,41 100,00 100,00 Kota Jayapura 87,84 95,16 95,16 85,35 98,34 La Pago Jayawijaya 5,73 8,62 5,45 92,02 84,34 Puncak Jaya 100,00 19,19 19,19 72,71 42,86 Yahukimo 31,06 31,06 15,46 7,55 Pegunungan Bintang 100,00 80,14 75,11 45,03 37,81 Tolikara 10,13 10,13 100,00 100,00 Nduga 100,00 65,05 65,05 100,00 100,00 Lanny Jaya 100,00 45,35 45,35 9,78 68,14 Mamberamo Tengah 80,74 80,74 55,42 100,00 Yalimo 100,00 97,31 97,31 38,40 58,99 Puncak 81,43 81,43 41,87 86,11 Mee Pago Nabire 51,17 52,88 52,88 41,35 100,00 Paniai 100,00 94,18 94,22 62,15 100,00 Mimika 90,52 21,00 21,00 75,09 100,00 Dogiyai 100,00 96,59 96,59 20,88 100,00 Intan Jaya 23,71 23,71 27,14 100,00 Deiyai 29,36 29,36 14,53 100,00 Saereri Kepulauan Yapen 100,00 35,62 35,62 68,97 65,21 Biak Numfor 57,16 19,49 19,47 63,13 53,92 Waropen 100,00 11,21 11,21 44,93 50,70 Supiori 44,37 15,42 15,42 22,33 82,24 Anim Ha Merauke 100,00 9,84 9,84 54,60 61,56 Boven Digoel 13,34 13,34 32,91 38,63 Mappi 100,00 31,49 31,49 100,00 100,00 Asmat 49,85 49,85 82,03 65,52 Papua 82,94 37,03 33,38 55,32 79,37 Sumber: Papua Dalam Angka 2014-2018 Pada Tabel 2.42 tercatat rasio akseptor KB di Provinsi Papua menunjukkan kondisi yang cenderung semakin meningkat. Secara keseluruhan di Provinsi Papua terdapat 18 II.171 RPJMD PAPUA 2019-2023 daerah yang menunjukkan rasio akseptor KB cenderung semakin meningkat. Sedangkan 11 daerah lainnya terlihat memiliki nilai yang cenderung mengalami penurunan.
Tabel 2.43. Jumlah PUS yang Tidak ber-KB Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Papua 40.608 218.477 231.160 181.876 41.122 Jayapura 1.334 18.990 30.590 40.304 3.600 Sarmi -292 -214 1.941 1.938 Keerom 4.357 6.246 6.246 13.446 0 Mamberamo Raya 0 2.077 2.077 0 0 Jayapura 3.865 1.705 1.703 4.911 1.016 Jayawijaya 856 24.673 25.528 1.319 683 Puncak Jaya 0 11.362 11.362 524 424 Yahukimo 5.214 5.214 4.058 2.840 Pegunungan Bintang 0 600 752 1.311 875 Tolikara 17.441 17.441 0 0 Nduga 0 866 866 0 0 Lanny Jaya 0 2.005 2.005 14.633 582 Mamberamo Tengah 251 251 794 0 Yalimo 0 36 36 2.294 269 Puncak 179 179 1.645 71 Nabire 10.555 10.994 10.994 24.812 0 Paniai 0 640 636 2.485 0 Mimika 7.777 16.520 16.680 14.069 0 Dogiyai 0 46 46 4.484 0 Intan Jaya 4.113 4.113 145 0 Deiyai 2.394 2.394 4.224 0 Kepulauan Yapen 0 5.500 5.500 2.786 2.728 Biak Numfor 10.926 20.866 20.870 11.508 11.434 Waropen 0 6.433 6.433 1.663 841 Supiori 938 2.233 2.233 2.021 100 Merauke 0 44.578 44.578 21.718 10.999 Boven Digoel 7.916 7.916 4.020 2.380 Mappi 0 3.513 3.513 0 0 Asmat 1.378 1.378 761 342 Sumber: Papua dalam angka 2015-2018 2.4.2.9. Perhubungan
1. Transportasi Darat Ketersediaan sarana jalan terhadap jumlah kendaraan di Provinsi Papua pada tahun 2016 mencapai 1:214 yang berarti bahwa setiap panjang jalan sepanjang 1 km dapat diakses kendaraan sebanyak 214 unit kedaraaan. Hal ini berbeda dengan tahun 2013, yaitu sepanjang 1 km dapat diakses oleh 391 unit kendaraan baik roda empat, roda dua dan kendaraan lainnya.
II.172 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.11616 menunjukkan adanya perubahan di masing-masing wilayah di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2016. Dari data statistik yang diperoleh Kota Jayapura memiliki perbandingan yang paling besar di antara beberapa kabupaten lainnya yaitu mencapai 1;1,896 yang berarti bahwa dalam 1 km diakses oleh 1,896 unit kendaraan, jika dibandingkan dengan tahun 2014 berarti terjadi penambahan unit kendaraan baik roda empat, dua dan lainnya. Selain itu, terdapat juga kabupaten lain yangt ercatat secara statistik memiliki rasio panjang jalan terhadap kendaraan meningkat di antaranya adalah Kabupaten Sarmi, Yahukimo, Kepulauan Yapen, Jayawijaya dan Merauke yang menandakan adanya peningkatan unit kendaraan. Sedangkan daerah lainnya seperti Kabupaten Waropen, Keerom, Mappi, Paniai, Biak Numfor, dan Kabupaten Jayapura memiliki nilai rasio yang menurun. Hal tersebut mengindikasikan adanya penambahan ruas jalan selama ini.
Gambar 2.116. Rasio Panjang Jalan per Jumlah Kendaraan Sumber: BPS Provinsi Papua, 2015-2018 (data diolah) Dalam pelayanan transportasi darat di Provinsi Papua, terdapat 5 terminal tipe C, yaitu:
• Entrop di Kota Jayapura;
• Wamena di Kabupaten Jayawijaya;
• Oyehe di Kabupaten Paniai;
• Merauke di Kabupaten Merauke; dan • Biak di Kabupaten Biak Numfor.
391132882265938855n.an.an.a7715374n.a665168172 2141896 24 169159114 3056 248 29 123239 99 653 281193215 PROVINSI PAPUA Kota Jayapura Waropen Keerom Sarmi Yahukimo Mappi Boven Digoel Mimika Puncak jaya Paniai Biak Numfor Kep. Yapen Nabire Jayapura Jayawijaya Merauke 2014 2016 II.173 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.2.10. Komunikasi dan Informatika Hingga awal 2018, total BTS yang telah didirikan tiga operator di seluruh wilayah Papua sebanyak 4.644 unit. Dengan jumlah terbanyak dibangun oleh Telkomsel. Anak perusahaan Telkom itu mengoperasikan 4.461 unit BTS. Jumlah tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan BTS milik Indosat 137 unit BTS, dan XL 46 unit BTS. Dengan jumlah BTS seperti itu, Telkomsel menjadi perusahaan yang mendominasi, yakni 96,06%.
Bandingkan dengan Indosat Ooredoo 2,95% dan XL Axiata 0,99%.
Proporsi individu yang menggunakan telepon genggam di Indonesia mencapai 56,92% pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 mencapai 58,3%. Sedangkan di wilayah Provinsi Papua mencapai 32,04% dan meningkat menjadi 34,24%. Sementara proporsi individu yang menggunakan internet di Indonesia mencapai 21,96% pada tahun 2015, meningkat menjadi 25,37% pada tahun 2016. Di Provinsi Papua proporsi individu yang menggunakan internet sebesar 8,98% pada tahun 2015 kemudian meningkat menjadi 11,62% pada tahun 2016.
Gambar 2.117. Individu yang Menggunakan Telepon Genggam dan Internet Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2015-2016 (data diolah) 32.04 34.248.98 11.62 56.92 58.3 21.98 25.37 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2015 2016 Individu yang Menggunakan Telepon Genggam di Papua (%) Individu yang Menggunakan Internet di Papua (%) Individu yang Menggunakan Internet di Indonesia (%) Individu yang Menggunakan Telepon Genggam di Indonesia (%) II.174 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.2.11. Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah Berdasarkan data stitistik koperasi yang diperoleh di Provinsi Papua tercatat sampai dengan tahun 2016 koperasi yang aktif adalah sebesar 52,48% yang tersebar di 29 kabupaten/kota. Secara kewilayahan tercatat 4 Kabupaten dengan koperasi yang masih aktif di atas 80 persen di antaranya adalah Kabupaten Supiori (85,19%), Mimika (81,41%), Pegunungan Bintang (96,26%) dan Kabupaten Yahukimo (98,31%). Sedangkan daerah lainnya memiliki koperasi aktif berada pada kisaran 20-75%.
Gambar 2.118. Persentase Koperasi Aktif Tahun 2016 Sumber: Dinas Koperasi Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 2.4.2.12. Penanaman Modal Dalam mengoptimalkan potensi perekonomian daerah, maka Provinsi Papua masih memerlukan penanaman modal baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Data di atas menunjukkan sepanjang tahun 2013-2016 jumlah investor baik PMDN maupun PMA di Provinsi Papua memiliki nilai rata-rata pertumbuhan terlihat semakin menurun hingga 37,74% setiap tahunnya. Meskipun demikian nilai investasi memiliki baik PMDN dan PMA terlihat cenderung mengalami peningkatan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Walaupun tidak konsisten mengalami peningkatan, namun tercatat hingga tahun 2016 nilai investasi mencapai Rp.
122,55 triliun. Jika dipilah berdasarkan kewilayahan, terdapat 2 (dua) kabupaten dengan 52.4871.4371.4371.4336.8433.1669.6471.4398.3196.2671.4371.4377.7871.4371.4371.4330.3321.2881.4171.4371.4371.4358.6355.1460.0085.1936.1136.9071.4320.73 0.00 10.00 20.00 30.00 40.00 50.00 60.00 70.00 80.00 90.00 100.00 Provinsi Papua Jayapura Sarmi Keerom Mamberamo Raya Kota Jayapura Jayawijaya Puncak Jaya Yahukimo Pegunungan Bintang Tolikara Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah YalimoPuncakNabirePaniai MimikaDogiyai Intan Jaya Deiyai Kepulauan Yapen Biak Numfor Waropen Supiori Merauke Boven Digoel MappiAsmat II.175 RPJMD PAPUA 2019-2023 jumlah investor terbanyak yaitu Kabupaten Jayapura (Mamta) dan Kabupaten Merauke (Anim Ha).
Tabel 2.44. Jumlah Investor Berskala Nasional (PMDN dan PMA) Kabupaten/ Kota 2013 2014 2015 2016 Investor (unit) Nilai Investasi (Rp juta) Investor (unit) Nilai Investasi (Rp juta) Investor (unit) Nilai Investasi (Rp juta) Investor (unit) Nilai Investasi (Rp juta) Papua 168 109.304.355 186 38.874.752 200 94.044.386 87 122.549.122 Jayapura 17 1.281.963 17 15.650.852 18 11.942.907 13 14.636.407 Sarmi 3 573.49 6 726.00 7 578.34 4 578.34 Keerom 9 5.208.126 11 3.384.978 11 5.903.366 9 5.903.366 Mamb. Raya 3 347.66 3 695.32 3 347.66 3 347.66 Jayapura 11 1.589.534 12 1.000.000 12 9.924.848 2 10.167.243 Jayawijaya 2 1.65 2 - 2 1.65 - 1.65 Yahukimo 3 - 3 - 3 - 3 - Peg. Bintang 1 - 1 - 1 - 1 - Nabire 3 - 22 221.94 24 1.585.245 4 2.689.474 Paniai 39 91.76 3 1.762.067 5 12.284.190 1 10.400.867 Mimika 5 25.02 40 1.540.124 42 29.145.320 6 44.786.011 Deiyai - - - - - - 1 - Kep. Yapen - 105.92 - - 1 50.00 1 291.61 Biak Numfor 18 7.978.398 5 - 5 101.51 1 124.67 Waropen 6 - 6 - 5 - 4 - Merauke 30 91.462.088 33 11.138.252 39 14.548.865 20 23.773.819 Boven Digoel 12 537.24 13 2.630.218 13 7.505.484 6 8.723.005 Mappi 4 - 7 125.00 7 125.00 7 125.00 Asmat 1 - 1 - 1 - 1 - Sumber: Papua dalam angka 2015-2017 Rasio daya serap tenaga kerja dari perusahaan PMA dan PMDN di Provinsi Papua setiap tahunnya mengalami penurunan. Tahun 2013 dari rata-rata satu perusahaan menyerap 250 tenaga kerja menurun hingga tahun 2017 sebesar satu perusahaan menyerap 78 tenaga kerja. Hal tersebut disebabkan bertambahnya jumlah perusahaan dan penurunan jumlah tenaga kerja di Provinsi Papua sejak tahun 2013 hingga tahun 2017 tidak proporsional.
II.176 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.45. Rasio Daya Serap Tenaga Kerja Dari Perusahaan PMA Dan PMDN Indikator 2013 2014 2015 2016 Perusahaan PMDN 66 78 78 87 PMA 102 108 122 126 Jumlah Perusahaan 168 186 200 213 Tenaga Kerja PMDN 41.031 42.154 14.805 14.881 PMA 971 1.028 1.033 1.701 Jumlah Tenaga Kerja 42.002 43.182 15.838 16.582 Rasio 250 232 79 78 Sumber: Papua dalam angka 2015-2017 (diolah) 2.4.2.13. Kepemudaan dan Olah Raga Pemberdayaan pemuda bertujuan membangkitkan potensi dan peran aktif dibutuhkan pengakuan positif dari masyarakat akan meningkatkan kedewasaan, harga diri, menghindarkan mereka dari masa krisis identitas dan perasaan tak berguna serta memacu perkembangan pola pikir yang positif (pengembangan jiwa kepemimpinan, penguasaan keterampilan, dan kerjasama dalam aksi-aksi sosial merupakan kematangan mental).
Pemuda didorong untuk melakukan hal yang bermakna dalam pelayanan masyarakat, pencegahan dan penyalahgunaan obat dan terlarang dan perilaku beresiko di samping peningkatan hubungan sosial yang positif dan partisipasif dan keterlibatan dalam komunitas di bidang sosio- ekonomi dan politik.
Pemberdayaan Organisasi Keolahragaan Dengan semakin banyaknya event olahraga baik pada tingkat kabupaten, nasional maupun internasional dalam beberapa tahun terakhir tercatat klub olahraga di Provinsi Papua juga kian bertambah setiap tahunnya. Pertumbuhan klub-klub olahraga berbagai cabang olaharaga sepanjang tahun 2013-2017 rata-rata bertumbuh sebesar 4,98% per tahunnya. .
II.177 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.119. Capaian Pemberdayaan Organisasi Keolahragaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Berolahraga Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (diolah) Sampai dengan tahun tahun 2017 secara keseluruhan tercatat klub olahraga di Provinsi Papua ada 129 klub dengan berbagai macam cabor. Jumlah tenaga dan keolahragaan yang berkualitas Provinsi Papua secara konsisten juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 tercatat ada sebanyak 220 orang tenaga keolahragaan dan terus meningkat sampai dengan tahun 2017 yaitu sebanyak 257 orang.
Bertambahnya klub-klub olahraga tersebut diikuti dengan semakin bertambahnya atlet- atlet yang berprestasi di bidang olahraga baik pada ajang kabupaten, nasional maupun internasional dalam waktu beberapa tahun terakhir ini.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlah atlet berprestasi di Provinsi Papua maningkat sangat pesat. Tercatat rata-rata pertumbuhan atlet yang berprestasi hingga mencapai 35,38% setiap tahunnya. Sampai dengan tahun 2017 jumlah atlet yang berprestasi tercatat sebanyak 401 orang, meskipun sempat menurun dari tahun sebelumnya yang mencatata sebanyak 495 orang. Selanjutnya, partisipasi masyarakat di Provinsi Papua selama ini juga terus mengalami peningkatan dalam bidang olahraga. Adanya partisipasi masyarakat dalam berolahraga di Provinsi Papua terlihat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (lihat Gambar 2.119).
105 112 114 125 129220 220 223 257 257 32 43 115 495 401 0 100 200 300 400 500 600 2013 2014 2015 2016 2017 Capaian Pemberdayaan Organisasi Keolahragaan Jumlah Klub Olahraga (klub) Jumlah Tenaga Keolahragaan (orang) Jumlah Atlet Berprestasi (orang) 24 25 31 36 42 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 2013 2014 2015 2016 2017 Partisipasi Masyarakat dalam Berolahraga II.178 RPJMD PAPUA 2019-2023
1. Organisasi Kepemudaan Dalam meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan di Provinsi Papua selama ini, terdapat beberapa indikator dalam peningkatan peran serta kepemudaan di antaranya adalah sebagai berikut:
Tabel 2.46. Pemberdayaan Pemuda Provinsi Papua tahun 2013-2017 Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Organisasi Pemuda 43 43 44 47 47 Jumlah Lembaga dan Organisasi Kepemudaan Terbina 32 32 32 30 33 Organisasi pemuda yang aktif 32 32 32 32 32 Jumlah Pelatihan Kewirausahaan untuk Kelompok Pemuda 45 45 45 30 115 Sumber: Provinsi Papua Dari beberapa indikator di atas terlihat semuanya mengalami peningkatan yang positif. Tercatat organisasi pemuda di Provinsi Papua terus bertambah dari tahun-ke tahun, sampai dengan tahun 2017 ada sebanyak 47 oraganisasi pemuda yang tersebar di 29 kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah juga konsisten melakukan pembinaan maupun kegiatan pelatihan lainnya terhadap lembaga maupun organisasi kepemudaan, pada tahun 2017 sudah ada 33 lembaga/oraganisasi yang terbina dan 115 kelompok usaha yang diberdayakan.
2. Sarana dan Prasarana Olahraga Dalam menunjang capaian olahraga terus konsisten, perlu juga didukung dengan sarana dan prasarana olahraga yang memadai. Provinsi Papua saat ini memiliki sarana dan prasarana olahraga terus mengalami peningkatan hingga di tahun 2017. Tercatat sarana olahraga masyarakat dan ruang publik bermutu sampai dengan tahun 2017 ada sebanyak 186 unit, kemudian gedung olaraga 15 unit dan sarana olahraga untuk pusat pertandingan sebanyak 176 unit Tabel 2.47. Sarana dan Prasarana Olahraga Provinsi Papua tahun 2013-2017 Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah sarana olahraga masyarakat, olahraga, pendidikan dan ruang publik bermutu 175 175 175 186 186 Jumlah Gedung olahraga 8 10 10 15 15 Jumlah sarana olahraga untuk pusat pertandingan 175 175 175 175 176 Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2017 II.179 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.2.14. Statistik Kondisi daerah terkait dengan kondisi statistik dapat dilihat dari ketersediaan dokumen statistik daerah. Dokumen statistik tersebut sangat diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan perencanaan, perumusan kebijakan strategis daerah, serta bahan untuk evaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan daerah. Di Provinsi Papua selain didukung dengan adanya instansi BPS, Provinsi Papua juga saat ini memiliki pusat data pembangunan yang merupakan salah satu unit di bawah Bappeda yaitu Pusat Data Dan Analisis Pembangunan Provinsi Papua, yang disingkat PUSDALISBANG.
PUSDALIBANG Provinsi Papua adalah Wadah yang berfungsi sebagai pengelola data dan informasi pembangunan daerah. Selain itu Pusat Data dan Analisa Pembangunan berfungsi untuk : (1) menjembatani jaringan-jaringan dengan pemangku kepentingan pembangunan, (2) mendukung dipergunakannya data dan informasi tersebut oleh pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, (3) mendorong pengembangan kapasitas dan secara proaktif menyebarkan data dan informasi (terutama dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran) kepada publik dan pemerintah.
Muatan utama dari produk PUSDALISBANG adalah statistik hasil-hasil pembangunan dari penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua, penyediaan data SIPD, analisis data statistik kinerja pembangunan, dan penyajian data statistik secara tematik, holistik, integratif dan spasial. Selama tahun 2016-2018, PUSDALISBANG Provinsi Papua telah menghasilkan beberapa dokumen statistik dan analisis pembangunan, antara lain : (1) Infografis Potret Capaian Pembangunan Papua, (2) Indeks Kinerja Pembangunan Provinsi Papua, (3) Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi Papua, (4) Pencapaian Indikator Makro Provinsi Papua, (5) Analisis Pembangunan Manusia Provinsi Papua. Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan, PUSDALISBANG Provinsi Papua juga telah mengembangkan e-Government yang dapat diakses melalui website :
https://pusdalisbang.papua.go.id/pusdalisbang_devel.
II.180 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.2.15. Kebudayaan Untuk menjaga dan melestarikan seni budaya Papua, saat ini telah tersedia sarana dan prasarana penunjang seni dan budaya berupa museum dan gedung-gedung kesenian.
Dimana museum yang terbesar ada 2 (dua) gedung yang berlokasi di Kota Jayapura yaitu Museum Negeri Papua yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua, dan Museum Loka Budaya yang dikelola oleh Universitas Cenderawasih.
Koleksi seni budaya Papua pada Museum Negeri Papua kurang lebih sebanyak 3.447 koleksi yang meliputi benda geologi, biologi, etnografi, arkeologi, sejarah, numismatik, fisiologi, keramik, seni rupa, profil manusia, peta, dan diorama. Museum ini dilengkapi fasilitas sebagai berikut, ruang Pameran Tetap, ruang Pameran Temporer, ruang Auditorium, ruang Perpustakaan, ruang laboratorium, ruang Penyimpanan Koleksi, ruang Bengkel/ Preparasi, dan ruang Administrasi. Sedangkan koleksi utama dari Museum Loka Budaya adalah benda-benda etnografi yang berasal dari 270-an suku di Papua yang terdiri atas: peralatan dapur; peralatan yang berhubungan dengan mata pencaharian hidup seperti peralatan bercocok tanam, berburu dan menangkap ikan; busana dan perhiasan tubuh;
peralatan perang; peralatan membayar harta (mas kawin, denda,dll); benda-benda sakral;
alat transportasi dan alat-alat musik.
Dalam Dokumen Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia yang dipublikasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, tercatat sudah ada 17 Karya Budaya yang merupakan warisan suku-suku asli Papua. Mulai dari Yosim Pancar, Ukiran Asmat, hingga Pokem yang merupakan salah satu kemahiran dan kerajinan tradisional Papua.
Selengkapnya perkembangan WBTB Papua dapat dilihat pada Tabel 2.47 berikut.
Tabel 2.48. Perkembangan Warisan Budaya Tak Benda Papua Tahun No Nama Karya Budaya Asal Daerah Kategori 2013 67 Yosim Pancar Papua Seni Pertunjukan 2013 68 Ukiran Asmat Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2013 69 Barappen Papua Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan 2013 70 Tifa Papua Seni Pertunjukan 2013 77 Noken Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2015 119 Papeda Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2015 120 Tomako Batu Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2015 121 Koteka Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional II.181 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tahun No Nama Karya Budaya Asal Daerah Kategori 2016 141 Wor Biak Papua Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan 2016 142 Elha Papua Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta 2016 143 Aker Papua Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta 2016 144 Honai Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2016 145 Khombow Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2016 146 Terfo Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional 2017 142 Ndambu Papua Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan 2017 143 Yu Papua Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan 2017 144 Pokem Papua Kemahiran dan Kerajinan Tradisional Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2018 Salah satu keberhasilan pemerintah provinsi dalam mempromosikan dan menjaga kelestarian budaya Papua adalah mempatenkan Noken sebagai salah satu warisan dunia.
Dimana pada tahun 2011 Noken Papua telah dinobatkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda dari Indonesia yang membutuhkan pelindungan mendesak. Noken Papua adalah hasil daya cipta, rasa dan karsa yang dimiliki manusia berbudaya dan beradat.
Walaupun Noken berbentuk seperti halnya tas yang berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan berbagai macam benda dan peralatan, namun masyarakat Papua sendiri tidak menyebut noken sebagai tas. Bagi masyarakat Papua, Noken memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan tas yang diproduksi pabrik, baik secara bahan, jenis, model maupun bentuk Noken.
Tingkat apresiasi terhadap seni dan budaya daerah di Provinsi Papua dinilai cukup tinggi yaitu sebesar 75 persen dalam rentang waktu empat tahun terakhir. Tercatat pada tahun 2013 tingkat apresiasi terhadap seni dan budaya adalah sebesar 80 persen, namun mengalami penurunan di tahun 2014 sebesar 75 persen dan terus bertahan sampai dengan tahun 2017. Hal tersebut bisa terjadi disebabkan salah satunya oleh tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang seni dan budaya daerah Papua yang sudah mulai berkurang.
II.182 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.120. Tingkat Apresiasi Seni dan Budaya Daerah di Kalangan Pemerintah, Masyarakat dan Swasta Sumber: Pemerintah Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 2.4.2.16. Perpustakaan Sepanjang tahun 2013-2016 gedung perpustakaan di Provinsi Papua mengalami peningkatan dan tersebar di 29 kabupaten/kota. Tercatat peningkatan jumlah gedung perpustakaan dimulai dari tahun 2013 sebanyak 23 unit kemudian meningkat sampai dengan tahun 2017 sebesar 321 unit. Hal tersebut menunjukan bahwa dengan semakin meningkatnya perpustakaan di Provinsi Papua dapat memberikan ruang kepada siapa saja untuk mendapatkan pelayanan tersebut.
Gambar 2.121. Kondisi Perpustakaan di Provinsi Papua Sumber: Provinsi Papua Selain itu, koleksi buku yang tersedia juga mengalami peningkatan dalam rentan waktu empat tahun terakhir. Tercatat rata-rata peningkatan koleksi buku di Provinsi Papua 80 75 75 75 75 70 75 80 85 2013 2014 2015 2016 2017 23 30 50 321 0 50 100 150 200 250 300 350 2013 2014 2015 2016 Jumlah Perpustakaan 67539 67955 69594 73279 36500 31678 73103 75146 0 20000 40000 60000 80000 2013 2014 2015 2016 Koleksi Buku dan Kunjungan ke Perpustakaan Koleksi Buku (buah) Jumlah Kunjungan ke Perpustakaan selama 1 Tahun (orang) II.183 RPJMD PAPUA 2019-2023 meningkat sebesar 5,24% setiap tahunnya, meskipun terlihat ada penurunan jumlah koleksi buku 11,70 persen dari tahun 2013-2014 dan 27,88 persen di tahun 2015-2016. Selanjutnya, dengan semakin banyaknya perpustakaan yang dibuka ini membuat jumlah kunjungan ke perpustakaan juga terlihat terus mengalami peningkatan. Tercatat sampai dengan tahun 2016 jumlah pengunjung perpustakaan mencapai 75,146 pengunjung. Dengan rata-rata pertahun meningkat sebesar 14,72%.
2.4.2.17. Kearsipan Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Perangkat daerah (PD) yang menerapkan arsip secara baku merupakan perangkat yang memiliki tenaga arsip dan telah mengikuti pembekalan serta pelatihan sistem kearsipan pola baru, menggunakan kartu kendali dengan sistem dosir (berdasarkan per kegiatan), sistem rubrik (berdasarkan permasalahan), sistem seri (berdasarkan kesamaan jenis), penataan arsipnya telah berdasarkan kode klasifikasi, memiliki sarana dan prasarana antara lain meliputi: almari katalog, filling cabinet, map gantung, lembar disposisi, lembar pengantar, daftar pengendali, kartu kendali masuk dan keluar. Berdasarkan Gambar 2.122, diketahui bahwa perangkat daerah (PD) yang telah menenrapkan arsip secara baku baru mencapai 24 PD, dengan kata lain masih terdapat beberapa OPD yang belum menerapkan arsip masing- masing PD secara baku.
Gambar 2.122. Jumlah SKPD yang Telah Menerapkan Arsip secara Baku Sumber: Pemerintah Provinsi Papua, 2017 (data diolah) 3 30 15 24 0 5 10 15 20 25 30 35 2013 2014 2015 2016 II.184 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.3. Layanan Urusan Pilihan 2.4.3.1. Pariwisata Potensi pariwisata di Provinsi Papua sangat beragam jenisnya yang tersebar di 29 kabupaten/kota. Objek wisata di Papua terbagi atas dua kelompok yaitu wisata alam dan wisata buatan. Tercatat objek wisata alam di Provinsi Papua terdiri dari 120 objek, dan objek wisata buatan sebanyak 13 objek (lihat Gambar 2.123).
Gambar 2.123. Jumlah Objek Wisata dan Kunjungan Tamu di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (diolah) Berdasarkan Gambar 2.12423, diketahui bahwa kunjungan wisata di Provinsi Papua cenderung mengalami penurunan baik wisatawan dalam negeri maupun mancanegara.
Sebaran kunjungan wisatawan di Papua tidak terlepas dari adanya event-event yang dilaksanakan hampir ada di setiap tahun di berbagai daerah di Papua. Tercatat sampai dengan tahun 2016 jumlah wisatawan dalam negeri maupun mancanegara mencapai 900,570 orang atau meningkat sebesar 39,29% dari tahun sebelumnya. Selain itu, lama kunjungan wisatawan di papua sangat beragam dalam rentan waktu empat tahun terakhir, tercatat rata-rata lama kunjungan berkisar antara 2-6 hari setiap tahunnya.
120 120 120 120 10 10 13 13 0 50 100 150 2013 2014 2015 2016 Jumlah Objek Wisata Alam Buatan 903157 865816 546699 900570 0 200000 400000 600000 800000 1000000 2013 2014 2015 2016 Kunjungan Tamu WNA dan WNI (orang) II.185 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.124. Jumlah Tamu WNA dan WNI Tahun 2016 (orang) Sumber: Statistik BPS 2.4.3.2. Pertanian Berdasarkan Tabel 2.49, diketahui bahwa rata-rata produktifitas pertanian terus mengalami penurunan. Hal tersebut terlihat pada produktifitas total di Papua terus menurun dari 9,82 ton/ha di tahun 2013 menjadi 7,37 ton/ha di tahun 2016 dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Rata-rata setiap tahunnya produktifitas berkurang hingga mencapai 8,65%. Hal ini disebabkan juga oleh produksi total pertanian yang terus mengalami penurunan hingga mencapai 0,16% khususunya pada tanaman padi sawah yang setiap tahunnya memiliki jumlah produksi menurun paling tinggi yaitu sebesar 12,32% per tahunnya.
Tabel 2.49. Luas Panen, Produksi Dan Produktifitas Komoditas Utama Pertanian Di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Komoditi 2013 2014 2015 2016 2017 Rata 2 Luas Panen (Hektar) Padi Sawah 38.338 40.138 38.977 51.730 55.004 44.837 Jagung 3.002 2.951 2.736 3.342 3.464 3.099 Kacang Kedelai 3.750 3.258 2.761 5.723 6.282 4.355 Kacang Tanah 1.951 1.994 2.268 2.902 3.187 2.460 Ubi Kayu 3.171 3.729 3.822 3.463 3.559 3.549 Ubi Jalar 30.980 33.041 36.091 35.863 37.656 34.726 Total 81.192 85.111 86.655 103.023 109.152 93.027 Produksi (Ton) 4130191389871238391178215042815187101079741964425282294213420982009514220n/an/an/an/an/an/an/an/an/an/an/an/an/a 0 50000 100000 150000 200000 250000 300000 350000 400000 450000 Kota Jayapura Biak Numfor Jayapura Mimika Jayawijaya Sarmi Nabire MeraukeWaropen Kepulauan Yapen Yahukimo PaniaiAsmatMappi Boven Digoel Tolikara Puncak Jaya Pegunungan Bintang Keerom Supiori Mamberamo Raya Nduga Lanny Jaya Mamberamo Tengah YalimoPuncakDogiyai Intan Jaya Deiyai II.186 RPJMD PAPUA 2019-2023 Komoditi 2013 2014 2015 2016 2017 Rata 2 Padi Sawah 338.988 356.515 374.949 224.945 243.328 307.745 Jagung 7.034 6.948 6.666 8.143 8.550 7.468 Kacang Kedelai 4.609 3.821 3.523 7.964 9.082 5.800 Kacang Tanah 2.045 2.043 2.498 3.308 3.729 2.725 Ubi Kayu 38.900 45.512 46.388 45.059 47.112 44.594 Ubi Jalar 405.521 411.893 446.952 469.441 492.913 445.344 Produktifitas (Ton/Hektar) Padi Sawah 8,84 8,88 9,62 4,35 4,42 7,22 Jagung 2,34 2,35 2,44 2,44 2,47 2,41 Kacang Kedelai 1,23 1,17 1,28 1,39 1,45 1,30 Kacang Tanah 1,05 1,02 1,10 1,14 1,17 1,10 Ubi Kayu 12,27 12,20 12,14 13,01 13,24 12,57 Ubi Jalar 13,09 12,47 12,38 13,09 13,09 12,82 Sumber: Bappeda Papua, 2018 (data diolah) Secara keseluruhan terdapat empat komoditi dengan produktifitas mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu Jagung, Kacang Kedelai, Kacang Tanah dan Ubi Kayu.
Sedangkan padi sawah dan ubi jalar mengalami penurunan hingga mencapai masing-masing sebesar 27,86 dan 0,07%. Namun secara nilai produksi terlihat bahwa hampir semua jenis komoditi ini terus menglami perbaikan, kecuali padi sawah.
Menurut Peta Kawasan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan atau LP3B (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Papua, 2013) teridentifikasi dari total luas LP3B sebesar 2.666.363 hektar sekitar 10,15% diperuntukan LP3B tanaman padi, dan 89,85% untuk tanaman ubi jalar.
Dalam bidang perkebunan, secara keseluruhan luas panen untuk 12 komoditi di Provinsi Papua tercatat pada tahun 2013 sebesar 99.182 ha dan terus mengalami peningkatan hingga di tahun 2017 sebesar 257,059 ha atau meningkat sebesar 61.42%.
Produktivitas tanaman perkebunan di Provinsi Papua secara keseluruhan terus mengalami peningkatan, tercatat pada tahun 2013 adalah sebesar 400 ton/ha naik menjadi 441 ton/ha atau meningkat sebesar 9,35%. Jika dilihat per komoditi, tanaman cengkeh dan karet memiliki produktivitas tertinggi yaitu bisa mencapai di atas 90-95% yaitu pada tahun 2013 ke tahun 2017. Kemudian diikuti oleh komoditi pinang dan mente yang memiliki produktivitas berkisar antara 40-60% untuk tahun 2013 ke tahun 2017. Sedangkan II.187 RPJMD PAPUA 2019-2023 komoditi lainnya hanya mampu meningkat di bawah 20% untuk tahun 2013-2017 (lihat Tabel 2.509).
Tabel 2.50. Luas Panen, Produksi Dan Produktifitas Komoditas Utama Perkebunan Di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Komoditi 2013 2014 2015 2016 2017 Rata2 Luas Panen (Hektar) Kakao 32.491 33.590 34.950 35.223 34.130 34.077 Kopi 7.852 9.765 10.067 11.839 10.906 10.086 Kelapa 23.576 31.416 27.305 125.486 25.063 46.569 Karet 4.158 4.297 4.387 6.707 8.659 5.642 Karet 14.244 17.795 14.244 14.244 14.244 14.954 Sagu 7.014 12.716 13.516 35.486 155.675 44.881 Pinang 2.999 3.304 3.882 4.435 4.245 3.773 Mente 4.831 4.831 4.796 5.100 2.351 4.382 Cengkeh 575 576 576 30 323 416 Lada 47 45 45 45 42 45 Kapuk Randu 741 799 799 816 853 802 Jarak Pagar 654 658 664 605 568 630 Total 99.182 119.792 115.231 240.016 257.059 166.256 Produksi (ton) Kakao 9.757 9.639 10.133 10.297 10.732 10.112 Kopi 1.472 1.771 2.009 3.101 2.503 2.171 Kelapa 15.583 14.157 15.320 15.993 16.136 15.438 Karet 3.285 3.285 3.342 3.342 6.990 4.049 Karet 812 13.802 8.121 8.121 8.121 7.795 Sagu 7.319 42.793 24.959 26.618 66.593 33.656 Pinang 457 921 602 1.107 1.117 841 Mente 573 574 584 593 709 607 Cengkeh 5 3 3 3 47 12 Lada 11 6 6 6 7 7 Kapuk Randu 86 35 35 35 110 60 Jarak Pagar 281 278 278 278 276 278 Produktifitas (Kilogram/Hektar) Kakao 300,30 286,96 289,93 292,34 314,44 296,79 Kopi 187,47 181,36 199,56 261,93 229,51 211,97 Kelapa 660,97 450,63 561,07 127,45 643,82 488,79 Karet 790,04 764,49 761,80 498,29 807,25 724,37 Karet 57,01 775,61 570,13 570,13 570,13 508,60 Sagu 1043,48 3365,29 1846,63 750,10 427,77 1486,65 Pinang 152,38 278,75 155,07 249,61 263,13 219,79 Mente 118,61 118,82 121,77 116,27 301,57 155,41 Cengkeh 8,70 5,21 5,21 100,00 145,51 52,92 Lada 234,04 133,33 133,33 133,33 166,67 160,14 Kapuk Randu 116,06 43,80 43,80 42,89 128,96 75,10 Jarak Pagar 429,66 422,49 418,67 459,50 485,92 443,25 Sumber: Bappeda Papua, 2018 (data diolah) II.188 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.4.3.3. Kehutanan Secara keseluruhan total luas kawasan di Provinsi Papua adalah sebesar 32.757.059 Ha yang terdiri atas hutan produksi (terbatas), hutan produksi (tetap), hutan produksi (dapat dikonversi), hutan lindung, suaka alam dan pelestarian alam, areal lainnya dan kawasan perairan (lihat Gambar 2.12520).
Gambar 2.125. Distribusi Penyebaran Luas Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Papua Tahun 2016 Sumber: Bappeda Papua, 2018 (data diolah) Dengan luas kawasan hutan yang cukup luas, di dalamnya terdapat beberapa potensi hasil hutan yang cukup banyak di antaranya ialah produksi kayu bulat, kayu gergajian, kayu kapis dan verner dengan jumlah produksi yang berbeda-beda setiap jenisnya sepanjang tahun 2013-2017 (lihat Tabel 2.5150). Produksi kayu bulat dalam kurun waktu 2013-2017 cenderung mengalami penurunan, meskipun pada tahun 2014-2015 sempat mengalami peningkatan sebesar 58,79% dan kemudian kembali terjadi penurunan hingga di tahun 2017 yaitu dengan nilai produksi sebesar 439,11 m 3 . Selain itu, produksi kayu gergajian dan kayu lapis juga tercatat mengalami penurunan jumlah produksi terkecuali untuk verner yang terlihat mengalami peningkatan di tahun 2016-2017 sebesar 48,29% atau sebesar 302,85 m3.
18.22% 14.48% 12.58% 23.88% 20.49% 3.11% 7.24% Hutan Produksi (Terbatas) Hutan Produksi (Tetap) Hutan Produksi (Dapat Dikonversi) Hutan Lindung Suaka Alam dan Pelestarian Alam Areal Lainnya Kawasan Perairan Total Luas Kawasan = 32.757.059 Ha II.189 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.51. Produksi Kayu Hutan Menurut Jenisnya di Provinsi Papua (m3) Tahun Kayu Bulat Kayu Gergajian Kayu Lapis Verner 2013 578.440.360 465.516.793 213.840.594 - 2014 479.582.120 471.751.917 243.660.310 - 2015 1.163.665.550 526.274.724 279.573.630 - 2016 949.705.300 443.587.206 124.145.276 156.601.043 2017 439.119.900 124.022.400 - 302.848.336 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) 2.4.3.4. Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Luas Areal Pertambangan Luas lahan pertambangan secara keseluruhan sampai dengan tahun 2016 tercatat adalah sebesar 3,35 juta ha yang terdiri atas kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan penambangan liar. Sepnjang tahun 2013-2016 luas areal penambangan terus meningkat dengan rata-rata 33,55% setiap tahunnya. Meningkatnya luas areal pertambangan di Provinsi Papua didominasi oleh kegiatan eksplorasi yang meningkat pesat pada tahun 2015- 2016.
Tabel 2.52. Luas Areal Pengunaan Lahan Pertambangan (ha) Uraian 2013 2014 2015 2016 Eksplorasi 100,204 100,204 3,023,359 3,257,179 Eksploitasi 100,204 100,402 100,402 100,402 Area Penambangan Liar 789 789 `789 789 Total 201,197 201,395 3,123,761 3,358,370 Sumber: Bappeda Papua, 2018
2. Potensi Sumber Daya Mineral Jumlah cadangan berubara yang terdata di Provinsi Papua pada tahun 2013 mencapai 185,9 juta ton dan pada tahun 2016 meningkat mencapai 455,9 juta ton. Peningkatan tersebut disebabkan karena bertambahnya daerah yang ditemukan potensi sumber daya batubara di wilayah Papua. Perlu adanya perhatian dari permerintah Provinsi Papua untuk II.190 RPJMD PAPUA 2019-2023 mengeksplorasi sumber daya batubara yang ada sehingga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Adapun persentase pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Provinsi Papua hingga tahun 2016 baru mencapai 19% (lihat Gambar 2.126). Ekplorasi yang lebih mendalam perlu dilakukan pemerintah untuk memaksimalkan sumberdaya sebagaimana kegunaannya. Namun pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan sumberdaya yang ada dan tidak merusak lingkungan.
Gambar 2.126. Jumlah Cadangan (Reserve) yang Terdata dan Tingkat Pengelolaan Sumber Daya Batubara di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Papua, 2018 Jumlah cadangan tembaga dan emas yang telah diketahui di Provinsi Papua sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 terus menurun dari 1.651 juta ton biji tembaga pada tahun 2013 menurun hingga 1.498 juta ton tembaga pada tahun 2016. dan 27,21 juta ton bijih emas pada tahun 2013 menurun menjadi 25,29 juta ton bijih emas pada tahun 2016 (lihat Gambar 2.127).
185,870,829255,870,829355,870,829455,870,829 2013 2014 2015 2016 Cadangan (Reverse) Batubara yang Terdata (juta ton) 17.5 18 18.5 19 2013 2014 2015 2016 Tingkat Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara di Papua II.191 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.127. Potensi dan Jumlah Cadangan Tembaga dan Emas yang Sudah Diketahui (Juta Ton Bijih) Sumber: Bappeda Papua, 2018 Potensi tembaga dan emas di Provinsi Papua menunjukkan penurunan sejak tahun 2013 sebanyak 15,94 juta ton bijih emas dan 2,36 juta ton bijih tembaga menurun menjadi 14,03 juta ton bijih tembaga pada tahun 2016 dan 2,20 juta ton bijih emas pada tahun 2016.
Namun tidak untuk nikel yang angkanya sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 masih tetap sebanyak 5,21 juta ton bijih nikel. Hal ini menunjukkan untuk sumberdaya mineral seperti bijih nikel belum adanya kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan untuk dilakukan eksplorasi yang lebih mendalam.
Berdasarkan Gambar 2.128, diketahui bahwa produksi sektor pertambangan seperti tembaga dan emas mengalami fluktuasi sejak tahun 2013 hingga tahun 2016 dari 360,52 juta ton bijih emas sempat menurun menjadi 312,27 juta ton emas per tahun pada tahun 2014 kemudian naik kembali pada tahun 2015 menjadi 359,27 juta ton bijih emas dan produksi kembali menurun hingga 504 juta ton bijih emas pada tahun 2016.
27,212,454 26,573,754 25,953,054 25,296,354 1651 1600 1549 1498 2013 2014 2015 2016 Jumlah Cadangan Tembaga dan Emas yang Sudah Diketahui (juta ton bijih) Tembaga Emas 2,359 2,308 2,257 2,206 15,944,844 15,306,184 14,667,484 14,028,784 5,214,790 5,214,790 5,214,790 5,214,790 2013 2014 2015 2016 Potensi Tembaga, Nikel, dan Emas (juta ton bijih) Emas Tembaga Nikel II.192 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.128. Total Produksi Tembaga dan Emas (Juta Ton Bijih) Sumber: Bappeda Papua, 2018 (data diolah) Penurunan produksi bijih emas dan tembaga pada tahun 2014 disebabkan adanya negosiasi ulang kontrak sumber daya alam antara pemerintah Indonesia dengan PT. Feeport, kemudian pada tahun 2016 karyawan PT. Freeport melakukan mogok kerja yang mengakibatkan Produksi emas, dan temabga kembali menurun. Sedangkan produksi temabga terlihat sejak tahun 2013 hingga tahun 2015 terus meningkat dari 34,2 juta ton bijih pada tahun 2013, namun pada tahun 2016 menurun hingga 33,8 juta ton bijih tembaga.
3. Ketersediaan dan Sumber Penerangan Persentase rumah tangga di Provinsi Papua yang telah menggunakan listrik terlihat cukup rendah. Pada tahun 2013 rumah tangga yang menggunakan listrik baru mencapai 45,52% kemudian meningkat menjadi 55,82% pada tahun 2017. Dari data BPS terlihat rumah tangga menurut sumber penerangan yang paling rendah pada tahun 2013 terdapat di kabupaten Yahukimo, Tolikara, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya dan Asmat. Pada tahun 2017 kabupaten dengan sumber penerangan listrik palinga rendah adalah Yahukimo, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Puncak, Dogiyai dan Intan Jaya.
Tabel 2.53. Persentase Rumah Tangga Menurut Sumber Penerangan Listrik PLN Tahun 2013-2017 Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya MAMTA Jayapura 93,81 6,19 88,81 11,19 96,01 3,99 99,78 0,22 97,07 2,93 360,528 312,272 359,276 504 34,200 36,000 39,000 33,800 - 100,000 200,000 300,000 400,000 2013 2014 2015 2016 Tembaga Emas II.193 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota 2013 2014 2015 2016 2017 Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Listrik PLN & Non PLN Lainnya Sarmi 77,70 22,30 74,92 25,08 88,60 11,40 79,14 20,86 81,85 18,15 Keerom 86,48 13,52 82,56 17,44 85,53 14,47 92,11 7,89 95,54 4,46 Mamberamo Raya 25,91 74,09 20,52 79,48 58,53 41,47 51,74 48,26 43,88 56,12 Kota Jayapura 100,00 0,00 100,00 0,00 96,23 3,77 99,48 0,52 99,88 0,12 LA PAGO Jayawijaya 30,63 69,37 37,18 62,82 50,69 49,31 48,71 51,29 57,93 42,07 Puncak Jaya 6,65 93,35 13,64 86,36 11,16 88,84 12,16 87,84 14,91 85,09 Yahukimo 2,78 97,22 7,57 92,43 3,76 96,24 5,79 94,21 2,90 97,10 Pegunungan Bintang 8,99 91,01 12,71 87,29 28,45 71,55 19,01 80,99 34,22 65,78 Tolikara 2,32 97,68 5,26 94,74 7,33 92,67 7,56 92,44 11,07 88,93 Nduga 1,86 98,14 5,71 94,29 n.a n.a 11,18 88,82 6,49 93,51 Lanny Jaya 2,01 97,99 6,10 93,90 5,83 94,17 9,49 90,51 3,09 96,91 Mamberamo Tengah 14,36 85,64 11,69 88,31 8,02 91,98 86,93 13,07 38,92 61,08 Yalimo 30,40 69,60 49,57 50,43 48,76 51,24 37,02 62,98 85,83 14,17 Puncak 2,36 97,64 7,43 92,57 73,78 26,22 5,27 94,73 15,15 84,85 MEE PAGO Nabire 91,12 8,88 88,88 11,12 84,89 15,11 82,58 17,42 92,65 7,35 Paniai 26,87 73,13 25,18 74,82 13,97 86,03 22,92 77,08 31,97 68,03 Mimika 88,72 11,28 93,56 6,44 93,69 6,31 96,12 3,88 98,14 1,86 Dogiyai 31,62 68,38 14,20 85,80 19,07 80,93 18,58 81,42 3,61 96,39 Intan Jaya 1,30 98,70 6,01 93,99 10,55 89,45 9,87 90,13 11,06 88,94 Deiyai 41,86 58,14 52,31 47,69 49,33 50,67 49,70 50,30 44,65 55,35 SAERERI Kepulauan Yapen 59,66 40,34 57,93 42,07 75,65 24,35 65,49 34,51 70,40 29,60 Biak Numfor 95,25 4,75 95,32 4,68 98,78 1,22 98,65 1,35 98,64 1,36 Waropen 62,45 37,55 61,12 38,88 73,50 26,50 87,72 12,28 93,03 6,97 Supiori 39,97 60,03 48,86 51,14 45,60 54,40 59,91 40,09 74,21 25,79 ANIM HA Merauke 89,54 10,46 86,67 13,33 94,37 5,63 93,89 6,11 94,70 5,30 Boven Digoel 73,99 26,01 77,63 22,37 73,41 26,59 69,60 30,40 91,64 8,36 Mappi 18,69 81,31 18,30 81,70 20,78 79,22 23,67 76,33 26,86 73,14 Asmat 9,57 90,43 17,72 82,28 21,97 78,03 18,18 81,82 81,29 18,71 Papua 45,52 54,48 47,32 52,68 53,17 46,83 50,90 49,10 55,82 44,18 Sumber: Statistik Kesejahteraan Rakyat 2013-2017 2.4.3.5. Perdagangan Volume ekspor menurut negara tujuan pada tahun 2013 mencapai 1.364 ton dengan jumlah volume ekspor paling tinggi benua wilayah Asia sebesar 1.115 ton. Pada tahun 2016 II.194 RPJMD PAPUA 2019-2023 ekspor mencapai 1.259 juta ton.dengan benua tujuan ekspor terbesar adalah Asia sejumlah 1.144 juta ton.
Tabel 2.54. Volume Ekspor dan Impor Menurut Negara Tujuan (ton) Negara Tujuan Ekspor Volume Ekspor Menurut Negara Tujuan (Ton) Volume Impor Menurut Negara Asal (Ton) 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 ASIA 1.115 457.842 1.009.511 1.144.285 111.986 333.544 308.394 312.286 Jepang 302 107.261 220.900 280.200 2.915 32 4 760 Korea Selatan 137 35.031 75.721 137.289 61.350 5.547 2.590 3.587 Filipina 100 9.152 111.000 163.200 - 3 171 1.469 Tiongkok 247 179.629 167.000 263.000 2.770 20.288 96 7.279 India 326 123.000 429.440 270.000 Malaysia 30 54 36 44 Asia Lainnya 3 3.769 5.450 30.597 44.920 307.621 305.498 299.148 EROPA 144 133.446 32.000 38.000 75 2.846 1.878 2.115 Spanyol 144 113.446 32.000 38.000 Inggris 15 - 15 - 32 240 74 86 Jerman 15 - - - 3 6 3 6 Swiss 15 - - - 27 199 142 194 Italia 3 601 217 395 Eropa Lainnya 15 20.000 - - 9 1.799 1.442 1.434 AMERIKA - 1.108 11.655 12.551 11.453 14.545 10.435 11.085 Amerika Serikat - 1.108 11.655 12.551 11.330 13.324 9.548 9.442 Kanada - - - - 78 957 753 1.461 Amerika Lainnya - - - - 46 264 135 182 OCEANIA - 538 509 625 37.843 52.824 46.957 54.262 Australia 15 137 23 9 37.839 52.789 46.905 54.210 Selandia Baru 15 - - - 1 2 - 1 Oseania Lainnya - 400 486 617 3 33 52 51 TIMUR TENGAH 105 124.630 114.532 64.077 Saudi Arabia 85 83.074 93.225 39.081 Uni Emirat Arab 8 18.416 11.562 12.510 Timur Tengah Lainnya 12 23.140 9.745 12.485 Negara Lainnya - - - - - 26 5 15 Jumlah 1.364 717.565 1.168.206 1.259.539 161.357 403.785 367.670 379.763 Sumber: Statistik Ekspor Impor Provinsi Papua Tahun 2016, BPS Provinsi Papua (data diolah) Sedangkan volume impor menurut negara asal pada tahun 2013 mencapai 161.357 ton dengan jumlah volume impor paling tinggi benua wilayah Asia sebesar 111.986 ton. Dan II.195 RPJMD PAPUA 2019-2023 pada tahun 2016 impor mencapai 379.763 ton.dengan benua tujuan impor terbesar adalah Asia sejumlah 312.286 ton.
Tabel 2.55. Volume Ekspor dan Impor Menurut Pelabuhan (ton) Pelabuhan Ekspor Volume Ekspor Menurut Pelabuhan (Ton) Volume Impor Menurut Pelabuhan (Ton) 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 Frans Kaisepo 5 18 4 365 15 15 - - Jayapura 236 18 662 68 1 15 10.225 9.233 Serui 20.750 44.017 40.408 30.894 Merauke 30.351 27.551 41.609 45.245 690 44 417 - Amamapare 1.850.274 1.051.376 782.958 1.179.368 160.649 391.197 356.982 370.483 Sentani 27.367 361 1 164 12 12.544 38 46 Bade 177.862 109.769 79.528 70.562 15 15 - - Kimaam 96.874 40.844 26.049 36.665 5 15 - - Ubrub - - 7 - Nabire 15 15 15 15 Wamena 4 7 15 15 Numfoor 15 15 15 789 Jumlah 2.203.723 1.273.961 971.218 1.364.120 161.357 403.785 367.669 379.762 Sumber: Statistik Ekspor Impor Provinsi Papua Tahun 2016, BPS Provinsi Papua (data diolah) Nilai ekspor menurut golongan barang yang paling tinggi pada tahun 2013 adalah bujuh tembaga dan koncentrat (HS26) senilai 2.608 miliyar US$ dan pada tahun 2016 jumlah nilai ekspor tertinggi menurut golongan barang adalah bijih tembaga dan konsetrat.
Tabel 2.56. Volume dan Nilai Ekspor Menurut Golongan Barang HS 2 Digit Provinsi Papua Tahun 2013 – 2016 (ton/US$) Golongan Barang Satuan 2013 2014 2015 2016 Bijih Tembaga dan Konsentrat (HS26) Volume (kg) 1.179.327 525.741 1.015.240 1.114.400 Nilai (US$) 2.608.595.385 1.376.498.241 1.831.814.111 1.907.955.250 Kayu dan Barang dari Kayu (HS44) Volume (kg) 145.135 139.720 152.036 144.500 Nilai (US$) 96.413.984 115.703.724 123.336.544 96.181.410 Ikan dan Hewan Air Lainnya (HS03) Volume (kg) 39.415 51.511 1 6 Nilai (US$) 21.953.394 33.762.797 713 59.166 Lemak Nabati & Hewani (HS15) Volume (kg) 1 12 6 48 Nilai (US$) 5.947 30.823 20.449 79.907 Lainnya Volume (kg) 241 581 924 584 Nilai (US$) 1.364.119.831 717.564.989 1.168.206.165 1.259.538.627 Jumlah Volume (kg) 1.364.120 717.565 1.168.206 1.259.539 Nilai (US$) 2.728.043.282 1.529.674.059 2.007.516.930 2.008.078.061 Sumber: Statistik Ekspor Impor Provinsi Papua Tahun 2016, BPS Provinsi Papua (data diolah) Andil ekspor Provinsi papua terhadap nilai ekspor Indonesia sebesar 1,49% dan pada tahun 2016 andil provinsi papua sebesar 1,38 persen dari nilai ekspor Indonesia. Sedangkan II.196 RPJMD PAPUA 2019-2023 andil nilai impor papua sebesar 0,27 dari nilai impor Indonesia dan pada tahun 2016 andil Provinsi Papua 0,53 persen dari nilai impor Indonesia.
Tabel 2.57. Nilai Ekspor-Impor Provinsi Papua dan Indonesia (Juta US$) Tahun 2013-2016 (US$/%) Tahun Ekspor Impor Papua Indonesia Andil Papua Indonesia Andil 2013 2.728,00 182.551,80 1,49 506,4 186.628,70 0,27 2014 1.529,70 176.292,50 0,87 1.014,50 178.178,80 0,57 2015 2.007,50 150.283,70 1,34 746,7 142.694,80 0,52 2016 2.008,10 145.186,20 1,38 721,3 135.652,90 0,53 Sumber: Statistik Ekspor Impor Provinsi Papua Tahun 2016, BPS Provinsi Papua (data diolah) 2.4.3.6. Perindustrian Jumlah unit usaha industri kecil menengah Provinsi Papua mencapai 2.290 unit pada tahun 2013 dan meningkat hingga 3.428 unit pada tahun 2015. Peningkatan jumlah industri kecil dan menengah tersebut diiringi dengan peningkatan produktivitas industri pada tahun 2013 sebesar 91,89%, kemudian meningkat hingga 99,25% pada tahun 2014 dan pada tahun 2015 persentase peningkatan produktivitas industri mencapai 92,94%.
Gambar 2.129. Kondisi Perindustrian di Provinsi Papua Sumber: Bappeda Provinsi Papua, 2018 (diolah) 2.4.3.7. Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua memiliki panjang pantai kurang lebih 1.170 mil laut, dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Papua terbagi dua, yaitu perairan utara Papua tergabung dalam WPP 717 yang mencakup perairan Laut Cendrawasih dan Pasifik dengan pantai 509 mil laut (916 km) dengan luas diperkirakan 6.110 mil laut (11.000 km²) sebagai kawasan 2290 2901 3428 0 1000 2000 3000 4000 2013 2014 2015 Jumlah Usaha Kecil Menangah (unit) 91.89 99.25 92.94 85 90 95 100 2013 2014 2015 Produktivitas Industri (%) II.197 RPJMD PAPUA 2019-2023 yang kaya akan sumberdaya perikanan Pelagis Besar. Serta pada bagian selatan, Papua yang masuk dalam WPP 718 mencakup perairan Laut Arafura dengan panjang pantai 662 mil laut (1.191 km) dengan luas perairan 7.944 mil laut (14.300 km) dan merupakan kawasan yang kaya akan sumberdaya Ikan Demersal (Udang, Kakap Merah, Kakap Putih, Bawal, Pari, Cucut dan Ikan Pelagis kecil lainnya (Teri, Tongkol, Kembung). Selain itu, Papua juga memiliki potensi sumberdaya hayati perikanan terutama perairan utara Papua dengan potensi Ikan Pelagis dan perairan selatan dengan komoditi utama udang.
Nelayan tangkap di Provinsi Papua hampir sebagian besar masih menggunakan perahu tak bermotor. Sementara untuk perahu bermotor dan kapal motor hanya sedikit yang memilikinya. Sebagaimana yang disajikana pada Tabel 2.57, terlihat bahwa pada tahun 2013 jumlah perahu/kapal tangkap ikan sebanyak 6.953, pada tahun 2015 meningkat hingga 10.997 dan pada tahun 2011 sebanyak 11.356, namun pada tahun 2016 jumlah perahu/kapal tangkap ikan menurun menjadi 4.595.
Tabel 2.58. Jumlah Perahu/Kapal Penangkap Ikan Kabupaten/Kota Kapal Motor Perahu Tak Bermotor Perahu Motor Tempel Jumlah 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 Merauke 747 83 171 417 574 - 462 661 114 132 1.209 1.078 771 303 Jayawijaya - - - - - - - - - - - - - - - - Jayapura 7 3 - 515 408 483 9 156 44 490 524 567 44 Nabire 5 813 - - 811 425 425 6 200 200 5 1.630 625 625 Kepulauan Yapen 15 - - 875 1.965 872 19 764 764 887 894 2.729 764 Biak Numfor 201 1 - 2.981 - 206 32 60 201 206 3.014 60 Paniai - - - - - - - - - - - - - - - - Puncak Jaya - - - - - - - - - - - - - - - - Mimika 84 863 - - 650 - 517 648 83 62 98 732 1.596 62 615 Boven Digoel - - - - - - - - - - - - - - - - Mappi 135 898 - - 125 376 160 27 52 135 1.058 152 428 Asmat 32 - - 625 499 499 620 42 - - 652 667 499 499 Yahukimo - - - - - - - - - - - - - - - - Pegunungan Bintang - - - - - - - - - - - - - - - - Tolikara - - - - - - - - - - - - - - - - Sarmi 26 495 - - 482 175 195 216 168 30 25 25 676 700 220 241 Keerom - - - - 620 - - - 32 - - - 652 - - Waropen - - - 180 363 175 - 48 53 175 180 411 53 Supiori - - - 425 622 222 421 - 20 39 421 425 642 261 Mamberamo Raya - - - - - - - - - - - - - - - - II.198 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota Kapal Motor Perahu Tak Bermotor Perahu Motor Tempel Jumlah 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 2013 2014 2015 2016 Nduga - - - - - - - - - - - - - - - - Lanny Jaya - - - - - - - - - - - - - - - - Mamberamo Tengah - - - - - - - - - - - - - - - - Yalimo - - - - - - - - - - - - - - - - Puncak - - - - - - - - - - - - - - - - Dogiyai - - - - - - - - - - - - - - - - Intan Jaya - - - - - - - - - - - - - - - - Deiyai - - - - - - - - - - - - - - - - Kota Jayapura 63 803 - - 798 515 1.563 644 509 69 101 58 1.370 1.387 1.664 702 Provinsi Papua 1.315 3.872 87 171 1.280 5.808 9.720 2.899 4.358 1.317 1.549 1.525 6.953 10.997 11.356 4.595 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Jumlah rumah tangga perikanan di Provinsi Papua sejak tahun 2015 hingga tahun 2016 meningkat. Pada tahun 2015 sebanyak 232.157 rumah tangga perikanan yang terdiri dari perikanan laut dan perairan umum, kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi 233.563 rumah tangga perikanan.
Tabel 2.59. Jumlah Rumah Tangga Perikanan Kabupaten/Kota Perikanan Laut Perairan Umum Jumlah 2015 2016 2015 2016 2015 2016 Merauke 55.664 50.425 2.028 2.059 57.691 52.484 Jayawijaya - - 707 721 707 721 Jayapura 15.364 18.025 1.411 1.439 16.775 19.463 Nabire 10.678 13.248 61 63 10.738 13.310 Kepulauan Yapen 5.508 8.370 - - 5.508 8.370 Biak Numfor 38.569 31.266 - - 38.569 31.266 Paniai - - 205 211 205 211 Puncak Jaya - - - - - - Mimika 21.561 20.661 75 96 21.636 20.757 Boven Digoel - - 62 63 62 63 Mappi 20.641 21.431 4.946 5.095 25.587 26.526 Asmat 5.818 6.443 99 104 5.917 6.547 Yahukimo - - 148 157 148 157 Pegunungan Bintang - - - - - - Tolikara - - - - - - Sarmi 1.156 1.216 - - 1.156 1.216 Keerom - - - - Waropen 13.141 18.052 941 955 14.082 19.007 Supiori 10.544 13.571 - - 10.544 13.571 Mamberamo Raya - - - - - - Nduga - - - - - - II.199 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kabupaten/Kota Perikanan Laut Perairan Umum Jumlah 2015 2016 2015 2016 2015 2016 Lanny Jaya - - - - - - Mamberamo Tengah - - - - - - Yalimo - - - - - - Puncak - - - - - - Dogiyai - - - - - - Intan Jaya - - - - - - Deiyai - - - - - - Kota Jayapura 22.760 19.820 72 76 22.832 19.895 Provinsi Papua 221.403 222.527 10.754 11.037 232.157 233.563 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 (diolah) Pada tahun 2015 hingga tahun 2016 produksi perikanan tangkap di Provinsi Papua mengalami penurunan dari 11.091 ton menurun manjadi 7.403 ton.
Tabel 2.60. Produksi Perikanan Tangkap (Ton) Kab/Kota Budidaya Laut Tambak Kolam Keramba Jaring Apung Sawah Jumlah 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 Merauke 1 - 21 21 77 19 - - 1 - - - 100 40 Jayawijaya - - - - 37 - - - - - - - 37 - Jayapura - - 7 7 39 - - - 1.361 1.361 - - 1.408 1.369 Nabire - - 600 600 342 356 - - - - - - 942 956 Kepulauan Yapen 96 85 - - 26 26 - - 12 13 - - 134 124 Biak Numfor 22 10 - - - - - - - - - - 22 10 Paniai - - - - 250 260 - - - - - - 250 260 Puncak Jaya - - - - 39 - - - - - - - 39 - Mimika - - - - 61 40 - - - - - - 61 40 Boven Digoel - - - - - 63 - - - - - - - 63 Mappi - - - - - - - - - - - - - - Asmat - - - - 46 - - - - - - - 46 - Yahukimo - - - - - 71 - - - - - - - 71 Pegunungan Bintang - - - - - - - - - - - - - - Tolikara - - - - - - - - - - - - - - Sarmi - - - - - - - - - - - - - - Keerom - - - - 253 203 - - - - - - 253 203 Waropen - - - - 122 123 - - - - - - 122 123 Supiori 7 5 - - - - - - - - - - 7 5 Mamberam o Raya - - - - - - - - - - - - - - Nduga - - - - - - - - - - - - - - Lanny Jaya - - - - - - - - - - - - - - Mamberam o Tengah - - - - - - - - - - - - - - Yalimo - - - - - - - - - - - - - - Puncak - - - - - - - - - - - - - - Dogiyai - - - - - - - - - - - - - - Intan Jaya - - - - - - - - - - - - - - Deiyai - - - - - - - - - - - - - - Kota Jayapura - 13 918 918 6.568 3.052 - - 186 157 - - 7.672 4.139 II.200 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kab/Kota Budidaya Laut Tambak Kolam Keramba Jaring Apung Sawah Jumlah 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 2015 2016 Provinsi Papua 125 113 1.546 1.546 7.859 4.213 - - 1.561 1.531 - - 11.091 7.403 Sumber: BPS Provinsi Papua, 2018 Seluruh indikator kinerja hasil pembangunan yang disajikan dalam sub bab ini dalam bentuk rekapitulasi dapat dilihat dalam Tabel 2.83 di Bab 2 terakhir ini.
2.5. ASPEK OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA 2.5.1. Kerangka Regulasi Otonomi Khusus Provinsi Papua Undang-undang Otsus merupakan langkah maju bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena melalui Undang-undang ini Pemerintah mengakui bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua berbeda dengan provinsi yang lain. Melalui UU Otsus Papua di Provinsi Papua diberlakukan dua bentuk Peraturan Daerah, yakni: Peraturan Daerah Khusus yang disingkat Perdasus dibuat oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur yang dalam penetapannya harus mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP dan Peraturan Daerah Provinsi yang disingkat Perdasi dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur. Perdasus dan Perdasi mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain. Untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan dalam Perdasus dan Perdasi pada tahapan implementasi, maka dibentuk Peraturan Gubernur.
Dalam rangka implementasi UU Otsus, setidaknya dibutuhkan penyusunan dan penetapan 11 (sebelas) Perdasus dan 18 (delapan belas) Perdasi. Kesebelas Perdasus dan Delapan belas Perdasi sebagai amanat langsung dari UU Otsus sebagaimana disebutkan di atas, dapat dilihat pada Tabel 2.6160 dan Tabel 2.621.
Tabel 2.61. Perdasus Perintah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 NO. PASAL ASPEK YANG DIATUR
1. Pasal 2 ayat (3) Pengaturan lambang daerah.
2. Pasal 4 ayat (9) Tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur dalam pembuatan perjanjian internasional oleh Pemerintah.
3. Pasal 11 ayat (3) Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pasal 19 ayat (3 Keanggotaan dan jumlah anggota MRP
5. Pasal 20 ayat (2) Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP II.201 RPJMD PAPUA 2019-2023
6. Pasal 21 ayat (2) Pelaksanaan hak MRP.
7. Pasal 23 ayat (2) Tata cara pelaksanaan kewajiban MRP.
8. Pasal 34 ayat (7) Pembagian lebih lanjut penerimaan bagi hasil bidang pertambangan minyak bumi, gas alam serta penerimaan khusus untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan
9. Pasal 38 Usaha perekonomian yang memanfaatkan sumber daya alam
10. Pasal 66 ayat (2) Penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku terisolasi, terpencil dan terabaikan
11. Pasal 67. Pelaksanaan pengawasan sosial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang layak Sumber: Hasil Elaborasi Tim Uncen, 2010 Tabel 2.62. Perdasi yang diamanatkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 NO PASAL ASPEK YANG DIATUR
1. Pasal 24 ayat (2) Tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua.
2. Pasal 26 ayat (3) Perangkat Pemerintah Provinsi
3. Pasal 27 ayat (3) Kewenangan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat
4. Pasal 29 ayat (3) Tata cara pemberian pertimbangan dan persetujuan MRP dalam pembentukan Perdasus,
5. Pasal 32 ayat (2) Fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaan Komisi Hukum Ad Hoc,
6. Pasal 35 ayat (6) Pelaksanaan bantuan dari dalam dan luar negeri.
7. Pasal 36 ayat (1) Perubahan dan perhitungan APBD Provinsi Papua
8. Pasal 36 ayat (3) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi, perubahan dan perhitungannya serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
9. Pasal 41 ayat (2) Tata cara penyertaan modal Pemprov. Papua
10. Pasal 48 ayat (3) Hal tertentu mengenai tugas kepolisian di Provinsi Papua
111. Pasal 56 ayat (6) Pelaksanaan pemberian bantuan dan/atau subsidi Pemprov dan Pemkab/Kota dalam bidang pendidikan
112. Pasal 57 ayat (4) Perlindungan dan pengembangan kebudayaan asli Papua oleh Pemprov.
113. Pasal 59 ayat (5) Kewajiban penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemprov.
114. Pasal 60 ayat (2) Perencanaan dan pelaksanaan program perbaikan dan peningkatan gizi oleh Pemprov Papua & Pemkab/Kota
115. Pasal 61 ayat (4) Masalah kependudukan termasuk penempatan penduduk dalam rangka transmigrasi nasional,
116. Pasal 62 ayat (4) Masalah ketenagakerjaan
117. Pasal 64 ayat (5) Masalah pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan,
118. Pasal 65 ayat (3) Kewajiban Pemprov. di bidang social Sumber: Hasil Elaborasi Tim DC Uncen, 2010 II.202 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sampai dengan tahun 2018, menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Papua telah merumuskan dan menetapkan perdasus dan perdasi sebagaimana yang diamanatkan UU Otsus. Bahkan ada beberapa Perdasus yang walaupun tidak diamanatkan secara langsung dalam UU Otsus, tapi karena itu dianggap penting karena berkaitan langsung dengan hak- hak dasar orang asli Papua, sehingga dirumuskan dan ditetapkan. Perdasus yang ditetapkan diluar amanat UU Otsus tapi berkaitan dengan hak-hak dasar orang asli Papua antara lain:
1. Perdasus Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan adat Di Papua;
2. Perdasus Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Di Provinsi Papua;
3. Perdasus Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua;
4. Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga masyarakat Adat Atas Tanah;
5. Perdasus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil; Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus; dan
6. Perdasus Nomor 10 Tahun 2014 tentang Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung.
Untuk melaksanakan Perdasus dan Perdasi, perlu diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaanya berupa Peraturan Gubernur. Dalam pelaksanaannya sampai saat ini adanya beberapa Perdasus dan Perdasi yang yang penting bagi penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, namun belum ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Gubernur. Sebagai ilustrasi, dapat diberikan beberapa masalah dalam implementasi UU Otsus, yaitu:
1. Perdasus tentang Lambang Daerah
2. Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Adat Atas Tanah. Bagi masyarakat hukum adat, pemerintah dan swasta dirasakan bahwa perdasus ini sangat penting karena berkaitan dengan pemetaan dan penetapan batas-batas wilayah masyarakat hukum adat, sehingga dapat diketahui kepemilikan hak ulayat dari wilayah-wilayah adat tersebut. Hal ini sangat penting bagi para Investor yang mau menanamkan modalnya di Papua karena II.203 RPJMD PAPUA 2019-2023 kepemilikan hak ulayat jelas, bukan seperti yang terjadi selama ini dimana pihak investor kesulitan dalam melakukan hubungan dengan masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat. Namun demikian, pemerintah provinsi belum juga membuat peraturan pelaksanaannya dengan instrumen hukum peraturan gubernur sehingga peraturan ini belum dapat dilaksanakan, bahkan oleh pemerintah provinsi sedang dilakukan perubahan terhadap Perdasus Nomor 23 Tahun 2008 tersebut.
3. Perdasus Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil yang merupakan perda payung mengenai model pendidikan khusus bagi orang asli Papua yang secara personal maupun secara komunitas, diperlukan suatu perlakuan afirmatif yang tepat sasaran, sehingga orang asli Papua yang berada di daerah terpencil, terisolasi dan terpinggirkan dan mengalami masalah pendidikan memperoleh kesempatan yang layak untuk menjadi manusia Indonesia yang cerdas, bermartabat. Oleh karena sasaran Perdasus adalah orang asli Papua yang berada di daerah terpencil, maka orang asli yang dalam implementasinya harus ditindaklanjuti dengan pembentukan perda di tingkat kabupaten/kota sehingga dapat dilaksanakan di kabupaten/kota. Namun demikian hal tersebut belum dilaksanakan, pemerintah kabupaten/kota sendiri belum mengetahui keberadaan Perdasus Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil, karena pemerintah provinsi (dalam hal ini Dinas Pendidikan) belum melakukak sosialisasi tentang adanya perdasus tersebut. Selain dari itu, pemerintah provinsi sendiri juga belum membuat peraturan gubernur sebagai penjabaran dari perdasus tersebut.
4. Perdasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Usaha Perikanan.
5. Perdasi Pertambangan Uraian pada bagian-bagian terdahulu menunjukan bahwa implementasi Otsus Papua sebagai instrumen akselerasi pembangunan di Papua masih memerlukan pembenahan dan atau peningkatan. Perlu dibangun komunikasi politik yang harmonis atas dasar saling membutuhkan dan saling percaya antara Pusat dan Daerah dan antara unsur Provinsi (DPRP – Gubernur – MRP), maupun antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Perlu dilakukan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional maupun lokal dengan menjadikan Undang-undang Otsus sebagai acuan utama (setelah disempurnakan sesuai tuntutan perubahan).
II.204 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.5.2. Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang berimplikasi terhadap penamaan kelembagaan pemerintahan daerah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Daerah (Gubernur beserta perangkat daerah), dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketiga lembaga ini merupakan lembaga suprastruktur politik di tingkat provinsi yaitu DPRP disebut sebagai badan legislatif, Pemerintah Provinsi disebut sebagai badan eksekutif, sementara MRP sesuai rumusan awal yang diajukan Provinsi Papua dimaksudkan sebagai bagian dari DPRP dengan menggunakan sistem dua kamar (bikameral).
DPRP sebagai badan legislatif berwenang dalam melaksanakan fungsi di bidang legislatif, yang mencakup: (1) legislasi; (2) budgeting (penganggaran); dan (3) pengawasan.
Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif berwenang dalam melaksanakan fungsi pemberian pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan. Di samping itu sebagai wakil Pemerintah Pusat, Gubernur juga memiliki kewenangan melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Papua. Sedangkan MRP memiliki kewenangan melaksanakan fungsi tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Pola dan mekanisme hubungan sinergis dengan tugas dan wewenang berbeda dalam rangka implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 oleh ketiga lembaga ini dapat digambarkan secara sederhana dalam Gambar 2.130.
II.205 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.130. Mekanisme Hubungan Gubernur, DPRP dan MRP
a. Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Irian Jaya. Perubahan nomenklatur DPRD Provinsi menjadi DPRP sebagaimana tersebut di atas, diikuti pula dengan penambahan jumlah anggota, yaitu sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Penambahan 1¼ (satu seperempat) keanggotaan DPRP dimaksudkan untuk mengakomodir keterwakilan orang asli Papua sekaligus dalam rangka peningkatan kinerja lembaga perwakilan tersebut. yaitu diharapkan dengan adanya penambahan jumlah keanggotaan akan semakin menambah bobot lembaga DPRP dalam memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi rakyat, khususnya orang asli Papua.
Penambahan jumlah anggota DPRP dilakukan pertama kalinya dalam pemilihan umum tahun 2004. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum jumlah kursi DPRP dalam II.206 RPJMD PAPUA 2019-2023 pemilihan umum tahun 2004, ditetapkan 56 (lima puluh enam) kursi yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 23 Ayat (2) huruf b, bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh 45 (empat puluh lima) kursi. Merujuk pada ketentuan tersebut, maka jumlah anggota DPRP adalah 45 orang. Jumlah ini selanjutnya ditambah dengan 1¼ (satu seperempat) dari jumlah tersebut menjadi 56 orang. Dengan demikian maka seharusnya jumlah anggota DPRP yang dipilih adalah sebanyak 45 orang dan yang diangkat sebanyak 11 orang. Akan tetapi Komisi Pemilihan Umum saat itu secara langsung menambah kursi bagi DPRP dari unsur partai politik.
Kondisi ini berlangsung selama 3 (tiga) kali pemilihan umum legislatif yaitu tahun 2004, 2009, dan 2014. Pengisian alokasi kursi yang seharusnya diisi melalui jalur pengangkatan justru dilakukan melalui pemilihan umum, artinya kursi tersebut diperebutkan oleh partai politik peserta pemilihan umum secara bebas. Permasalahan ini akhirnya merambah sampai ke Mahkamah Konstitusi. Penetapan Komisi Pemilihan Umum mengenai proses rekrutmen anggota DPRP untuk pengisian 11 (sebelas) kursi tambahan tersebut tidak memperhatikan filosofi dan pertimbangan penambahan kursi bagi DPRP sebagaimana yang terungkap dalam persidangan-persidangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang otonomi khusus Papua dan tercatat dalam Risalah sidang-sidang dimaksud.
Sekalipun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, akan tetapi jumlah anggota DPRP yang diangkat baru dapat terealisasi pada tahun 2017, dan berdasarkan pada putusan tersebut maka jumlah alokasi kursi DPRP bertambah dengan adanya anggota DPRP yang diangkat. Oleh karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2009-2014 sebanyak 56 (lima puluh enam), ditambah 11 (sebelas) anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus pada tahun 2009.
Dengan demikian alokasi kursi anggota DPRP meningkat menjadi 70 kursi, yaitu: 1¼ x 56 = 70 (tujuh puluh). Ke depan DPRP dari unsur yang diangkat harus diperkuat kewenangannya II.207 RPJMD PAPUA 2019-2023 agar peran DPRP dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua lebih optimal, salah satunya dengan memperkuat tugas dan wewenang dalam mengajukan usulan Perdasus.
b. Pemerintah Provinsi Papua Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur. Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Eksistensi orang asli Papua dalam wilayah Provinsi Papua diberikan ruang di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001, oleh karenanya syarat utama untuk dapat dicalonkan menjadi Gubernur di Provinsi Papua adalah Warga Negara Republik Indonesia dari orang asli Papua.
Sesuai Pasal 26 UU Nomor 21 Tahun 2001, perangkat daerah di Provinsi diatur dengan Perdasi, artinya berdasarkan kewenangan sebagaimana diarahkan dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2001 maka seluruh bidang pemerintahan yang menjadi urusan Provinsi Papua dapat dijabarkan dalam bentuk perangkat Daerah sesuai kemampuannya. Akan tetapi selama kurun waktu berlakunya UU No. 21 Tahun 2001 pembentukan perangkat daerah berpedoman pada undang-undang pemerintahan daerah yang umum yaitu dimulai sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sampai dengan yang terakhir Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Perangkat daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk kabupaten/kota dalam wilayahnya perlu diberikan penguatan melalui pengaturan perangkat daerah secara berbeda dan dalam jangka waktu tertentu. Idealnya pengaturan perangkat daerah diserahkan kepada Daerah Provinsi, selanjutnya Daerah Provinsi yang akan mengatur lebih lanjut perangkat daerah kabupaten/koa berdasarkan pada kewenangan Daerah Provinsi yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri.
c. Majelis Rakyat Papua (MRP) MRP merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, II.208 RPJMD PAPUA 2019-2023 dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Ini berarti bahwa MRP memiliki kewenangan yang terbatas. MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP dengan masa keanggotaan MRP adalah 5 (lima) tahun.
MRP harus diperkuat kewenangannya, yaitu diposisikan sebagai lembaga legislatif sebagaimana halnya DPR Provinsi, hanya dibedakan berdasarkan ruang lingkup kewenangannya, yaitu ruang lingkup kewenangan DPRP meliputi aspek yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak penduduk, sedangkan kewenangan MRP hanya meliputi aspek yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Dengan demikian badan legislatif di tingkat provinsi sebaiknya terdiri dari 2 (dua) kamar, yaitu DPR Provinsi yang merepresentasekan penduduk, dan MRP yang merepresentasekan orang asli Papua.
2.5.3. Kewenangan Otonomi Khusus Provinsi Papua UU Nomor 21 Tahun 2001, secara umum dapat dikatakan memiliki bobot desentralisasi yang tinggi, namun dalam tataran implementasinya belum optimal. Hal ini disebabkan oleh masih adanya kelemahan undang-undang tersebut yang berimplikasi pada tumpang tindihnya kewenangan Provinsi Papua dengan Pemerintah, dan tumpang tindih kewenangan Provinsi Papua dengan kabupaten/Kota. Artinya selama kurun waktu berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2001, kewenangan Provinsi Papua sama dengan provinsi/ kabupaten/kota lainnya di Indonesia, yang berbeda hanya dalam penerimaan dana otonomi khusus.
Overlapping dengan kewenangan Pemerintah, disebabkan rumusan kewenangan Pemerintah dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu pada kalimat: “kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sesuai Pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2014, mengatur bahwa: “penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan”. Artinya kewenangan Provinsi Papua berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 dilaksanakan berdasarkan ke-3 kriteria tersebut.
Dalam konteks ini, maka sesuai amanah Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001, kewenangan Provinsi Papua harus dijabarkan dengan instrumen hukum yang berbentuk II.209 RPJMD PAPUA 2019-2023 Perdasus/Perdasi. Hal yang terjadi adalah ketika Perdasi/Perdasus tersebut diimplementasikan, ternyata bertentangan dengan undang-undang sektoral. Terjadinya pertentangan ini disebabkan rumusan norma yang kabur tersebut, sehingga norma, standar, prosedur dan kriteria terkait setiap bidang kewenangan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan undang-undang yakni undang-undang sektoral.
Terjadi perbedaan penggunaan istilah kewenangan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001, dan istilah urusan atau wewenang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 mau pun UU Nomor 23 Tahun 2014. Jika menggunakan istilah kewenangan maka Provinsi Papua memiliki kewenangan secara bulat atas urusan bidang pemerintahan tertentu, sedangkan menggunakan istilah urusan atau wewenang, maka kewenangan Provinsi Papua dibatasi oleh norma, standar, prosedur dan kriteria yang tertuang dalam undang-undang sektoral.
Disisi lain, terjadi juga tumpang tindih kewenangan Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Hal ini disebabkan rumusan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001, menyebutkan bahwa: “kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Peraturan perundang- undangan dimaksud adalah undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014, oleh kerena UU Nomor 23 Tahun 2014 menitikberatkan kewenangan pada Kabupaten/Kota, sementara UU Nomor 21 Tahun 2001 menitikberatkan kewenangan pada Provinsi. Penyelesaian persoalan kewenangan harus menjadi prioritas dalam rencana pembangunan ke depan.
2.5.4. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua didasarkan pada Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962. Kehadiran UU Otsus bagi Provinsi Papua menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah pusat dan Provinsi Papua, antara lain untuk:
1. Menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua secara adil dalam upaya mencapai kesejahteraan Orang Asli Papua, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua;
II.210 RPJMD PAPUA 2019-2023
2. Menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Orang Asli Papua, agar dapat sejajar dengan daerah lain;
3. Menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak-hak dasar penduduk asli Papua;
4. Mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua.
Keempat poin di atas merupakan cita-cita dari pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua yang harus diwujudkan bersama dengan masyarakat Orang Asli Papua.
Untuk mewujudkan ke-4 cita-cita Otsus tersebut, semenjak tahun 2002 pemerintah Provinsi Papua diberi dana transfer dari pemerintah pusat yang setara 2% dari DAU nasional yang disebut sebagai Dana Otonomi Khusus (DOK) Papua. Dimana jika dikalkulasi sampai dengan tahun 2016, secara kumulatif DOK tersebut kurang lebih sudah mencapai Rp.
47,905.38 juta. Dalam hal ini, pengelolaan DOK tersebut diatur sendiri oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Secara garis besarnya, pengaturan pengelolaan DOK yang dijalankan oleh pemerintah provinsi selama tahun 2002 - 2016 dapat dipisahkan menjadi 2 (dua) bagian yaitu : (1) penggunaan DOK untuk kepentingan bersama yang disebut program strategis lintas kabupaten/kota atau Urusan Bersama, (2) penggunaan DOK yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dengan alokasinya yang mengalami perubahan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu periode 2003-2005 dengan pembagian 60%-40% untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kemudian periode 2006-2012 dibagi 40%- 60% untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan yang terakhir periode 2013-2016 dibagi sebesar 20%-80% untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pembagian ke pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota dilakukan setelah disisihkan dahulu dari total penerimaan DOK setara 2% DAU Nasional tersebut untuk penggunaan program strategis lintas kabupaten/kota (Urusan Bersama). Selengkapnya penerimaan DOK dan pembagiannya selama periode 2002-2016 dapat dilihat pada Gambar 2.1316.
II.211 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.131. Alokasi Dana Otsus Provinsi Papua Tahun 2002-2016 Sumber: BPKAD Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Keterangan: Pembagian Dana Otsus sudah dikeluarkan bagian dari Provinsi Papua Barat Dari Gambar 2.1316 di atas terlihat bahwa secara keseluruhan pembagian DOK ke pemerintah kabupaten/kota jauh lebih besar dibandingkan ke pemerintah provinsi maupun untuk UB (Urusan Bersama). Selama tahun 2002-2016 total DOK yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota kurang lebih sebanyak Rp. 26,18 triliun, dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 15,74% per tahun. Setelah itu untuk pemerintah provinsi dengan total peneriman sekitar Rp. 14,56 triliun pada periode yang sama, dan pertumbuhannya sebesar 8,13% per tahun. Kemudian untuk program strategis lintas kabupaten/kota sebanyak Rp. 7,17 triliun, dengan pertumbuhannya mencapai 24,37% per tahun.
Pertumbuhan total penerimaan DOK yang setara 2% DAU nasional adalah 12,42% per tahun sepanjang periode 2002-2016.
Tabel 2.63. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Alokasi Dana Otsus Papua Total 2002-2016 (Rp) Rata-Rata Pertumbuhan 2002-2016 (%) Program Strategis Lintas Kabupaten/Kota 7.168.140.478.400 24,37 Pemerintah Provinsi 14.561.495.136.220 8,13 0.35 0.17 0.41 0.43 0.50 0.35 0.46 0.46 0.52 0.92 1.08 1.53 0.83 0.92 0.66 0.57 1.10 1.15 1.26 0.84 0.94 1.08 1.35 1.54 0.77 0.77 0.77 0.56 0.62 0.99 0.86 1.65 1.73 1.89 1.27 1.41 1.62 2.03 2.30 3.09 3.09 3.09 0.00 1.00 2.00 3.00 4.00 200220032004200520062007200820092010201120122013201420152016 Triliun rupiah Program Lintas Kabupaten/Kota Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota II.212 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pemerintah Kabupaten/Kota 26.175.254.388.330 15,74 Total Dana Otsus Setara DAU 2% 47.904.890.002.950 12,42 Sumber: BPKAD Provinsi Papua, 2017 (data diolah) 2.5.5. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kemiskinan Dalam penggunaannya, ada 4 sektor pembangunan yang menjadi sasaran utama dari pengelolaan dana Otsus yakni sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur dasar. Keempat sektor tersebut merupakan akar penyebab dari rendahnya kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua (OAP), tingginya tingkat kemiskinan pada OAP, rendahnya kualitas SDM OAP, dan tingginya kesenjangan pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi lainnya di Indonesia. Beranjak pada konsep berpikir tersebut, berikut ini disampaikan dinamika historis tingkat kemiskinan, struktur ekonomi, tingkat pengangguran dan orang bekerja, serta kualitas pembangunan manusia. Semuanya disajikan dalam rentang waktu sebelum dan saat dilaksanakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, perhatikan Gambar 2.132.
Gambar 2.132. Tingkat Kemiskinan Di Provinsi Papua dan Indonesia Sumber: BPS RI dan BPS Provinsi Papua, 1999-2017 (data diolah) 54.75 46.35 41.8041.80 39.0338.69 40.8341.5240.78 37.0837.5336.80 31.98 30.6631.53 27.8028.4028.40 27.26 23.43 19.1418.4118.2017.4216.6615.97 17.75 16.58 15.42 14.1513.3312.3611.6611.4710.9611.1310.7010.12 31.32 27.21 23.3923.60 21.6122.03 24.86 23.7724.20 21.66 23.3823.47 19.6219.00 20.06 16.8417.2717.7017.14 0 10 20 30 40 50 60 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Papua Indonesia Deviasi II.213 RPJMD PAPUA 2019-2023 Berdasarkan Gambar 2.132, pada tahun 1999 masa sebelum Otonomi Khusus, Provinsi Papua (waktu itu masih bernama Irian Jaya) membukukan tingkat kemiskinan yang paling tinggi sekali di Indonesia yakni 54,75%. Pada tahun 2001, ketika dimulai pelaksanan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, tercatat tingkat kemiskinan dapat diturunkan hingga mencapai 41,80%, atau turun sekitar 12,95%, dan tetap paling tinggi di Indonesia. Kemudian saat diberlakukan Otonomi Khusus tahun 2001 sampai dengan tahun 2017, tingkat kemiskinan di Provinsi Papua dapat diturunkan dengan sangat drastis sebesar -27,49% bila dibandingkan tahun 1999, dimana pada tahun 2017 tingkat kemiskinan di Provinsi Papua menjadi 27,26%. Dengan demikian pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dapat dinyatakan berhasil dan mampu menurunkan tingkat kemiskinan.
Selain itu juga berhasil mengurangi kesenjangan persentase kemiskinan dengan tingkat nasional yakni dari periode 1999-2001 rata-rata sebesar 27,31% per tahun, menjadi 23,10% per tahun pada periode 2001-2005, kemudian sebesar 22,50% per tahun pada periode 2005-2012, dan semakin kecil pada periode 2013-2017 sebesar 17,80% per tahun.
Atau dengan kata lain, secara keseluruhan untuk periode 2001-2017 pelaksanaan Otonomi Khusus berhasil memperkecil kesenjangan kemiskinan dengan tingkat nasional kurang lebih sekitar 21% per tahun. Fakta ini mengindikasikan bahwa Otonomi Khusus mampu mengakselerasi penurunan kemiskinan di Provinsi Papua yang lebih cepat dibandingkan daerah lainnya di Indonesia, khususnya selama periode 2013-2017 yang mampu mengurangi kesenjangan lebih cepat dibandingkan periode-periode masa Otonomi Khusus lainnya. Namun demikian perlu dicatat bahwa sampai sekarang kemiskinan di Provinsi Papua masih paling tinggi di Indonesia. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan yang lebih inovatif untuk lebih mempercepat penurunan kemiskinan dimasa mendatang.
2.5.6. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Perekonomian Wilayah Salah satu keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunan ekonomi adalah mengubah struktur ekonominya dari ekonomi yang ekstratif ke ekonomi manufaktur (pengolahan barang setengah jadi dan atau barang jadi). Ekonomi ekstratif merupakan perilaku ekonomi yang melakukan usaha penggalian, pengambilan atau pengolahan kekayaan yang disediakan alam, dimana hasil yang diambil dari alam tidak diolah atau tidak II.214 RPJMD PAPUA 2019-2023 diusahakan kembali. Ekonomi yang ekstraktif ini lebih peduli pada keuntungan maksimal perusahaan tanpa memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan. Mengubah struktur ekonomi ekstratif ke ekonomi pengolahan terutama industri berbasis pertanian dan berkelanjutan dapat memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih tinggi yang ditandai dengan menurunnya kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang lebih cepat, meningkatnya pendapatan per kapita diluar sektor ekstratif, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, dan berkurangnya kerusakan lingkungan akibat pengurasan sumber daya yang berlebihan dari ekonomi ekstratif. Sebagaimana yang divisualisasikan pada Gambar 2.133, terlihat selama 22 tahun masa pembangunan kontribusi sektor pertambangan dan penggalian yang bersifat ekstratif masih mendominasi struktur ekonomi Provinsi Papua, rata-rata di atas 40%, namun dengan kecenderungan yang terus menurun.
Gambar 2.133. Struktur Ekonomi Provinsi Papua Tahun 1995-2017 (%) Sumber: BPS Provinsi Papua, 1997-2017 (data diolah) Pelaksanaan Otonomi Khusus yang dimulai tahun 2001 sampai sekarang ini (tahun
2017), belum maksimal meningkatkan kontribusi sektor industri manufaktur dalam perekonomian wilayah, bahkan termasuk juga dalam mengangkat sektor pertanian yang lebih banyak menyerap lapangan usaha dan pekerjaan bagi penduduk miskin Orang Asli Papua. Kecenderungan kontribusi sektor industri manufaktur dan pertanian mengalami 18.33 18.0618.24 14.78 16.3316.2016.0215.7616.6617.53 13.79 17.5117.01 18.0515.40 10.5411.4411.9411.6611.89 11.6610.8710.80 51.35 53.17 51.27 61.7061.9960.7661.8360.93 58.28 54.61 64.61 53.51 51.58 46.27 49.68 53.87 47.15 43.3843.56 40.8440.6042.0841.78 5.244.154.123.273.443.733.583.804.324.57 2.032.622.482.552.231.892.082.091.962.061.991.911.94 7.847.677.48 3.993.754.053.924.144.384.834.215.706.347.607.21 7.208.729.7810.0710.54 10.8710.8410.9017.2416.96 18.90 16.26 14.4815.2614.6515.3616.36 18.46 15.36 20.66 22.59 25.5325.4826.50 30.61 32.8232.7534.66 34.8734.3134.59 19951996199719981999200020012002200320042005200620072008200920102011201220132014201520162017 Pertanian Pertambangan & Penggalian Industri Kontruksi Jasa-jasa II.215 RPJMD PAPUA 2019-2023 penurunan sejak tahun 2006 hingga tahun 2017, akibat terjadi redistribusi nilai tambah ke sektor jasa-jasa dan kontruksi. Kedua sektor tersebut selama periode 2006-2017 menguasai pangsa PDRB Provinsi Papua sekitar 19,21% per tahun, sementara sektor pertanian turun menjadi 13,23% per tahun dan industri manufaktur hanya 2,15% per tahun untuk periode yang sama.
Adanya penambahan APBD Provinsi Papua sejak diberlakukan Otonomi Khusus menyebabkan konsumsi pemerintah bertambah sangat tinggi, dimana penambahan tersebut lebih banyak difokuskan pada sektor-sektor jasa pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Dimasa mendatang diperlukan adanya integrasi yang kuat, antara ketiga sektor strategis tersebut dengan sektor pertanian dan industri manufaktur, agar efek multiplier dari meningkatnya konsumsi pemerintah terhadap ketiga sektor strategis tersebut lebih berdampak nyata terhadap pembangunan pertanian dan industri manufaktur.
2.5.7. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Tenaga Kerja dan Pengangguran Keberhasilan Otonomi Khusus lainnya dalam pembangunan wilayah Papua dapat diamati juga pada peningkatan lapangan kerja dan penurunan tingkat pengangguran. Disini terbukti bahwa selama masa Otonomi Khusus (2001-2017) jumlah orang bekerja di Provinsi Papua terus mengalami peningkatan, dan pengangguran dapat diturunkan lebih cepat.
Seperti yang disajikan pada Gambar 2.134 dan Tabel 2.63, saat Otonomi Khusus belum dilaksanakan jumlah orang yang terserap dalam lapangan kerja hanya mencapai 961.300 orang per tahun dengan pengangguran terbuka sekitar 4,49% per tahun. Kemudian di masa pelaksanaan Otonomi Khusus periode 2002-2005, jumlah orang bekerja meningkat menjadi 1.035.218 orang per tahun namun dengan pengangguran terbuka yang lebih tinggi sebesar 6,88% per tahun. Selanjutnya pada periode 2006-2012 jumlah orang bekerja bertambah menjadi 1.199.529 orang per tahun, serta pengangguran dapat diturunkan hingga 4,35% per tahun. Terakhir di periode 2013-2017, jumlah yang bekerja naik lebih besar menjadi 1.657.561 orang per tahun, dan tingkat pengangguran semakin direduksi hingga menjadi 3,59% per tahun.
II.216 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.134. Jumlah Orang Bekerja dan Tingkat Pengangguran di Papua Sumber: BPS Provinsi Papua, 1997-2017 (data diolah) Tabel 2.64. Rata-Rata Orang Bekerja Dan Tingkat Pengangguran Terbuka Periode Pembangunan Jumlah Orang Bekerja (orang/tahun) Pengangguran (persen/tahun) 1997-2001 961.300 4,49 2002-2005 1.035.218 6,88 2006-2012 1.199.529 4,35 2013-2017 1.657.561 3,59 Sumber: BPS Provinsi Papua, 1997-2017 (data diolah) Berdasarkan kedua data di atas terindikasi bahwa keberhasilan Otonomi Khusus dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan di Provinsi Papua mulai terasa pada periode 2006-2012, kemudian lebih meningkat lagi dampaknya selama periode 2013-2017. Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa jumlah orang yang bekerja selama masa Otonomi Khusus ini masih lebih dominan pada tenaga kerja yang berpendidikan rendah sederajad SD, tidak tamat SD dan tidak pernah sekolah (lihat kembali Gambar 2.34 dan Tabel 2.24 sebelumnya).
2.5.8. Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kualitas Pembangunan Manusia Pada berbagai pembahasan sebelumnya telah diulas bagaimana begitu gencarnya pemerintah provinsi dan pusat selama ini membangun sektor pendidikan, kesehatan, 0.951.00 0.93 0.95 0.98 1.051.08 1.14 0.860.88 0.94 1.03 1.08 1.461.481.53 1.631.62 1.671.661.70 3.353.22 6.42 3.62 5.82 6.01 6.21 8.00 7.31 5.83 5.01 4.394.08 3.553.943.63 3.23 3.44 3.99 3.35 3.96 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 0.00 0.50 1.00 1.50 2.00 2.50 199719981999200020012002200320042005200620072008200920102011201220132014201520162017 persen juta orang Jumlah Orang Bekerja (juta org) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) II.217 RPJMD PAPUA 2019-2023 ekonomi dan infrastruktur di Papua. Dengan maksud agar kesejahteraan masyarakat Papua dapat ditingkatkan, dan kesenjangan pembangunan dengan wilayah lain di Indonesia dapat dikurangi. Dengan menggunakan kecenderungan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM selama masa sebelum dan sesudah dijalankan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, dapat digambarkan mengenai dampak dari kebijakan Otonomi Khusus tersebut terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Provinsi Papua.
Dalam Gambar 2.135 berikut ini terlihat jelas bahwa sepanjang tahun 1996-2001 masa sebelum Otonomi Khusus, maupun periode 2002-2017 masa pelaksanan Otonomi Khusus, kualitas pembangunan manusia di Provinsi Papua selalu lebih rendah dibandingkan tingkat nasional. Kecenderungan ini terlihat dari IPM Provinsi Papua yang terus di bawah IPM nasional, dengan kesenjangannya yang relatif tidak berubah, yakni rata-rata sekitar 16,04 poin per tahun. Tetapi jika diperhatikan dari akselerasinya, terindikasi di masa Otonomi Khusus peningkatan IPM di Provinsi Papua lebih cepat dibandingkan periode sebelum Otonomi Khusus yang malah cenderung mengalami penurunan.
Gambar 2.135. IPM di Provinsi Papua dan Indonesia Sumber: BPS RI dan Provinsi Papua, 1999-2017 (data diolah) Sepanjang periode 2002-2017, rata-rata kenaikan IPM sekitar 1,18% per tahun, sedangkan sebelum masa otonomi khusus yaitu tahun 1996-2002 IPM Provinsi Papua mengalami penurunan sekitar -0,03% per tahun. Kondisi ini menggambarkan bahwa 60.20 58.80 60.1060.90 62.0862.7563.4164.0064.53 54.4555.0155.5556.2556.7557.2558.0559.09 67.70 64.30 65.80 68.7069.5770.1070.5971.1771.76 66.5367.0967.7068.3168.9069.5570.1870.81 19961999200220042005200620072008200920102011201220132014201520162017 PAPUA INDONESIA II.218 RPJMD PAPUA 2019-2023 pelaksanaan Otonomi Khusus mampu memperbaiki percepatan IPM Provinsi Papua, terutama di era tahun 2013-2017 yang tumbuh lebih cepat dibandingkan periode lainnya sebesar 1,24% per tahun (lihat Tabel 2.654).
Tabel 2.65. Rata-Rata Percepatan IPM Di Provinsi Papua Dan Indonesia Periode Papua Indonesia 1996-2002 -0.03 -0.56 2003-2009 1.19 1.46 2010-2012 1.01 0.88 2013-2017 1.24 0.90 2002-2017 1.18 1.16 Sumber: BPS RI dan Provinsi Papua, 1999-2017 (data diolah) 2.5.9. Efektifitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Seperti pada pengelolaan keuangan daerah lainnya, pengelolaan dana Otonomi Khusus juga diawali dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, hingga monitoring dan evaluasi. Secara makro, seluruh aspek pengelolaan dana Otonomi Khusus tersebut dapat diamati efektifitasnya melalui pengukuran elastisitas belanja terhadap indikator-indikator pembangunan yang dianggap merupakan hasil dampak dari pengelolaan dana Otonomi Khusus. Dan sesuai data hasil pembangunan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dihitung elastisitas belanja dari dana Otonomi Khusus Papua, khususnya terhadap tingkat kemiskinan, laju pertumbuhan ekonomi, dan IPM yang dibagi berdasarkan 3 periode pengamatan mengikuti pola pembagian dana Otonomi Khusus yang dijalankan selama ini di Provinsi Papua (lihat Tabel 2.66) Tabel 2.66. Efektifitas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dalam Pembangunan Daerah di Provinsi Papua Pola Pembagian Provinsi - Kabupaten/Kota Periode Kemiskinan LPE IPM Pola 60%-40% 2002-2005 -0.0112 0.5530 0.1462 Pola 40%-60% 2006-2012 -0.1106 -0.0303 0.0395 Pola 20%-80% 2013-2016 -0.0788 -0.1290 0.1671 Keseluruhan 2002-2016 -0.0701 0.0735 0.0935 Sumber: BPS RI dan Provinsi Papua, 1999-2017 (data diolah) Jika diperhatikan pada dampaknya terhadap kemiskinan, pengelolaan dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua telah mengarah pada tanda yang sesuai yaitu negatif, dengan II.219 RPJMD PAPUA 2019-2023 besaran elastisitasnya secara keseluruhan (2002-2016) sebesar -0,0701. Angka ini mengindikasikan bahwa setiap terjadi kenaikan belanja dana Otonomi Khusus sebesar 1% mampu menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 0,0701% dengan asumsi variabel yang lain konstan. Selanjutnya bila diperhatikan pada periode pembagian alokasi dana Otonomi Khusus, teridentifikasi bahwa pengelolaan dana Otonomi Khusus lebih efektif menurunkan kemiskinan pada periode 2006-2012 (pola 40%-60%) dibandingkan periode lainnya.
Dimana terlihat nilai elastisitas belanja pada periode tersebut paling besar secara negatif yaitu -0,1106 yang bermakna bahwa pada masa itu setiap ada kenaikan belanja dana Otonomi Khusus sebesar 1% akan berdampak terhadap penurunan kemiskinan sebesar 0,1106%. Sementara di periode 2013-2016, dampaknya terhadap kemiskinan sebesar elastisitas -0,0788, dan periode 2002-2005 sebesar -0,0112.
Berbeda dengan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, ternyata pengelolaan dana Otonomi Khusus di periode 2003-2005 lebih efektif dibandingkan periode lainnya, oleh karena nilai elastisitas belanjanya lebih tinggi yakni 0,5530, yang berarti pada masa tersebut setiap ada kenaikan belanja dana Otonomi Khusus sebesar 1% memberi dampak terhadap kenaikan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua sebesar 0,5530%. Secara keseluruhan (2002-2016) nilai elastisitas belanja Otonomi Khusus terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Papua adalah 0,0735.
Terakhir, untuk dampaknya terhadap kenaikan IPM, terindikasi bahwa pengelolaan dana Otonomi Khusus di periode 2013-2016 yang paling efektif dibandingkan periode yang lain. Dalam hal ini, berdasarkan nilai elastisitasnya sebesar 0,1671 menandakan bahwa setiap terjadi kenaikan belanja Otonomi Khusus sebesar 1% akan direspon dengan kenaikan IPM sekitar 0,1671%, yang nyatanya jauh lebih tinggi jika dibandingkan secara menyeluruh untuk periode 2002-2016 yang memiliki elastisitas sebesar 0,0935. Terjadinya perbedaan efektifitas pengelolaan dana Otonomi Khusus tersebut menunjukan bahwa selama ini belum ditemukan pola pengelolaan keuangan dana Otonomi Khusus yang lebih tepat sasaran ke arah percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan IPM sekaligus secara serentak dan simultan.
Perlu diperhatikan juga bahwa nilai elastisitas dari belanja Otonomi Khusus selama ini lebih kecil dari 1, atau bersifat inelastis yang berarti variasi perubahan input masih lebih II.220 RPJMD PAPUA 2019-2023 besar dibandingkan perubahan output, tersirat disini ada inefisiensi dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus. Beberapa masalah yang membuat kondisi ini terjadi sebagian telah diungkap dari hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Otonomi Khusus Papua yang dilakukan pada tahun 2016. Permasalahan yang dimaksud antara lain:
1. Data usulan kegiatan Otonomi Khusus kabupaten/kota dalam bentuk URD/RD, masih kurang memperhatikan kegiatan-kegiatan yang memberi manfaat langsung pada penduduk OAP (Orang Asli Papua). Fakta ini menandakan bahwa kabupaten/kota belum begitu optimal menterjemahkan amanat Otonomi Khusus. Hasil evaluasi juga mencatat bahwa kelemahan ini antara lain karena kurangnya pengarahan dan kendali program/kegiatan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota;
2. Salah satu kendala dalam menilai program/kegiatan yang dibiayai dana Otsus karena sebagian besar pemerintah daerah di wilayah Papua belum memperhatikan indikator kinerja outcome dan impact dalam perencanaan dan penganggaran. Pemerintah daerah baru sebatas mengukur kinerja input dan output, dan masih kurang termotivasi merumuskan bagaimana pemanfaatan dan dampak kegiatan terhadap layanan yang disiapkan pemerintah. Sebagai akibatnya banyak suara OAP yang menyatakan belum melihat dampak Otsus;
3. Banyak kegiatan yang kurang mengungkapkan lokasi yang tepat. Fenomena ini banyak ditemukan dalam URD/RD dan dokumen RKA/DPA. Penyebabnya, karena belum optimalnya persiapan saat perencanaan seperti belum ada pembahasan lokasi, kurangnya data lapangan, kurangnya pengendalian, dan sebagainya.
Banyak rumah tangga OAP yang belum mengetahui adanya kegiatan-kegiatan yang bersumber pada dana Otonomi Khusus. Sebagian besar beranggapan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dijalankan selama ini bersumber dari dana desa atau APBD kabupaten/kota. Namun, ada kecenderungan rumah tangga OAP lebih mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan Prospek, Gerbang Mas, KPS dan perumahan rakyat berasal dari dana Otonomi Khusus II.221 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.6. PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN 2.6.1. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daya dukung lingkungan yang digunakan alm analisis ini menggunakan dua pendekatan yaitu dengan menggunakan daya dukung berbasis jasa ekosistem dan daya dukung berdasarkan kapasitas penyedian dan kebutuhan pada setiap wilayah kabupaten di seluruh Provinsi Papua.
2.6.1.1. Daya Dukung Penyediaan Pangan
a) . Berdasarkan Jasa Ekosistem Sektor pangan merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia sehingga ketersediaan bahan pangan menjadi aspek penting. Ekosistem memberikan manfaat penyediaan bahan pangan yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati (tanaman dan hewan) dan dari air (ikan), baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Tabel 2.67. Kualitas daya dukung penyediaan pangan di Provinsi Papua No Kelas Daya Dukung Jumlah Ha % 1 Sangat Rendah 427,722 1.36 2 Rendah 2,334,590 7.44 3 Sedang 8,428,826 26.86 4 Tinggi 14,587,481 46.49 5 Sangat Tinggi 5,601,148 17.85 Jumlah 31,379,766 100.00 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Lahan yang berpotensi tinggi untuk penyedia bahan pangan di Provinsi Papua sebesar 46,49 %dari total luas lahan, yaitu seluas 14,587,481 ha. Luas lahan berpotensi sedang seluas 8,428,826 ha atau 26.86 %, selengkapnya dapat dilihat pada tabel di atas. Hal ini menunjukkan bahwa Papua merupakan Provinsi yang kaya akan sumber pangan yang bermanfaat bagi manusia.
II.222 RPJMD PAPUA 2019-2023 Jasa ekosistem penyediaan pangan adalah kontribusi ekosistem dalam penyediaan pangan tidak hanya bagi manusia namun juga bagi seluruh makhluk hidup. Jasa ekosistem penyediaan pangan ini terkait dengan kesejahteraan manusia dalam hal keamanan, akses terhadap bahan dasar untuk penghidupan yang layak dan kesehatan. Setiap kabupaten memiliki daya dukung yang berbeda dalam hal penyediaan pangan. Terdapat kabupaten yang mampu menghasilkan peran penyediaan pangan yang besar namun ada jugakabupaten yang hanya mampu menyediakan jasa penyediaan pangan yang relatif sedikit.
Gambar 2.136. Gambar Peta kualitas daya dukung penyediaan pangan Provinsi Papua Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Tata kelola sumberdaya manusia yang efektif terkait erat dengan upaya menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan seperti dalam TPB 2. Dalam kaitan tersebut II.223 RPJMD PAPUA 2019-2023 diperlukan informasi terkait luas area yang memiliki tingkat penyedia pangan. Dalam tata kelola ini juga terkait dengan TPB 3 terkait upaya menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia, dan tujuan 4 menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
Berdasarkan Tabel 2.67 berikut di bawah ini terlihat bahwa setiap kabupaten memiliki daya dukung yang berbeda-beda dalam penyediaan pangan di Provinsi Papua.
Tabel 2.68. Kondisi daya dukung penyedian pangan per kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kabupaten Merauke merupakan salah satu kabupaten yang memiliki daya dukung yang paling tinggi dalam penyediaan pangan disertai oleh Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Mappi, Mimika dan beberapa kabupaten lain seperti dalam gambar di bawah ini.
Ha % Ha % Ha % Ha % Ha % ASMAT 1,533,855 27.38 575,962 3.95 326,206 3.87 42,738 1.83 74 0.02 BIAK NUMFOR 3,724 0.07 52,852 0.36 120,906 1.43 44,008 1.89 4,281 1.00 BOVEN DIGOEL 908,759 16.22 445,130 3.05 930,135 11.04 101,494 4.35 960 0.22 DEIYAI 2,269 0.04 120,997 0.83 31,911 0.38 30,509 1.31 2,156 0.50 DOGIYAI 16,705 0.30 257,101 1.76 130,058 1.54 49,466 2.12 14,825 3.47 INTAN JAYA 4,490 0.08 200,619 1.38 222,701 2.64 26,337 1.13 11,373 2.66 JAYAPURA 112,828 2.01 985,397 6.76 245,809 2.92 167,295 7.17 3,306 0.77 JAYAWIJAYA - 14,736 0.10 122,133 1.45 100,895 4.32 26,075 6.10 KEEROM 131,321 2.34 609,615 4.18 111,610 1.32 54,512 2.33 188 0.04 KEPULAUAN YAPEN 886 0.02 146,956 1.01 85,749 1.02 9,413 0.40 234 0.05 LANNY JAYA - 14,199 0.10 193,845 2.30 91,476 3.92 69,683 16.29 MAMBERAMO RAYA 375,821 6.71 1,765,856 12.11 674,842 8.01 77,389 3.31 1,011 0.24 MAMBERAMO TENGAH 14,049 0.25 184,664 1.27 80,764 0.96 29,236 1.25 76 0.02 MAPPI 757,880 13.53 705,221 4.83 757,230 8.98 309,675 13.26 8,912 2.08 MERAUKE 533,167 9.52 2,163,691 14.83 1,578,493 18.73 51,647 2.21 26 0.01 MIMIKA 592,324 10.58 594,923 4.08 509,599 6.05 55,489 2.38 30,499 7.13 NABIRE 49,636 0.89 632,933 4.34 373,046 4.43 147,249 6.31 2,307 0.54 NDUGA 23,944 0.43 496,668 3.40 123,462 1.46 32,616 1.40 21,608 5.05 PANIAI 14,482 0.26 169,470 1.16 206,437 2.45 60,816 2.61 104,363 24.40 PEGUNUNGAN BINTANG 19,168 0.34 1,201,345 8.24 161,331 1.91 144,927 6.21 650 0.15 PUNCAK 34,707 0.62 339,770 2.33 279,089 3.31 54,519 2.34 90,999 21.28 PUNCAK JAYA 16,331 0.29 213,711 1.47 190,836 2.26 20,454 0.88 1,636 0.38 SARMI 157,110 2.80 840,984 5.77 357,741 4.24 53,503 2.29 193 0.05 SUPIORI 1,963 0.04 40,988 0.28 21,805 0.26 1,574 0.07 216 0.05 TOLIKARA 4,131 0.07 187,492 1.29 150,227 1.78 19,766 0.85 3,243 0.76 WAROPEN 124,814 2.23 763,427 5.23 143,000 1.70 51,899 2.22 941 0.22 YAHUKIMO 164,467 2.94 631,101 4.33 224,511 2.66 415,824 17.81 25,347 5.93 YALIMO 2,306 0.04 231,613 1.59 75,348 0.89 89,860 3.85 2,540 0.59 Grand Total 5,601,140 100.00 14,587,423 100.00 8,428,825 100.00 2,334,585 100.00 427,722 100.00 Kabupaten Perkiraan Luas Daya Dukung Penyediaan Pangan Sangat Tinggi (ha) Tinggi Sedang Rendah Sangat Rendah II.224 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.137. Urutan daya dukung dalam penyediaan pangan per kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Jika dilihat secara keseluruhan diperkirakan lahan sekitar 28.617.388 ha memiliki daya dukung yang baik dalam penyediaan pangan. Data lain menunjukan bahwa sekitar 80 % lahan dengan daya dukung tinggi dalam penyediaan pangan berada di 12 kabupaten yang ada di Provinsi Papua. Dari informasi ini diperoleh gambaran dalam perumusan KRP perlu dilihat distribusi berdasarkan daya dukung yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
Daya dukung berdasarkan wilayah budaya ditunjukan dari kompisisi daya dukung sedang hingga sangat tinggi dari masing-masing wilayah adat dapat dilihat Gambar 3 sebagai berikut.
II.225 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.138. Peta daya dukung penyediaan pangan per-wilayah budaya Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Daya dukung penyediaan pangan pada kategori sangat tinggi terluas terdapat di wilayah budaya Ha Anim. Jika dibandingkan pada kateori tinggi maka wilayah budaya Mamta, Ha Anim dan Lapago juga memiliki daya dukung yang seimbang dari segi luasan.
Tabel 2.69. Tabel …. Kualitas daya dukung penyediaan pangan berdasar wilayah budaya Wilayah Budaya Daya Dukung Penyediaan Pangan (ha) Jumlah (ha) Sedang Tinggi Sangat Tinggi I. Mamta 1,390,002 4,201,853 777,080 6,368,936 II. Saereri 371,460 1,004,223 131,388 1,507,071 III. Ha Anim 3,592,064 3,890,004 3,733,661 11,215,729 IV. Meepago 1,473,752 1,976,043 679,906 4,129,702 V. Lapago 1,601,547 3,515,299 279,105 5,395,951 Total 8,428,825 14,587,423 5,601,140 28,617,388 II.226 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah)
b) Berdasarkan Kapasitas Riil Penyediaan dan Kebutuhan Pangan Kapasitas kebutuhan pangan masyarakat di Provinsi Papua diperhitungkan berdasarkan rata-rata kebutuhan kalori manusia per hari selama periode satu tahun yaitu sebesar 2500 KKal/hari. Hasil analisis di bawah ini memperlihatkan sebaran kebutuhan pangan di Provinsi Papua berdasarkan wilayah administrasi kabupaten, Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten dengan kebutuhan pangan tertinggi sedangkan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai kabupaten dengan kebutuhan pangan yang paling rendah.
Gambar 2.139. Peta Kebutuhan Energi Pangan Per Kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) II.227 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sementara ketersediaan pangan di Provinsi Papua dinilai dengan mengkonversi nilai produksi tanaman pangan yang dikonsumsi di Provinsi Papua selama periode satu tahun (sagu, beras, jagung, singkong dan ubi jalar) per wilayah kabupaten terhadap nilai kalori dari setiap jenis tanaman pangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kabupaten Merauke, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Jayawijaya merupakan kabupaten dengan nilai ketersediaan energi pangan terbesar sedangkan kabupaten lainnya memiliki nilai ketersediaan energi pangan yang rendah.
Gambar 2.140. Peta Ketersediaan Energi Pangan Per Kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Nilai Saldo energi pangan adalah imbangan antara kebutuhan dan ketersediaan energi pangan. Dari hasil analisis dapat dilihat pada gambar dan tabel di bawah bahwa Kabupaten Lanny Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Memberamo Tengah dan II.228 RPJMD PAPUA 2019-2023 Mamberamo Raya merupakan kabupaten yang defisit energi pangan sedangkan Kabupaten Jayawijaya, Merauke, Paniai dan Pegunungan Bintang merupakan kabupaten dengan surplus energi pangan terbesar.
Gambar 2.141. Peta Keseimbangan Ketersediaan dan Kebutuhan Energi Pangan Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Penjelasan keseimbangan ketersediaan dan kebutuhan energi pangan dapat dilihat pada Tabel di bawah ini. Beberapa kabupaten memiliki daya dukung pangan akan tetapi jika dilihat dari produksinya beberapa kabupaten tidak memiliki daya dukung pangan yang cukup.
II.229 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.70. Keseimbangan Ketersediaan dan Kebutuhan Energi Pangan (kkal/tahun) No Kabupaten Ketersediaan Energi Pangan Kebutuhan energi Pangan Saldo Energi Pangan 1 Kabupaten Asmat 65.439.899.100 41.345.200 65.398.553.900 2 Kabupaten Biak Numfor 13.307.746.500 64.391.300 13.243.355.200 3 Kabupaten Boven Digoel 17.200.146.100 29.463.500 17.170.682.600 4 Kabupaten Deiyai 0 32.132.200 -32.132.200 5 Kabupaten Dogiyai 0 42.274.400 -42.274.400 6 Kabupaten Intan Jaya 0 21.501.900 -21.501.900 7 Kabupaten Jayapura 21.828.321.917 56.059.900 21.772.262.017 8 Kabupaten Jayawijaya 167.000.000.000 94.702.600 166.905.297.400 9 Kabupaten Keerom 16.276.468.300 24.483.500 16.251.984.800 10 Kabupaten Kep. Yapen 15.130.722.200 42.278.900 15.088.443.300 11 Kabupaten Lanny Jaya 0 78.627.100 -78.627.100 12 Kabupaten Mamberamo Raya 0 9.929.460 -9.929.460 13 Kabupaten Mamberamo Tengah 0 21.132.100 -21.132.100 14 Kabupaten Mappi 14.195.377.400 42.129.400 14.153.248.000 15 Kabupaten Merauke 255.000.000.000 99.409.900 254.900.590.100 16 Kabupaten Mimika 16.559.305.900 93.635.500 16.465.670.400 17 Kabupaten Nabire 26.381.156.138 64.571.100 26.316.585.038 18 Kabupaten Nduga 324.760.000 43.171.100 281.588.900 19 Kabupaten Paniai 268.000.000.000 75.737.200 267.924.262.800 20 Kabupaten Peg. Bintang 114.000.000.000 32.696.100 113.967.303.900 21 Kabupaten Puncak 30.683.364.600 47.981.700 30.635.382.900 22 Kabupaten Puncak Jaya 0 54.999.000 -54.999.000 23 Kabupaten Sarmi 11.101.600.400 17.003.800 11.084.596.600 24 Kabupaten Supiori 322.392.500 8.501.430 313.891.070 25 Kabupaten Tolikara 21.887.543.300 60.777.400 21.826.765.900 26 Kabupaten Waropen 4.622.277.800 13.118.800 4.609.159.000 27 Kabupaten Yahukimo 10.227.575.400 83.225.800 10.144.349.600 28 Kabupaten Yalimo 884.083.200 27.066.300 857.016.900 29 Kota Jayapura 26.408.123.923 130.694.000 26.277.429.923 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kabupaten-Kabupaten yang mengalami defisit energi pangan perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Papua untuk memastikan capaian TPB No. 2 dan 3. Defisit energi pangan ini menjadi arahan dalam pengembangan sektor pertanian tanaman pangan agar kebutuhan pangan dapat dicukupi secara mandiri jika jalur distribusi antar wilayah masih relatif sulit.
II.230 RPJMD PAPUA 2019-2023 Berdasarkan laju pertumbuhan penduduk provinsi Papua sebesar 5,55 % pertahun hal ini juga menimbulkan dampak terhadap penambahan kebutuhan pangan tiap tahun.
Gambar 2.142 di bawah ini memperlihatkan proyeksi kebutuhan pangan yang meningkat akan tetapi masih berada jauh di bawah ketersediaannya.
Gambar 2.142. Proyeksi Kebutuhan Pangan Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Analisis yang mendukung daya dukung pangan selanjutnya adalah tanah. Tanah merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan dalam perhitungan daya dukung pangan tersebut karena seperti halnya didaerah lain, Provinsi Papua juga mengalami resiko kehilangan tanah sebagaimana dalam Gambar 2.143. Laju kehilangan tanah Provinsi Papua sangat rendah. Kehilangan tanah yang tinggi akibat erosi hanya terjadi di dataran tinggi dan curam. Selama 1990-2050, Prediksi tingkat kehilangan tanah meningkat dari 332,58 ton / ha / tahun menjadi 890,47 ton / ha / tahun. Tingkat kehilangan tanah oleh Wilayah Adat1990-2050 Umumnya, tingkat kehilangan tanah meningkat di semua wilayah adat selama periode analisis La Pago adalah mengalami kehilangan tanah tertinggi di semua periode analisis. Pada tahun 1990, tingkat kehilangan tanah adalah 497,44 ton / ha / tahun kemudian meningkat hingga 1,353.96 ton / ha / th pada tahun 2050. Ini karena, lokasi La Pago kebanyakan di dataran tinggi dengan berbagai daerah lereng. Sebaliknya, Animha adalah tingkat kehilangan tanah terendah selama analisis periode. Pada tahun 1990, tingkat - 500,000,000 1,000,000,000 1,500,000,000 2,000,000,000 2,500,000,000 3,000,000,000 3,500,000,000 - 500,000,000,000.
1,000,000,000,000.
1,500,000,000,000.
2,000,000,000,000.
2,500,000,000,000.
2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Kebutuhan (KKal/tahun) Ketersediaan (Kkal/tahun) Ketersediaan Kebutuhan II.231 RPJMD PAPUA 2019-2023 kehilangan tanah adalah 30,67 ton / ha / tahun kemudian meningkat hingga 42,94 ton / ha / tahun. Animha terletak di bagian selatan Provinsi Papua dan didominasi oleh daerah datar.
Gambar 2.143. Proyeksi Kehilangan Tanah Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) 2.6.1.2. Daya Dukung/Daya Tampung Penyediaan Air
a) Berdasarkan Jasa Ekosistem Ekosistem memberikan manfaat penyediaan air bersih yaitu ketersediaan air bersih baik yang berasal dari air permukaan maupun air tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya), bahkan air hujan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan domestik, pertanian, industri maupun jasa. Sebagian besar lahan di Provinsi Papua berpotensi sedang untuk menyediakan air bersih. Seluas 44,13 % lahan di kawasan ini mempunyai potensi sedang dan 25,88 % memiliki potensi tinggi untuk penyediaan air bersih. Lahan berpotensi tinggi luasnya mencapai 8.122.385 ha, sedangkan lahan berpotensi sedang mencapai II.232 RPJMD PAPUA 2019-2023 13.848.258 dan ha lahan berpotensi rendah mencapai 6.859.414 ha (21,86 %) sebagaimana yang disajikan pada table berikut.
Tabel 2.71. Kualitas daya dukung penyediaan air Provinsi Papua No Kelas Daya Dukung Jumlah Ha % 1 Sangat Rendah 2,338,457 7.45 2 Rendah 6,859,414 21.86 3 Sedang 13,848,258 44.13 4 Tinggi 8,122,385 25.88 5 Sangat Tinggi 211,182 0.67 Jumlah 31,379,696 100.00 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Air bersih merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat sehingga mempunyai peran penting dalam kehidupan. Penyediaan air bersih memiliki arti penting bagi kesejahteraan manusia dalam aspek keamanan, aspek kesehatan serta akses terhadap bahan dasar untuk penghidupan yang layak. Setiap tipe ekoregion yang ada di Provinsi Papua tersebut mampu menyediakan air bersih dalam berbagai tingkatan dan distribusi. Distribusi luas dan peran jasa ekosistem dalam penyediaan air bersih dapat dilihat Gambar 2.144 berikut.
II.233 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.144. Peta kualitas daya dukung penyediaan air Provinsi Papua Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Berdasarkan daya dukung wilayah, Provinsi Papua diperkirakan memiliki wilayah dengan luas sekitar 15.192.981 ha dengan luasan wilayah pada kategori tinggi terhadap penyediaan air dalam menopang kegiatan pembangunan. Merauke, Memberamo Raya, Mappi, Pegunungan Bintang, Jayapura, Waropen merupakan wilayah-wilayah yang memiliki wilayah terluas dalam penyediaan air.
II.234 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.145. Urutan daya dukung penyediaan air per Kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Rincian daya dukung penyediaan air per kabupaten di Provinsi Papua dapat dilihat pada Tabel 2.71 berikut. Selain penyediaan air, upaya memperbaiki kualitas air sebagai upaya mendukung pengembangan sektor lain dapat dilihat pada Gambar 2.145 di atas.
Gambar tersebut menunjukkan daya tampung terkait kemampuan dalam pemurnian air di Kabupaten Merauke, Memberamo Raya, Asmat, dan Boven Digoel.
II.235 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.72. Kondisi daya dukung penyediaan air per kabupaten di Provinsi Papua Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Daya dukung penyediaan air per-wilayah budaya dapat dilihat pada Gambar 2.146 berikut ini. Gambar tersebut menunjukan distribusi penyediaan kapasitas penyediaan dari lima wilayah budaya yang ada di Provinsi Papua.
Ha % Ha % Ha % Ha % Ha % ASMAT 6,420 3.04 69,836 0.86 652,267 9.51 1,559,255 11.26 191,056 8.17 BIAK NUMFOR - 834 0.01 85,644 1.25 116,678 0.84 22,615 0.97 BOVEN DIGOEL 16,727 7.92 119,084 1.47 417,455 6.09 1,780,802 12.86 52,410 2.24 DEIYAI 3,840 1.82 101,002 1.24 24,037 0.35 58,957 0.43 5 0.00 DOGIYAI 609 0.29 139,639 1.72 27,338 0.40 300,569 2.17 - INTAN JAYA 263 0.12 231,858 2.85 19,169 0.28 210,929 1.52 3,302 0.14 JAYAPURA 16,260 7.70 691,367 8.51 116,879 1.70 685,007 4.95 5,122 0.22 JAYAWIJAYA 39 0.02 6,107 0.08 51,976 0.76 145,395 1.05 60,323 2.58 KEEROM 3,582 1.70 493,726 6.08 61,232 0.89 348,321 2.52 385 0.02 KEPULAUAN YAPEN 84 0.04 - 30,378 0.44 211,420 1.53 1,356 0.06 LANNY JAYA 293 0.14 433 0.01 61,018 0.89 215,362 1.56 92,098 3.94 MAMBERAMO RAYA 69,860 33.08 1,254,114 15.44 614,320 8.96 897,933 6.48 58,692 2.51 MAMBERAMO TENGAH 5,131 2.43 129,763 1.60 16,917 0.25 155,229 1.12 1,750 0.07 MAPPI 668 0.32 87,030 1.07 1,181,742 17.23 963,475 6.96 306,003 13.09 MERAUKE 6,648 3.15 507,732 6.25 1,993,445 29.06 774,297 5.59 1,044,903 44.68 MIMIKA 7,086 3.36 288,822 3.56 376,191 5.48 886,748 6.40 223,987 9.58 NABIRE 5,502 2.61 475,060 5.85 224,507 3.27 479,666 3.46 20,437 0.87 NDUGA 2,226 1.05 292,238 3.60 8,268 0.12 371,373 2.68 24,194 1.03 PANIAI 16,014 7.58 177,167 2.18 64,619 0.94 203,199 1.47 94,570 4.04 PEGUNUNGAN BINTANG 11,401 5.40 767,787 9.45 71,753 1.05 675,359 4.88 1,121 0.05 PUNCAK 5,932 2.81 340,805 4.20 61,448 0.90 314,789 2.27 76,110 3.25 PUNCAK JAYA 2,655 1.26 241,853 2.98 69,594 1.01 128,214 0.93 652 0.03 SARMI 11,977 5.67 346,640 4.27 281,874 4.11 765,267 5.53 3,773 0.16 SUPIORI - 29 0.00 4,678 0.07 56,642 0.41 5,197 0.22 TOLIKARA 657 0.31 212,854 2.62 15,502 0.23 135,847 0.98 - WAROPEN 3,286 1.56 643,095 7.92 83,766 1.22 329,549 2.38 24,384 1.04 YAHUKIMO 6,943 3.29 400,395 4.93 175,078 2.55 856,678 6.19 22,158 0.95 YALIMO 7,079 3.35 103,116 1.27 68,319 1.00 221,301 1.60 1,852 0.08 Total 211,182 100.00 8,122,385 100.00 6,859,414 100.00 13,848,258 100.00 2,338,457 100.00 Kabupaten Perkiraan Luas Daya Dukung Penyediaan Air Sangat Tinggi (ha) Tinggi Sedang Rendah Sangat Rendah II.236 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.146. Peta daya dukung penyediaan air per-wilayah budaya Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kondisi daya dukung penyediaan air pada kategori sedang-tinggi disajikan pada Tabel 2.72 dimana Wilayah Mamta, H Anim, dan Lapago menunjukan luas area yang tinggi dalam penyediaan air.
Tabel 2.73. Kondisi daya dukung penyediaan air per wilayah budaya Wilayah Budaya Daya Dukung Penyediaan Air (ha) Jumlah (ha) Sedang Tinggi Sangat Tinggi I. Mamta 2,696,527 2,785,848 101,679 5,584,054 II. Saereri 714,289 643,958 3,370 1,361,617 III. Ha Anim 5,077,828 783,682 30,463 5,891,973 IV. Meepago 2,140,068 1,413,547 33,314 3,586,929 V. Lapago 3,219,546 2,495,350 42,355 5,757,252 Total 13,848,258 8,122,385 211,182 22,181,825 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) II.237 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dalam konteks kebutuhan air, selain unsur daya dukung juga diperlukan informasi daya tampung dalam hal ini adalah pemurnian air. Gambar …. dibawah ini menunjukan daya tampung pemurnian air Provinsi Papua.
Gambar 2.147. Peta Daya Tampung Pemurnian Air Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kabupaten Mimika dan beberapa kabupaten lain seperti tersebut pada Gambar 2.147 atas memiliki kemampuan tinggi dalam menyerap unsur-unsur pencemar yang masuk dalam wilayahnya. Sedangkan Tabel 2.73 menunjukkan kondisi daya tampung per kabupaten dalam pemurnian air.
II.238 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.74. Kondisi daya tampung per kabupaten dalam pemurnian air Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Perhitungan daya dukung ketersediaan air di bagi dalam 3 wilayah sungai, yaitu: (1) WS Wapoga-Mimika, (2) WS Mamberamo-Tami-Apauvar dan, (3) WS Einlanden-Digul- Bikuma. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat WS Mamberamo Tami Apauvar terdiri dari 27 DAS, WS Wapoga - Mimika terdiri atas 97 DAS dan WS Einlanden-Digul-Bikuma terdiri atas 29 DAS.
Ha % Ha % Ha % Ha % Ha % ASMAT 1,878,286 9.97 440,878 8.76 105,858 1.99 53,698 2.61 115 0.01 BIAK NUMFOR 105,116 0.56 32,275 0.64 53,970 1.01 34,410 1.67 - BOVEN DIGOEL 1,214,017 6.45 742,349 14.74 196,848 3.69 217,159 10.54 16,104 0.78 DEIYAI 144,658 0.77 14,717 0.29 14,121 0.26 12,410 0.60 1,936 0.09 DOGIYAI 345,225 1.83 32,621 0.65 54,428 1.02 34,421 1.67 1,460 0.07 INTAN JAYA 379,626 2.02 17,285 0.34 50,277 0.94 18,292 0.89 41 0.00 JAYAPURA 928,202 4.93 360,892 7.17 139,639 2.62 74,902 3.64 11,000 0.53 JAYAWIJAYA 87,035 0.46 16,220 0.32 109,048 2.05 51,536 2.50 - KEEROM 605,905 3.22 217,997 4.33 33,004 0.62 38,430 1.87 11,910 0.58 KEPULAUAN YAPEN 180,454 0.96 27,889 0.55 17,885 0.34 17,010 0.83 - LANNY JAYA 169,465 0.90 879 0.02 154,948 2.91 43,912 2.13 - MAMBERAMO RAYA 1,817,633 9.65 851,076 16.90 125,183 2.35 90,857 4.41 10,170 0.49 MAMBERAMO TENGAH 217,562 1.16 28,585 0.57 54,890 1.03 7,752 0.38 - MAPPI 984,399 5.23 427,922 8.50 766,054 14.37 313,327 15.21 47,215 2.29 MERAUKE 1,398,028 7.42 398,318 7.91 2,188,349 41.06 340,914 16.55 1,416 0.07 MIMIKA 1,489,157 7.91 130,093 2.58 102,252 1.92 61,332 2.98 - NABIRE 775,657 4.12 186,931 3.71 164,735 3.09 70,450 3.42 7,399 0.36 NDUGA 632,117 3.36 21,524 0.43 36,330 0.68 8,328 0.40 - PANIAI 350,899 1.86 32,276 0.64 21,440 0.40 147,097 7.14 3,857 0.19 PEGUNUNGAN BINTANG 1,215,649 6.46 125,789 2.50 120,319 2.26 65,665 3.19 - PUNCAK 514,878 2.73 129,790 2.58 43,435 0.81 110,482 5.36 499 0.02 PUNCAK JAYA 331,863 1.76 49,016 0.97 46,433 0.87 15,458 0.75 198 0.01 SARMI 909,158 4.83 295,210 5.86 177,828 3.34 23,143 1.12 4,191 0.20 SUPIORI 59,355 0.32 599 0.01 2,313 0.04 4,278 0.21 - TOLIKARA 274,318 1.46 19,503 0.39 65,931 1.24 5,031 0.24 76 0.00 WAROPEN 742,602 3.94 212,729 4.22 81,717 1.53 40,712 1.98 6,321 0.31 YAHUKIMO 821,585 4.36 190,706 3.79 303,239 5.69 145,721 7.08 - YALIMO 258,308 1.37 31,488 0.63 99,060 1.86 12,720 0.62 91 0.00 Jumlah 18,831,157 100.00 5,035,558 100.00 5,329,535 100.00 2,059,447 100.00 123,999 6.02 Kabupaten Perkiraan Luas Daya Dukung Pemurnian Air Sangat Tinggi (ha) Tinggi Sedang Rendah Sangat Rendah II.239 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.148. Urutan daya tampung dalam pemurnian air per kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kapasitas daya tampung dalam pemurnian air Provinsi Papua dilihat pada Gambar 2.149 di bawah ini. Jika diperhatikan semua wilayah budaya memiliki daya tampung yang tinggi dan sangat tinggi terhadap pemurnian air.
- 500,000 1,000,000 1,500,000 2,000,000 2,500,000 3,000,000 3,500,000 4,000,000 4,500,000 MERAUKE MAMBERAMO RAYA ASMATMAPPI BOVEN DIGOEL MIMIKA PEGUNUNGAN… JAYAPURA SARMI YAHUKIMO NABIRE WAROPEN KEEROM NDUGAPUNCAK INTAN JAYA DOGIYAI PUNCAK JAYA PANIAI YALIMO TOLIKARA LANNY JAYA MAMBERAMO… KEPULAUAN YAPEN JAYAWIJAYA BIAK NUMFOR DEIYAI SUPIORI Luas (ha) II.240 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.149. Peta daya tampung pemurnian air berdasarkan wilayah budaya Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kapasitas daya tampung dalam pemurnian air Provinsi Papua dari kategori sedang hingga tinggi berdasarkan wilayah budaya dapat dilihat pada Tabel 2.74 Wilayah budaya dengan kapasitas daya tampung relatif tinggi terdapat dalam luasan 10 juta hektare di wilayah adat Ha Anim dan 6 Juta hektare berada pada wilayah adat Mamta dan Lapago.
Tabel 2.75. Kondisi daya tampung pemurnian air per wilayah budaya Wilayah Budaya Daya Tampung Pemurnian Air (ha) Jumlah (ha) Sedang Tinggi Sangat Tinggi I. Mamta 475,654 1,725,176 4,260,899 6,461,730 II. Saereri 155,886 273,491 1,087,527 1,516,905 III. Ha Anim 3,257,108 2,009,468 5,474,731 10,741,307 IV. Meepago 407,253 413,923 3,485,221 4,306,397 V. Lapago 1,033,634 613,499 4,522,779 6,169,912 II.241 RPJMD PAPUA 2019-2023 Wilayah Budaya Daya Tampung Pemurnian Air (ha) Jumlah (ha) Sedang Tinggi Sangat Tinggi Total 5,329,535 5,035,558 18,831,157 29,196,250 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah)
b) Berdasarkan Kapasitas Riil Penyediaan dan Kebutuhan Air Perhitungan penyediaan air dilakukan dengan mempergunakan data debit air tahunan pada wilayah sungai yang melintasi masing-masing kabupaten di Provinsi Papua.
Hasil analisis di bawah ini menunjukan adanya daya dukung penyediaan air yang sangat tinggi di Provinsi Papua terutama di Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Sarmi, Tolikara dan Yahukimo.
Gambar 2.150. Peta Ketersediaan Air Per Kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) II.242 RPJMD PAPUA 2019-2023 Perhitungan kebutuhan air domestik dilakukan dengan memperhitungkan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten dengan standar rata-rata kebutuhan air bersih antara perkotaan sedang dan pedesaan menurut WHO sebesar 85 liter per kapita. Hasil analisis di bawah ini menunjukkan bahwa Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, Jayawijaya dan Mimika merupakan kabupaten dengan kebutuhan air terbesar, sedangkan Kabupaten Supiori, Mamberamo Raya dan Waropen merupakan kabupaten dengan kebutuhan air terendah.
Gambar 2.151. Peta Kebutuhan Air Bersih Per Kabupaten Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Saldo ketersediaan adalah imbangan antara kebutuhan dan ketersediaan air. Dari hasil analisis dapat dilihat pada tabel di bawah ini bahwa seluruh kabupaten di Provinsi Papua masih berada dalam kondisi surplus. Kabupaten Mamberamo Raya, Yahukimo, II.243 RPJMD PAPUA 2019-2023 Jayapura, Sarmi, Pegunungan Bintang dan Tolikara memiliki nilai surplus air terbesar sedangkan Kabupaten Deiyai, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Supiori dan Biak Numfor merupakan kabupaten yang memiliki nilai surplus air terkecil.
Tabel 2.76. Keseimbangan Ketersediaan dan Kebutuhan Air (m3/detik) No Kabupaten Kebutuhan Air Ketersediaan Air Saldo Air 1 Kabupaten Asmat 2.882.502 3.641.719.464 3.638.836.962 2 Kabupaten Biak Numfor 4.489.224 16.855.992 12.366.768 3 Kabupaten Boven Digoel 2.054.134 3.769.860.744 3.767.806.610 4 Kabupaten Deiyai 2.240.191 389.989.944 387.749.753 5 Kabupaten Dogiyai 2.947.282 1.585.304.208 1.582.356.926 6 Kabupaten Intan Jaya 1.499.066 2.892.387.312 2.890.888.246 7 Kabupaten Jayapura 3.908.374 6.393.487.752 6.389.579.378 8 Kabupaten Jayawijaya 6.602.461 2.512.972.440 2.506.369.979 9 Kabupaten Keerom 1.706.933 2.346.472.872 2.344.765.939 10 Kabupaten Kep. Yapen 2.947.592 86.771.304 83.823.712 11 Kabupaten Lanny Jaya 5.481.714 1.256.184.000 1.250.702.286 12 Kabupaten Mamberamo Raya 692.261 8.324.515.872 8.323.823.611 13 Kabupaten Mamberamo Tengah 1.473.284 3.834.866.952 3.833.393.668 14 Kabupaten Mappi 2.937.168 2.562.252.696 2.559.315.528 15 Kabupaten Merauke 6.930.644 2.478.472.056 2.471.541.412 16 Kabupaten Mimika 6.528.063 1.698.224.112 1.691.696.049 17 Kabupaten Nabire 4.501.759 1.692.584.424 1.688.082.665 18 Kabupaten Nduga 3.009.797 1.378.827.504 1.375.817.707 19 Kabupaten Paniai 5.280.238 2.417.633.856 2.412.353.618 20 Kabupaten Peg. Bintang 2.279.500 5.431.413.744 5.429.134.244 21 Kabupaten Puncak 3.345.178 3.042.404.064 3.039.058.886 22 Kabupaten Puncak Jaya 3.834.411 2.863.389.960 2.859.555.549 23 Kabupaten Sarmi 1.185.465 5.822.407.584 5.821.222.119 24 Kabupaten Supiori 592.702 63.213.912 62.621.210 25 Kabupaten Tolikara 4.237.270 5.391.210.600 5.386.973.330 26 Kabupaten Waropen 914.617 1.535.477.328 1.534.562.711 27 Kabupaten Yahukimo 5.802.327 6.743.200.968 6.737.398.641 28 Kabupaten Yalimo 1.887.003 4.201.830.360 4.199.943.357 29 Kota Jayapura 9.111.732 259.635.888 250.524.156 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Kabupaten-Kabupaten surplus airnya terkecil perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Papua untuk memastikan capaian TPB No. 6. Rendahnya ketersediaan air pada II.244 RPJMD PAPUA 2019-2023 kabupaten-kabupaten ini menjadi pertimbangan dalam pengaturan penggunaan lahan, pertumbuhan penduduk dan jalinan kemitraan jaringan air bersih dengan daerah hulu atau daerah sekitarnya yang surplus airnya lebih besar.
Berdasarkan proyeksi laju kebutuhan air Provinsi Papua terlihat terdapat kenaikan kebutuhan air domestik yang signifikan dari sekitar 100 juta m3/tahun menjadi sekitar 200 juta m3/tahun. Kebutuhan ini belum memperhitungkan kebutuhan air komersial dan industri atau kegiatan ekonomi yang lain. Namun demikian kebutuhan akan air masih dibawah ketersediaan air dari segi kuantitas dengan belum memperhatikan lebih jauh terhadap kualitas.
Gambar 2.152. Proyeksi Ketersediaan dan Kebutuhan Air Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) 2.6.1.3. Daya Dukung Kelestarian Hutan Daya dukung kelesatarian hutan didekati dengan proxy berupa daya dukung fungsi lindung yang menggambarkan alokasi fungsi lindung di suatu wilayah. Alokasi fungsi lindung tersebut ditentukan berdasarkan alokasi fungsi ruang yang terdapat dalam pola ruang wilayah seperti dalam gambar 2.153 di bawah ini.
- 50,000,000 100,000,000 150,000,000 200,000,000 250,000,000 - 10,000,000 20,000,000 30,000,000 40,000,000 50,000,000 60,000,000 70,000,000 80,000,000 90,000,000 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Kebutuhan(m3/tahun) Ketersediaan (ribu m3/tahun) Ketersediaan Kebutuhan II.245 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 2.153. Pola Ruang Wilayah Sebagai Dasar Analisi Luas Guna Lahan Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Provinsi Papua dengan luas wilayah yaitu 32.757.938 ha. Dalam penghitungan daya dukung fungsi lindung seluruh penggunaan lahan memiliki fungsi lindung, tetapi dengan koefisien yang berbeda-beda. Tutupan lahan hutan dan badan air memiliki fungsi lindung yang tinggi dibandingkan dengan tutupan lahan bangunan atau terbuka. Tabel 2.76 menunjukkan perhitungan luas lahan yang dengan fungsi lindung tiap tutupan lahan Provinsi Papua.
Tabel 2.77. Perhitungan luas guna lahan fungsi lindung No Pola Ruang Luas (ha) Koefisien Lindung Luas Guna Lahan (ha) 1 KSA/KPA 6,755,995 1 6,755,995 2 KSA Air 1,019,016 1 1,019,016 3 Kawasan Hutan Lindung 7,839,652 1 7,839,652 4 Kawasan Bergambut 939,136 1 939,136 5 Kawasan Bakau 3,836 1 3,836 II.246 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Pola Ruang Luas (ha) Koefisien Lindung Luas Guna Lahan (ha) 6 Kawasan Sempadan 563,463 1 563,463 7 Kawasan Lindung Geologi 284,678 1 284,678 8 Kawasan Rawa 2,057,906 0.98 2,016,748 9 Kawasan Savana 101,778 0.28 28,498 10 Kawasan HP 4,197,246 0.68 2,854,127 11 Kawasan HPK 2,448,298 0.68 1,664,842 12 Kawasan HPT 3,796,353 0.68 2,581,520 13 Kawasan Peruntukan Perkebunan 717,803 0.54 387,613 14 Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Basah 651,995 0.46 299,918 15 Kawasan peruntukan Pertanian Lahan kering 540,461 0.21 113,497 16 Kawasan Industri 12,239 0.18 2,203 17 Kawasan Peruntukan Pelabuhan 294 0.18 53 18 Kawasan Peruntukan Permukiman 788,347 0.18 141,903 19 Kawasan Peruntukan Pertambangan 39,422 0.01 394 20 PLTU Batubara 21 0.01 0 32,757,938 12.07 27,497,092 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Perhitungan DD fungsi lindung adalah 27.497.092/32.757.938 atau sebesar 0,84, sehingga dapat dikatakan bahwa DDL Provinsi Papua berada pada kondisi sangat baik. Hal ini juga terlihat kondisi yang masih baik dari lanskap hutan utuh (Intact Forest Landscape/IFL) Provinsi Papua.
Tabel 2.78. Perhitungan luas dan Proyeksi tutupan/penggunaan lahan Kategori Penggunaan Lahan Luas (ha) 1990 2000 2010 2020 2030 Hutan 28,347,725 27,600,738 26,900,850 26,182,681 25,466,538 Agroforest 507,350 520,000 718,075 924,888 1,114,669 Tanaman Kehutanan 183,538 85,606 81,750 94,431 108,600 Kelapa Sawit 381 37,894 39,806 51,456 64,363 Lahan belum termanfaatkan 3,411,413 4,171,788 4,721,394 5,159,263 5,598,994 Permukiman 75,763 76,638 116,356 160,438 207,544 Total 32,526,169 32,492,663 32,578,231 32,573,156 32,560,706 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Jika dilihat kondisi tutupan lahan Provinsi Papua secara historis berdasarkan hasil analisis Citra Satelit Landsat dari kegiatan Penyusunan Rencana Pertumbuhan Ekonomi II.247 RPJMD PAPUA 2019-2023 Hijau Provinsi Papua Tahun 2018/2019 didapatkan bahwa terdapat perubahan luas penggunaan lahan yang signifikan sebagaimana pada Tabel 2.77 dan Gambar 2.154.
Gambar 2.154. Perubahan Tutupan/Penggunaaan Lahan 1990-2010 dan Proyeksi Tahun 2020-2030 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) 2.6.2. Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Dalam melakukan analisa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Provinsi Papua, Pokja KLHS RPJMD melakukan identifikasi capaian atas indikator TPB yang disesuaikan dengan target yang ada pada RPJMD Papua 2013-2018. Selain itu, Pokja KLHS RPJMD juga melakukan pengukuran data capaian pembangunan di Provinsi Papua 2013- 2017 terhadap indikator TPB Nasional sebagaimana tercantum pada lampiran Perpres 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang berjumlah 236 indikator yang menjadi kewenangan Provinsi. Pada pengukuran capaian pembangunan Provinsi Papua 2013-2017 terhadap target Nasional, ada beberapa indikator yang tidak bisa diukur secara langsung terhadap Nasional, disebabkan indikator tersebut merupakan indikator skala nasional (Khusus Target Nasional) yang dikontribusikan dari masing-masing Provinsi yang ada di Indonesia dengan target yang berbeda-beda.
Berdasarkan analisis capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang telah dilaksanakan di Provinsi Papua, terdapat 236 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan pedoman penilaian tujuan - 5,000,000 10,000,000 15,000,000 20,000,000 25,000,000 30,000,000 35,000,000 1990 2000 2010 2020 2030 Luas (ha) Hutan Agroforest Tanaman Kehutanan II.248 RPJMD PAPUA 2019-2023 pembangunan berkelanjutan, penilaian dan analisis mengenai capaian indikator TPB akan dijabarkan menjadi 3 kategori yaitu:
1. Indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target nasional;
2. Indikator TPB yang sudah dilaksanakan tetapi belum mencapai target nasional;
3. Indikator TPB belum dilaksanakan dan tidak ada data (termasuk indikator TPB yang berbeda satuan pengukuran; indikator yang menjadi target khusus Nasional) Dari total indikator TPB tersebut, yang sudah dilaksanakan sebanyak 87 indikator (36,9%) terdiri dari 33 indikator (14,0%) sudah dilaksanakan dan sudah tercapai, 54 indikator (22,9%) yang sudah dilaksanakan tetapi belum tercapai. Sementara 149 indikator (63,1%) belum dilaksanakan dan atau tidak ada data capaian, ada juga indikator yang tidak bisa dihitung karena menjadi khusus target Nasional. Hal ini menjadi catatan baik untuk Nasional maupun untuk Provinsi untuk terus mengevaluasi indikator capaian untuk pembangunan sebagai upaya yang dibutuhkan ke depan, serta pencatatan capaian pembangunan yang terus menerus mendokumentasikan database pembangunan secara lebih baik agar target daerah dan nasional dapat tercapai sesuai dengan kondisi riilnya.
Tabel 2.79. Ketercapaian Indikator Papua terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No Status Jumlah Indikator Persentase 1 Sudah dilaksanakan dan sudah tercapai 33 14,0% 2 Sudah dilaksanakan tetapi belum tercapai 54 22,9% 3 Belum dilaksanakan dan tidak ada data1 149 63,1% Jumlah 236 100% Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Gambar 1 di bawah ini menunjukaan komposisi ketercapaian tersebut secara lebih jelas, dimana menunjukan masih cukup banyak indikator TPB yang belum dilaksanakan dan atau tidak ada datanya yaitu mencapai 63,1%. Indikator-indikator tersebut perlu dijadikan 1 Data indikator tersebut termasuk indikator TPB yang tidak ada data, data berbeda satuan pengukuran (dianggap tidak ada data); dan juga indikator yang menjadi target khusus Nasional. Target Nasional adalah target yang diukur berdasarkan akumulasi dari pencapaian masing-masing Provinsi.
II.249 RPJMD PAPUA 2019-2023 perhatian sebagai upaya untuk mengukur dan mendokumentasikan data capaian dengan lebih baik lagi.
Gambar 2.155. Ketercapaian Indikator Papua terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nasional Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Sementara disisi yang lain, data analisis Pokja KLHS juga mengukur capaian indikator TPB yang relevan dengan indikator RPJMD dibandingkan dengan antara target dan capaian dari RPJMD Provinsi Papua 2013-2018, hasil ini menjadi penting sebagai evaluasi internal pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil identifikasi indikator TPB yang relevan dengan RPJMD sebanyak 102 indikator. Dari 102 indikator tersebut dibuat 4 kategorisasi, sebagai berikut:
1. Indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target daerah;
2. Indikator TPB yang sudah dilaksanakan tetapi belum mencapai target daerah;
3. Indikator TPB ada data, tetapi belum menjadi target daerah;
4. Indikator TPB yang belum dilaksanakan atau tidak ada data;
Dari 102 indikator tersebut, sebanyak 36 indikator (35,3%) yang sudah dilaksanakan. Dari 36 indikator yang sudah dilaksanakan yakni; indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target sebanyak 14 indikator (13,7%), dan indikator yang 33 54149 14.0% 22.9% 63.1% sudah tercapai belum tercapai belum dilaksanakan/tidak ada data* II.250 RPJMD PAPUA 2019-2023 sudah dilaksanakan namun belum mencapai target sebanyak 22 indikator (21,6%). Selain itu, sebanyak 27 indikator (26,5%) yang memiliki data tetapi belum menjadi target di RPJMD. Sementara ada 39 indikator (38,2%) belum atau tidak ada datanya. Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Papua untuk mengevaluasi kembali efektivitas capaian yang sudah dilakukan sebelumnya. Selain itu masih ada beberapa data yang belum dikumpulkan untuk menilai capaian pembangunan Provinsi Papua. Dengan kondisi seperti ini, diharapkan perlunya mengcapture data dan mengkompilasi data capaian tersebut untuk mengevaluasi dari indikator capaian yang dilaksanakan.
Gambar 2.156. Gambar 2. Indikator TPB yang Dilaksanakan di Provinsi Papua Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Dari 102 indikator yang ada dalam RPJMD Provinsi Papua sebagaimana Gambar 2 diatas, terdapat 6 TPB yang sudah dilaksanakan lebih dari 50% indikator di masing-masing TPB, yaitu TPB 15: Hutan dan Lahan yang Lestari, TPB 4: Menjamin Kualitas Pendidikan, TPB 13: Mengatasi Perubahan Iklim, TPB 8: Ekonomi Inklusif Berkelanjutan, TPB 2:
Menghilangkan Kelaparan dan TPB 1: Mengakhiri Kemiskinan. Sementara dari sisi jumlah 15 12 11 10 7 7 6 6 5 5 4 4 3 2 2 2 1 44.1% 50.0% 57.9% 47.6% 70.0% 46.7% 54.5% 40.0% 71.4% 27.8% 25.0% 22.2% 33.3% 66.7% 40.0% 33.3% 20.0% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 0 2 4 6 8 10 12 14 16 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 1: Mengakhiri Kemiskinan 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 6: Air Bersih dan Sanitasi 4: Menjamin Kualitas Pendidikan5: Menjamin Kesetaraan Gender 2: Menghilangkan Kelaparan 9: Infrastruktur yang Tangguh 15: Hutan dan Lahan Lestari 16: Masyarakat Inklusif dan Damai 17: Sarana Kemitraan 11: Kota dan Permukiman Inklusif 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah 13: Mengatasi Perubahan Iklim 14: Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan 7: Menjamin Akses Energi 12: Produksi Konsumsi Berkelanjutan Indikator TPB yang Dilaksanakan di Provinsi Papua II.251 RPJMD PAPUA 2019-2023 indikator yang paling banyak adalah TPB 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat dan yang paling sedikit adalah TPB 12: Produksi Konsumsi Berkelanjutan.
Hasil rekapitulasi analisa TPB terhadap target Nasional yang sudah dilaksanakan dan sudah tercapai, indikator yang sudah dilaksanakan tetapi masih belum tercapai, serta indikator yang belum dilaksanakan dan/atau indikator yang tidak ada datanya berdasarkan masing-masing TPB ditampilkan seperti Gambar 3 dibawah ini. Secara proporsi indikator yang sudah dilaksanakan namun belum tercapai secara berurutan dari yang paling tinggi adalah indikator TPB 1, 6, 5, 8, 4, 3. Sementara itu masih banyak juga indikator TPB yang belum dilaksanakan dan/atau tidak ada datanya, diantaranya adalah TPB 11, 12, 14, 16, 9, 7, 15, 13. Hal tersebut penting untuk menjadi perhatian untuk penyusunan RPJMD Papua 2019-2023ke depan, supaya indikator tersebut dapat diukur dan dikompilasi dengan baik sesuai dengan arah kebutuhan pembangunan di Papua.
Gambar 2.157. Ketercapaian Indikator TPB di Provinsi Papua Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) 6 5 4 4 3 3 3 1 1 1 1 1 6 5 0 6 5 3 9 6 3 2 3 2 7 24 9 14 12 2 5 14 8 5 13 2 4 4 17 4 5 0 5 10 15 20 25 30 35 40 TPB 8 TPB 3 TPB 9 TPB 16 TPB 6 TPB 4 TPB 2 TPB 1 TPB 5 TPB 10 TPB 17 TPB 13 TPB 15 TPB 7 TPB 11 TPB 12 TPB 14 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Dilaksanakan dan Mencapai Target Dilaksanakan dan Belum Mencapai Target Belum dilaksanakan dan/atau Tidak Ada data II.252 RPJMD PAPUA 2019-2023 Berdasarkan analisis secara keseluruhan yang mengacu pada pembagian kategori di atas, rincian dan total indikator masing masing dapat dilihat pada Tabel 2.79 di bawah ini.
Tabel 2.80. Rekapitulasi Analisis Ketercapaian Indikator TPB Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Jumlah Indikator Dilaksanakan dan Mencapai Target Dilaksanakan dan Belum Mencapai Target Belum dilaksanakan dan/atau Tidak Ada data Tujuan 1: Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun 24 1 9 14 Tujuan 2: Menghilangkan Kelaparan, Mencapai Ketahanan Pangan dan Gizi yang Baik, serta Meningkatkan Pertanian Berkelanjutan 11 3 3 5 Tujuan 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia 34 5 5 24 Tujuan 4: Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua 10 3 5 2 Tujuan 5: Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan 15 1 6 8 Tujuan 6: Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan 21 3 6 12 Tujuan 7: Menjamin Akses Energi yang Terjangkau, Andal, Berkelanjutan dan Modern untuk Semua 6 0 2 4 Tujuan 8: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua 19 6 6 7 Tujuan 9: Membangun Infrastruktur yang Tangguh, Meningkatkan Industri Inklusif dan Berkelanjutan, serta Mendorong Inovasi 15 4 2 9 Tujuan 10: Mengurangi Kesenjangan Intra- dan Antarnegara 9 1 3 5 Tujuan 11: Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan 18 0 1 17 Tujuan 12: Menjamin Pola Produksi dan Konsumsi yang Berkelanjutan 5 0 1 4 Tujuan 13: Mengambil Tindakan Cepat untuk Mengatasi Perubahan Iklim dan Dampaknya 3 1 0 2 II.253 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Jumlah Indikator Dilaksanakan dan Mencapai Target Dilaksanakan dan Belum Mencapai Target Belum dilaksanakan dan/atau Tidak Ada data Tujuan 14: Melestarikan dan Memanfaatkan secara Berkelanjutan Sumber Daya Kelautan dan Samudera untuk Pembangunan Berkelanjutan 5 0 0 5 Tujuan 15: Melindungi, Merestorasi dan Meningkatkan Pemanfaatan Berkelanjutan Ekosistem Daratan, Mengelola Hutan secara Lestari, Menghentikan Penggurunan, Memulihkan Degradasi Lahan, serta Menghentikan Kehilangan Keanekaragaman Hayati 7 0 3 4 Tujuan 16: Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediaan Akses Keadilan untuk Semua, dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel, dan Inklusif di Semua Tingkatan 18 4 0 14 Tujuan 17: Menguatkan Sarana Pelaksanaan dan Merevitalisasi Kemitraan Global untuk Pembangunan Berkelanjutan 16 1 2 13 JUMLAH 236 33 54 149 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Pada bagian selanjutnya di bawah ini akan diuraikan masing-masing ketercapaian indikator TPB di Provinsi Papua secara lebih detail.
2.6.3. Indikator TPB yang Sudah Dilaksanakan dan Sudah Mencapai Target Secara keseluruhan ada 33 indikator yang sudah dilaksanakan dan mencapai target di Provinsi Papua atau 14,0% dari keseluruhan indikator TPB terhadap indikator Nasional yang menjadi kewenangan Provinsi. Indikator tersebut berada pada 12 TPB yang berbeda dengan jangkauan jumlah indikator yang tercapai antara 1 sampai 6 indikator. Indikator yang paling tinggi ketercapaiannya adalah nomor 8 yaitu untuk ekonomi inklusif yang berkelanjutan, seperti kunjungan wisatawan, usia muda yang mengikuti pelatihan, tingkat setengah pengangguran dan indikator usaha mikro kecil menengah (UMKM). Diikuti oleh urutan ke dua yaitu TPB 3, 9 dan 16 untuk isu kesehatan, infrastruktur dan hukum dan tata kelola. Berikut gambar sebaran indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan mencapai target.
II.254 RPJMD PAPUA 2019-2023 Meskipun sudah tercapai hasil tersebut masih sangat relative, karena sebagian besar capaian dalam target Nasional tidak sepenuhnya memiliki benchmark yang jelas, hanya disebutkan indikator “meningkat” atau indikator “menurun”.
Gambar 2.158. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang Sudah Tercapai Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Berdasarkan grafik di atas dapat dikatakan bahwa ketercapaian Provinsi Papua paling tinggi ada pada ekonomi kecil menengah, dan isu kesehatan seperti AKI dan AKB, isu infrastruktur dermaga dan telekomunikasi seperti jumlah dermaga dan akses individu terhadap telepon seluler. Disusul isu tata kelola seperti opini BPK, nilai SAKIP terhadap OPD, dan keterwakilan perempuan. Meskipun demikian, masih banyak indikator lainnya dari TPB yang sudah tercapai yang masih perlu mendapatkan perhatian serius, karena capaian tersebut hanya 19% per masing-masing TPB tersebut, selain itu masih ada indikator dalam 5 TPB (seperti TPB 7, 11, 12, 14, dan 15) yang belum tercapai sama sekali. Selain itu, hitungan capaian di atas masih didasarkan pada jumlah capaian indikator saja, namun secara proporsi masih sangat sedikit. Jumlah indikator di masing-masing TPB tidak berimbang, dan perlu dilihat secara proporsional.
Dalam pencapaian kesejahteraan manusia, TPB menempatkan kondisi lingkungan (biosphere) sebagai dasar untuk menopang kesejahteraan sosial dan ekonomi. Artinya jika kondisi lingkungan yang sehat dan bersih dengan daya dukung yang baik, akan mampu menciptakan masyarakat yang sehat dan bahagia, yang kemudian akan mendorong 6 5 4 4 3 3 3 1 1 1 1 1 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 9: Infrastruktur yang Tangguh 16: Masyarakat Inklusif dan Damai2: Menghilangkan Kelaparan 4: Menjamin Kualitas Pendidikan6: Air Bersih dan Sanitasi 1: Mengakhiri Kemiskinan 5: Menjamin Kesetaraan Gender10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah 13: Mengatasi Perubahan Iklim 17: Sarana Kemitraan II.255 RPJMD PAPUA 2019-2023 pertumbuhan ekonomi sehingga dapat tercipta kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan.
Indikator biosphere yang perlu diperhatikan adalah TPB 13; mengatasi perubahan iklim, TPB 14; Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan, TPB 15; Hutan dan Lahan Lestari, dan TPB 6;
Air Bersih dan Sanitasi yang Sehat.
Berikut target dan indikator yang sudah tercapai dijabarkan pada tabel 2.80 berikut ini:
II.256 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.81. Rekapitulasi Indikator TPB yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai Target No TPB TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TARGET (PERPRES 59/2017) - ringkasan INDIKATOR TPB INDIKATOR RPJMD CAPAIAN 2014 2015 2016 2017 1 Tanpa Kemiskinan Meningkat menjadi 63%.
Persentase anak umur 12- 23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap.
Cakupan imunisasi dasar 71,27 63,35 60,57 66,83 2 Tanpa Kelaparan Menurun menjadi 17% Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita.
Prevalensi balita gizi kurang 16,2 11,9 12,8 2 Tanpa Kelaparan Menurun menjadi 28% Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah dua tahun/baduta.
26,5 25,0 24,3 2 Tanpa Kelaparan Meningkat Nilai Tambah Pertanian dibagi jumlah tenaga kerja di sektor pertanian (rupiah per tenaga kerja).
Meningkatkan cadangan pangan daerah 200 ton 20,9 64,91 105 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera Menurun menjadi 306 Angka Kematian Ibu (AKI). Angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup 422 235 380 289 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera Menurun menjadi 24 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup.
Angka Kematian Bayi per 1000 kelahiran hidup.
8 44 8 7 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera Menurun menjadi 245 Insiden Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk.
Cakupan penemuan penderita baru TB Paru BTA (+) 217 260 68 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera Menurun menjadi 9,91% Unmet need pelayanan kesehatan.
Unmet need pelayanan kesehatan.
2,78 2,63 II.257 RPJMD PAPUA 2019-2023 No TPB TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TARGET (PERPRES 59/2017) - ringkasan INDIKATOR TPB INDIKATOR RPJMD CAPAIAN 2014 2015 2016 2017 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera Menurun Persentase merokok pada penduduk umur ≥15 tahun.
Persentase merokok pada penduduk umur ≥15 tahun.
26,67 24,04 4 Pendidikan Berkualitas Meningkat Proporsi remaja dan dewasa dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
17,03 23,09 4 Pendidikan Berkualitas Meningkat Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di (1) SD/MI/sederajat; (2) SMP/MTs/sederajat; (3) SMA/SMK/MA/sederajat;
dan Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) perempuan/laki-laki di (4) Perguruan Tinggi.
Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A 78,36 78,56 78,66 78,83 4 Pendidikan Berkualitas Meningkat Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) infrastruktur dan materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) air minum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).
Sekolah pendidikan SD/MI kondisi bangunan baik 3388 3721 II.258 RPJMD PAPUA 2019-2023 No TPB TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TARGET (PERPRES 59/2017) - ringkasan INDIKATOR TPB INDIKATOR RPJMD CAPAIAN 2014 2015 2016 2017 5 Kesetaraan Gender Meningkat Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam.
Persentase penduduk +5 thn menggunakan telepon seluler 32,04 34,24 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak Meningkat Jumlah desa/kelurahan yang Open Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
11 4 21 28 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak Meningkat Kualitas air danau. Indeks kualitas Air 54,67 80,00 76,00 77,33 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak Meningkat Kualitas air sungai sebagai sumber air baku.
Indeks kualitas Air 54,67 80,00 76,00 77,33 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak Meningkat Laju pertumbuhan PDRB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDRB riil per orang bekerja per tahun.
Rasio penduduk yang bekerja 96,56 96,01 96,65 96,38 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak 25,0% Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan.
Cakupan jumlah UMKM yang di bina oleh Pemerintah 47.977 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak Meningkat Upah rata-rata per jam pekerja.
18.589 22.191 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak Menurun Tingkat setengah pengangguran.
11,68 13,07 11,25 II.259 RPJMD PAPUA 2019-2023 No TPB TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TARGET (PERPRES 59/2017) - ringkasan INDIKATOR TPB INDIKATOR RPJMD CAPAIAN 2014 2015 2016 2017 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak Meningkat Persentase usia muda (15- 24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan (NEET).
15,42 16,53 16,35 8 Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan Layak Meningkat Jumlah kunjungan wisatawan nusantara.
Jumlah Kunjungan Wisatawan 865.816 546.699 900.570 9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi Meningkat Jumlah dermaga penyeberangan.
Tingkat ketersediaan dan fungsional pelabuhan dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangn (ASDP) 20 21 22 22 9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi Menurun Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambah sektor industri manufaktur.
19.884 19.559 19.247 18.952 9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi Meningkat Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam Persentase penduduk +5 thn menggunakan telepon seluler 32,04 34,24 9 Infrastruktur, Industri dan Inovasi Meningkat Proporsi individu yang menggunakan internet 8,98 11,62 10 Mengurangi Kesenjangan Meningkat menjadi 87 Indeks Kebebasan Sipil. 85,69 82,72 92,15 13 Penanganan Perubahan Iklim Ada Dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Serapan GRK (Gg CO2eq) 110.807 81.192 117.537 107.633 II.260 RPJMD PAPUA 2019-2023 No TPB TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TARGET (PERPRES 59/2017) - ringkasan INDIKATOR TPB INDIKATOR RPJMD CAPAIAN 2014 2015 2016 2017 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh Menurun Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
0,16 0,12 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh Meningkat menjadi:
Kementerian/Lembaga:
95%, Provinsi: 85%, Kabupaten:60%, Kota:
65% Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Opini BPK terhadap laporan keuangan WTP DPP WTP WTP WTP 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh Meningkat menjadi:
Kementerian/Lembaga:
85%, Provinsi: 75%, Kabupaten/Kota: 50% Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota).
Persentase OPD dengan nilai SAKIP "B" 55,69 61,97 65,25 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kokoh Meningkat Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Proporsi perempuan di DPRP 6,79 6,79 14,55 17 Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Meningkat Proporsi individu yang menggunakan internet.
Proporsi individu yang menggunakan internet.
8,98 11,62 Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Catatan: Tidak semua indikator TPB sama dengan indikator yang ada pada RPJMD Provinsi Papua, ada beberapa indikator TPB yang disesuaikan dengan indikator RPJMD Papua.
II.261 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.6.4. Indikator TPB Sudah Dilaksanakan Tetapi Belum Mencapai Target Berikut adalah indikator-indikator yang masuk dalam kategori sudah dilaksanakan namum belum mencapai target nasional. Indikator-indikator yang dijelaskan berikut sudah tercantum dalam program dan kegiatan OPD Provinsi Papua. Dalam melakukan analisis ketercapaian untuk indikator yang belum mencapai target nasional, dibutuhkan persandingan capaian dari pembangunan berdasarkan indikator target TPB nasional.
Berikut indikator-indikator yang sudah dilaksanakan namun belum tercapai, dapat dilihat pada Gambar 5 berikut:
Gambar 2.159. Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang Belum Tercapai Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Dari 54 indikator yang belum tercapai, terdapat 18 indikator yang berbasis lahan (ditunjukkan dengan blok warna abu-abu pada Tabel 4). Indikator yang belum tercapai dan berbasis lahan ini mencakup isu ketersediaan prasarana air baku dan sanitasi layak, pangan, elektrifikasi, lahan kritis, dan tutupan hutan. Melihat proporsi yang belum tercapai di masing-masing TPB masih cukup tinggi, dimana secara rata-rata 23% indikator pada masing-masing TPB belum tercapai. Secara proporsi TPB yang paling banyak belum tercapai secara berurutan adalah TPB 4, 15, 5, 1, 10, 7 dan 8 (di atas 30% dan maksimum 50%). Tabel 2.81 berikut merupakan analisis gap dari indikator yang belum tercapai.
9 6 6 6 5 5 3 3 3 2 2 2 1 1 1: Mengakhiri Kemiskinan 5: Menjamin Kesetaraan Gender 6: Air Bersih dan Sanitasi 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 2: Menghilangkan Kelaparan 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah15: Hutan dan Lahan Lestari 7: Menjamin Akses Energi 9: Infrastruktur yang Tangguh 17: Sarana Kemitraan 11: Kota dan Permukiman Inklusif 12: Produksi Konsumsi Berkelanjutan II.262 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.82. Gap Indikator yang Belum Tercapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
Persentase penduduk dibawah garis kemiskinan 27,62% Menurun menjadi 7-8% -20,62% 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/Program Keluarga Harapan.
Cakupan PMKS yang memperoleh bantuan sosial 29.083 Menurun menjadi 2,8 juta meningkat 2.724 KPM dari tahun sebelumnya 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan.
51,05% Meningkat menjadi 70% 18,95% 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
Persentase penduduk berakses air minum 59.09% Meningkatnya akses air minum layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%.
40.91% 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
Persentase Rumah Tangga dgn Akses Sanitasi Layak (Rumah Sehat) 33,06 Meningkatnya akses sanitasi layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%.
66,94 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan.
14,44% Meningkat menjadi 18,6 juta perlu diturunkan 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/sederajat.
Angka partisipasi murni (APM) pendidikan menengah (SMA) 43,48 Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar SMA/SMK/MA/Sederajat pada tahun 2019 menjadi 91,63% (2015: 82,42%).
48,15 II.263 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran.
Rasio kepemilikan akta kelahiran 44% Kepemilikan akte lahir untuk penduduk 40% berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 77,4%.
33,34% 1: Mengakhiri Kemiskinan 1.4.1.(k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN.
Persentase rumah tangga pengguna listrik 55,82% Meningkat menjadi 100% 44,18% 2: Menghilangkan Kelaparan 2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.
Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita 32,8 Menurun meningkat 4,9% dari tahun sebelumnya 2: Menghilangkan Kelaparan 2.2.2.(b) Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif.
Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif 24,65 Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif menjadi 50% pada tahun (2013: 38%).
25,35 2: Menghilangkan Kelaparan 2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai; dan tingkat konsumsi ikan.
Konsumsi ikan (kh/kap/org):34,26; ekspor hasil perikanan (US$/tahun):18.903.551;
jumlah unit pengolahan ikan yang bersertifikasi (unit/tahun) : 12 unit 42,89 Meningkatnya kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai 92,5 (2014: 81,8), dan tingkat konsumsi ikan menjadi 54,5 kg/kapita/tahun pada tahun 2019 (2015: 40,9 kg/kapita/tahun).
49,61% 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 3.1.2* Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (Kn) 49,2 Meningkatnya persentase persalinan oleh tenaga kesehatan terampil pada tahun 2019 menjadi 95 % (2015: 91,51%).
45,8 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 3.1.2.(a) Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses 51,05% Meningkat menjadi 85 % 33,95% II.264 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan.
3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 3.2.1* Angka Kematian Balita (AKBa) per 1000 kelahiran hidup.
Angka Kematian Balita (AKBA) (Jiwa/1000/KH) 8 Menurun meskipun tidak ada gap tetapi tren cenderung meningkat 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang.
Angka kejadian Malaria 46 (tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) 13.921 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 3.4.1.(c) Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun.
18,6% Tidak meningkatnya prevalensi obesitas pada penduduk usia 18 tahun ke atas pada tahun 2019 menjadi 15,4% (2013: 15,4%).
-3,2% 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
67,94 Meningkatnya APK SMA/SMK/MA/sederajat pada tahun 2019 menjadi 91,63% (2015: 76,4%).
23,69 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 4.1.1.(g) Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥15 tahun.
Rata-rata lama sekolah 6,27 Meningkatnya rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun pada tahun 2019 menjadi 8,8 tahun (2015: 8,25 tahun).
2,53 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
67,94 Meningkatnya APK SMA/SMK/MA/sederajat pada tahun 2019 menjadi 91,63% (2015: 76,4%).
23,69 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun.
Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun.
73,89 Meningkatnya rata-rata angka melek aksara penduduk usia di atas 15 tahun pada tahun 2019 menjadi 96,1% (2015: 95,2%).
22,21 II.265 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 4.6.1.(b) Persentase angka melek aksara penduduk umur 15- 24 tahun dan umur 15-59 tahun.
Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun.
73,89% Meningkatnya persentase angka melek aksara penduduk usia dewasa usia 15-59 tahun pada tahun 2019.
meningkat 2,87% dari tahun sebelumnya 5: Menjamin Kesetaraan Gender 5.1.1* Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan.
Indeks Pemberdayaan Gender 63,69 Meningkatnya jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan pada tahun 2019 bertambah sebanyak 16 (2015:
19).
menurun 1% dari tahun sebelumnya 5: Menjamin Kesetaraan Gender 5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 98 Menurun meningkat 78 kasus dari tahun sebelumnya 5: Menjamin Kesetaraan Gender 5.3.1* Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun.
24,54 Menurun meningkat 1,8% dari tahun sebelumnya 5: Menjamin Kesetaraan Gender 5.3.1.(c) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/ sederajat.
67,94% Meningkat menjadi 91,63% 23,69% 5: Menjamin Kesetaraan Gender 5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah.
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR 10.61 Meningkat menurun 2,12% dari tahun sebelumnya II.266 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap 5: Menjamin Kesetaraan Gender 5.6.1* Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi.
25,13 Meningkat menurun 2,75% dari tahun sebelumnya 6: Air Bersih dan Sanitasi 6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak.
Persentase penduduk berakses air minum 28,34 Meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak pada tahun 2019 menjadi 100% (2014: 70%).
71,66 6: Air Bersih dan Sanitasi 6.1.1.(b) Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau.
Persentase Penduduk berakses air bersih 59,09 Meningkatnya kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri pada tahun 2019 menjadi 118,6 m3/detik (2015: 51,44 m3/detik) dan penyediaan air baku untuk 60 pulau.
40,91 6: Air Bersih dan Sanitasi 6.1.1.(c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan.
Persentase penduduk berakses air minum 28,34 Meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak pada tahun 2019 menjadi 100% (2014: 70%).
71,66 6: Air Bersih dan Sanitasi 6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak.
Persentase Rumah Tangga dgn Akses Sanitasi Layak (Rumah Sehat) 33,06 Meningkatnya akses terhadap sanitasi yang layak pada tahun 2019 menjadi 100% (2014:
60,9%).
66,94 6: Air Bersih dan Sanitasi 6.2.1.(c) Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
1.718 Meningkat menjadi 45.000 (skala nasional) kurang 20% dari jumlah desa II.267 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap 6: Air Bersih dan Sanitasi 6.6.1.(d) Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang direhabilitasi.
Persentase luas lahan kritis terhadap luas wilayah 44.807.829 Mengurangi luasan lahan kritis melalui rehabilitasi di dalam KPH seluas 5,5 juta hektar pada tahun 2019.
1.019.217.062 7: Menjamin Akses Energi 7.1.1* Rasio elektrifikasi. Rasio elektrifikasi 0.5582 Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi 96,6% pada tahun 2019 (2014: 81,5%).
0.4078 7: Menjamin Akses Energi 7.1.1.(a) Konsumsi listrik per kapita. 334,5 Meningkat menjadi 1.200 KWh 865,5 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita.
Laju pertumbuhan PDRB DP 4,64 Meningkat menurun 4,5% dari tahun sebelumnya 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 8.1.1.(a) PDB per kapita. PDRB per kapita (Rp juta) 4.557.869 Meningkatnya Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita per tahun menjadi lebih dari Rp 50 juta pada tahun 2019 (2015: Rp 45,2 juta).
442.131.021 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor non- pertanian, berdasarkan jenis kelamin.
Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian 33,8 Meningkat menurun 5,38% dari tahun sebelumnya 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal.
Persentase tenaga kerja formal.
21,81 Persentase tenaga kerja formal mencapai 51% pada tahun 2019 (2015: 42,2%).
29,19 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 8.5.2* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur.
Tingkat pengangguran terbuka 3,62 Menurun meningkat 0,27% dari tahun sebelumnya 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara.
Jumlah Kunjungan Wisatawan 900.570 Meningkat menjadi 20 juta (skala nasional) perlu ditingkatkan II.268 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap 9: Infrastruktur yang Tangguh 9.1.1.(b) Panjang pembangunan jalan tol.
Persentase panjang jalan Provinsi dalam kondisi mantap (baik dan sedang) 47,1% 1000 Km (skala nasional) perlu ditingkatkan 9: Infrastruktur yang Tangguh 9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis. Jumlah pelabuhan strategis 3 24 pelabuhan (skala nasional) perlu ditingkatkan 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah 10.1.1* Koefisien Gini. Indeks Gini 0,397 Koefisien Gini pada tahun 2019 menjadi 0,36 (2014: 0,41).
0,04 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah 10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
Persentase penduduk diatas garis kemiskinan 27,62 Menurun menjadi 7-8% -20,62 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah 10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal.
Persentase penduduk miskin (P0) 0.2762 Menurunnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi 14% pada tahun 2019 (2014: 16,64%).
0.1362 11: Kota dan Permukiman Inklusif 11.6.1.(a) Persentase sampah perkotaan yang tertangani.
49,35 Meningkat menjadi 80% 30,65 12: Produksi Konsumsi Berkelanjutan 12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.
4,73 20 ton per hari (skala nasional) 15,27 15: Hutan dan Lahan Lestari 15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan.
Indeks kualitas tutupan hutan 78.18 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup melalui peningkatan tutupan lahan/hutan hingga tahun 2019 perlu ditingkatkan 15: Hutan dan Lahan Lestari 15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan 14 (tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) perlu ditingkatkan 15: Hutan dan Lahan Lestari 15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan.
Persentase luas lahan kritis terhadap luas wilayah 44.807.829 Berkurangnya luasan lahan kritis melalui rehabilitasi seluas 5,5 juta hektar di dalam Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dan 1.019.217.062 II.269 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.
Indikator TPB Indikator TPB Indikator Papua Capaian
(2017) Target Nasional TPB Gap Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas hingga tahun 2019 (2015: 1,25 juta hektar).
17: Sarana Kemitraan 17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya.
Persentase PAD terhadap pendapatan 78.096.081 (tidak ada dalam lampiran Perpres 59/2017) perlu ditingkatkan 17: Sarana Kemitraan 17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
0,05% Di atas 12% 11,95% Sumber: Analisis GAP Pokja KLHS RPJMD 2019-2023 Provinsi Papua Keterangan: Blok warna abu-abu merupakan indikator berbasis lahan, sementara blok warna hijau merupakan indikator dalam RPJMD baru.
II.270 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.6.5. Indikator TPB yang Belum Dilaksanakan dan/atau Tidak Ada Data Dari 236 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan kewenangan provinsi, masih terdapat 149 indikator atau 63,1% yang belum dilaksanakan dan/atau tidak (belum) ada data yang dikumpulkan. Pada saat mengukur indikator pada kategoori ini ditemukan 17 indikator yang sebenar tidak bisa diukur secara langsung, karena indikator tersebut merupakan indikator secara Nasional atau target Nasional, meskipun demikian tim pokja berupaya untuk mengkonversi dari aggregasi setiap provinsi, dan sebagian besar dikelompokan atau dianggap tidak ada datanya Secara jumlah indikator, diantara 17 TPB, ada 6 TPB yang lebih dari 10 indikator dimasing-masing TPB belum dilaksanakan; diantaranya yang paling banyak adalah TPB 3; Menjamin Kehidupan, TPB 11; Kota dan Pemukiman Inklusif; TPB 1 mengurangi kemiskinan, TPB 16 hukum dan tata kelola, TPB 17 Sarana Kemitraan, seperti indikator statistik dan kepuasan masyarakat, serta TPB 12 yang berkaitan dengan air bersih dan sanitasi layak.
Gambar 2.160. Indikator TPB yang Belum Dilaksanakan dan/atau Tidak Ada Data Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) Namun, secara proprosional indikator TPB yang belum dilaksanakan dan/atau tidak ada datanya, secara berurutan adalah TPB 14 (semua 100% indikator tersebut belum dilaksanakan/tidak ada datanya), padahal TPB 14 merupakan isu penting karena masuk dalam kategori biosphere. Indikator lainnya yang masih banyak belum dilaksanakan atau belum ada datanya adalah 11, 17, 12, 16, 3, 7, 13, dan 9 (antara 60- 24 17 14 14 13 12 9 8 7 5 5 5 4 4 4 2 2 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat 11: Kota dan Permukiman Inklusif 1: Mengakhiri Kemiskinan 16: Masyarakat Inklusif dan Damai 17: Sarana Kemitraan 6: Air Bersih dan Sanitasi 9: Infrastruktur yang Tangguh 5: Menjamin Kesetaraan Gender8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan 2: Menghilangkan Kelaparan 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah 14: Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan 7: Menjamin Akses Energi 12: Produksi Konsumsi Berkelanjutan 15: Hutan dan Lahan Lestari 4: Menjamin Kualitas Pendidikan 13: Mengatasi Perubahan Iklim II.271 RPJMD PAPUA 2019-2023 80% indikator belum dilaksanakan). Hal tersebut penting untuk menjadi perhatian untuk penyusunan RPJMD Papua 2019-2023ke depan, supaya dalam diukur dan dilaksanakan.
Tabel 2.83. Indikator TPB yang Belum Dilaksanakan dan atau Tidak Ada Data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target Jumlah Indikator 1: Mengakhiri Kemiskinan Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
1.3.1.(a) 1.3.1.(b) 1.3.1.(c) Jumlah: 3 indikator Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
1.4.1.(c) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana.
1.5.1* 1.5.1.(a) 1.5.1.(b) 1.5.1.(c) 1.5.1.(d) 1.5.1.(e) 1.5.2.(a) Jumlah: 7 indikator Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.
1.5.3* 1.a.1* 1.a.2* Jumlah: 3 indikator 2: Menghilangkan Kelaparan Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.
2.1.1* 2.1.2* 2.1.2.(a) Jumlah: 3 indikator Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
2.2.2* 2.2.2.(a) Jumlah: 2 indikator 3: Menjamin Kehidupan yang Sehat Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1000.
3.2.2* 3.2.2.(b) Jumlah: 2 Indikator Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.
3.3.1.(a) 3.3.3.(a) 3.3.4.(a) 3.3.5* 3.3.5.(a) 3.3.5.(b) Jumlah: 6 indikator Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
3.4.1.(a) 3.4.1.(b) 3.4.2* 3.4.2.(a) Jumlah: 4 indikator II.272 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target Jumlah Indikator Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.
3.5.1.(e) 3.5.2* Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.
3.7.1* 3.7.1.(a) 3.7.1.(b) 3.7.2* 3.7.2.(a) Jumlah: 5 indikator Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat- obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.
3.8.2* 3.8.2.(a) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahan kimia berbahaya, serta polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah.
3.9.3.(a) Jumlah: 1 indikator Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Public Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas Aspek-Aspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.
3.b.1.(a) 3.c.1* Jumlah: 2 indikator 4: Menjamin Kualitas Pendidikan Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.
4.1.1.(c) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan pasokan guru yang berkualitas, termasuk melalui kerjasama internasional dalam pelatihan guru di negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, dan negara berkembang kepulauan kecil.
4.c.1* Jumlah: 1 indikator 5: Menjamin Kesetaraan Gender Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
5.2.1.(a) 5.2.2* 5.2.2.(a) Jumlah: 3 indikator Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
5.3.1.(a) 5.3.1.(b) Jumlah: 2 indikator Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
5.5.2* Jumlah: 1 indikator Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi- konferensi tersebut.
5.6.1.(a) 5.6.1.(b) Jumlah: 2 indikator 6: Air Bersih dan Sanitasi Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.
6.2.1.(a) 6.2.1.(e) 6.2.1.(f) Jumlah: 3 indikator Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia 6.3.1.(a) Jumlah: 1 indikator II.273 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target Jumlah Indikator berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.
Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.
6.4.1.(a) 6.4.1.(b) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat.
6.5.1.(a) 6.5.1.(c) 6.5.1.(e) 6.5.1.(f) 6.5.1.(g) Jumlah: 5 indikator Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.
6.6.1.(e) Jumlah: 1 indikator 7: Menjamin Akses Energi Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.
7.1.2.(a) 7.1.2.(b) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, meningkat secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.
7.2.1* Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat.
7.3.1* Jumlah: 1 indikator 8: Ekonomi yang Inklusif Berkelanjutan Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan.
8.3.1.(b) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.
8.9.1* 8.9.1.(c) 8.9.2* Jumlah: 3 indikator Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi dan jasa keuangan bagi semua.
8.10.1* 8.10.1.(a) 8.10.1.(b) Jumlah: 3 indikator 9: Infrastruktur yang Tangguh Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.
9.1.1.(c) Jumlah: 1 indikator Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang.
9.2.1* 9.2.1.(a) 9.2.2* Jumlah: 3 indikator Meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil, khususnya di negara berkembang, terhadap jasa keuangan, termasuk kredit terjangkau, dan mengintegrasikan ke dalam rantai nilai dan pasar.
9.3.1* 9.3.2* Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan, dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya dan adopsi yang lebih baik dari teknologi dan proses industri bersih dan ramah lingkungan, yang dilaksanakan semua negara sesuai kemampuan masing-masing.
9.4.1(a) Jumlah: 1 indikator Memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri di semua negara, terutama 9.5.1* Jumlah: 1 indikator II.274 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target Jumlah Indikator negara-negara berkembang, termasuk pada tahun 2030, mendorong inovasi dan secara substansial meningkatkan jumlah pekerja penelitian dan pengembangan per 1 juta orang dan meningkatkan pembelanjaan publik dan swasta untuk penelitian dan pengembangan.
Secara signifikan meningkatkan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, dan mengusahakan penyediaan akses universal dan terjangkau internet di negara-negara kurang berkembang pada tahun 2020.
9.c.1* Jumlah: 1 indikator 10: Mengurangi Kesenjangan Wilayah Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
10.1.1.(b) 10.1.1.(e) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.
10.2.1* Jumlah: 1 indikator Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.
10.3.1.(d) Jumlah: 1 indikator Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar.
10.4.1.(b) Jumlah: 1 indikator 11: Kota dan Permukiman Inklusif Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh.
11.1.1.(b) 11.1.1.(c) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua.
11.2.1.(a) 11.2.1.(b) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara.
11.3.1.(a) 11.3.1.(b) 11.3.2.(a) 11.3.2.(b) Jumlah: 4 indikator Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia.
11.4.1.(a) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang- orang dalam situasi rentan.
11.5.1* 11.5.1.(a) 11.5.1.(b) 11.5.1.(c) 11.5.2.(a) Jumlah: 5 indikator Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.
11.6.1.(b) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas.
11.7.1.(a) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko 11.b.2* Jumlah: 1 indikator II.275 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target Jumlah Indikator bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.
12: Produksi Konsumsi Berkelanjutan Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
12.4.2.(a) Jumlah: 1 indikator Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka.
12.6.1.(a) Jumlah: 1 indikator Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.
12.7.1.(a) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.
12.8.1.(a) Jumlah: 1 indikator 13: Mengatasi Perubahan Iklim Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara.
13.1.1* 13.1.2* Jumlah: 2 indikator 14: Sumber Daya Kelautan Berkelanjutan Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif.
14.2.1.(b) Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan dan tidak diatur dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang dan negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization.
14.6.1.(a) Jumlah: 1 indikator Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small- scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.
14.b.1* 14.b.1.(a) 14.b.1.(b) Jumlah: 3 indikator 15: Hutan dan Lahan Lestari Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.
15.2.1.(a) 15.2.1.(b) Jumlah: 2 indikator Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional.
15.6.1* Jumlah: 1 indikator Pada tahun 2020, mengintegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati ke dalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan.
15.9.1.(a) Jumlah: 1 indikator 16: Masyarakat Inklusif dan Damai Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun.
16.1.1.(a) 16.1.2.(a) 16.1.4* Jumlah: 3 indikator Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.
16.2.1.(a) 16.2.1.(b) 16.2.3.(a) II.276 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Target Jumlah Indikator Jumlah: 3 indikator Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
16.5.1.(a) Jumlah: 1 indikator Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.
16.6.1* 16.6.1.(c) 16.6.1.(d) 16.6.2.(a) Jumlah: 4 indikator Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.
16.7.1.(b) Jumlah: 1 indikator Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional.
16.10.2.(c) Jumlah: 1 indikator Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan.
16.b.1.(a) Jumlah: 1 indikator 17: Sarana Kemitraan Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.
17.1.2* Jumlah: 1 indikator Meningkatkan kerjasama Utara-Selatan, Selatan- Selatan dan kerjasama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, dan meningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global.
17.6.2.(b) 17.6.2.(c) Jumlah: 2 indikator Mengoperasionalisasikan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunan kapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada tahun 2017 dan meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
17.8.1.(a) Jumlah: 1 indikator Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah- swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama.
17.17.1.(a) 17.17.1.(b) Jumlah: 2 indikator Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional.
17.18.1.(a) 17.18.1.(b) 17.18.1.(c) 17.18.1.(d) Jumlah: 4 indikator Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.
17.19.2.(b) 17.19.2.(c) 17.19.2.(d) Jumlah: 3 indikator Sumber: KLHS RPJMD Provinsi Papua 2019-2023(data diolah) II.277 RPJMD PAPUA 2019-2023 2.7. STANDAR PELAYANAN MINIMAL Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM (Standar Pelayanan Minimal) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. Pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar ditentukan dengan tegas dan jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, dan tidak didelegasikan lebih lanjut kedalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait dengan Mutu Pelayanan Dasar maka pengaturan lebih rincinya ditetapkan oleh masing-masing menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sesuai dengan jenis SPM. Adapun operasionalnya secara umum di jabarkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Menurut PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus memenuhi SPM terdiri atas : (a) pendidikan; (b) kesehatan; (c) pekerjaan umum dan penataan ruang; (d) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; (e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan (f) sosial. Dimana menurut ketentuan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengaturan tentang SPM untuk daerah provinsi terdiri atas: (a) pendidikan menengah; (b) pendidikan khusus; (c) pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; (d) pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi;
(e) pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota; (f) penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota; (g) penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban II.278 RPJMD PAPUA 2019-2023 bencana daerah provinsi; (h) fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi; (i) pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi; (j) rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; (k) rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; (l) rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti;
(m) rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan (n) perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi.
Implementasi SPM pada Pemerintah Provinsi Papua jika merujuk kepada kedua peraturan tersebut di atas dapat dikatakan masih belum memuaskan. Karena PP dan Permendagri tersebut dikeluarkan setelah 4 tahun berjalan pelaksanaan RPJMD Papua Periode 2013-2018, sehingga capaian SPM yang mengacu pada kedua peraturan tersebut belum sepenuhnya dapat di laporkan. Dalam hal ini yang dapat dilaporkan capaiannya hanya pada pelayanan dasar pendidikan dengan jenis Pendidikan Menengah dan pelayanan dasar pekerjaan umum dengan jenis pelayanan berupa Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota.
Gambar 2.161. Capaian SPM Pemerintah Provinsi Papua 2013-2017 Sumber : Kemendibud RI, 2019 dan BPS Provinsi Papua, 2018 (data diolah) Berdasarkan Gambar 2.161 di atas, terlihat jelas bahwa capaian SPM pelayanan dasar pendidikan dan pekerjaan umum pada pemerintah Provinsi Papua belum memenuhi target. Capaian SPM kedua pelayanan dasar ini selama periode 2013-2018 48.2 50.44 47.9648.65 53.06 35.0735.18 37.3 32.6933.28 0 10 20 30 40 50 60 70 2013 2014 2015 2016 2017 APK dan APM Jenjang Pendidikan SMA/SMK APK SMA/SMK APM SMA/SMK 319316 371 256 445 56 77 95108 130 810 3938 56 0 100 200 300 400 500 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Peserta Pendidikan Khusus Menurut Jenjang Sekolah SLB tingkat SD SLB tingkat SMP SLB tingkat SMA 24.75 25.76 27.72 28.34 22 23 24 25 26 27 28 29 2013 2014 2015 2016 Persentase penduduk yang memperoleh kebutuhan air minum II.279 RPJMD PAPUA 2019-2023 masih dibawah 100% setiap tahunnya, tepatnya antara 24% - 53%. Ini berarti sepanjang tahun itu, pemerintah Papua masih belum optimal memenuhi target capaian SPM sebagaimana yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Selain pada pelayanan pendidikan dan pekerjaan umum, pemerintah provinsi harus bekerja keras juga untuk melakukan pelayanan rehabilitasi terhadap anak terlantar dan penyandang disabilitas terlantar. Karena berdasarkan data tahun 2013-2017, terindikasi jumlah anak terlantar di Provinsi Papua cenderung mengalami peningkatan rata-rata 27,33% per tahun. Sementara penyandang tuna netra yang terlantar mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2015, namun kembali meningkat sepanjang tahun 2015-2017 meskipun tidak sebesar periode 2013-2015 sebelumnya. Sampai dengan tahun 2017 jumlah anak terlantar di Provinsi Papua mencapai 510 anak, sedangkan jumlah penyandang tuna netra terlantar sebanyak 87 orang.
Gambar 2.162. Anak Terlantar Dan Penyandang Tuna Netra Di Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Beranjak pada kecenderungan capaian SPM yang direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Papua selama ini, dan ketentuan besaran SPM yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah provinsi sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, maka berikut ini disampaikan target pencapaian SPM Pemerintah Provinsi Papua selama periode 2019-2023.
194 344 344 410 510 430 430 68 68 87 0 100 200 300 400 500 600 2013 2014 2015 2016 2017 Jumlah Anak Terlantar Jumlah Penyandang Tuna Netra II.280 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.84. Target Capaian SPM Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 Urusan No Jenis Pelayanan Dasar Indikator SPM Indikator Operasional Target Capaian Per Tahun Target Capaian Batas Waktu Capaian 2019 2020 2021 2022 2023 Pendidikan 1 Pendidikan Menengah Jumlah Warga Negara Usia 16-18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah APK SMA/SMK 65 80 100 100 100 100% Setiap Tahun APM SMA/SMK 49 60 75 85 100 100% 2 Pendidikan Khusus Jumlah Warga Negara Usia 4 -18 tahun yang termasuk dalam penduduk dissabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan Khusus.
APK peserta didik SLB tingkat SD (orang) 20 50 80 100 100 100% Setiap Tahun APK peserta didik SLB tingkat SMP (orang) 20 50 80 100 100 100% Setiap Tahun APK peserta didik SLB tingkat SMA (orang) 20 50 80 100 100 100% Setiap Tahun Kesehatan 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi Jumlah Warga Negara yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi yang mendapatkan layanan kesehatan Persentase pelayanan kesehatan terhadap penduduk yang terdampak bencana 20 60 80 100 100 100% Setiap Tahun 2 Pelayanan kesehatan bagi penduduk Jumlah Warga Negara pada kondisi kejadian luar biasa provinsi yang mendapatkan layanan kesehatan Persentase pelayanan kesehatan terhadap penduduk yang terdampak KLB 80 100 100 100 100 100% Setiap Tahun Pekerjaan
Umum 1 Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/ kota Persentase penduduk yang memperoleh kebutuhan air minum 50 70 90 100 100 100% Setiap Tahun 2 Fasilitasi penyediaan.
rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota Persentase penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah 25 50 75 100 100 100% Setiap Tahun Perumahan 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni Persentase penduduk korban bencana yang 40 60 80 100 100 100% Setiap Tahun II.281 RPJMD PAPUA 2019-2023 Urusan No Jenis Pelayanan Dasar Indikator SPM Indikator Operasional Target Capaian Per Tahun Target Capaian Batas Waktu Capaian 2019 2020 2021 2022 2023 layak huni bagi korban bencana provinsi memperoleh rumah layak huni 2 Fasilitasi penyediaan.
rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah pnovinsi Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni Persentase penduduk realokasi akibat program pemerintah yang memperoleh rumah layak huni 100 100 100 100 100 100% Setiap Tahun TRANTIBUM LINMAS 1 Pelayanan ketentraman dan ketertiban Umum Provinsi Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Provinsi Persentase penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan perda 100 100 100 100 100 100% Setiap Tahun Sosial 1 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas telantar yang mendapatkan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti Persentase penduduk disabilitas terlantar yang memperoleh layanan 40 60 80 100 100 100% Setiap Tahun 2 Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti Jumlah Warga Negara anak telantar yang mendapatkan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar Persentase anak terlantar yang memperoleh layanan 40 60 80 100 100 100% Setiap Tahun II.282 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.85. Hasil Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2013-2017 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018
1) ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1.1.
Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Wilayah 1.1.1.1. Laju Pertumbuhan Ekonomi 8.55 3.65 7.35 9.14 4.64 8.00 < 1.1.1.2. Inflasi 6.48 7.98 2.79 4.13 2.41 2.5 > 1.1.1.3. IHK 143.68 120.2 123.55 126.15 129.87 110 > 1.1.1.4. IKK 189 191.86 247.91 239.98 229.82 230 > 1.1.1.5. Pendapatan Per Kapita 40.51 43.73 47.73 54.73 58.68 30 > 1.1.1.6. Gini Ratio 0.44 0.46 0.39 0.40 0.40 0.30 < 1.1.1.7.
Distribusi Pendapatan Menurut Kategori Bank Dunia 40% berpendapatan rendah 20.92 21.21 20.05 14.36 30 < 40% berpendapatan sedang 37.38 37.45 38.2 42.38 40 < 20% berpendapatan tinggi 41.68 41.34 41.75 43.26 30 < 1.1.1.8.
Ketimpangan Pendapatan Berdasarkan Angka Williamson Index (tanpa sektor pertambangan) 0.79 0.81 0.81 0.82 0.45 < 1.2. Fokus Kesejahteraan Masyarakat 1.2.1. Kemiskinan 1.2.1.1. Jumlah Penduduk Miskin (1,000 Jiwa) 960.56 864.11 859.15 911.33 897.69 920 > 1.2.1.2. Tingkat kemiskinan 31.52 27.8 28.4 28.4 27.76 28 > II.283 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1.2.1.3. Indeks kedalaman Kemiskinan (P1) 6.56 6.42 8.82 9.37 7.5 8.5 > 1.2.1.4. Indeks keparahan Kemiskinan (P2) 2.01 2.18 3.78 4.19 2.82 3 > 1.2.1.5. Indeks pembangunan manusia 56.25 56.75 57.25 58.05 59.09 60 < 1.2.1.5. Pengeluaran Per Kapita Yang Disesuaikan 6,394 6,416 6,469 6,637 6,996 6500 > 1.3. Fokus Pendidikan Angka Melek Huruf 75.83 75.92 70.83 71.02 73.89 86 < Rata-Rata Lama Sekolah 5.74 5.76 5.99 6.15 6.27 7.8 < Harapan Lama Sekolah 9.58 9.94 9.95 10.23 10.54 12 < 1.4 Fokus Kesehatan Angka Harapan Hidup 64.76 64.84 65.09 65.12 65.14 68.36 < Pervalensi Balita Gizi Buruk 5.2 3.1 6.5 1.75 < 1.5 Fokus Ketenagakerjaan Angkatan Kerja (jiwa) 1,688,876 1,675,113 1,741,945 1,722,162 1,762,841 1,352,066 > Bukan Angkatan Kerja (jiwa) 476,194 454,291 447,285 523,300 528270 345,727 < Bekerja 1,634,332 1,617,437 1,672,480 1,644,485 1,699,071 1,500,000 > Pengangguran 54,544 57,676 69,465 57,677 63,770 58,950 < Laju Pertumbuhan yang Bekerja (%) 6.96 -1.03 3.4 -1.67 3.32 2.5 < Daya Serap Tenaga Kerja (%) 96.77 96.56 96.01 95.49 96.38 96 > Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 78.01 78.67 79.57 74.13 77.3 77.28 = Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT (%) 3.23 3.44 3.99 3.35 3.96 4.36 > Produktifitas Regional 71.66 75.05 77.92 85.44 87.59 1.6 Fokus Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi II.284 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I 51.74 50 > Penyandang masalah kesejahteraan 181,271 171,047 464,281 470,722 450 > Indeks Kebahagiaan 60.97 67.52 65 > Pencapaian skor Pola Pangan Harapan 88.1 85.9 85.7 85.2 87.6 88 < Konsumsi Enengi (kkal/kap/hari) 2,078 2,130 2,512 2,448 2,448 2500 < Konsumsi Protein (gram protein/kap/hari) 51.8 51.7 55.7 54.3 59.7 55 > Ketersediaan Cadangan Pangan 23.75 21.35 36.25 81.4 105 150 < Persentase Penduduk Rawan Pangan 70.67 66.68 58.12 59.96 60 > Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB 9.01 9.2 8.9 8.19 8.07 8 Kontribusi sektor perkebunan (tanaman keras) terhadap PDRB 1.47 1.53 1.52 1.42 1.38 0.8 Kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB 43.56 40.84 40.6 42.08 41.78 45 > Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB 4.84 4.92 4.87 4.93 5 < Kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap PDRB 4.83 4.87 4.8 4.5 4.53 5 < Kontribusi sektor Perdagangan terhadap PDRB 7.71 7.98 8.04 7.88 8 8 = Kontribusi sektor Industri terhadap PDRB 1.96 2.06 1.99 1.91 1.94 3 <
2) ASPEK DAYA SAING DAERAH Pengeluaran Konsumsi per kapita (juta rupiah) 6.39 6.42 6.47 6.64 7.00 7.25 = Persentase pengeluaran konsumsi non pangan perkapita 41.42 39.66 42.85 43.88 40.81 42 > Nilai Tukar Petani 98.57 95.8 96.08 94.95 93.26 100 < Produktivitas total daerah 71.66 75.05 77.92 85.44 87.59 85 > II.285 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Rasio Ekspor Impor terhadap PDRB -9.9 4.96 -0.85 2.45 1.22 1.5 > Rasio pinjaman terhadap simpanan di bank umum 50.32 43.99 47.63 44.5 49.41 50 < Rasio pinjaman terhadap simpanan di BPR 200.82 - 264.63 248.13 197.11 200 > Rasio Ketergantungan 49.63 48.51 47.51 46.57 45.69 45 > Angka Kriminalitas yang tertangani 48.89 50.29 51.49 64 50 >
3) ASPEK PELAYANAN UMUM 3.1. Layanan Urusan Wajib Dasar 3.1.1. Pendidikan Angka Partisipasi Sekolah 7-12 75.51 80.69 81.04 81.11 81.8 80 > 13-15 73.27 78.07 78.14 78.86 79.09 90 < 16-18 53.28 61.63 61.96 62.07 63.35 70 < Angka Partisipasi Kasar (%) SD 86.39 90.67 96.15 94.74 92.94 95 < SMP 64.96 71.02 73.59 72.07 82.2 100 < SMA 53.47 61.53 66.97 66.85 67.94 70 < Anga partisipasi Murni (%) SD 72.9 78.36 78.56 78.66 78.83 75 > SMP 45.88 53.68 54.21 54.26 56.13 60 < SMA 36.53 43.11 43.22 43.27 43.48 45 < Angka Putus Sekolah (%) SD 0.56 0.6 = II.286 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 SMP 1.21 1 = SMA 0.93 0.95 > Angka Melanjutkan Sekolah SD ke SMP (%) 75.11 83.33 86.17 90 < Angka Melanjutkan Sekolah SMP ke SMA (%) 85.82 91.9 88.53 90 < Jumlah Gedung Sekolah Dasar (unit) 2,829 2,982 2,415 2,277 2,474 2400 > Jumlah Gedung Sekolah Menengah Pertama (unit) 540 582 582 587 645 500 > Jumlah Gedung Sekolah Menengah Atas (unit) 197 202 212 211 225 210 > Jumlah Gedung Sekolah Menengah Kejuruan (unit) 93 94 117 130 131 120 > Jumlah Guru Sekolah Dasar (orang) 12,348 11,997 8,310 17,667 16,208 15000 > Jumlah Guru Sekolah Menengah Pertama (orang) 5,060 7,089 7,331 7,687 7,547 7500 > Jumlah Guru Sekolah Menengah Atas (orang) 2,586 3,671 3,971 4,230 4,234 4000 > Jumlah Guru Sekolah Menengah Kejuruan (orang) 2,214 3,077 2,502 2,869 2,860 2500 > Jumlah Murid Sekolah Dasar (siswa) 399,444 382,292 412,187 445,243 448,483 440000 < Jumlah Murid Sekolah Menengah Pertama (siswa) 106,482 101,392 115,296 123,823 126,477 125000 Jumlah Murid Sekolah Menengah Atas (siswa) 49,252 48,514 53,851 59,126 61,786 50000 > Jumlah Murid Sekolah Menengah Kejuruan (siswa) 25,892 26,174 25,588 33,144 31,341 28000 > Rasio Guru Terhadap Murid Pendidikan Dasar (guru per murid) 23.87 21.84 22.44 24.2 29.33 < Rasio Guru Terhadap Murid Pendidikan Menengah (guru per murid) 11.07 12.27 13.22 13.13 12.5 > Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV (%) SD 54.94 58.89 70 < II.287 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 SMP 84.36 87.21 80 > SMA 94.71 59.68 50 > Angka Melek Huruf Penduduk >15 tahun (%) 70.83 71.02 73.89 80 < 3.1.2. Kesehatan Angka Kematian Bayi per 100.000 kelahiran hidup 54 8 44 8 7 32 > Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup 410 422 235 380 289 250 < Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang Memiliki Kompetensi Kebidanan 37.91 41.52 40 > Rasio Rumah Sakit per 100.000 Penduduk 1.12 1.5 < Cakupan Puskesmas per 10.000 Penduduk 16 20 > Rasio Dokter per 100.000 Penduduk 26.45 25.95 25.47 24.13 20 < Rasio Tenaga Medis Per 100.000 Penduduk 243.53 238.92 234.49 1028.15 500 > Angka Penderita Malaria 42.65 29.57 31.93 45.85 59 50 > Penderita HIV/AIDS (jiwa) 15,823 19,202 22,123 26,973 20000 < Cakupan kunjungan K4 (%) 33.59 33.00 24.00 37.70 40.90 40 = 3.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Panjang Jalan 3,563.57 1,452.13 2,957.56 2,957.64 5000 < Rasio Panjang jalan dengan jumlah penduduk 0.00118 0.00047 0.00094 0.00092 0.00015 < Penduduk Bersakses Air bersih 42.37 43.55 46.76 38.47 50 < Penduduk Bersakses Air minum 24.75 25.76 27.72 28.34 40 < Persentase Rumah Tangga dengan Fasilitas Tempat Buang Air Besar 62.16 60.73 71.93 66.54 68.79 70 < II.288 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Rasio Tempat Ibadah per 10.000 penduduk 22.45 22.02 24.65 23.76 26.63 25 > 3.1.4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rasio Rumah Layak Huni per 100.000 Penduduk 5.41 129.41 127.8 112.8 57.52 60 < 3.1.5. Lingkungan Hidup Persentase Sampah yang Terangkut Ke TPA 12.33 11.97 11.31 10.69 10.03 9.38 20 < Persentase Sampah yang Dikelola secara Mandiri oleh Masyarakat 0.33 0.34 0.35 0.36 0.38 0.4 1 < Indeks Kualitas Air 58.00 54.67 80.00 76.00 77.33 75 > Indeks Kualitas Udara 88.67 84.24 84.24 89.6 90.91 80 > Indeks Kualitas Tutupan Lahan 97.28 97.44 79.35 79.17 78.18 75 > Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 82.91 80.65 81.01 81.35 81.47 80 > 3.1.6.
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Jumlah Linmas 14,036 16,585 16,401 40000 < Jumlah Pol-PP Se Papua 2,140 2,630 3,236 5000 < 3.1.7. Sosial Jumlah Fakir Miskin 129,119 129,119 437,640 437,640 437,640 400000 Jumlah Anak Terlantar 194 344 344 410 510 600 Jumlah Lansia Terlantar 5376 5571 217 220 200 Jumlah Penyandang Tuna Netra 430 430 68 68 87 Jumlah Wanita Tuna Susila 234 1039 55 89 100 Jumlah Mantan Narapidana 468 652 20 30 70 II.289 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Jumlah Pecandu Narkoba 336 200 400 200 = 3.2. Layanan Urusan Wajib Non Dasar 3.2.1. Tenaga Kerja Angka Perselisihan Pengusaha-Pekerja Per Tahun 69 139 134 9 24 10 < Tenaga Kerja yang Dilatih Berbasis Kompetensi 940 588 645 100 1,487 1000 = Tenaga Kerja yang mendapat Pelatihan Kewirausahaan 150 120 100 230 75 200 > Penduduk > 15 Tahun yang Pernah Mengikuti Pelatihan/Keterampilan Kerja 620 628 545 100 100 100 = 3.2.2.
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak IPG 77.61 78.57 78.52 79.09 79.38 80 < IDG 57.22 64.21 63.69 64.73 61.89 70 < Partisipasi Perempuan di Lembaga Swasta (%) 41.11 41.11 41.11 41.11 42.25 50 < AMH Perempuan (%) SD 78.36 80 < SMP 58.71 60 < SMA 40.91 50 < Jumlah KDRT 604 538 462 490 400 Jumlah kelompok binaan PKK 2,529 2,638 2,638 2,638 2500 > Jumlah PKK 5,615 5,089 6,298 7,724 5000 > 3.2.3. Pangan II.290 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Asupan Kalori di Bawah Tingkat Konsumsi Minimum (Standar = 2.100 Kkal/kapita/hari) 1823.36 1794.04 1989.61 2021.08 2115.09 2200 < 3.2.4. Pertanahan Data Peralihan Tanah 7,057 5,887 6000 = 3.2.5.
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase Anak, Bayi dan Balita Berakte Kelahiran 37.76 60 < Persentase Penduduk dan Anak yang Memiliki KTP Berbasis NIK 64.25 80 < 3.2.6. Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Tingkat kelengkapan sarana dan prasarana perkantoran pemerintah kampung (%) 40 50 60 60 70 80 < Tingkat tertib pengelolaan dokumen administrasi pemerintah kampung (%) 40 50 70 70 70 80 < Tingkat ketersediaan infrastruktur pedesaan (%) 20 25 30 30 40 30 > Tingkat gotong royong masyarakat dalam pembangunan (%) 48 55 65 65 70 75 < Tingkat pelayanan pemerintah kampung terhadap masyarakat (%) 45 55 65 65 70 70 = Persentase kampung dan distrik berprestasi (%) 40 50 60 60 60 50 > Swadaya Masyarakat yang mendukung program pemberdayaan masyarakat (%) 70 80 90 90 90 90 = Kelompok Binaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / LPM (Kelompok) 2 2 2 2 2 10 < II.291 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Persentase Dana Desa Terhadap APBD Provinsi - - 0.12 26.93 27.4 30 > Persentase Dana Desa Terhadap Dana OTSUS - - 29.01 62.74 63.86 30 > Persentase Dana Desa Terhadap APBK 58.67 89.63 76.98 70 > Persentase APBK Terhadap APBD Provinsi 20.69 30.05 35.59 30 > Persentase APBK Terhadap Dana OTSUS 49.45 70 82.97 50 > 3.2.7.
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Laju Pertumbuhan Penduduk 1.97 1.93 1.89 1.84 1.8 1.85 > Jumlah PUS yang tidak ber- KB 40,608 218,477 231,160 181,876 41,122 200000 < 3.2.8 Perhubungan Rasio Panjang Jalan Per Jumlah Kendaraan (kendaraan/km) 391 214 350 < 3.2.9. Komunikasi dan Informatika Individu yang menggunakan telepon genggam (%) 32.04 34.24 50 < Individu yang menggunakan Internet (%) 8.98 11.62 20 < 3.2.10. Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah Persentase Koperasi Aktif 52.48 65 < 3.2.11. Penanaman Modal Jumlah Investor 168 186 200 187 300 < Nilai Investasi 109,304,355 38,874,752 94,044,386 122,549,122 100,000,00 0 > Jumlah PMDN 66 78 78 87 200 < Jumlah PMA 102 108 122 126 100 > II.292 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 3.2.12. Kepemudaan dan Olah Raga Jumlah klub olah raga 105 112 114 125 129 200 < Jumlah Tenaga Keolahragaan 220 220 223 257 257 300 < Jumlah Atlet Berprestasi 32 43 115 495 401 500 > Partisipasi Masyarakat dalam Berolahraga 24 25 31 36 42 60 < Jumlah Organisasi Pemuda 43 43 44 47 47 50 < Jumlah Lembaga dan Organisasi Kepemudaan Terbina 32 32 32 30 33 30 > Organisasi pemuda yang aktif 32 32 32 32 32 30 > Jumlah Pelatihan Kewirausahaan untuk Kelompok Pemuda 45 45 45 30 115 100 > Jumlah sarana olahraga masyarakat, olahraga, pendidikan dan ruang publik bermutu 175 175 175 186 186 200 < Jumlah Gedung olahraga 8 10 10 15 15 20 < Jumlah sarana olahraga untuk pusat pertandingan 175 175 175 175 176 200 < Tingkat Apresiasi Seni dan Budaya Daerah di Kalangan Pemerintah, Masyarakat dan Swasta 80 75 75 75 75 80 < 3.2.13. Perpustakaan Jumlah Perpustakaan 23 30 50 321 500 < koleksi buku 67,539 67,955 69,594 73,279 100,000 < Jumlah Kunjungan ke perpustakaan selama 1 tahun 36,500 31,678 73,103 75,146 100,000 < 3.2.14. Kearsipan II.293 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Jumlah SKPD yang Telah Menerapkan Arsip secara Baku 3 30 15 24 50 < 3.3. Layanan Urusan Pilihan 3.3.1. Pariwisata Jumlah Objek Wisata 130 130 133 133 100 > Kunjungan tami WNI dan WNA 903,157 865,816 546,699 900,570 850,000 > 3.3.2 Pertanian Produksi Komoditas Utama Pertanian (ton) 797,097 826,732 880,976 758,860 804,714 800,000 > Produktifitas Komoditas Utama Pertanian (ton/ha) 9.82 9.71 10.17 7.37 7.37 25 < Produksi Komoditas Utama Perkebunan (ton) 39,641 87,264 65,392 69,494 113,341 300,000 < Produktifitas Komoditas Utama Perkebunan (ton/ha) 0.40 0.73 0.57 0.29 0.44 1 < 3.3.3. Kehutanan Luas Kawasan Hutan dan Perairan 32,757,059 32,757,059 = Produksi Kayu Hutan (m³) 1,257,797,747 1,194,994,347 1,969,513,904 1,674,038,825 865,990,63 1,500,000 > Energi dan Sumber Daya Mineral Luas Areal Penggunaan Lahan Pertambangan 201,197 201,395 3,123,761 3,358,370 3,000,000 > Tingkat Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara 17.5 18 18.5 19 50 < Jumlah cadangan Tembaga (Juta Ton Bijih) 27,212,454 26,573,754 25,953,054 25,296,354 25,296,354 = Jumlah cadangan Emas yang sudah diketahui (Juta Ton Bijih) 1651 1600 1549 1498 1,500 < II.294 RPJMD PAPUA 2019-2023 NO Aspek/Fokus/Bidang Urusan/Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Capaian Kinerja Standar (target akhir perencana an RPJMD 2013-
2018) Interpretasi belum tercapai (<) sesuai (=) melampaui (>) 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Produksi Tembaga (Juta Ton Bijih) 360,528 312,272 359,276 504,000 400,000 > Produksi Emas (Juta Ton Bijih) 34,200 36,000 39,000 33,800 40,000 < Persentase rumah tangga pengguna listrik 45.52 47.32 53.17 50.9 55.82 60 < 3.3.4. Perdagangan Volume Ekspor Menurut Pelabuhan (Ton) 2,203,723 1,273,961 971,218 1,364,120 1,300,000 > Volume Impor Menurut Pelabuhan (Ton) 161,357 403,785 367,669 379,762 300,000 > Nilai Ekspor Papua (juta US$) 2,728.00 1,529.70 2,007.50 2,008.10 1,500 > Nilai Impor Papua (juta US$) 506.40 1,014.50 746.70 721.3 1,000 > 3.3.5. Perindustrian Jumlah Industri Kecil Menengah 2,290.00 2901 3428 5,000 < Produktifitas Industri 91.89 99.25 92.94 100 < 3.3.6. Kelautan dan Perikanan Jumlah Kapal Motor 1,315 3,872 2170 1671 3,500 < Jumah Perahu tak Bermotor 1,280 5,808 9,720 2,899 2,500 > Jumlah Perahu motor Tempel 4,358 1,317 1,549 1,525 1,500 > Jumlah Rumah Tangga Perikanan 232,157 233,563 200,000 > Produksi Perikanan Tangkap 11,091 7,403 10,000 > II.295 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 2.86. Evaluasi Terhadap Hasil RPJMD Provinsi Papua Periode Pelaksanaan Tahun 2013-20187 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 1 Meningkatnya Tata Kehidupan Masyarakat Papua yang Religius.
Konfilik SARA Kasus Menu run Menuru n Menu run Menuru n Menuru n Menurun Menurun 100 100 100 100 100 100 100 Penanganan Napsah persen - - - - - - 95 - - - - - - - Tingkat Aktivitas Keagamaan Kegiatan Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100 Persentase Peraturan perundang- undangan yang responsif dan partisipasif Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 2 Meningkatnya masyarakat Papua yang berbudaya Tingkat aktualisasi nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat Kegiatan Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100 Dialog Lintas Budaya Tingkat rutinitas Rutin Rutin Rutin Rutin Rutin Rutin Rutin 100 100 100 100 100 100 100 3 Meningkatnya suasana damai dan kepastian hukum serta terjaganya ketertiban
umum Angka Kriminalitas per 10.000 penduduk - 21.4 23.3 23.6 20.8 - 20 - 93.00 83.50 82.00 96.00 - 96.00 Angka Kriminalitas yang tertangani per 10.000 penduduk - - 4.95 5.54 6.58 - 20 - - 175.2 7 172.2 8 167.1 2 - 167.12 Tingkat Konflik Horisontal (antar suku) Kasus Rendah Rendah Rendah Rendah Rendah Rendah Rendah 100 100 100 100 100 100 100 II.296 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Rendah Rendah Rendah Rendah Rendah Rendah Rendah 100 100 100 100 100 100 100 Kekerasan dalam rumah tangga Kasus 550 383 515 - - - 350 42.86 90.57 52.86 - - - 52.86 Jumlah Korban Bencana Alam yang Tertangani Orang 16 8 22 - - - 100 16 8 22 - - - 22.00 4 Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Adat Papua dalam mewujudkan rasa aman, tentram dan nyaman bagi seluruh masyarakat Papua Jumlah Penyelesaian Kasus Pelanggaran melalui Lembaga Adat Kasus 3,355 3,355 3,732 - - - 4,000 83.88 83.88 93.30 - - - 93.30 5 Meningkatnya Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja serta Disiplin Aparatur Presentase Pejabat Sturktural yang memenuhi Syarat Jabatan.
Persen - 80.83 99.32 96.63 - - 100 - 80.83 99.32 96.63 - - 96.63 Presentase Pejabat Fungsional yang sesuai kebutuhan.
Persen - 26.35 70.79 - - - 100 - 26.35 70.79 - - - 70.79 II.297 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Nilai Evaluasi Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi oleh KEMENPAN dan RB Nilai D C C C B B B 35 75 75 75 100 100 100 Rata-rata Kehadiran Pegawai 87.00 84.33 87.51 90.71 90.27 - 100 87.00 84.33 87.51 90.71 90.27 - 90.27 6 Meningkatnya Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah Persentasi SKPD yang memiliki Renstra yang sesuai peraturan Persen 80 95 95 95 95 95 100 80.00 95.00 95.00 95.00 95.00 95.00 95 Persentasi Penyampaian Dokumen Perencanaan Pembangunan Tepat Waktu ( RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS ) Kualitas Tersedi a dan Akurat Tersedi a dan Akurat Tersedi a dan Akurat Tersedi a dan Akurat Tersedi a dan Akurat Tersedia dan Akurat Tersedia dan Akurat 100 100 100 100 100 100 100 7 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik yang Komprehensif berbasis Teknologi Informasi Prosentase Standar Operasional Prosedur (SOP) pada SKPD Persen - 30.61 32.65 33 35 40 100 - 30.61 32.65 33.00 35.00 40.00 40 Proporsi Standar Pelayanan Minimal Persen - 50 40 45 50 60 60 - 83.33 66.67 75.00 83.33 100.0 0 100 II.298 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 (SPM) pada urusan Pemerintahan Persentasi Penerapan Sistem Informasi Manajemen Persen - - - 60 75 - 90 - - - 66.67 83.33 - 83.33 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Indeks Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100 8 Meningkatnya Penegakan Hukum dan Pemberantasan KKN Persentase Pengaduan dan Gugatan Masyarakat yang di tangani Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Persentase Tindak Lanjut atas Rekomendasi Temuan Hasil Pemeriksaan Persen 52.00 47.00 55.36 67.52 - - 70.00 74.29 67.14 79.09 96.46 - - 96.46 Persentase nilai temuan keuangan hasil audit yang dapat ditindaklanjuti Persen - - - 65.42 78.17 - 100 - - - 65.42 78.17 - 78.17 9 Terwujudnya Pengelolaan Keuangan yang Efektif, Efisien dan Akuntabel yang berpihak Opini BPK terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Wajar WDP WTP WTP WTP WTP WTP WTP 100 100 100 100 100 100 100 II.299 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 pada Layanan Publik Tanpa Pengecualian (WTP) Proporsi Belanja Anggaran Publik yang lebih Besar daripada Belanja Aparatur.
69.07 71.47 72.62 75.17 76.28 80.34 85 81.26 84.08 85.44 88.44 89.74 94.52 94.52 10 Meningkatnya Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota dan antar Kab/Kota Jumlah Kerjasama Provinsi dan Kabupaten/Ko ta Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 Jumlah Kerjasama antar Kabupaten/Ko ta Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 11 Meningkatnya Koordinasi Wilayah Pembangunan berdasarkan 5 Wilayah adat Pembangunan Berdasarkan 5(lima) Wilayah Adat persen 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100.00 12 Meningkatnya Kemitraan antara Pemerintah, Lembaga adat dan Agama (tiga tungku) Frekwensi Kerjasama tiga tungku 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100.00 Pembangunan Berdasarkan 5(lima) Wilayah Adat WP Pemba ngunan berdasa rkan 5 wilayah adat Pemban gunan berdasa rkan 5 wilayah adat Pemban gunan berdasa rkan 5 wilayah adat Pemban gunan berdasa rkan 5 wilayah adat Pemban gunan berdasa rkan 5 wilayah adat Pembang unan berdasar kan 5 wilayah adat Pembangun an berdasarka n 5 wilayah adat 100 100 100 100 100 100 100.00 II.300 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 13 Terwujudnya Hubungan Kerja sama yang Harmonis Antara Pemerintah daerah dengan Lembaga DPRP dalam rangka Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Persentasi Peraturan Daerah yang ditetapkan tepat waktu terhadap yang diusulkan Persen Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 Ditetapkan seluruh Perdasus dan Perdasi sesuai Amanat Undang- undang Otsus Persen 17.24 20.69 20.69 20.69 20.69 20.69 100 17.24 20.69 20.69 20.69 20.69 20.69 20.69 Implementasi kebijakan Otsus secara konsisten Deskriptif Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 14 Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua berupa Hak memperoleh Pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Hak Politik, dan Hak Budaya.
Tersedianya Undang- Undang Otonomi Khusus yang telah rekonstruksi Dokumen - - - 1 - - 1 - - - 100 - - 100 Tingkat Pendidikan Orang Asli Papua Deskriptif Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 Angka Harapan hidup Orang Asli Papua Deskriptif Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 Proporsi Keluarga Orang Asli Deskriptif Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 II.301 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Papua yang memiliki Rumah Layak Huni Proporsi KAT berdaya Sosial Deskriptif Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 Jumlah Penduduk Miskin Orang Asli Papua Deskriptif Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Mening kat Meningk at Meningkat 100 100 100 100 100 100 100.00 Presentase Penduduk diatas Garis kemiskinan Persen 68.48 72.20 71.60 71.60 72.24 72.46 75 91.31 96.27 95.47 95.47 96.32 96.61 96.61 15 Tertatanya Sistem dan Kelembagaan Pemerintahan Daerah pada semua Tingkatan Tingkat Efisiensi dan efektifitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Deskriptif Efisien & Efektif Efisien & Efektif Efisien & Efektif Efisien & Efektif Efisien & Efektif Efisien & Efektif Kelembaga an Pemerintah Daerah yang Proporsion al 100 100 100 100 100 100 100.00 16 Restrukturisasi Kelembagaan Pemerintahan Daerah sesuai Kebutuhan dan Fungsi-fungsi Pemerintahan Kelembagaan Pemerintahan Daerah yang miskin Struktur kaya Fungsi Perda 1 1 1 - - - 1 100 100 100 - - - 100 17 Meningkatnya Kapasitas dan Berubahnya Pola Pikir (Mind set) Aparatur Persentase Pegawai yang Sudah mengikuti diklat struktural dari seluruh Persen - - 90.14 93.45 - - 100 - - 90.14 93.45 - - 93.45 II.302 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Pemerintah Daerah pejabat struktural Persentase pegawai yang Berpendidikan minimal sarjana Persen - - 49.94 60.17 68.47 - 75 - - 66.59 80.23 91.29 - 91.29 18 Terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang berkelanjutan Laju pertumbuhan penduduk 1.97 1.93 1.89 1.84 1.80 - 2 - - - - - - - Persentase Kabupaten/Ko ta yang telah menerapkan Sistem Kependuduka n secara Nasional - 75 90 95 95 100 100 - - - - - - - 19 Terwujudnya masyarakat yang religius Penggunaaan Narkotika dan pemakaian Zat Adiktif - - - - - - < 500 Orang - - - - - - - Jumlah Konflik akbiat SARA Kasus - 18 19 - - - 0 - - - - - - - 20 Terwujudnya layanan sosial yang berkualitas Cakupan KAT Persen - - - - - - 80 - - - - - - - Jumlah Kelompok PMKS yang dibina Kelompok 761 745 745 - - - 300 253.6 7 248.3 3 248.3 3 - - - 248.33 21 Terwujudnya Keadilan dan kesetaraan Gender dalam Pembangunan Indeks Pembangunan Gender 77.61 78.57 78.52 79.09 79.38 - 65 119.4 0 120.8 8 120.8 0 121.6 8 122.1 2 - 122.12 Indeks Pemberdayaa n Gender 57.22 64.21 63.69 64.73 61.89 - 60 95.37 107.0 2 106.1 5 107.8 8 103.1 5 - 103.15 II.303 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 22 Lestarinya budaya asli dalam perkembangan modernisasi di Papua Apresiasi dan aktualisasi terhadap seni dan budaya Persen 80 80 80 100 100 100 100 80 80 80 100 100 100 100 23 Meningkatnya prestasi olahraga Prestasi Papua pada perhelatan olahraga tingkat Nasional (PON) Posisi urutan dalam PON - - 8 - - - 10 - - 80.00 - - - 80.00 Jumlah Cabang Olah Raga yang diikuti dalam PON Cabang - - 25 - - - 30 - - 83.33 - - - 83.33 Partisipasi Atlit Papua di Iven Nasional dan Internasional Atlit - - 380 - - - 400 - - 95.00 - - - 95.00 Jumlah pelatih yang bersertifikasi Nasional Orang - - - - - - - - - - - - - - 24 Meningkatnya Partisipasi pemuda dalam pembangunan Jumlah Pemuda yang dilatih dalam kepemimpina n, kepeloporan dan kewirausahaa n orang - - - - - - 5000 - - - - - - - II.304 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Jumlah Organisasi Kepemudaan Organisasi 43 43 44 47 47 - 40 107.5 0 107.5 0 110.0 0 117.5 0 117.5 0 - 117.50 Jumlah wirausaha muda asli Papua wirausaha 45 45 45 30 115 - 1000 4.50 4.50 4.50 3.00 11.50 - 11.50 25 Terwujudnya Masyarakat yang Sehat Persentase Penduduk asli Papua yang terjangkau dalam Kartu Papua Sehat (KPS) Persen n.a 100 100 100 100 100 100 - 100.0 0 100.0 0 100.0 0 100.0 0 100.0 0 100.00 Usia Harapan Hidup Tahun 64.76 64.84 65.09 65.12 65.14 - 68.36 94.73 94.85 95.22 95.26 95.29 - 95.29 Angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup / 100.000 KH 344 575 422 235 380 289 250 62.40 - 31.20 106.0 0 48.00 84.40 84.40 Porposi Kelahiran yang ditolong oleh Tenaga Kesehatan terlatih Persen 35 33.31 53.15 26.34 39.18 - 85 - - - - - - - Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup / 1.000 KH 35 54 8 44 8 7 25 60.00 - 168.0 0 24.00 168.0 0 172.0 0 172.00 Prevalensi Kekurangan Persen - - 16.2 11.9 12.8 - 15 - - 92.00 120.6 7 114.6 7 - 114.67 II.305 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Gizi pada anak balita (%) Kasus Malaria (API) per 1.000 penduduk / 1.000 42.65 29.57 31.93 45.85 59 - 50 114.7 0 140.8 6 136.1 4 108.3 0 82.00 - 82.00 Cakupan imunisasi Dasar Persen - - - 36.13 46 - 80 - - - 45.16 57.50 - 57.50 Penanganan penderita HIV/AIDS yang ditemukan mendapatkan ARV Persen 826 44 100 100 100 100 100 826.0 0 44.00 100.0 0 100.0 0 100.0 0 100.0 0 100.00 26 Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas dan terampil Angka Melek Huruf 75.92 77.84 70.83 71.02 73.89 - 90 84.36 86.49 78.70 78.91 82.10 - 82.10 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 5.74 5.76 5.99 6.15 6.27 - 9 63.78 64.00 66.56 68.33 69.67 - 69.67 Angka Partisipasi Kasar (APK) (%) - - - - - - - - - - - - - - -PAUD/TK Persen - 12.19 10.93 37.82 - - 50 - 24.38 21.86 75.64 - - 75.64 - SD Persen 85.95 90.67 95.15 94.74 92.94 - 100 85.95 90.67 95.15 94.74 92.94 - 92.94 - SMP Persen 65.01 71.02 73.59 72.07 82.20 - 80 81.26 88.78 91.99 90.09 102.7 5 - 102.75 - SMA Persen 53.48 61.53 66.97 66.85 67.94 - 60 89.13 102.5 5 111.6 2 111.4 2 113.2 3 - 113.23 Angka Partisipasi Murni (APM) (%) - - - - - - - - - - - - - - - SD 72.90 78.36 78.56 78.66 78.83 - 80 91.13 97.95 98.20 98.33 98.54 - 98.54 II.306 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 - SMP 45.88 53.68 54.21 54.26 56.13 - 55 83.42 97.60 98.56 98.65 102.0 5 - 102.05 - SMA 36.53 43.11 43.22 43.27 43.48 - 45 81.18 95.80 96.04 96.16 96.62 - 96.62 Angka Partisipasi Sekolah (APS) (%) - - - - - - - - - - - - - - - 7 - 12 Tahun 75.51 80.69 81.04 81.11 81.80 - 85 88.84 94.93 95.34 95.42 96.24 - 96.24 - 13 - 15 Tahun 73.27 78.07 78.14 78.86 79.09 - 80 91.59 97.59 97.68 98.58 98.86 - 98.86 - 16 - 18 Tahun 53.28 61.63 61.96 62.07 63.35 - 60 88.80 102.7 2 103.2 7 103.4 5 105.5 8 - 105.58 Kemampuan Baca-Tulis- Berhitung SD kelas 3 - - - - 75.00 - 100 - - - - 75.00 - 75.00 Penemuan dan Pemanfaatan TTG Temuan - - - - - - 50 - - - - - - - 27 Terwujudnya iklim investasi yang kondusif Nilai Investasi (PMA dan PMDN) Rupiah per Tahun (triliun) 109.30 38.87 94.04 122.55 - - 35.00 312.3 0 111.0 7 268.7 0 350.1 4 - - 350.14 Jumlah Investor (PMA dan PMDN) Proyek 168 186 200 187 - - 200 84.00 93.00 100.0 0 93.50 - - 93.50 28 Tercapainya stabilitas makro ekonomi Pertumbuhan Ekonomi 8.55 3.65 7.35 9.14 4.64 - 7.00 122.1 4 52.14 105.0 0 130.5 7 66.29 - 66.29 PDRB per Kapita juta rupiah 40.51 43.73 47.73 54.73 58.68 - 30.00 135.0 3 145.7 7 159.1 0 182.4 3 195.6 0 - 195.60 Indeks Gini Persen 0.4400 0.4600 0.3900 0.4000 0.4000 - 0.3000 53.33 46.67 70.00 66.67 66.67 - 66.67 29 Meningkatnya kapasitas dan produktivitas koperasi dan UMKM Prosentase Jumlah UMKM yang berdaya saing Persen - - - - - - 70 - - - - - - - Persentase Jumlah - - - - - - - - - - - - - - II.307 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Koperasi yang berdaya saing 30 Meningkatnya kapasitas dan produktivitas industri kecil & menengah Cakupan Jumlah UMKM yang di bina oleh pemerintah Unit - - - - - - - - - - - - - - 31 Terwujudnya Peningkatan Penyediaan Lapangan Kerja Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 3.23 3.44 3.99 3.35 3.96 - 4.36 125.9 2 121.1 0 108.4 9 123.1 7 109.1 7 - 109.17 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Persen 78.01 78.67 79.57 74.13 77.3 - 77.58 100.5 5 101.4 1 102.5 7 95.55 99.64 - 99.64 32 Terselenggaran ya Promosi potensi kepariwisataan daerah Jumlah PDRB dari Sektor Pariwisata milyar rupiah - 825.28 887.32 - - - 1000.00 - 82.53 88.73 - - - 88.73 Persentase Peningkatan Jumlah Kunjungan Wisata Persen - - - 7.76 2.00 - 3 - - - 258.5 6 66.57 - 66.57 33 Terwujudnya pengelolaan SDA secara lestari mendukung peningkatan pekenomian masyarakat Jumlah Produksi Tanaman Pangan Ton/tahun 797,09 7 826,73 2 880,976 758,86 0 804,714 - 700,000 113.8 7 118.1 0 125.8 5 108.4 1 114.9 6 - 114.96 Jumlah Produksi Tanaman Perkebunan dan Hortikultura Ton/tahun 39,641 87,264 65,392 69,494 113,341 - 300,000 13.21 29.09 21.80 23.16 37.78 - 37.78 Kontribusi Sub Sektor Perkebunan Persen 1.47 1.53 1.52 1.42 1.38 - 3.00 49.00 51.00 50.67 47.33 46.00 - 46.00 II.308 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 terhdapa PDRB Kontribusi Sub Sektor Peternakan terhadap PDRB Persen 0.89 0.89 0.91 1.00 1.21 - 5.00 17.80 17.80 18.20 20.00 24.20 - 24.20 Persentase Pengendalian penyakit Menular % - - - - - - - - - - - - - - Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Ton/tahun - - - 185,97 4 - - 500,000 - - - 37.19 - - 37.19 Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Ton/tahun - - - 13,252 - - 10,000 - - - 132.5 2 - - 132.52 Kontribusi sub sektor perikanan terhadap PDRB persen 4.83 4.87 4.80 4.50 4.53 - 4.32 111.8 1 112.7 3 111.1 1 104.1 7 104.8 6 - 104.86 Kontribusi sub sektor kehutanan terhadap PDRB n.a n.a 2.20 2.57 2.94 - 2.35 - - 93.62 109.3 6 125.1 1 - 125.11 Kontribusi Sub Sektor Pertambangan terhadap PDRB Persen 43.56 40.84 40.60 42.08 41.78 - 33.00 132.0 0 123.7 6 123.0 3 127.5 2 126.6 1 - 126.61 34 Meningkatkan pendapatan Paritas Daya Beli Juta/Tahun 6,394.0 0 6,416.0 0 6,469.0 0 6,637.0 0 6,996.0 0 - 7,500.00 85.25 85.55 86.25 88.49 93.28 - 93.28 II.309 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 masyarakat adat pemilik hak ulayat 35 Meningkatnya konektivitas antar wilayah Persentase Panjang Jalan Provinsi dalam Kondisi Mantap (Baik dan Sedang) persen - - - 34.31 - - 60.00 - - - 57.18 - - 57.18 Terbangunnya jaringan jalan PKN-PKW, antar PKW serta PKW- PKL km - - 365 365 365 365 365 - - 100.0 0 100.0 0 100.0 0 - 100 Persentase Jembatan dalam Kondisi Baik Persen - - - 45.15 - - 60 - - - 75.25 - - 75.25 Tingkat ketersediaan dan fungsional bandara Fungsional - - Pelayan an Regiona l, Domesti k Pelayan an Regiona l, Domest ik Pelayan an Regiona l, Domest ik Pelayana n Regional, Domesti k Pelayanan Regional, Domestik & Internasion al 100 100 100 100 100 - 100 Tingkat ketersediaan dan fungsional pelabuhan dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberanga n (ASDP) Fungsional - - Pelabuh an jayapur a :
Pelayan an Penump ang & Barang Pelabuh an jayapur a :
Pelayan an Penum pang & Barang Pelabuh an jayapur a :
Pelayan an Penum pang & Barang Pelabuha n jayapura :
Pelayana n Penump ang & Barang Pelabuhan jayapura :
Pelayanan Penumpang & Barang 100 100 100 100 100 - 100 II.310 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Persentase Arus Penumpang Angkutan Umum Per Tahun Per Tahun - - - 3.88 - - 5 - - - 77.60 - - 77.60 36 Meningkatnya pengelolaan sumberdaya air dan irigasi dalam mendukung pengembangan wilayah Prosentase cakupan sistem jaringan sumberdaya air terhadap irigasi Persen - - - - - - 100 - - - - - - - Prosentase cakupan sistem Pengendalian banjir dan abrasi Persen - 23.56 - - - - 100 - 23.56 - - - - 23.56 Tingkat ketersediaan air tanah Jt M³ - - - - - - 18.075 - - - - - - - 37 Meningkatnya jangkauan pelayanan sistem komunikasi dan Informasi antar wilayah Prosentase ibu kota distrik yang terlayani Sistem Komunikasi dan informasi persen - 79.31 79.31 100 100 100 60 - 132.1 8 132.1 8 166.6 7 166.6 7 166.6 7 166.67 38 Meningkatnya ketersediaan energi murah dan ramah lingkungan Rasio elektrifikasi persen 45.52 47.32 53.17 50.9 55.82 - 50 91.04 94.64 106.3 4 101.8 0 111.6 4 - 111.64 Jumlah pembangkit listrik yang menggunakan Unit - - - - - - - - - - - - - - II.311 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 energi alternatif Daya terpasang Kw - - - - 370,751 - 200,000 - - - - 185.3 8 - 185 39 Meningkatnya ketersediaan perumahan rakyat yang layak huni tingkat ketersediaan perumahan rakyat yang layak huni Unit - 5,979 8,934 - 12,000 - 13,000 - 45.99 68.72 - 92.31 - 92 40 Meningkatnya ketersediaan air bersih Persentase Rumah Tangga yang Terlayani Air Bersih Persen 42.37 43.55 46.76 38.47 - - 50.00 84.74 87.10 93.52 76.94 - - 76.94 41 Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten Pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang - 65.00 70.45 76.52 - - 75.00 - 86.67 93.93 102.0 3 - - 102.03 42 Papua sebagai paru-paru dunia Emisi GRK - - - - - - 640.737.95 2 tCO2eq - - - - - - - Serapan GRK 110,80 7,000 81,192, 000 117,537 ,000 107,63 3,000 - - > 894.359.81 6 tCO2eq 12.39 9.08 13.14 12.03 - - 12.03 Luas tutupan hutan primer dan sekunder ha - - - - 25,028, 042 - < 25.131.606 Ha (79,52% - - - - 99.59 - 99.59 Persentase Area Hutan Mangrove yang Kondisi Baik Persen - - 82.64 - - - 90 - - 91.82 - - - 91.82 Kerusakan Kawasan Hutan Persen - - 3 - - - 2 - - 50.00 - - - 50.00 II.312 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sasaran Indikator Sasaran Satuan Capaian Target RPJMD Tahun Ke- Target Akhir Tahun 2018 Tingkat Capaian Taget RPJMD Terhadap Akhir Perencanaan Rasio Capaian Akhir2013 2014 2015 2016 2017 2018 2013 2014 2015 2016 2017 2018 Persentase Area Hutan Lindung Terhadap seluruh kawasan Persen - - 26.61 - - - 26.61 - - 100.0 0 - - - 100.00 43 Kepatuhan setiap pemanfaatan ruang terhadap proses perizinan lingkungan Prosentase kepatuhan pemanfaatan ruang terhadap proses perizinan lingkungan.
Persen - - 95 - - - 100 - - 95.00 - - - 95.00 44 Pengarusutama an pembangunan berkelanjutan oleh pemangku kepentingan Prosentase pemangku kepentingan yang memahami pembangunan berkelanjutan Persen - - - - - - 100 - - - - - - - Persentase dokumen perencanaan yang mengakomodi r pembangunan berkelanjutan Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Rata-rata rasio kinerja 96,009 Predikat Sangat Tinggi BABIII gambaranKeuangan daerah PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan III.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH BAB ini menjelaskan tentang gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan secara rinci yang terdiri atas kinerja keuangan masa lalu, kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, dan kerangka pendanaan Gambaran Keuangan Daerah pada dasarnya bertujuan untuk mendeskripsikan proyeksi kerangka pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam horizon waktu perencanaan jangka menengah daerah dengan pertimbangan utama kondisi kinerja keuangan daerah yang telah dihasilkan selama ini, baik itu aspek realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun analisis terhadap perkembangan neraca daerah.
Selanjutnya kerangka pendanaan merupakan pedoman bagi daerah dalam menskenariokan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam APBD selama lima tahun kedepan. Pada sisi pendapatan akan terlihat sejauh mana faktor internal dan eksternal akan mempengaruhi pendapatan daerah, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), maupun dana yang berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat berupa ; DAU, DAK, bagi hasil serta dana otonomi khusus Papua. Sedangkan dari sisi belanja daerah akan diproyeksikan kebutuhan belanja daerah untuk memenuhi berbagai kriteria belanja wajib dan mengikat, belanja prioritas daerah dan belanja non prioritas.
Sedangkan dari sisi pembiayaan akan terlihat bauran strategi kebijakan penyeimbangan antara pendapatan dan belanja daerah yang terwujud dalam surplus/defisit anggaran daerah.
Berkaitan dengan penjelasan diatas, pada akhirnya manajemen komponen APBD berupa pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah adalah instrumen kunci dari kebijakan pemerintah daerah terutama dalam mencermati adanya hubungan yang terukur secara rasional antara ketiganya. Hal ini penting untuk menjaga terciptanya III.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 keberlanjutan fiskal (fiscal sustainabilty) daerah serta perspektif pembangunan yang berorientasi jangka menengah dan panjang.
3.1. KINERJA KEUANGAN DAERAH TAHUN 2013-2017 Analisis kinerja keuangan masa lalu mendeskripsikan tentang analisis kinerja keuangan daerah pada periode tahun 2013-2017, berupa kinerja pelaksanaan APBD dan neraca keuangan daerah. Berdasarkan analisis kinerja masa lalu akan diketahui pola perkembangan pendapatan yang dapat dijadikan sebagai analisis proyeksi keuangan kedepan.
3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD 3.1.1.1. Realisasi Pendapatan Daerah Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah. Keberadaan pendapatan daerah akan memberikan kemampuan fiskal pada daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Pendapatan Daerah dikelompokkan sebagai berikut:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
• Dana Perimbangan, yaitu bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan daerah lain, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Gambar Grafik 3.1 menunjukkan perkembangan realisasi pendapatan daerah Provinsi Papua dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Secara umum, realisasi III.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 pendapatan daerah Provinsi Papua mengalami perkembangan yang konsisten dan terus menanjak sepanjang periode ini, dengan pertumbuhan rata-rata pertahun mencapai sebesar 12 persen, dari sebesar Rp 8,39 trilyun pada tahun 2013 menjadi sebesar Rp.10,70 trilyun pada tahun 2014 dan kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 11,80 trilyun pada tahun 2015 dan menjadi sebesar Rp 12,56 trilyun pada tahun 2016 dan pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp 13,00 trilyun.
Gambar 3.1. Garfik Perkembangan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Sumber Data : Diolah dari Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013– 2017 Jika dilihat dari pertumbuhan masing-masing jenis pendapatan, maka terlihat adanya perbedaan pola pertumbuhan sesuai dengan pengaruh fakor internal dan eksternal yang mempengaruhinya. Selama periode tahun 2013-2017, pendapatan asli daerah mengalami pertumbuhan yang berfluktuasi, dari sebesar Rp 512,03 milyar pada tahun 2013 menjadi sebesar Rp 927,2 milyar pada tahun 2014, kemudian pada tahun 2015 mengalami penurunan menjadi Rp 8827,2 milyar dan 2016 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 1,16 trilyun dan sebesar Rp 1,36 trilyun pada tahun 2017. Sepanjang tahun 2013-2017, pendapatan asli daerah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 14 persen per tahun.
8,397,158 10,709,819 11,805,767 12,567,840 13,006,813 633,726 905,392 912,908 1,019,733 1,015,781 2,511,021 2,643,813 3,256,236 3,595,089 3,780,551 5,252,411 7,160,614 7,636,623 7,953,018 8,210,481 2013 2014 2015 2016 2017 Pendapatan Daerah PAD Dana Perimbangan Lain Lain III.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 Selanjutnya pos dana perimbangan secara konsisten mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan pertumbuhan yang cukup bervariasi setiap tahunnya, dari sebesar Rp 2,50 trilyun pada tahun 2013 meningkat menjadi sebesar Rp 2,75 trilyun pada tahun 2014 dan mengalami peningkatan cukup besar menjadi Rp 3,45 trilyun pada tahun 2015 dan sebesar Rp 3,94 trilyun pada tahun 2016. Sedangkan pada tahun 2017, dana perimbangan kembali mengalami peningkatan cukup besar menjadi Rp 4,54 trilyun. Sepanjang tahun 2013-2017, pos dana perimbangan mengalami pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 11 persen per tahun.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terutama disumbangkan oleh dana otonomi khusus papua dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan, dari sebesar Rp 4,35 trilyun pada tahun 2013 meningkat menjadi sebesar Rp 4,77 trilyun pada tahun 2014 dan meningkat lagi menjadi sebesar Rp 4,94 trilyun pada tahun 2015.
Peningkatan terjadi pada tahun 2016 dan 2017 menjadi Rp 5,399 trilyun dan Rp 5,58 trilyun dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 13 persen per tahun.
III.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.1 Perkembangan Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 -2017 (Rp juta) Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 A R % A R % A R % A R % A R % PENDAPATAN 8.298.239 8.397.158 101,2 10.802.461 10.709.819 99,1 11.987.596 11.805.767 98,5 13.065.980 12.567.840 96,2 14.116.823 13.006.813 92,1 Pendapatan Asli Daerah 512.034 633.726 123,8 927.254 905.392 97,6 882.299 912.908 103,5 1.161.422 1.019.733 87,8 1.367.161 1.015.781 74,3 Pendapatan Pajak Daerah 413.950 453.677 109,6 592.820 566.063 95,5 659.442 633.392 96,0 879.024 666.992 75,9 1.045.479 756.689 72,4 Hasil Retribusi Daerah 17.639 24.524 139,0 53.865 57.092 106,0 59.670 49.085 82,3 83.188 58.077 69,8 82.930 77.988 94,0 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 25.493 25.793 101,2 32.917 32.942 100,1 15.899 15.932 100,2 52.810 53.759 101,8 52.810 721 1,4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 54.952 129.732 236,1 247.651 249.295 100,7 147.288 214.498 145,6 146.399 240.905 164,6 185.942 180.383 97,0 Dana Perimbangan 2.506.984 2.511.021 100,2 2.753.097 2.643.813 96,0 3.457.230 3.256.236 94,2 3.949.272 3.595.089 91,0 4.543.835 3.780.551 83,2 Bagi Hasil Pajak 314.281 308.441 98,1 313.663 244.217 77,9 288.080 196.894 68,3 310.889 277.042 89,1 309.397 257.824 83,3 Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA 169.538 179.414 105,8 327.725 287.888 87,8 430.914 321.105 74,5 610.502 487.428 79,8 296.766 155.189 52,3 Dana Alokasi Umum 1.889.268 1.889.268 100,0 1.991.202 1.991.202 100,0 2.277.933 2.277.933 100,0 2.502.449 2.502.449 100,0 2.570.118 2.338.201 91,0 Dana Alokasi Khusus 133.897 133.897 100,0 120.506 120.506 100,0 460.304 460.304 100,0 514.750 317.778 61,7 1.367.553 1.029.338 75,3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 5.279.221 5.252.411 99,5 7.122.111 7.160.614 100,5 7.648.066 7.636.623 99,9 7.955.286 7.953.018 100,0 8.205.827 8.210.481 100,1 Dana Penyesuaian 351.842 325.033 92,4 345.040 343.560 99,6 457.146 445.645 97,5 560.235 560.235 100,0 0 0 0,0 Dana Otonomi khusus 4.355.950 4.355.950 100,0 4.777.071 4.777.071 100,0 4.940.430 4.940.430 100,0 5.395.052 5.395.052 100,0 5.580.152 5.580.152 100,0 Dana Tambahan Infrastruktur 571.429 571.429 100,0 2.000.000 2.000.000 100,0 2.250.000 2.250.000 100,0 1.987.500 1.987.500 100,0 2.625.000 2.625.000 100,0 Pendapatan Lainnya 0 0 0,0 0 39.538 0,0 0 0 0,0 0 0 0,0 0 4.591 0,0 Sumber: Diolah dari Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013– 2017 Keterangan A= Anggaran dan R = Realisasi III.6 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dalam perspektif distribusi, struktur pendapatan daerah Provinsi Papua dapat dikatakan sangat berbeda dengan kebanyakan daerah lain di Indonesia yang umumnya didominasi oleh besarnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ataupun dana perimbangan. Sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua, pendapatan daerah Provinsi Papua didominasi oleh besarnya kontribusi lain-lain pendapatan daerah yang sah yang dalam hal ini bersumber dari dana otonomi khusus Papua yang dihitung sebesar 2 persen dari DAU nasional serta dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Papua.
Gambar 3.2 Struktur Pendapatan Daerah Provinsi Papua 2013-2017 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013 – 2017 (diolah) Gambar 3.2 menunjukkan perkembangan struktur pendapatan daerah Provinsi Papua sepanjang tahun 2013-2017. Pada periode tersebut terlihat bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah hanya berkisar pada angka 7,50% sampai dengan 8,45 %, kemudian Dana perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak dan SDA serta DAU dan DAK memberikan kontribusi dalam kisaran angka 24,6% sampai dengan 29,90%. Sedangkan dana otonomi khusus dan dana tambahan 7.55% 8.45% 7.73% 8.11% 7.81% 29.90% 24.69% 27.58% 28.61% 29.07% 58.68% 63.28% 60.91% 58.74% 63.08% 3.87% 3.58% 3.78% 4.54% 0.04% 2 0 1 3 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 PAD Perimbangan Otsus L2PYS III.7 RPJMD PAPUA 2019-2023 infrastruktur dala rangka otsus memberikan kontribusi yang dominan melebih separo dari APBD yang mencapai kisaran angka 58% sampai dengan 63 %.
Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Selama periode tahun 2013-2017, hanya pada tahun 2013 target pendapatan dapat direalisasikan dengan baik yang mencapai angka sebesar 101,2 persen, sedangkan periode tahun 2014-2017, realisasi pendapatan selalu berada dibawah target yang ditetapkan. Kondisi ini terutama disebabkan tidak terealisasinya beberapa sumber pendapatan yang berasal dari dana perimbangan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Tabel 3.2 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017 Tahun Anggaran Target Realisasi % Selisih 2013 8.298.239.247.000,00 8.397.158.332.245,00 101,2% 98.919.085.245 2014 10.802.461.214.000,00 10.709.818.949.527,00 99,1% (92.642.264.473) 2015 11.987.595.808.455,00 11.805.767.353.119,00 98,5% (181.828.455.336) 2016 13.065.980.097.715,00 12.567.839.768.232,70 96,2% (498.140.329.482) 2017 14.116.822.510.433,00 13.006.812.664.926,50 92,1% (1.110.009.845.507) Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) III.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 3.3 Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013- 2017 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) 3.1.1.2. Realisasi Belanja Daerah Sesuai dengan definisi yang dikembangkan dalam Permendagri No. 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, kelompok belanja ini dibagi menjadi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Sedangkan belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, kelompok belanja langsung dibagi menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Secara umum dari tahun 2013 sampai tahun 2017, jumlah anggaran belanja Pemerintah Provinsi Papua terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah. Tabel 3.3. berikut menunjukkan jumlah nominal dan rata-rata pertumbuhan total belanja daerah dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Jumlah nominal belanja daerah Provinsi Papua pada tahun 2013 mencapai sebesar Rp 8,94 8.30 10.80 11.99 13.0714.12 8.4010.71 11.8112.5713.01 101.19 99.14 98.48 96.19 92.14 86 88 90 92 94 96 98 100 102 104 106 0.00 2.00 4.00 6.00 8.00 10.00 12.00 14.00 2013 2014 2015 2016 2017 RP Triliun Target APBD (Setelah Perubahan) Realisasi APBD Capaian Realisasi (%) Capaian Realisasi III.9 RPJMD PAPUA 2019-2023 trilyun yang kemudian berkembang menjadi sebesar Rp 15,65 trilyun pada tahun 2017.
Jika dilihat dari sumber pertumbuhan terlihat adanya peningkatan alokasi yang cukup signifikan pada kedua pos belanja yaitu; belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung rata-rata mengalami pertumbuhan sebesar 11%, sedangkan belanja langsung mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 18% per tahun.
Semua pos belanja tidak langsung dalam periode tahun 2013-2017 mengalami peningkatan yang cukup signifikan terkecuali belanja tidak terduga. Pos belanja pegawai secara perlahan namun pasti mengalami peningkatan rata-rata sebesar 9% per tahun, kemudian belanja hibah mengalami pertumbuhan sebesar 13% per tahun, belanja bantuan sosial mengalami penurunan sebesar 6% per tahun dan Belanja bantuan keuangan mengalami pertumbuhan sebesar 12% per tahun. Sedangkan pada pos belanja langsung terjadi peningkatan belanja yang cukup signifikan pada semua jenis belanja. Pada periode 2013-2017, belanja pegawai mengalami pertumbuhan rerata sebesar 14% per tahun, belanja barang dan jasa mengalami pertumbuhan rata- rata sebesar 17% per tahun dan belanja modal mengalami pertumbuhan rerata sebesar 22% per tahun.
III.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.3 Perkembangan Rencana dan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2017 (Rp juta) Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 A R % A R % A R % A R % A R % Belanja 8.941.437 8.171.352 91% 11.520.664 10.303.787 89% 13.268.460 12.396.447 93% 13.601.165 11.968.494 88% 15.654.664 13.303.282 85% Belanja Tidak Langsung 5.322.500 5.080.595 95% 6.842.740 6.419.562 94% 7.155.349 6.980.188 98% 7.563.695 6.782.511 90% 8.102.810 7.614.480 94% Belanja Pegawai 733.505 657.546 90% 898.649 744.258 83% 1.006.629 919.022 91% 1.082.739 986.869 91% 1.319.848 1.110.723 84% Belanja Hibah 685.960 651.084 95% 863.485 732.224 85% 885.017 835.350 94% 1.167.661 1.077.607 92% 1.038.385 1.025.283 99% Belanja Bantuan Sosial 274.646 178.167 65% 157.227 88.454 56% 100.034 94.309 94% 153.745 145.771 95% 101.028 96.897 96% Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 233.162 232.801 100% 280.831 280.781 100% 297.467 290.677 98% 362.829 313.262 86% 390.165 310.131 79% Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 3.365.227 3.348.441 100% 4.612.843 4.562.249 99% 4.843.201 4.829.852 100% 4.791.205 4.258.952 89% 5.203.385 5.071.446 97% Belanja Tidak Terduga 30.000 12.557 42% 29.705 11.595 39% 23.000 10.978 48% 5.516 49 1% 10.000 0 0% Belanja Langsung 3.618.937 3.090.757 85% 4.677.924 3.884.225 83% 6.113.112 5.416.259 89% 6.037.470 5.185.984 86% 7.551.853 5.688.802 75% Belanja Pegawai 195.333 175.894 90% 218.273 196.401 90% 214.620 190.579 89% 260.967 235.694 90% 274.065 248.630 91% Belanja Barang dan Jasa 1.898.047 1.694.118 89% 2.189.514 1.998.521 91% 2.729.760 2.360.218 86% 2.838.475 2.459.957 87% 3.821.939 3.112.159 81% Belanja Modal 1.525.557 1.220.745 80% 2.270.138 1.689.303 74% 3.168.733 2.865.462 90% 2.938.028 2.490.333 85% 3.455.849 2.328.013 67% Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013– 2017 (diolah) Keterangan A= Anggaran R = Realisasi III.11 RPJMD PAPUA 2019-2023 Rencana dan Realisasi Belanja Daerah Selama periode tahun 2013-2017, realisasi belanja yang ditetapkan pada saat penyusunan APBD belum dapat terpenuhi dengan baik, hal ini dapat dilihat dari data realisasi belanja yang dapat diwujudkan oleh daerah yang hanya mencapai kisaran angka sebesar 85% sampai dengan 93%.
Tabel 3.4 Target dan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017 Tahun Anggaran Rencana Realisasi % Selisih 2013 8.941.437.247.000,00 8.171.352.348.477,00 91% (770.084.898.523,00) 2014 11.520.664.078.000,00 10.303.786.846.381,00 89% (1.216.877.231.619,00) 2015 13.268.460.356.704,00 12.396.447.236.264,00 93% (872.013.120.440,00) 2016 13.601.164.762.819,00 11.968.494.421.588,20 88% (1.632.670.341.230,78) 2017 15.654.663.746.433,00 13.303.282.243.301,10 85% (2.351.381.503.131,92) Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) Gambar 3.4 Rencana dan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013- 2017 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013– 2017 (diolah) 8.9411.5213.2713.6015.658.1710.3012.4011.9713.30 91 89 93 88 85 84 86 88 90 92 94 96 98 100 0.00 2.00 4.00 6.00 8.00 10.00 12.00 14.00 16.00 2013 2014 2015 2016 2017 RP Triliun Target APBD (Setelah Perubahan) Realisasi APBD Capaian Realisasi (%) Capaian Realisasi (%) III.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.1.1.3. Realisasi Pembiayaan Daerah Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pembiayaan daerah didefinsikan sebagai semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan sumbernya, pembiayaan dibagi menjadi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang di antaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Sedangkan ketika APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
Berdasarkan data pada tabel 3.5. terlihat bahwa sepanjang periode tahun 2013- 2017 Pemerintah Provinsi Papua selalu menerapkan penganggaran defisit yang selalu akan ditutupi dengan Sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Dalam kenyataannya realisasi anggaran memang selalu menghasilkan jumlah SILPA yang signifikan untuk menutupi defisit yang terjadi.
III.13 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.5 Perkembangan Rencana dan Realisasi Pembiayaan Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 -2017 (Rp juta) Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 A R % A R % A R % A R % A R % Surplus/ Defisit -643.198 225.806 -35% -718.203 406.032 -57% -1.280.865 -590.680 46% -535.185 599.345 - 112% -1.537.841 -296.470 19% PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 768.198 768.416 100% 833.203 833.203 100% 1.305.865 1.180.865 90% 565.185 503.496 89% 1.612.841 1.009.244 63% Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 768.198 768.416 100% 833.203 833.203 100% 1.055.865 1.055.865 100% 565.185 503.496 89% 1.072.841 1.009.244 94% Pencairan Dana Cadangan 0 0 0% 250.000 125.000 50% 0 0 0% 540.000 0 0% PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 125.000 161.019 129% 115.000 183.370 159% 25.000 25.000 100% 30.000 30.000 100% 75.000 140.462 187% Pembentukan Dana Cadangan 0 68.370 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 65.462 0% Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 25.000 25.000 100% 115.000 115.000 100% 25.000 25.000 100% 30.000 30.000 100% 75.000 75.000 100% Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pihak Ketiga 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% 0 0 0% Pembiayaan Netto 643.198 607.397 94% 718.203 649.832 90% 1.280.865 1.155.865 90% 535.185 473.496 88% 1.537.841 868.782 56% Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Tahun Berkenaan 0 833.203 0% 0 1.055.865 0% 0 565.185 0% 0 1.072.841 0% 0 572.312 0% Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) Keterangan A= Anggaran R = Realisasi III.14 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.1.2. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua Selama periode pertama masa kepemimpinan Bapak. Lukas Enembe, SIP, MH sebagai Gubernur di Provinsi Papua pada tahun 2013–2017, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana otsus (DO) dan dana tambahan Infrastruktur (DTI) kepada Provinsi Papua mencapai sebesar Rp. 34,4 triliun, yang terdiri dari sebesar Rp. 25,04 trilyun DO dan sebesar Rp.9,43 trilyun berupa DTI. Gambar 3.5. menunjukkan bahwa terkecuali pada tahun 2016, dana otsus dan dana tambahan infrastruktur secara konsisten terus mengalami peningkatan seiring dengan adanya peningkatan alokasi DAU nasional. Dana otsus secara rata-rata mengalami peningkatan sebesar 6,4 persen pertahun dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus mengalami pertumbuhan rerata sebesar 11 persen pertahun.
Gambar 3.5 Penerimaan Dana Otsus Periode 2013-2017 Sumber : BPKAD Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Pemerintah Provinsi Papua mengatur pembagian penerimaan dana Otsus melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus. Perdasus ini efektif berlaku untuk pembagian dana Otsus tahun anggaran 2014. Sebelum tahun tersebut, pembagian dana Otsus mengacu pada yang Perdasus Nomor 1 Tahun 2007. Perbedaan pokok antara kedua Perdasus tersebut terjadi untuk pembagian dana antara Provinsi dan 4,356 4,777 4,940 5,395 5,580 571 2,000 2,250 1,988 2,625 4,927 6,777 7,190 7,383 8,205 - 1,000 2,000 3,000 4,000 5,000 6,000 7,000 8,000 9,000 2013 2014 2015 2016 2017 Otsus DTI Total Linear (Total ) III.15 RPJMD PAPUA 2019-2023 kabupaten/kota. Dalam Perdasus Nomor 1 Tahun 2007 diatur pembagian antara Provinsi dan kabupaten/kota 40% dan 60%, sedang dalam Perdasus 25 Tahun 2013 pembagian Provinsi dan kabupaten/kota 20% dan 80%.
Pembagian dana Otsus dengan porsi makin besar ke kabupaten/kota (80%) dilakukan Provinsi Papua dengan beberapa pertimbangan. Pertama, sesuai amanat UU21/2001 bahwa kebijakan Otsus Papua ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi Orang Asli Papua (OAP) yang sebagian besar berada dibawah kewenangan pemerintah kabupaten/ kota. Kedua, bahwa sesuai dasar pemerintah Provinsi relatif diberi kewenangan perundangan untuk melaksanakan pembinaan dan monitoring hasil pembangunan yang dilaksanakan kabupaten/kota. Ketiga, bahwa dari sisi kedekatan dengan warga masyarakat, kabupaten/kota lebih dekat dan banyak mengetahui kondisi, keberadaan, masalah dan kebutuhan warganya.
Gambar 3.6. Skema Sumber Dana Dan Pembagian Dana Otsus Provinsi Papua Tahun 2013- 2017 Sumber : data diolah Dana Otonomi Khusus Dana Bagi Hasil Dana Tambahan Infrastruktur Dana Otsus Setara 2% DAU Nasional Pembagian 80 : 20 persen
1. Prospek
2. KPS
3. Pendidikan
4. Kesehatan
5. Perumahan Rakyat
6. Gerbang Mas 80% untuk pemerintah kabupaten/kota 20% untuk pemerintah provinsi Pemanfaatan Dana Otsus 80%
1. Kesehatan 15%
2. Pemberdaan Eko 25%
3. Infradas 20%
4. Afirmasi 6%
5. Monev 2% Pemanfaatan Dana Otsus 20% :
1. Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan, Infrastruktur
2. Opersional Kelmbagaan MRP
3. Lembaga Keagaam 10% dari 20% Provinsi
4. Monev Urusan Bersama (Program Strategis Lintas Kabupaten/Kota) III.16 RPJMD PAPUA 2019-2023 Berdasarkan data realisasi pelaksanaan dana otsus Papua tahun 2013-2017 terlihat bahwa dana otonomi khusus Papua teralokasi pada sektor-sektor yang telah ditentukan dalam Perdasus terkait. Selama periode tersebut terlihat bahwa besarnya alokasi dana untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota hampir sama setiap tahunnya, yaitu sebesar Rp. 3,08 trilyun pertahun yang teralokasi bagi 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua serta sebesar Rp.772,2 milyar yang teralokasi pada belanja langsung program-program SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Sedangkan dana urusan bersama yang merupakan sharing dana antara provinsi dan kabupaten/kota terus mengalami peningkatan setiap tahunnya seiring dengan peningkatan penerimaan dana otonomi khusus Papua.
Jika ditelusuri lebih jauh tentang pengalokasian dana urusan bersama ini umumnya teralokasi pada program-program prioritas kepala daerah yang diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Papua, beberapa program tersebut antara lain; Program strategis pembangunan kampung (PROSPEK), Program Kartu Papua Sehat (KPS), Program Gerakan Bangkit Mandiri Sejahtera Harapan Seluruh Rakyat Papua (Gerbangmas Hasrat Papua), bantuan keuangan pada lembaga sosial, budaya dan keagamaan, beasiswa pada putra putra terbaik Papua yang mengikuti pendidikan di beberapa Universitas dalam dan luar negeri.
Tabel 3.6. Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2013-2017 Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Porsi Provinsi 1.536.142 772.297 772.295 772.295 772.295 Dana Urusan Bersama 515.595 915.594 1.078.956 1.533.578 1.718.679 Porsi Kabupaten/Kota 2.304.213 3.089.179 3.089.179 3.089.179 3.089.179 Total Penerimaan Otsus 4.355.950 4.777.071 4.940.430 5.395.052 5.580.152 Sumber : BPKAD Provinsi Papua, 2017 (data diolah) Berdasarkan hasil pelaksanaan program otonomi khusus selama ini yang disokong dengan keberadaan dana otonomi khusus maka perlu disadari bahwa kedepan perancangan formula pembagian dana Otonomi Khusus Papua baik yang dimaksudkan untuk didistribusikan bagi masing-masing kabupaten dan kota serta provinsi, maupun yang disalurkan melalui mekanisme strategis lain harus III.17 RPJMD PAPUA 2019-2023 ditempatkan sebagai instrumen perantara untuk peningkatan kesejahteraan terutama Orang Asli Papua. Hal ini penting karena kehadiran dana otsus Papua merupakan konsekwensi lanjutan dari disepakatinya secara politis kebijakan desentralisasi asimetris sebagai model pengelolaan kawasan ini. Sebuah kesepakatan yang dimaksudkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan dasar – mulai dari rendahnya tingkat pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat hingga belum stabilnya kondisi keamanan di beberapa wilayah.
3.1.3. Neraca Daerah Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada waktu tertentu. Aset daerah merupakan aset yang memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi yang dimiliki dan dikuasai pemerintah daerah, memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa mendatang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, serta dapat diukur dalam uang. Kewajiban, baik Jangka Pendek maupun Jangka Panjang, memberikan informasi tentang utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga atau klaim pihak ketiga terhadap arus kas pemerintah daerah. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Ekuitas Dana yang meliputi Dana Lancar, dan Dana Investasi, merupakan selisih antara aset dengan kewajiban pemerintah daerah. Untuk lebih mengetahui tentang perkembangan neraca daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, neraca daerah merupakan salah satu laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan ini sangat penting bagi manajemen pemerintah daerah, tidak hanya dalam rangka memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan yang berlaku saja, tetapi juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang terarah dalam rangka pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh daerah secara efisien dan efektif.
Gambaran umum perkembangan neraca daerah pada periode tahun 2013-2017 menunjukkan bahwa jumlah nilai total nominal aset daerah mengalami pasang surut III.18 RPJMD PAPUA 2019-2023 seiring dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua, namun demikian secara umum aset daerah mengalami pertumbuhan rerata pertahun sebesar 3 persen. Pada tahun 2013, nilai total aset daerah mencapai sebesar Rp 16,99 trilyun yang kemudian meningkat menjadi sebesar Rp 21,46 trilyun pada tahun 2014. Pada tahun 2015, nilai total aset menurun menjadi sebesar Rp 16,09 trilyun yang kemudian kembali meningkat menjadi sebesar Rp 19,12 trilyun pada tahun 2016 dan menjadi sebesar Rp 21,83 trilyun pada tahun 2017..
Aset memberikan informasi tentang sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa datang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, serta dapat diukur dalam satuan moneter.Aset terdiri dari (1) aset lancar,
(2) investasi jangka panjang, (3) aset tetap, (4) dana cadangan, dan (5) aset lainnya.
Pada pos kewajiban daerah terlihat bahwa sepanjang tahun 2013-2017 Jumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Papua hanya kewajiban jangka pendek berupa hutang pada pihak ketiga, hutang dana BOS dan hutang belanja.
Dari data neraca terlihat bahwa sepanjang tahun 2013-2017, jumlah hutang mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan rerata mencapai sebesar 39 persen pertahun. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Kewajiban memberikan informasi tentang utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga atau klaim pihak ketiga terhadap arus kas pemerintah daerah.
Pada sisi lain, selama periode tahun 2013-2017, Nilai ekuitas dana Provinsi Papua mengalami sedikit perubahan yang mencapai rata-rata sebesar 3 persen pertahun.
Ekuitas Dana merupakan selisih antara aset dengan kewajiban pemerintah daerah.
Ekuitas Dana meliputi (1) Ekuitas Dana Lancar, (2) Ekuitas Dana Investasi, dan (3) Ekuitas Dana Cadangan.Ekuitas Dana Lancar adalah selisih antara aset lancar dan kewajiban jangka pendek. Ekuitas dana investasi merupakan selisih antara jumlah nilai investasi permanen, aset tetap dan aset lainnya (tidak termasuk Dana cadangan) dengan jumlah nilai utang jangka panjang. Ekuitas dana cadangan merupakan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan dalam dana cadangan untuk tujuan tertentu di masa mendatang.
III.19 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.7. Perkembangan Neraca Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2017 No URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 Growth A ASET 16.998.626.993.863 21.463.852.247.807 16.090.766.721.646 19.128.988.032.431 21.183.444.555.922 3% 1 ASET LANCAR 985.969.083.943 3.450.729.690.440 2.978.758.265.176 4.120.164.794.112 3.991.399.011.372 20% 01.01 Kas di Kas Daerah 825.998.845.011 1.045.409.962.130 560.578.663.641 1.050.054.257.807 558.830.624.940 -27% 01.02 Kas di Bendahara Penerimaan 1.238.669 3.011.907.524 5.274.882.592 1.395.653.527 6.767.731.492 -14% 01.03 Kas di Bendahara Pengeluaran 7.272.797.231 10.510.956.767 973.909.486 12.183.375.418 6.720.182.766 -234% 01.04 Investasi Jangka Pendek - - 01.05 Piutang Pajak 2.400.059.360 2.265.807.470.384 2.265.650.959.957 2.532.288.754.218 2.207.306.829.466 24% 01.06 Piutag Retribusi - - 6.397.637.052 - - 100% 01.07 Piutang Bagian Lancar Pinjaman - - - - - 01.08 Piutang Kelebihan Transfer - 27.652.600.936 - - - 100% 01.09 Piutang Jamkesmas/ BPJS Kesehatan 10.981.677.779 3.152.030.950 - - - -248% 01.10 Piutang Lainnya netto 10.059.062.846 7.523.543.347 24.582.319.732 231.014.284.015 21.531.441.558 -212% 01.11 Belanja Dibayar Muka 37.500.000 61.643.836 360.290.410 1.129.216.578 55.890.411 -433% 01.12 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran - - 4.264.621.838 2.244.998.370 2.309.075.903 4% 01.13 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Netto - - - 1.341.433.200 993.338.600 32% 01.14 Persediaan 129.217.903.047 87.599.574.566 110.674.980.468 288.512.820.979 1.186.883.896.236 28% 2 INVESTASI JANGKA PANJANG 449.848.474.520 751.943.066.573 795.099.855.048 847.615.831.875 841.849.351.734 13% III.20 RPJMD PAPUA 2019-2023 No URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 Growth 02.01 Investasi Non Permanen - - - 36.395.781.663 36.395.781.663 50% 02.01.01 Investasi Non Permanen Lainnya - - - 36.395.781.663 36.395.781.663 50% 02.02 Investasi Permanen 02.02.01 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 449.848.474.520 751.943.066.573 795.099.855.048 847.615.831.875 841.849.351.734 13% 3 ASET TETAP 13.542.429.036.403 15.188.134.904.772 11.239.435.289.966 12.971.512.017.915 15.077.385.904.115 1% 03.01 Tanah 1.289.084.094.264 1.309.597.025.264 1.354.594.625.264 1.387.610.080.264 1.602.938.265.264 5% 03.02 Peralatan dan Mesin 808.525.026.146 952.319.800.319 1.189.409.608.641 1.367.487.906.692 1.459.752.039.552 14% 03.03 Gedung dan Bangunan 1.696.319.692.064 1.827.931.953.074 2.207.173.307.922 2.360.442.099.690 2.764.353.210.497 11% 03.04 Jalan, Jaringan dan Instalasi 8.897.042.929.541 9.506.321.531.751 11.170.859.291.020 12.201.586.998.744 14.187.649.996.901 11% 03.05 Aset Tetap Lainnya 324.956.124.302 354.705.231.702 389.307.400.512 441.935.489.612 443.644.985.082 7% 03.06 Konstruksi dalam Pengerjaan 526.501.170.086 1.237.259.362.662 1.841.588.226.079 2.792.990.073.353 2.912.071.837.108 32% 03.07 Akumulasi Penyusunan - - - 6.913.497.169.472 -7.580.540.630.440 -8.293.024.430.289 39% 4 DANA CADANGAN 946.923.717.123 1.015.294.136.130 970.843.819.969 1.032.572.663.172 1.098.034.927.308 4% 04.01 Dana Cadangan 946.923.717.123 1.015.294.136.130 970.843.819.969 1.032.572.663.172 1.098.034.927.308 4% 5 ASET LAINNYA 1.073.456.681.874 1.057.750.449.892 106.629.491.487 120.769.061.934 138.379.579.730 -217% 05.01 Tagihan Piutang Penjualan Angsuran 2.124.771.197 1.236.634.777 2.601.224.349 2.309.125.457 - -4% 05.02 Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah - - 05.03 Kemitraandengan Pihak Ketiga - - III.21 RPJMD PAPUA 2019-2023 No URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 Growth 05.04 Aset Tidak Berwujud - - 6.224.659.000 5.848.465.771 4.198.607.461 18% 05.05 Aset Lain-lain 450.186.612.180 427.287.461.179 97.803.608.138 112.611.470.706 131.495.322.799 -79% 05.06 Aset Tetap Yang Rusak 2.848.690.256 2.848.690.256 - - - 0% 05.07 Aset Tetap Yang Dihibahkan 558.132.567.550 566.256.867.550 - - - 1% 05.08 Piutang Kelebihan Pembayaran 17.496.681.068 17.496.681.068 - - - 0% 05.09 Kas Bendahara yg Belum Dipertanggungjawabkan 41.462.689.726 41.462.689.726 - - - 0% B KEWAJIBAN 13.556.812.066 26.147.033.876 26.509.784.973 299.987.154.344 361.834.425.713 39% 1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 13.556.812.066 26.147.033.876 26.509.784.973 299.987.154.344 361.834.425.713 39% 01.01 Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) - - 668.881.129 277.792.999 6.050.250 -1511% 01.02 Utang Bos - 18.378.432.500 80.044.808.500 89% 01.03 Utang Bunga - - - - - 01.04 Utang Pajak - - - - - 01.05 Pendapatan Diterima Dimuka - - - - - 01.06 Utang belanja 3.186.653.000 66.747.719 217.817.743 5.379.701.349 -1102% 01.07 Utang Jangka Pendek Lainnya 13.488.033.934 22.904.010.228 25.774.156.125 281.113.111.102 276.403.865.614 35% 2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 02.01 Utang Dalam Negeri - - - - 02.02 Utang Luar Negeri - - - - III.22 RPJMD PAPUA 2019-2023 No URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 Growth C EKUITAS DANA 16.985.070.181.797 21.437.705.213.931 16.064.256.936.673 18.829.000.878.087 20.821.610.130.209 3% 1 EKUITAS DANA LANCAR 972.412.271.877 3.424.582.656.564 - - - 72% 01.01 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 833.202.864.110 1.055.864.548.249 - - - 21% 01.02 Cadangan Untuk Piutang 23.440.799.985 2.304.135.645.617 - - - 99% 01.03 Cadangan Untuk Persediaan 129.217.903.047 87.599.574.566 - - - -48% 01.04 Dana Yang Harus Disediakan Untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek - 13.488.033.934 - 26.090.663.228 - - - 48% 01.05 Pendapatan yang Ditangguhkan 1.238.669 3.011.907.524 - - - 100% 01.06 Cadangan Asuransi Dibayar Dimuka 37.500.000 - - - - 01.07 Cadangan Untuk Sewa Dibayar Dimuka - 61.643.836 - - - 100% 2 EKUITAS DANA INVESTASI 15.065.734.192.797 16.997.828.421.237 - - - 11% 02.01 Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 449.848.474.520 751.943.066.573 - - - 40% 02.02 Diinvestasikan dalam Aset Tetap 13.542.429.036.403 15.188.134.904.772 - - - 11% 02.03 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Tidak termasuk Dana Cadangan) 1.073.456.681.874 1.057.750.449.892 - - - -1% 02.04 Dana yang harus disediakan untuk - - - - - III.23 RPJMD PAPUA 2019-2023 No URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 Growth pembayaran Utang Jangka Panjang 3 EKUITAS DANA CADANGAN 946.923.717.123 1.015.294.136.130 - - - 7% 03.01 Diinvestasikan dalam Dana Cadangan 946.923.717.123 1.015.294.136.130 - - - 7% 03.02 Jumlah Ekuitas Dana Cadangan 03.03 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 16.998.626.993.863 21.463.852.247.807 16.090.766.721.646 19.128.988.032.431 21.183.444.555.922 3% Sumber: Neraca Daerah Provinsi Papua 2013-2017 III.24 RPJMD PAPUA 2019-2023 Selain analisis di atas, analisis neraca daerah juga memberikan informasi tentang kemampuan keuangan pemerintah daerah melalui perhitungan rasio likuiditas dan solvabilitas. Rasio likuiditas dapat digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jenis rasio likuiditas yang digunakan antara lain rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Rasio lancar digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva lancar yang dimilikinya, Rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Dari perspektif kemampuan membayar kewajiban jangka panjang, semakin rendah rasio akan semakin baik kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka panjang. Jenis rasio solvabilitas yang digunakan pemerintah daerah antara lain rasio total hutang terhadap total aset (total debt to total asset ratio) dan rasio hutang terhadap ekuitas (total debt to equity ratio)..
Tabel 3.7. menunjukkan hasil perhitungan rasio lancar pada neraca keuangan pemerintah Provinsi Papua yang mengindikasikan bahwa Pemerintah Papua dapat dengan mudah mencairkan aset lancarnya untuk membayar seluruh hutang atau kewajiban jangka pendeknya. Walaupun begitu, perlu diperhatikan nilai rasio lancar yang semakin menurun. Nilai rasio yang semakin kecil dapat menunjukkan semakin berkurangnya kemampuan pemerintah daerah dalam melunasi kewajibannya.
Quick Ratio lebih akurat dibandingkan rasio lancar (current ratio) karena Quick ratio telah mempertimbangkan persediaan dalam perhitungannya. Sebaiknya ratio ini tidak boleh kurang dari 1. Berdasarkan perhitungan diperoleh nilai quick ratio neraca keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua menunjukkan bahwa kemampuan aset lancar daerah setelah dikurangi persediaan, mempunyai kemampuan yang cukup kuat untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya.
Current ratio dan quick ratio atas keuangan Pemerintah Provinsi Papua adalah tergolong kuat. Termasuk rasio total hutang terhadap aset juga sangat kecil, seperti terlihat pada tabel di atas. Hal tersebut menunjukkan bahwa kapabilitas keuangan Pemerintah Provinsi Papua relatif kuat dalam pelunasan kewajiban-kewajibannya.
III.25 RPJMD PAPUA 2019-2023 Bahkan sebenarnya kapasitas keuangannya masih relatif besar bila akan dilakukan peminjaman dana untuk pembangunan-pembangunan, terlebih yang bersifat jangka panjang.
III.26 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.8. Analisis Rasio Neraca Daerah Provinsi Papua RASIO RUMUS 2013 2014 2015 2016 2017 Rasio Likuiditas Aset Lancar 974.949.906.164 3.450.729.690.440 2.978.758.265.176 4.120.122.675.872 3.991.399.011.372 Kewajiban Jangka Pendek 13.488.033.934 26.147.033.876 26.509.784.973 299.987.154.344 361.834.425.713 Rasio Lancar 72,283 131,974 112,364 13,734 11,031 Aset Lancar – Persediaan 845.732.003.117 3.363.130.115.874 2.868.083.284.708 3.831.609.854.893 2.804.515.115.136 Kewajiban Jangka Pendek 13.488.033.934 26.147.033.876 26.509.784.973 299.987.154.344 361.834.425.713 Quick Ratio 62,702 128,624 108,190 12,773 7,751 Rasio Solvabilitas Total Hutang 13.556.812.066 26.147.033.876 26.509.784.973 299.987.154.344 361.834.425.713 Total Aset 16.998.626.993.863 21.463.852.247.807 16.090.766.721.646 19.128.988.032.431 21.183.444.555.922 Rasio Total Hutang (%) 0,0008 0,0012 0,0016 0,0157 0,0171 Total Hutang 13.556.812.066 26.147.033.876 26.509.784.973 299.987.154.344 361.834.425.713 Total Ekuitas 16.985.070.181.797 21.437.705.213.931 16.064.256.936.673 18.829.000.878.087 20.821.610.130.209 Rasio Hutang/Modal (%) 0,0008 0,0012 0,0017 0,0159 0,0174 Sumber: Neraca Daerah Provinsi Papua 2013-2017 (diolah) III.27 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU Kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Provinsi Papua selama ini merupakan bauran strategi penguatan kapasitas fiskal daerah dan peningkatan efisiensi dan efektivitas pembelanjaan daerah disamping menjaga keseimbangan surplus dan defisit anggaran yang mengarah pada penciptaan keberlanjutan fiskal daerah.
Kebijakan Umum Pendapatan Daerah
1) Pendapatan Asli Daerah
a) Dalam upaya merencanakan target pendapatan asli daerah dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu, potensi dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi penerimaan pemerintah daerah serta optimalisasi pencapaiannya;
b) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun berkenaan yang berpotensi terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya;
c) Dalam upaya peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Upaya peningkatan pendapatan asli daerah ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajakdan retribusi daerah, law enforcement dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak danwajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan dengan biaya murah.
d) Melakukan upaya peningkatan penerimaan bagian laba/deviden atas penyertaan modal atau investasi daerah lainnya yang dapat ditempuh melalui inventarisasi dan menata serta mengevaluasi nilai kekayaan daerah yang dipisahkan baik dalam bentuk uang maupun barang sebagal penyertaan modal (investasi daerah). Jumlah rencana penerimaan yang dianggarkan dari III.28 RPJMD PAPUA 2019-2023 hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, telah mencerminkan rasionalitas dibandingkan dengan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan kembali ditetapkan sebagai penyertaan modal (telah diinvestasikan). Dalam upaya peningkatan PAD, pemerintah daerah mendayagunakan kekayaan daerah yang belum dipisahkan dan belum dimanfaatkan untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga menghasilkan pendapatan.
Penyertaan modal pada pihak ketiga ditetapkan dengan peraturan daerah.
2) Dana Perimbangan Dana Perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri dari; Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak dan sumber Daya Alam.
a) Pendapatan dari DBH-Pajak dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran berkenaan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran berkenaan. Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran berkenaan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran berkenaan belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari DBH-Pajak didasarkan pada Realisasi pendapatan DBH-Pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
b) Pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA), yang terdiri dari DBH-Kehutanan, DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara, DBH-Perikanan, DBH-Minyak Bumi, DBH-Gas Bumi, dan DBH-Pengusahaan Panas Bumi dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun berkenaan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran berkenaan. Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran berkenaan atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran berkenaan belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari DBH-SDA didasarkan pada realisasi pendapatan DBH-SDA 3 (tiga) tahun terakhir.
c) Pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun berkenaan. Apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran berkenaan belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari DAU III.29 RPJMD PAPUA 2019-2023 dan DAK didasarkan pada realisasi pendapatan DAU dan DAKselama 3 (tiga) tahun terakhir.
3) Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
a) Dana Otonomi Khusus Papua merupakan dana yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus atau sebesar 2% (dua perseratus) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional. Penganggarannya disesuaikan dengan Perdasus Papua Tentang Pengalokasian dana Otonomi Khusus Papua;
b) Dana Tambahan Infrastruktur Daerah Dalam Rangka Otonomi khusus Papua yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan DPR-RI berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
c) Hibah yang diterima berupa uang harus dianggarkan dalam APBD dan didasarkan atas naskah perjanjian hibah antara pemerintah daerah dan pemberi hibah. Sumbangan yang diterima dari organisasi/lembaga tertentu/perorangan atau pihak ketiga, yang tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran maupun pengurangan kewajiban pihak ketiga/pemberi sumbangan diatur dalam peraturan daerah.
d) Lain-lain pendapatan yang ditetapkan pemerintah termasuk dana penyesuaian dianggarkan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kebijakan Umum Belanja Daerah Secara umum, kebijakan umum keuangan daerah menyangkut tentang belanja daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2017, sebagai berikut:
a. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
b. Belanja dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial III.30 RPJMD PAPUA 2019-2023
c. Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
d. Penyusunan belanja daerah diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Peningkatan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah harus terukur yang diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3.2.1. Proporsi Realisasi Belanja Daerah 3.2.1.1. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Selama periode tahun 2013-2017, proporsi belanja tidak langsung menyerap anggaran sebesar 58,9%, sedangkan belanja langsung menyerap anggaran rerata sebesar 41,1%. Besarnya proporsi anggaran belanja tidak langsung dalam hal ini terkait dengan adanya transfer dana otonomi khusus Papua dan dana bagi hasil ke Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Tabel 3.9. Proporsi Realisasi Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Proporsi Rerata Belanja Tidak Langsung 62,2% 62,3% 56,3% 56,7% 57,2% 58,9% Belanja Pegawai 8,0% 7,2% 7,4% 8,2% 8,3% 7,9% Belanja Hibah 8,0% 7,1% 6,7% 9,0% 7,7% 7,7% Belanja Bantuan Sosial 2,2% 0,9% 0,8% 1,2% 0,7% 1,1% Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota 2,8% 2,7% 2,3% 2,6% 2,3% 2,6% Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten, Kota, Distrik, Kelurahan, dan Kampung 41,0% 44,3% 39,0% 35,6% 38,1% 39,6% Belanja Tidak Terduga 0,2% 0,1% 0,1% 0,0% 0,0% 0,1% Belanja Langsung 37,8% 37,7% 43,7% 43,3% 42,8% 41,1% Belanja Pegawai 2,2% 1,9% 1,5% 2,0% 1,9% 1,9% Belanja Barang dan Jasa 20,7% 19,4% 19,0% 20,6% 23,4% 20,6% III.31 RPJMD PAPUA 2019-2023 Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 Proporsi Rerata Belanja Modal 14,9% 16,4% 23,1% 20,8% 17,5% 18,6% TOTAL BELANJA 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% 100,0% Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) Jika dilihat dari pos jenis belanja, terlihat cukup besarnya alokasi anggaran untuk belanja bantuan keuangan yang sepanjang tahun 2013-2017 menyerap alokasi anggaran sebesar 39,6% dari total belanja daerah, kemudian pos belanja barang dan jasa menyerap anggaran sebesar 20,6% dan belanja modal menyerap anggaran sebesar 18,6% dari total belanja per tahunnya.
3.2.1.2. Proporsi Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Proporsi belanja yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dalam hal ini digunakan untuk pembelanjaan yang terkait dengan penyediaan jasa-jasa umum yang menjadi pendukung bagi berjalannya pemerintahan dan pembangunan secara umum. Belanja-belanja ini terurai kedalam kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung daerah serta menyebar kedalam berbagai jenis, objek dan rincian objek belanja yang ada.
Selanjutnya gambaran tentang belanja daerah yang menginformasikan mengenai proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur Provinsi Papua periode tahun 2013 s/d 2017 ditampilkan pada tabel sebagai berikut III.32 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.10. Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Tahun Anggaran 2013-2017 URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 (Rp juta) (Rp juta) (Rp juta) (Rp juta) (Rp juta) BELANJA 2.013.959.249.673 2.252.348.420.726 2.809.213.246.247 2.938.037.573.985 3.167.730.920.993 BELANJA TIDAK LANGSUNG 657.545.844.872 744.258.374.534 933.275.370.494 986.869.094.636 1.110.723.063.509 Belanja Pegawai 657.545.844.872 744.258.374.534 933.275.370.494 986.869.094.636 1.110.723.063.509 Gaji Dan Tunjangan 374.260.754.421 391.509.678.108 436.332.687.369 483.082.144.233 471.086.850.106 Tambahan Penghasilan PNS 258.674.516.451 325.922.904.676 453.701.766.703 480.663.064.897 613.491.270.240 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta KDH/WKDH 8.302.835.000 8.680.360.000 14.643.473.500 10.478.960.000 7.656.155.000 Biaya Pemungutan Pajak Daerah 5.000.000.000 2.500.000.000 14.253.046.461 12.197.325.506 18.038.788.163 Insentif Pemungutan Pajak Daerah 10.976.940.000 15.165.233.750 14.253.046.461 0 Insentif Pemungutan Restribusi Daerah 330.799.000 480.198.000 91.350.000 447.600.000 450.000.000 BELANJA LANGSUNG 1.356.413.404.801 1.508.090.046.192 1.875.937.875.753 1.951.168.479.349 2.057.007.857.484 Belanja Pegawai 174.522.914.813 195.383.425.935 190.579.264.830 235.693.717.681 248.630.252.397 Honorarium PNS 80.069.332.340 83.515.295.500 103.874.321.083 131.991.409.694 130.406.659.665 Honorarium Non PNS 91.129.358.973 111.668.505.435 86.704.943.747 103.702.307.987 118.223.592.732 Uang Lembur 3.324.223.500 199.625.000 0 0 0 Belanja Barang dan Jasa 952.755.527.335 1.121.464.345.247 1.533.983.284.237 1.605.853.505.044 1.735.095.895.196 Belanja Bahan Pakai Habis 78.681.162.815 66.551.366.473 95.207.657.370 89.216.627.796 85.622.773.847 Belanja Bahan/Material 117.056.015.067 119.497.911.667 110.854.765.351 100.947.906.171 108.920.021.952 Belanja Jasa Kantor 91.217.330.186 100.664.946.335 288.743.487.337 239.428.256.295 223.725.404.342 Belanja Premi Asuransi 2.716.100.000 2.825.900.000 107.900.000 166.593.600 160.130.000 Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor 26.695.632.041 27.001.806.349 32.041.140.946 30.033.238.257 30.282.834.419 Belanja Cetak Dan Penggandaan 60.564.379.427 58.221.982.773 62.389.121.465 63.910.032.225 56.532.905.642 Belanja Sewa Perlengkapan Dan Peralatan Kantor 11.041.830.000 30.060.077.000 2.623.135.000 8.858.617.360 12.371.349.080 Belanja Makanan Dan Minuman 168.037.845.039 318.970.531.208 424.104.810.889 541.158.265.600 697.323.365.568 Belanja Pakaian Dinas Dan Atributnya 9.266.876.135 11.563.163.320 11.866.039.062 11.113.990.650 10.506.521.920 Belanja Pakaian Kerja 2.955.577.180 1.325.307.250 1.462.334.400 3.203.386.000 1.809.063.000 Belanja Pakaian Khusus Dan Hari-Hari Tertentu 6.211.769.115 6.093.608.301 6.888.233.900 6.374.575.250 5.937.993.840 III.33 RPJMD PAPUA 2019-2023 URAIAN 2013 2014 2015 2016 2017 (Rp juta) (Rp juta) (Rp juta) (Rp juta) (Rp juta) Belanja Perjalanan Dinas 295.024.583.952 294.886.959.066 351.810.080.031 431.581.077.165 373.005.365.604 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS 21.952.825.000 22.252.566.000 2.661.499.000 248.667.150 Belanja kursus. pelatihan. sosialisasi dan bimbingan teknis PNS 31.925.832.378 26.863.767.505 53.444.923.021 57.965.516.025 49.887.910.957 Belanja Jasa Konsultansi 29.407.769.000 34.684.452.000 89.778.156.465 21.646.755.500 79.010.255.025 Belanja Modal 229.134.962.653 191.242.275.010 151.375.326.686 109.621.256.625 73.281.709.891 Belanja Modal Pengadaan Tanah 28.541.350.000 12.328.862.000 0 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Berat Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor 39.104.151.550 14.765.667.600 52.907.533.350 17.564.617.775 8.033.640.106 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Di Atas Air Bermotor 4.622.157.000 8.870.670.000 924.576.000 147.670.833 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Bengkel 405.800.000 593.631.500 12.475.000 1.029.600.000 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Pengolahan Pertanian Dan Peternakan 1.595.047.000 0 Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kantor 9.251.657.300 2.489.370.520 8.439.274.700 5.762.820.188 7.993.681.990 Belanja Modal Pengadaan Perlengkapan Kantor 16.824.169.858 8.532.978.223 Belanja Modal Pengadaan Komputer 27.361.930.660 16.929.145.735 20.468.430.500 16.219.759.245 22.015.731.812 Belanja Modal Pengadaan Mebeulair 18.392.457.139 17.520.437.714 Belanja Modal Pengadaan Peralatan Dapur 1.332.860.271 2.293.060.357 Belanja Modal Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga 13.732.869.748 4.164.872.061 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Studio 5.490.638.317 15.197.182.160 5.945.738.260 7.573.082.565 2.735.140.310 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Komunikasi 2.514.761.400 776.191.200 589.825.000 621.231.000 37.500.000 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Ukur 445.227.000 1.064.822.440 422.719.000 415.959.000 369.740.000 Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kedokteran 32.313.129.110 71.010.771.300 61.595.138.246 61.156.359.152 30.919.004.840 Belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik Dan Telepon 26.692.756.300 14.224.362.200 274.952.700 Belanja Modal Pengadaan Barang Bercorak Kesenian. Kebudayaan 514.000.000 480.250.000 82.091.630 20.000.000 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) III.34 RPJMD PAPUA 2019-2023 Berdasarkan tabel diatas, terlihat bahwa proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur mengalami pasang surut, seiring dengan peningkatan kebutuhan pemerintah daerah untuk pengadaan sarana dan prasarana aparatur guna menunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Pada tahun 2013, proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur mencapai sebesar 24% yang kemudian menurun menjadi sebesar 21% pada tahun 2014. Kemudian pada tahun 2015 meningkat menjadi 23% dan meningkat lagi menjadi 24% pada tahun 2016 dan 2017.
Tabel 3.11. Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Papua Tahun 2013-2017 No. Uraian Belanja (Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur) Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) Persentase (a) ( b ) (a) / (b) x 100%
1. Tahun Anggaran 2013 2.013.959.249.673 8.332.371.000.000 24%
2. Tahun Anggaran 2014 2.252.348.420.726 10.487.157.000.000 21%
3. Tahun Anggaran 2015 2.809.213.246.247 12.421.447.000.000 23%
4. Tahun Anggaran 2016 2.938.037.573.985 11.998.494.000.000 24%
5. Tahun Anggaran 2017 3.167.730.920.993 13.443.745.000.000 24% Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) 3.2.1.3. Analisis Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran. Realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dapat dilihat pada Tabel berikut;
III.35 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.12. Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Papua Tahun 2013-2017 Uraian Jumah (Rp.Juta) Rerata Pertumb uhan 2013 2014 2015 2016 2017 Belanja Tidak Langsung 5.080.595 6.419.562 6.980.188 6.782.511 7.614.480 11% Belanja Pegawai 657.546 744.258 919.022 986.869 1.110.723 14% Belanja Hibah 651.084 732.224 835.350 1.077.607 1.025.283 13% Belanja Bantuan Sosial 178.167 88.454 94.309 145.771 96.897 -6% Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 232.801 280.781 290.677 313.262 310.131 8% Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 3.348.441 4.562.249 4.829.852 4.258.952 5.071.446 12% Belanja Tidak Terduga 12.557 11.595 10.978 49 - -53% PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 25.000 183.370 25.000 30.000 140.462 101% Pembentukan Dana Cadangan 68.370 - - 65.462 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 25.000 115.000 25.000 30.000 75.000 31% JUMLAH 5.105.595 6.602.932 7.005.188 6.812.511 7.754.942 6% 3.2.2. Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan bertujuan untuk memperoleh gambaran dari pengaruh kebijakan pembiayaan daerah pada tahun-tahun anggaran sebelumnya terhadap surplus/defisit belanja daerah sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembiayaan di masa datang dalam rangka penghitungan kapasitas pendanaan pembangunan daerah.
Surplus/Defisit Riil adalah realisasi pendapatan daerah dikurangi realisasi belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah. Surplus/Defisit riil APBD Provinsi Papua selama kurun waktu tahun 2013 s.d 2017 disajikan dalam tabel dibawah ini.
III.36 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.13. Defisit Riil APBD Provinsi Papua Tahun 2013-2017 No Uraian 2013 (Rp.juta) 2014 (Rp.juta) 2015 (Rp.juta) 2016 (Rp.juta) 2017 (Rp.juta) 1 Realisasi Pendapatan Daerah 8.397.158 10.709.819 11.805.767 12.567.840 13.006.813 Dikurangi Realisasi 2 Belanja Daerah 8.171.352 10.303.787 12.396.447 11.968.494 13.303.282 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 161.019 183.370 25.000 30.000 140.462 Defisit Riil 64.787 222.662 -615.680 569.346 -436.931 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) Dari tabel terlihat bahwa dari kurun waktu tahun 2013-2017 terjadi fluktuasi defisit riil pada setiap tahunnya, kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain berasal dari adanya pelampauan pendapatan, penghematan belanja, kewajiban pada pihak ketiga yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum terselesaikan dan sisa dana lanjutan.
Tabel 3.14. Komposisi Penutup Defisit Riil APBD Provinsi Papua Tahun 2013- 2017 Proporsi Dari Defisit Riil No Uraian 2013 2014 2015 2016 2017 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya 100% 100% 79% 100% 100% 2 Pencairan Dana Cadangan - - 21% - - 3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang di Pisahkan - - - - - 4 Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - 5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah - - - - - 6 Penerimaan Piutang Daerah - - - - - Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) Sedangkan komposisi penutup defist riil umumnya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Tabel 3.12 menunjukkan bahwa secara III.37 RPJMD PAPUA 2019-2023 umum defisit riil ditutupi oleh SILPA, hanya pada tahun 2015, defisit riil juga ditutup dengan pencairan dana cadangan yang mencapai angka sebesar 21 % dari defisit riil yang terjadi.
3.3. KERANGKA PENDANAAN Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 tahun ke depan. Langkah langkah yang dilakukan adalah memproyeksi masing-masing pos penerimaan daerah yang selanjutnya dialokasikan pada pengeluaran daerah.
3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Proyeksi pendapatan dan belanja daerah terutama diasumsikan dari realisasi pertumbuhan yang dihasilkan selama lima tahun belakangan dengan tambahan asumsi-asumsi yang berasal dari informasi kebijakan yang relevan. Beberapa asumsi tersebut antara lain;
A. Pendapatan Daerah
1. Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar 5 persen pertahun atau tidak jauh dari proyeksi angka rata-rata pertumbuhan ekonomi Papua periode tahun 2018 s/d 2023. Dalam perspektif ini dapat dinyatakan bahwa otoritas pengelola pendapatan daerah Provinsi Papua mampu memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi daerah untuk meningkatkan realisasi penerimaan yang berasal dari PAD, melalui;
a. peningkatan realisasi pajak dan retribusi daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi serta modernisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah;
b. Adanya peningkatan kontribusi pembagian deviden dari penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD diantaranya yang berasal dari PT Bank Papua;
III.38 RPJMD PAPUA 2019-2023
c. Adanya peningkatan efektivitas pengelolaan dana kas daerah melalui peningkatan efektivitas manajemen idle cash daerah
2. Dana perimbangan diperkirakan mengalami peningkatan sebesar 4 persen pertahun sepanjang tidak ada perubahan kebijakan mendasar dari pemerintah pusat. Hal ini didasarkan pada kondisi penerimaan daerah dari dana perimbangan pada beberapa tahun belakangan.
a. Adanya kenaikan penerimaan dana bagi hasil pajak/bukan pajak seiring peningkatan penerimaan negara
b. Adanya kenaikan DAU, terutama adanya kebijakan penambahan penerimaan pegawai baru dan kenaikan gaji pegawai;
c. DAK baik fisik maupun non fisik diasumsikan tetap sesuai dengan format pengalokasiannya yang didasarkan pada subjektivitas dari pemerintah pusat
3. Sesuai dengan peningkatan penerimaan negara setiap tahunnya, maka diasumsikan juga berpengaruh pada peningkatan perolehan Papua dari dana otonomi khusus Papua yang merupakan proporsi 2 persen dari DAU nasional atau yang nantinya akan dipersamakan dengan pos dana otsus tersebut. Dana otsus dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus diperkirakan akan mengalamai peningkatan sebesar 5 persen pertahun.
Dalam konteks berakhirnya masa pengalokasian dana otsus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus maka diasumsikan Pemerintah Pusat akan memberikan sumber dana baru yang jumlahnya minimal sama dengan alokasi dana otsus dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus.
B. Belanja Daerah
1. Belanja tidak langsung diperkirakan akan mengalami peningkatan sebesar 4,5 persen pertahun dengan uraian asumsi sebagai berikut;
a. Adanya peningkatan belanja pegawai sebesar 5 persen pertahun untuk mengakomodasi kenaikan gaji dan penambahan jumlah pegawai;
III.39 RPJMD PAPUA 2019-2023
b. Adanya kenaikan belanja belanja hibah rata-rata sebesar 3,5 persen pertahun guna mengantisipasi peningkatan hibah dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan hibah pada lembaga organisasi yang menunjang penyelenggaraan program pembangunan daerah terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi rakyat;
c. Plafon belanja bantuan sosial diasumsikan tetap setiap tahun, terutama yang akan dialokasikan pada bantuan- bantuan pada kelompok-kelompok masyarakat formal terutama lembaga sosial, adat dan keagamaan;
d. Belanja bantuan keuangan terutama diasumsikan mengalami peningkatansebesar 5% pertahun sesuai dengan asumsi besar pertumbuhan alokasi penerimaan dana otonomi khusus papua. Pos belanja bantuan keuangan ini terutama akan dialokasikan untuk pengalokasian 80 porsi dana otonomi khusus papua yang menjadi bagian untuk kabupaten/kota. Disamping ini pos ini juga digunakan untuk bantuan keuangan pada program-program khusus yang penanganannya dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Papua;
e. Dana bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota diperkirakan akan mengalami peningkatan sebesar 5 persen pertahun sesuai dengan asumsi pertumbuhan ekonomi daerah. Pos ini merupakan konsekuensi dari pembagian hasil Pajak kendaraan bermotor, bagi hasil pajak BBNKB, bagi hasil PBB-KB, bagi hasil pajak rokok dan bagi hasil pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan
2. Seiring dengan asumsi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah diasumsikan juga akan mengalami peningkatan sebesar 5 persen pertahun, yang terdistribusi menurut jenisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Sedangkan pengalokasian belanja langsung berdasarkan program daerah didasarkan pada kemampuan riil keuangan daerah.
III.40 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.15. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No URAIAN PROYEKSI 2019 2020 2021 2022 2023 1 PENDAPATAN 13.939.636.118.141 15.141.845.268.955 15.843.022.059.298 16.581.275.368.193 17.348.766.673.422 1.1. Pendapatan Asli Daerah 895.809.037.141 1.063.845.268.955 1.113.022.059.298 1.167.275.368.193 1.223.766.673.422 1.1.1. Pendapatan Pajak Daerah 669.939.278.125 839.000.000.000 880.000.000.000 925.000.000.000 971.000.000.000 1.1.2 Hasil Retribusi Daerah 41.604.581.700 47.845.268.955 55.022.059.298 63.275.368.193 72.766.673.422 1.1.3.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 53.580.182.602 27.000.000.000 28.000.000.000 29.000.000.000 30.000.000.000 1.1.4.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 130.684.994.714 150.000.000.000 150.000.000.000 150.000.000.000 150.000.000.000 1.2. Dana Perimbangan 4.411.150.386.000 4.775.000.000.000 4.959.000.000.000 5.151.000.000.000 5.355.000.000.000 1.2.1. Bagi Hasil Pajak dan SDA 648.886.554.000 840.000.000.000 882.000.000.000 926.000.000.000 973.000.000.000 1.2.2. Dana Alokasi Umum 2.616.545.381.000 2.835.000.000.000 2.977.000.000.000 3.125.000.000.000 3.282.000.000.000 1.2.3. Dana Alokasi Khusus 1.145.718.451.000 1.100.000.000.000 1.100.000.000.000 1.100.000.000.000 1.100.000.000.000 1.3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 8.632.676.695.000 9.303.000.000.000 9.771.000.000.000 10.263.000.000.000 10.770.000.000.000 1.3.1. Pendapatan Hibah - - - - 1.3.2. Dana Otonomi khusus 5.808.230.158.000 6.153.000.000.000 6.461.000.000.000 6.783.000.000.000 7.123.000.000.000 1.3.3. Dana Tambahan Infrastruktur 2.824.446.537.000 3.150.000.000.000 3.310.000.000.000 3.480.000.000.000 3.647.000.000.000 2 BELANJA 13.889.636.118.141 15.211.845.268.955 15.913.022.059.298 16.651.275.368.193 17.418.766.673.422 2.1. Belanja Tidak Langsung 6.634.374.696.366 7.594.659.007.156 7.914.976.484.410 8.253.327.514.560 8.600.921.177.107 2.1.1. Belanja Pegawai 2.728.997.543.848 2.865.447.421.040 3.008.719.792.092 3.159.155.781.697 3.317.113.570.782 2.1.2. Belanja Hibah 1.212.829.878.600 1.273.471.372.530 1.337.144.941.157 1.404.002.188.214 1.474.202.297.625 III.41 RPJMD PAPUA 2019-2023 No URAIAN PROYEKSI 2019 2020 2021 2022 2023 2.1.3 Belanja Bantuan Sosial 65.380.508.471 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000 2.1.4.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 459.263.805.847 482.226.996.139 506.338.345.946 531.655.263.244 558.238.026.406 2.1.5.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab/Kota/PemDes 2.142.902.959.600 2.848.513.217.447 2.937.773.405.214 3.033.514.281.405 3.126.367.282.294 2.1.5 Belanja Tidak Terduga 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 2.2. Belanja Langsung 7.255.261.421.775 7.617.186.261.799 7.998.045.574.889 8.397.947.853.633 8.817.845.496.315 2.2.1. Belanja Pegawai 280.798.315.300 294.000.000.000 308.700.000.000 324.135.000.000 340.342.000.000 2.2.2. Belanja Barang dan Jasa 4.018.589.277.765 4.219.518.741.653 4.430.494.678.736 4.652.019.412.673 4.884.620.383.306 2.2.3. Belanja Modal 2.955.873.828.710 3.103.667.520.146 3.258.850.896.153 3.421.793.440.960 3.592.883.113.008 Surplus/Defisit 50.000.000.000 -70.000.000.000 -70.000.000.000 -70.000.000.000 -70.000.000.000 3 Pembiayaan Netto - 50.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 3.1. Penerimaan Pembiayaan 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 SiLPA 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 3.2. Pengeluaran Pembiayaan 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Penyertaan Modal 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) III.42 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.3.2. Penghitungan Kerangka Pendanaan 3.3.2.1. Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Proyeksi SILPA dalam APBD Papua dilakukan berdasarkan data realisasi besaran SiLPA periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Selama periode APBD 2019-2023 diperkirakan nilai SILPA berada pada angka kisaran sebesar 120 milyar atau jauh lebih rendah dari relaisasi yang terjadi selama ini. Asumsi utama yang digunakan dalam hal ini adalah proses perencanaan, penganggaran, sistem pengendalian dan evaluasi dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penggunaan anggaran semakin efektif serta sesuai dengan perencanaan.
Tabel 3.16. Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Provinsi Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No URAIAN PROYEKSI 2019 2020 2021 2022 2023 Surplus/Defisit 50.000.000.000 -70.000.000.000 -70.000.000.000 -70.000.000.000 -70.000.000.000 3 Pembiayaan Netto (50.000.000.000) 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 70.000.000.000 3.1.
Penerimaan Pembiayaan 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 SiLPA 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 3.2.
Pengeluaran Pembiayaan 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Penyertaan Modal 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) 3.3.2.2. Proyeksi Kebutuhan Pengeluaran Wajib dan Mengikat Belanja Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dari periode tahun 2018 sampai dengan periode Tahun 2023 diperkirakan mengalami kenaikan seiring dengan proyeksi peningkatan pendapatan terkait.
III.43 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 3.17. Proyeksi Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan yang Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No Uraian Proyeksi 2019 2020 2021 2022 2023 02.01 Belanja Tidak Langsung 6.634.374.696.366 7.594.659.007.156 7.914.976.484.410 8.253.327.514.560 8.600.921.177.107 02.01.01 Belanja Pegawai 2.728.997.543.848 2.865.447.421.040 3.008.719.792.092 3.159.155.781.697 3.317.113.570.782 02.01.02 Belanja Hibah 1.212.829.878.600 1.273.471.372.530 1.337.144.941.157 1.404.002.188.214 1.474.202.297.625 02.01.03 Belanja Bantuan Sosial 65.380.508.471 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000 100.000.000.000 02.01.04 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 459.263.805.847 482.226.996.139 506.338.345.946 531.655.263.244 558.238.026.406 02.01.05 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab/Kota/PemDes 2.142.902.959.600 2.848.513.217.447 2.937.773.405.214 3.033.514.281.405 3.126.367.282.294 02.01.05 Belanja Tidak Terduga 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 25.000.000.000 03.02 Pengeluaran Pembiayaan 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Penyertaan Modal 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) III.44 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.3.2.3. Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja serta pembiayaan di atas, maka dihitung kerangka pendanaan dengan tujuan untuk mengetahui kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dan rencana penggunaannya, sebagaimana tersaji pada tabel berikut ini Tabel 3.18. Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Tahun 2019 - 2023 No URAIAN PROYEKSI 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pendapatan 13.939.636.118.141 15.141.845.268.955 15.843.022.059.298 16.581.275.368.193 17.348.766.673.422 2 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 120.000.000.000 3 Total Penerimaan 13.939.636.120.160 15.261.845.270.975 15.963.022.061.319 16.701.275.370.215 17.468.766.675.445 Dikurangi 4 Pengeluaran Mengikat 6.634.374.696.366 7.594.659.007.156 7.914.976.484.410 8.253.327.514.560 8.600.921.177.107 5 Pengeluaran Pembiayaan 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 50.000.000.000 Kapasitas Riil 7.255.261.423.794 7.617.186.263.819 7.998.045.576.910 8.397.947.855.655 8.817.845.498.338 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) III.45 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.3.2.3. Kebijakan Alokasi Anggaran Berdasarkan perhitungan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah tersebut di atas, maka dialokasikan untuk mendanai belanja tidak langsung dan belanja program pembangunan daerah yang dikelompokan kedalam prioritas pembangunan sebagai berikut :
1. Prioritas I, merupakan belanja tidak langsung dan belanja langsung dalam rangka untuk memenuhi prioritas pembangunan daerah Provinsi Papua sesuai dengan janji politik Gubernur, disamping program-program wajib dan mengikat sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait dengan agenda pembangunan nasional
2. Prioritas II, merupakan belanja tidak langsung dan belanja program pembangunan daerah terkait dengan prioritas perangkat daerah dalam rangka untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya Tabel 3.19. Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No URAIAN PROYEKSI 2019 2020 2021 2022 2023 A Kapasitas Riil 7.255.261.423.794 7.617.186.263.819 7.998.045.576.910 8.397.947.855.655 8.817.845.498.338 B Penggunaan Kapasitas Riil B.1. Prioritas I Belanja Langsung Program Prioritas untuk pencapaian visi dan misi Daerah Tahun 2019-2023 6.430.049.506.775 6.782.667.977.702 7.169.619.560.589 7.664.855.849.333 7.997.844.012.015 B.2. Prioritas II B2.01 Belanja Langsung 6 Program Rutin pada seluruh Perangkat Daerah 825.211.915.000 834.518.284.098 828.426.014.300 733.092.004.300 820.001.484.300 Sumber: Laporan Realisasi APBD Provinsi Papua TA 2013–2017 (diolah) III.46 RPJMD PAPUA 2019-2023 3.3.3. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Kebijakan keuangan daerah meliputi kebijakan pada bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Kebijakan keuangan daerah memberikan gambaran tentang arah dan upaya dalam pengelolaan keuangan daerah. Optimalisasi penerimaan dan pembiayaan daerah serta efesiensi dan efektifitas belanja daerah menjadi upaya prioritas dalam arah kebijakan keuangan daerah mendatang.
Selain pendanaan yang bersumber dari APBD baik yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pendanaan non APBD seperti dana kemitraan swasta, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP)/Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan potensi yang dapat menunjang pendanaan pembangunan di Provinsi Papua
1. Kebijakan Pendapatan Daerah Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah diantaranya adalah:
1) Penggalian dan peningkatan potensi sumber-sumber pendapatan (intensifikasi dan ekstensifikasi) terutama bagi sumber pendapatan pajak dan retribusi yang potensial;
2) Optimalisasi peran dan fungsi kelembagaan perangkat daerah penghasil;
3) Optimalisasi penggunaan teknologi dan sistem infomasi untuk pengelolaan pendapatan daerah;
4) Meningkatkan efisiensi, efektivitas serta kinerja BUMD dan perusahaan daerah guna peningkatan penerimaan bagi hasil (deviden);
5) Meningkatkan pendayagunaan aset-aset daerah guna memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah;
6) Mendorong upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penghasilan dana bagi hasil baik dari pajak maupun bukan pajak lainnya;
7) Meningkatkan akurasi data dan sumber daya yang dijadikan instrumen dasar perhitungan dana perimbangan;
III.47 RPJMD PAPUA 2019-2023
8) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam mengupayakan Dana Perimbangan terutama dana bagi hasil sumber daya alam, DAU dan DAK serta dana dana yang terkait dengan penyelenggaraan otonomi khusus papua.
2. Kebijakan Belanja Daerah Kebijakan belanja daerah diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang efektif, efisien, proporsional, fokus, transparan dan akuntabel, terutama untuk belanja daerah yang prioritas seperti :
1. Pemenuhan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua tahun 2019-2023;
2. Penganggaran belanja kegiatan yang proporsional, rasional, efektif dan efisien berbasis program prioritas (Maney Follow Programs, Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial) dalam rangka memenuhi janji politik dan program piriritas kepala daerah
3. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah dan di jabarkan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal;
4. Pemenuhan alokasi belanja untuk kegiatan prioritas yang menjadi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRP pada saat pelaksanaan reses
5. Pemenuhan belanja untuk program dan kegiatan prioritas perangkat daerah dalam rangka pemenuhan target kinerja dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
6. Efisiensi Pemenuhan alokasi anggaran untuk pelayanan dan operasional perangkat daerah;
3. Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang III.48 RPJMD PAPUA 2019-2023 bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan pada :
1. Optimalilsasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
2. Penyertaan Modal atau Investasi Daerah kepada perusahaan daerah yang memberikan tingkat pengembalian yang cukup memadai sesuai dengan hasil analisa kelayakan investasi daerah.
4. Kebijakan Pembagian dan Pemanfaatan Dana Otsus
1. Dana otonomi khusus Papua dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota secara berkeadilan dengan memperhatikan daerah-daerah tertinggal, terbelakang, terpencil dan tertentu;
2. Pembagian dana otsus dengan proporsi yang adil antara provinsi dan kabupaten/kota setelah pembagian dana urusan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota;
3. Dana Urusan Bersama (DUB) dipergunakan untu membiayai program-program strategis lintas kabupaten/kota dalam rangka pelakasanaan kepentingan bersama dan pencapaian prioritas daerah secara umum;
4. Dana otsus bagian provinsi dialokasikan pada bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kerakyatan, Infrastruktur, Opersional Kelmbagaan MRP, Lembaga Keagaman dan kegiatan monitoring evaluasi penyelenggaraan otsus;
5. Dana otsus bagian kabupaten/kota dialokasikan pada bidang Kesehatan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan Iinfrastruktur dasar, kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua dan Monitoring evaluasi penyelenggaraan otsus di tingkat kabupaten;
6. Dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus terutama diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur; (transportasi, air bersih, energi listrik, telekomunikasi dan infrastruktur bidang lainnya)
7. Sejumlah tertentu dari dana tambahan dalam rangka otsus dialokasikan kepada kabupaten/kota terutama yang rendah akses melalui bantuan keuangan.
BABIV permasalahandan isu-isustrategis PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan IV.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH BAB ini memuat berbagai isu strategis yang terkait dengan permasalahan pembangunan daerah yang dirinci menurut urusan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, non pelayanan dasar, pilihan dan penunjang. Selain itu juga memuat isu -isu strategis internasional, kebijakan nasional, dan isu-isu sektoral lainnya 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN Permasalahan pembangunan daerah merupakan “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
Identifikasi permasalahan pembangunan penting dilakukan sebagai basis merumuskan isu strategis. Tujuan dari perumusan permasalahan pembangunan daerah adalah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan/kegagalan kinerja pembangunan daerah di masa lalu. Berdasarkan data dan informasi capaian pembangunan Provinsi Papua 5 (lima) tahun terakhir yang disajikan di Bab II sebelumnya, maka dapat diidentifikasi permasalahan pembangunan sebagai berikut.
Urusan Wajib Pelayanan Dasar Analisis pembangunan melalui urusan wajib dasar ini menjadi sektor yang strategis dalam rencana pembangunan. Urusan ini menjadi aspek layanan paling mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat di Provinsi Papua.. Urusan wajib dasar terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
IV.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.1.1. Pendidikan Penyelenggaraan layanan pendidikan di Provinsi Papua masih menghadapi berbagai masalah, baik itu pada akses, kualitas maupun tata kelola pendidikan. Pada akses pendidikan, sampai saat ini Provinsi Papua belum dapat menuntaskan program nasional wajib belajar sembilan tahun, karena sampai dengan tahun 2017 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) hanya mencapai 6,3 tahun dengan perubahannya yang sangat lambat sebesar 0.1325 poin per tahun selama periode 2013-2017. Selain itu, jika diamati secara spasial terlihat ada ketimpangan akses pendidikan yang sangat mencolok, dimana RLS yang paling tinggi adalah 11,2 tahun di Kota Jayapura dan RLS terendah 1,9 tahun di Kabupaten Puncak. Ada deviasi yang sangat tinggi sekali antara terendah dengan tertinggi mencapai 9,2 poin. Dari aspek kualitas, salah satu indikator yang dapat digunakan adalah ABA (Angka Buta Aksara). Meskipun dari kecenderungannya terlihat ABA di Papua semakin menurun, akan tetapi kondisinya masih jauh di bawah standar nasional. Pada tahun 2017 misalkan, ABA untuk Provinsi Papua mencapai 12,88% jauh di atas ABA Indonesia sebesar 2,07% untuk tahun yang sama. Selain itu juga terjadi ketimpangan yang sangat mencolok dalam pengentasan buta aksaraf. Pada umumnya di wilayah yang mudah akses memiliki ABA sangat rendah, bahkan ada diantaranya mencapai 0% seperti di Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Biak Numfor. Sementara untuk daerah-daerah sulit akses dan pegunungan rata-rata tingkat buta aksara penduduk masih sangat tinggi antara 19,35 - 56,17% seperti di Kabupaten Intan Jaya, Yalimo, Nduga, Puncak, Paniai, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Tolikara dan Puncak Jaya.
Semua hal di atas pada akhirnya membuat daya saing pendidikan di Provinsi Papua terlihat belum optimal, yang merupakan permasalahan pokok yang perlu diatasi untuk lima tahun mendatang, dengan permasalahan dan akar masalah yang dapat dijabarkan singkat sebagai berikut.
IV.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.1. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pendidikan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Akses, mutu dan tata kelola pendidikan belum optimal
1. Rendahnya akses terhadap layanan pendidikan
1. Cakupan sekolah pada daerah dengan aglomerasi rendah belum optimal
2. Kuantitas dan kualitas pelayanan PKBM yang relatif masih rendah
3. Rendahnya partisipasi pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah
4. Rendahnya proporsi pengeluaran per kapita rumahtangga terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan
5. Kondisi topografi yang sangat ektrim dan variatif sehingga menyulitkan peserta didik mengkases sekolah
2. Belum optimalnya kualitas pendidikan
1. Kualifikasi tenaga pendidik yang belum memadai
2. Penerapan kurikulum sesuai dengan standar belum maksimal dan menyebar merata di setiap wilayah kabupaten/kota
3. Angka putus sekolah pada jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA yang terlihat masih tinggi, khususnya di daerah-daerah pegunungan dan dataran sulit akses
4. Belum maksimalnya melek Calistung (membaca, menulis dan berhitung)
5. Rendahnya sekolah yang bersertifikasi A dan B
3. Belum optimalnya tata kelola penyelenggaraan pendidikan
1. Ketersediaan tenaga pendidik belum merata baik itu secara kewilayahan maupun mata pelajaran di setiap jenjang pendidikan
2. Kelayakhunian bangunan sekolah relatif rendah, terutama untuk ruang kelas dan ruang belajar
3. Belum maksimalnya penerapan Manajemen Berbasis Sekolah
4. Kedisiplinan tenaga pengajar terhadap pelaksanaan tugas relatif masih rendah
5. Belum memadainya penerapan SPM pendidikan di setiap sekolah
6. Pendidikan ekstrakulikuler dan program pengayaan belum berkembang dengan optimal 4.1.1.2. Kesehatan Penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan merupakan bagian krusial dalam memastikan produktivitas sumber daya manusia dalam berkontribusi terhadap upaya pembangunan. Namun demikian, urusan kesehatan di Provinsi Papua masih menghadapi berbagai persoalan. Permasalahan pokok bidang IV.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 kesehatan di Provinsi Papua terutama terkait dengan rendahnya derajat kesehatan masyarakat. Derajat kesehatan masyarakat yang dilihat dari Angka Harapan Hidup (AHH) walaupun terlihat secara rerata mengalami peningkatan di Papua, namun jika ditelaah nampak Kabupaten di wilayah Ha Anim dan La Pago seperti Boven Digul, Asmat, Jayawijaya dan Nduga capaiannya masih dibawah 60 tahun. Selain itu juga dari aspek status gizi bukan saja masalah gizi buruk yang perlu mendapat perhatian namun juga gizi berlebih terlihat menonjol di Papua jika dibanding dengan rata-rata Indonesia. Demikain juga terkait stunting (pendek) perlu mendapatkan perhatian di Papua karena capaiannya yang berada diatas rata-rata Indonesia. Fakta lainnya lagi adalah Angka kematian ibu (AKI) Provinsi Papua per 100.000 penduduk selama ini termasuk dalam kategori tinggi, dimana data terakhir tahun 2017 menunjukan terjadi kematian ibu sebesar 289 per 100.000 kelahiran hidup. Hal ini disebabkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Provinsi Papua secara keseluruhan masih rendah, hanya 41,52% di tahun 2017, termasuk juga kunjungan K4 lengkap bagi ibu hamil sangat rendah hanya sebesar 40,90% pada tahun 2017.
Sedangkan dari sumber daya kesehatan yang tersedia, terlihat bahwa sebaran puskesmas di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2016 belum terdistribusi secara merata ke 29 kabupaten/kota. Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah rasio dokter terhadap penduduk, dimana pada tahun 2016 hanya mencapai 24,13 dokter per 100.000 penduduk. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab juga belum maksimalnya penanganan penyakita malaria di Provinsi Papua, sehingga sampai tahun 2017 tercatat API Provinsi Papua paling tinggi di Indonesia yaitu 59 per 1.000 penduduk, yang cenderung meningkat bila dibandingkan tahun 2014.
Dalam hal kasus HIV/AIDS terindikasi jumlah kasus kematian akibat virus mematikan tersebut terus mengalami kenaikan, hingga pada tahun 2017 tercatat ada 1.883 kematian akibat HIV/AIDS.
Terkait dengan berbagai kondisi kesehatan di Provinsi Papua seperti di atas, maka dapat disampaikan permasalahan pokok dan akar masalah pembangunan kesehatan untuk masa mendatang di Provinsi Papua sebagai berikut.
IV.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.2. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kesehatan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Derajad kesehatan dan pelayanan kesehatan yang belum optimal
1. Belum optimalnya pelayanan kesehatan masyarakat
1. Pelayanan Puskesmas yang belum memadai karena minimnya sarana dan prasarana Puskesmas, dan rendahnya kapasitas tenaga kesehatan di Puskesmas
2. Aksesbilitas dan pelayanan kesehatan belum merata menjangkau seluruh wilayah kabupaten
3. Kedisiplinan tenaga medis yang masih terlihat rendah
4. Belum optimalnya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah
5. Belum maksimalnya penerapan SPM Rumah Sakit dan Puskesmas
6. Rendahnya Jaminan Kesehatan pada masyarakat miskin
7. Belum maksimalnya pelayanan kefarmasian dan obat-obatan, baik itu untuk pemenuhan kebutuhan obat- obatan generik maupun herbal
2. Masih rendahnya derajad kesehatan
1. Frekuensi kunjungan ibu hamil ke pelayanan kesehatan masih rendah
2. Belum maksimalnya penggunaan KIA dan KMS bagi ibu-ibu hamil
3. Belum optimalnya pemberian ASI Eksklusif
4. Masih banyaknya praktek-praktek dukun beranak tradisional yang tidak terlatih kebidanan
5. Masih tingginya keinginan ibu-ibu hamil mendatangi/mendatangkan dukun beranak untuk melahirkan
6. Rendahnya pengetahuan dan penerapan masyarakat terhadap makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman
7. Proporsi pengeluaran perkapita masyarakat untuk kesehatan yang belum memadai
8. Kesadaran masyarakat terhadap dampak bahaya seks bebas masih rendah
9. Kondisi lingkungan rumah dan pemukiman yang masih buruk sehingga beresiko pada kesehatan keluarga
10. Rendahnya gizi ibu, bayi dan anak
11. Masih banyaknya kasus stunting dan gizi buruk IV.6 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang berkaitan dengan dua hal yaitu belum optimalnya akses dan kualitas infrastruktur dasar. Akses dan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan merupakan hal yang vital sebagai penghubung antar pusat-pusat sosial, ekonomi dan pemukiman. Kondisi jalan dan jembatan yang rusak atau tidak mantap akan berdampak pada terhambatnya mobilitas masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ekonomi maupun social. Perkembangan jalan dalam kondisi baik di Papua sepanjang tahun 2014-2017 menunjukkan kecenderungan penurunan kecuali untuk Kota Jayapura. Secara keseluruhan kondisi kemantapan jalan dalam kondisi baik di Papua menurun, dari 66,78 persen di tahun 2014 menjadi 34,31 persen di tahun 2017. Namun jika di rinci khusus tahun 2016, kondisi jalan provinsi dengan Panjang 2.191,29 km dalam kondisi baik mencapai 75,16 persen, jalan Kabupaten dengan Panjang 12.651,35 km dalam kondisi baik 49,75 persen dan jalan kota dengan Panjang 248,24 km dalam kondisi baik mencapai 81 persen tahun 2016, Sedangkan untuk kondisi jembatan di Papua tahun 2016 dari 914 jembatan nasional dalam kondisi baik hanya mencapai 28,45 persen, kondisi sedang 18,16, kondisi rusak berat dan ringan masing-masing 19,58 persen dan 21,55 persen sedangkan kondisi putus dan kritis masing-masing 1.65 persen dan 10,61 persen (Buku Informasi Statisitik 2017). Dari sisi aksesbilitas yang dilihat dari rasio Panjang jalan dengan luas wilayah masih tahun 2016 sebesar 0,06 persen. Berikut pemetaan permasalahan dan akar masalah urusan pekerjaan umum di Papua.
Tabel 4.3. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Aksesbilitas dan mobilitas penduduk yang rendah dan menyebar tidak merata
1. Belum memadainya kuantitas dan kualitas infrastruktur konektivitas
1. Masih banyaknya konstruksi jalan dan jembatan yang tidak sesuai standar
2. Lambatnya rehabilitasi jalan/ jembatan rusak
3. Belum memadainya panjang jalan dalam kondisi mantap
4. Belum terhubungnya beberapa ibukota kabupaten oleh infrastruktur jalan/jembatan
5. Belum optimalnya konektivitas antar kawasan strategis provinsi IV.7 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
6. Pembangunan jalan/jembatan yang terintegrasi dengan sasaran prioritas pembangunan sektoral dan spasial masih belum dikelola secara optimal
2. Belum optimalnya pelayanan infrastruktur dasar pada masyarakat
2. Belum memadainya kuantitas dan kualitas ketersediaan infrastruktur dasar
1. Banyak daerah belum mengoptimalkan sumber air baku secara kontinyu
2. Minimnya ketersediaan jaringan irigasi
3. Rendahnya ketersediaan dan kualitas infrastruktur pengendali banjir
4. Belum memadainya infrastruktur perdesaan
5. Manajemen infrastruktur dasar yang masih sangat rendah
6. Belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang pembangunan infrastruktur dasar berbasis masyarakat
3. Kurang terkendalinya pergerakan pembangunan dalam mengimplementasikan rencana tata ruang
3. Rendahnya kepatuhan dalam pelaksanaan rencana tata ruang
1. Belum optimalnya pengawasan pemanfaatan ruang
2. Evaluasi implementasi rencana tata ruang masih belum memadai
3. Penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang belum berjalan maksimal
4. Rendahnya kapasitas SDM perencana tata ruang dalam melakukan analisis keruangan yang terintegrasi dan berkelanjutan 4.1.1.4. Perumahan dan Kawasan Pemukiman Akses Pemukiman layak huni masih menjadi persoalan utama dalam urusan ini.
Kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu rendahnya akses rumah layak huni serta minimnya ketersediaan utilitas pemukiman. Kebutuhan dasar manusia yaitu aksesibilitas masyarakat terhadap air minum dengan kualitas dan kuantitas yang memadai harus dipenuhi. Ketersediaan air minum merupakan salah satu indikator yang menandakan permukiman yang layak huni. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di Papua kebutuhan akan air minum juga semakin meningkat. Pemenuhan kebutuhan dasar air minum dengan membandingkan antara penduduk yang berakses air minum di Papua terlihat masih belum optimal yang mana persentasenya dominan masih dibawah 50 persen dengan kecenderungan yang menurun. Untuk penyedian air minum layak konsumsi Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya PDAM. Kinerja PDAM dalam penyediaan air minum dapat dilihat dengan menghitung rasio volume produksi riil PDAM dengan Jumlah penduduk yang terlayani. Semakin IV.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 tinggi rasionya semakin baik dari sisi kuantitas. Data tahun 2016 capaian rasionya terlihat tertinggi di Indonesia yaitu 3,74 l/det per 1000 penduduk terlayani. Selain itu juga persentase penduduk yang berakses air bersih di Papua menunjukkan penurunan yaitu dari 42,37 persen tahun 2013 menjadi 28,37 persen di tahun 2017. Cakupan layanan PDAM berdasarkan data pelayanan PDAM agustus 2017 di Papua masih rendah yaitu 14,9 persen, dengan persentase kehilangan air yang mencapai 50,24 persen yang jauh di atas rata-rata Indonesia.
Selain itu juga terkait urusan perumahan, kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni semakin meningkat disisi lain keterjangkauan/daya beli akan rumah terbatas yang berdampak pada kualitas rumah dan menciptakan rumah yang tidak layak huni. Pembangunan hunian yang layak untuk masyarakat perkembanganya fluktuatif di Papua. Tahun 2013-2014 terlihat meningkat sangat signifikan yaitu dari 164 menjadi 4000 unit yang kemudian berlanjut di tahun 2015 terlihat meningkat namun tidak sebesar tahun sebelumnya yaitu menjadi 4025 unit. Setelah tahun 2015 tersebut, pembangunan rumah layak huni terlihat semakin menurun sampai dengan tahun 2017 menjadi 1878 unit. Berdasarkan berbagai kondisi tersebut dapat dipetakan persoalan dalam Urusan Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagai berikut.
Tabel 4.4. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya akses pemukiman layak huni
2. Rendahnya tingkat penghunian rumah layak dan sehat
1. Kurang memadainya sanitasi dan jamban yang aman, bersih dan layak pada rumahtangga
2. Belum optimalnya akses rumahtangga terhadap air bersih dan air minum
3. Masih banyaknya keluarga yang memiliki rumah dengan atap, dinding dan lantai tanah yang tidak memenuhi persyaratan kriteria rumah layak huni
4. Rendahnya kepemilikan rumah dengan kontruksi yang memenuhi persyaratan standar keamanan dan keselamatan IV.9 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.1.5. Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bagian dari urusan wajib yang terkait pelayanan dasar, sehingga menjadi syarat utama sekaligus tujuan dari pembangunan daerah. Pembangunan Provinsi Papua masih terdapat permasalahan di bidang ini, misalnya ditunjukkan dengan adanya gangguan pada kondusifitas daerah dan kohesivitas sosial masyarakat.
Angka kejadian konflik di Papua tahun 2015 di dominasi oleh kejadian konflik lainnya yaitu 2.205 kejadian, kemudian disusul oleh kejadian main hakim sendiri tercatat 888 kejadian dan terakhir konflik sumber daya yang mencapai 419 kejadian dengan Kabupaten Mimika sebagai penyumbang terbesar jumlah kejadian konflik.
Selain itu juga data angka kriminalitas di Papua tahun 2016 mencapai 4.844 kasus dan kemudian terlihat menurun di tahun 2017 yaitu 3.561 kasus. Kota Jayapura sebagai penyumbang terbesar kejadian kriminalitas di Papua disusul kemudian Kabupaten Mimika dan Kabupaten Jayapura. Berdasarkan kondisi tersebut dapat dipetakan masalah pokok, masalah dan akar masalah sebagai berikut:
Tabel 4.5. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya penanganan terhadap penyelesaian masalah keamanan, ketentraman dan ketertiban
1. Masih tingginya tingkat kriminalitas di beberapa daerah rawan konflik
1. Belum optimalnya koordinasi antarinstansi penegak hukum dan keamanan
2. Belum optimalnya penegakan perda dan perkada
3. Masih tingginya tingkat kejahatan yang belum tertangani (pidana berat dan ringan)
4. Belum optimalnya penyelesaian tindak pidana
5. Belum memadainya tenaga pengendali dan keamanan lingkungan
6. Belum maksimalnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan- tindakan pelanggaran hukum
7. Belum maksimalnya upaya-upaya pencegahan konflik dan perang antarsuku
8. Tingginynya kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak dan remaja dalam rumahtangga IV.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.1.6. Sosial Urusan sosial merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang diselenggarakan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, terwujudnya akses dan distribusi kesejahteraan yang merata, serta terwujudnya kohesivitas sosial. Provinsi Papua masih menghadapi berbagai persoalan sosial. Dari total keluarga yang tercatat sebanyak 182.514 KK pada tahun 2017 Keluarga Sejahtera I dan Pra Sejahtera tercatat masing-masing sebesar 51,74 persen dan 27,38 persen.
Selain itu, masalah kebutuhan sosial masih sangat kurang terkait kebutuhan akan pendidikan, interaksi dengan keluarga dan interaksi dengan lingkungan. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya penyandang masalah kesejahteraan social yang cukup besar di Papua. tahun 2013 jumlah penyandang kesejahteraan social mencapai 181.271 orang yang meningkat tajam di tahun 2017 yaitu mencapai 470.722 orang.
Berikut ini pemetaan masalah pokok bidang sosial serta akar-akar masalahanya.
Tabel 4.6. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Sosial Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Tingginya kerentanan sosial masyarakat
1. Rendahnya pemberdayaan terhadap warga KAT
1. Pendataan terhadap KAT kurang optimal
2. Rentang jangkauan terhadap KAT sangat luas
3. Sinergitas dan integrasi antarsektor dalam penanganan KAT masih sangat rendah
4. Belum maksimalnya pendataan KAT yang lengkap dan akurat
2. Belum optimalinya pelayanan terhadap PMKS
1. Belum optimalnya rehabilitasi sosial bagi PMKS
2. Koordinasi antar instansi terkait dalam penanganan PMKS masih lemah
3. Minimnya sarana prasarana penanganan PMKS
4. Masih rendahnya koordinasi antar stakeholder dalam penanganan PMKS Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Urusan yang bersifat wajib non-dasar juga merupakan bidang strategis yang perlu diketahui dinamika pembangunannya selama ini. Bidang-bidang dalam urusan ini terkait dengan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan IV.11 RPJMD PAPUA 2019-2023 hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan dan perpustakaan.
4.1.2.1. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Urusan kependudukan dan pencatatan sipil memegang peran penting dalam mempertegas hak kewarganegaraan dan efektivitas pembangunan. Pemerintah provinsi berperan memfasilitasi peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta meningkatkan akurasi data kependudukan untuk mendukung efektivitas pembangunan daerah. Persentase penduduk yang memiliki KTP berbasis NIK di Papua mengalami penurunan, yaitu dari 75,43 persen di tahun 2015 menjadi 69,74 persen di tahun 2017. Jika diperhatikan per wilayah, nampak bahwa Kabupaten yang persentase penduduknya sudah berbasis NK yang mencapai 100 persen pada tahun 2015 ada 3 kabupaten yaitu Yahukimo, Mambramo Tengah dan Deiyai, sedangkan kondisi tahun 2017 hanya 1 kabupaten yaitu Puncak.
Persentase penduduk yang memiliki KTP berbasis NIK yang terendah tahun 2015 di Lanny Jaya yaitu 29,98 persen dan tahun 2017 di Kabupaten Dogiyai dengan capaian hanya 21,98 persen. Demikian juga untuk bayi yang mempunyai akte lahir masih rendah di papua namun terlihat meningkat dari 38,41 persen tahun 2015 menjadi 39,81 persen di tahun 2017. Berdasarkan kondisi tersebut, maka dapat dipetakan permasalahan pembangunan di bidang kependudukan dan catatan sipil di Provinsi Papua sebagai berikut:
Tabel 4.7. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya pelayanan kependudukan yang transparan dan akuntabel
1. Minimnya Ketersediaan database kependudukan
1. Belum maksimalnya capaian penduduk yang memiliki NIK dan KTP-el
2. Belum memadainya jumlah warga yang terdata dalam pendataan penduduk dan catatan sipil
3. Belum tersedianya data terpilah khusus OAP
4. Sarana dan prasarana pendataan Dukcapil yang masih sangat terbatas dan menyebar tidak merata IV.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.2.2. Kebudayaan Sebagai daerah dengan keberagaman suku bangsa dan budaya yang tinggi, Provinsi Papua memiliki potensi yang besar namun, kondisi tersebut sekaligus menghadapkan Papua dengan berbagai tantangan dalam pelestarian budaya asli Papua. Berikut ini pemetaan masalah pokok dan akar-akar masalah urusan kebudayaan.
Tabel 4.8. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kebudayaan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Menurunnya kualitas dan kuantitas nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat
1. Belum optimalnya pendidikan lingkungan dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat
1. Belum tersedianya ruang publik untuk pertunjukan seni dan budaya
2. Tingginya pengaruh budaya dari luar
3. Kurangnya penghargaan terhadap nilai-nilai budaya
4. Promosi budaya yang belum memadai
5. Minimnya jumlah sanggar tempat ekspresi nilai-nilai seni dan budaya
2. Kurangnya pelestarian budaya asli Papua
1. Rendahnya penuturan terhadap bahasa asli Papua
2. Belum terdata dan terjaganya benda-benda budaya Papua
3. Belum optimalnya pembinaan terhadap kelompok-kelompok seni dan budaya
4. Masih rendahnya jumlah pengunjung event seni budaya di anjungan Papua TMII 4.1.2.3. Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Papua memiliki potensi pemuda dan keolahragaan yang cukup besar.
Jika potensi tersebut dikelola dengan baik maka pemuda dan olahraga dapat menjdi salah satu pengungkit daya saing Provinsi Papua. Namun demikian, penyelenggaraan urusan pemuda dan olahraga masih menghadapi berbagai persoalan. Berikut ini merupakan pemetaan permasalahan urusan pemuda dan olahraga.
IV.13 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.9. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kepemudaan dan Olahraga Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Rendahnya daya saing keolahragaan
1. Belum optimalnya prestasi Olahraga
1. Minimnya event-event keolahragaan (kompetisi) tingkat daerah
2. Belum memadainya pembinaan terhadap olahraga
3. Adnya keterbatasan SDM keolahragaan (wasit, pelatih, tenaga penyelenggara event, tenaga medis olahraga)
4. Kurangnya sarana dan prasarana olahraga yang bertaraf nasional dan internasional
5. Rendahnya integrasi antara event- event keolahragaan dengan pengembangan sektor-sektor strategis lainnya (terutama dengan sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi)
2. Belum maksimalnya penggalian bibit atlet dari usia dini
1. Minimnya upaya pembibitan atlet asli Papua
2. Belum adanya lembaga yang mengelola dan mencari bibit muda atlet yang berpotensi
2. Rendahnya keberdayaan pemuda
3. Rendahnya jati diri pemuda
1. Merosotnya moralitas pemuda yang mengakibatkan perilaku asosial
2. Minimnya pengembangan wawasan kebangsaan pemuda
4. Belum optimalnya prestasi pemuda dalam pembangunan
1. Minimnya kegiatan-kegiatan pemberdayaan bagi generasi muda
2. Belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk pengembangan pemuda
3. Rendahnya kesadaran pemuda terhadap perannya sebagai penerus bangsa 4.1.2.4. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam rangka meningkatan derajat hidup masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perhatian khusus yang diberikan kepada perempuan dan anak disebabkan oleh kecenderungan perempuan dan anak termarjinalisasi dalam proses-proses pembangunan. Selain itu, berbagai persoalan menyebabkan perempuan dan anak mengalami kerentanan yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya. Keterlibatan perempuan dalam lembaga pemerintahan cenderung mengalami peningkatan di Papua yaitu dari 57,22 IV.14 RPJMD PAPUA 2019-2023 persen di tahun 2013 meningkat menjadi 64,73 persen di tahun 2017. Partsipasi terbesar perempuan pada Lembaga pemerintahan tahun 2013-2015 berasal dari Kota Jayapura, disusul kemudian oleh kabupaten Nabire dan Sarmi yang berada diatas rata- rata provinsi, sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Kepulauan Yapen yang hanya sebesar 30,12 persen. Demikian juga partisipasi perempuan yang menduduki kursi DPRD di Papua mengalami kecenderungan peningkatan, yaitu dari 77,61 persen di tahun 2013 meningkat menjadi 79,38 persen di tahun 2017. Persentase terbesar perempuan yang menduduki kursi DPRD tahun 2013-2015 terdapat di Kota Jayapura yang mencapai 94,50 persen, kemudian disusul oleh Kabupaten Lanny Jaya yang mencapai 90,82 persen dan Kabupaten Jayapura yang mencapai 90,60 persen, sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Asmat yang hanya sebesar 49,48 persen. Berikut ini merupakan pemataan masalah hingga akar masalah pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tabel 4.10. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Tingginya ketimpangan gender dalam pembangunan
1. Rendahnya pembangunan dan pemberdayaan perempuan
1. Partisipasi perempuan dalam berbagai kegiatan publik sangat rendah (proses pengambilan keputusan)
2. Upaya pemberdayaan perempuan yang belum optimal
3. Budaya Papua menempatkan posisi perempuan sebagai faktor produksi
4. Upaya penyadaran terkait kesetaraan gender masih belum optimal
5. Pemahaman aparatur terkait kesetaraan gender masih rendah
6. Masih rendahnya perencanaan pembangunan dan kebijakan yang responsif gender
7. Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 4.1.2.5. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Permasalahan dalam urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dihadapi oleh Provinsi Papua saat ini adalah belum optimalnya perencanaan terkait jumlah dan jarak kelahiran anggota keluarga, hal ini terjadi karena rendahnya IV.15 RPJMD PAPUA 2019-2023 partisipasi masyarakat dalam keluarga berencana. Laju pertumbuhan penduduk di Papua cenderung menurun sejak tahun 2013-2017 dengan angka di bawah 2 persen, namun untuk Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Mimika, Pegunungan Bintang, Tolikara, keerom, Waropen, Supiori, Mambramo Raya, Mambramo Tengah, Yalimo, Puncak dan Deiyai terlihat meningkat dari tahun 2016-2017. Perkembangan anggota keluarga di Papua terlihat stagnan yaitu 4 orang anggota keluarga, sedangkan untuk Kabupaten Jayapura dan Asmat terlihat diatas 5 jumlah anggota keluarganya.
Walaupun terlihat rendah pertumbuhan penduduk, namun program pengendalian penduduk dan pelayanan KB perlu di back up oleh pemerintah provinsi maupun Kabupaten/kota. Perkembangan pasangan usia subur yang menjadi akseptor KB di Papua menujukkan angka yang cenderung menurun. Tahun 2013-2015 terlihat menurun rasio akseptor KB dari 82,94 persen menjadi 33,38 persen di tahun 2015, namun kemudian kembali meningkat sampai dengan tahun 2017 yaitu 79,37 persen namun masih dibawah capaian tahun 2013. Selain itu jumlah PUS yang ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) di Papua terlihat perkembanganya fluktuatif dengan kecederungan meningkat. Tahun 2013 kebutuhan akan alat kontrasepsi yang tidak terpenuhi mencapai 40.608 pasangan, yang kemudian meningkat pesat di sampai dengan tahun 2015 yang mancapai 231.160 pasangan, kemudian menurun kembali di tahun 2016 menjadi 181.876 pasangan dan tahun 2017 kembali menurun drastic hingga mencapai 41.122 pasangan usia subur. Jika diperhatikan per Kabupaten/kota kondisi kebutuhan alat kontrasepsi yang tidak terpenuhi sepanjang tahun 2013-2017 terbesar terdapat di Kabupaten Merauke, Biak Numfor, Jayawijaya dan Jayapura.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka dapat dipetakan masalah dan akar masalah pengendalian penduduk dan pelayanan KB sebagai berikut.
Tabel 4.11. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya pengendalian pendudukan dan pelayanan Keluarga Berencana
1. Rendahnya akseptor KB aktif
1. pencegahan resiko kesehatan
2. Belum optimalnya penyediaan alat kontrasepsi bagi PUS
3. Rendahnya literasi fungsi dan keterkaitan KB IV.16 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
4. Fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan pemasangan alat kontrasepsi masih relatif terbatas
5. Rendahnya penggunaan alat kontrasepsi (alkon) KB jangka Panjang
6. Kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi karena lokasi yang sulit terjangkau Terbatasanya tenaga penyuluh KB dan kader KB 4.1.2.6. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa berperan penting sebagai solusi atas permasalahan kesejahteraan yang masih dialami masyarakat Papua. Pelaksanaan urusan ini sangat strategis dengan dukungan kebijakan undang- undang desa dan program pemberdayaan masyarakat kampung yang telah berjalan cukup lama di Provinsi Papua sebagai bagian dari prioritas pelaksanaan otonomi khusus. Meskipun demikian, masih terdapat permasalahan di dalam urusan ini, misalnya dibuktikan dengan status kampung mandiri yang masih rendah di Papua.
Identifikasi permasalahan pembangunan daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat dan desa di Papua sebagai berikut:
Tabel 4.12. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Rendahnya kampung mandiri dan berkembang di Papua
1. Belum optimalnya fasilitasi pemberdayaan masyarakat kampung
1. Ketersediaan dan pemanfaatan teknologi tepat guna di kampung masih sangat rendah
2. Belum berkembangnya sentra produksi komoditi unggulan kampung
3. Minimnya ketersediaan fasilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur kampung
4. Belum maksimalnya penyediaan infrastruktur dasar di daerah perbatasan
5. Belum optimalnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau terluar
2. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan kampung yang mandiri
1. Belum optimalnya fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan kampung
2. Belum memadainya kapasitas aparatur kampung IV.17 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.2.7. Perhubungan Permasalahan dalam urusan perhubungan berkaitan dengan ketidakoptimalan konektivitas transportasi. Transportasi melalui jalur udara merupakan hal yang penting, terutama untuk wilayah Pegunungan di Papua karena lebih cepat untuk menjangkaunya dan karena konektivitas antar Kabupaten yang terbatas dengan jalur darat maupun laut. Oleh karena itu Papua, memiliki jumlah bandara terbanyak di Papua. Tahun 2017, Jumlah bandara di Papua tercatat sebanyak 109 bandara yang terdiri dari bandara internasional, domestic dan perintis, dan yang terbanyak terdapat di Kabupaten Pegunungan Bintang. Jumlah penumpang terbanyak tercatat melalui bandara Sentani Jayapura dengan Jumlah yang cenderung meningkat. Tahun 2013 jumlah penumpang mencapai 1,67 juta orang dan tahun 2017 mencapai 1,9 juta orang.
Berdasarkan kondisi wilayah Papua yang unik tersebut tentunya pengoperasian dan pelayanan udara membutuhkan sumber daya manusia yang handal serta dapat menerapkan teknologi dengan prosedur-prosedur penerbangan terkini serta peralatan navigasi yang dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan dan bekerja yang maksimal sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah urusan perhubungan di Papua sebagai berikut:
Tabel 4.13. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan SasaranPembangunan Daerah Urusan Perhubungan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya konektivitas transportasi
1. Aksesbilitas dan mobilitas penduduk yang sangat rendah
1. Belum optimalnya konektivitas antar kawasan strategis provinsi
2. Rendahnya ketersediaan moda transportasi antar daerah
3. Rendahnya kualitas manajemen pelayanan perhubungan darat dan laut
4. Rendahnya ketersediaan sarana dan prasarana perhubungan darat
5. Rendahnya ketersediaan moda transportasi darat dan laut
6. Rendahnya ketersediaan pelabuhan dan fasilitas pelabuhan
7. Rendahnya kualitas pelayanan pelabuhan dan fasilitas pelabuhan IV.18 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
8. Belum optimalnya ketersediaan bandara
9. Rendahnya kualitas sarana dan prasarana perhubungan darat
10. Rendahnya kualitas pelabuhan dan fasilitas pelabuhan
11. Belum optimalnya kualitas pelayanan bandara dan fasilitas bandara 4.1.2.8. Komunikasi dan Informatika Permasalahan pembangunan pada bidang urusan komunikasi dan informatika adalah akses komunikasi dan telekomunikasi yang belum menjangkau seluruh wilayah di Papua serta belum optimalnya kualitas kelembagaan dalam rangka peningkatan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Jaringan TIK yang menjangkau seluruh wilayah di Papua bisa membantu mendorong berkembanganya perekonomian di Papua. Oleh karena itu keterjangkauan konetivitas layanan yang merata sangat diperlukan, selain itu juga efektifitas, keamanan, kecepatan, server dan sistem layanan yang bagus, serta SDM yang handal dalam bidang TIK akan memudahkan implementasi e government, smart city, smart maritime dan lainnya di Papua.
Saat ini jaringan telekomunikasi di Papua sudah menyebar di ibu kota Kabupaten dan kota, namun untuk daerah pedalamam atau wilayah sulit akses masih terbatas. Tantangan geografis dan Jumlah pelanggan yang tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan menyebabkan hanya operator Telkomsel saja yang terlihat dominan menguasai pasar Papua dengan jumlah unit BTS yang mencapai 4.461, sedangkan Indosat hanya 137 unit BTS dan XL 46 BTS di tahun 2018. Namun demikian kapasitas jaringan yang ada di Papua masih terbatas dan kecepatan layanan data yang masih lambat. Telkomsel sebagai operator yang menguasai pasar telekomunikasi di Papua sampai dengan Desember 2016 memiliki Jumlah pelanggan 1.78 juta pelanggan sedangkan pelanggan indihome di Papua tercatat 7.155 pelanggan dengan jumlah sambungan telepon mencapai 28 ribu satuan sambungan. Berdasarkan kondisi tersebut dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut.
IV.19 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.14. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Komunikasi dan Informatika Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya pelayanan informasi dan komunikasi
1. Penyediaan jaringan telekomunikasi yang masih sangat terbatas dan timpang
1. Rendahnya akses informasi dan komunikasi
2. Masih rendahnya akses jaringan berbasis teknologi informasi
2. Minimnya kapasitas jaringan BTS yang terbangun
3. Minimnya kapasitas jaringan BTS yang terpelihara
4. Rendahnya kapasitas SDM yang memiliki kompetensi dalam teknologi informasi dan komunikasi 4.1.2.9. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Permasalahan yang dihadapi di sektor koperasi dan UKM adalah rendahnya kontribusi sektor koperasi dan UKM terhadap perekonomian daerah. Persentase koperasi yang aktif di Papua sampai dengan tahun 2017 hanya sebesar 52,48 persen dari total koperasi. Kabupaten Asmat memiliki persentase koperasi aktif terendah yaitu 20,73 persen, diikuti oleh Kabupaten Nabire dengan persentase koperasi aktif mencapai 30,22 persen dan Kota Jayapura yang memiliki persentase koperasi yang aktif hanya 33,32 persen. Permasalahan yang mengemuka selama ini terkait pengembangan perkoperasian di Provinsi Papua sebegai berikut.
Tabel 4.15. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya implementasi Koperasi sebagai soko guru ekonomi
1. Kondisi perkembangan koperasi yang stagnan
1. Kapasitas SDM pengelola koperasi yang masih rendah
2. Banyaknya lembaga koperasi yang dikelola dengan tidak transparan, akuntabel dan profesional
3. Rendahnya kehidupan berkoperasi dalam masyarakat
4. Rendahnya kualitas dan jumlah tenaga pendamping pengembangan koperasi
2. Rendahnya kontribusi UKM dalam perekonomian wilayah
1. Belum memadainya UKM pada sektor sekunder dan tersier dalam perekonomian wilayah
1. Rendahnya kemampuan wirausaha dagang
2. Barang yang diproduksi belum berorientasi pasar IV.20 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
3. Keterbatasan ketersediaan dan kualitas sarana pendukung distribusi barang industri
4. Kurangnya akses masyarakat bantuan permodalan (KUR)
5. Terbatasnya jaringan pemasaran UKM di dalam dan ke luar daerah
6. Kurangnya jiwa wirausaha masyarakat asli papua
7. Belum memadainya inkubator UKM 4.1.2.10. Ketahanan Pangan Ketahanan pangan merupakan prasyarat untuk kedaulatan pangan. Jika masyarakat di Papua tidak memiliki kedaulatan dalam memproduksi dan menghasilkan kebutuhan pangan maka akan sulit untuk menciptakan ketahanan pangan. Ketahanan pangan di Papua sampai dengan saat ini masih rendah. Untuk itu pengembangkan dan peningkatan produksi komoditi pangan local dan membudayakan konsumsi pangan local perlu ditingkatkan di Papua untuk mencapai kedulatan pangan dan menciptakan ketahanan pangan. Masalah pangan di Papua merupakan salah satu penyebab gizi buruk kondisi stunting di Papua.
Ketergantungan penduduk Papua pada sumber makanan padi-padian dan hewani sebagai sumber energi dan protein kurang lebih mencapai 73 persen, kondisi ini mengindikasikan bahwa sumber pangan local berupa sagu dan umbi-umbian bukan menjadi pilihan utama di Papua walaupun penduduk Papua diketahui memiliki makanan pokok sagu dan umbi-umbian. Dari data Cadangan pangan dari beras terlihat meningkat sepanjang tahun 2013-2017 dengan pertumbuhan rata-rata 45 persen, namun masalah yang ada adalah terkait distribusi yang tidak tahun kontrak terlaksana. Dari sisi Jumlah penduduk yang sangat rawan pangan di Papua, persentasenya terlihat cenderung mengalami penurunan sepanjang tahun 2013-2016, yaitu dari 41,04 persen tahun 2013 menjadi 28,18 persen di tahun 2016, sedangkan untuk penduduk rawan pangan cenderung meningkat persentasenya yaitu dari 29,63 persen tahun 2013 menjadi 31,78 persen pada tahun 2016, sedangkan penduduk yang tahan pangan di Papua cenderung meningkat yaitu dari 29,33 persen tahun 2013 menjadi 40,04 persen tahun 2016. Sedangkan untuk daerah rawan pangan terlihat ada IV.21 RPJMD PAPUA 2019-2023 penurunan dari tahun 2013-2015, namun untuk tahun 2015-2016 terlihat tetap dengan jumlah 13 daerah rawan pangan dan untuk daerah tahan pangan terlihat meningkat dari 1 daerah menjadi 16 daerah tahan pangan di Papua. Berdasarkan kondisi ketahanan pangan tersebut, dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut.
Tabel 4.16. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Ketahanan Pangan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Tingginya kerawanan pangan pada penduduk
1. Rendahnya ketahanan pangan
1. Rendahnya produktifitas pangan lokal
2. Sulitnya akses distribusi pangan
3. Belum memadainya lumbung pangan di wilayah perdesaan
4. Rendahnya produksi tanaman pangan lokal Papua
5. Rendahnya diversifikasi pangan lokal pengganti beras
6. Tingginya ketergantungan pada sumber energi dan protein padi-padian dan hewani
7. Panjangnya rantai distribusi pangan yang berakibat pada penurunan kualitas pangan
8. Ketahanan pangan pada keluarga OAP relatif masih rendah
2. Terbatasnya akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan barang- barang konsumsi
1. Rendahnya daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsi
2. Belum adanya sertifikasi layak konsumsi dari dalam daerah
3. Belum adanya kontrol yang baik untuk menjaga konsumsi dan keamanan pangan
4. Belum optimalnya sosialisasi budaya konsumsi pangan lokal
5. Masih rendahnya minat konsumsi pangan lokal sebagai sumber energi dan protein utama
6. Terbatasnya akses penduduk pada makanan lokal dan bergizi 4.1.2.11. Penanaman Modal Daerah Sepanjang tahun 2013 sampai dengan 2017, trend investasi di Papua mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari Rp109.304.355 juta di tahun 2013 naik menjadi Rp122.549.122 juta di tahun 2017, namun dari Jumlah investornya mengalami penurunan yaitu dari 168 di tahun 2013 menjadi 87 di tahun 2017. Dari sisi penyebarannya investasi terbesar berasal dari Kabupaten Mimika disusul kemudian oleh Kabupaten Merauke dan Jayapura. Secara keseluruhan sampai dengan IV.22 RPJMD PAPUA 2019-2023 tahun 2017 terdapat 233 investor yang penanamkan modalnya di Papua yang 70 persen diantaranya merupakan PMA. Permasalahan yang dihadapi di sektor penanaman modal adalah belum optimalnya kinerja investasi dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah. Permasalahan ini disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
Tabel 4.17. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Penanaman Modal Daerah Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Rendahnya kontribusi penanaman modal terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah
1. Daya saing investasi yang masih rendah
1. Minimnya infrastruktur pendukung investasi
2. Belum memadainya promosi investasi baik itu secara sektoral maupun spasial
3. Tingginya biaya transaksi dalam berinvestasi (administrasi, transportasi dan lobi)
4. Tingkat ketergantungan investasi terhadap satu sektor masih sangat tinggi
5. Belum terintegrasinya dengan baik antara kepentingan investor dengan pemilik hak ulayat 4.1.2.12. Tenaga Kerja Jumlah angkatan kerja di Papua cenderung meningkat yaitu dari 1.688.876 orang di tahun 2013 menjadi 1.762.841 orang di tahun 2017 dengan tingkat pengangguran terbuka yang juga cenderung mengalami peningkatan. Tahun 2013 tingkat pengangguran terbuka di Papua mencapai 3,23 persen dan tahun 2017 tercatat 3,86 persen, dengan tingkat pengangguran terbuka tertinggi terdapat di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Walaupun tingkat pengangguran rendah di Papua sampai dengan tahun 2017, tenaga kerja yang terserap masih didominasi berpendidikan sampai dengan SD. Tahun 2013 tenaga kerja dengan Pendidikan sampai dengan SD mencapai 64,65 persen dan tahun 2017 mencapai 58,45 persen. Penduduk yang bekerja di sector pertanian mendominasi sepanjang tahun 2013-2017 dengan jumlah yang cenderung mengalami penurunan namun dari sisi persentasenya cenderung mengalami peningkatan, sedangkan untuk orang yang bekerja di sector jasa dan IV.23 RPJMD PAPUA 2019-2023 industry/manufaktur cenderung mengalami peningkatan namun dari sisi persentasenya mengalami penurunan. Rasio penduduk yang bekerja mencapai di Papua tahun 2017 mencapai 96,38 persen, sedangkan untuk Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura rasio orang yang bekerja paling rendah dibandingkan Kabupaten lainnya di Papua yaitu di bawah 90 persen. Selain itu dari sisi keterlibatan penduduk usis produktif yang aktif secara ekonomi (TPAK) di Papua persentasenya cederung menurun. Dari 100 orang penduduk usia 15 tahun ke atas pada tahun 2013, 78,01 persennya bersedia untuk aktif secara ekonomi, sedangkan di tahun 2017 turun mencapai 76,94 persen. TPAK di Kabupaten Waropen terlihat paling rendah, diikuti oleh Kabupaten Jayapura, Yalimo dan Kota Jayapura dengan capaian dibawah 60 persen pada tahun 2017. Berdasarkan kondisi ketenagakerjaan di Papua, dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut:
Tabel 4.18. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Tenaga Kerja Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Rendahnya daya saing tenaga kerja dalam perekonomian wilayah
1. Belum optimalnya partisipasi angkatan kerja yang berpendidikan tinggi
1. Kualitas tenaga kerja yang rendah
2. Pencari kerja yang lebih dominan pada pendidikan rendah
3. Belum memadainya kualitas Balai Latihan Kerja
4. Tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMP yang ditetapkan masih sangat rendah
5. Kurangnya minat pencari kerja terhadap sektor informal
6. Rendahnya etos kerja OAP
7. Penanganan perselisihan tenaga kerja belum maksimal 4.1.2.13. Lingkungan Hidup Permasalahan yang dihadapi di bidang lingkungan hidup adalah banyaknya kerusakan lingkungan hidup perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti karena akan meningkat dari waktu ke waktu. Kebakaran hutan, kekeringan, bencana gempa bumi, longsor, banjir dan perubahan iklim yang ekstrim di Papua menjadi hal yang perlu diwaspadai dan diantisipasi sedini mungkin dan tidak bisa ditunda penanganannya.
Diperlukan sinkronisasi perencanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup yang bersinergi di provinsi maupun dengan perencanaan di tingkat Kabupaten/kota di wilayah Papua dengan mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan IV.24 RPJMD PAPUA 2019-2023 berkelanjutan. Berdasarkan kondisi lingkungan hidup di Papua, maka dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut:
Tabel 4.19. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Lingkungan Hidup Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan
1. Menurunnya kualitas lingkungan hidup
1. Semakin menurunnya kualitas udara
2. Tingginya pencemaran air
3. Berkurangnya tutupan lahan
4. Menurunnya kualitas ekologi
5. Meningkatnya investasi berbasis lahan skala luas yang belum menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan
6. Rendahnya penggunaan energi listrik yag terbarukan
7. Kurangnya pengelolaan persampahan
8. Meningkatnya Penggunaan BBM yang tidak ramah lingkungan
9. Meningkatnya penggunaan barang- barang penghasil Gas Rumah Kaca
10. Meningkatnya jumlah kendaraan di perkotaan 4.1.2.14. Kearsipan Kearsipan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, terutama untuk mencapai tertib administrasi dan basis data bagi pembangunan. Permasalahan yang masih terjadi terkait urusan kearsipan ialah belum optimalnya penerapan arsip secara baku di setiap perangkat daerah dan kapasitas sumber daya kearsipan yang belum memadai. Identifikasi permasalahan pembangunan di bidang kearsipan sebagai berikut:
Tabel 4.20. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kearsipan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Tata kelola kearsipan yang masih rendah dan belum dilaksanakan secara profesional
1. Kapasitas tenaga kearsipan yang belum memadai
1. Terbatasnya tenaga kearsipan yang bersertifikasi profeional
2. Pengembangan tenaga kearsipan yang belum memadai
3. Rendahnya minat masyarakat terhadap tenaga profesional kearsipan IV.25 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
2. Minimnya sarana dan prasarana kearsipan
1. Terbatasnya sarana dan prasarana penyimpanan arsip yang dapat memenuhi standar minimal
2. Belum memadainya pedoman dan SOP kearsipan
3. Belum maksimalnya pelestariaan arsip dan pustaka yang bernilai guna statis 4.1.2.15. Statistik Urusan statistik bagian dari urusan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar.
Statistik sebagai urusan wajib memegang peran penting di dalam pembangunan daerah, terutama terkait penyediaan basis data. Permasalahan di bidang statistik sebagai berikut:
Tabel 4.21. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Statistik Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya penerapan tata kelola pembangunan berbasis bukti
1. Belum memadainya penyediaan basis data pembangunan baik itu dalam bentuk statistik dasar maupun statistik sektoral
1. Belum optimalnya ketersediaan data SIPD
2. Kurang terintegrasinya antara kebutuhan data statistik dasar dengan statistik sektoral
3. Minimnya kapasitas dan keterampilan aparatur perencanaan dalam menyediakan data-data statistik sektoral
4. Kurangnya transparansi dan akuntabel dalam penyediaan data statistik dasar maupun sektoral
5. Belum optimalnya penerapan perencanaan dan evaluasi pembangunan berbasis bukti
6. Belum optimalnya ketersediaan dokumen analisis kinerja pembangunan daerah yang berkualitas 4.1.2.16. Pertanahan Pertanahan merupakan urusan penting di dalam pembangunan Papua. Hal ini terkait konteks lokal masyarakat Papua yang dalam kehidupannya terkait dengan erat dengan aspek agraria. Identifikasi permasalahan pembangunan dalam urusan pertanahan sebagai berikut:
IV.26 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.22. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pertanahan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya Reforma Agraria
1. Belum maksimalnya tata kelola pertanahan
1. Adanya tumpang tindih kepemilikan tanah
2. Banyaknya tanah yang terlantar.
3. Belum adanya data base tentang pemanfaatan lahan dan penggunaan ruang
4. Belum maksimalnya pengakuan negara/pemerintah daerah atas tanah adat/tanah ulayat
5. Selalu terjadinya konflik dalam ganti rugi tanah
6. Belum harmonisnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta kesesuaian undang-undang pemerintahan daerah dengan undang- undang sektoral 4.1.2.17. Persandian Persandian merupakan bagian dari urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelaksanaan urusan persandian terkait keamanan informasi daerah.
Permasalahan pembangunan daerah yang terkait urusan persandian sebagai berikut:
Tabel 4.23. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Persandian Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi daerah
1. Belum optimalnya pola penetapan hubungan sandi antar perangkat daerah
1. Belum optimalnya sandi dalam komunkasi Perangkat Daerah
2. Belum optimalnya pelaksanaan standar operasional prosedur persandian 4.1.2.18. Perpustakaan Perpustakaan merupakan kebutuhan seklaigus prasyarat krusial dalam meningkatkan literasi masyarakat. Meskipun perkembangan teknologi informasi telah memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan perkembangan ilmu pengetahuan diluar perpustakaan namun, penyelenggaraan urusan perpustakaan merupakan leading sector dalam mewujudkan budaya membaca dan penyebaran IV.27 RPJMD PAPUA 2019-2023 perkembangan ilmu pengetahuan. Meskipun demikian, penyelenggaraan urusan perpustakaan di Provinsi Papua masih menghadapi berbagai persoalan di bawah ini:
Tabel 4.24. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perpustakaan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Tata kelola kepustakaan yang masih rendah dan belum dilaksanakan secara profesional
1. Kapasitas tenaga kepustakaan yang belum memadai
1. Terbatasnya tenaga kepustakaan yang bersertifikasi profeional
2. Pengembangan tenaga kepustakaan yang belum memadai
3. Rendahnya minat masyarakat terhadap tenaga profesional kepustakaan
2. Minimnya sarana dan prasarana kepustakaan
1. Terbatasnya sarana dan prasarana kepustakaan yang dapat memenuhi standar minimal
2. Distribusi penyebaran perpustakaan daerah yang timpang
3. Belum memadainya pedoman dan SOP kepustakaan
4. Ketersediaan buku-buku perpustakaan yang tidak seimbang dan proporsional sesuai dengan kebutuhan masyarakat
5. Penyediaan buku-buku perpustakaan belum terlaksana secara dinamis dan kontinus mengikuti perkembangan IPTEK Urusan Pilihan Meskipun berada dalam urusan pilihan, namun berbagai bidang di dalam urusan ini tetap menjadi hal strategis yang perlu diulas dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah. Urusan ini terkait dengan dinamika optimalisasi potensi lokal daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan berbagai bidang dalam urusan pilihan, merupakan bidang strategis yang menentukan masa depan pembangunan Provinsi Papua:
4.1.3.1. Pertanian Sector Pertanian peranannya terlihat menurun dalam pembentukan PDRB ADHK Papua sepanjang tahun 2013-2017 dengan kontribusi rata-rata mencapai 11,38 persen dengan Kabupaten Sarmi dan Keerom sebagai penyumbang terbesar.
IV.28 RPJMD PAPUA 2019-2023 Kontribusi terbesar sektor pertanian berasal dari tanaman palawija yang mencapai 59,69 persen, disusul kemudian oleh perkebunan yang mencapai 15,66 persen pertahun. Nilai Tukar Petani di Papua terlihat mengalami penurunan dengan angka dibawah 100. Tahun 2013 NTP di Papua tercatat sebesar 98,57 dan tahun 2017 turun menjadi 93,26 persen. Kondisi ini mengindikasikan bahwa petani mengalami deficit yaitu kenaikan harga produksi relative lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya yang mengindikasikan bahwa pendapatan petani turun lebih kecil dari pengeluarannya. Selain itu juga dari sisi produksi terihat mengalami penurunan baik untuk palawija maupun perkebunan di Papua. Berdasarkan kondisi tersebut dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah pertanian sebagai berikut:
Tabel 4.25. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pertanian Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Perkembangan sektor pertanian yang belum inklusif dan berkelanjutan
1. Belum optimalnya produktifitas regional sektor pertanian/ perkebunan
1. Masih rendahnya kualitas kelembagan petani
2. Rendahnya spesialisasi dan peningkatan kualitas produk- produk pertanian yang dapat meningkatkan NTP
3. Rendahnya kontribusi sektor industri berbasis pertanian terhadap perekonomian daerah
4. Belum memadainya kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan
5. Masih kurangnya ketersediaan dan kualitas penyuluh
6. Belum optimalnya penerapan metode pertanian modern
7. Masih terbatasnya teknologi tepat guna pertanian
8. Rendahnya kualitas/standarisasi produk pertanian/perkebunan
9. Rendahnya produktifitas tanaman perkebunan
10. Keterbatasan infrastruktur jaringan irigasi tersier di kawasan pertanian
2. Rendahnya populasi dan produksi hasil peternakan
1. Belum optimalnya pelayanan kesehatan dan pengawasan hewan ternak
2. Banyaknya skala usaha peternakan yang masih kecil dan tradisional
3. Kapasitas peternak dalam memenuhi kebutuhan lokal sangat rendah IV.29 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
4. Rendahnya sertifikasi produk hasil ternak
5. Akses peternak terhadap pasar lokal masih belum memadai
3. Rendahnya akses pasar atas produk-produk pertanian/perkebunan/ peternakan lokal
1. Belum terbangunnya sistem agribisnis yang kuat
2. Panjangnya rantai distribusi produk pertanian/perkebunan/ peternakan
3. Rendahnya promosi produk- produk unggulan pertanian/ perkebunan/peternakan
4. Rendahnya kontinuitas produksi pertanian/perkebunan/ peternakan sesuai kebutuhan pasar 4.1.3.2. Kelautan dan Perikanan Permasalahan yang dihadapi di sektor perikanan adalah rendahnya kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah. Sepanjang tahun 2013-2017 kontribusi sector perikanan dan kelauatan terlihat menurun yaitu dari 856 persen di tahun 2013 menjadi 7,68 persen ditahun 2017 dengan rata-rata kontribusi sebeesar 8,09 persen pertahun. Walaupun dari sisi kontribusi sector perikanan mengalami penurunan dari dari sisi produksi terlihat mengalami peningkatan dengan rata-rata 1,09 persen pertahun khususnya dari perikanan budidaya dengan luas lahan meningkat 1,02 persen dan Jumlah pembudidayaan yang meningkat sebesar 2,5 persen. Pengembangan budidaya perikanan sudah tersebar di 29 kabupaten/kota yang berbasis lima wilayah adat. Kendala aksesbilitas pelaku indusri perikanan dengan pembangunan infrastruktur yang memadai masih merupakan kendala termasuk membangun sentra kelautan dan perikanan terpadu di Kabupaten Merauke, Mimika dan Biak Numfor. Permasalahan ini disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
IV.30 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.26. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kelautan dan Perikanan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya pelaksanaan pembangunan sektor perikanan dan kelautan yang berkelanjutan
1. Belum optimalnya produktifitas regional sektor perikanan dan kelautan dalam perekonomian wilayah
1. Belum optimalnya produksi budidaya perikanan air tawar
2. Belum optimalnya produksi perikanan tangkap
3. Rendahnya kontribusi sektor industri berbasis perikanan terhadap perekonomian daerah
4. Masih terbatasnya teknologi perikanan tangkap dan budidaya
5. Belum optimalnya penyediaan benih/bibit unggul dan pusat pembibitan ikan
6. Keterbatasan sarana dan prasarana produksi budidaya ikan air tawar
7. Meningkatnya pemukiman masyarakat di daerah tangkapan sumber air baku
8. Rendahnya kontribusi koperasi dan UKM sektor perikanan terhadap perekonomian daerah
9. Belum memadainya kelembagaan kelompok nelayan
10. Rendahnya kualitas SDM dan jumlah penyuluh perikanan tangkap
11. Masih rendahnya kualitas infrastruktur dan sarana prasarana pendukung produksi perikanan
12. Belum memadainya kelembagaan kelompok pembudidaya ikan tawar
13. Rendahnya kualitas SDM dan jumlah penyuluh perikanan tangkap 4.1.3.3. Kehutanan Jika diperhatikan dari distribusi penyebaran kawasan hutan di Papua, dari luas 32.757.059 ha, proporsi terbesar yaitu 23,88 persen merupakan hutan lindung, 20,49 persen merupakan suaka alam dan pelestarian alam, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi dapat dikonversi masing-masing dengan proporsi 18,22 persn dan 14,48 persen, dan 12.58 persen. Permasalahan yang dihadapi di sektor kehutanan adalah rendahnya kontribusi sektor kehutanan terhadap IV.31 RPJMD PAPUA 2019-2023 perekonomian daerah dan tingginya laju deforestasi. Peranan sub sektor kehutanan dalam perekonomian Papua sepanjang tahun 2013-2017 terlihat menurun dari 2,61 persen di tahun 2013 menjadi 2,34 persen di tahun 2017 dengan rata-rata kontribusi 2,47 persen pertahun. Jika dilihat dari produksi kayu hutan Papua dari tahun 2013- 2016 terlihat variatif volumenya dengan produksi terbesar berturut-turut yaitu kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan terakhir verner. Berdasarkan kondisi tersebut, dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sector kehutanan di Papua sebagai berikut:
Tabel 4.27. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kehutanan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum optimalnya pelaksanaan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan
1. Tingginya kerusakan hutan dan kawasan lindung
1. Koordinasi pengelolaan lingkungan hdup provinsi dan Kabupaten/kota perlu ditingkatkan
2. Belum optimalnya pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti buah merah, sagu
3. Belum optimalnya pemberdayaan masyarakat adat yang menetap di sekitar hutan
4. Belum maksimalnya pengawasan terhadap kawasan hutan
5. Investasi pada bidang kehutanan masih berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan kayu
6. Tingginya pembukaan lahan karena pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah
7. Tingginya pola pembukaan lahan berpindah
8. Belum disahkannya regulasi khusus pengelolaan hutan adat di Provinsi Papua
9. Belum optimalnya perlindungan tumbuhan dan satwa liar spesifik Papua 4.1.3.4. Pariwisata Dengan beragamnya potensi wisata di Papua, seharusnya dapat menarik wisatawan untuk mengunjungi Papua, namun dari data terlihat bahwa Jumlah tamu/wisatawan WNA/WNI ke Papua cenderung mengalami penurunan sepanjang tahun 2013-2017. Data kunjungan tamu ke Papua tahun 2013 tercatat 903.157 orang IV.32 RPJMD PAPUA 2019-2023 namun terus menurun sampai dengan tahun 2015 menjadi 546.699 orang tamu dan kemudian naik kembali di tahun 2016 menjadi 900.570 orang tamu. Kota Jayapura mendominasi kedatangan Jumlah tamu namun terlihat angkanya menurun dari tahun 2013-2015 namun kemudian meningkat kembali di tahun 2016. Tahun 2013 kunjungan tamu ke Kota Jayapura mencapai 579,966 orang dengan lama kunjungan 2,54 hari dan di tahun 2016 tercatat sebesar 413.019 orang tamu dengan lama kunjungan 1,8 hari. Kondisi ini mengindikasikan belum optimalnya pengelolaan pariwisata di Papua dan masih rendahnya minat wisatawan untuk berkunjung ke Papua. Kondisi ini menyebabkan kontribusi sector pariwisata terhadap perekonomian Papua juga masih rendah yaitu rata-rata 2,45 persen pertahun. Berdasarkan kondisi tersebut dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah urusan pariwista sebagai berikut:
Tabel 4.28. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pariwisata Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah Belum optimalnya peranan sektor pariwisata dalam perekonomian wilayah
1. Rendahnya produktifitas regional sektor-sektor berbasis pariwisata
1. Belum berkembangnya ekoturisme dan wisata budaya yang bernilai tambah tinggi untuk mendukung pengembangan kemandirian ekonomi dengan dampak lingkungan dan budaya serendah mungkin
2. Belum optimalnya kelembagaan kelompok pengelola wisata
3. Belum adanya Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA)
4. Rendahnya kualitas infrastrukur pendukung pariwisata
5. Rendahnya kualitas fasilitas sarana dan prasarana pendukung pariwisata
6. Keterbatasan kualitas penyelenggaraan event-event pariwisata
7. Masih kurangnya pengembangan daerah obyek tujuan wisata (DOTW) potensial dan DOTW yang sudah ada
8. Belum optimalnya pengembangan kampung wisata
9. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak pengembangan pariwisata
10. Terbatasnya promosi pengembangan pariwisata Provinsi Papua di event-event nasional dan internasional yang disertai analisa pasar yang baik
11. Kurangnya partisipasi dalam event-event pariwisata nasional maupun internasional IV.33 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.3.5. Perdagangan Total ekspor Papua tahun 2016 mencapai 2.004,04 juta dolar Amerika meningkat menjadi 2.545,59 juta dolar Amerika di tahun 2017 atau meningkat sebesar 22,48 persen dari tahun 2016. Menurut jenisnya, ekspor Papua terbesar berupa barang migas yaitu sebesar 2,900 juta dolar Amerika dan barang non migas sebesar 538,36 juta dolar Amerika (BPS Papua, 2017). Ekspor terbesar Papua berasal dari Pelabuhan Amamapare Mimika dengan nilai 529,47 juta dolar Amerika atau sebesar 98,35 persen dari keseluruhan ekspor Papua. Namun untuk impor mengalami penurunan dari 715,59 juta dolar Amerika di tahun 2016 menjadi 446,51 juta dolar ditahun 2017 atau turun sebesar 37,60 persen. Jika dilihat dari kontribusinya terhadap pembentukkan PDRB Papua tahun 2013-2017 maka sector perdagangan masih rendah peranannya yaitu dengan rata-rata 7,92 persen pertahun. Namun jika dilihat persebarannya menurut Kabupaten/kota di Papua, maka Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan kontribusi yang cenderung meningkat dengan persentase terbesar dengan rata-rata 17,42 persen pertahun, diikuti oleh Kabupaten Biak Numfor dan kota Jayapura namun dengan kontribusi sector perdagangan terhadap PDRB Papua yang cenderung menurun yaitu rata-rata kontribusi masing-msing sebesar 16,50 persen dan 16,17 persen pertahun. Sedangkan Kabupaten Mimika dan Paniai merupakan Kabupaten dengan kontribusi sector perdagangan terendah yaitu masing-masing dengan rata-rata sebesar 2,14 persen dan 3,40 persen pertahun. Berdasarkan kondisi sector perdagangan tersebut maka dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut:
Tabel 4.29. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perdagangan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya kontribusi sektor perdagangan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah
1. Produktifitas regional sektor perdagangan yang belum memadai untuk mendorong pertumbuhan wilayah
1. Panjangnya rantai distribusi kebutuhan barang-barang konsumsi ke berbagai wilayah
2. Besarnya ongkos transportasi
3. Rendahnya kuantitats dan kualitas infrastruktur pendukung sektor perdagangan
4. Kurangnya kontinuitas ketersediaan barang karena persoalan akses dari hulu ke hilir IV.34 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
5. Rendahnya daya beli keluarga OAP
6. Belum optimalnya pengawasan dan pengendalian barang-barang perdagangan
7. Adanya praktek-praktek monopoli dalam usaha perdagangan
8. Rendahnya kapasitas para pedagang dalam berwirausaha 4.1.3.6. Perindustrian Kontribusi sektor perindustrian dalam pembentukkan PDRB Papua terlihat masih rendah dengan angka rata-rata dibawah 2 persen yang cenderung menurun sepanjang tahun 2013-2017 dengan laju pertumbuhan rata-rata 5,85 persen pertahun.
Jika diperhatikan persebarannya, maka Kabupaten Boven Digul sebagai penyumbang terbesar sector perindustrian yaitu mencapai rata-rata 26,97 persen dengan laju pertumbuhan 4,10 persen pertahun namun dengan kontribusi yang terlihat konsisten menurun. Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, kepulauan Yapen, Biak Numfor, Merauke, dan Asmat kontribusinya terhadap pembentukkan PDRB Papua juga terlihat berada diatas rata-rata Papua yaitu berkisar 2 sampai dengan 5 persen sedangkan Kabupaten/kota lainnya kontribusinya dibawah rata-rata Papua. Laju pertumbuhan rata-rata tertinggi sector perindustrian terdapat di Kabupaten Mambramo Tengah yaitu sebesar 9,18 persen pertahun, diikuti oleh Kabupaten Nabire dan Pegunungan Bintang masing-masing dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 8,38 persen dan 8 persen pertahun. Berdasarkan kondisi sector perindustrian tersebut maka dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut:
Tabel 4.30. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perindustrian Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Rendahnya peranan sektor industri dalam perekonomian wilayah
1. Rendahnya produktifitas regional sektor industri
1. Belum adanya konsep kluster industri berbasis pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan dan inklusif
2. Rendahnya kualitas kelembagaan pelaku industri IV.35 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
3. Minimnya kuantitas dan kualitas perkembangan industri kecil dan menengah berbasis pertanian
4. Belum berkembangnya industri mikro dan kecil berbasis rumahtangga secara memadai
5. Kurangnya jejaring pengembangan industri mikro, kecil dan menengah dengan pengusaha besar
6. Belum adanya rencana induk pembangunan industri daerah, yang akan melahirkan pembangunan kluster industri per wilayah adat 4.1.3.7. Energi dan Sumber Daya Mineral Kebutuhan akan energi dan sumber daya mineral semakin lama semakin meningkat seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia. Di sektor migas demikian juga, seiring dengan perkembangan aktivitas ekonomi, perkembangan penduduk, perkembangan jumlah kendaraan baik mobil dan motor, juga meningkat akibatnya permintaan akan BBM juga semakin meningkat, namun disisi lain untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut pemerintah perlu mengimpor sumber daya tersebut. Penghematan penggunaan BBM sudah harus dilakukan. Selain itu juga ketergantungan pada sumber daya fosil juga perlu menjadi perhatian karena akan habis jika dipakai secara terus menerus dan boros, oleh karena itu pengembangan dan penggunaan sumber baru dan terbarukan sudah harus menjadi perhatian pemerintah Papua ke depannya. Penggunaan energi baru dan terbarukan sudah harus diintensifkan karena masih terdapat kabupaten di Papua yang belum menikmati listrik.
Di sektor kelistrikan, dari data yang ada terlihat bahwa jumlah pelanggan listrik di Papua mengalami peningkatan sepanjang tahun 2013-2017. Tahun 2013, jumlah pelanggan listrik tercatat sebanyak 276.724 pelanggan dan tahun 2017 mencapai 384.833 pelanggan. Demikian juga untuk daya terpasang (KW) di Papua nampak meningkat, yaitu dari 187.598 KW tahun 2014 meningat menjadi 340.751 KW.
Pelanggan terbesar dan juga daya terpasan terbesar terdapat di Kota Jayapura. Di sektor pertambangan, terlihat bahwa Papua masih tergantung pada sector ini namun kontribusinya terhadap perekonomian cenderung menurun sepanjang tahun 2013- IV.36 RPJMD PAPUA 2019-2023
2017. Tahun 2013, kontribusi sector pertambangan mencapai 43,56 persen dan tahun 2017, kontribusinya mencapai 41,78 persen. Berdasarkan kondisi tersebut maka dapat dipetakan permasalahan dan akar masalah sebagai berikut.
Tabel 4.31. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan ESDM Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Rendahnya produktifitas sektor energi dan sumberdaya mineral
1. Belum maksimalnya peranan sektor pertambangan dalam mengatasi ketimpangan pendapatan antarpersonal maupun antarsektor
1. Belum efektifnya proses perizinan pertambangan (IUP)
2. Belum optimalnya pengawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI)
3. Kuantitas dan kualitas penelitian dan survey pelayanan geologi masih sangat kurang
4. Rendahnya kompetensi tenaga kerja lokal di sektor pertambangan
5. Rendahnya daya serap sektor pertambangan dalam menyerap produk-produk pertanian lokal
2. Rendahnya akses masyarakat terhadap sumber daya energi listrik
1. Minimnya ketersediaan energi listrik untuk kegiatan industri
2. Penyediaan sumber daya energi listrik pada kampung yang sangat terbatas dan tidak merata
3. Rendahnya pemanfaatan energi listrik baru terbarukan Penunjang Urusan Pemerintahan Fungsi penunjang pemerintah memegang peran penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua. Efektivitas pelaksanaan fungsi penunjang menjadi instrumen untuk menjalankan pemerintahan yang akuntabel, transparan, responsif, dan partisipatif. Berdasar analisis pembangunan Provinsi Papua pada periode sebelumnya sebagaimana data yang disajikan di Bab 2, fungsi penunjang urusan pemerintahan ini di satu sisi telah berhasil memenuhi capaian indikator kinerja daerah. Di sisi lain, terdapat pula berbagai permasalahan pada fungsi penunjang yang menghambat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, menghambat koordinasi lintas sektoral, serta adanya tantangan berupa capaian kinerja yang belum menjawab permasalahan nyata di masyarakat. Permasalahan pembangunan daerah terkait fungsi penunjang urusan pemerintahan terdapat pada urusan perencanaan, keuangan, pengawasan, kepegawaian hingga kesekretariatan.
IV.37 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.4.1. Administrasi Pemerintahan Penyelenggaraan urusan administrasi pemerintahan terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat daerah dan sekretariat DPRP dan MRP serta beberapa perangkat daerah lainnya. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan berupaya memberi keyakinan bahwa seluruh sektor pemerintah menjalankan agenda pembangunan secara terpadu dan terkordinasi.
Tabel 4.32. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Administrasi Pemerintahan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya birokasi memberi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel
1. Belum optimalnya kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
2. Belum optimalnya kualitas akuntabilitas kinerja
1. Belum maksimalnya Perdasi tentang pemerintahan yang ditetapkan
2. Belum optimalnya SDM kampung dan distrik
3. Masih rendahnya LPPD kabupaten/kota yang berpredikat Sangat Tinggi
4. Belum optimalnya Penataan Peraturan Perundang-undangan
5. Belum optimalnya warga miskin yang memperoleh pendampingan terkait kasus hukum
6. Belum optomalnya Produk Hukum Kabupaten/Kota se Papua yang difasilitasi
7. Rendahnya produk hukum daerah yang didesiminasi
8. Belum optimalnya OPD yang memiliki data uraian jabatan
9. Masih rendahnya OPD yang memiliki SOP yang berkaitan dengan kinerja utama
10. Belum optimalnya OPD Provinsi Papua yang sudah dilakukan analisis dan/atau evaluasi jabatan
11. Belum optimalnya Rekomendasi dari Analisa Beban Kerja yang ditindaklanjuti
12. Belum optimalnya kinerja BUMD
13. Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan keprotokolan Pemprov Papua
14. Belum optimalnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui ULP
2. Belum optimalnya pembangunan di wilayah perbatasan
1. Masih terbelakangnya wilayah perbatasan
1. Belum memadainya sarana dan prasarana Pos Lintas Bantas yang memenuhi standar
2. Belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait dalam pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan
3. Minimnya sarana dan prasarana ekonomi di daerah perbatasan
4. Belum optimalnya implementasi kerja sama antar negara di kawasan perbatasan IV.38 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.4.2. Penelitian dan Pengembangan Urusan perencanaan terkait perencanaan daerah dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan, perencanaan wilayah dan tata ruang, serta berbagai perencanaan sektoral berbasis penelitian dan pengembangan. Permasalahan terkait urusan perencanaan, penelitian, dan pengembangan sebagai berikut:
Tabel 4.33. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Penelitian, dan Pengembangan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya penelitian dan pengembangan inovasi daerah
1. Belum optimalnya implementasi kelitbangan
1. Belum optimalnya pemanfaatan hasil kelitbangan
2. Belum memadainya SDM kelitbangan
3. Belum optimalnya rekomendasi hasil kajian yang dijadikan sebagai pengambilan keputusan kebijakan ekonomi 4.1.4.3. Perencanaan Pembangunan Daerah Urusan perencanaan terkait perencanaan daerah dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan, perencanaan wilayah dan tata ruang, serta berbagai perencanaan sektoral berbasis penelitian dan pengembangan. Permasalahan terkait urusan perencanaan, penelitian, dan pengembangan sebagai berikut:
Tabel 4. 34. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Perencanaan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya kualitas dan kuantitas perencanaan pembangunan dan penataan ruang
1. Belum maksimalnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua
2. Belum optimalnya sinergi antar dokumen perencanaan dan penganggaran
3. Belum optimalnya capaian indikator kinerja sasaran daerah dalam RPJM
1. Belum optimalnya capaian realisasi program-program Otsus
2. Belum optimalnya Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD
3. Belum optimalnya konsistensi Program RKPD kedalam APBD
4. Masih rendahnya LPPD kabupaten/kota yang berpredikat Sangat Tinggi
5. Belum optimalnya dokumen perencanaan yang menampung aspirasi masyarakat IV.39 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
6. Belum optimalnya asistensi Musrenbang Kabupaten
7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua
8. Penyusunan LKPJ yang sering tidak tepat Waktu
9. Belum optimalnya Evaluasi RPJMD dan RKPD Kabupaten/Kota se Papua
10. Belum optimalnya ketersediaan analisis data informasi pembangunan daerah
11. Rendahnya capaian indikator sasaran pembangunan bidang ekonomi
12. Rendahnya capaian indikator sasaran pembangunan bidang sosbud
13. Rendahnya capaian indikator sasaran pembangunan bidang fispra
14. Belum optimalnya kerjasama pembangunan
15. Masih perlunya peningkatan efektivitas sistem perencanaan pembangunan berbasis elektronik
4. Masih tingginya pelanggaran terhadap rencana tata ruang
1. Belum optimalnya kesesuaian antara RTRW Provinsi dan RTRW Kab/Kota
2. Kurang dimanfaatkannya hasil perencanaan percepatan pembangunan kawasan perbatasan 4.1.4.4. Keuangan Daerah Urusan keuangan terkait kinerja pendapatan daerah, alokasi belanja, efektivitas penggunaannya bagi kebutuhan pembangunan, serta pelaporan keuangan. Kinerja keuangan pemerintahan di Provinsi Papua masih terkategori Mandiri Rendah, dengan rata-rata persentase PAD terhadap pendapatan daerah hanya 8,01 persen per tahun.
jika diperhatikan menurut wilayah adat, maka semua wilayah adat menunjukan kemandirian fiskal yang rendah, dengan rata-rata persentase PAD terhadap pendapatan daerah paling tinggi sebesar 4,99 persen di wilayah Mamta, dan 1,74 persen di wilayah La Pago. Jika dipilah berdasarkan Kabupaten/kota, maka Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura memiliki rata-rata persentase PAD terhadap pendapatan daerah paling tinggi dibanding Kabupaten lainnya di Papua, yaitu sebesar 12,57% dan 13,12% per tahun sepanjang periode 2013-2017, sedangkan Kabupaten dengan kemandirian fiskal paling rendah yakni Kabupaten Nduga, Deyiai, Intan Jaya, IV.40 RPJMD PAPUA 2019-2023 Mamberamo Raya, Waropen dan Dogiyai, dengan persentasenya masing-masing tidak lebih dari 1% per tahun. Dari sisi laporan keuangan, selama tahun 2013-2016 pemberian opini TMP oleh BPK untuk setiap entitas di wilayah Papua cenderung relatif menurun, dimana pada tahun 2016 ada 12 entitas yang masih mendapatkan opini TMP. Sedangkan untuk opini WTP terlihat mengalami kenaikan setiap tahunnya, yang melonjak tinggi di tahun 2015 mencapai 8 entitas kemudian di tahun 2019 menjadi 9 entitas. Berdasarkan wilayah adat, maka wilayah adat La Pago, Mee Pago, Anim Ha dan Saireri perlu meningkatkan kualitas LKPD masing-masing sebaik mungkin agar dapat meraih penilaian WTP dimasa mendatang. Hal ini dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan keterampilan dan pengetahuan aparatur dalam menyusun laporan keuangan dan aset yang sesuai peraturan, optimalisasi fungsi pengawasan internal di inspektorat, dan perbaikan sistem pengendalian internal.
Berikut permasalahan pembangunan daerah terkait urusan keuangan:
Tabel 4.35. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Keuangan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya birokasi memberi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel
1. Belum maksimalnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua
2. Belum optimalnya kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
3. Belum optimalnya kualitas kelembagaan keterbukaan informasi publik
4. Belum optimalnya kualitas akuntabilitas kinerja
1. Belum optimalnya penerapan Sistem Informasi Data Pengelolaan Keuangan
2. Belum optimalnya implementasi regulasi pengelolaan dana Otsus
3. Penyusunan APBD dan Perubahan APBD tidak tepat waktu
4. Belum optimalnya Implementasi Analisis Standar Belanja Daerah
5. Belum optimalnya aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan retribusi
6. Penyampaian LKPD tidak Tepat Waktu
7. Tertib Administrasi BMD
8. Penyusunan APBD kabupaten/kota yang tidak tepat waktu
9. Belum optimalnya evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota Kabupaten/Kota Se Papua
10. Belum optimalnya Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah
11. Belum Efektifinya pendapatan asli daerah
12. Belum optimalnya Kontribusi UPTB dalam pungutan Pendapatan Asli Daerah IV.41 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.1.4.5. Pengawasan Urusan pengawasan terkait integritas aparatur dan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah. Permasalahan pembangunan terkait urusan pengawasan, yaitu:
Tabel 4.36. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pengawasan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya pengawasan secara transparan dan akuntabel
1. Belum optimalnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan dalam pembangunan daerah
1. Belum optimalnya tenaga pemeriksa yang tersertifikasi
2. Belum optimalnya tindaklanjut hasil pemeriksaaan
3. Belum optimalnya tindak lanjut atas rekomendasi temuan hasil pemerikasaan
4. Persentase OPD dengan nilai SAKIP B yang masih rendah
5. Belum optimalnya Implementasi SPIP pada perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Papua
6. Belum optimalnya penetapan perdasi dan perdasus berdasarkan prolegda
7. Belum optimalnya Pembahasan APBD Tepat Waktu
8. Belum tuntasnya pengawalan revisi undang-undang otonomi khusus Papua 4.1.4.6. Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pembangunan daerah terkait urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan merupakan upaya pelaksanaan siklus manajemen kepegawaian. Manajemen kepegawaian secara garis besar terkait peningkatan profesionalitas aparatur, peningkatan kualitas administrasi kepegawaian, serta penempatan aparatur sipil negara berbasis pada sistem merit. Pelaksanaan urusan ini di Provinsi Papua masih mengalami beberapa permasalahan, yaitu:
IV.42 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.37. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Kepegawaian, Pendidikan, Pelatihan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Belum maksimalnya pelayanan kepegawaian dan diklat daerah
1. Belum optimalnya kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
1. Masih rendahnya kapasitas SDM dalam melakukan promosi potensi daerah
2. Belum optimalnya ASN peserta diklat teknis fungsional
3. Belum optimalnya ASN peserta yang mengikuti Diklat Kepemimpinan
4. Belum optimalnya penyelesaian administrasi kepegawaian
5. Belum optimalnya Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum dan Penegakan Perda
6. Masih rendahnya ASN yang mengikuti bimtek sesuai tupoksinya Pendidikan dan Pelatihan Urusan Pendidikan dan Pelatihan terkait pelaksanaan fungsi peningkatan kapasitas SDM pada balai diklat. Persoalan pembangunan daerah terkait urusan Pendidikan dan pelatihan adalah:
Tabel 4.38. Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Urusan Pendidikan dan Pelatihan Pokok Masalah Rumusan Masalah Akar Masalah
1. Pelayanan pendidikan dan pelatihan belum memadai
1. Tata kelola pendidikan dan pelatihan belum dilaksanakan secara optimal dan profesional
1. Belum memadainya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan yang memenuhi standar minimal
2. Kurangnya tenaga widiyaswara diklat provinsi
3. Pengembangan kurikulum diklat struktural dan fungsional yang kurang profesional dan memadai sesuai standar minimal
4. Belum adanya regulasi daerah yang mengatur semua diklat struktural dan fungsional dilaksanakan terpusat pada daerah provinsi
5. Belum optimalnya Diklat yang terakreditasi 4.2. ISU-ISU STRATEGIS Isu strategis merupakan permasalahan utama yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus berdasarkan analisis situasi serta memiliki dampak luas terhadap suatu pembangunan. Isu-isu tersebut harus dikelompokkan dan IV.43 RPJMD PAPUA 2019-2023 mendapatkan prioritas dalam pelaksanaan pembangunan selama lima tahun perencanaan pembangunan. Isu strategis, apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Demikian pula sebaliknya, jika tidak dimanfatkan akan dapat menghilangkan peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Isu strategis dirumuskan melalui identifikasi berbagai permasalahan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan diperkirakan dapat mempengaruhi agenda pembangunan dalam 5 (lima) tahun ke depan. Di samping itu, isu strategis mengacu pada konteks permasalahan lingkup regional, nasional dan global.
4.2.1. Isu Internasional Perumusan isu strategis diarahkan untuk mempertimbangkan dinamika internasional. Meskipun berada dalam level provinsi, perencanaan pembangunan tidak terlepas juga dari isu krusial di level internasional. Beberapa isu strategis di bawah ini dipilih berdasarkan kesesuaiannya dengan konteks Provinsi Papua.
4.2.1.1. Sustainable Development Goals (SDGs) Pada tahun 2014, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melakukan pembaruan Millenium Development Goals (MDGs) dengan agenda pembangunan global yang bernama Sustainable Development Goals (SDGs). Tujuan-tujuan yang tertuang dalam SDGs merupakan penyempurnaan tujuan pembangunan MDGs. Melalui mandat SDGs, PBB berupaya untuk mewujudkan sumberdaya manusia global yang berkualitas, meningkatkan perekonomian global yang tidak mengesampingkan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) untuk 2016-2030 meliputi:
1. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuknya;
2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan peningkatan gizi, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan;
3. Memastikan hidup sehat dan mempromosikan kesejahteraan bagi semua pada segala usia;
4. Menjamin kualitas pendidikan inklusif dan adil dan mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua;
IV.44 RPJMD PAPUA 2019-2023
5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan;
6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan;
7. Menjamin akses energi modern yang terjangkau, dapat diandalkan, dan berkelanjutan untuk semua;
8. Mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak untuk semua;
9. Membangun infrastruktur tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan mendorong inovasi;
10. Mengurangi ketimpangan dalam dan di antara negara-negara;
11. Membuat kota-kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan;
12. Memastikan pola-pola konsumsi dan produksi berkelanjutan;
13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya;
14. Melestarikan dan memanfaatkan samudera, laut dan sumberdaya kelautan untuk pembangunan berkelanjutan;
15. Melindungi, memulihkan dan meningkatkan pemanfaatan ekosistem darat dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, memerangi desertifikasi, dan menghentikan dan membalikkan degradasi lahan dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati;
16. Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan;
17. Memperkuat sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Sebagai upaya untuk mengakhiri kemiskinan, menanggulangi ketidaksetaraan, mendorong hak asasi manusia dan memberikan perhatian terhadap keterkaitan antara kemajuan sosial dan ekonomi serta perlindungan lingkungan hidup, 17 Tujuan dan 169 target sebagaimana tertuang dalam agenda SDGs dinilai sangat relevan untuk konteks pembangunan Papua. Untuk itu, Provinsi Papua juga berkomitmen untuk melaksanakan agenda-agenda SDGs yang targetnya dapat tercapai pada tahun 2030.
IV.45 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.2.1.2. Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini menyebabkan perkembangan internet semakin pesat. Disertai perkembangan teknologi media telekomunikasi yang menciptakan konvergensi media, internet telah meruntuhkan sekat antar masyarakat bahkan dalam level global. Membanjirnya informasi bisa dimaknai sebagai peluang maupun tantangan bagi pemerintah daerah.
Bagi Provinsi Papua, teknologi komunikasi dan informasi (TIK) penting untuk membantu proses pembangunan daerah. Pembangunan lima tahun kedepan juga diharapkan dapat peka terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Tentu dalam membangun sektor ini juga tidak bisa lepas dari peran sektor-sektor lain termasuk kondisi infrastruktur listrik dan jaringan.
4.2.1.3. Green Economy Pembangunan ekonomi global saat ini sudah mulai bergeser ke konsep green economy, yaitu ekonomi ekologis. Pengertian green economy merujuk pada ekonomi yang mempertimbangkan aspek lingkungan dan ekologi sehingga praktiknya sangat memperhitungkan pengurangan resiko terhadap kelestarian lingkungan. Ekonomi ekologis tidak berarti ekonomi yang berbasis sektor lingkungan atau agraris melainkan ekonomi yang tidak mengesampingkan resiko kerusakan lingkungan dan ekologi. Misalnya perekonomian berbasis industri dengan meminimalkan penggunaan bahan bakar minyak dan gas, dan mereduksi polusi.
Prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan dalam green economy tersebut menjadi pedoman perubahan arah pembangunan. Pertumbuhan ekonomi harus mengarah pada keberlanjutan ekologi. Misalnya, perekonomian yang berbasis industri harus meminimalkan dampak lingkungan. Bahkan pembangunan berbasis ekonomi agraris pun harus direncanakan dengan pertimbangan dampak ekologis yang minimalis. Hal penting yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendukung perkembangan ekonomi hijau tersebut adalah dalam level perencanaan pembangunan dengan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan minimalisir dampak lingkungannya.
IV.46 RPJMD PAPUA 2019-2023 4.2.1.4. Masyarakat Ekonomi ASEAN Pada tahun 2007, para pemimpin menegaskan komitmen kuat mereka untuk mewujudkan Masyarakat ASEAN dan mempercepat target waktunya dari 2020 menjadi 2015, atau lima tahun lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Konsep Masyarakat ASEAN terdiri dari tiga pilar yang terkait satu dengan yang lain, yaitu: Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, Masyarakat Ekonomi ASEAN dan Masyarakat Sosial Budaya ASEAN.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) dibentuk untuk mewujudkan integrasi ekonomi ASEAN, yakni tercapainya wilayah ASEAN yang aman dengan tingkat dinamika pembangunan yang lebih tinggi dan terintegrasi, pengentasan masyarakat ASEAN dari kemiskinan, serta pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemakmuran yang merata dan berkelanjutan. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) memiliki karakteristik utama sebagai berikut: (a) pasar tunggal dan basis produksi; (b) kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi; (c) kawasan pengembangan ekonomi yang merata; dan (d) kawasan yang secara penuh terintegrasi ke dalam perekonomian global.
Dalam menghadapi MEA 2015, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan yang bersifat lintas sektoral dan memberi perhatian khusus dalam meningkatkan daya saing, antara lain : a) Inpres No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008 – 2009, b) Inpres No. 11/2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru masyarakat Ekonomi ASEAN, c) Keppres No. 23/2012 tentang susunan keanggotaan setnas ASEAN, d) program Pembangunan seperti MP3EI, e) Program Sislognas, f) Penyusunan Roadmap dan Inpres Daya saing, g) Policy Paper mengenai kesiapan Indonesia menghadapi AEC h) dan pembentukan Komite Nasional AEC 2015,
i) Unit Kerja Presiden di bidang Pengembangan dan Pengendalian pembangunan (UKP4) Monitoring Langkah Pemerintah.
Lebih lanjut mengenai pelaksanaan MEA 2015, telah dibuat komitmen yaitu Masyarakat ASEAN 2025. Masyarakat ASEAN 2025 telah resmi disahkan oleh Kepala Negara/Pemerintahan anggota ASEAN pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-27 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengesahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan The 2015 Kuala Lumpur Declaration on the Establishment of ASEAN IV.47 RPJMD PAPUA 2019-2023 Community dan The Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2025: Forging Ahead Together yang akan menjadi panduan ASEAN dalam meningkatkan kualitas integrasi ekonomi ASEAN dalam 10 tahun ke depan.
Pendeklarasian ASEAN Community 2025 menjadi momen penting karena merupakan kelanjutan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku sejak 31 Desember 2015 lalu. ASEAN Community 2025 merupakan visi ASEAN 10 tahun ke depan. Masyarakat ASEAN 2025 meliputi ASEAN Economic Community (AEC) atau dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN Political-Security Community (APSC), dan ASEAN Socio-Culture Community (ASCC). Terdapat lima pilar dalam cetak-biru MEA 2025, yaitu: a. Ekonomi ASEAN yang terintegrasi dan kohesif; b.
ASEAN yang kompetitif dan dinamis; c. Peningkatan konektivitas dan kerja sama sektoral; d. ASEAN yang tangguh, inklusif, dan berorientasi serta fokus ke masyarakat;
serta e. ASEAN Global.
Memasuki era MEA, tentu menuntut kesiapan dari pemerintah Indonesia dan secara khusus daerah (provinsi/kabupaten/kota) baik sebagai pasar ataupun sebagai tempat berproduksi. Diharapkan daerah-daerah di Indonesia dapat berperan aktif dan mampu membaca peluang untuk tidak saja menjadi konsumen namun menjadi produsen. Sebab disisi lain, Indonesia sangat membutuhkan pembukaan lapangan pekerjaan atau usaha.
4.2.2. Penelaahan RPJMN 2015-2019 dan RPJMN Teknokratis 2020-2024 4.2.2.1 RPJMN Tahun 2015-2019 Permasalahan yang terjadi di level nasional merupakan bahan pertimbangan utama dalam rangka merumuskan isu-isu strategis provinsi. Dalam konteks tersebut, isu nasional yang sangat prioritas untuk diperhatikan adalah kebijakan nasional jangka panjang dan menengah yang dirumuskan dalam Kebijakan NAWA CITA dan RPJPN 2005-2025. Selain itu, isu lain yang harus diperhatikan adalah paradigm pembangunan spasial yang terkait langsung dengan Provinsi Papua yaitu pembangunan berbasis 5 Wilayah Adat.
Dalam rangka mewujudkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian IV.48 RPJMD PAPUA 2019-2023 dalam kebudayaan, dirumuskan 9 (sembilan) agenda prioritas dalam pemerintahan, yang kemudian disebut sebagai NAWA CITA, yaitu sebagai berikut:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Negara;
2. Membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan;
4. Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi system dan penegakan hokum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju da bangkit bersama bangsa-bangsa asia lainnya;
7. Mewujudkn kemandairian ekonomi dengan menggerakan sector-sektor ekonomi domestik;
8. Melakukan revolusi karakter bangsa; dan
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
NAWA CITA ini kemudian dipertegas sasaran utama yang ingin dicapai sebagaimana termaktub pada RPJPN 2005-2025, maka arah kebijakan umum pembangunan nasional 2015-2019 adalah:
Tabel 4.39. Tahapan dan Skala Prioritas RPJPN 2005-2025 RPJMN I (2005-2009) Menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik RPJMN II (2010-2014) Memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan IPTEK, memperkuat daya saing daerah RPJMN III (2015-2019) Menetapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan IPTEK IV.49 RPJMD PAPUA 2019-2023 RPJMN IV (2020-2024) Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan sruktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif Sumber: RPJP Nasional 2005-2025 Selain NAWA CITA dan skala prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJPN, penetapan Papua dalam beberapa wilayah adat juga harus dijadikan pedoman dalam pengembangan ekonomi di wilayah tersebut. Pembagian wilayah adat di Papua sudah sejak lama diakui oleh masyarakat Papua secara umum dan kemudian pembagian wilayah ini diakomodir oleh Pemerintah Pusat sebagai satu pendekatan pembangunan di Papua. Tabel 4.40 menunjukkan pembagian wilayah adat yang diakomodir sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan ekonomi wilayah dan menjaga keseimbangan kemajuan daerah.
Tabel 4.40. Kawasan Pengembangan Ekonomi Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua KPE Wilayah Fokus Pengembangan Saereri Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen Perikanan laut, Industri Pengalengan, Industri Perikanan Laut, pariwisata Mamta Kabupaten Mamberamo Raya, Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Kota Jayapura Perkebunan dan industri kelapa sawit dan coklat, pariwisata Me Pago Kabupaten Nabire, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, dan Mimika Perkebunan dan industri sagu, buah merah, ubi jalar,pariwisata La Pago Kabupaten Mamberamo Tengah, Jayawijaya, Lanny Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yalimo, Yahukimo, Puncak, dan Puncak Jaya Perkebunan dan industri sagu, buah merah, ubi jalar,pariwisata Ha’anim Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, dan Boven Digoel Perkebunan dan industri karet, kelapa sawit, industri pengalengan ikan, pangan, dan peternakan Sumber: Buku III RPJMN 2015-2019 Pembagian Papua dalam beberapa wilayah adat ini pada tahapan selanjutnya digunakan sebagai basis dalam pengembangan kawasan strategis di Provinsi Papua.
Kawasan strategis dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan gesostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Setidaknya ada empat daerah di Pulau Papua yang akan IV.50 RPJMD PAPUA 2019-2023 dikembangkan menjadi kawasan strategis, salah satunya di Kabupaten Merauke.
Pengembangan kawasan strategis difokuskan pada sektor pertanian dan kehutanan.
Walaupun saat ini Provinsi Papua belum memiliki kawasan strategis, namun pemerintah telah menetapkan lima Kawasan Pengembangan Ekonomi (KPE) berbasis wilayah adat di Papua dengan mengembangkan infrastruktur yang mendukung sektor pertanian dan pertambangan (Tabel 6). Hal ini juga dilakukan untuk mendukung sentra produksi di sektor pangan, peternakan, industri, dan pariwisata.
Untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi KPE membutuhkan penguatan konektivitas di masing-masing wilayah adat. Kebutuhan infrastruktur untuk penguatan konektivitas di pusat pertumbuhan ekonomi antara lain mempercepat penyelesaian pembangunan transportasi darat, laut, dan udara, pembangunan ruas jalan strategis nasional, dan mempercepat pembangunan infrastruktur air bersih, listrik, dan telekomunikasi. Beberapa pembangunan infrastruktur untuk penguatan konektivitas di KPE Provinsi Papua antara lain:
1. Pembangunan ruas jalan, antara lain: Ruas Jalan Sarmi-Ampawar-Barapasi- Sumiangga-Kimibay, Jalan Lingkar Numfor dan Kota Biak; Ruas Jalan Depapre- Bongkrang, ruas jalan Warumbaim-Taja-Lereh-Tengon, Ruas Jalan Jayapura- Wamena-Mulia; Ruas Jalan Sumohai-Dekai-Oksibil-Iwur-Waropko, ruas jalan Enarotali-Tiom, Ruas Jalan Wamena-Habema-Kenyam, Ruas Jalan Timika- Potowaiburu-Wagete-Nabire, Ruas jalan Yeti-Ubrub; Ruas Jalan Okaba– Sanomere–Bade, Ruas Jalan Merauke-Okaba-Buraka-Wanam-Bian-Wogikel, Ruas Jalan Okaba-Kumbe-Kuprik-Jagebob-Erambu;
2. Pengembangan Bandara Internasional Frans Kaisepo, Bandara Internasional Sentani, Bandara Internasional Moses Kilangin, Bandara Internasional Mopah;
pembangunan Bandara di Yapen Waropen, Wamena, Dekai;
3. Reaktivasi Pelabuhan Biak; pengembangan Pelabuhan Peti Kemas Depapre, pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Merauke; pengembangan dermaga Kenyam dan Suru-suru;
Pembangunan Terminal Tipe A Kota Jayapura, Terminal B Kabupaten Sarmi, Keerom, dan Kota Jayapura; Pembangunan jaringan kereta api mulai dari Timika ke Pegunungan Tengah Pengembangan PLTA Supiori, PLTA Mamberamo, PLTA Gayem, IV.51 RPJMD PAPUA 2019-2023 PLTA Hotekamp, PLTA Baliem, PLTA Urumuka, PLTS Makro. Salah satu syarat pengembangan kawasan strategis adalah ketersediaan investor yang akan menggerakkan investasi di wilayah tersebut. Kawasan strategis bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat melalui hadirnya aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah. Terbentuknya kawasan strategis diharapkan semakin membangun daya saing wilayah dengan memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.2.2.2 RPJMN Teknokratis Tahun 2020-2024 Arah kebijakan pembangunan wilayah Papua berdasarkan RPJMN Teknokratis 2020-2024 adalah menjadikan wilayah Papua sebagai pusat perikanan, pertanian, industri agro dan pangan, pariwisata bahari dan alam, serta pertambangan berbasis kampung masyarakat adat (lihat Gambar 4.1).
Gambar 4.1. Arah Kebijakan Pembangunan Wilayah Papua dalam RPJMN Tahun 2020-2024 IV.52 RPJMD PAPUA 2019-2023 Strategi pembangunan nasional di Provinsi Papua dalam mewujudkan arah pembangunan tersebut adalah:
1. Pengembangan komoditas unggulan perikanan, tanaman pangan, holtikultura, pertambangan bijih logam, dan angkutan laut;
2. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang utama; dan
3. Pengembangan kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, pengembangan lokasi prioritas kawasan perbatasan, pengembangan PKSN, pengembangan PLBN Terpadu Sota dan Yeyetkun, dan pengentasan daerah tertinggal.
Dalam RPJMN tahun 2020-2024 terdapat 7 (tujuh) prioritas untuk mencapai target pembangunan (lihat Tabel 4.41).
Tabel 4.41. Prioritas Pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 1 Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas 1.1 Pengelolaan sumber daya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian serta pengelolaan kelautan, sumber daya air, sumber daya energi, serta kehutanan 1.2 Akselerasi peningkatan nilai tambah agro-fishery industri, kemaritiman, energi, industri, pariwisata, serta ekonomi kreatif dan digital 2 Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan 2.1 Pengembangan sektor/ komoditas/ kegiatan unggulan daerah 2.2 Distrbusi pusat-pusat pertumbuhan (PKW) ke wilayah belum berkembang 2.3 Peningkatan daya saing wilayah yang inklusif 2.4 Memperkuat kemampuan SDM dan IPTEK berbasis kewilayahan dalam mendukung ekonomi unggulan daerah 2.5 Meningkatkan IPM melalui pemenuhan pelayanan dasar secara merata 3 Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing 3.1 Perlindungan sosial bagi seluruh penduduk 3.2 Pemenuhan layanan dasar 3.3 Penguatan tata kelola kependudukan 3.4 Peningkatan produktivitas dan daya saing SDM 3.5 Meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda 4 Membangun kebudayaan dan karakter bangsa 4.1 Memperkukuh ketahanan budaya bangsa 4.2 Memajukan kebudayaan 4.3 Meningkatkan pemahaman, pengalaman, dan penghayatan nilai agama 4.4 Meningkatkan peran keluarga dan masyarakat serta perlindungan perempuan dan anak 4.5 Meningkatkan budaya literasi 5 Memperkuat infrastruktur untuk mendukung 5.1 Menjadikan keunggulanwilayah sebagai acuan untuk menngetahui kebutuhan infrastruktur wilayah 5.2 Peningkatan pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan IV.53 RPJMD PAPUA 2019-2023 pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar 5.3 Pengembangan infrastruktur perkotaan berbasis TIK 5.4 Rehabilitas sarana dan prasarana yang sudah tidak efisien 5.5 Mempermudah perijinan pembangunan infrastruktur 6 Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim 6.1 Penguatan kapasitas penanggulangan bencana 6.2 Peningkatan sarana dan prasarana kebencanaan 6.3 Penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana 6.4 Penguatan manajemen kebencanaan 7 Memperkuat stabilitas polhuhankam dan transformasi pelayanan publik 7.1 Reformasi kelembagaan dan kapasitas ASN 7.2 Meningkatkan hak-hak politik dan kebebasan sipil 7.3 Memperbaiki sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber 7.4 Mempermudah akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi Untuk mencapai target pembangunan nasional terdapat 5 (lima) pengarusutamaan (mainstreamning) sebagai bentuk pendekatan inovatif yang akan menjadi katalis pembangunan nasional. Pengarusutamaan tersebut terdiri atas kesetaraan gender; tata kelola; kerentanan bencana dan perubahan iklim; modal sosial dan budaya; serta pembangunan berbasis teknologi digital. Prioritas dan pengarusutamaan nasional tersebut perlu disinkronkan dengan program dalam RPJMD Papua tahun 2019-2023 agar tercapai dampak pembangunan secara maksimal.
Adapun indikator makro pembangunan Provinsi Papua yang menjadi target dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditampilkan dalam Tabel 4.41.
Tabel 4.41. Indikator Makro Pembangunan Provinsi Papua dalam RPJMN Tahun 2020-2024 NO INDIKATOR MAKRO TARGET KINERJA PAPUA 2020 2024 1 Laju Pertumbuhan Ekonomi 5.76 6.23 2 Kemiskinan 25.47 19.99 4.2.3. Penelaahan RPJPD Provinsi Papua Tahun 2005-2025 Penelaahan RPJPD merupakan salah satu langkah yang perlu dilakukan dalam rangka perumudan RPJMD mengingat RPJMD merupakan penjabaran dari tahapan pembangunan periode 5 (lima) tahunan berkenaan dalam RPJPD. Beberapa komponen utama RPJPD Papua yang menjadi dasar bagi perumusan RPJMD Papua tahun 2019- 2023 adalah:
IV.54 RPJMD PAPUA 2019-2023
1. Visi pembangunan Provinsi Papua Tahun 2005-2025 adalah: PAPUA YANG MANDIRI SECARA SOSIAL, BUDAYA, EKONOMI, DAN POLITIK
2. Upaya perwujudan visi pembangunan jangka panjang Provinsi Papua tersebut akan dicapai melalui 5 (lima) misi pembangunan jangka panjang Papua tahun 2005-2025 sebagai berikut:
• MISI Pertama: Mewujudkan Kemandirian Sosial adalah meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Papua yang sehat, cerdas, berbahagia, dan berinovasi tinggi untuk penguasaan, pemanfaatan, pengembangan, dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan yang adil dan merata. Tujuan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah agar semua orang dapat mengembangkan diri dan berkontribusi sesuai minat dan bakatnya masing-masing, untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.
• Misi Kedua: Mewujudkan Kemandirian Budaya adalah pengembangan kelembagaan adat, agama, dan perempuan, terintegrasi ke dalam sistem formal;
pengembangan jati diri masyarakatdan kebanggaan menjadi orang Papua ; serta peningkatan budaya berprestasi dan inovatif.
• Misi Ketiga: Mewujudkan Kemandirian Ekonomi adalah peningkatan pemenuhan kecukupan kebutuhan dan kualitas hidup masyarakatPapua yang berbasis pada kekuatan lokal; peningkatan pembangunan infrastruktur yang membantu memenuhi kecukupan kebutuhan secara lokal; pemenuhan kebutuhan berbasis aset alam lokal secara berkelanjutan pengelolaan dan penataan ruang dan wilayah yang dirancang berdasarkan daya dukung serta peruntukan ruang yang telah disepakati bersama; tercapainya peningkatan dan pemerataan akses dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat; pengelolaan aset alam secara mandiri, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
• Misi Keempat: Mewujudkan Kemandirian Politik adalah peningkatan peran masyarakat yang demokratis; Peningkatan kualitas aparatur sebagai fasilitator/ mediator pembangunan ; Peningkatan kesadaran dan komitmen masyarakat dalam menjaga keutuhan bangsa berdasarkan hukum; implementasi kelembagaan dan hukum adat ke dalam sistem formal.
IV.55 RPJMD PAPUA 2019-2023 • Misi Kelima: Mewujudkan Kemandirian Masyarakat Asli Papua adalah suatu kondisi di mana masyarakat asli Papua berperan utama dalam kepemimpinan dan pelaksanaan pembangunan di Papua, hingga pembangunan di Papua berjalan berdasarkan jati diri masyarakat asli Papua. Kemandirian ini terwujud secara merata di semua kampung dan di tingkat provinsi melalui kerjasama yang harmonis dan demokratis di antara seluruh masyarakat adat dari semua kampung. Kemandirian masyarakat asli Papua tercermin dari kemampuan masyarakat asli Papua untuk menentukan sendiri arah pembangunan Papua dan berperan utama pada berbagai sektor pembangunan.Kemandirian Masyarakat Asli Papuadiwujudkan melalui pengakuan terhadap nilai serta hak adat masyarakat asli Papua serta berbagai aktivitas percepatan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat asli Papua dalam peningkatan kualitas hidup dan kemampuan mengambil peran dalam pembangunan, berbagai inovasi affirmative action bagi masyarakat asli Papua, pengembangan IPTEK berbasis budaya asli Papua dan sumberdaya lokal, sehingga mudah diterapkan oleh masyarakat asli Papua di kampung-kampung, serta merealisasikan kewanangan, peran dan tanggung jawab orang asli Papua dalam pengambilan keputusan untuk mengatur dan mengurus diri sendiri dalam kerangka NKRI 4.2.4. Penelaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis berlangsung beriringan dengan penyusunan dokumen RPJMD ini. Dalam proses pelaksanaannya dilakukan penjaringan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. Melalui proses tersebut didapatkan isu strategis pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah (secara geografis maupun budaya, dan tingkat pentingnya potensi dampak. Isu strategis pembangunan berkelanjutan yang dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Kualitas hidup
2. Ketahanan pangan, sosial dan budaya
3. Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
4. Kerusakan hutan dan lingkungan
5. Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum IV.56 RPJMD PAPUA 2019-2023 Secara umum, sebagian besar indikator TPB sudah terakomodir dalam isu strategis. Isu strategis yang paling banyak terkait dengan indikator TPB adalah isu kualitas hidup masyarakat yang mencakup akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Hasil persandingan antara Isu Strategis TPB yang didapatkan dari 34 indikator TPB yang belum tercapai dengan 5 isu strategis yang disintesis menjadi isu strategis pembangunan berkelanjutan dapat dilihat pada tabel berikut.
IV.57 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 4.41.. Persandingan Isu Strategis dengan Indikator TPB yang Belum Tercapai No Target TPB Isu Strategis Papua No Indikator Indikator TPB Indikator Papua Hasil Sintesis 1 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
Kualitas hidup 1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan.
Persentase penduduk berakses air minum Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 2 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
Kualitas hidup 1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan.
Persentase Rumah Tangga dgn Akses Sanitasi Layak (Rumah Sehat) Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak 3 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
Kualitas hidup 1.4.1.(i) Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/MA/sederajat.
Angka partisipasi murni (APM) pendidikan menengah (SMA) Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak 4 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
Kualitas Hidup 1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran.
Rasio kepemilikan akta kelahiran Akses terhadap pendidikan 5 Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi na 2.2.1* Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.
Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita Administrasi kependudukan IV.58 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Target TPB Isu Strategis Papua No Indikator Indikator TPB Indikator Papua Hasil Sintesis kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
6 Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Ketahanan pangan, sosial dan budaya 2.2.2.(b) Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif.
Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif Ketahanan pangan 7 Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Ketahanan pangan, sosial dan budaya 2.2.2.(c) Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) mencapai; dan tingkat konsumsi ikan.
Konsumsi ikan (kh/kap/org):34,26; ekspor hasil perikanan (US$/tahun):18.903.551;
jumlah unit pengolahan ikan yang bersertifikasi (unit/tahun) : 12 unit Akses terhadap pelayanan kesehatan 8 Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Kualitas hidup 3.1.2* Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (Kn) Ketahanan pangan 9 Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.
Kualitas hidup 3.3.3* Kejadian Malaria per 1000 orang.
Angka kejadian Malaria Akses terhadap pelayanan kesehatan 10 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.
Kualitas hidup 4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Akses terhadap pelayanan kesehatan 11 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.
Kualitas hidup 4.1.1.(g) Rata-rata lama sekolah penduduk umur ≥15 tahun.
Rata-rata lama sekolah Akses terhadap pendidikan 12 Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan Kualitas hidup 4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Akses terhadap pendidikan IV.59 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Target TPB Isu Strategis Papua No Indikator Indikator TPB Indikator Papua Hasil Sintesis tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.
13 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua remaja dan proporsi kelompok dewasa tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemampuan literasi dan numerasi.
Kualitas hidup 4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun.
Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun.
Akses terhadap pendidikan 14 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.
Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum 5.1.1* Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan.
Indeks Pemberdayaan Gender Akses terhadap pendidikan 15 Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum 5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 16 Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
na 5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah.
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 17 Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.
Kualitas hidup 6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak.
Persentase penduduk berakses air minum Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 18 Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.
Kualitas hidup 6.1.1.(b) Kapasitas prasarana air baku untuk melayani rumah tangga, perkotaan dan industri, serta penyediaan air baku untuk pulau-pulau.
Persentase Penduduk berakses air bersih Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak 19 Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.
Kualitas hidup 6.1.1.(c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan.
Persentase penduduk berakses air minum Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak 20 Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada Kualitas hidup 6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak.
Persentase Rumah Tangga dgn Akses Sanitasi Layak (Rumah Sehat) Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak IV.60 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Target TPB Isu Strategis Papua No Indikator Indikator TPB Indikator Papua Hasil Sintesis kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.
21 Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.
Kerusakan hutan dan lingkungan 6.6.1.(d) Luas lahan kritis dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang direhabilitasi.
Persentase luas lahan kritis terhadap luas wilayah Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak 22 Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.
Na 7.1.1* Rasio elektrifikasi. Rasio elektrifikasi Kerusakan hutan dan lingkungan 23 Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang.
Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 8.1.1* Laju pertumbuhan PDB per kapita.
Laju pertumbuhan PDRB DP Ketahanan energi 2 Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang.
Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 8.1.1.(a) PDB per kapita. PDRB per kapita (Rp juta) Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan 25 Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan.
Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor non- pertanian, berdasarkan jenis kelamin.
Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan 26 Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan.
Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal.
Persentase tenaga kerja formal. Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan 27 Pada tahun 2030, mencapai pekerjaan tetap dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk bagi pemuda dan penyandang difabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 8.5.2* Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur.
Tingkat pengangguran terbuka Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan 28 Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 10.1.1* Koefisien Gini. Indeks Gini Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan IV.61 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Target TPB Isu Strategis Papua No Indikator Indikator TPB Indikator Papua Hasil Sintesis 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
29 Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Ekonomi lokal dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan 10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal.
Persentase penduduk miskin (P0) Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan 30 Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.
Kerusakan hutan dan lingkungan 15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan.
Indeks kualitas tutupan hutan Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan 31 Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.
Kerusakan hutan dan lingkungan 15.2.1.(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan Kerusakan hutan dan lingkungan 32 Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.
Kerusakan hutan dan lingkungan 15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan.
Persentase luas lahan kritis terhadap luas wilayah Kerusakan hutan dan lingkungan 33 Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun.
Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum 16.1.2.(a) Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk.
Tingkat Konflik Horisontal (antar suku) Kerusakan hutan dan lingkungan 34 Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.
Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum 17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya.
Persentase PAD terhadap pendapatan Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum IV.62 RPJMD PAPUA 2019-2023 Sintesis dilakukan dengan penyesuaian isu strategis yang sudah dihasilkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya target yang ditentukan oleh TPB itu sendiri. Beberapa isu dipisahkan agar terdapat penekanan pemenuhan yang urgensinya cukup besar berdasarkan tingkat ketercapaiannya. Berdasarkan hasil sintesis di atas didapatkan 10 isu strategis prioritas pembangunan berkelanjutan sebagai berikut:
1. Administrasi kependudukan
2. Akses terhadap air bersih dan sanitasi layak
3. Akses terhadap pelayanan kesehatan
4. Akses terhadap pendidikan
5. Ekonomi lokal dan pengelolaan sumberdaya secara berkelanjutan
6. Kerusakan hutan dan lingkungan
7. Ketahanan energi
8. Ketahanan pangan
9. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
10. Tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum Dari hasil KLHS, maka TPB yang perlu diperkuat dalam perencanaan program berdasarkan isu strategis adalah sbb;
a. Menjaga dan memperbaiki transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan koordinasi (tata kelola) Lingkungan hidup dan Sumberdaya Alam; (13, 14, 15,
16);
b. Memastikan masyarakat Papua, khususnya OAP mendapatkan Pendidikan yang layak dan memadai, Kualitas Sanitasi dan Air Bersih yang layak, Asupan Gizi dan Kesehatan Lingkungan yang baik, Pemerataan Pembanguan dan Pembangunan Sumberdaya Manusia yang inklusif (TPB: 2, 3, 4, 5, 6, 10 );
c. Melakukan perencanaan dan menginternalisasi pembangunan ekonomi hijau dengan tetap menjaga dan melestarikan budaya masyarakat dan kearifan lokal dalam pembangunan dan tata guna lahan (TPB: 7, 8, 16 ).
Dari penelahaan KLHS, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, diantararanya:
IV.63 RPJMD PAPUA 2019-2023
1. Indikator kegiatan yang tercapai masih sangat rendah yakni 10% (25 indikator dari 236 indikator yang ditetapkan) sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan capaian indicator dapat dipenuhi pada batas waktu RPJMD.
2. Untuk indikator capaian yang belum dilaksanakan dan tidak tersedia datanya, Pemprov Papua perlu melakukan identifikasi dan pengumpulan data dari berbagai sektor.
3. Indikator-indikator yang belum tercapai sebagian dikarenakan karena data belum terinventaris dengan baik. Pemprov diharapkan segera berkoordinasi dengan badan atau lembaga-lembaga pusat penyedia data untuk memastikan data-data tersebut dapat dimanfaatkan dan selanjutnya diolah dalam format capaian indikator Selanjutnya data tersebut dapat dianalisis yang lebih mendalam.
4.2.5. Isu-Isu Strategis Provinsi Papua Setelah melakukan kajian terhadap kondisi Provinsi Papua dari berbagai aspek pembangunan, dapat dirumuskan beberapa masalah kebijakan serta isu strategis Provinsi Papua. Penentuan isu strategis menjadi bagian penting bagi keseluruhan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2019-2023 karena dari tahap ini akan diketahui apakah tantangan utama yang harus diselesaikan oleh Kepala Daerah beserta jajaran organisasi Perangkat Daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Berdasarkan hasil analisis terhadap hal-hal yang telah dikemukakan sebelumnya, serta dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, maka dapat diidentifikasi beberapa isu strategis utama Provinsi Papua, sebagai berikut:
1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (Pendidikan, Kesehatan dan Gizi), baik dari Status Golongan Pendapatan, Gender maupun Antar Wilayah Isu strategis ini didasarkan pada kondisi ketertinggalan yang dialami oleh hampir semua wilayah di Papua dalam bidang pendidikan, kesehatan dan jaminan ketersediaan gizi yang memadai.
IV.64 RPJMD PAPUA 2019-2023 Dalam bidang pendidikan, beberapa indikator menunjukkan bahwa daya saing pendidikan masih rendah yang disebabkan oleh akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas masih terkendala oleh berbagai permasalahan. Beberapa permasalahan pokok misalnya adalah; cakupan sekolah pada daerah dengan aglomerasi rendah belum optimal, tenaga pendidik belum berkualitas dan merata, penerapan kurikulum sesuai dengan standar belum maksimal terutama di wilayah adat Lapago dan Mepago dan Kedisiplinan tenaga pengajar terhadap pelaksanaan tugas masih relatif rendah Demikian juga dalam bidang kesehatan yang kondisinya hampir sama dengan bidang pendidikan, Akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas masih menjadi faktor krusial di hampir semua wilayah Papua yang ditandai dengan masih rendahnya derajat kesehatan masyarakat yang dapat dilihat dari masih rendahnya Angka Harapan Hidup (AHH) walaupun terlihat secara rerata mengalami peningkatan di Papua, Demikain juga terkait stunting (pendek) perlu mendapatkan perhatian di Papua karena capaiannya yang berada diatas rata-rata Indonesia. Fakta lainnya lagi adalah Angka kematian ibu (AKI) Provinsi Papua per 100.000 penduduk selama ini termasuk dalam kategori tinggi, dimana data terakhir tahun 2017 menunjukan terjadi kematian ibu sebesar 289 per 100.000 kelahiran hidup. Hal ini disebabkan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di Provinsi Papua secara keseluruhan masih rendah, hanya 41,52% di tahun 2017, termasuk juga kunjungan K4 lengkap bagi ibu hamil sangat rendah hanya sebesar 40,90% pada tahun 2017. Sedangkan dari sumber daya kesehatan yang tersedia, terlihat bahwa sebaran puskesmas di Provinsi Papua sampai dengan tahun 2016 belum terdistribusi secara merata ke 29 kabupaten/kota. Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah rasio dokter terhadap penduduk, dimana pada tahun 2016 hanya mencapai 24,13 dokter per 100.000 penduduk. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab juga belum maksimalnya penanganan penyakita malaria di Provinsi Papua, sehingga sampai tahun 2017 tercatat API Provinsi Papua paling tinggi di Indonesia yaitu 59 per 1.000 penduduk, yang cenderung meningkat bila dibandingkan tahun 2014. Dalam hal kasus HIV/AIDS terindikasi jumlah kasus kematian akibat virus mematikan tersebut terus IV.65 RPJMD PAPUA 2019-2023 mengalami kenaikan, hingga pada tahun 2017 tercatat ada 1.883 kematian akibat HIV/AIDS Selanjutnya dalam bidang gizi, Papua seringkali masih dibayangi oleh adanya ancaman kelaparan di beberapa wilayah yang disebabkan oleh kondisi alam ataupun masalah rantai distribusi pangan yang kurang lancar serta beberapa penyebab eksternal lain. Oleh sebab itu, Upaya penciptaaan ketahanan pangan merupakan prasyarat untuk kedaulatan pangan. Kondisi Ketahanan pangan di Papua sampai dengan saat ini masih rendah. Untuk itu pengembangkan dan peningkatan produksi komoditi pangan local dan membudayakan konsumsi pangan local perlu ditingkatkan di Papua untuk mencapai kedulatan pangan dan menciptakan ketahanan pangan. Masalah pangan di Papua merupakan salah satu penyebab gizi buruk kondisi stunting di Papua
2. Pemantapan Rasa Aman dan Suasana Demokrasi yang Kondusif sebagai Landasan Utama Pembangunan Kondisi kurang stabilnya kemanan serta demokrasi lokal yang kurang kondusif seringkali mengganggu aktivitas pembangunan daerah di beberapa wilayah di Provinsi Papua. Beberapa rumusan permaalahan yang patut diperhatikan kedepan terkait dengan isu strategis Pemantapan Rasa Aman dan Suasana Demokrasi yang Kondusif sebagai Landasan Utama Pembangunan adalah;
masih adanya kasus-kasus pelanggaran HAM, tingkat kesadaran terhadap HAM masih rendah, masih tingginya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, masih tingginya konflik sosial, belum optimalnya pelayanan keagamaan antar umat, menurunnya toleransi kehidupan beragama, belum maksimalnya toleransi antar umat beragama, belum optimalnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, belum optimalnya kehidupan berdemokrasi secara baik, masih banyaknya kasus money politic dalam berdemokrasi.
3. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dalam Peningkatan Pelayanan Publik Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Dalam Peningkatan Pelayanan Publik menjadi satu isu krusial yang menjadi penyokong penyelenggaraan IV.66 RPJMD PAPUA 2019-2023 pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkualitas. Wujud dari penguatan tata kelola adalah meningkatnya transparansi dan akuntabilitas serta meningkatnya pelayanan kepada publik. Disiplin ASN meningkat secara signifikan dan Pemerintah Provinsi Papua telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK atas Laporan Keuangan Daerah. Hal ini memberikan indikasi bahwa upaya keras dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan selama lima tahun terakhir, telah berada dalam arah yang benar.
Meskipun demikian capaian selama periode sebelumnya masih perlu ditingkatkan dan dimantapkan. Harus ada upaya yang lebih keras dan sistematis untuk memperbaiki praktik tatakelola pemerintahan ini.
Pembangunan birokrasi yang kuat merupakan elemen penting untuk menjaga agar kelangsungan pembangunan berkelanjutan. Reformasi birokasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah, sistematis, dan terpadu. Pada periode 2013-2018 telah dilakukan Reformasi Birokrasi, dilakukan dengan langkah-langkah peningkatan disiplin bagi ASN, peningkatan pengelolaan keuangan daerah dan penerapan e- Government Provinsi Papua pada perencanaan dan penganggaran daerah, pendapatan daerah, investasi daerah, serta penerapan system Tunjangan Kinerja Daerah. Kesemuanya itu, diharapkan dapat membuahkan hasil yang positif khususnya dalam perbaikan pelayanan publik dan penanggulangan korupsi.
Oleh karena itu langkah-langkah yang telah dilakukan akan dimantapkan dan diperkuat, demikian pula perubahan mind-set, culture-set dan pengembangan budaya kerja akan dilakukan secara lebih cepat dan terarah. Demikian juga upaya-upaya mencegah dan mempercepat pemberantas korupsi secara berkelanjutan, dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah yang bersih (clean government) dan bebas KKN harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, dan akan dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Reformasi Birokrasi ini juga akan memperkuat hubungan kelembagaan yang harmonis antara IV.67 RPJMD PAPUA 2019-2023 Pemerintah, Provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan implementasi Otonomi Khusus Papua secara murni dan konsekuen
4. Pertumbuhan Ekonomi yang Merata dan Berkelanjutan berbasis Komoditas dan Karakteristik Lokal didukung oleh Pembangunan Infrastruktur yang Memperhatikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Pertumbuhan ekonomi menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan pembangunan yang dlakukan oleh multistakeholder di Papua. Hal ini terkait dengan penciptaan kue pembangunan yang akan didistribusikan kepada seluruh masyarakat Papua. Patut dijadikan pelajaran bahwa proses pembangunan ekonomi pada masa lalu telah menciptakan pertumbuhan yang memadai namun belum mampu mewujudkan pemerataan dan keadilan yang menjadi harapan seluruh masyarakat. Penyebabnya antara lain, belum cukup inklusifnya pertumbuhan ekonomi yang tercipta yang diandai dengan rendahnya pelibatan tenaga kerja lokalserta tumpuan pertumbuhan yang berbasis sektor ekstraktif yang cenderung merusak lingkungan hidup.
Pada masa mendatang perlu dinisiasi pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan berbasis komoditas dan karakteristik lokal didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian perlu penguatan supra dan infrastruktur bagi percepatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan pada sektor-sektor ekstraktif seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan perikanan dan kelautan, Disamping itu perhatian juga harus diarahkan pada pengembangan sektor- sektor non ekstraktif dan ekonomi kreatif yang memberi nilai tambah berlipat seperti; sektor industri, perdagangan dan pariwisata.
5. Pengurangan Kesenjangan, Peningkatan Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas antar Wilayah dan Kabupaten serta Peningkatan Kualitas Ekosistem dan Jasa Lingkungan Isu strategis pengurangan kesenjangan, peningkatan pemerataan pembangunan dan konektivitas antar wilayah dan kabupaten serta IV.68 RPJMD PAPUA 2019-2023 peningkatan kualitas ekosistem dan jasa lingkungan penting artinya dalam konteks pembangunan di Papua.
Terjadinya kesenjangan pembangunan antar wilayah dan kabupaten bisa jadi disebabkan oleh tidak memadainya infrastruktur wilayah yang mengakibatkan mahalnya investasi bagi pengembangan wilayah disamping belum optimalnya pengelolaan potensi ekonomi lokal sehingga nilai tambah yang dihasilkan oleh suatu wilayah terhitung tidak memadai dan kurang menarik bagi investor.
Disamping itu, pengelolaan potensi suatu wilayah seringkali berhadapan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup, kedepan harus dicari terobosan pengembangan potensi wilayah yang selaras dengan peningkatan kualitas ekosistem dan jasa lingkungan.
BABV visimisitujuan dansasaran PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan V.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB ini menjelaskan mengenai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah pada periode tahun 201 9-2023 yang didasarkan pada konsolidasi visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan berbagai isu strategis yang mengemuka di Papua, serta tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk masa 5 (lima) tahun mendatang 5.1. VISI PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2019-2023 Provinsi Papua memiliki modal dan aset yang sangat besar, baik sumber daya alam, letak geografis yang strategis, struktur demografis penduduk, serta sumber daya kultural yang beragam dan kuat. Kita mampu bangkit dan mandiri mengubah tantangan pembangunan menjadi peluang dan kesempatan. Kita juga mempunyai lahan yang luas dan subur yang bisa ditanami oleh berbagai komoditi pangan dan pertanian. Masyarakat Papua memiliki potensi tinggi di berbagai bidang, kesenian dan budaya, dan olah raga serta kreativitas.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang telah menuai beragam hasil pada periode 2013-2018, harus terus dipertahankan dan dikembangkan. Capaian dan prestasi pembangunan di tahun 2013-2018, pada hakekatnya adalah salah satu modal dasar ---main capital--- yang harus dilanjutkan untuk meraih capaian dan prestasi pembangunan yang lebih baik lagi, di lima tahun yang akan datang. Pada periode 2019-2023 akan terus dan konsisten berfokus pada meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, membangun keadilan, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga kesatuan Negara Republik Indonesia.
Periode 2019-2023 merupakan tahap ke tiga dalam proses pencapaian Visi jangka panjang Provinsi Papua. Visi Pembangunan Daerah Jangka Panjang seperti yang telah dituangkan dalam dokumen Rancangan RPJPD Provinsi Papua tahun 2005-2025 adalah Terwujudnya Papua yang Mandiri secara Sosial, Budaya, Ekonomi V.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 dan Politik. Dalam hal ini, agenda atau tema tahap ke tiga pembangunan jangka panjang Provinsi Papua yang sesuai dengan periode RPJMD Provinsi Papua 2019- 2023, ditujukan untuk Memantapkan Pembangunan yang didukung SDM Berkualitas dan Kemapanan di Bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik, dan Lingkungan.
Gambar 5.1. Agenda/Tema Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua Pelaksanaan pembangunan pada tahap ini dilakukan dengan meningkatkan kemandirian, kemitraan, dan keterlibatan Orang Asli Papua dalam segala bidang pembangunan yang berorientasi pada kemandirian dan kemapanan lokal berbasis keberlanjutan, ketahanan pangan, kemampuan daya saing, yang didukung perlindungan perempuan dan anak, serta menekankan pada kesetaraan gender dan terwujudnya lembaga jaminan sosial. Kemapanan ini juga ditunjukkan dengan pelembagaan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal yang didukung oleh kepatuhan dan penegakan hukum, ketentraman dan ketertiban serta budaya kerja yang professional.
Selanjutnya budaya demokrasi dan saling menghormati perbedaan dan pendapat dengan menitikberatkan kesatuan bangsa dalam koridor NKRI tetap sehat dan berkembang secara dinamis, namun tetap berbasis pada kearifan lokal, khususnya dalam pelaksanaan otonomi khusus yang memasuki tahun ke-20. Pelaksanaan TAHAP II TAHAP III TAHAP I TAHAP IV Meningkatkan kesejahteraan, pelayanan dasar & pembangunan infrastruktur Memantapkan & meningkatkan kesejahteraan dan penguatan daya saing lokal yang berkelanjutan 2006-2011 2022-2025 VISI MISI PEMBANGUNAN 2019-2023 2012-2017 2017-2022 Mewujudkan masyarakat Papua yang mandiri di segala bidang dalam tata kehidupan yang harmonis selaras dengan alam Memantapkan pembangunan yang didukung SDM yang berkualitas & kemapanan di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, lingkungan V.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 otonomi khusus tetap berprinsip pada peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua yang dilandasi prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memberikan manfaat sosial setinggi-tingginya; penguatan kelembagaan pengelola SDA dan lingkungan;
peningkatan kemampuan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan bencana alam; serta menghindari pertumbuhan ekonomi yang tidak terkendali.
Sarana dan prasarana dasar dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya sehingga kemapanan bidang infrastruktur dapat menjamin keberlanjutan kemandirian lokal, yang dituangkan dalam program berkesinambungan, melalui pendampingan dan penguatan kelembagaan sosial; kemapanan di bidang kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, fasilitas pendidikan dan kesehatan. Program tersebut didukung akses pada sumber daya berbasis budaya lokal yang mampu mempertahankan kemandirian masyarakat Papua berdasarkan perkembangan IPTEK yang mampu dipahami dan dikuasai untuk diterapkan.
Berdasarkan uraian di atas dan mencermati tantangan pembangunan masa depan, maka visi Provinsi Papua tahun 2019-2023, adalah:
Kebangkitan, Kemandirian dan Kesejahteraan masyarakat Papua sebagai cita-cita bersama akan terwujud secara hakiki jika dalam pelaksanaan pembangunan menjawab rasa Keadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Papua. Korelasi antara Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan sebagai visi pembangunan dapat dilihat pada Gambar 5.2.
Papua yang BERKEADILAN menjadi fokus utama bagi perwujudan PAPUA BANGKIT, MANDIRI DAN SEJAHTERA, yang diselimuti dengan prinsip Kasih Menembus Perbedaan, karena dengan kasih yang akan menembus segala sekat-sekat perbedaan yang ada, inilah yang disebut Papua yang Baru dalam Bingkai Peradaban Baru Papua. Pelaksanaan pembangunan harus dengan pendekatan KASIH, menjadikan pembangunan yang dilaksanakan dapat menghilangkan perasaan masyarakat Papua terhadap bentuk ketidakadilan, marginalisasi, ketimpangan dan diskriminasi.
PAPUA BANGKIT, MANDIRI DAN SEJAHTERA YANG BERKEADILAN V.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 5.2 Visi Pembangunan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 Pendekatan Kasih ini diharapkan dapat menghilangkan konflik dalam masyarakat dan pembangunan dapat terus terjaga dan terpelihara untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Adapun penjelasan setiap elemen visi di atas adalah sebagai berikut:
PAPUA BANGKIT Papua Bangkit berarti terwujudnya masyarakat Papua yang berkemauan dan bertekad tinggi sebagai kesadaran kontemplatif kolektif untuk melepaskan diri dari label ketertinggalan dan kemiskinan untuk mencapai derajat kualitas hidup yang setinggi-tingginya, sehingga mampu berdiri tegak dengan harkat dan martabat dalam bingkai NKRI tanpa menghilangkan identitas diri dan kekhususan ke-Papua-an.
Kebangkitan ini terjadi di level individu, keluarga, komunitas, maupun regional.
Identitas diri orang Papua diakui dan dihormati dalam berbagai level dan bidang pembangunan. Dalam hal ini, orang Papua mampu mengaktualisasikan diri dan mengambil peran di berbagai bidang pembangunan. Papua Bangkit dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang semakin baik.
PAPUA MANDIRI Papua mandiri berarti terwujudnya masyarakat Papua yang mampu mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan kemajuan ekonomi, dengan didukung generasi baru Papua yang memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) serta ekonomi kampung tumbuh dan berkembang. Perwujudan Papua Mandiri dilakukan dengan KEADILAN PAPUA BANGKIT PAPUA SEJAHTERA PAPUA MANDIRI KASIH MENEMBUS PERBEDAAN V.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 mendorong tumbuhnya sektor unggulan tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata. Tumbuhnya sektor unggulan ini dapat memberi nilai tambah dalam pembangunan dan memastikan tersedianya lapangan kerja, yang didukung pengembangan industri pengolahan yang berbasis keunggulan potensi daerah dan industri ramah lingkungan. Papua Mandiri dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Papua pada sektor dan subsektor unggulan yang semakin baik.
PAPUA SEJAHTERA Secara sederhana, sejahtera dipahami sebagai tidak kekurangan sesuatu apapun, perasaan aman sentosa, makmur dan selamat atau terlepas dari segala macam gangguan. Dengan pendekatan yang lain, sejahtera dapat dikaitkan dengan meningkatnya kualitas hidup yang setinggi-tingginya yang tercermin dari kenyamanan masyarakat Papua dalam menjalani kehidupan dan menikmati hasil pembangunan. Dalam hal ini, kesejahteraan tidak hanya merupakan konsep lahiriah, tapi juga menjangkau segi batiniah. Kesejahteraan juga bermakna kemampuan sumber daya alam Papua yang kaya dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam konteks makro, pembangunan daerah juga dimaknai sebagai upaya mencapai kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap masyarakat Papua untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.
PAPUA BERKEADILAN Papua Berkeadilan berarti masyarakat Papua tanpa terkecuali dapat memenuhi hak-hak dasarnya di bidang sosial, ekonomi dan budaya terutama pangan, sandang dan papan secara merata, serta memiliki rasa aman dan kepercayaan yang tinggi kepada Pemerintah sehingga menikmati kehidupan yang lebih bermutu dan maju serta memiliki pilihan yang luas dalam seluruh kehidupannya. Sikap mental dan perilaku adil, menjunjung tinggi kesetaraan dan kebersamaan, didukung moral dan budaya gotong royong, saling menghormati dan menunjung tinggi nilai luhur kemanusiaan, V.6 RPJMD PAPUA 2019-2023 mempertahankan eksistensi dan jati diri orang asli Papua sebagai kebanggaan sudah terbentuk dan tertanam di dalam setiap individu orang asli Papua. Pembangunan yang adil dan merata merupakan partisipasi aktif adat dan agama serta seluruh komponen masyarakat, yang hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat khususnya Orang Asli Papua.
5.2. MISI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2019-2023 Misi pembangunan 2019-2023 merupakan rumusan dari usaha-usaha yang diperlukan untuk mencapai visi, namun tidak terlepas dari kondisi dan tantangan lingkungan global dan domestik pada kurun waktu 2019-2023 yang mempengaruhinya. Misi pembangunan juga diarahkan untuk mewujudkan visi jangka panjang daerah yakni Papua Mandiri Secara Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik. Usaha- usaha Perwujudan visi akan dijabarkan dalam misi, sebagai berikut:
Gambar 5.3 Misi Pembangunan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 Penjelasan masing-masing misi:
Misi Pertama, Memantapkan Kualitas dan Daya Saing SDM Memantapkan kualitas dan daya saing SDM Papua dilakukan untuk mendukung dan mewujudkan kebangkitan dan kemandirian. Orang Papua yang mandiri memiliki MISI 1 2 3 4 5 Memantapkan Kualitas & Daya Saing SDM Memantapkan Rasa Aman, Tentram & Damai serta Kehidupan Demokrasi memperkuat Bingkai NKRI Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Penguatan & Percepatan Perekonomian Daerah berbasis Potensi Unggulan Lokal & Pengembangan Wilayah berbasis Kultural secara Berkelanjutan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar & Tertentu V.7 RPJMD PAPUA 2019-2023 kemauan, kreatif dan inovatif sebagai pelaku pembangunan bagi kemajuan daerah untuk mencapai kualitas hidup manusia serta memungkinkan setiap orang dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kualitas manusia yang bermutu tinggi ditandai dengan meningkatnya IPM yang dimodifikasi sesuai dengan kondisi lokal Papua dan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
Program pembangunan dalam peningkatan kualitas dan daya saing SDM tahun 2013-2018 telah meletakkan pondasi dalam memantapkan kualitas dan daya Saing SDM. Hal ini diketahui berdasarkan hasil yang telah dicapai seperti peningkatan angka partisipasi pendidikan, peningkatan angka melek huruf, penurunan angka kematian ibu, pengiriman siswa-siwa berprestasi Asli Papua melanjutkan sekolah di dalam dan luar negeri serta tercapainya target peningkatan IPM tahun 2018. Pondasi peningkatan kualitas dan daya saing SDM juga dapat dilihat dari kebijakan dan program-program yang sudah berjalan dengan baik.
Pelaksanaan pembangunan tahun 2019-2023 mendatang tetap konsisten melanjutkan berbagai program peningkatan kualitas dan daya saing SDM Papua yang sudah berjalan dengan memberikan penekanan lebih lanjut dalam membuat kebijakan yang lebih efektif dan terarah dalam bentuk pengarusutamaan anggaran, kebijakan serta pengawasan dan pengendalian program terutama pada program beasiswa di dalam dan luar negeri untuk anak Asli Papua. Misi memantapkan kualitas dan daya saing SDM Papua akan menjadi prioritas utama dalam pembangunan periode 2019- 2023, yang berfokus pada bidang pendidikan, kesehatan, kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengembangan IPTEK. SDM yang berdaya saing juga akan tercapai jika SDM Papua terjamin dalam pasokan pangannya dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Dalam hal ini, kemandirian pangan dan gizi merupakan prioritas dalam pembangunan Papua.
Misi Kedua, Memantapkan Rasa Aman, Tentram dan Damai serta Kehidupan Demokrasi memperkuat Bingkai NKRI Terjaminnya ketentraman dan ketertiban yang menciptakan rasa aman bagi masyarakat, merupakan jaminan bagi terlaksananya pembangunan. Pelaksanaan pembangunan pada periode sebelumnya telah dapat dirasakan rasa aman, tentram dan damai, walaupun masih ada peristiwa-peristiwa yang mengganggu rasa aman dan V.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 tentram masyarakat. Oleh karena itu pembangunan akan diarahkan untuk memperkuat kerukunan hidup umat beragama. Sejauh ini telah terdapat peningkatan rasa saling menghargai, rasa percaya dan harmonisasi antar kelompok sehingga tercipta kehidupan toleransi dan tenggang rasa di masyarakat. Di samping itu, dengan keberagaman etnik yang ada di masyarakat, pembangunan budaya diarahkan untuk menghargai nilai budaya masing-masing etnik sebagai suatu nilai keunggulan Provinsi Papua dengan menanamkan prinsip kasih menembus perbedaan. Pemantapan sistem kerukunan hidup juga harus disertai dengan penerapan dan penegakan hukum dan HAM yang dilaksanakan secara tegas dan profesional.
Masyarakat yang demokratis merupakan landasan penting untuk tercapainya masyarakat yang mandiri. Upaya mewujudkan masyarakat yang demokratis dilakukan dengan menguatkan kelembagaan sosial dan politik; memperkuat peran masyarakat;
melaksanakan tata pemerintahan yang terdesentralisasi pada tingkat distrik dan kampung; meningkatkan partisipasi dan transparansi; serta mendorong peningkatan peran media massa dan pers dalam pembangunan.
Misi Ketiga, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Peningkatan tata kelola pemerintahan merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatnya daya saing suatu daerah. Wujud dari penguatan tata kelola adalah meningkatnya transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas serta meningkatnya pelayanan kepada publik. Sejauh ini, disiplin ASN telah meningkat secara signifikan dan Pemerintah Provinsi Papua telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK atas Laporan Keuangan Daerah. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya keras dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan tahun 2013-2018 telah berada dalam arah yang benar. Meskipun demikian, capaian selama periode sebelumnya masih perlu ditingkatkan dan dimantapkan. Harus ada upaya yang lebih keras dan sistematis untuk memperbaiki praktik tatakelola pemerintahan ini.
Pembangunan birokrasi yang kuat merupakan elemen penting untuk menjaga kelangsungan pembangunan berkelanjutan. Reformasi birokasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi secara terarah, sistematis, dan terpadu. Reformasi birokrasi pada periode 2013-2018 dilakukan melalui peningkatan V.9 RPJMD PAPUA 2019-2023 disiplin ASN; pengelolaan keuangan daerah; penerapan e-Government Provinsi Papua dalam perencanaan, penganggaran, pendapatan, dan investasi daerah; serta penerapan sistem tunjangan kinerja daerah.
Berdasarkan penjelasan di atas, upaya yang telah dilakukan akan dimantapkan dan diperkuat, yang didukung perubahan mind-set, culture-set dan pengembangan budaya kerja secara lebih cepat dan terarah. Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good governance), pemerintah yang bersih (clean government) dan bebas KKN harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh, dan akan dipimpin langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Reformasi birokrasi ini juga akan memperkuat hubungan kelembagaan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dan kampung, untuk memastikan implementasi Otonomi Khusus Papua dengan baik, termasuk melalui pembiayaan bersama dan transfer anggaran yang mendukung pemerataan dan keadilan.
Misi Keempat, Penguatan dan Percepatan Perekonomian Daerah berbasis Potensi Unggulan Lokal dan Pengembangan Wilayah berbasis Kultural secara Berkelanjutan Periode pembangunan 2013-2018 telah berhasil membangun struktur perekonomian yang kokoh dan berkelanjutan di seluruh wilayah Papua berbasis ekonomi lokal. Keberhasilan tersebut dapat dilihat dari terwujudnya iklim investasi yang kondusif, tercapainya stabilitas makro ekonomi, terwujudnya pengelolaan SDA secara lestari, dan meningkatnya perekonomian masyarakat khususnya di kampung- kampung. Penguatan dan percepatan perekonomian Provinsi Papua pada periode 2019-2023 akan tetap memperkuat ekonomi daerah berbasis karakterstik dan potensi setiap wilayah, dengan menitikberatkan pada hubungan antar wilayah/kampung yang didorong keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan antar wilayah/daerah yang kokoh dan berkesinambungan. Upaya-upaya tersebut dilakukan dalam meningkatkan produktivitas sumber daya ekonomi secara berkelanjutan, meningkatkan mutu produk dan menciptakan nilai tambah.
Penguatan dan percepatan perekonomian daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam, harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk memperoleh akses V.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 legal melalui skema-skema perhutanan sosial dan hutan adat. Pemberdayaan orang asli Papua diprioritaskan untuk: menjamin akses bagi masyarakat memperoleh sumber daya ekonomi; memperkuat kemampuan dan kelembagaan masyarakat kampung untuk mengelola sistem produksi, konsumsi dan infrastruktur secara mandiri; dan Pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan.
Pengembangan wilayah tetap dilakukan berbasis kultural yaitu wilayah La Pago, Mee Pago, Mamta, Saereri dan Animha, yang akan difokuskan pada pembangunan berbasis kampung dengan prinsip kesetaraan pemenuhan kebutuhan hidup dan pencapaian kualitas hidup di seluruh wilayah Papua, sehingga mewujudkan pelayanan pemerintahan yang lebih mampu mendorong percepatan kemandirian masyarakat asli Papua.
Untuk mendukung perekonomian dan pengembangan wilayah secara merata, akan didukung oleh peningkatan dan percepatan konektivitas antar wilayah dan Pemenuhan sarana dan prasarana dasar di wilayah distrik dan kampung diarahkan pembangunan jaringan transportasi antar kampung, pengembangan tenaga listrik terbarukan dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi bagi masyarakat asli Papua. Peningkatan dan percepatan konektivitas antar wilayah dan Pemenuhan sarana dan prasarana dasar akan diprioritaskan pada periode 2019-2023.
Misi Kelima, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Tertentu Pembangunan yang merata dan berkeadilan akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan periode 2019-2023 karena pelaksanaan pembangunan di masa lalu belum mampu mewujudkan pemerataan dan keadilan yang menjadi harapan seluruh masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena proses pembangunan yang tidak adil sedemikian intensif pada masa lalu sehingga tidak cukup diperbaiki dalam satu periode pelaksanaan pembangunan.
Perwujudan pembangunan yang merata dan berkeadilan akan diwujudkan di berbagai bidang. Di bidang ekonomi, pemerataan dan keadilan dapat diwujudkan dalam bentuk perbaikan distribusi pendapatan, perbaikan pemerataan pendapatan antar daerah, perbaikan kesenjangan antara kampung, terjadinya proses afirmasi bagi V.11 RPJMD PAPUA 2019-2023 orang asli Papua. Dalam bidang sosial, pemerataan dan keadilan berupa perbaikan akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebebasan berpolitik, serta pemerataan antara laki-laki dan perempuan. Upaya pemerataan dan keadilan dalam periode 2019-2023 dilakukan dengan berbagai kebijakan. Untuk mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan, bantuan untuk program pendidikan melalui beasiswa, kesehatan melalui Kartu Papua Sehat dan Gerbangmas pada periode 2013- 2018 adalah bukti nyata dari upaya tersebut.
Pada lima tahun ke depan, penguatan pemerataan dan keadilan akan dilakukan untuk setiap kebijakan dan kegiatan. Langkah ini diharapkan dalam jangka pendek akan memberikan penghasilan tambahan bagi keluarga tersebut (memperbaiki distribusi pendapatan) dan dalam jangka panjang akan dihasilkan generasi baru yang lebih baik tingkat pendidikan dan kesehatannya. Pemerintah Daerah akan memperkuat pengawasan dan pengendalian dari semua program agar benar-benar menyasar orang Asli Papua khususnya yang berada di kampung-kampung. Selanjutnya pengurangan kemiskinan akan diprioritaskan bantuan langsung (cash transfer) kepada seluruh penduduk anak usia 4 tahun ke bawah dan usia 60 tahun keatas melalui Program Bangun Generasi dan Keluarga Papua Sejahtera (BANGGA PAPUA) dan perlindungan sosial melalui bantuan langsung dan program pembedayaan KAT dan bantuan sosial PMKS. Untuk memperkuat perekonomian di level wilayah akan menerapkan trilogi pengembangan ekonomi Papua, yaitu: 1) perubahan pola pikir masyarakat; 2) pengwilayahan komoditas unggulan daerah; serta 3) penerapan prinsip tanam, petik, olah dan jual.
Tabel 5.1. Indikator Makro Pembangunan Tahun 2019-2023 No Indikator Satuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Target RPJPD 2017 2018 2023 1 IPM indeks 59,09 60,19 65 70 2 Persentase Penduduk Miskin % 27,76 27,74 20 < 19 3 Pertumbuhan Ekonomi % 4,64 4,96 5 – 6,5 6,21 4 PDRB Perkapita (TT) juta Rp 37,51 39,82 50 > 40 5 Gini Rasio % 0,400 0,397 0.3845 - 6 Pengangguran Terbuka % 3,62 2,91 2,00 1,9 7 Konektivitas Wilayah (akses reguler ke ibukota kab/kota) % 64,29 64,29 100 - 8 Intensitas Emisi GRK ton CO2 per juta rupiah 0,392 0,392 0,282 - V.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, ditetapkan kriteria dan indikator-indikator makro pembangunan sebagai perwujudan pencapaian visi dan misi Provinsi Papua tahun 2019-2023. Penjabaran indikator makro keberhasilan untuk mewujudkan visi dan misi dapat dilihat pada Tabel 5.1.
5.3 TUJUAN DAN SASARAN Tujuan adalah suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Adapun sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah dan perangkat daerah yang diperoleh dari pencapaian outcome dan impact dari program yang dilaksanakan perangkat daerah.
Misi ke-1: Memantapkan Kualitas dan Daya Saing SDM Misi ke-1 mempunyai 1 tujuan dan 7 sasaran, yaitu:
➢ T1. Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing, dengan sasaran:
S1. Meningkatnya aksesibiltas, mutu dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan S2. Meningkatkan budaya baca pada masyarakat S3. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat S4. Sukses penyelenggaraan PON dan prestasi olahraga S5. Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah S6. Meningkatkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan S7. Terwujudnya internalisasi nilai adat dan budaya asli Tanah Papua dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat Misi ke-2: Memantapkan Rasa Aman, Tentram dan Damai serta Kehidupan Demokrasi memperkuat Bingkai NKRI ➢ Misi ke-2 mempunyai 1 tujuan dan 4 sasaran, yaitu:
➢ T2. Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang berbasis kohesivitas sosial dan harmonisasi keberagaman potensi kehidupan masyarakat Papua, dengan sasaran:
S8. Meningkatnya suasana tertib, aman dan kepastian hokum S9. Meningkatnya keharmonisan dan kohesifitas masyarakat V.13 RPJMD PAPUA 2019-2023 S10. Meningkatnya penegakan HAM S11. Meningkatnya kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi Misi ke-3: Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Misi ke-3 mempunyai 1 tujuan dan 4 sasaran, yaitu:
➢ T3. Meningkatkan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan sasaran:
S12. Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua S13 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik S14. Meningkatnya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengendalian program, serta kegiatan pembangunan daerah S15. Meningkatnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah Misi ke-4: Penguatan dan Percepatan Perekonomian Daerah sesuai Potensi Unggulan Lokal dan Pengembangan Wilayah berbasis Kultural dan Berkelanjutan Misi ke-4 mempunyai 2 tujuan dan 14 sasaran, yaitu:
➢ T4. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan, dengan sasaran:
S16. Meningkatkan pendayagunaan potensi sumber daya alam untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas S17. Mengoptimalkan peranan sektor pertambangan dalam mengatasi ketimpangan pendapatan S18. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan aksi mitigasi perubahan iklim S19. Meningkatnya pengelolaan sumber daya kehutanan secara berkelanjutan S20. Membangun struktur perekonomian yang kokoh berbasis pada penciptaan nilai tambah yang optimal dan berkelanjutan V.14 RPJMD PAPUA 2019-2023 S21. Meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan S22. Meningkatnya daya saing tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja S23. Meningkatnya daya saing dan realisasi investasi pada sektor-sektor andalan daerah ➢ T5. Mewujudkan Percepatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Daerah Guna Menopang Pengembangan Wilayah Serta Akses Pada Layanan Dasar Dan Pasar, dengan sasaran:
S24. Peningkatan akses transportasi berbasis antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh wilayah S25. Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten S26. Meningkatnya ketersediaan sistem pengairan yang mendukung produktivitas wilayah S27. Meningkatnya pemenuhan perumahan layak huni dan penataan pemukiman S28. Meningkatnya ketersediaan energi murah dan energi baru terbarukan S29. Meningkatnya jangkauan pelayanan sistem komunikasi dan Informasi antar wilayah Misi ke-5: Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Tertentu Misi ke-5 mempunyai 1 tujuan dan 6 sasaran, yaitu:
➢ T6. Meningkatkan pemerataan pembangunan, dengan sasaran:
S30. Meningkatnya kualitas pembangunan berbasis kampong S31. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi OAP S32. Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perbatasan S33. Meningkatnya pemberdayaan terhadap KAT dan bantuan sosial PMKS S34. Meningkatnya kapasitas ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana S35. Meningkatnya pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dan upaya perlindungan anak V.15 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 5.2. Matriks Keselarasan Misi, Tujuan Sasaran Serta Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 M1 Misi Pertama, Memantapkan Kualitas dan Daya Saing SDM T1 Tujuan 1 : Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing Indeks Pembangunan Manusia Nilai Indeks 59,09 60,11 61,15 62,20 63,27 64,36 65,47 65,47 Indeks Pembangunan Pemuda Nilai Indeks 48,83 50,54 52,30 54,13 56,02 57,97 60,00 60,00 Indeks Pembangunan Olah Raga Tingkatan Status n/a n/a Rendah Rendah Sedang Sedang Sedang Sedang Persentase potensi budaya lokal yang dilestarikan persen n/a n/a 40 45 50 55 60 60 Indeks Ketahanan Pangan Nilai Indeks n/a 37,09 39,53 42,13 44,90 47,85 51,00 51,00 S1 Meningkatnya Aksesibiltas, Mutu dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 6,3 6,6 6,9 7,2 7,5 7,8 8,2 8,21 Harapan Lama Sekolah Tahun 10,5 10,8 11,0 11,2 11,5 11,7 12,0 12,00 Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf Persen 73,89 74,9 75,9 76,9 77,9 78,9 80,0 80,00 Kemampuan membaca, menulis, dan berhitung untuk kelas 2 dan 3 Persen 40,00 42,8 45,8 49,0 52,4 56,1 60,0 60,00 S2 Meningkatnya budaya baca pada masyarakat Jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan daerah orang per hari n/a n/a 150 150 200 250 300 300 S3 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Angka Harapan Hidup Tahun 65,14 65,86 66,59 67,33 68,07 68,83 69,59 69,59 V.16 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 S4 Sukses pelaksanaan PON dan prestasi olahraga Perolehan medali emas dalam PON medali 17 - - 90 - - - 90 Jumlah atlet yang berprestasi pada event olah raga nasional Atlet 30 30 40 80 85 95 100 100 Ketepatwaktuan pelaksanaan PON tepat waktu S5 Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah Persentase organisasi pemuda yang aktif persen 68,08 69,19 70,3 71,5 72,6 73,8 75,0 75,00 Persentase pemuda Asli Papua yang menjadi wirausahawan persen 15,60 16,6 17,7 18,8 20,1 21,4 22,8 22,76 S6 Meningkatkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan Cakupan daerah rawan pangan jumlah kabupaten/kota 13 13 11 10 9 7 7 7 Persentase kenaikan cadangan pangan persen 26,95 27,44 27,93 28,43 28,95 29,47 30,00 30 Persentase penduduk tahan pangan persen 40,04 42,83 45,82 49,01 52,43 56,09 60,00 60 S7 Terwujudnya internalisasi nilai adat dan budaya asli Tanah Papua dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat Cakupan budaya tak benda yang ditetapkan jumlah 3 3 1 1 1 1 1 5 Cakupan Cagar budaya yang ditetapkan jumlah 0 0 0 0 1 0 1 2 Cakupan kurikulum muatan lokal persen n/a n/a 2 2 2,5 2,5 5 5 M2 Misi Kedua, Memantapkan Rasa Aman, Tentram dan Damai serta Kehidupan Demokrasi memperkuat Bingkai NKRI T2 Tujuan 2 Meningkatkan keamanan, ketentraman dan Angka Kriminalitas per 100.000 penduduk 236,00 218,00 202,00 187,00 173,00 159,00 147,00 147,00 V.17 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 ketertiban yang berbasis pada kohesivitas sosial dan harmonisasi keberagaman potensi kehidupan masyarakat Papua Indeks Demokrasi Nilai Indeks 61,02 61,36 61,70 62,04 62,39 62,73 63,08 63,08 S8 Meningkatnya suasana tertib, aman dan kepastian hukum Rasio kriminalitas yang ditangani persen 63,62 64,64 65,68 66,73 67,81 68,89 70,00 70,00 S9 Meningkatnya Keharmonisan dan kohesifitas masyarakat Indeks Kerukunan Umat Beragama indeks 75,97 76,42 76,86 77,31 77,77 78,22 78,68 78,68 S10 Meningkatnya penegakan HAM Cakupan kabupaten/kota yang melaksanakan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) Jumlah 3 3 3 3 3 3 3 15 Rata-rata Nilai Skor Peduli HAM nilai 0 0 50 60 65 70 75 75 S11 Meningkatnya Kebebasan Sipil, Hak-Hak Politik dan Lembaga Demokrasi Nilai skor aspek kebebasan sipil skor 92,15 92,62 93,09 93,56 94,04 94,52 95,00 95 Nilai skor aspek hak-hak politik skor 41,13 42,49 43,90 45,35 46,85 48,40 50,00 50 Nilai skor aspek lembaga demokrasi skor 53,45 54,49 55,55 56,63 57,73 58,86 60,00 60,00 M3 Misi Ketiga, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan T3 Tujuan 3 Meningkatkan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Indeks Pelayanan Publik Nilai indeks C- C- C- C C B- B B Indeks Reformasi Birokrasi Nilai indeks C C C CC CC B B B Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai indeks C C C B B B A A V.18 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 S12 Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua Tingkat capaian realisasi program-program Otsus yang direncanakan persen 85 88 90 93 95 98 100 100 Cakupan kabupaten/kota yang menyampaikan laporan hasil pengelolaan dana Otsus jumlah kabupaten/kota 0 0 5 5 6 6 7 29 S13 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Presentase OPD dengan nilai SAKIP B predikat B B B B BB BB BB BB Predikat yang diperoleh oleh LPPD Provinsi Papua Indeks 4,88 5,08 5,29 5,50 5,72 5,96 6,20 6,20 Cakupan database kependudukan skala provinsi (usia +17 tahun memiliki NIK) persen 74,37 76,04 77,76 79,51 81,30 83,13 85,00 85,00 Capaian Implementasi e- government terintegrasi (masukan e-planning dll ke program) persen 80 80 85 85 90 90 95 95 Cakupan inovasi pelayanan publik yang masuk dalam List Outstanding (terpuji) persen 0 0 1 1 1 1 1 5 S14 Meningkatnya kualitas perencanaan, penganggaran, Tingkat konsistensi RKPD terhadap RPJMD persen 46,39 80,00 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 100,00 V.19 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 dan pengendalian program, serta kegiatan pembangunan daerah Persentase indikator kinerja sasaran daerah dalam RPJMD yang mencapai target persen - 75,38 30,00 40,00 50,00 70,00 85,00 85,00 Rasio belanja langsung dalam komposisi APBD persen 48,24 36,70 39,04 41,53 44,18 47,00 50,00 50,00 Cakupan ketersediaan data statistik bagi pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan daerah persen - 50,00 53,48 57,20 61,19 65,44 70,00 70,00 S15 Meningkatnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah Opini BPK Atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Papua Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Ketepatan waktu Penetapan APBD Kategori tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah persen 7,81 8,61 9,49 10,46 11,52 12,70 14,00 14,00 M4 Misi Keempat, Penguatan dan Percepatan Perekonomian Daerah sesuai Potensi Unggulan Lokal dan Pengembangan Wilayah berbasis Kultural dan Berkelanjutan T4 Tujuan 4: Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan Laju Pertumbuhan Ekonomi DT persen 4,64 4,96 5,24 5,56 5,91 6,26 6,62 6,62 Laju Pertumbuhan Ekonomi TT persen 5,18 5,52 5,83 6,20 6,53 6,95 7,39 7,39 Rasio Gini nilai indeks 0,4000 0,40 0,39 0,39 0,39 0,39 0,38 0,3840 Tingkat Emisi Karbon Ton CO2 0,392 0,371 0,351 0,332 0,315 0,298 0,282 0,282 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup nilai indeks 81,47 82,06 82,64 83,21 83,83 84,44 85,03 85,03 V.20 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase penerapan green economy persen 50 55 60 65 70 70 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 3,62 2,91 2,70 2,50 2,32 2,16 2,00 2,00 PDRB Perkapita DT juta rupiah 58,68 59,13 59,58 59,86 60,13 60,58 60,94 60,94 PDRB Perkapita TT juta rupiah 37,52 39,82 42,19 44,77 47,50 50,50 53,43 53,43 Tingkat Inflasi persen 2,41 2,41 2,36 2,36 2,34 2,30 2,26 2,26 S16 Meningkatkan pendayagunaan potensi sumber daya alam untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) Skor 87,6 88,00 88,39 88,79 89,19 89,60 90,00 90 Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen - - 45 50 55 60 65 70 Kontribusi Sektor tanaman pangan Terhadap PDRB persen 2,27 2,59 2,95 3,37 3,84 4,38 5,00 5,0 Kontribusi Sektor Perkebunan Terhadap PDRB persen 0,80 1,09 1,47 2,00 2,71 3,68 5,00 5,0 Kontribusi Sektor Peternakan Terhadap PDRB persen 0,82 1,11 1,50 2,02 2,74 3,70 5,00 5,00 S17 Mengoptimalkan peranan sektor pertambangan dalam mengatasi ketimpangan pendapatan Rata-rata pendapatan perkapita di wilayah kabupaten sekitar daerah pertambangan Rp. juta 13,21 14,69 16,34 18,17 20,21 22,48 25,00 25,00 S18 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan aksi mitigasi perubahan iklim Indeks Kualitas Udara indeks 90,91 91,58 92,25 92,93 93,62 94,31 95,00 95 Indeks Kualitas Air indeks 77,33 77,77 78,21 78,65 79,10 79,55 80,00 80 Indeks Kualitas Tutupan Lahan indeks 78,18 79,28 80,39 81,52 82,66 83,82 85,00 85 V.21 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Intensitas penurunan emisi Ton CO2/rupiah - - 31.580,25 39.475,31 47.370,37 55.265,43 63.160,49 63.160,49 S19 Meningkatnya pengelolaan sumber daya kehutanan secara berkelanjutan Rasio luas kawasan lindung terhadap total luas kawasan hutan rasio 23,93 24,85 25,80 26,79 27,82 28,89 30,00 30 Pertumbuhan PDRB sub- sektor kehutanan persen 1,29 1,48 1,71 1,97 2,26 2,61 3,00 3 Laju Deforestasi ribu hektar 48,6 43,50 38,94 34,86 31,20 27,93 25,00 25 S20 Membangun struktur perekonomian yang kokoh berbasis pada penciptaan nilai tambah yang optimal dan berkelanjutan Kontribusi sektor perdagangan Terhadap PDRB persen 8,00 8,30 8,62 8,94 9,28 9,63 10,00 10 Kontribusi sektor Industri Terhadap PDRB persen 1,94 2,19 2,47 2,79 3,14 3,55 4,00 4 Jumlah kawasan industri rakyat yang dikembangkan Jumlah 0 0 1 1 2 2 4 10 Persentase koperasi aktif dan berkembang persen 52 53,66 54,88 56,11 57,38 58,68 60,00 60 Jumlah UMKM yang berkembang Jumlah 3428 3517 3609 3703 3799 3898 4000 4000 Jumlah Kunjungan Wisatawan ribu orang 900,57 980,50 1067,52 1162,26 1265,42 1377,72 1500,00 1500 Lama Tinggal Wisatawan Hari 2 2,20 2,41 2,65 2,90 3,19 3,50 3,5 S21 Meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan Kontribusi sub Sektor perikanan Terhadap PDRB persen 4,53 5,33 6,27 7,37 8,67 10,20 12,00 12 NTP perikanan tangkap Skor 103,75 103,96 104,17 104,37 104,58 104,79 105,00 105 NTP perikanan budidaya Skor 83,27 85,85 88,51 91,25 94,08 96,99 100,00 100 Tingkat konsumsi ikan per kapita kg/kapita/bulan 0,22 0,33 0,49 0,74 1,10 1,65 2,46 2,46 V.22 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 S22 Meningkatnya daya saing tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 76,94 77,44 77,95 78,46 78,97 79,48 80,00 80,00 Tingkat Kesempatan Kerja persen 96,01 97,09 97,34 97,59 97,84 98,09 98,34 98,34 S23 Meningkatnya daya saing dan realisasi investasi pada sektor- sektor andalan daerah Jumlah nilai investasi PMDN yang direalisasikan Rp. juta 52.510.304 54.401.000 56.360.000 58.389.000 60.491.000 62.669.000 64.926.000 64.926.365 Jumlah nilai investasi PMA yang direalisasikan Rp.juta 70.038.818 73.744.000 77.645.000 81.753.000 86.078.000 90.632.000 95.427.000 95.425.872 Lama hari pengurusan ijin investasi hari 90 90 80 60 40 30 20 20 T5 mewujudkan percepatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur daerah guna menopang pengembangan wilayah serta akses pada layanan dasar dan pasar Indeks Kemahalan Konstruksi persen 229,82 224,56 219,42 214,39 209,48 204,69 200,00 200,00 Kepuasan Pelayanan Informasi & Komunikasi Kategori C C C B B B S24 Peningkatan akses transportasi berbasis antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh wilayah Persentase aksesibilitas antar wilayah kabupaten/kota yang tehubung sarana transportasi jalan persen 55,17 55,17 58,62 65,52 72,41 79,31 93,10 93,10 Persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap persen 30 30 32 40 45 50 55 55 Persentase jembatan provinsi dengan beton dalam kondisi baik persen 20 20 25 30 35 40 45 45 V.23 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 S25 Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten Persentase kesesuaian Pemanfaatan ruang persen 30 35 40 45 50 50 S26 Meningkatnya Ketersediaan sistem pengairan yang mendukung produktivitas wilayah Persentase pemanfaatan sumberdaya air persen 60 65 70 75 80 80 Persentase pengendalian daya rusak air persen 40 45 50 55 60 60 S27 Meningkatnya Pemenuhan perumahan layak huni dan penataan pemukiman Cakupan rumah tangga dengan sanitasi baik persen 33,06 34,12 35,22 36,36 37,54 38,75 40,00 40 Cakupan rumah tangga dengan air bersih layak persen 38,47 39,52 40,61 41,72 42,87 44,04 45,25 45,25 Backlog perumahan layak huni ribu ruta 147,88 138,55 129,80 121,61 113,93 106,74 100,00 100,00 S28 Meningkatnya ketersediaan energi murah dan energi baru terbarukan Jumlah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru terbarukan unit 40,57 41,28 41,99 42,73 43,47 44,23 45,00 45 S29 Meningkatnya jangkauan pelayanan sistem komunikasi dan Informasi antar wilayah Cakupan layanan telekomunikasi persen 40 45 50 55 60 60 Proporsi rumah tangga dengan akses internet persen 5 7,25 7,5 8 10 10 M5 Misi Kelima, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Tertentu T6 Meningkatkan pemerataan pembangunan Cakupan Kampung Kontekstual Papua yang termasuk dalam status kampung berkembang persen 5,37 6,94 8,97 11,59 14,97 19,35 25,00 25,00 Tingkat Kemiskinan Wilayah Mee Pago persen 32,32 31,78 31,25 30,71 30,23 29,72 29,23 29,23 V.24 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tingkat Kemiskinan Wilayah Saireri persen 30,12 29,80 29,47 29,15 28,81 28,48 28,16 28,16 Tingkat Kemiskinan Wilayah La Pago persen 36,30 35,89 35,48 35,04 34,60 34,20 33,80 33,80 Indeks Williamson Antarwilayah Adat indeks 0,8316 0,7774 0,7544 0,6907 0,6255 0,6067 0,5640 0,5640 IPM wilayah perbatasan indeks 63,25 64,02 64,79 65,58 66,38 67,18 68,00 68,00 Tingkat Kerentanan Sosial kategori Tinggi Tinggi Sedang Sedang Sedang Sedang Rendah Rendah Indeks Ketimpangan Gender indeks 0,517 0,508 0,500 0,491 0,483 0,475 0,467 0,467 S30 Meningkatnya kualitas pembangunan berbasis kampung Indeks kampung membangun indeks 41,89 43,43 45,02 46,67 48,38 50,16 52,00 52 Cakupan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil persen 30 34,46 39,59 45,47 52,23 60,00 60 S31 Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi OAP Persentase pemenuhan kebutuhan dasar OAP persen 60,00 62,40 64,90 67,49 70,19 73,00 73,00 S32 Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perbatasan Rata-rata Lama Sekolah wilayah perbatasan tahun 7,48 8,09 8,75 9,47 10,25 11,09 12,00 12 Angka Harapan Hidup wilayah perbatasan tahun 65,08 65,56 66,04 66,53 67,01 67,50 68,00 68 Pengeluaran Per Kapita wilayah perbatasan Rp juta per kapita 9,49 10,12 10,80 11,52 12,30 13,12 14,00 14 S33 Meningkatnya pemberdayaan terhadap KAT dan bantuan sosial PMKS Cakupan warga KAT yang meningkat kesejahteraannya (diberdayakan) KAT per tahun - - 50 50 50 50 50 250 V.25 RPJMD PAPUA 2019-2023 No MISI/TUJUAN/SASARAN Indikator Tujuan Kondisi Kinerja Awal Perencanaan Target Kinerja Kondisi Akhir Perencanaan Deskripsi Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Cakupan PMKS yang memperoleh bantuan sosial ribu orang per tahun - - 10 20 30 40 50 150 S34 Meningkatnya kapasitas ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Indeks Resiko Bencana (IRBI) Kategori Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Sedang Rendah Rendah S35 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Upaya Perlindungan anak Indeks Pembangunan Gender indeks 492 423 364 313 269 232 200 200 Indeks Pemberdayaan Gender indeks 79,38 79,48 79,59 79,69 79,79 79,90 80,00 80 BABVI strategi,arahkebijakan danprogram pembangunandaerah PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan VI.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB ini menjelaskan strategi, arah kebijakan dan prioritas program pembangunan daerah Provinsi Papua sesuai dengan amanat visi dan misi daerah serta dinamika isu strategis yang berkembang Dalam rangka mewujudkan visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan maka pelaksanaan pembangunan akan dilakukan secara simultan dengan tahapan-tahapan yang jelas dan sistematis, memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan wilayah, memperhatikan dan menghormati nilai-nilai serta hak-hak adat masyarakat asli Papua. Sumberdaya alam Tanah Papua yang berlimpah harus dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkesinambungan dengan memperhitungkan kebutuhan dan kesejahteraan generasi yang akan datang.
Sumberdaya yang dapat diperbaharui dikelola dengan memperhatikan kelangsungan fungsi-fungsi ekologis sehingga tetap lestari dan produktif, sedangkan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui akan dimanfaatkan dengan memperhatikan kebutuhan generasi yang akan datang.
Sehubungan dengan itu maka untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan lima tahun ke depan dalam rangka memantapkan kualitas dan daya saing SDM dengan masyarakat yang terjamin rasa aman, tentram dan damai disertai dengan kehidupan yang demokratis melalui tata kelola pemerintahan yang baik serta didukung oleh sarana dan prasarana fisik kewilayahan yang mampu membuka akses ekonomi dan menerobos keterisolasian sebagai upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat asli Papua maka akan diterapkan strategi dan arah kebijakan pembangunan sebagai berikut:
VI.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 6.1 STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH Grand Strategi pembangunan daerah Provinsi Papua periode tahun 2019-2023 didasarkan pada suatu rangkaian intervensi kebijakan (strategi) yang mengarah pada pencapaian kondisi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Berkeadilan dengan didukung oleh 5 misi pembangunan, 3 orientasi pembangunan, 4 pendekatan pembangunan, 5 prinsip dasar pembangunan dan 3 nilai dasar pembangunan.
Gambar 6.1. Grand Strategi Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 6.1.1 Prinsip dan Nilai Dasar Pembangunan Untuk pelaksanaan RPJMD Papua 2019-2023, terdapat 6 (enam) prinsip dasar pembangunan yang menjadi pegangan bagi pelaksanaan pembangunan, yaitu:
1. Perlindungan (protection): sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, bahwa kebijakan pembangunan Provinsi Papua diarahkan pada perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua.
2. Keberpihakan (affirmative): afirmatif bagi Orang Asli Papua adalah kebijakan diskriminasi positif yang diambil dengan tujuan agar Orang Asli Papua memperoleh kesempatan mendapatkan layanan yang lebih dengan alasan VI.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 perbedaan kondisi awal sehingga dapat memperoleh peluang yang setara untuk bersaing dengan kelompok/ golongan lain dalam bidang yang sama.
3. Pemberdayaan (empowerment): bahwa arah kebijakan pembangunan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Orang Asli Papua dalam segala bidang pembangunan.
4. Keberlanjutan (sustainibility): Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengamanatkan bahwa pembangunan di Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip- prinsip pembangunan berkelanjutan.
5. Keterpaduan (integrated): RPJMD Provinsi Papua tahun 2019-2023 harus mampu memperkuat sinergi antar bidang, antar ruang dan waktu. Setiap SKPD pelaksana pembangunan di setiap bidang harus memiliki komitmen yang kuat untuk mencapai sinergi tersebut melalui proses komunikasi, konsultasi, koordinasi serta pengendalian, monitoring, dan evaluasi dengan pemangku kepentingan terkait di pusat dan daerah dan mengedepankan keberhasilan bersama dalam pencapaian sasaran pembangunan.
6. Tata Pemerintahan yang Baik (good governance): pelaksanaan pembangunan wajib mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun nilai-nilai dasar pembangunan lima tahun kedepan adalah:
1. Kecukupan (sustenance): pembangunan diarahkan agar masyarakat merasa tercukupi semua kebutuhan dasar (basic need) seperti sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
2. Jati diri (self esteem): pembangunan membentuk motivasi seluruh masyarakat untuk berkeinginan untuk maju atau need achivement, menghargai diri sendiri dan memiiki rasa percaya diri yg tinggi.
3. Kebebasan (freedom): pembangunan dilaksanakan dengan mendorong nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap HAM sehingga masyarakat bebas dalam bersikap dan berprilaku, rasa takut, perbudakan, kebodohan, kemiskinan, dan stigmasasi.
6.1.2 Orientasi Pembangunan Orientasi pembangunan adalah pandangan yang menjiwai seluruh arah kebijakan pembangunan selama lima tahun, yaitu:
VI.4 RPJMD PAPUA 2019-2023
1. Orientasi Pembangunan Berpusat pada Manusia Pelaksanaan pembangunan sebesar-besarnya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya Orang Asli Papua. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, menggunakan pendekatan yang sesuai dengan budaya dan adat masyarakat lokal, serta dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan menghormati hak-hak adat masyarakat setempat. Pembangunan yang berpusat pada manusia menjadi prioritas utama pembangunan dalam lima tahun kedepan dan akan difokuskan pada pendidikan yang bermutu dan terjangkau; pelayanan kesehatan yang berkualitas, murah dan mudah; kemandirian perekonomian masyarakat; serta ketahanan pangan bagi seluruh wilayah di Provinsi Papua. Pembangunan manusia merupakan indikator utama mengukur akselerasi perkembangan pembangunan periode 2019-2023.
2. Orientasi Pertumbuhan dan Potensi Unggulan Pertumbuhan ekonomi secara berkualitas dan merata diperlukan, sehingga dampak pertumbuhan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya Orang Asli Papua. Kebijakan pembangunan ekonomi secara esensial tidak semata-mata mengejar pertumbuhan, melainkan dampak dari pertumbuhan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Prinsip pembangunan ekonomi dilakukan melalui: perubahan pola pikir, pengwilayahan komoditas, serta tanam, petik, olah dan jual. Perubahan pola pikir dimaksudkan bahwa masyarakat khususnya Orang Asli Papua akan ditingkatkan kemampuan dan keterampilan dalam mengelola sumber daya lokal yang ada di sekitarnya sehingga dapat bernilai ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarkaat. Pengwilayahan komoditas diartikan bahwa prioritas pengembangan perekonomian daerah didasarkan pada komoditas unggulan setiap wilayah atau daerah. Tanam, petik, olah dan jual dimaksudkan bahwa menyiapkan sistem pemasaran yang terintegrasi dari saat panen, pasca panen dan pemasaran atau penjualan. Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan tahun 2019-2023 merupakan salah satu indikator utama untuk mengukur perkembangan pembangunan yang terjadi, dan merupakan suatu indikator antara (bukan hasil akhir yang akan dicapai).
VI.5 RPJMD PAPUA 2019-2023
3. Orientasi Pemerataan, Keadilan dan Pembangunan Kewilayahan Penyediaan Infrastruktur wilayah diarahkan pada menghilangkan ketimpangan antar wilayah dengan menerapkan prinsip keadilan pembangunan antar wilayah.
Pengembangan wilayah dan penyediaan infrastruktur ditujukan untuk pelayanan kemandirian kampung, dan berdasarkan pada Rencana Tata Ruang. Selanjutnya pembangunan kewilayahan ini akan difokuskan pada beberapa wilayah prioritas berdasarkan 5 (lima) wilayah yaitu 1) La Pago; 2) Mee Pago; 3) Anim Ha; 4) Saereri;
dan 5) Mamta. Dalam bidang ekonomi, pemerataan dan keadilan dapat diwujudkan dalam bentuk perbaikan distribusi pendapatan, perbaikan pemerataan pendapatan antar daerah, perbaikan kesenjangan antara kampung, terjadinya proses afirmasi bagi orang asli Papua. Dalam bidang sosial, pemerataan dan keadilan berupa perbaikan akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan kebebasan berpolitik, serta pemerataan antara laki-laki dan perempuan.
6.1.3. Pendekatan Pembangunan Pendekatan pembangunan daerah merupakan suatu rangkaian bauran kebijakan yang mengefektifkan potensi-potensi yang dimiliki daerah di berbagai sektor sehingga akan memberi pengaruh terhadap percepatan pencapaian visi pembangunan daerah. 4 (empat) pendekatan pembangunan yang akan diintensifkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Provinsi Papua tahun 2019-2023 adalah;
1. Inovasi artinya pelaksanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada proses dan hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga akan menambah nilai bagi penciptaan kepuasan bagi masyarakat Papua secara umum;
2. Koloborasi artinya pembangunan daerah harus melibatkan partisipasi yang luas dari seluruh potensi yang dimiliki daerah, baik dari perspektif kelompok adat, agama, pemerintah, swasta, universitas dan mitra pembangunan lainnya. Pada akhirnya kolobaorasi akan memperkuat sense of belonging dari semua pihak dan memberi nlai bagi keberlanjutan pembangunan daerah;
VI.6 RPJMD PAPUA 2019-2023
3. Afirmasi artinya pembangunan daerah harus memiliki keberpihakan terhadap potensi-potensi pembangunan daerah yang memerlukan perhatian lebih yang ini juga sejalan dengan prinsip pelaksanaan otonomi khusus Papua;
4. Desentralisasi artinya pembangunan daerah mengelola kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing komponen pemerintahan sehingga mendorong terjadinya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Gambar 6.2 Pendekatan Pembangunan Daerah 6.1.4 Strategi Pencapaian Sasaran Rumusan strategi menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana pemerintah daerah menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders pembangunan daerah. Penetapan strategi dilakukan untuk menjawab cara pencapaian sasaran- sasaran pembangunan dan jangka waktu pencapaian sasaran-sasaran tersebut.
Sebuah strategi dapat dilakukan untuk menjawab lebih dari 1 (satu) sasaran pembangunan.
6.2. Arah Kebijakan Arah Kebijakan pembangunan Provinsi Papua tahun 2019-2023 terdiri dari Arah Kebijakan Umum Pembangunan yang mencakup bidang-bidang pembangunan dan Arah Pembangunan Kewilayahan. Tahapan pelaksanaan pembangunan akan menjelaskan arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan fokus prioritas dan VI.7 RPJMD PAPUA 2019-2023 waktu pelaksanaan, sedangkan Arah pembangunan kewilayahan akan menjelaskan arah dan strategi pembagunan kewilayahan berbasis 5 (lima) wilayah yaitu La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Saereri, dan Mamta.
6.2.1 Arah Kebijakan Umum Pembangunan Arah kebijakan Provinsi Papua merupakan fokus pembangunan setiap tahun selama lima tahun. Pentahapan ini mencerminkan urgensi permasalahan yang hendak diselesaikan berkaitan dengan pengaturan waktu. Penekanan fokus dalam setiap tahun selama lima tahun memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai visi, misi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan (lihat Gambar 6.3).
Gambar 6.3. Fokus Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 Fokus pembangunan setiap tahunnya selama 5 (lima) tahun, akan menjadi pedoman dalam perumusan prioritas dan sasaran pembangunan di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan tema akan disesuaikan dengan kondisi dan isu strategis daerah serta tema pembangunan Nasional.
Berdasarkan fokus pembangunan tiap tahunnya disusunlah arah kebijakan yang merupakan pedoman untuk mengarahkan perumusan strategi yang dipilih sehingga lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari tahun ke tahun selama lima tahun. Rumusan arah kebijakan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Strategi Pembangunan dan Arah Kebijakan tahunan pembangunan Provinsi Papua dapat dilihat dalam Tabel 6.1.
VI.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 6.1. Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 Misi Pertama, Memantapkan Kualitas dan Daya Saing SDM Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing S1 Meningkatnya Aksesibiltas, Mutu dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan 1 Peningkatan kemitraan lembaga pendidikan dengan lembaga agama dan lembaga sosial lainnya.
√ √ √ 2 Pengembangan pendidikan karakter berbasis kearifan lokal Papua √ √ 3 Penguatan Sistem Inovasi Daerah melalui pengembangan IPTEK di PTN/PTS √ √ √ 4 Akselarasi dan afirmasi pendidikan dengan melaksanakan Program Pendidikan anak berprestasi dan unggul Papua √ √ √ √ √ 5 Peningkatan pendidikan kecakapan hidup, yang dilakukan melalui pelatihan-pelatihan keterampilan.
√ √ 6 Pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah adat, serta Politeknik berbasis potensi unggulan √ √ √ 7 Perlindungan sosial untuk menjamin generasi emas papua. √ √ √ √ √ 8 Peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata dengan biaya gratis bagi masyarakat Papua √ √ √ √ √ 9 Pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP serta Rumah Guru sesuai dengan kondisi lokal khas Papua (SD kecil dan pendidikan berpola asrama).
√ √ √ √ 10 Peningkatan akses pendidikan melalui guru kunjung, terutama di daerah terpencil. √ √ √ 11 Peningkatan profesionalisme dan tunjangan guru untuk daerah tertinggal dan terluar. √ √ √ √ 12 Peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, dan tunjangan guru √ √ √ √ √ 13 Peningktan akses dan kualitas pendidikan berbasis e-learning √ √ √ √ √ S2 Meningkatnya budaya baca pada masyarakat 1 Peningkatan budaya baca masyarakat √ √ √ 2 Perluasan dan peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan dan pengarsipan √ √ 3 Peningkatan layanan perpustakaan keliling √ S3 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat 1 Meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan balita serta peningkatan dan pemenuhan Gizi masyarakat √ √ √ √ √ 2 Peningkatan Pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak bencana dan kejadian luar biasa √ √ 3 Memperkuat dan memantapkan pelayanan kesehatan yang berbasis kondisi lokal Papua melalui pelayanan kesehatan pro aktif/bergerak (Pelayanan kesehatan Kaki Telanjang), puskesmas keliling, flying health care, puskesmas apung termasuk penyiapan mobile medical service, dan telemedicine √ √ √ √ √ 4 Menyempurnakan dan memantapkan pelaksaan program jaminan kesehatan Papua (KPS) baik dari segi kualitas pelayanan, akses pelayanan, akuntabilitas anggaran.
√ √ VI.9 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 5 Peningkatan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
√ √ 6 Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita serta peningkatan dan pemenuhan Gizi masyarakat dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua.
√ √ √ √ √ 7 Pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS, malaria dan TBC. √ √ √ √ √ 8 Menjamin ketersediaan tenaga kesehatan secara merata di semua Puskesmas dan jaringannya, dengan diprioritaskan pada peningkatan jumlah, jenis, mutu dan penyebaran sumber daya manusia kesehatan, √ √ 9 Penyempurnaan sistem insentif dan penempatan SDM kesehatan sesuai dengan tingkat kesulitan, peningkatan kompetensi SDM kesehatan serta adanya jaminan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
√ √ 10 Pembangunan dan Pengembangan Rumah Sakit rujukan di 5 wilayah adat. √ √ √ √ √ 11 Peningkatan dan pembenahan jumlah puskesmas dan jaringannya serta pengembangan puskesmas rawat inap, yang didukung fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai terutama pada daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan aksesibilitas relatif rendah √ √ 12 Mendorong penyelenggaraan pelayanan dan fasilitas kesehatan dengan pola BLUD √ √ √ √ √ 13 Penurunan tingkat kematian ibu melahirkan √ √ √ √ √ 14 Ketersediaan air bersih, sistem sanitasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah √ √ √ √ √ S4 Sukses pelaksanaan PON dan prestasi olahraga 1 Pemantapan persiapan pelaksanaaan PON Papua XX Papua √ √ 2 Penguatan seleksi dan pembinaan bibit bibit muda atlet olahraga berprestasi daerah √ √ 3 Meningkatkan prestasi melalui kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan, terutama sukses prestasi PON XX tahun 2020 dan pengembangan industri olah raga Indonesia √ √ 4 Menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung utama kegiatan PON √ √ 5 Menyiapkan promosi dan pengembangan ekonomi berbasis keunggulan komoditas masing-masing wilayah √ √ S5 Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah 1 Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam pembagunan daerah terutama dalam bidang kewirausahaan √ √ √ √ √ 2 Menumbuhkan talenta-talenta kewirausahaan di kalangan pemuda √ √ √ √ √ 3 Meningkatkan aktualisasi seni dan budaya pemuda √ √ √ √ √ 4 Meningkatkan pemberdayaan kelembagaan pemuda √ √ √ 5 Percepatan peningkatan kapasitas SDM pemuda OAP √ √ √ 6 Meningkatkan prestasi melalui kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dan pengembangan industri olah raga Indonesia √ √ √ √ √ S6 Meningkatkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan 1 Peningkatan dan pemenuhan infrastruktur pertanian yang menghubungkan produksi pangan dan tujuan pasar.
√ √ √ √ VI.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 2 Perbaikan sistem distribusi dan logistik termasuk pergudangan secara terintegrasi dengan memperhatikan supply chain, agar mampu mengurangi gejolak harga dan pasokan secara musiman pada komoditas pangan utama.
√ √ √ 3 Penguatan petani dan menjaga daya beli serta nilai tukar petani dengan menjaga stabilitas harga-harga komoditas yang dapat memberikan keuntungan pada petani.
√ √ √ √ 4 Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian dengan diberikan insentif dalam pengembangannya.
√ √ 5 Penelitian dan pengembangan bibit unggul, dan penyuluhan untuk penggunaan secara tepat dan akurat dengan resiko yang dapat dijaga.
√ √ 6 Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) √ √ √ √ S7 Terwujudnya internalisasi nilai adat dan budaya asli Papua dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat 1 Meningkatkan pembinaan mental dan spritual masyarakat √ √ √ √ √ 2 Pembinaan kelembagaan umat beragama √ √ √ √ √ 3 Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam aktivitas keagamaan melalui bantuan kepada lembaga agama dan yayasan pengelola pendidikan keagamaan √ √ √ √ √ 4 Peningkatan apresiasi terhadap adat dan budaya dalam berbagai bidang kehidupan √ √ √ √ √ 5 Penguatan pemberdayaan lembaga adat dan budaya √ √ √ Misi Kedua, Memantapkan Rasa Aman, Tentram dan Damai serta Kehidupan Demokrasi memperkuat Bingkai NKRI Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang berbasis pada kohesivitas sosial dan harmonisasi keberagaman potensi kehidupan masyarakat Papua S8 Meningkatnya suasana tertib, aman dan kepastian hukum 1 Mendorong komunikasi yang intensif antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah daerah √ √ √ 2 Menumbuhkembangkan ketentraman dan ketrtiban umum √ √ √ 3 Meningkatkan keamanan dan ketertiban swakarsa √ √ √ S9 Meningkatnya Keharmonisan dan kohesifitas masyarakat 1 mendorong terwujudnya hubungan yang harmonis antar umat beragama, etnik dan kelompok sosial √ √ √ 2 Meningkatkan penciptaan lingkungan kondusif bagi kehidupan umat beragama √ √ 3 Memperkuat kerukunan hidup umat beragama dengan meningkatkan saling menghargai, rasa percaya dan harmonisasi antar kelompok √ √ √ 4 Fasilitasi Forum Kerukunan Antar Umat Beragama √ √ 5 Memperkuat peran adat dan lembaga keagamaan dalam kemitraan pemerintahan dan pembangunan √ √ √ √ √ S10 Meningkatnya penegakan HAM 1 Memperkuat kemitraan dan kolaborasi efektif dengan lembaga-lembaga penegak hukum dalam penerapan dan penegakan hukum dan HAM √ √ √ √ √ 2 Meningkatkan fasilitasi berbagai lembaga pada kasus kasus pelanggaran HAM √ √ √ √ √ 3 Peningkatan kesadaran masyarakat pada HAM √ √ √ √ √ VI.11 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 S11 Meningkatnya Kebebasan Sipil, Hak-Hak Politik dan Lembaga Demokrasi 1 Meningkatkan lingkungan kondusif bagi kehidupan demokrasi lokal √ √ √ 2 Mempekuat lembaga-lembaga demokrsi daeah serta peningkatan pendidikan politik masyarakat √ √ √ 3 Menciptakan dan melembagakan komunikasi politik sehingga kepentingan Orang Asli Papua dapat diartikulasikan dan diagregasikan dalam pembuatan/pengambilan keputusan publik √ √ √ √ √ 4 Memperkuat peran lembaga adat dan lembaga keagamaan dalam kemitraan pemerintahan dan pembangunan √ √ √ √ √ Misi Ketiga, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Meningkatkan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah S12 Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua 1 Memantapkan manajemen dan kelembagaan penyelenggaraan Otonomi khusus Papua √ √ √ 2 Pemantapan sistem pengalokasian dana otonomi khusus yang efisien, efektif dan berkeadilan √ √ 3 Penguatan implementasi sistem perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua √ √ √ √ √ 4 Pengembangan instrumen kebijakan afirmatif bagi OAP dalam penyelenggaraan otonomi khusus √ √ 5 Penguatan kelembagaan dan rambu-rambu hukum otonomi khusus Provinsi Papua √ √ 6 Mendata dan menjamin OAP memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil √ √ 7 Melakukan perbaikan kebijakan pembagian dana Otsus ke Kabupaten/kota untuk mengurangi kesenjangan dan memberi insentif jasa lingkungan.
√ √ √ 8 Bantuan pembiayaan infrastruktur bagi kabupaten/kota yang diprioritaskan pada peningkatan konektivitas dalam rangka pengembangan rantai nilai hulu-hilir komoditi unggulan √ √ √ √ S13 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 1 Meneruskan reformasi birokrasi secara bertahap, terukur dan terus dijaga kualitas hasil kinerjanya serta pertangungjawaban publik √ √ √ 2 Meningkatkan kordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum √ √ 3 Mengoptimalkan Sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta peran Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat di Daerah √ √ 4 Meningkatkan kinerja kelembagaan dengan memperbaiki prosedur kerja (business process) √ √ 5 Meningkatkan sistem monitoring, pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah √ √ 6 Meningkatkan tata hukum dan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah √ √ 7 Meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan pemerintah daerah √ √ VI.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 8 Meningkatkan upaya fasilitasi penyelesaian tapal batas antar wilayah kabupaten √ √ √ √ √ 9 Meningkatkan fasilitasi pengembangan potensi ekonomi daerah √ 10 Meningkatkan pengembangan sistem pencegahan korupsi √ √ √ √ √ 11 Meningkatkan komunikasi dan transparasi informasi kebijakan pemerintah daerah √ √ 12 Meningkatkan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis online dan transparan √ √ 13 Menciptakan fungsi lembaga perwakilan rakyat DPRP dan MRP dalam menjalankan amanah rakyat √ √ √ √ √ 14 Meningkatkan Tertib Administrasi Kependudukan √ 15 Mengarusutamakan inovasi dalam pelayanan publik bersifat lintas sektor √ √ 16 Memperbaiki prosedur kerja dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kecepatan dan keakuratan layanan √ √ √ √ √ 17 Penguatan kapasitas kelembagaan kampung dalam meningkatkan efektivitas dan Alokasi Dana Kampung √ √ √ √ √ 18 Menata struktur organisasi agar makin efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, regulasi, pengawasan dan penegakan aturan √ √ √ √ √ 19 Memastikan seluruh penduduk Papua, terutama OAP terdata secara terpilah dan memiliki identitas kependudukan √ √ √ S14 Meningkatnya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengendalian program, serta kegiatan pembangunan daerah 1 Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran yang terintegratif secara sektoral dan spasial √ √ 2 Memperkuat Perencanaan Pembangunan berbasis Data/Bukti (evidence base planning) serta penguatan pengendalian pelaksanaan pembangunan √ √ √ 3 Membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat untuk berperan dalam pembangunan daerah √ √ √ 4 Memperkuat integrasi perencanaan pembangunan dengan perencanaan tata guna lahan, kewilayahan serta sektor sehingga prioritas pembangunan dapat terarah, terukur dengan jelas, dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan √ √ √ √ √ 5 Peningkatan pembiayaan melalui kerjasama dengan berbagai pihak dalam pemenuhan infrastruktur √ √ √ √ √ 6 Bantuan pembiayaan infrastruktur bagi kabupaten/kota yang diprioritaskan pada peningkatan konektivitas dalam rangka pengembangan rantai nilai hulu-hilir komoditi unggulan √ √ √ √ S15 Meningkatnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah 1 Peningkatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkuatan kapabilitas APIP dan perkuatan SPIP √ √ 2 Meningkatkan ketepatan waktu dan kualitas penyusunan APBD √ √ √ √ √ 3 Meningkatkan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi Papua √ √ 4 Memperkuat dan melanjutkan sistem Tunjangan Kinerja Daerah bagi ASN √ √ √ √ √ VI.13 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 5 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan melalui pengawasan kinerja dan pemberantasan korupsi yang tegas √ √ √ √ √ Misi Keempat, Penguatan dan Percepatan Perekonomian Daerah sesuai Potensi Unggulan Lokal dan Pengembangan Wilayah berbasis Kultural Secara Berkelanjutan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan S16 Meningkatkan pendayagunaan potensi sumber daya alam untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas 1 Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah di sektor tanaman pangan/perkebunan/peternakan dengan mutu serta kualitas prima √ √ √ 2 Peningkatan produktivitas tanaman pangan/perkebunan/peternakan melalui penerapan teknologi, serta fasilitasi pemasaran √ √ √ √ √ 3 Peningkatan ketahanan pangan di tingkat provinsi yang berbasis penganekaragaman komoditas pangan lokal √ √ √ 4 Peningkatan dan pemenuhan infrastruktur pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan √ √ √ 5 Perbaikan sistem distribusi dan logistik komoditas tanaman pangan/perkebunan/peternakan termasuk pergudangan secara terintegrasi dengan memperhatikan supply chain √ √ √ 6 Menjaga nilai tukar dan daya beli petani, peternak, dan nelayan (BULOG Provinsi) √ √ √ 7 Pengembangan industri hilir tanaman pangan/ perkebunan/ peternakan melalui insentif pengembangan √ √ √ 8 Penelitian dan pengembangan bibit unggul, dan penyuluhan untuk penggunaan secara tepat dan akurat dengan resiko yang dapat dijaga √ √ √ 9 Pembangunan dan pengembangan klaster ekonomi berbasis wilayah adat dengan komoditi lokal unggulan √ √ √ √ √ 10 Penguatan kelembagaan ekonomi petani/peternak untuk peningkatan produktifitas dan pemasaran dalam perekonomian masyarakat lokal.
√ √ √ 11 Menyiapkan Sarana dan Prasarana Ekonomi Berbasis Keunggulan komoditas tanaman pangan/perkebunan/peternakan masing-masing Wilayah (mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020) √ √ 12 Memantapkan hubungan antar wilayah/daerah/kampung dengan membangun infrastruktur dan keterkaitan sistem produksi dan distribusi komoditas pertanian dan perkebunan, serta pelayanan yang kokoh serta berkesinambungan.
√ √ √ 13 Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) √ √ √ √ 14 Mengembangkan jaringan dan informasi pasar lokal untuk komoditas unggulan pertanian/perkebunan/peternakan di tiap wilayah √ √ 15 Peningkatan agroindustri lokal yang mampu mendorong perkembangan kemandirian ekonomi masyarakat dan daerah.
√ √ √ VI.14 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 16 Perbaikan iklim Investasi dan usaha dengan pemihakan kepada sektor UMKM agribisnis sebagai tiang penyerap tenaga kerja terutama OAP.
√ √ √ 17 Pengembangan industri pertanian/perkebunan/peternakan padat karya √ √ √ S17 Mengoptimalkan peranan sektor pertambangan dalam mengatasi ketimpangan pendapatan 1 Pengembangan industri pertambangan yang berkelanjutan √ √ √ 2 Meningkatkan produktivitas dan nilai tambah sektor pertambangan √ √ √ 3 Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari sektor pertambangan √ √ √ 4 Perbaikan tata kelola perizinan berbasis SDA dan lahan skala luas √ √ √ 5 Pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah adat, serta Politeknik berbasis potensi unggulan √ √ √ S18 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan aksi mitigasi perubahan iklim 1 Meningkatkan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan serta mengedepankan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan √ √ √ 2 Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) √ √ √ 3 Revitalisasi pembangunan rendah karbon √ √ √ 4 Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup √ √ √ √ √ 5 Konservasi sungai dan danau √ √ √ √ √ 6 Perbaikan tata kelola perizinan berbasis SDA dan lahan skala luas √ √ √ S19 Meningkatnya pengelolaan sumber daya kehutanan secara berkelanjutan 1 Meningkatkan pengelolaan sumber daya kehutanan secara berkelanjutan melalui pelibatan masyarakat sekitar hutan dan pemanfaatan jasa lingkungan √ √ √ √ 2 Optimalisasi konservasi sumberdaya alam hayati √ √ √ 3 Restorasi pembangunan lahan gambut yang berkelanjutan √ √ S20 Membangun struktur perekonomian yang kokoh berbasis pada penciptaan nilai tambah yang optimal terutama pada sektor-sektor industri manufaktur, jasa, dan ekonomi kreatif 1 Meningkatkan akses tata niaga dan kualitas infrastruktur perdagangan √ √ 2 Penguatan kemauan dan kemampuan masyarakat kampung dalam berinovasi dan berproduksi serta mengelola ekonomi lokal yang kuat dan mandiri, √ √ √ 3 Peningkatan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah (value added) komoditas √ √ √ √ 4 Peningkatan industri non pertanian (off farm) yang mampu mendorong perkembangan kemandirian ekonomi masyarakat dan daerah √ √ √ √ √ 5 Meningkatkan kemitraan usaha mikro kecil menengah dengan perbankan dan fasilitasi pemasaran produk √ √ √ √ 6 Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi √ √ 7 Pengembangan destinasi pariwisata andalan Provinsi Papua √ √ √ 8 Pengembangan kepariwisataan diutamakan pada kegiatan ekoturisme yang bernilai tambah tinggi, sehingga secara efeitif dan efisien dapat mendukung upaya pengembangan kemandirian ekonomi dengan dampak lingkungan dan budaya serendah mungkin √ √ √ 9 Pengembangan pusat kegiatan ekonomi berbasis wilayah adat √ √ VI.15 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 10 Pembangunan dan pengembangan klaster ekonomi berbasis wilayah adat dengan komodit lokal unggulan √ √ √ 11 Menjaga nilai tukar dan daya beli petani, peternak, dan nelayan (BULOG PROVINSI) √ √ √ √ 12 Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian, peternakan, dan perikanan dengan diberikan insentif dalam pengembangannya √ √ √ S21 Meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan 1 Meningkatkan produksi perikanan tangkap dan budidaya √ √ √ √ 2 Meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat √ √ √ 3 Peningkatan gizi masyarakat melalui peningkatan konsumsi ikan √ √ √ 4 Meningkatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat √ √ 5 Pembangunan dan pengembangan kluster ekonomi berbasis wilayah adat dengan komoditi perikanan lokal unggulan √ √ √ 6 Peningkatan dan pemenuhan infrastruktur perikanan √ √ √ S22 Meningkatnya daya saing tenaga kerja, kesempatan dan perluasan kesempatan kerja 1 Peningkatan daya saing tenaga kerja disertai dengan perluasan kesempatan kerja √ √ √ 2 Peningkatan fasilitasi Penyelesaian konflik industrial √ √ 3 Perbaikan iklim Investasi dan usaha serta pemihakan kepada perbaikan kesempatan berusaha kepada sektor usaha kecil menengah sebagai tiang penyerap tenaga kerja terintegrasi dengan kebijakan bidang urusan lainnya √ √ 4 Pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah adat, serta Politeknik berbasis potensi unggulan √ √ √ S23 Meningkatnya daya saing dan realisasi investasi pada sektor- sektor andalan daerah 1 Peningkatan daya saing dan realisasi investasi pada sektor-sektor unggulan daerah √ √ √ 2 Pembangunan dan pengembangan sentra ekonomi berbasis wilayah adat √ √ √ 3 Penyederhanaan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) √ √ √ 4 Perbaikan tata kelola perizinan berbasis SDA dan lahan skala luas √ √ √ Mewujudkan percepatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur daerah guna menopang pengembangan wilayah serta akses pada layanan dasar dan pasar S24 Meningkatnya akses transportasi berbasis antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh wilayah 1 Meningkatkan akses transportasi antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh masyarakat di wilayah Papua √ √ √ √ √ 2 Memantapkan hubungan antar wilayah/ daerah/ kampung dengan penyediaan infrastruktur transportasi dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan antar wilayah / daerah yang kokoh serta berkesinambungan √ √ √ √ √ 3 Menyiapkan Sarana dan Prasarana Ekonomi Berbasis Keunggulan Masing-masing Wilayah √ √ √ √ √ 4 Meningkatkan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk pembangunan dengan RTRW Provinsi √ √ √ √ √ S25 Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten 1 Pengendalian pemanfaatan ruang √ √ √ √ 2 Sosialisasi rencana tata ruang dan penegakan hukum serta konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan √ √ √ √ 3 Peningkatan pembinaan penataan ruang dan pertanahan √ √ √ √ VI.16 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 4 Peningkatan kapasitas penegakan hukum terhadap rencana tata ruang √ √ √ √ 5 Penataan guna lahan permukiman di perkotaan √ √ √ √ S26 Meningkatnya Ketersediaan sistem pengairan yang mendukung produktivitas wilayah 1 Meningkatkan kapasitas daya tampung jaringan irigasi dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat √ √ √ 2 Penyediaan dan pengelolaan air baku √ √ √ √ √ 3 Pengendalian banjir dan abrasi pantai √ √ √ √ √ S27 Meningkatnya Pemenuhan perumahan layak huni dan penataan pemukiman 1 Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat √ √ √ √ 2 Ketersediaan air bersih, sistem sanitasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah √ √ √ √ √ S28 Meningkatnya ketersediaan energi murah dan energi baru terbarukan 1 Peningkatan ketersediaan energi (listrik / penerangan) √ √ √ √ √ 2 Peningkatan energi alternatif √ √ S29 Meningkatnya jangkauan pelayanan sistem komunikasi & Informasi antar wilayah 1 Peningkatan akses informasi dan komunikasi di seluruh wilayah √ √ √ √ √ 2 Mengembangkan sarana dan prasarana telekomunikasi √ √ √ Misi Kelima, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Tertentu Meningkatkan pemerataan pembangunan S30 Meningkatnya kualitas pembangunan berbasis kampung 1 Fasilitasi penataan kelembagaan kampung, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat √ √ √ √ √ 2 Penguatan dan pendampingan tata kelola pemerintahan kampung serta memperkuat peran distrik dalam pembangunan kampung dan pelayanan kepada masyarakat √ √ √ √ √ 3 Melakukan perbaikan kebijakan pembagian dana Otsus ke Kabupaten/kota untuk mengurangi kesenjangan.
√ √ 4 Percepatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah terluar dan tertentu.
√ √ √ √ √ 5 Mengurangi kesenjangan jender dengan meningkatkan kebijakan pemihakan kepada perempuan dan pengarusutamaan jender dalam strategi pembangunan.
√ √ √ 6 Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) √ √ √ √ 7 Penguatan kapasitas kelembagaan kampung dalam meningkatkan efektivitas dan Alokasi Dana Kampung √ √ √ √ √ S31 Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi OAP 1 Peningkatan akses masyarakat di wilayah pegunungan terhadap infrastruktur pelayanan dasar dan perekonomian √ √ √ √ √ 2 Pemenuhan rumah layak huni untuk OAP √ √ √ √ 3 Akselerasi dan afirmasi pendidikan dengan melaksanakan Program Pendidikan anak berprestasi dan unggul Papua √ √ √ √ √ VI.17 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan 2019 2020 2021 2022 2023 4 Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) √ √ √ √ 5 Perlindungan sosial untuk generasi emas, lanjut usia, dan difabel √ √ √ √ √ S32 Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perbatasan 1 Optimalisasi kerjasama perbatasan dengan negara tetangga √ √ 2 Percepatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah terluar dan tertentu.
√ √ √ √ S33 Meningkatnya pemberdayaan terhadap KAT dan bantuan sosial PMKS 1 Revitalisasi dan optimalisasi kelembagaan penanggulangan kemiskinan daerah dan SDM yang menangani kesejahteraan sosial √ √ √ 2 Perluasan aksesibilitas penanganan kesejahteraan sosial yang terpadu dan konprehensif ke arah pemberdayaan masyarakat berketahanan sosial √ √ √ √ √ 3 Meningkatkan terwujudnya sinkronisasi kebijakan permasalahan kesejahteraan sosial melalui peran koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Papua √ √ √ √ 4 Perlindungan sosial untuk generasi emas, lanjut usia, dan difabel √ √ √ √ √ S34 Meningkatnya kapasitas ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana 1 Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasarana penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota √ √ √ 2 Pemanfaatan nilai-nilai kearifan lokal dalam mengantisipasi kebencanaan √ √ √ 3 Pengembangan data dan peta risiko rawan bencana alam di tingkat provinsi √ √ √ 4 Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah √ √ √ 5 Fasilitasi rencana kontijensi pada kabupaten/kota yang berisiko tinggi terhadap bencana √ √ √ S35 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Upaya Perlindungan anak 1 Meningkatkan terwujudnya sinkronisasi kebijakan pemberdaayan perempuan dan pelindungan anak melalui peran koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Papua √ √ √ √ 2 Meningkatkan pastisipasi perempuan dalam pembangunan daerah √ √ √ √ 3 Mengurangi kesenjangan jender dengan meningkatkan kebijakan pemihakan kepada perempuan dan pengarusutamaan jender dalam strategi pembangunan √ √ √ √ 4 Meningkatkan perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak anak √ √ √ √ VI.18 RPJMD PAPUA 2019-2023 6.2.2 Arah Pembangunan Kewilayahan 6.2.2.1 Kerangka Pengembangan Wilayah Pengembangan wilayah Papua merupakan hal fundamental dalam mengoptimalkan sumber daya daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik wilayah Adat Papua. Dalam 5 (lima) tahun mendatang, arah kebijakan utama pembangunan wilayah Papua difokuskan pada akselerasi pembangunan dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
Gambar 6.4. Ilustrasi Kerangka Pengembangan Wilayah Provinsi Papua Kerangka pengembangan wilayah Papua untuk mempercepat pembangunan dan pengurangan kesenjangan wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penguatan pusat pertumbuhan sebagai penggerak utama pertumbuhan (engine of growth) dengan menggali potensi dan keunggulan daerah di setiap wilayah adat.
Dalam hal ini diperlukan pengembangan industri pengolahan produk pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau peternakan di wilayah penyangga (hinterland) yang diiringi pengembangan lokasi pemasaran, dan peningkatan skill OAP agar aktif terlibat dalam pengembangan sektor unggulan tersebut.
2. Percepatan pembangunan ekonomi berkelanjutan berbasis sumber daya lokal melalui peningkatan kemandirian kampung atau perkampungan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembentukan klaster komoditas lokal yang VI.19 RPJMD PAPUA 2019-2023 diiringi pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta penguatan organisasi produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan. Budidaya dan nilai tambah lahan komunal dikembangkan dalam mendorong ketahanan pangan, kegiatan ekonomi, yang didukung efisiensi perdagangan lokal, pengembangan keterampilan, serta peningkatan kemampuan kerjasama pemanfaatan lahan komunal dengan pihak luar secara berkelanjutan.
3. Peningkatan kesejahteraan di kawasan perbatasan melalui penguatan kegiatan ekonomi lokal berbasis komoditas unggulan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar dan infrastruktur di kawasan PKSN, PLBN, dan lokasi prioritas. Dalam hal ini diperlukan pengintegrasian fungsi PLBN, PKSN, dengan lokasi prioritas, yang didukung penguatan distrik sebagai ujung tombak koordinasi pembangunan lokasi prioritas.
4. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar, pendidikan, dan kesehatan, terutama untuk daerah pinggiran. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan tersebut dilakukan dengan pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dengan insentif dan disinsentif, memastikan keberadaan sekolah kecil di kampung dan sekolah berasrama, serta pengembangan kurikulum lokal berbasis budaya dan kearifan lokal.
5. Pengurangan ketimpangan antar wilayah melalui pemerataan kesempatan ekonomi, pemerataan infrastruktur dasar, dan konsistensi penerapan penataan ruang.
6. Peningkatan konektivitas antar wilayah melalui pembangunan infrastruktur yang memerhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
7. Pengelolaan urbanisasi dengan memastikan perencanaan dan penerapan tata guna lahan berkelanjutan, yang disertai pencegahan konflik horizontal, pengendalian kerusakan lingkungan, serta penyediaan rumah layak dan infrastruktur dasar di kawasan perkotaan.
Dalam pengembangan wilayah Provinsi Papua tersebut, terdapat target keberhasilan per wilayah adat yang merupakan hasil berbagai program dan kegiatan 5 (lima) tahun ke depan, sebagaimana yang ditampilkan pada tabel berikut:
VI.20 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 6.2. Target Kewilayahan Indikator Satuan Kondisi Kinerja awal Perencanaan Tahun Target RPJMD Target Wilayah 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 ANIM HA IPM Indeks 58.59 59.33 60.47-65.47 60.95-65.95 62.46-67.46 63.67-68.67 64.21-69.21 65.47 64.21-69.21 Pertumbuhan ekonomi (dengan tambang) % 6.61 n/a* 7.08-9.98 7.18-9.98 7.28-9.98 7.38-9.98 7.48-9.98 6.62 7.48-9.98 Pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) % 6.60 n/a* 6.83-8.00 6.93-8.00 7.03-8.00 7.13-8.00 7.23-8.00 7.39 7.23-8.00 Pendapatan per kapita (dengan tambang) Juta Rp 29.85 n/a* 32.49-35.49 34.15-37.15 35.73-38.73 37.85-40.85 42.57-45.57 60.94 42.57-45.57 Pendapatan per kapita (tanpa tambang) Juta Rp 29.51 n/a* 32.13-37.13 33.76-38.76 37.33-42.33 42.43-47.43 45.11-50.11 53.43 45.11-50.11 Tingkat pengangguran terbuka % 3.76 n/a* 2.70-2.50 2.26-2.06 2.06-1.86 1.84-1.64 1.45-1.25 2.00 1.45-1.25 Persentase penduduk miskin % 20.91 n/a* 20.19-18.19 19.69-17.69 19.42-17.42 18.97-16.97 18.70-16.70 23.98 18.70-16.70 LA PAGO IPM Indeks 44.88 45.79 49.28-54.28 50.85-55.85 51.21-56.21 52.37-57.37 53.28-58.28 65.47 53.28-58.28 Pertumbuhan ekonomi (dengan tambang) % 5.65 n/a* 6.21-8.51 6.46-8.51 6.71-8.51 6.96-8.51 7.21-8.51 6.62 7.21-8.51 Pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) % 5.65 n/a* 6.09-7.00 6.34-7.00 6.59-7.00 6.84-7.00 7.09-7.00 7.39 7.09-7.00 Pendapatan per kapita (dengan tambang) Juta Rp 10.50 n/a* 11.33-14.83 11.87-15.37 12.38-15.88 13.06-16.56 16.94-20.44 60.94 16.94-20.44 Pendapatan per kapita (tanpa tambang) Juta Rp 10.40 n/a* 13.22-20.22 13.75-20.75 15.26-22.26 17.94-24.94 23.80-30.80 53.43 23.80-30.80 Tingkat pengangguran terbuka % 1.14 n/a* 1.07-0.87 1.14-0.94 0.99-0.79 0.63-0.43 0.55-0.35 2.00 0.55-0.35 Persentase penduduk miskin % 36.30 n/a* 35.37-25.37 34.82-24.82 34.34-24.34 33.83-23.83 33.28-23.28 23.98 33.28-23.28 MEE PAGO IPM Indeks 57.21 57.87 61.15-66.15 62.27-67.27 63.33-68.33 64.01-69.01 65.03-70.03 65.47 65.03-70.03 Pertumbuhan ekonomi (dengan tambang) % 3.32 n/a* 4.42-6.67 6.46-6.67 6.71-6.67 6.96-6.67 5.42-6.67 6.62 5.42-6.67 Pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) % 5.90 n/a* 6.34-7.00 6.59-7.00 6.84-7.00 7.09-7.00 7.34-7.00 7.39 7.34-7.00 Pendapatan per kapita (dengan tambang) Juta Rp 69.47 n/a* 75.50-78.00 79.15-81.65 82.60-85.10 87.19-89.69 94.01-96.51 60.94 94.01-96.51 Pendapatan per kapita (tanpa tambang) Juta Rp 20.13 n/a* 22.81-27.81 23.98-28.98 26.75-31.75 30.11-35.11 37.03-42.03 53.43 37.03-42.03 Tingkat pengangguran terbuka % 2.90 n/a* 2.25-2.05 2.00-1.80 1.83-1.63 1.55-1.35 1.30-1.10 2.00 1.30-1.10 Persentase penduduk miskin % 32.32 n/a* 31.28-21.28 30.90-20.90 30.49-20.49 30.10-20.10 29.49-19.49 23.98 29.49-19.49 VI.21 RPJMD PAPUA 2019-2023 Indikator Satuan Kondisi Kinerja awal Perencanaan Tahun Target RPJMD Target Wilayah 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 SAERERI IPM Indeks 65.74 66.40 67.08-72.08 68.75-73.75 69.11-74.11 70.16-75.16 71.04-76.04 65.47 71.04-76.04 Pertumbuhan ekonomi (dengan tambang) % 0.96 n/a* 5.32-7.35 6.46-7.35 6.71-7.35 6.96-7.35 6.32-7,35 6.62 6.32-7,35 Pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) % 0.97 n/a* 1.97-5.00 2.22-5.00 2.47-5.00 2.97-5.00 3.47-5.00 7.39 3.47-5.00 Pendapatan per kapita (dengan tambang) Juta Rp 33.21 n/a* 35.74-39.24 37.28-40.78 38.74-42.24 40.72-44.22 46.26-49.76 60.94 46.26-49.76 Pendapatan per kapita (tanpa tambang) Juta Rp 33.00 n/a* 36.52-41.52 38.05-43.05 41.49-46.49 45.46-50.46 52.97-57.97 53.43 52.97-57.97 Tingkat pengangguran terbuka % 5.30 n/a* 4.06-2.56 4.11-2.61 3.94-2.44 3.92-2.42 3.73-2.23 2.00 3.73-2.23 Persentase penduduk miskin % 30.12 n/a* 28.89-21.89 28.47-21.47 27.72-20.72 26.99-19.99 26.49-19.49 23.98 26.49-19.49 MAMTA IPM Indeks 65.55 66.16 67.87-72.87 68.35-73.35 69.49-74.49 70.69-75.69 71.50-76.50 65.47 71.50-76.50 Pertumbuhan ekonomi (dengan tambang) % 6.27 n/a* 6.71-9.37 6.81-9.37 6.91-9.37 7.01-9.37 7.11-9.37 6.62 7.11-9.37 Pertumbuhan ekonomi (tanpa tambang) % 6.29 n/a* 6.59-8.00 6.69-8.00 6.79-8.00 6.89-8.00 6.99-8.00 7.39 6.99-8.00 Pendapatan per kapita (dengan tambang) Juta Rp 46.74 n/a* 51.06-54.06 53.76-56.76 56.33-59.33 59.75-62.75 66.11-69.11 60.94 66.11-69.11 Pendapatan per kapita (tanpa tambang) Juta Rp 50.39 n/a* 55.43-59.43 58.61-62.61 61.65-65.65 65.65-69.65 70.79-74.79 53.43 70.79-74.79 Tingkat pengangguran terbuka % 8.93 n/a* 6.88-4.88 6.93-4.93 6.45-4.45 6.02-4.02 5.84-3.84 2.00 5.84-3.84 Persentase penduduk miskin % 16.96 n/a* 16.12-14.12 15.68-13.68 15.14-13.14 14.70-12.70 14.27-12.27 23.98 14.27-12.27 Keterangan:
n/a* = Data belum tersedia (Publikasi resmi BPS “Provinsi Papua Dalam Angka 2019” belum dikeluarkan saat penyusunan RPJMD 2019-2023) VI.22 RPJMD PAPUA 2019-2023 6.2.2.2. Kebijakan Umum Pengembangan Wilayah Arah pengembangan kewilayahan Papua terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), khususnya dalam penetapan fungsi ruang dan lokasi pengembangan wilayah. Integrasi ini diperlukan untuk mewujudkan perkembangan wilayah yang seimbang serta sesuai dengan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dalam hal ini, kebijakan umum pembangunan berkelanjutan “Green Growth berbasis wilayah adat” diperlukan sebagai bagian dari fokus pembangunan daerah Papua, khususnya dalam penguatan pusat-pusat pertumbuhan, akselerasi pembangunan wilayah tertinggal, serta mewujudkan keterkaitan antar sektor ekonomi secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Gambar 6.5. Ilustrasi Kebijakan Umum Pengembangan Wilayah Provinsi Papua VI.23 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 6.3. Pusat Pertumbuhan dalam Pengembangan Wilayah Provinsi Papua PUSAT PERTUM- BUHAN WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI Pusat Kegiatan Nasional (PKN) KEDUDUKAN:
• pintu gerbang ke kawasan internasional • berpotensi mendorong perkembangan wilayah sekitarnya • pusat pengembangan kegiatan jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi dengan skala pelayanan nasional atau beberapa provinsi Timika di Kab. Mimika • KSN • simpul transportasi utama yang melayani Papua
bagian selatan Kota Jayapura dan Kab. Jayapura • simpul utama transportasi skala nasional dengan adanya pelabuhan laut dan bandara Sentani Pusat Kegiatan Nasional promosi (PKNp) KEDUDUKAN: dipromosikan menjadi PKN Wamena di Kab. Jayawijaya • mendorong percepatan pertumbuhan
bagian tengah Papua Merauke • mendorong percepatan pertumbuhan di
bagian selatan Papua Biak • KSN • kawasan andalan, potensi pengembangan pariwisata Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) KEDUDUKAN:
• mendukung PKN • pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten Muting di Kab. Merauke • pusat pelayanan wilayah bagian selatan Nabire • pusat pelayanan wilayah barat • menunjang willayah sekitarnya dengan adanya jalan, pelabuhan, dan bandara Sarmi • pusat pelayanan wilayah utara
bagian tengah Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp) KEDUDUKAN: dipromosikan menjadi PKW Dekai di Kab. Yahukimo • pusat simpul masuknya barang dan jasa • pusat pengembangan industri di wilayah selatan Kepi di Kab. Mappi • ibukota Kab. Mappi Enarotali di Kab. Paniai • pusat distribusi barang dan jasa untuk beberapa kabupaten seperti Intan Jaya, Deiyai, dan Puncak Waris di Kab. Keerom • memiliki fasilitas perkotaan memadai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) KEDUDUKAN:
• pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
• simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
(Semua ibukota kabupaten yang tidak termasuk PKN, PKNp, dan PKW maka ditentukan sebagai PKL) VI.24 RPJMD PAPUA 2019-2023 6.2.2.3 Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Pendidikan Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan SDM di Papua untuk mewujudkan “green growth berbasis wilayah adat” dan pengembangan klaster ekonomi dilakukan dengan pembentukan SDM unggul melalui center of knowledge, politeknik agroindustri, technopark, SMK pertanian, dan balai latihan kerja yang terletak di lokasi-lokasi strategis dalam pembentukan klaster ekonomi setiap wilayah adat.
Secara umum SDM di klaster pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan pariwisata di Papua harus menguasai kompetensi dasar untuk dapat menjalankan kegiatan budidaya, pengolahan dan pemasaran. Selain itu, keberadaan pusat klaster yang membantu memberikan informasi mengenai peluang pasar untuk hasil produk budidaya olahan pertanian tersebut mengharuskan para pelaku usaha pertanian menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Berbagai kompetensi yang harus dimiliki oleh masyarakat tersebut tidak harus dipelajari secara mandiri, namun terdapat lembaga antar klaster yang menjalin kemitraan dengan berbagai aktor yaitu pemerintah, pelaku usaha pertanian eksternal, akademisi, swasta, organisasi sosial, dan lembaga keuangan eksternal untuk membantu SDM pelaku usaha pertanian.
Bentuk bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk pelatihan atau sosialisasi, namun juga dalam bentuk studi banding, penelitian & pengembangan, investasi, serta memberi bantuan input (benih, pupuk, modal, teknologi, dll). Kemitraan tersebut diharapkan dapat mendorong SDM pelaku usaha pertanian di Papua yang saling bertukar input, output, pengetahuan, informasi dan teknologi serta bekerja sama dengan pelaku usaha pertanian eksternal, sehingga dapat tercipta SDM yang kompeten, kompetitif, dan inovatif dalam implementasi green growth berbasis wilayah adat.
Tabel 6.4. Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI Politeknik Agroindustri terakreditasi B Wamena di Kab. Jayawijaya* (*opsional) Kab.
Merauke* (*opsional) Technopark sebagai center of excellence sektor unggulan klaster ekonomi v v v v v VI.25 RPJMD PAPUA 2019-2023 WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI SMK pertanian, pariwisata, dan/atau pertambangan Wamena di Kab. Jayawijaya Kab. Merauke Timika di Kab. Mimika Kab. Nabire Kab. Jayapura Kab. Sarmi Kab. Biak Numfor Balai Latihan Kerja (BLK) Wamena di Kab. Jayawijaya Kab. Yahukimo Kab. Merauke Kepi di Kab.
Mappi Kab. Boven Digoel Timika di Kab. Mimika Kab. Nabire Kab. Jayapura Kab. Biak Numfor Lembaga standarisasi mutu Kab. Biak Numfor Tentu saja strategi pembangunan pendidikan menengah dan tinggi di atas tidak mengabaikan strategi yang saat ini telah dilakukan untuk mendukung pendidikan dasar, yaitu melalui penguatan sekolah kecil dan sekolah berasrama untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dasar.
b. Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan Papua dilakukan dengan mempercepat pemenuhan dan peningkatan pelayanan sarana prasarana permukiman sesuai dengan karakteristik wilayah, Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan kearifan lokal masyarakat Papua. Dalam implementasi upaya peningkatan tersebut diperlukan peran aktif masyarakat khususnya dalam peningkatan kapasitas tenaga kesehatan lokal. Secara umum, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan Papua dilakukan dengan pemberian tunjangan tenaga kesehatan, penyediaan rumah dinas tenaga kesehatan, pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana kesehatan, pengembangan upaya kesehatan berbasis masyarakat, pengembangan obat-obat tradisional, serta pencegahan dan penanggulangan penyakit menular HIV Aids, TB paru, dan malaria.
Tabel 6.5. Pembangunan, Rehabilitasi, dan/atau Peningkatan Sarana Kesehatan dalam Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan di Papua WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI RSUD tipe A Kota Jayapura RSUD tipe B v v v v Rumah sakit pratama Kab. Tolikara Kab. Pegunungan Bintang Mindiptana di Kab. Boven Digoel Kab. Dogiyai Kab. Sarmi Kab. Supiori VI.26 RPJMD PAPUA 2019-2023 WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI Muting di Kab. Merauke Rumah sakit mata Kota Jayapura Rumah sakit jiwa Kab. Merauke Kab. Mimika Kota Jayapura Sarana kesehatan terapung v v Sarana kesehatan keliling v v Sebagaimana bidang pendidikan, penguatan di bidang kesehatan sekunder juga paralel dengan strategi pengembangan kesehatan primer dan kesehatan berbasis masyarakat melalui skema dukungan otonomi khusus.
6.2.2.4 Pengembangan Perekonomian Wilayah Pengembangan ekonomi wilayah adat secara umum disesuaikan berdasarkan potensi pengembangan komoditas lokal, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta prospek pasar. Sebagai perwujudan pengembangan keterkaitan ekonomi hulu dan hilir di Papua terdapat arah pengembangan klaster (cluster) pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata di Papua. Penentuan lokasi klaster telah mempertimbangkan potensi komoditas lokal, kedudukan dan fungsi lokasi dalam sistem perkotaan, kondisi infrastruktur pendukung, arahan KLHS, serta penetapan fungsi lindung dan budidaya dalam RTRWP.
Dalam pengembangan klaster ekonomi di Papua, setiap wilayah dan pelaku usaha saling terhubung dan membentuk jejaring dalam memanfaatkan potensi lokal, sehingga akan menimbulkan pertumbuhan ekonomi multisektor dan manfaat kolektif.
Adapun manfaat kolektif yang diperoleh dari terbentuknya klaster adalah sebagai berikut (Porter, 1998):
a. Efisiensi: kedekatan geografis akan berdampak terhadap pengurangan biaya operasional (transportasi dan komunikasi) dan biaya produksi, serta memungkinkan efisiensi lainnya berupa pembiayaan bersama (cost sharing) dan pembagian risiko (risk sharing);
b. Produktivitas: sebagai dampak dari kemudahan yang diperoleh (specialized labor pool, specialized input supplier, and technological supplier) maka para pelaku usaha dapat fokus kompetensi untuk meningkatkan produktivitas. Pelaku usaha di dalam klaster akan lebih produktif dalam menggunakan input; mengakses informasi, VI.27 RPJMD PAPUA 2019-2023 teknologi dan institusi yang dibutuhkan; berkoordinasi dengan stakeholder terkait;
dan memiliki motivasi di dalam melakukan perbaikan (improvement);
c. Inovatif: merupakan output dari interaksi sinergis antar stakeholder di dalam klaster, termasuk keterlibatan perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang akan meningkatkan kemampuan kolektif.
Tantangan dalam pengembangan klaster ekonomi di Papua adalah dampak yang tidak dapat dirasakan dalam jangka waktu yang pendek sehingga diperlukan upaya lebih agar klaster ekonomi terbentuk secara berkelanjutan. Klaster yang berhasil adalah klaster yang terspesialisasi, memiliki daya saing dan keunggulan komparatif, dan berorientasi eksternal. Klaster tersebut memiliki jaringan lokal, akses yang baik pada permodalan, institusi penelitian dan pengembangan, tenaga kerja yang berkualitas, melakukan kerjasama yang baik antara perusahaan dan lembaga lainnya, mengikuti perkembangan teknologi, dan adanya tingkat inovasi yang tinggi.
Gambar 6.6. Ilustrasi Pengembangan Klaster Ekonomi di Papua VI.28 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 6.6. Pengembangan Perekonomian Wilayah WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN WILAYAH BERBASIS KOMODITAS LOKAL Sektor Primer kopi, buah merah, ubi jalar, sagu padi, karet, kopi, tebu, perikanan, peternakan, kelapa sawit kopi, buah merah, ubi jalar, tambang, perikanan, sagu kakao, kelapa dalam, kelapa sawit, perikanan hasil Laut, perIkanan Sektor Sekunder industri pengolahan sagu, buah merah,ubi jalar, kopi industri pengolahan tebu, kelapa sawit, peternakan, dan pengalengan ikan industri pengolahan hasil pertambangan, pertanian, dan/ atau perkebunan industri pengolahan ikan dan hasil perkebunan industri kayu, pengolahan ikan Sektor Tersier pariwisata, perdagangan dan jasa pariwisata, perdagangan dan jasa pariwisata, perdagangan dan jasa pariwisata, perdagangan dan jasa pariwisata, perdagangan dan jasa PENGEMBANGAN KLASTER EKONOMI DI PAPUA Klaster Pertanian • Wamena dan sekitarnya • Tanah Merah dan sekitarnya • Kepi dan sekitarnya • Merauke dan sekitarnya • Nabire dan sekitarnya • Mimika dan sekitarnya • Sarmi dan sekitarnya • Jayapura dan sekitarnya Klaster Perkebunan • Wamena dan sekitarnya • Nabire dan sekitarnya • Jayapura dan sekitarnya Klaster Peternakan • Wamena dan sekitarnya • Tanah Merah dan sekitarnya • Merauke dan sekitarnya Klaster Perikanan • Kepi dan sekitarnya • Merauke dan sekitarnya • Mimika dan sekitarnya • Sarmi dan sekitarnya • Arso dan sekitarnya • Jayapura dan sekitarnya • Biak dan sekitarnya • Waropen dan sekitarnya Klaster Pariwisata • KPPN Timika- Lorentz dan sekitarnya di Kab. Mimika dan Jayawijaya • KPPN Jayawijaya di Kab.
Jayawijaya • KPPN Wamena di Kab.
Jayawijaya • KSPN Wasur- Merauke dan sekitarnya di Kab. Merauke • KPPN Kimaam dan sekitarnya di Kab. Merauke • KPPN Danau Bian dan sekitarnya di Kab. Merauke • KPPN C.A. Weyland dan sekitarnya di Kab. Nabire • KPPN Paniai dan sekitarnya di Kab. Paniai • KSPN Agats- Asmat dan sekitarnya di Kab. Asmat • KPPN Timika- Lorentz dan sekitarnya di Kab.
Mimika dan Jayawijaya • KSPN Sentani dan sekitarnya di Kab. Jayapura • KPPN Jayapura dan sekitarnya di Kota Jayapura • KSPN Biak dan sekitarnya di Kab. Biak • KPPN Numfor dan sekitarnya di Kab. Biak numfor • KPPN Serui dan sekitarnya di Kab. Kep.Yapen • KPPN Supiori dan sekitarnya di Kab. Supiori VI.29 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 6.7. Ilustrasi Pengembangan Klaster Ekonomi di Papua Dalam pengembangan klaster ekonomi terdapat interaksi di dalam klaster ekonomi, interaksi antar klaster ekonomi, interaksi di dalam wilayah adat, antar wilayah adat, maupun interaksi dengan wilayah luar Papua, berupa: (1) aliran barang dalam penciptaan nilai tambah yang ramah lingkungan (green added value); (2) aliran informasi & pengetahuan (sharing of knowledge) yang mendorong keterampilan dan inovasi; serta (3) aliran pemasaran. Interaksi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing komoditas lokal, serta dapat memberikan multiplier effect terhadap sektor ekonomi lainnya, tanpa mengabaikan upaya-upaya pelestarian lingkungan. Dalam pemanfaatan klaster pariwisata, terdapat hubungan integrasi antara klaster pariwisata dengan klaster lainnya, yaitu sebagai lokasi promosi dan pemasaran output produksi klaster ekonomi.
Pada implementasi kebijakan umum pembangunan berkelanjutan “Green Growth berbasis wilayah adat”, maka arah pengembangan juga difokuskan pada penerapan teknologi ramah lingkungan dan pengendalian limbah. Tantangan terbesar dari implementasi ini adalah diperlukan arahan yang tepat dari para pemangku kepentingan agar teknologi ramah dapat digunakan sebaik mungkin oleh setiap pelaku usaha pertanian dari hulu hingga hilir di dalam pengembangan klaster ekonomi.
VI.30 RPJMD PAPUA 2019-2023 6.2.2.5 Kebijakan Pengembangan Konektivitas Pengembangan konektivitas Papua diarahkan untuk memadukan sistem pelayanan transportasi antarmoda, dalam menciptakan dan meningkatkan aksesibilitas di dalam maupun antar wilayah adat, khususnya antara pusat pertumbuhan dengan kawasan penyangga. Pada pengembangan klaster, infrastruktur menghubungkan lokasi produksi komoditas berbasis sumber daya lokal dengan pusat pertumbuhan dan wilayah luar Papua, khususnya dalam pengembangan ekonomi OAP.
Dengan adanya aksesibilitas yang memadai diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pembangunan antar wilayah, serta menarik dan mengembangkan minat investasi di berbagai sektor, baik pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pariwisata, maupun pertambangan.
a. Arah Pengembangan Konektvitas MAMTA Gambar 6.8. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Mamta VI.31 RPJMD PAPUA 2019-2023 Jalan dan jembatan:
1. Peningkatan, pemeliharaan, dan penuntasan ruas jalan sesuai dengan SK No.
188.4/365/Tahun 2016
2. Pembangunan jalan non status untuk menghubungkan antar sentra ekonomi masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten Perhubungan:
A. Pembangunan pelabuhan peti kemas Depapre di Kab. Jayapura B. Pembangunan terminal type B di Kab./kota Jayapura, Sarmi, dan Keerom C. Pembangunan dermaga-dermaga di Danau Sentani D. Pembangunan Bandara Kustra di Kab.Mamberamo Raya E. Pembangunan Pelabuhan Wakde di Kab. Sarmi
b. Arah Pengembangan Konektivitas SAERERI Gambar 6.9. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Saereri VI.32 RPJMD PAPUA 2019-2023 Jalan dan jembatan:
1. Peningkatan, pemeliharaan, dan penuntasan ruas jalan sesuai dengan SK No.
188.4/365/Tahun 2016
2. Pembangunan jalan non status untuk menghubungkan antar sentra ekonomi masyarakat (tersebar di seluruh kabupaten) Perhubungan:
A. Pembangunan Pelabuhan Waren di Kabupaten Waropen B. Pembangunan Pelabuhan Miosbepondi di Kab. Supiori C. Pembangunan Bandara Botawa di Kabupaten Waropen D. Pembangunan dan peningkatan Bandara Kamanap di Kab. Kepulauan Yapen E. Pembangunan Pelabuhan Ampimoi di Kab. Kepulauan Yapen
c. Arah Pengembangan Infrastruktur MEE PAGO Gambar 6.10.Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Mee Pago VI.33 RPJMD PAPUA 2019-2023 Jalan dan jembatan:
1. Peningkatan, pemeliharaan, dan penuntasan ruas jalan sesuai dengan SK No.
188.4/365/Tahun 2016
2. Pembangunan jalan non status untuk menghubungkan antar sentra ekonomi masyarakat (tersebar di seluruh kabupaten) Perhubungan:
A. Pembangunan Pelabuhan Perintis Pulau Mambor di Kab. Nabire B. Pembangunan Bandara Wanggar di Kab.Nabire C. Pembangunan Terminal type B di Anibe D. Pembangunan Dermaga Sungai Sipu-sipu di Kab. Mimika E. Rehabilitasi dan peningkatan Dermaga Samabusa di Kab. Nabire
d. Arah Pengembangan Infrastruktur LA PAGO Jalan dan jembatan:
1. Peningkatan, pemeliharaan, dan penuntasan ruas jalan sesuai dengan SK No.
188.4/365/Tahun 2016
2. Pembangunan jalan non status untuk menghubungkan antar sentra ekonomi masyarakat (tersebar di seluruh kabupaten) Perhubungan:
A. Pembangunan Bandara Mamit di Tolikara B. Pembangunan Bandara Fawi di Puncak Jaya C. Pembangunan Bandara Wamena D. Pembangunan Bandara Panggema & Ninia di Yahukimo E. Pembangunan Bandara Saminage di Yahukimo F. Pembangunan Terminal Tipe B di Jayawijaya G. Pembangunan Bandara Kobakma di Mamberamo Tengah H. Pambangunan Bandara Kuyawge di Lanny Jaya I. Pembangunan Bandara Taria Mamberamo Tengah J. Pembangunan Dermaga Sungai Taria di Mamberamo Tengah K. Pembangunan Bandara Nop Gollat di Yahukimo VI.34 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 6.11.Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat La Pago
e. Arah Pengembangan Infrastruktur Anim Ha Jalan dan jembatan:
1. Peningkatan, pemeliharaan, dan penuntasan ruas jalan sesuai dengan SK No.
188.4/365/Tahun 2016
2. Pembangunan jalan non status untuk menghubungkan antar sentra ekonomi masyarakat (tersebar di seluruh kabupaten) Perhubungan:
A. Pembangunan Pelabuhan Perintis Bomakia di Boeven Digul B. Pengembangan Pelabuhan Tanah Merah di Boeven Digul C. Pembangunan Bandara Kepi di Mappi D. Pembangunan Bandara Ewer di Asmat E. Pembangunan Terminal Tipe B di Merauke F. Pembangunan Pelabuhan Kimam di Merauke G. Pengembangan Pelabuhan Kepi H. Pembangunan Pelabuhan Bade di Kabupaten Mappi VI.35 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 6.12. Pengembangan Infrastruktur Wilayah Adat Anim Ha 6.2.2.6 Pengembangan Wilayah Pinggiran dan Perbatasan Pengembangan wilayah pinggiran menjadi prioritas daerah dalam pembangunan pelayanan dasar terutama untuk menjami bahwa pelayanan dasar, kesempatan ekonomi dan infrastruktur dasar sampai ke kampung-kampung yang ada di wilayah pinggiran.
Salah satu kawasan pinggiran yang perlu mendapatkan prioritas pembangunan adalah kawasan perbatasan. Pembangunan kawasan perbatasan bertujuan untuk mewujudkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara yang berdaulat, berdaya saing, dan aman. Terdapat 2 (dua) pendekatan pembangunan dalam mengembangkan kawasan perbatasan di Papua, yaitu pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach). Pendekatan keamanan dilakukan melalui:
• Tranformasi kelembagaan lintas batas negara menjadi satu sistem pengelolaan yang terpadu, yaitu costum, immigration, quarantine, security (CIQS) VI.36 RPJMD PAPUA 2019-2023 • Peningkatan kualitas dan kuantitas, serta standarisasi sarana prasarana pengamanan perbatasan laut dan darat, yang melibatkan peran aktif masyarakat • Peningkatan kerjasama pertahanan dan keamanan Adapun pendekatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach) dilakukan melalui:
• Penguatan kegiatan ekonomi berbasis komoditas lokal di PLBN, PKSN, dan lokpri yg mempertimbangkan peluang pasar negara tetangga, serta didukung pembangunan infrastruktur & pelayanan dasar • Pembangunan SDM yg handal & pemanfaatan IPTEK • Pembangunan konektivitas antara PKSN, lokpri, PKW, & PKN • Penguatan distrik sebagai ujung tombak koordinasi pembangunan di lokasi prioritas • Peningkatan kerjasama perdagangan dengan negara tetangga Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka peran provinsi Papua akan lebih banyak pada pendekatan kesejahteraan masyarakat. Karena menyangkut Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), maka penyelenggaraan kewenangan ini tentu saja dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi juga akan mendorong daerah kabupaten di perbatasan agar mendayagunakan sumber daya ekonomi lokal dalam mendukung PKSN agar pembangunan PKSN memberikan kontribusi positif bagi penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat kampung-kampung di sekitarnya.
Tabel 6.7. Pengembangan Wilayah Perbatasan WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) KEDUDUKAN:
• menunjang sektor strategis nasional • menunjang pengembangan wilayah baru atau penyebaran kegiatan ekonomi • daerah penyangga aglomerasi pertumbuhan pusat kegiatan yang telah ada • berpotensi sebagai pos pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga • pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga • simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya Oksibil di Kab.
Pegunungan Bintang • pusat pertumbuhan Tanah Merah di Kab.
Boven Digoel • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, Arso di Kab.
Keerom • pusat pertumbuhan VI.37 RPJMD PAPUA 2019-2023 WILAYAH ADAT LA PAGO ANIM HA MEE PAGO MAMTA SAERERI wilayah sekitarnya dan keamanan terpadu;
• pusat perdagangan skala internasional • pengembangan sekolah bertaraf internasional wilayah sekitarnya • pengembangan sekolah bertaraf internasional PKSN Promosi KEDUDUKAN:
Kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara Merauke di Kab. Merauke • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan terpadu;
• peningkatan kualitas dan kuantitas hasil perikanan • pusat perdagangan skala internasional • pengembangan sekolah bertaraf internasional Jayapura • pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan terpadu • peningkatan kualitas dan kuantitas hasil perikanan • pusat perdagangan skala internasional Lokasi Prioritas (lokpri) perbatasan KEDUDUKAN:
Kawasan yang mempercepat pembangunan dan efektivitas peningkatan kualitas pelayanan publik di perbatasan Kab,Pegunungan Bintang (9 distrik) Batom, Iwur, Kiwirok, Pepera, Oksomol, Tarub, Murkim, Kiwirok Timur, Mufinop Kab. Merauke (5 distrik) Eligobel, Muting, Sota, Ulilin, Naukenjeri Kab. Boven Digoel (4 distrik) Mindiptana, Tanah Merah, Jair, Waraopko Kab. Keerom (5 distrik) Web, Senggi, Waris, Arso Timur, Towe Kota Jayapura (2 distrik) Muara Tami, Jayapura Utara Kab. Supiori (3 distrik) Supirori Barat, Supirori Utara, Kepulauan Aruri Pulau-Pulau Terkecil Terluar (PPKT) KEDUDUKAN:
• Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), yang berperan dalam kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia • Penempatan pos pertahanan, pos keamanan, dan/atau pos lain • Penempatan sarana bantu navigasi pelayaran • Peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk usaha kelautan dan perikanan, ekowisata bahari, pendidikan dan penelitian, pertanian subsisten, dan industri jasa maritim Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) KEDUDUKAN:
• Pusat pembangunan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan dengan basis sektor kelautan dan perikanan SKPT Merauke SKPT Timika SKPT Sarmi SKPT Biak Numfor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) PLBN Sota di Kab. Merauke PLBN Skouw di Kota Jayapura VI.38 RPJMD PAPUA 2019-2023 6.3. Prioritas Pembangunan dan Program Prioritas Prioritas pembangunan daerah pada intinya merupakan implementasi dari janji- janji serta agenda politik kepala daerah terpilih yang diusung pada waktu kampanye.
Sesuai dengan kaidah perencanaan dan pengukuran kinerja, janji dan program prioritas kepala daerah terpilih diimplementasi dalam tataran sasaran, program dan kegiatan yang mempunyai tingkatan indikator sasaran (outcome/impact), program (outcome) atau kegiatan (output) yang dilaksanakan dalam bentuk program operasional dan kegiatan di perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, sebagaimana ilustrasi Gambar 6.13.
Gambar 6.13. Ilustrasi Implementasi Janji/Program Prioritas Kepala Daerah Berdasarkan janji Gubernur Papua terpilih, prioritas pembangunan dan program Provinsi Papua mencakup: 1) sumber daya manusia berdaya saing yang ditandai oleh sumber daya yang cerdas mandiri, sumber daya manusia yang sehat sejahtera, pemuda yang aktif dan berprestasi, dan berketahanan pangan; 2) menyukseskan penyelenggaraan PON XX 2020 di Provinsi Papua dengan prestasi yang baik, 3) pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan, yang juga ditopang oleh 4) kampung Papua berkembang dan mandiri dalam menjalankan kewenangannya; 5) permukiman masyarakat yang layak untuk mendukung kesejahteraan masyrakat; dan 6) percepatan pembangunan infrastruktur yang memadai untuk menopang dan membangkitkan perkembangan wilayah, pelayanan dasar dan ekonomi. Aspek pembangunan di atas didukung oleh: 1) tata kelola PROGRAM OPERASIONAL & KEGIATAN JANJI/ PROGRAM PRIORITAS SASARAN KEGIATAN PROGRAM STRATEGIS Outcome (Impact) Outcome Output VI.39 RPJMD PAPUA 2019-2023 pemerintahan yang transparan, akuntable dan kuat, 2) pengarusutamaan keadilan gender dan upaya perlindungan anakanak, 3) afirmasi melalui program perlindungan sosial, terutama bagi orang asli Papua, yang salah satunya telah diinisasi melalui Program BANGGA PAPUA dan 4) kemitraan dengan berbagai sumber daya pembangunan yang ada di Provinsi Papua terutama dengan lembaga adat, lembaga keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun mitra pembangunan internasional. Prioritas pembangunan dan program provinsi tersebut kemudian dirumuskan dalam flagship 10 TEKAD PAPUA yaitu: 1) Generasi Emas (Gemas) Papua; 2) Berdaya Ekomas Papua; 3) Infradas Papua; 4) Perlindungan dan Keberpihakan Adat Papua; 5) Kesetaraan Gender dan Kemitraan Papua; 6) Sukses PON XX Papua; 7) Pembangunan Berkelanjutan Papua; 8) Kampung Mandiri Papua; 9) Mandiri Pangan Papua; dan 10) Reformasi Birokrasi Papua (sebagaimana yang ditampilkan dalam Gambar 6.14).
Tabel 6.8. menampilkan rincian prioritas program pembangunan daerah Papua Tahun 2019-2023 yang telah dipetakan berdasarkan sasaran strategis, strategi, urusan, kewenangan, kebijakan belanja (belanja langsung / belanja tidak langsung), serta tingkat prioritas di setiap wilayah adat. Dalam hal ini, tingkat prioritas terbagi menjadi 3, yaitu prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3.
VI.40 RPJMD PAPUA 2019-2023 Gambar 6.14. Flagship 10 Tekad Papua dan Program Prioritas Provinsi Papua 2019-2023 VI.41 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 6.8. Prioritas Program Pembangunan Daerah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Misi Pertama, Memantapkan Kualitas dan Daya Saing SDM Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing S1 Meningkatnya Aksesibiltas, Mutu dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan Pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah adat, serta Politeknik berbasis potensi unggulan Program Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan 1 1 1 1 1 Program Pendidikan Menengah Kejuruan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk program Pendidikan Menengah Kejuruan Peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata dengan biaya gratis bagi masyarakat Papua Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 30% Bidang Pendidikan 1 1 1 1 1 Pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP serta rumah guru sesuai dengan kondisi lokal khas Papua (SD kecil dan pendidikan berpola asrama).
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 30% Bidang Pendidikan 2 2 1 1 1 Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 30% Bidang Pendidikan VI.42 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Peningkatan akses dan kualitas pendidikan melalui penyebaran tenaga pendidikan dan guru kunjung , terutama di daerah terpencil Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 30% Bidang Pendidikan 2 2 1 1 1 Peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, pelatihan, profesionalisme dan tunjangan guru Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Belanja Bantuan Khusus Pendidkan dan beasiswa 2 2 2 2 2 Akselerasi dan afirmasi pendidikan dengan melaksanakan Program Pendidikan anak berprestasi dan unggul Papua Program Peningkatan Kapasitas SDM Papua Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pendidikan dan Pelatihan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Peningkatan Kapasitas SDM Papua Belanja Bantuan Khusus Pendidikan dan Beasiswa 2 2 1 1 1 Peningkatan kemitraan lembaga pendidikan dengan lembaga agama dan lembaga sosial lainnya Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 30% Bidang Pendidikan 1 1 1 1 1 S3 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Menyempurnakan dan memantapkan pelaksanaan program jaminan kesehatan Papua (KPS) baik dari segi kualitas pelayanan, akses pelayanan, akuntabilitas anggaran Program Upaya Kesehatan Perorangan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Upaya Kesehatan Perorangan 1 1 1 1 1 VI.43 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Peningkatan sistem peringatan dini untuk penyebaran informasi terjadinya wabah dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan Program Pengembangan Data/Informasi Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Pengembangan Data/Informasi Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan Peningkatan dan pembenahan jumlah puskesmas dan jaringannya serta Program Upaya Kesehatan Masyarakat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 VI.44 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA pengembangan puskesmas rawat inap, yang didukung fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai terutama pada daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan aksesibilitas relatif rendah Program Sumber Daya Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Sumber Daya Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan Memperkuat dan memantapkan pelayanan kesehatan yang berbasis kondisi lokal Papua melalui pelayanan kesehatan pro aktif/bergerak (Pelayanan kesehatan Kaki Telanjang), puskesmas keliling, flying health care, puskesmas apung termasuk penyiapan mobile medical service.
Program Upaya Kesehatan Masyarakat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Upaya Kesehatan Masyarakat Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 Penurunan tingkat kematian ibu melahirkan Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita serta peningkatan dan pemenuhan gizi Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 VI.45 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA masyarakat dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua Program Perbaikan Gizi Masyarakat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan Menjamin ketersediaan tenaga kesehatan secara merata di semua Puskesmas dan jaringannya, dengan diprioritaskan pada peningkatan jumlah, jenis, mutu dan penyebaran sumber daya manusia kesehatan Program Sumber Daya Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Sumber Daya Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 Penyempurnaan sistem insentif dan penempatan SDM kesehatan sesuai dengan tingkat kesulitan, peningkatan kompetensi SDM kesehatan serta adanya jaminan keamanan bagi seluruh tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Program Sumber Daya Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Sumber Daya Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 Pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS, malaria dan TBC Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 15% Bidang Kesehatan 2 2 1 1 1 VI.46 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Pembangunan dan pengembangan rumah sakit rujukan di 5 wilayah adat.
Program Sumber Daya Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Sumber Daya Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan 1 1 1 1 1 Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 15% Bidang Kesehatan Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/ Rumah Sakit Jiwa/ Rumah Sakit Paruparu/ Rumah Sakit Mata Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/ Rumah Sakit Jiwa/ Rumah Sakit Paruparu/ Rumah Sakit Mata VI.47 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Ketersediaan air bersih, sistem sanitasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah Program Pengembangan Lingkungan Sehat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 2 2 2 S4 Sukses pelaksanaan PON dan prestasi olahraga Meningkatkan prestasi melalui kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan, terutama sukses prestasi PON XX tahun 2020 dan pengembangan industri olah raga Indonesia Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olah Raga Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olah Raga.
Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Menyiapkan infrastruktur dan sarana pendukung utama kegiatan PON Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Program Sumber Daya Kesehatan (pos kesehatan, rumah sakit, dan tenaga medis) Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Sumber Daya Kesehatan (pos kesehatan, rumah sakit, dan tenaga medis) Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa VI.48 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Program Pelayanan Air Bersih Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Pelayanan Air Bersih Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Belanja APBD provinsi, termasuk dana otsus, untuk Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Menyiapkan promosi dan pengembangan ekonomi berbasis keunggulan komoditas masing- masing wilayah Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Urusan Pilihan Pariwisata Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, dan dapat berasal dari otsus Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota untuk Pengembangan Ekonomi 1 1 1 1 1 S5 Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah Meningkatkan prestasi melalui kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan, terutama sukses prestasi PON XX tahun 2020 dan pengembangan industri olah raga Indonesia Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 S6 Meningkatkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan Belanja APBD provinsi terutama yang bersumber dari otsus, untuk Program Peningkatan Ketahanan Pangan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 VI.49 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Misi Kedua, Memantapkan Rasa Aman, Tentram dan Damai serta Kehidupan Demokrasi memperkuat Bingkai NKRI Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang berbasis pada kohesivitas sosial dan harmonisasi keberagaman potensi kehidupan masyarakat Papua S9 Meningkatnya keharmonisan dan kohesifitas masyarakat Memperkuat peran lembaga adat dan lembaga keagamaan dalam kemitraan pemerintahan dan pembangunan Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan 2 2 2 2 2 S11 Meningkatnya kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi Menciptakan dan melembagakan komunikasi politik sehingga kepentingan Orang Asli Papua dapat diartikulasikan dan diagregasikan dalam pembuatan/pengambilan keputusan publik Program Pendidikan Politik Masyarakat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Program Pendidikan Politik Masyarakat 2 2 2 2 2 Program Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Program Fasilitasi Pembinaan Ormas/LSM di Daerah Memperkuat peran lembaga adat dan lembaga keagamaan dalam kemitraan pemerintahan dan pembangunan Program Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Program Fasilitasi Pembinaan Ormas/LSM di Daerah Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kabupaten/Kota 2 2 2 2 2 Misi Ketiga, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Meningkatkan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih, S12 Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Melakukan perbaikan kebijakan pembagian dana Otsus ke Kabupaten/kota untuk Program perencanaan pembangunan daerah Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program perencanaan pembangunan daerah Belanja Dana Otonomi Khusus 80% Bagian Kabupaten/ Kota (OTSUS) 2 2 2 2 2 VI.50 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA efektif, demokratis dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Otonomi Khusus Papua mengurangi kesenjangan dan memberi insentif jasa lingkungan.
Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Belanja Dana Otonomi Khusus 80% Bagian Kabupaten/ Kota (OTSUS) Bantuan pembiayaan infrastruktur bagi kabupaten/kota yang diprioritaskan pada peningkatan konektivitas dalam rangka pengembangan rantai nilai hulu-hilir komoditi unggulan Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten / Kota (Dana Infrastruktur) 2 2 2 2 2 S13 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Penguatan kapasitas kelembagaan kampung dalam meningkatkan efektivitas dan Alokasi anggaran Kampung Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung di Provinsi Papua Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung di Provinsi Papua 1 1 1 1 1 Mengoptimalkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta peran Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat di Daerah Program Peningkatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Peningkatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2 2 2 2 2 Menata struktur organisasi agar makin efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, regulasi, pengawasan dan penegakan aturan Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan 2 2 2 2 2 Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Program Peningkatan Kapasitas Lembaga VI.51 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Perwakilan Rakyat Daerah Administrasi Pemerintahan Perwakilan Rakyat Daerah Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Memastikan seluruh penduduk Papua, terutama OAP terdata secara terpilah dan memiliki identitas kependudukan Program Penataan Administrasi Kependudukan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Program Penataan Administrasi Kependudukan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kabupaten/Kota 1 1 1 1 1 Memperbaiki prosedur kerja dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan kecepatan dan keakuratan layanan Penyiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Penyiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 2 2Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi S14 Meningkatnya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengendalian program, serta kegiatan pembangunan daerah Memperkuat integrasi perencanaan pembangunan dengan perencanaan tata guna lahan, kewilayahan serta sektor sehingga prioritas pembangunan dapat terarah, terukur dengan jelas, dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan Program Perencanaan Pembangunan Daerah Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Pembangunan Daerah 2 2 2 2 2 Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi VI.52 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Peningkatan pembiayaan melalui kerjasama dengan berbagai pihak dalam pemenuhan infrastruktur Program Kerjasama Pembangunan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Kerjasama Pembangunan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kabupaten/Kota 1 1 3 3 3 Bantuan pembiayaan infrastruktur bagi kabupaten/kota yang diprioritaskan pada peningkatan konektivitas dalam rangka pengembangan rantai nilai hulu-hilir komoditi unggulan Program Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Kerjasama Pembangunan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten / Kota (Dana Infrastruktur) 2 2 2 2 2 S15 Meningkatnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan melalui pengawasan kinerja dan pemberantasan korupsi yang tegas Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/kota Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/kota 2 2 2 2 2 Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Program Peningkatan Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan Program Peningkatan Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Misi Keempat, Penguatan dan Percepatan Perekonomian Daerah sesuai Potensi Unggulan Lokal dan Pengembangan Wilayah berbasis Kultural dan Berkelanjutan VI.53 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan S16 Meningkatkan pendayagunaan potensi sumber daya alam untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas Menjaga nilai tukar dan daya beli petani, peternak, dan nelayan (BULOG PROVINSI) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Urusan Pilihan Pertanian Program Peningkatan Kesejahteraan Petani 1 1 1 1 1 Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Urusan Pilihan Pertanian Program Peningkatan Ketahanan Pangan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota untuk Pengembangan Ekonomi 1 1 1 1 1 Program Peningkatan Keamananan Pangan dan Ketahanan Pangan Asal Hewan Urusan Pilihan Pertanian Program Peningkatan Keamananan Pangan dan Ketahanan Pangan Asal Hewan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota untuk Pengembangan Ekonomi Pembangunan dan pengembangan kluster ekonomi berbasis wilayah adat dengan komoditi lokal unggulan Pengembangan Tanaman Spesifik Lokal Urusan Pilihan Pertanian Pengembangan Tanaman Spesifik Lokal Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota untuk Pengembangan Ekonomi 1 1 1 1 1 Program Peningkatan Produksi Pertanian/perkebunan Urusan Pilihan Pertanian Program Peningkatan Produksi Pertanian/perkebunan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota untuk Pengembangan Ekonomi Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Urusan Pilihan Pertanian Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota untuk Pengembangan Ekonomi Peningkatan dan pemenuhan infrastruktur pertanian, peternakan, dan perikanan Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 VI.54 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA jaringan pengairan lainnya jaringan pengairan lainnya S17 Mengoptimalkan peranan sektor pertambangan dalam mengatasi ketimpangan pendapatan Perbaikan tata kelola perizinan berbasis SDA dan lahan skala luas Program Pembinaan, Pengawasan, Pengusahaan Mineral dan Batubara Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program Pembinaan, Pengawasan, Pengusahaan Mineral dan Batubara 1 1 1 1 1Program pembinaan dan pemutakhiran sistem data dan informasi energi dan sumber daya mineral Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program Peningkatan, Pengawasan, Pengendalian Penanaman Modal Pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah adat, serta Politeknik berbasis potensi unggulan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja 1 1 1 1 1 S18 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan aksi mitigasi perubahan iklim Meningkatkan pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan serta mengedepankan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 2 2 2 2 2 Revitalisasi pembangunan rendah karbon Program Mitigasi dan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Mitigasi dan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim VI.55 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA&LH Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH 1 1 1 1 1 Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 1 1 1 1 1 Konservasi sungai dan danau Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 2 2 2 2 2 Perbaikan tata kelola perizinan berbasis SDA dan lahan skala luas Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 1 1 1 1 1 S20 Membangun struktur perekonomian yang kokoh berbasis pada penciptaan nilai tambah yang optimal dan berkelanjutan Peningkatan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah (value added) komoditas Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kabupaten/Kota Bidang ekonomi 1 1 1 1 1 Peningkatan industri non pertanian (off farm) yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan daerah Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Urusan Pilihan Perindustrian Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kabupaten/Kota Bidang ekonomi Menjaga nilai tukar dan daya beli petani, peternak, dan nelayan (BULOG PROVINSI) Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan Urusan Pilihan Perdagangan Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan 1 1 1 1 1 VI.56 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negri Urusan Pilihan Perdagangan Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negri Melaksanakan kebijakan pengembangan industri hilir pertanian, peternakan, dan perikanan dengan diberikan insentif dalam pengembangannya Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Urusan Pilihan Perindustrian Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kabupaten/Kota Bidang ekonomi 1 1 1 1 1 Pembangunan dan pengembangan kluster ekonomi berbasis wilayah adat dengan komoditi lokal unggulan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Bidang ekonomi 1 1 1 1 1 S21 Meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan Pembangunan dan pengembangan kluster ekonomi berbasis wilayah adat dengan komoditi lokal unggulan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Pengembangan Budidaya Perikanan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Bidang ekonomi 1 1 1 1 1 Program Pengembangan dan Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Pengembangan dan Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Bidang ekonomi Peningkatan dan pemenuhan infrastruktur pertanian, peternakan, dan perikanan Program Optimalisasi dan Pembangunan Prasarana Perikanan Tangkap Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Optimalisasi dan Pembangunan Prasarana Perikanan Tangkap Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Bidang ekonomi 1 1 1 1 1 VI.57 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA S22 Meningkatnya daya saing tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja Pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) di lima wilayah adat, serta Politeknik berbasis potensi unggulan Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja 1 1 1 1 1 S23 Meningkatnya daya saing dan realisasi investasi pada sektor-sektor andalan daerah Perbaikan tata kelola perizinan berbasis SDA dan lahan skala luas Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal 1 1 1 1 1 Program Peningkatan, Pengawasan, Pengendalian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program Peningkatan, Pengawasan, Pengendalian Penanaman Modal Mewujudkan Percepatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur daerah guna menopang perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah S24 Peningkatan akses transportasi berbasis antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh wilayah Peningkatan akses transportasi antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh masyarakat di wilayah Papua Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan 1 1 2 2 2 Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota S25 Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten Penataan guna lahan permukiman di perkotaan Program Perencanaan Tata Ruang Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Tata Ruang 1 3 1 3 3 VI.58 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Program pengendalian dan pemanfaatan ruang Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program pengendalian dan pemanfaatan ruang Pengendalian pemanfaatan ruang Program Perencanaan Tata Ruang Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Tata Ruang 1 1 1 1 1 Program pengendalian dan pemanfaatan ruang Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program pengendalian dan pemanfaatan ruang S26 Meningkatnya ketersediaan sistem pengairan yang mendukung produktivitas wilayah Penyediaan dan pengelolaan air baku Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Pengelolaan Air minum dan air limbah Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum & air limbah Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Pengendalian banjir dan abrasi pantai Program Pengendalian Banjir Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengendalian Banjir 2 2 2 2 2 S27 Meningkatnya pemenuhan perumahan layak huni dan penataan pemukiman Meningkatkan ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat Program Pengembangan Perumahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 VI.59 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Program Lingkungan Sehat Perumahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Ketersediaan air bersih, sistem sanitasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah Program Pelayanan Air Bersih Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 2 2 2 S28 Meningkatnya ketersediaan energi murah dan energi baru terbarukan Ketersediaan energi (listrik/penerangan) Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 1 1 1Program pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota S29 Meningkatnya jangkauan pelayanan sistem komunikasi dan Informasi antar wilayah Peningkatan akses informasi dan komunikasi di seluruh wilayah Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 1 1 1 Misi Kelima, Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Tertentu Meningkatkan pemerataan pembangunan S30 Meningkatnya kualitas pembangunan berbasis kampung Percepatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah terluar dan tertentu.
Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otsus yang ditempatkan pada pos bantuan keuangan pada kab./kota tertenu sesuai dengan kondisi ketertinggalan di bidang infrastruktur 1 1 1 1 1 VI.60 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otsus yang ditempatkan pada pos bantuan keuangan pada kab./kota tertenu sesuai dengan kondisi ketertinggalan di bidang infrastruktur Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Penguatan kapasitas kelembagaan kampung dalam meningkatkan efektivitas dan alokasi anggaran kampung Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 S31 Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi OAP Akselerasi dan afirmasi pendidikan dengan melaksanakan Program Pendidikan anak berprestasi dan unggul Papua Program Pendidikan Anak Usia Dini Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Program Pendidikan Anak Usia Dini Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota 2 2 1 1 1 Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Program Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Program Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Program Pendidikan Non Formal Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Program Pendidikan Non Formal Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota VI.61 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Pemenuhan rumah layak huni untuk OAP Program Pengembangan Perumahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Program Pengembangan Perumahan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Penguatan kemandirian kampung untuk pemenuhan kebutuhan pangan (menghindari ketergantungan dari luar) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan Program Peningkatan Ketahanan Pangan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Perlindungan sosial untuk generasi emas, lanjut usia, dan difabel Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 1 1 1 S32 Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perbatasan Percepatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur di daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah terluar dan tertentu.
Program Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 1 1 1 1 1 Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./ Kota S33 Meningkatnya pemberdayaan terhadap KAT dan bantuan sosial PMKS Perlindungan sosial untuk generasi emas, lanjut usia, dan difabel Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 1 1 1 Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota VI.62 RPJMD PAPUA 2019-2023 TUJUAN / PRIORITAS DAERAH SASARAN STRATEGIS STRATEGI (57) PROGRAM PRIORITAS URUSAN KEWENANGAN KEBIJAKAN BELANJA WILAYAH ADAT PROVINSI KABUPATEN BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG MAMTASAERERI MEE PAGOLA PAGOANIM HA Pelayanan Kesejahteraan Sosial Berbasis Panti Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Pelayanan Kesejahteraan Sosial Berbasis Panti Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota S34 Meningkatnya kapasitas ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Peningkatan kapasitas SDM dan sarana prasarana penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 2 2 2 S35 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Upaya Perlindungan anak Mengurangi kesenjangan gender dengan meningkatkan kebijakan pemihakan kepada perempuan dan pengarusutamaan gender dalam strategi pembangunan.
Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota 2 2 2 2 2 Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan Belanja Dana Otonomi Khusus Bagian Kab./Kota Keterangan: 1 = Prioritas 1 2 = Prioritas 2 3 = Prioritas 3 VI.63 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 6.9. Program Pembangunan Daerah yang disertai Pagu Indikatif No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta M1 MISI PERTAMA, MEMANTAPKAN KUALITAS DAN DAYA SAING SDM T1 Tujuan 1 :
Meningkatkan Kualitas SDM yang berdaya saing Indeks Pembangunan Manusia Nilai Indeks 59,09 60,11 61,15 62,2 63,27 64,36 65,47 65,47 Indeks Pembangunan Pemuda Nilai Indeks 48,83 50,54 52,3 54,13 56,02 57,97 60 60 Indeks Pembangunan Olah Raga Tingkatan Status n/a n/a Rendah Rendah Sedang Sedang Sedang Sedang Persentase potensi budaya lokal yang dilestarikan persen n/a n/a 40 45 50 55 60 60 Indeks Ketahanan Pangan Nilai Indeks n/a 37,09 39,53 42,13 44,9 47,85 51 51 S1 Meningkatnya Aksesibiltas, Mutu dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 6,3 6,6 6,9 7,2 7,5 7,8 8,2 8,21 Harapan Lama Sekolah Tahun 10,5 10,8 11 11,2 11,5 11,7 12 12 Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf persen 73,89 74,9 75,9 76,9 77,9 78,9 80 80 Kemampuan membaca, menulis, dan berhitung untuk kelas 2 dan 3 persen 40 42,8 45,8 49 52,4 56,1 60 60 Program Pendidikan Anak Usia Dini Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD persen 88,63 90,43 92,27 0 94,14 1.000 96,06 1.000 98,01 1.000 100 1.000 100 4.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan PR (F1) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A/sederajat persen 78,83 79,83 80,84 1500 81,86 1500 82,89 1500 83,94 1500 85 1500 85 7.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B/sederajat persen 56,13 56,76 57,39 58,03 58,68 59,34 60 60 Angka Putus Sekolah (APTS) SD/MI/Paket A/sederajat persen 0,56 0,49 0,43 0,37 0,33 0,29 0,25 0,25 Angka Putus Sekolah (APTS) SMP/MTs/sederajat persen 1,21 1,17 1,14 1,1 1,07 1,03 1 1 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SD/MI dengan kondisi bangunan baik persen 22,48 23,59 24,75 25,97 27,25 28,59 30 30 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SMP/MTs dengan kondisi bangunan baik persen 22,37 23,49 24,67 25,91 27,21 28,57 30 30 Rasio guru/murid sekolah pendidikan dasar murid per guru 24,2 24,33 24,46 24,6 24,73 24,86 25 25 Rasio guru/murid sekolah pendidikan menengah pertama murid per guru 16,76 17,91 19,15 20,47 21,88 23,39 25 25 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan dasar murid per sekolah 181 184,04 187,12 190,26 193,45 196,7 200 200 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia murid per sekolah 196,09 196,73 197,38 198,03 198,69 199,34 200 200 VI.64 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta sekolah pendidikan menengah pertama Persentase siswa kelas 1, 2 dan 3 yang naik kelas persen 92 94 96 98 100 100 100 100 PR (F1) Program Pendidikan Menengah Atas Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen 33,88 34,83 48,97 37.500 60,27 38.367 75,33 50.000 85 50.000 100 50.000 100 225.867 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen n/a n/a 65 80 100 100 100 100 Angka Putus Sekolah (APTS SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen 0,93 0,84 0,76 0,68 0,61 0,55 0,5 0,5 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SMA/SMK/MA dengan kondisi bangunan baik persen 33,87 34,82 35,8 36,81 37,84 38,9 40 40 Rasio guru/murid sekolah pendidikan menengah atas/kejuruan murid per guru 13,13 14,62 16,27 18,12 20,17 22,46 25 25 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan menengah atas/kejuruan murid per sekolah 262 250,47 239,45 228,91 218,84 209,21 200 200 Program Pendidikan Non Formal Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun persen 73,98 74,95 75,93 10.657 76,93 10.657 77,94 40.000 78,96 40.000 80 40.000 80 141.313 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Persentase angka melek aksara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15- 59 tahun persen 89,32 90,24 91,17 92,12 93,07 94,03 95 95 Jumlah PKBM aktif unit 388 398 411 420 434 443 448 448 PR (F1) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Persentase Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV persen 70,73 71,42 72,13 24.107 72,83 24.139 73,55 45.000 74,27 45.000 75 45.000 75 183.246 Urusan Wajib Pelayanan Dasar PendidikanPersentase guru TK yang bersertifikat pendidik persen 60 62,95 66,04 69,28 72,68 76,25 80 80 Persentase guru SD yang bersertifikat pendidik persen 80 80,81 81,63 82,46 83,3 84,15 85 85 Persentase guru SMP yang bersertifikat pendidik persen 75 76,28 77,58 78,9 80,24 81,61 83 83 Persentase guru SMA/SMK yang bersertifikat pendidik persen 75 76,43 77,89 79,37 80,89 82,43 84 84 Persentase guru SMLB yang bersertifikat pendidik persen 60 61,56 63,16 64,81 66,49 68,22 70 70 Cakupan Guru SMK pemegang sertifikat keahlian khusus persen 45 46,67 48,4 50,2 52,06 54 56 56 PR (F1) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Cakupan Kurikulum Muatan Lokal Papua yang dikembangkan dalam proses pembelajaran persen n/a 2,5 5 100.000 7 94.442 10 94.442 15 94.442 20 94.442 20 477.767 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Cakupan model Pendidikan Sekolah Kontekstual Papua yang dikembangkan unit per tahun 10 10 2 2 4 4 5 17 Jumlah kemitraan pendidikan yang dikembangkan dengan lembaga sosial dan agama unit 15 18,68 23,27 28,98 36,1 44,96 56 56 VI.65 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan PBM Sekolah yang disupervisi dan dimonitoring persen 80 75,38 71,03 66,93 63,07 59,43 56 56 Program Peningkatan SDM Pendidikan Tinggi Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S1 yang lulus tepat waktu persen 85,00 86,59 88,21 0 89,86 0 91,54 0 93,26 0 95,00 0 95,00 0 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S2 yang lulus tepat waktu persen 60,00 61,56 63,16 64,81 66,49 68,22 70,00 70,00 Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S3 yang lulus tepat waktu persen 50,00 52,23 54,57 57,01 59,56 62,22 65,00 65,00 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) persen 20,44 21,14 21,86 22,61 23,38 24,17 25,00 25,00 Program Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Capaian peserta program afirmasi pendidikan yang difasilitasi orang per tahun n/a n/a 250 20.000 250 19.727 250 19.727 250 19.727 250 19.727 1250 98.908 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Capaian Siswa peserta ADEM/ADIK yang difasilitasi orang 700 795 903 1025 1164 1322 1500 1500 Capaian Sekolah Program Khusus yang terbina unit per tahun n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Cakupan siswa lulus Sekolah Luar Biasa persen 2,92 3,59 4,40 5,40 6,64 8,15 10,00 10,00 Rasio kecukupan rombel terhadap siswa SLB rasio siswa SLB per rombel 10,60 11,78 13,09 14,56 16,18 17,99 20,00 20,00 APM pendidikan khusus persen n/a n/a 10,00 10,52 11,07 11,64 12,25 12,25 Program Pendidikan Luar Biasa APK peserta didik SLB tingkat SD (orang) persen n/a n/a 20 580 50 0 80 1.000 100 1.000 100 1.000 100 3.580 Urusan Wajib Pelayanan Dasar PendidikanAPK peserta didik SLB tingkat SMP (orang) persen n/a n/a 20 50 80 100 100 100 APK peserta didik SLB tingkat SMA (orang) persen n/a n/a 20 50 80 100 100 100 Cakupan jenis pelayanan SLB terhadap penduduk penyandang disabilitas jenis n/a 2 2 2 3 3 3 3 Cakupan Kabupaten/Kota yang memiliki SLB yang terakreditasi kab./kota per tahun n/a 1 1 1 1 1 1 5 Persentase lulusan SLB yang terserap dalam lapangan pekerjaan persen n/a 50 52 55 57 60 65 65 PR (F1) Program Pendidikan Menengah Kejuruan Persentase Anak Asli Papua penerima Beasiswa Pendidikan Jenjang SMK persen 30 32,67 35,57 105.000 38,73 103.695 42,17 103.695 45,92 103.695 50 103.695 50 519.782 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Capaian SMK yang dikembangkan sesuai dengan potensi 5 Wilayah Adat sekolah per tahun n/a n/a 2 2 2 2 2 10 PR (F1) Program Peningkatan Kapasitas SDM Papua Cakupan siswa OAP yang mendapatkan bantuan persen n/a n/a 70 10.000 70 10.000 80 10.000 80 11.000 85 10.000 85 50.000 Urusan Pemerintahan VI.66 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta beasiswa lulus dengan IPK memuaskan Fungsi Penunjang Pendidikan dan Pelatihan (sub urusan Pengembangan SDM) Jumlah SDM Papua yang mengikuti pelatihan dan magang orang per tahun n/a n/a 100 100 100 100 100 100 S2 Meningkatnya budaya baca pada masyarakat Jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan daerah orang per hari n/a n/a 150 150 200 250 300 300 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perpustakaan Jumlah Perpustakaan Standar Nasional yang Dibangun unit n/a n/a 0 0 1 500 5 2.000 5 2.000 5 2.000 5 6.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan persen n/a n/a 85 250 85 250 90 250 90 250 95 250 95 1.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar PerpustakaanProgram Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Cakupan Layanan Perpustakaan umum daerah provinsi secara konvensional dan elektronik orang per tahun n/a 108991 30.000 1.907 25.000 2.048 25.000 2.298 25.000 2.048 25.000 3.298 130.000 11.600 S3 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Angka Harapan Hidup Tahun 65,14 65,86 66,59 67,33 68,07 68,83 69,59 69,59 PR (F1) Program Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan distrik yang sudah memiliki puskesmas persen 7,63 9,59 12,04 1.542 15,13 1.542 19,01 3.000 23,88 3.500 30 4.500 30 14.084 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan puskesmas terakreditasi persen 5,84 6,45 7,13 7,88 8,7 9,61 10,62 10,62 Cakupan puskesmas pembantu per 100.000 penduduk 94,48 102,05 110,22 119,05 128,58 138,88 150 150 Cakupan UKBM kabupaten/kota yang terpetakan persen n/a n/a 50 55 60 65 70 70 PR (F1) Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Rasio kelompok Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) persen n/a n/a 25 438 25 438 30 700 35 700 40 700 40 2.977 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan Cakupan kabupaten/kota yang memiliki data profil kesehatan secara lengkap persen n/a 27,59 34,92 4.720 44,2 4.720 55,95 4.720 70,83 4.720 89,66 4.720 89,66 23.600 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes)Cakupan Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten/kota yang memiliki RENSTRA yang berkualitas persen n/a 60 60 65 65 70 75 75 PR (F1) Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan (RSUD Jayapura) Cakupan Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten/kota yang memiliki RENSTRA yang berkualitas persen n/a n/a 60 426 65 0 65 0 70 0 75 0 75 426 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Upaya Kesehatan Perorangan Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen n/a n/a 70 78.841 75 78.841 80 78.841 90 78.841 100 78.841 100 394.207 Urusan Wajib Pelayanan Dasar VI.67 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen 35,21 36,68 38,21 39,81 41,47 43,2 45 45 Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) persen 3,45 6,9 13,79 20,69 27,59 34,48 41,38 41,38 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Persentase Puskesmas yang mempunyai ketersediaan obat dan vaksin persen n/a 80 82 11.108 70 11.108 80 11.108 90 11.108 90 11.108 90 55.539 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes)Persentase Penyaluran Alat Kesehatan (PAK) yang diawasi persen n/a n/a 58 68 78 88 100 100 Program Pengawasan Obat dan Makanan Persentase obat yang memenuhi syarat persen n/a n/a 90 100 90 100 90 100 90 100 90 100 90 500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Persentase makanan yang memenuhi syarat persen n/a n/a 90 90 90 90 90 90 Program Pengembangan Obat Asli Indonesia Tanaman obat tradisional yang berkembang di masyarakat jumlah n/a n/a 10 550 10 550 15 2.000 20 2.000 25 2.000 25 7.099 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular API Malaria persen 59 51,35 44,69 11.159 38,89 9.859 33,85 15.000 29,46 15.000 25,64 15.000 25,64 66.018 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Tingkat prevalensi Tuberkulosis per 100.000 penduduk 62,78 56,3 50,48 45,27 40,59 36,4 32,64 32,64 Tingkat prevalensi DBD persen 92,67 86,37 80,5 75,03 69,93 65,17 60,74 60,74 Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR) per 100.000 penduduk 42 39,83 37,78 35,83 33,98 32,23 30,57 30,57 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi per 1.000 penduduk n/a 11,7 11,1 10,53 10 9,48 9 9 Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk per 1.000 penduduk 48 45,36 42,86 40,5 38,28 36,17 34,18 34,18 Persentase perempuan umur 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker serviks dan payudara persen n/a n/a 10 15 20 25 30 30 Persentase pelayanan kesehatan terhadap penduduk yang terdampak KLB persen n/a n/a 65 75 85 95 100 100 Program peningkatan penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi per 1.000 penduduk n/a 11,7 11,1 0 10,53 300 10 300 9,48 300 9 300 9 1.200 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prevalensi penyalahgunaan narkoba persen n/a n/a 25 20 15 10 5 5 Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Cakupan pelayanan kesehatan lembaga mitra di 5 wilayah adat kab./kota n/a 6 7 510 9 510 12 510 14 510 16 510 16 2.550 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes)Prevalensi penyalahgunaan narkoba persen n/a n/a 25 20 15 10 5 5 Unmeet need pelayanan kesehatan persen 2,63 2,93 3,26 3,63 4,04 4,49 5 5 VI.68 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program peningkatan pelayanan kesehatan Lansia Persentase lansia yang memiliki dan memanfaatkan Jaminan Kesehatan persen n/a n/a 35 660 40 660 45 660 55 660 55 660 55 3.300 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 klh 7 6,38 5,81 450 5,29 450 4,82 450 4,39 450 4 450 4 2.250 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup kasus 289 259,08 232,25 208,21 186,65 167,32 150 150 Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 persen 40,9 43,6 46,47 49,54 52,81 56,29 60 60 Cakupan pelayanan nifas persen 35,8 37,19 38,64 40,14 41,7 43,32 45 45 PR (F1) Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita Cakupan Kelurahan/Kampung Universal Child Immunization (UCI) persen 61,59 62,15 62,71 2.660 63,27 2.660 63,84 2.660 64,42 2.660 65 2.660 65 13.300 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes)Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita persen 11,3 10,02 8,89 7,88 6,99 6,2 5,5 5,5 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita persen 32,8 31,35 29,96 28,64 27,37 26,16 25 25 Prevalensi Malnutrisi (wasting/obesitas) pada anak balita persen 1,6 1,38 1,18 1,02 0,88 0,76 0,65 0,65 Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif persen n/a n/a 20 20 25 25 40 40 Angka Kematian Balita (AKBa) per 1.000 klh 8 7,13 6,35 5,66 5,04 4,49 4 4 Rasio posyandu yang aktif persen 63,57 64,6 65,64 66,71 67,79 68,88 70 70 Cakupan kunjungan bayi (KN1) persen 48,89 49,4 49,91 50,42 50,94 51,47 52 52 Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi persen 46 46,95 47,92 48,91 49,92 50,95 52 52 PR (F1) Program Perbaikan Gizi Masyarakat Rata-rata konsumsi kalori per kapita per hari kkal 2115,09 2144,84 2175,01 3.092 2205,61 3.092 2236,63 3.092 2268,1 3.092 2300 3.092 2300 15.461 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan masyarakat teridentifikasi kurang gizi persen 20 23,3 27,14 31,62 36,84 42,92 50 50 Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin persen 45 48,44 52,14 56,12 60,41 65,03 70 70 PR (F1) Program Sumber Daya Kesehatan Cakupan jumlah kabupaten/kota yang memiliki Rumah Sakit jumlah per tahun n/a 21 21 28.541 22 28.541 24 28.541 25 28.541 27 28.541 27 142.705 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes)Cakupan pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit rujukan di 5 wilayah adat unit n/a 5 5 5 6 6 8 8 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk per 30.000 penduduk 25 25 25,77 26,57 27,39 28,23 29,1 29,1 Rasio rumah sakit per satuan penduduk per 100.000 penduduk 1,12 1,41 1,78 2,24 2,83 3,57 4,5 4,5 VI.69 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Rasio dokter per satuan penduduk per 100.000 penduduk 24,13 25,06 26,02 27,02 28,05 29,13 30,25 30,25 Rasio tenaga medis per satuan penduduk per 1.000 penduduk 1,03 1,05 1,08 1,11 1,14 1,17 1,2 1,2 PR (F1) Program Sumber Daya Kesehatan (RSUD Jayapura) Rasio dokter per satuan penduduk per 100.000 penduduk 24,13 25,06 26,02 400 27,02 400 28,05 400 29,13 400 30,25 400 30,25 2000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura)Rasio tenaga medis per satuan penduduk per 1.000 penduduk 1,03 1,05 1,08 1,11 1,14 1,17 1,2 1,2 Program Peningkatan Pelayanan Laboratorium Cakupan kecukupan laboratorium dalam mendukung pelayanan kesehatan persen n/a 70 75 12.061 80 12.061 85 12.061 90 12.061 90 12.061 90 60.305 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Pengembangan Data/Informasi Cakupan ketersediaan data bidang kesehatan di tingkat provinsi yang valid dan reliabel persen n/a 85 85 3.245 90 3.245 90 3.245 95 3.245 95 3.245 95 16.225 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Program Peningkatan Kesehatan Jiwa Masyarakat Cakupan pasien penyakit jiwa yang tertangani persen n/a n/a 40 800 43 800 50 800 55 800 60 800 60 4000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan Jumlah kabupaten/kota yang memiliki puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa kabupate n per tahun 1 1 2 2 3 3 4 4 Cakupan rumah sakit yang sudah terakreditasi persen n/a 56 57 58 59 59 60 60 Program Peningkatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (RSJ) Persentase ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) peserta konseling yang terpulihkan persen n/a n/a 60 11.064 65 15.200 70 16.400 75 17.450 80 18.000 80 78.114 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin (RSJ) Cakupan pelayanan masyarakat miskin pada RSUD dan RSJ persen 10 12,6 15,87 50 20 50 25,2 50 31,75 50 40 50 40 250 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) PR (F1) Program upaya kesehatan perorangan (RSUD Jayapura) Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen n/a n/a 70 114.006 75 149.000 80 157.800 90 167.480 100 178.128 100 766.414 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura)Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen n/a 35,21 38,21 39,81 41,47 43,2 45 45 PR (F1) Program upaya kesehatan perorangan (RSJ) Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen n/a n/a 70 9.075 75 10.750 80 11.900 90 12.150 100 13.500 100 57.375 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen n/a 35,21 38,21 39,81 41,47 43,2 45 45 Persentase ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) peserta konseling yang terpulihkan persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 PR (F1) Program Upaya Kesehatan Masyarakat (RSUD Jayapura) Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen n/a 60 60 19.118 65 20.000 70 20.000 75 20.000 80 20.000 80 99.118 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan VI.70 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F1) Program Upaya Kesehatan Masyarakat (RSUD Abepura) Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen n/a 60 60 55.463 65 60.000 70 70.000 75 70.000 80 70.000 80 325.463 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Abepura) PR (F1) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan (RSUD Jayapura) Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen n/a 60 60 10.591 65 8.671 70 6.600 80 7.190 100 8.488 100 41.540 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan (RSUD Abepura) Cakupan pelayanan kesehatan RSUD yang telah sesuai standar nasional persen n/a 60 65 8.000 70 8.000 75 9.000 85 1.000 90 11.000 90 37.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen n/a 60 60 65 70 80 80 80 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (RSUD Jayapura) Cakupan advokasi pelayanan kesehatan pada masyarakat persen n/a 0 45 600 47 1.750 50 1.750 55 1.750 60 1.750 60 7.600 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Jayapura) Tingkat kecukupan sarana dan prasarana RSUD Jayapura sesuai dengan standar pelayanan minimal persen n/a n/a 80 177.782 80 200.000 85 200.000 90 200.000 100 200.000 100 977.782 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Abepura) Tingkat kecukupan sarana dan prasarana RSUD Abepura sesuai dengan standar pelayanan minimal persen 63 n/a 95 122.502 95 200.000 95 200.000 95 200.000 95 200.000 95 922.502 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Abepura) PR (F1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSJ) Tingkat kecukupan sarana dan prasarana RSJ sesuai dengan standar pelayanan minimal persen 80 n/a 80 22.242 80 26.023 85 30.500 85 30.750 85 29.950 85 139.464 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) PR (F1) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Jayapura) Cakupan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit di RSUD Jayapura persen n/a n/a 60 13.620 65 55.700 70 22.900 75 24.440 80 26.134 80 142.794 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Abepura) Tersedianya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata unit 4 n/a 6 3.500 6 4.000 6 5.000 6 6.000 6 7.500 6 26.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Abepura) VI.71 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F1) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSJ) Tersedianya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru-paru/rumah sakit mata unit 10 n/a 5 75 5 75 10 80 10 80 10 80 10 390 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) PR (F3) Program Pengembangan Lingkungan Sehat Cakupan masyarakat yang terakses pelayanan sanitasi baik persen 33,06 34,12 35,22 556 36,36 556 37,54 556 38,75 556 40 556 40 2.779 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes)Cakupan keluarga terakses air bersih persen 38,47 39,52 40,61 41,72 42,87 44,04 45,25 45,25 S4 Sukses pelaksanaan PON dan prestasi olahraga Perolehan medali emas dalam PON medali 17 - - 90 - - - 90 Jumlah atlet yang berprestasi pada event olah raga nasional Atlet 30 30 40 80 85 95 100 100 PR (F10) Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olah Raga Jumlah organisasi olahraga yang dibina organisasi n/a 40 40 8.768 40 9.865 50 7.385 50 7.655 50 7.925 50 41.598 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Cakupan monitoring atlet berprestasi persen n/a n/a 80 85 90 95 95 95 PR (F10) Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Cakupan atlet yang diseleksi untuk mengikuti berbagai event olahraga nasional maupun internasional orang n/a n/a 20 75.000 20 51.850 30 57.250 30 57.900 40 58.550 40 300.550 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga PR (F10) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Jumlah gedung olahraga standar internasional yang terbangun unit n/a n/a 10 500.000 10 432.081 - 0 - 0 - 0 10 932.081 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Jumlah lapangan olahraga standar internasional yang terbangun unit n/a n/a - 6 - - - 6 Cakupan penyelesaian sarana dan prasarana PON Papua persen n/a 75 100 - - - - 100 Cakupan venue berstandar internasional persen 30 60 90 100 - - - 100 Pengembangan Prasarana PON Cakupan penyelesaian Stadion utama untuk mendukung penyelenggaraan PON XX persen 50 50 100 150.000 100 25.000 - 0 - 0 - 0 100 175.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Penyelenggaraan Kompetisi/Pekan Olahraga/Kejuaraan OLahraga Frekwensi penyelenggaraan even olahraga persiapan PON XX yang berjalan sukses kali n/a n/a 5 75.000 - 50.000 - 30.000 - 30.000 - 30.000 5 215.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Peningkatan Koordinasi dan Sinergitas untuk Penyelenggaraan PON XX/2020 Persentase hasil koordinasi penyelenggaran PON XX yang ditindaklanjuti persen n/a n/a 100 29.261 100 43.925 - 0 - 0 - 0 100 73.186 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Pembangunan dan Pengembangan Jumlah venue PON XX yang berstandar internasional gedung n/a n/a 2 300.000 - 0 - 0 - 0 - 0 2 300.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan VI.72 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta sarana dan prasarana olahraga yang berstandar nasional dan Internasional Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Pembinaan Atlit Muda dan Olahraga Prestasi Persentase atlit muda Pelatda (Pusat Pelatihan Daerah) yang berprestasi nasional persen n/a n/a 100 25.000 100 50.000 100 40.000 100 35.000 100 45.000 100 195.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Persiapan Penyelenggaraan PON XX 2020 Persentase persiapan PON XX persen n/a n/a 85 1.000.000 100 970.756 - 0 - 0 - 0 100 1.970.756 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga PR (F10) Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Jumlah kunjungan wisatawan PON yang terlayani ribu orang n/a n/a n/a 2.000 150 2.500 - 2.500 - 2.500 - 2.500 150 12.000 Urusan Pilihan Pariwisata PR (F10) Program Sumber Daya Kesehatan Jumlah tenaga kesehatan yang terlatih untuk PON orang n/a n/a 250 0 250 0 - 0 - 0 - 0 250 0 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F10) Program Sumber Daya Kesehatan Jumlah tenaga kesehatan yang terlatih untuk PON orang n/a n/a 250 0 250 0 - 0 - 0 - 0 250 0 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F10) Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Cakupan pemenuhan kebutuhan akses internet dalam pelaksanaan PON mbps n/a n/a 50 100 3.200 5.000 - 0 - 0 - 0 3.200 5.100 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika PR (F10) Program Pelayanan Air Bersih Cakupan pemenuhan air bersih dalam pelaksanaan PON m3/jam n/a n/a n/a 250 432 500 - 0 - 0 - 0 100 750 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral PR (F10) Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Cakupan pemenuhan listrik dalam pelaksanaan PON persen n/a n/a 30 0 100 500 - 0 - 0 - 0 100 800 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral S5 Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah Persentase organisasi pemuda yang aktif persen 68,08 69,19 70,3 71,5 72,6 73,8 75 75 Persentase pemuda Asli Papua yang menjadi wirausahawan persen 15,6 16,6 17,7 18,8 20,1 21,4 22,8 22,76 Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda Cakupan pengusaha muda asli Papua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah persen n/a 20 25 1.200 25 1.750 30 1.875 35 1.950 50 2.025 50 8.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga PR (F10) Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan Jumlah pemuda yang dilatih dalam kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan orang per tahun n/a n/a 250 5.111 250 5.391 250 5.746 250 6.092 250 6.547 1.250 28.887 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar VI.73 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Jumlah organisasi kepemudaan organisasi 47 49 51 53 55 57 59 59 Kepemudaan dan Olah Raga Cakupan pengusaha muda asli Papua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah persen n/a 20 25 25 30 35 50 50 Program mendorong partisipasi dan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan Persentase pengarusutamaan pemuda dalam perencanaan pembangunan persen n/a n/a 25 3.900 30 1.200 35 1.500 40 1.500 45 1.500 45 9.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga S6 Meningkatkan ketersediaan pangan yang berkelanjutan Cakupan daerah rawan pangan jumlah kab./kota 13 13 11 10 9 7 7 7 Persentase kenaikan cadangan pangan persen 26,95 27,44 27,93 28,43 28,95 29,47 30 30 Persentase penduduk tahan pangan persen 40,04 42,83 45,82 49,01 52,43 56,09 60 60 PR (F7) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen n/a 15 15 10.800 15 11.500 20 12.250 20 12.975 25 14.325 25 61.850 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar PanganPrevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan persen 60 56,08 52,41 48,99 45,79 42,8 40 40 Skor PPH skor 87,6 88,43 89,26 90,1 90,95 91,81 92,67 92,67 Program Peningkatan Diversifikasi Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen n/a 15 15 3.000 15 3.500 20 3.700 20 4.000 25 4.100 25 18.300 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar PanganSkor PPH skor 87,6 88,43 89,26 90,1 90,95 91,81 92,67 92,67 Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan dalam Negeri Terlaksanannya Peningkatan Efisiensi Pedagangan Dalam Negeri kegiatan per tahun n/a n/a 16 4090 16 3.790 16 3.790 16 3.790 16 3.790 80 19.250 Urusan Pilihan Perdagangan Rata-rata margin harga bahan-bahan makanan kabupaten/kota terhadap ibu kota provinsi persen rata-rata kab/kota 280 258,9 239,4 221,36 204,68 189,26 175 175 Persentase peningkatan pemasaran komoditas unggulan Provinsi Papua persen n/a n/a 2,5 3 3,25 3,5 4 4 S7 Terwujudnya internalisasi nilai adat dan budaya asli Tanah Papua dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat Cakupan budaya tak benda yang ditetapkan jumlah 3 3 1 1 1 1 1 5 Cakupan Cagar budaya yang ditetapkan jumlah 0 0 0 0 1 0 1 2 Cakupan kurikulum muatan lokal persen n/a n/a 2 2 2,5 2,5 5 5 Program Pengembangan Nilai- Nilai Budaya Jumlah Pengembangan Kurikulum Bahasa Ibu di 5 Wilayah Adat kurikulum n/a n/a 1 6.400 2 7.100 3 7.100 4 7.100 5 27.700 5 55.400 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Lembaga Pengelola kekayaan budaya lembaga n/a n/a 5 2.000 5 2.150 5 2.150 5 2.150 5 2.150 5 10.600 VI.74 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Frekwensi Festival Kebudayaan Malanesia yang berstandar internasional kali per tahun n/a n/a 1 1 1 2 2 7 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Cakupan budaya tak benda yang ditetapkan jumlah per tahun 3 3 1 1 1 1 1 5 Frekwensi pergelaran, festival, lomba karya seni budaya, pameran dan perfilman yang berstandar nasional kali per tahun n/a 5 5 5 7 7 7 31 Cakupan Cagar budaya yang ditetapkan jumlah 0 0 0 0 1 1 2 2 Cakupan kelompok seni dan budaya asli Papua yang dibina persen n/a 40 40 45 45 50 50 50 Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya Jumlah kerjasama dengan pihak potensial dalam pengembangan seni dan budaya Papua kerjasam a per tahun n/a n/a 5,00 4.000 5 5.600 5 5.700 5 5.700 5 5.800 25 26.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Program Pengelolaan Keragaman Budaya Jumlah pengelolaan keragaman budaya kegiatan n/a n/a 2 6.000 2 6.000 3 9.000 3 9.000 3 9.000 13 39.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar KebudayaanCakupan partisipasi Papua dalam festival seni dan budaya tingkat nasional maupun internasional kali per tahun n/a n/a 1 1 1 1 1 5 M2 MISI KEDUA, MEMANTAPKAN RASA AMAN, TENTRAM DAN DAMAI SERTA KEHIDUPAN DEMOKRASI MEMPERKUAT BINGKAI NKRI T2 Tujuan 2 Meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban yang berbasis pada kohesivitas sosial dan harmonisasi keberagaman potensi kehidupan masyarakat Papua Angka Kriminalitas per 100.000 penduduk 236 218 202 187 173 159 147 147 Indeks Demokrasi Nilai Indeks 61,02 61,36 61,7 62,04 62,39 62,73 63,08 63,08 S8 Meningkatnya suasana tertib, aman dan kepastian hukum Rasio kriminalitas yang ditangani persen 63,62 64,64 65,68 66,73 67,81 68,89 70 70 Program Pemeliharaan Kantrantribmas dan Pencegahan Tindak Kriminal (Kesbangpol) Jumlah konflik horisontal kasus n/a 10 10 0 6 1.775 6 1.775 2 1.900 2 1.900 2 7.350 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Cakupan penegakan Perda persen n/a 80 80 90 100 100 100 100 Persentase penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan perda persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Program Pemeliharaan Kantrantribmas dan Pencegahan Tindak Kriminal (Satpol PP) Jumlah konflik horisontal kasus n/a 10 10 1.404 6 4.554 6 4.821 2 5.179 2 5.672 2 21.630 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum Cakupan penegakan Perda persen n/a 80 80 90 100 100 100 100 Rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk rasio 8,7 9,99 11,48 13,19 15,15 17,41 20 20 VI.75 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Angka korban kejahatan pembunuhan per 100.000 penduduk kasus 3,02 2,59 2,22 1,9 1,63 1,4 1,2 1,2 serta Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Persentase penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan perda persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan persen n/a 40 45 4.751 50 6.216 55 6.378 60 6.740 65 6.976 65 31.061 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Rasio jumlah linmas per 10.000 penduduk rasio 63,45 65,67 67,97 70,35 72,81 75,36 78 78 Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) (Satpol PP) Cakupan penertiban dan penanggulangan penyakit masyarakat persen n/a 65 70 790 75 2.335 80 2.507 85 2.782 85 2.990 85 11.404 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Satpol PP) Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) (Kesbangpol) Cakupan penertiban dan penanggulangan penyakit masyarakat persen n/a 65 70 1.350 75 1.350 80 1.350 85 1.350 85 1.350 85 6.750 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Program Peningkatan Keamanan dan kenyamanan Lingkungan Persentase peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan persen n/a n/a 10 2.278 10 3.947 10 4.280 10 4.516 10 4.743 10 19.763 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Satpol PP) Rata-rata Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) kabupaten/kota dalam daerah layanan persen n/a 28 32 36 40 45 50 50 Cakupan tenaga pengendali dan kenyamanan lingkungan yang terampil persen n/a 40 45 50 55 60 65 65 S9 Meningkatnya Keharmonisan dan kohesifitas masyarakat Indeks Kerukunan Umat Beragama indeks 75,97 76,42 76,86 77,31 77,77 78,22 78,68 78,68 PR (F5) Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Jumlah Pertemuan FKUB per tahun kali per tahun n/a n/a 2 750 2 4.075 2 4.050 2 3.800 2 3.800 10 16.475 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Cakupan peserta yang mengikuti kegiatan bela negara, pembauran kebangsaan, dan wawasan kebangsaan orang per tahun n/a n/a 250 250 250 250 250 1.250 Cakupan fasilitasi Forkompimda kali per tahun n/a n/a 5 5 5 5 5 25 VI.76 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan dan Pembinaan di Bidang Bina Kesejahteraan Rakyat, Bina Mental Spiritual dan Bina Kemasyarakatan Cakupan forum lintas agama tingkat provinsi yang berfungsi dan aktif jumlah n/a n/a 2 720 2 870 2 870 2 920 2 970 2 4.350 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) Program Pengembangan Data dan Informasi Cakupan ketersedaiaan data ormas dan keagamaan persen n/a n/a 80 200 90 200 100 200 100 200 100 200 100 1.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) S10 Meningkatnya penegakan HAM Cakupan kabupaten/kota yang melaksanakan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) Jumlah 3 3 3 3 3 3 3 15 Rata-rata Nilai Skor Peduli HAM nilai 0 0 50 60 65 70 75 75 Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Persentase peningkatan pemahaman masyarakat terhadap HAM persen n/a n/a 2 500 2 1.500 2,25 1.500 2,5 1.500 3 1.500 3 6.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Persentase penanganan kasus pelanggaran HAM persen n/a 20 20 30 30 40 50 50 S11 Meningkatnya Kebebasan Sipil, Hak- Hak Politik dan Lembaga Demokrasi Nilai skor aspek kebebasan sipil skor 92,15 92,62 93,09 93,56 94,04 94,52 95 95 Nilai skor aspek hak-hak politik skor 41,13 42,49 43,9 45,35 46,85 48,4 50 50 Nilai skor aspek lembaga demokrasi skor 53,45 54,49 55,55 56,63 57,73 58,86 60 60 PR (F5) Program Pendidikan Politik Masyarakat Cakupan muatan pendidikan politik dan demokrasi dalam pendidikan menengah persen n/a n/a 3 2.000 3 3.075 5 2.150 5 2.475 10 7.000 10 16.700 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Persentase lembaga dan partai politik yang dibina persen n/a n/a 70 75 80 85 90 90 Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu persen n/a n/a 75 - - - - 75 PR (F5) Program Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Persentase pembinaan terhadap LSM dan Ormas persen n/a n/a 80 500 80 925 85 950 85 950 90 950 90 4.275 Program Pemberdayaan Keagamaan Cakupan kelompok keagamaan yang berfungsi dan aktif jumlah n/a 140 140 42.204 140 42.204 160 42.204 180 42.204 180 42.204 10 211.022 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang VI.77 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Rasio rumah ibadah yang mendapatkan bantuan dan pemberdayaan persen n/a 40 40 45 50 50 50 20 Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) Program Pembinaan Mental Spiritual Frekuensi koordinasi lembaga keagamaan dengan pemerintah kali per tahun n/a n/a 5 900 5 900 5 900 5 950 5 950 5 4.600 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) Program Peningkatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Fasilitasi di Bidang Bina Kesejahteraan Rakyat, Bina Mental Spiritual dan Bina Kemasyarakatan Rasio Tempat Ibadah Per satuan Penduduk per 10.000 penduduk 26,63 27,16 27,71 1.210 28,26 1.210 28,83 1.210 29,41 1.210 30 1.210 30 6.050 M3 MISI KETIGA, PENGUATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN T3 Tujuan 3 Meningkatkan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Indeks Pelayanan Publik Nilai indeks C- C- C- C C B- B B Indeks Reformasi Birokrasi Nilai indeks C C C CC CC B B B Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai indeks C C C B B B A A S12 Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua Tingkat capaian realisasi program-program Otsus yang direncanakan persen 85 88 90 93 95 98 100 100 Cakupan kabupaten/kota yang menyampaikan laporan hasil pengelolaan dana Otsus jumlah kab./kota 0 0 5 5 6 6 7 29 PR (F4) Program perencanaan pembangunan daerah Tingkat capaian realisasi program-program Otsus yang direncanakan persen 85 88 90 500 100 500 100 500 100 500 100 500 100 2.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan PR (F3) (F4) Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota Persentase penerapan Sistem Informasi Data Pengelolaan Keuangan Otsus persen n/a n/a 90 2.400 100 2.487 100 2.577 100 2.670 100 2.762 100 12.896 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah) Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan pengelolaan keuangan secara baik dokumen n/a 1 2 - - - - 2 Cakupan implementasi regulasi pengelolaan dana Otsus persen n/a 85 85 90 95 100 100 100 S13 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Presentase OPD dengan nilai SAKIP B predikat B B B B BB BB BB BB Predikat yang diperoleh oleh LPPD Provinsi Papua Indeks 4,88 5,08 5,29 5,5 5,72 5,96 6,2 6,2 VI.78 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta pemerintahan dan pelayanan publik Cakupan database kependudukan skala provinsi (usia +17 tahun memiliki NIK) persen 74,37 76,04 77,76 79,51 81,3 83,13 85 85 Capaian Implementasi e- government terintegrasi (masukan e-planning dll ke program) persen 80 80 85 85 90 90 95 95 Cakupan inovasi pelayanan publik yang masuk dalam List Outstanding (terpuji) jumlah per tahun 0 0 1 1 1 1 1 1 Program Penyelenggaraan Pemerintahan Umum Jumlah Perdasi tentang pemerintahan yang ditetapkan dokumen per tahun n/a n/a 5 4.200 5 4.700 5 5.000 5 5.000 5 4.550 25 23.450 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) Program pembangunan sistem pendaftaran tanah Terbangunnya sistem penataan pertanahan persen n/a n/a 20 350 25 450 30 500 45 750 50 1.000 50 3.050 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan Program Penyelesaian konflik-konflik pertanahan Persentase penyelesaian konflik pertanahan persen n/a n/a 60 500 65 650 70 725 75 650 80 725 80 3.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Tingkat ketertiban penataan pertanahan persen n/a n/a 40 263 45 450 50 346 50 150 55 475 55 1.684 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar PertanahanCakupan tanah adat yang terpetakan persen n/a n/a 20 30 40 50 60 60 PR (F8) Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung di Provinsi Papua Jumlah aparatur kampung dan distrik yang mendapatkan pelatihan pemerintahan kampung orang n/a n/a 250 1.600 250 1.700 250 1.700 250 1.700 250 1.750 1.250 8.450 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) Cakupan kampung mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahannya persen n/a 40 45 50 55 60 65 65 PR (F6) Program Peningkatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Cakupan LPPD kabupaten/kota yang berpredikat Sangat Tinggi jumlah kab/kota 7 n/a 12 1.500 14 1.800 16 1.800 18 2.300 20 2.300 20 9.700 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) jumlah kab/kota 7 n/a 12 6.500 14 6.500 16 7.500 18 6.500 20 6.500 20 33.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan otonomi khusus) Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah Cakupan pelayanan kepala daerah/wakil kepala daerah persen 100 100 100 520 100 520 100 520 100 520 100 520 100 2.600 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub VI.79 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta urusan humas dan protokol) persen 100 100 100 358 100 358 100 358 100 358 100 358 100 1.790 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) persen 100 100 100 300.000 100 500.000 100 534.576 100 634.576 100 684.576 100 2.653.728 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan sekretariat daerah) Program Pelayanan Informasi Tingkat pelayanan informasi publik pemerintah Provinsi Papua persen 70 n/a 75 900 80 750 90 750 100 750 100 750 100 3.900 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan humas dan protokol) persen 70 n/a 75 150 80 150 90 150 100 150 100 150 100 750 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) Program Pengelolaan dan Pengembangan Persandian Daerah Cakupan penyelenggaraan pelayanan persandian daerah persen n/a n/a 100 1.800 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 5.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Persandian Program Penataan Peraturan Perundang- undangan Jumlah Perdasi/Perdasus yang ditetapkan produk per tahun n/a n/a 5 2.335 5 2.335 5 2.335 5 2.335 5 2.335 25 11.673 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) Program Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum dan Penegakan Perda Pemberian bantuan hukum dan penegakan perda persen 100 100 100 1.377 100 1.377 100 1.377 100 1.377 100 1.377 100 6.884 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) Cakupan kasus hukum warga miskin yang memperoleh pendampingan kasus per tahun n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Program Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Terlaksananya Penegakan hukum persen n/a n/a 0 1.945 100 1.945 100 1.945 100 1.945 100 1.945 100 9.725 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Terlaksananya kegiatan pengawasan produk hukum kab/kota persen n/a n/a 0 100 100 100 100 100 VI.80 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase Produk Hukum Kabupaten/Kota se Papua yang difasilitasi persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 (sub urusan hukum) Program Dokumentasi dan Informasi Hukum Terlaksananya dokumentasi dan informasi hukum persen n/a n/a 100 250 100 250 100 250 100 250 100 250 100 1.250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) Cakupan produk hukum daerah yang didesiminasi persen n/a n/a 70 75 80 85 90 90 PR (F6) Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Persentase OPD yang memiliki data uraian jabatan persen n/a n/a 100 4.076 100 11.750 100 11.795 100 11.200 100 11.475 100 50.296 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan organisasi) Persentase OPD yang memiliki SOP yang berkaitan dengan kinerja utama persen n/a n/a 50 70 90 100 100 100 Cakupan OPD Provinsi Papua yang sudah dilakukan analisis dan/atau evaluasi jabatan persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Persentase Rekomendasi dari Analisa Beban Kerja yang ditindaklanjuti persen n/a n/a 25 40 55 70 85 85 Program Peningkatan Kinerja BUMD Tersedianya regulasi BUMD dokumen per tahun n/a n/a 1 900 1 900 1 900 1 900 1 900 5 4.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan perekonomian dan SDA) Terlaksananya pertemuan forum koordinasi mitra BUMD acara per tahun n/a n/a 9 9 9 9 9 45 Terlaksananya koordinasi dan evaluasi kinerja BUMD acara per tahun n/a n/a 1 1 1 1 1 5 Tersedianya regulasi pengelolaan SDA dokumen n/a n/a 3 3 3 3 3 15 Terlaksananya fasilitasi kemitraan swasta dan pelaku ekonomi acara per tahun n/a n/a 1 1 1 1 1 5 Program peningkatan kapasitas kelembagaan barang dan jasa Cakupan pengadaan barang dan jasa melalui ULP persen n/a n/a 80 0 90 31.000 100 31.000 100 34.050 100 34.600 100 130.650 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengadaan barang dan jasa) PR (F6) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Jumlah Perdasi dan Perdasus yang ditetapkan produk per tahun n/a n/a 5 300.000 5 351.071 5 351.071 5 351.071 5 351.071 25 1.704.284 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan sekretariat DPRP) Tingkat kehadiran Anggota dewan persen n/a n/a 75 75 75 75 75 75 Persentase Raperda yang ditindaklanjuti dalam rapat paripurna persen n/a n/a 75 75 75 75 75 75 Persentase penetapan perdasi dan perdasus berdasarkan prolegda produk per tahun n/a n/a 5 5 5 5 5 25 Program Pengembangan Penataan dan Pentas Anjungan Persentase peningkatan jumlah pengunjung Pentas Anjungan Papua persen n/a n/a 2,5 50 2,75 50 3 50 3,25 50 3,5 50 3,5 250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi VI.81 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pembinaan Kemasyarakatan dan Kemahasiswaan Jumlah konsultasi dan konsolidasi pembinaan OAP dan Kemasyarakatan di Jakarta kali per tahun n/a n/a 5 100 5 100 5 100 5 100 5 100 25 500 Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga MRP Tingkat kehadiran Anggota MRP persen n/a n/a 95 200.000 95 210.000 95 246.000 95 246.000 95 246.000 95 1.148.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan sekretariat MRP) Persentase Rancangan Perdasi dan Perdasus yang ditindaklanjuti persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Jumlah perdasi dan perdasus yang mendapatkan rekomendasi oleh MRP peraturan n/a n/a 10 10 10 10 10 10 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan pengembangan SDM) Persentase ASN peserta diklat teknis fungsional yang lulus dengan Predikat Memuaskan persen n/a n/a 20 10.957 20 12.400 20 13.050 20 11.984 20 13.332 20 61.723 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengembangan SDM) Terlaksananya peningkatan kompetensi teknis/fungsional aparatur melalui pembinaan dan pengembangan persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan otonomi khusus) Persentase ASN peserta diklat teknis fungsional yang lulus dengan Predikat Memuaskan persen n/a n/a 20 300 20 300 20 300 20 300 20 300 20 1.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan Otonomi Khusus) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan pengadaan barang dan jasa) Persentase ASN peserta diklat teknis fungsional yang lulus dengan Predikat Memuaskan persen n/a n/a 20 27.500 20 0 20 0 20 0 20 0 20 27.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengadaan barang dan jasa) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan penghubung daerah) Terlaksananya peningkatan kompetensi teknis/fungsional aparatur melalui pembinaan dan pengembangan persen n/a n/a 100 76 100 76 100 76 100 76 100 76 100 380 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) Program Pendidikan Kedinasan Jenis Diklat yang terakreditasi A jumlah n/a 3 3 255 3 255 5 255 5 255 8 255 8 1.275 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan II yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen n/a n/a 80 8.350 82 22.580 85 22.580 87 22.580 90 22.580 90 98.670 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengembangan SDM) Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan III yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen n/a n/a 70 75 80 85 90 90 VI.82 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan IV yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen n/a n/a 65 70 75 80 85 85 Program Pengembangan Data dan Informasi Cakupan ketersedaiaan datakepegawaian daerah persen n/a n/a 100 660 100 660 100 660 100 660 100 660 100 3.302 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian PR (F6) Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Cakupan penyelesaian administrasi kepegawaian yang tepat waktu persen n/a n/a 60 2.500 65 2.500 70 2.500 75 2.500 80 2.500 80 12.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian (sub pemerintahan fungsi penunjang kepegawaian) Program Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum dan Penegakan Perda Persentase kasus pendampingan hukum yang didampingi persen n/a n/a 70 897 72 897 75 897 77 897 80 897 80 4.484 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Jumlah ASN yang mengikuti bimtek sesuai tupoksinya orang n/a n/a 100 14.020 100 14.020 100 14.020 100 14.020 100 14.020 100 70.099 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan Pemenuhan penyelenggaraan kearsipan di Papua pada 7 aspek kearsipan dokumen per tahun n/a n/a 2 330 2 330 2 330 2 330 2 330 10 1.650 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kearsipan Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan persen n/a n/a 70 450 75 470 80 550 85 550 90 550 90 2.570 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kearsipan PR (F6) Program Penataan Administrasi Kependudukan Ketersediaan database kependudukan skala provinsi ada/tidak Ada Ada Ada 3.600 Ada 4.500 Ada 4.500 Ada 4.500 Ada 4.500 Ada 21.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cakupan penduduk ber KTP elektronik persen 64,25 67,42 70,75 74,24 77,90 81,75 85,78 85,78 Persentase kepemilikan KK elektronik persen 29,7 31,91 34,28 36,83 39,57 42,51 45,67 45,67 Persentase kepemilikan akta kelahiran persen 44,06 45,77 47,54 49,38 51,29 53,28 55,34 55,34 Persentase pasangan berakte nikah persen n/a 40 45,00 50,00 55,00 60,00 65,00 65,00 Program Pembinaan Kependudukan Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan kependudukan persen n/a n/a 20,00 450 20,00 450 20,00 450 20,00 450 20,00 450 100,00 2.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri Cakupan sasaran Kelompok Masyarakat Peduli KB yang dibina kelompok per tahun n/a n/a 100 1.300 100 1.300 100 1.300 100 1.300 100 1.300 500 6.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana VI.83 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program pelayanan kontrasepsi Cakupan PUS yang ingin ber KB tidak terpenuhi (Unmet need) persen n/a 3,26 3 1.000 3 1.000 2,8 1.000 2,5 1.000 2,25 1.000 2,25 5.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Persentase pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi persen n/a 60 60 65 70 75 80 80 Program penyiapan tenaga pendamping kelompok bina keluarga Cakupan kampung KB persen n/a n/a 20 0 25 300 30 300 35 300 40 300 40 1.200 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tenaga penyuluh KB yang terlatih orang per tahun n/a n/a 30 30 30 30 30 150 Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Meningkatnya Komunikasi dan Informasi melalui Media Massa media n/a n/a 2 8.139 2 2.298 2 2.883 2 3.469 2 4.054 2 20.843 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan InformatikaTerlaksananya pengembangan komunikasi dan informasi di Lingkungan Pemda media n/a n/a 1 1 1 1 1 1 Peningkatan kerjasama media dan publikasi pembangunan daerah persen n/a n/a 50 5.160 60 4.810 65 5.160 70 5.160 75 5.160 75 25.450 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan humas dan protokol) Jumlah media cetak nasional yang mempublikasi hasil pembangunan Papua per tahun n/a n/a 5 5 8 8 10 10 Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media Jumlah kerjasama media dalam mempublikasikan hasil hasil pembangunan kerjasam a per tahun n/a n/a 5 6.320 5 3.152 5 3.302 5 3.452 5 3.602 25 19.827 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan InformatikaCakupan Layanan PPID persen n/a 20 20 40 50 50 70 70 PR (F6) Penyiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Persentase jaringan teknologi informasi antar OPD yang terintegrasi persen n/a n/a 10 40.287 10 37.051 20 38.815 20 40.580 40 42.344 40 199.076 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan InformatikaCakupan wilayah yang terlayani jaringan telekomunikasi persen n/a n/a 20 25 30 35 40 40 Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat Cakupan pengaduan dan gugatan masyarakat yang ditindaklanjuti persen n/a n/a 75 1.209 80 1.250 85 1.300 90 1.400 95 1.500 95 6.659 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan Program Pengembangan Mutu Penelitian dan Pengembangan Jumlah hasil kelitbangan yang terpilih untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah jenis per tahun n/a n/a 5 1.950 5 2.050 8 3.350 8 1.550 10 2.650 10 11.550 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan PengembanganCakupan Pengembangan Mutu Penelitian dan Pengembangan persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK Jumlah Teknologi Tepat Guna dalam Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Daerah jenis per tahun n/a n/a 1 1.000 1 1.000 1 1.000 1 1.000 1 1.000 5 5.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan VI.84 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F6) Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Tingkat pemanfaatan teknologi Informasi dalam Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Daerah persen n/a n/a 40 600 45 866 50 750 55 750 60 750 60 3.716 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan Program Pembinaan dan Penataan Administrasi Pemerintahan Cakupan pembinaan dan Penataan Administrasi Pemerintahan persen n/a n/a 100 2.700 100 3.500 100 3.500 100 3.500 100 3.500 100 16.700 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) S14 Meningkatnya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengendalian program, serta kegiatan pembangunan daerah Tingkat konsistensi RKPD terhadap RPJMD persen 46,39 80 80 85 90 95 100 100 Persentase indikator kinerja sasaran daerah dalam RPJMD yang mencapai target persen n/a 75,38 30 40 50 70 85 85 Rasio belanja langsung dalam komposisi APBD persen 48,24 36,7 39,04 41,53 44,18 47 50 50 Cakupan ketersediaan data statistik bagi pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan daerah persen n/a 50 53,48 57,2 61,19 65,44 70 70 PR (F6) Program Perencanaan Pembangunan Daerah Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD persen 46,39 80 80 5.500 85 5.650 90 5.420 95 8.650 100 500 100 25.720 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang PerencanaanPenjabaran konsistensi Program RKPD kedalam APBD persen 70 75 85 90 90 95 100 100 Cakupan fasilitasi asistensi Musrenbang Kabupaten persen 100 100 100 100 100 100 100 100 Tingkat keterwakilan stakeholder dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua (MUSRENBANGDA) persen 86,21 89,66 93,1 96,55 100 100 100 100 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua tepat waktu tepat/tid ak tepat tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu Penyusunan LKPJ tepat Waktu tepat/tid ak tepat tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu Cakupan Evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota se Papua persen 100 100 100 100 100 100 100 100 Cakupan Evaluasi RKPD Kabupaten/Kota se Papua persen n/a 85 90 95 100 100 100 100 Program Pengembangan data/informasi Cakupan ketersediaan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan persen n/a n/a 80 10.400 85 10.400 90 10.400 95 10.400 100 10.400 100 52.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang PerencanaanCakupan data informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 VI.85 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F6) Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Cakupan hasil kajian yang dijadikan sebagai pengambilan keputusan kebijakan ekonomi persen 80 80 85 1.500 85 1.500 90 1.400 90 1.400 90 1.500 90 7.300 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang ekonomi persen n/a n/a 25 35 50 71 100 100 Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang ekonomi persen n/a n/a 25 1.455 35 1.455 50 1.455 71 1.455 100 1.455 100 7.275 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan perekonomian dan SDA) Program Perencanaan Sosial dan Budaya Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang sosbud persen n/a n/a 25 2.000 35 2.000 50 2.000 71 2.000 100 2.000 100 10.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Pembangunan Fisik Prasarana dan Lingkungan Hidup Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang fispra persen n/a n/a 25 3.250 35 3.250 50 3.250 71 3.250 100 3.250 100 16.250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program pengembangan data/informasi/statistik daerah Jumlah Rekomendasi Kajian/Survei Statistik Sektoral yang memenuhi kriteria "layak" rekomen dasi per tahun n/a n/a 2 800 2 1.000 2 1.000 2 1.000 2 1.000 10 4.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Cakupan ketersediaan data SIPD persen n/a 70 75 80 85 90 95 95 Cakupan dokumen analisis kinerja pembangunan daerah yang berkualitas dokumen per tahun n/a 5 5 5 5 5 5 25 PR (F3) (F6) Program Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Kesepakatan Kerjasama dokumen per tahun n/a n/a 2 1.570 2 1.570 2 1.570 2 1.570 2 1.570 10 7.850 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah Cakupan peningkatan kapasitas SDM Perencanaan pembangunan persen n/a n/a 100 250 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 4.250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan S15 Meningkatnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah Opini BPK Atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Papua Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Ketepatan waktu Penetapan APBD Kategori tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah persen 7,81 8,61 9,49 10,46 11,52 12,7 14 14 PR (F6) Program Pembinaan dan Fasilitasi Cakupan jumlah kabupaten/kota yang persen n/a 80 85 2.000 85 2.000 95 2.000 100 2.000 100 2.000 100 10.000 Urusan Pemerintahan VI.86 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Pengelolaan Keuangan Kabupaten/kota menyusun APBD secara tepat waktu dan berkualitas Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah) Cakupan evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota Kabupaten/Kota Se Papua persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 PR (F6) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tersusunnya APBD dan Perubahan APBD secara tepat waktu dan berkualitas ya/tidak Ya Ya Ya 23.679 Ya 25.000 Ya 25.000 Ya 25.000 Ya 25.000 Ya 123.679 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah) Cakupan Implementasi Analisis Standar Belanja Daerah persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Persentase aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan retribusi persen n/a 20 20 20 40 40 50 50 Opini Pemeriksaan BPK opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Penyampaian LKPD Tepat Waktu ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Tertib Administrasi BMD ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Meningkatnya sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH persen n/a n/a 40 2.885 50 3.935 60 4.035 70 4.135 80 4.285 90 19.277 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pendapatan daerah) Peningkatan Efektifitas pendapatan asli daerah persen 1,96 2,10 2,26 2,42 2,60 2,79 3,00 3,00 Program Peningkatan Pendapatan Daerah Meningkatnya Pendapatan Daerah rupiah n/a n/a 1.025.000.0 00 7.300 1.025.000 .000 14.026 1.025.000 .000 16.005 1.025.000.0 00 19.810 1.025.000.0 00 17.635 1.025.000 .000 74.776 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pendapatan daerah) Prosentase Peningkatan Kontribusi UPTB dalam pungutan Pendapatan Asli Daerah jenis per tahun n/a n/a 2 2 2 3 3 12 Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah persen 14 16 18 20 22 26 28 28 Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan Cakupan tenaga pemeriksa yang telah memilki sertifikat kompetensi orang n/a 28 35 1.897 40 3.207 45 2.590 50 2.650 55 2.910 60 13.254 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan PR (F6) Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Cakupan jumlah temuan hasil pemeriksaaan yang ditindaklanjuti persen n/a 55 65 9.714 70 11.644 75 12.967 80 13.267 85 13.467 90 61.058 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang PengawasanPersentase Rekomendasi Auditor Eksternal Terhadap Pengelolaan APBD Provinsi yang Berindikasi Kerugian Daerah persen n/a n/a 75 80 85 90 95 95 PR (F6) Program Peningkatan Kinerja Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Cakupan tindak lanjut atas rekomendasi temuan hasil pemerikasaan persen n/a 40 40 5.978 40 7.273 45 7.900 45 8.804 9.479 50 39.434 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang PengawasanPersentase OPD dengan nilai SAKIP B persen n/a 20 25 25 30 35 50 35 Cakupan Implementasi SPIP pada perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Papua persen n/a 30 30 35 35 35 35 35 VI.87 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta M4 MISI KEEMPAT, PENGUATAN DAN PERCEPATAN PEREKONOMIAN DAERAH SESUAI POTENSI UNGGULAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN WILAYAH BERBASIS KULTURAL DAN BERKELANJUTAN T4 Tujuan 4: Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan Laju Pertumbuhan Ekonomi DT persen 4,64 4,96 5,24 5,91 6,26 6,62 6,62 Laju Pertumbuhan Ekonomi TT persen 5,18 5,52 5,83 6,2 6,53 6,95 7,39 7,39 Rasio Gini nilai indeks 0,4 0,4 0,39 0,39 0,39 0,39 0,38 0,384 Tingkat Emisi Karbon Ton CO2 0,392 0,371 0,351 0,332 0,315 0,298 0,282 0,282 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup nilai indeks 81,47 82,06 82,64 83,21 83,83 84,44 85,03 85,03 Persentase penerapan green economy persen n/a n/a 50 55 60 65 70 70 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 3,62 2,91 2,7 2,5 2,32 2,16 2 2 PDRB Perkapita DT juta rupiah 58,68 59,13 59,58 59,86 60,13 60,58 60,94 60,94 PDRB Perkapita TT juta rupiah 37,52 39,82 42,19 44,77 47,5 50,5 53,43 53,43 Tingkat Inflasi persen 2,41 2,41 2,36 2,36 2,34 2,3 2,26 2,26 S16 Meningkatkan pendayagunaan potensi sumber daya alam untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) Skor 87,6 88 88,39 88,79 89,19 89,6 90 90 Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen n/a n/a 45 50 55 60 65 70 Kontribusi Sektor tanaman pangan Terhadap PDRB persen 2,27 2,59 2,95 3,37 3,84 4,38 5 5 Kontribusi Sektor Perkebunan Terhadap PDRB persen 0,8 1,09 1,47 2 2,71 3,68 5 5 Kontribusi Sektor Peternakan Terhadap PDRB persen 0,82 1,11 1,5 2,02 2,74 3,7 5 5 PR (F7) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (Tanaman Pangan) Cakupan bina kelompok tani persen per tahun n/a n/a 20 2.500 20 3.000 20 3.000 20 3.000 20 3.000 100 14.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) NTP tanaman pangan persen 86,31 88,45 90,65 92,9 95,21 97,58 100 100 NTP peternakan persen 99,89 99,91 99,93 1.500 99,94 500 99,96 500 99,98 500 100 500 100 3.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Program Peningkatan Kelembagaan Penyuluh (Peternakan) Prosentase peningkatan kinerja kelembagaan penyuluh persen n/a n/a 20 1.500 25 1.500 25 1.950 30 1.500 50 500 50 6.950 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan)Jumlah kelembagaan penyuluh yang meningkat kapasitasnya unit n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (Perkebunan) Cakupan bina kelompok tani persen n/a n/a 20 1.850 20 2.300 20 3.075 20 3.275 20 3.500 100 14.000 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) NTP perkebunan persen 99,89 99,91 99,93 99,94 99,96 99,98 100 100 NTP tanaman pangan persen 86,31 88,45 90,65 92,9 95,21 97,58 100 100 PR (F7) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Produktifitas komoditas tanaman pangan dan hortikultura utama ton per hektar 7,37 8 8,16 8.250 8,58 8.250 9,03 8.250 9,5 8.250 10 8.250 10 41.250 Urusan Pilihan Pertanian (sub VI.88 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta (Pertanian dan perkebunan) Cakupan komoditi pangan lokal berkualitas persen n/a n/a 60 60 65 70 75 75 urusan tanaman pangan) Luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan juta hektar 2,67 2,86 3,06 3,27 3,5 3,74 4 4 Cakupan pengembangan agroindustri terpadu hortikultura persen n/a 10 15 20 25 30 35 35 Tingkat swasembada pangan persen n/a n/a 25 30 35 40 45 45 Meningkatnya produksi perkebunan Ha n/a n/a 0 400 100 2.550 100 2.750 200 3.525 200 4.175 200 13.400 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) PR (F7) Program Peningkatan Keamanan Pangan dan Ketahanan Pangan Asal Hewan Cakupan penerapan standar keamanan pangan asal hewan persen n/a 10 10 1.550 10 1.550 15 1.550 15 1.550 25 1.550 25 7.750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan Lapangan Cakupan penyuluh fungsional yang mempunyai kompetensi memadai persen n/a 60 65 7.211 70 15.000 75 15.000 80 15.000 85 15.000 85 67.211 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Persentase Meningkatnya penyuluh pertanian/perkebunan lapangan persen n/a n/a 15 500 25 1.600 25 2.200 30 2.810 30 3.350 30 10.460 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program Peningkatan Sumber Daya Pertanian Persentase peningkatan kemampuan penyuluh pertanian melalui diklat persen n/a n/a 2 12.183 2 15.500 3 15.500 3 15.500 3 15.500 3 74.183 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Jumlah Sumber Daya Perkebunan yang ditingkatkan kemampuannya kelompok n/a n/a 1 325 4 300 4 325 5 325 5 350 5 1.625 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) PR (F2) Pengembangan Tanaman Spesifik Lokal Cakupan pengembangan kawasan tanaman pangan dan hortikultura kawasan n/a n/a 2 3.500 2 7.500 2 7.500 2 7.500 2 7.500 10 33.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Jumlah Jenis Tanaman Spesifik lokal yang dikembangkan bibit 10000 n/a 10000 225 25.000 475 25.000 525 50.000 705 50.000 790 50.000 2.720 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program Peningkatan Penerapan Teknologi Terlaksananya penerapanan teknologi perkebunan tepat guna kegiatan n/a n/a 1 500 1 575 1 600 1 950 1 1.000 5 3.625 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Cakupan teknologi pertanian rakyat tepat guna yang diterapkan jenis n/a n/a 10 750 10 2.250 12 2.250 12 2.250 15 2.250 15 9.750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Cakupan teknologi peternakan tepat guna yang diterapkan jenis n/a n/a 10 750 - 0 - 0 - 0 - 0 10 750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) PR (F2) Meningkatnya produksi komoditas perkebunan Ha 1000 n/a 2000 31.554 2.000 26.519 2.200 27.225 2.500 28.230 3.000 28.433 3.000 141.961 Urusan Pilihan Pertanian (sub VI.89 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan Produksi Pertanian/perkebunan Tingkat produktifitas tanaman perkebunan kg per hektar 485,22 489,26 493,34 497,46 501,60 505,78 510,00 510 urusan perkebunan) Tingkat produktifitas tanaman pertanian kg per hektar 485,22 489,26 493,34 3.500 497,46 3.500 501,60 3.500 505,78 3.500 510,00 3.500 510 17.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) PR (F2) Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Daerah irigasi provinsi yang berfungsi hektar n/a n/a 1000 20.000 2.000 20.000 3.000 100.000 4.000 100.000 5.000 100.000 39.600 340.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentas luas lahan yang terlayani irigasi persen n/a n/a 75 80 85 90 95 95 Tingkat produktifitas lahan sawah yang terpenuhi irigasi ton per hektar 44,55 46,82 49,2 51,7 54,33 57,1 60 60 Cakupan layanan air bersih persen n/a 48 50 52 54 56 60 60 Terpeliharanya sempadan sumber air sungai/lo kasi n/a n/a 20 20 20 20 20 100 Persentase jaringan irigasi provinsi dengan kualitas baik m n/a n/a 40 50 60 70 80 80 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/perkebunan Meningkatnya pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan ton 100 n/a 100 5.000 200 5.000 200 6.000 250 7.000 300 8.000 300 31.000 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan)Tingkat kemampuan petani lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen n/a n/a 25 30 35 40 45 45 Frekwensi promosi produk perkebunan kali n/a n/a 2 2 2 2 2 10 Tingkat kemampuan petani lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen n/a n/a 25 4.000 30 4.000 35 4.000 40 4.000 45 4.000 45 20.000 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan)Frekwensi promosi produk pertanian kali n/a n/a 2 2 2 2 2 10 Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak Terlaksananya upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak.
kegiatan n/a n/a 10 5.250 10 7.500 10 7.550 10 7.600 10 7.850 50 35.750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Cakupan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak persen n/a n/a 50 55 60 65 70 70 PR (F2) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Meningkatanya produksi hasil peternakan persen n/a n/a 3,5 12.073 3,5 13.536 3,5 13.200 3,5 13.500 3,5 13.700 3,5 66.009 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Produksi hasil ternak besar/kecil/unggas ton 30.146.24 7 31.277.04 3 32450255 33667475 34930354 36240603 37600000 37600000 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan Tingkat kemampuan peternakan lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen n/a 30 32 2.900 34 9.250 36 6.250 38 6.250 40 6.250 40 30.900 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Program Perencanaan Pembangunan (Perkebunan) Tersusunnya dokumen perencanaan dan evaluasi pelaporan persen n/a n/a 1 1.984 1 2.240 1 2.455 1 2.430 1 2.445 5 11.554 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program Perencanaan Pembangunan (Peternakan) Tersusunnya dokumen perencanaan dan evaluasi pelaporan persen n/a n/a 1 3.300 1 3.700 1 3.800 1 3.850 1 4.000 5 18.650 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) VI.90 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Perencanaan Pembangunan (Tanaman Pangan) Tersusunnya dokumen perencanaan dan evaluasi pelaporan persen n/a n/a 1 2.729 1 3.900 1 4.000 1 4.100 1 4.100 5 18.829 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) S17 Mengoptimalkan peranan sektor pertambangan dalam mengatasi ketimpangan pendapatan Rata-rata pendapatan perkapita di wilayah kabupaten sekitar daerah pertambangan Rp. juta 13,21 14,69 16,34 18,17 20,21 22,48 25 25 Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan Persentase hasil pengendalian dan pengawasan yang ditindaklanjuti oleh pengusaha pertambangan persen n/a n/a 80 1.000 85 1.000 90 1.000 95 1.000 100 1.000 100 5.000 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan kelompok penambang mineral non logam dan batuan yang dibina persen n/a n/a 40 45 50 55 60 60 Persentase penambangan illegal yang ditertibkan persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Persentase pengembangan Sistem informasi sumber daya mineral persen n/a n/a 25 50 75 100 100 100 Cakupan pemetaan kawasan potensi bencana berbasis geologi persen n/a n/a 30 40 50 60 70 70 PR (F2) Program Pembinaan, Pengawasan, Pengusahaan Mineral dan Batubara Meningkatkan pendapatan masyarakat adat pemilik hak ulayat persen n/a n/a 30 1.604 50 4.200 70 4.200 90 4.200 100 4.200 100 18.404 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya MineralCakupan Pengawasan dan Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) persen n/a n/a 65 80 90 100 100 100 Program Penelitian, Mitigasi dan Pelayanan Geologi Meningkatnya jumlah Wilayah/Kawasan Pemetaan Geologi Bersistem dan Bertema persen n/a n/a 50 850 60 3.200 70 3.200 80 3.200 100 3.200 100 13.650 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan penelitian dan survey pelayanan geologi persen n/a n/a 40 50 60 70 80 80 Program Penelitian dan Pengembangan Balai Latihan dan Laboratorium Pertambangan Meningkatnya Jumlah Penelitian dan Pengembangan Laboratorium Pertambangan persen n/a n/a 50 300 60 1.950 70 1.750 80 1.750 100 1.750 100 7.500 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) Meningkatnya ketersediaan bbm untuk nelayan persen n/a n/a 100 2.935 10 3.800 10 4.850 10 4.850 10 4.850 50 21.285 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Harga BBM premium dan pertalite yang terkendali Rp per liter n/a 10.000 10.000 9.800 9.800 9.500 9.500 9.500 Program evaluasi dan koordinasi perencanaan program pembangunan Meningkatnya kerjasama aparatur pemerintah persen n/a n/a 60 700 70 1.800 80 1.800 90 1.800 100 1.800 100 7.900 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral PR (F1) Program Peningkatan Kualitas dan Persentase lulusan balai diklat tenaga kerja yang terserap persen n/a n/a 80 1.500 85 1.350 90 2.150 95 2.150 100 2.600 100 9.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan VI.91 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Produktivitas Tenaga Kerja Frekuensi promosi bursa tenaga kerja kali n/a n/a 2 2 2 2 2 10 Dasar Tenaga Kerja Program Peningkatan Kinerja Organisasi Persentase peningkatan kinerja organisasi ketenagakerjaan persen n/a n/a 60 150 70 150 80 150 90 150 100 150 100 750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan Persentase hasil produk tanaman pangan lokal berkualitas yang terserap persen n/a n/a 5 2.875 5 2.875 10 4.025 10 5.075 15 5.825 15 20.650 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Cakupan kelompok binaan tani lokal pemasok kebutuhan makanan sektor pertambangan yang berkembang kelompok n/a n/a 20 20 20 20 20 100 PR (F2) Program pembinaan dan pemutakhiran sistem data dan informasi energi dan sumber daya mineral Meningkatnya jumlah investasi di bidang pertambangan dan energi persen per tahun n/a n/a 4 400 4 3.000 4 1.450 4 1.450 4 2.150 4 8.450 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program Pengembangan ESDM Tersedianya dokumen sebagai sumber Data dokumen per tahun n/a n/a - 0 10 135.000 10 135.000 10 137.500 10 138.500 40 546.000 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral S18 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan aksi mitigasi perubahan iklim Indeks Kualitas Udara indeks 90,91 91,58 92,25 92,93 93,62 94,31 95 95 Indeks Kualitas Air indeks 77,33 77,77 78,21 78,65 79,1 79,55 80 80 Indeks Kualitas Tutupan Lahan indeks 78,18 79,28 80,39 81,52 82,66 83,82 85 85 Intensitas penurunan emisi Ton CO2/rupi ah - - 31.580,25 39.475,31 47.370,37 55.265,43 63.160,49 63.160,49 PR (F9) Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Cakupan pemantauan dan pengendalian kualitas air titik sungai 14 n/a 20 17.750 20 17.750 20 19.000 20 22.000 20 25.000 100 101.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Cakupan lokasi pemantauan dan pengendalian kualitas udara lokasi per kab/kota 15/5 n/a 20/5 40/8 50/10 50/10 50/10 50/10 Proporsi degradasi lahan yang tercemar persen 6,84 5,57 4,54 3,7 3,01 2,45 2 2 Tingkat ketaatan pemegang ijin lingkungan persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Cakupan lokasi perlindungan dan konservasi sumber daya alam lokasi per kab/kota n/a n/a 1 300 1 300 1 300 1 300 1 300 5 1.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Cakupan akses informasi LH yang berkualitas kali n/a n/a 12 2.750 12 2.750 12 2.750 12 2.750 12 2.750 60 13.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan di kawasan Cakupan kawasan ekowisata dan jasa lingkungan yang dikembangkan lokasi per kab/kota n/a n/a 1 1.050 1 1.050 1 1.050 1 1.050 1 1.050 5 5.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup VI.92 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta kawasan Konservasi Laut dan Hutan PR (F9) Program Mitigasi dan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Persentase kontribusi sektor lahan terhadap penurunan emisi persen n/a n/a 60 2.550 65 2.550 70 2.550 75 2.550 80 2.550 80 12.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan HidupPersentase kontribusi sektor energi terhadap penurunan emisi persen n/a n/a 20 25 30 35 40 40 Persentase kontribusi sektor limbah terhadap penurunan emisi persen n/a n/a 30 35 40 45 50 50 PR (F9) Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH Jumlah SDM bidang LH yang tersertifikasi orang n/a 12 12 3.600 12 3.600 12 3.650 16 3.650 20 3.650 20 18.150 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Jumlah PPLHD yang dilatih dan bina orang n/a 2 0 1 1 2 2 5 PR (F9) Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terfasilitasi kegiatan peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup persen n/a n/a 100 500 100 500 100 500 100 500 100 500 100 2.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup S19 Meningkatnya pengelolaan sumber daya kehutanan secara berkelanjutan Rasio luas kawasan lindung terhadap total luas kawasan hutan rasio 23,93 24,85 25,8 26,79 27,82 28,89 30 30 Pertumbuhan PDRB sub- sektor kehutanan persen 1,29 1,48 1,71 1,97 2,26 2,61 3 3 Laju Deforestasi ribu hektar 48,6 43,5 38,94 34,86 31,2 27,93 25 25 Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Nilai produksi sumber daya kehutanan Rp milyar 2.051,75 2.120,45 2.191,44 9.450 2.264,81 9.050 2.340,64 9.400 2.419,01 9.450 2.500,00 10.200 2.500,00 47.550 Urusan Pilihan Kehutanan Cakupan pengembangan industri kayu masyarakat adat unit per tahun n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Rasio luas kawasan lindung untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap total luas kawasan hutan persen n/a 26,41 27,09 18.000 27,79 18.000 28,51 18.000 29,24 18.000 30 18.150 30 90.150 Urusan Pilihan Kehutanan Rehabilitasi hutan dan lahan kritis Ha n/a 4.641,81 4.761,77 4.884,83 5.011,07 5.140,57 5.273,42 3.000,00 Rasio pencapaian restorasi lahan gambut persen n/a 5 10 15 20 25 30 30 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Luasan tutupan kawasan konservasi Ha 7.755.284 7.755.284 7.755.284 21.490 7.755.284 18.919 7.755.284 20.105 7.755.284 21.490 7.755.284 23.232 7.755.284 105.236 Urusan Pilihan Kehutanan Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan Persentase luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem persen n/a n/a 30 5.100 35 5.000 40 4.500 45 5.100 50 5.350 50 25.050 Urusan Pilihan Kehutanan Program Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Hutan Jumlah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) unit 17 UPTD, 19 CDK 17 UPTD, 19 CDK 17 UPTD, 19 CDK 38.363 17 UPTD, 19 CDK 38.763 17 UPTD, 19 CDK 38.763 19 UPTD, 20 CDK 43.663 19 UPTD, 20 CDK 44.113 19 UPTD, 20 CDK 203.665 Urusan Pilihan Kehutanan Luasan hutan yang dikelola melalui Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Unit Ha n/a n/a 660 660 660 720 720 720 VI.93 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) S20 Membangun struktur perekonomian yang kokoh berbasis pada penciptaan nilai tambah yang optimal dan berkelanjutan Kontribusi sektor perdagangan Terhadap PDRB persen 8 8,3 8,62 8,94 9,28 9,63 10 10 Kontribusi sektor Industri Terhadap PDRB persen 1,94 2,19 2,47 2,79 3,14 3,55 4 4 Jumlah kawasan industri rakyat yang dikembangkan Jumlah 0 0 1 1 2 2 4 10 Persentase koperasi aktif dan berkembang persen 52 53,66 54,88 56,11 57,38 58,68 60 60 Jumlah UMKM yang berkembang Jumlah 3428 3517 3609 3703 3799 3898 4000 4000 Jumlah Kunjungan Wisatawan ribu orang 900,57 980,5 1067,52 1162,26 1265,42 1377,72 1500 1500 Lama Tinggal Wisatawan Hari 2 2,2 2,41 2,65 2,9 3,19 3,5 3,5 Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif Terlaksannya penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah kegiatan per tahun n/a n/a 1 0 1 900 1 900 1 900 1 900 5 3.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah PR (F2) Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Persentase Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Baru persen n/a n/a 7 6.512 14 9.495 21 8.450 28 7.205 35 7.550 35 39.212 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Persentase Peningkatan Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) persen n/a n/a 25 3.452 25 4.825 25 4.150 25 4.525 25 4.850 25 21.802 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Persentase Koperasi Sehat (Koperasi Sehat Yang Melaksanakan RAT) persen n/a n/a 30 6.328 35 10.866 40 11.417 45 12.172 50 12.949 50 53.730 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah kelompok pra koperasi yang akan di fasilitasi menjadi koperasi unit n/a n/a 10 10 10 10 10 50 PR (F7) Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan Rata-rata margin perdagangan barang-barang kebutuhan pokok persen n/a n/a 250 900 225 3.000 200 2.500 175 2.500 150 2.500 150 11.400 Urusan Pilihan Perdagangan Persentase kenaikan pengeluaran per kapita perbulan rumahtangga persen 12,52 12,94 13,37 13,82 14,28 14,76 15,25 15,25 Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor Terlaksanannya Peningkatan dan Pengembangan Ekspor kegiatan per tahun n/a n/a 1 400 1 10.480 1 6.230 1 6.230 1 6.230 5 29.570 Urusan Pilihan Perdagangan Prosentase Peningkatan Pengembangan Ekspor persen n/a n/a 0 40 60 80 100 100 Prosentase Meningkatnya Wirausaha baru dan UMKM yang kompetitif persen n/a n/a 0 40 60 80 100 100 Nilai ekspor Non Migas Papua Rp milyar 2.008,10 2.147,05 2.295,61 2.454,44 2.624,27 2.805,86 3.000,00 3.000,00 VI.94 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F7) Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Persentase peningkatan pemasaran komoditas unggulan Provinsi Papua persen n/a n/a 2,5 4.000 3 4.000 3,25 4.000 3,5 4.000 4 4.000 4 20.000 Urusan Pilihan Perdagangan PR (F2) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Cakupan Industri kecil dan Menengah yang dibina IKM per tahun n/a n/a 50 8491,81 50 12192 50 12192 50 13300 50 21300 250 67475,81 Urusan Pilihan Perindustrian Sentra industri rakyat yang berfungsi sentra n/a n/a 1 1 1 1 1 5 Jumlah IKM yang menerapkan teknologi tepat guna IKM n/a n/a 10 20 30 40 50 50 Cakupan Industri kecil dan Menengah OAP yang dibina IKM n/a n/a 50 60 70 80 90 90 Jumlah Jenis Komoditas Industri lokal yang dilabeli HAKI jenis n/a n/a 3 3 3 3 3 15 Persentase IKM yang memiliki sertifikasi mutu barang persen n/a n/a 5 5 5 5 5 25 Jumlah sentra industri rakyat sentra n/a n/a 1 1 1 1 1 5 Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Destinasi wisata unggulan yang berkembang destinasi n/a 10 10 9.477 12 13.100 12 12.150 15 12.250 15 12.750 15 59.727 Urusan Pilihan Pariwisata Kawasan wisata yang berstandar internasional kawasan n/a 2 1 1 1 1 1 5 Program Pengembangan Kemitraan Cakupan mitra pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif perusaha an n/a n/a 10 1.579 10 1.850 10 2.350 10 2.000 10 2.000 50 9.779 Urusan Pilihan Pariwisata Program Peningkatan Kelembagaan Petani (Peternakan) Prosentase peningkatan kinerja kelembagaan petani persen n/a n/a 20 1.400 20 1.400 25 1.050 30 1.100 40 700 40 5.650 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan Peternakan) Program pengembangan kapasitas Tingkat partisipasi Papua dalam promosi pariwisata di tingkat regional dan internasional orang n/a n/a 50 1.235 50 1.200 50 1.700 50 2.100 50 2.400 250 8.635 Urusan Pilihan Pariwisata Cakupan pelaku usaha wisata yang dibina pengusah a n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Program Pengembangan Kawasan Cakupan pengembangan kawasan peruntukan khusus persen n/a n/a 80 3.900 - 0 - 0 - 0 - 0 80 3.900 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Jumlah industri yang menerapkan teknologi tepat guna IKM n/a n/a 10 0 20 530 30 530 40 530 50 530 50 2.120 Urusan Pilihan Perindustrian Program Penataan Struktur Industri Cakupan penataan struktur industri persen n/a n/a 40 1.300 50 1.350 60 1.350 70 1.300 80 1.350 80 6.650 Urusan Pilihan Perindustrian Program Pengembangan sentra- sentra industri potensial Jumlah kawasan sentra industri rakyat kawasan n/a n/a 1 400 1 400 2 400 2 400 2 400 2 2.000 Urusan Pilihan Perindustrian Persentase IKM yang memiliki sertifikasi mutu barang persen n/a n/a 5 5 5 5 5 25 Cakupan Industri kecil dan Menengah yang dibina IKM per tahun n/a n/a 50 50 50 50 50 250 Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh Cakupan wilayah strategsis dan cepat tumbuh yang dikembangkan persen n/a n/a 30 30.000 35 0 40 200.000 45 200.000 50 200.000 50 630.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang VI.95 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta S21 Meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan Kontribusi sub Sektor perikanan Terhadap PDRB persen 4,53 5,33 6,27 7,37 8,67 10,2 12 12 NTP perikanan tangkap Skor 103,75 103,96 104,17 104,37 104,58 104,79 105 105 NTP perikanan budidaya Skor 83,27 85,85 88,51 91,25 94,08 96,99 100 100 Tingkat konsumsi ikan per kapita kg/kapita / bulan 0,22 0,33 0,49 0,74 1,1 1,65 2,46 2,46 Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Meningkatnya Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan kelompok n/a n/a 4 5.350 8 6.925 12 7.585 16 8.205 20 3.280 20 31.345 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Persentase meningkatknya kemampuan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan persen n/a n/a 1,25 1,50 1,75 1,80 2 2 Cakupan kabupaten/kota yang memiliki POKMASWAS berfungsi kab/kota n/a n/a 8 10 13 13 13 13 PR (F2) Program Pengembangan Budidaya Perikanan Terwujudnya pengembangan budidaya perikanan kelompok per tahun n/a n/a 6 2.853 6 11.225 6 12.225 6 14.425 6 14.725 30 55.453 Urusan Pilihan Kelautan dan PerikananProduksi perikanan budidaya ton 113 118,46 124,19 130,19 136,49 143,08 150 150 PR (F2) Program Pengembangan dan Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Produksi perikanan tangkap ton 7.403,00 7.499,31 7.596,88 1.083 7.695,71 6.325 7.795,83 7.100 7.897,26 8.175 8.000,00 8.875 8.000,00 31.558 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program pengembangan sistem penyuluhan perikanan Cakupan penyuluh fungsional yang mempunyai kompetensi memadai persen n/a 60 65 0 70 375 75 430 80 485 85 525 85 1.815 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Persentase meningkatnya penyuluhan perikanan lapangan persen n/a n/a 15 25 25 30 30 30 Program Peningkatan Mutu Produksi Nelayan, Pengelolaan dan Pemasaran Nilai ekspor produk perikanan Rp. juta 37.811,51 39.613,97 41.502,35 1.265 43.480,75 6.546 45.553,46 7.265 47.724,97 7.555 50.000,00 7.895 50.000,00 30.526 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Nilai investasi sektor perikanan yang direalisasikan Rp. juta 6.787,68 6976,15 7169,86 7368,95 7573,57 7783,86 8000 8000 PR (F7) Program Optimalisasi dan Pembangunan Prasarana Perikanan Tangkap Cakupan unit pengembangan pelabuhan perikanan yang berfungsi unit per tahun n/a n/a 2 300 2 600 4 1200 4 1200 8 1200 20 4500 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan Persentase kenaikan pemasaran hasil produksi perikanan persen n/a n/a 2,5 385 2,5 750 2,75 850 3 950 3 1.000 3 3.935 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program pengembangan kawasan budidaya laut, air payau, dan air tawar Produksi perikanan budidaya ton 113 118,46 124,19 4.881 130,19 4.924 136,49 4.895 143,08 4.900 150 4.910 150 24.510 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Optimalisasi Fungsi dan Pelayanan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Cakupan peningkatan kinerja UPTD Perikanan persen n/a n/a 1,20 11715 1,50 12000 2,00 12000 2,25 12000 2,50 12000 2,50 59715 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan VI.96 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pengembangan Data dan Informasi Cakupan ketersedaiaan data perikanan dan kelautan persen per tahun n/a n/a 20 1.007 20 650 20 800 20 950 20 1.100 100 4.507 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan S22 Meningkatnya daya saing tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 76,94 77,44 77,95 78,46 78,97 79,48 80 80 Tingkat Kesempatan Kerja persen 96,01 97,09 97,34 97,59 97,84 98,09 98,34 98,34 PR (F1) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Persentase peserta pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi yang terserap dalam lapangan kerja persen n/a n/a 80 2000 80 2000 85 2.000 85 2.000 90 2.000 10000 10.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Persentase Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten/kota yang terakreditasi persen n/a n/a 25 25 30 40 50 50 Persentase kenaikan UMP persen n/a n/a 1,5 1,5 2,3 3,5 4 4 Persentase pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan persen n/a n/a 30 35 40 50 60 60 Program Peningkatan Kesempatan Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja persen 76,94 77,44 77,95 5.150 78,46 4.225 78,97 4.650 79,48 4.275 80 4.325 80 22.625 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Tingkat pengangguran terbuka persen 3,62 2,91 2,7 2,5 2,32 2,16 2 2 Program Pengawasan Ketenagakerjaan Cakupan Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial persen n/a n/a 40 1.350 45 1.350 50 1.350 55 1.350 60 1.350 60 3.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga KerjaCakupan perusahaan yang menerapkan norma K3 persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 S23 Meningkatnya daya saing dan realisasi investasi pada sektor- sektor andalan daerah Jumlah nilai investasi PMDN yang direalisasikan Rp. juta 52.510.30 4 54.401.00 0 56.360.000 58.389.00 0 60.491.00 0 62.669.000 64.926.000 64.926.36 5 Jumlah nilai investasi PMA yang direalisasikan Rp.juta 70.038.81 8 73.744.00 0 77.645.000 81.753.00 0 86.078.00 0 90.632.000 95.427.000 95.425.87 2 Lama hari pengurusan ijin investasi hari 90 90 80 60 40 30 20 20 Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Meningkatnya jumlah perusahaan PMA/PMDN yang menanamankan modalnya di Papua perusaha an n/a n/a 50 3.900 104 6.700 158 7.200 212 7.700 272 8.200 272 33.700 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal Tingkat pertumbuhan nilai investasi sektor unggulan persen n/a 6,5 7 7 7,50 7,50 7,50 8 Persentase UMKM lokal yang bermitra dengan PMA/ PMDN persen n/a n/a 15 20 25 30 35 35 Frekwensi promosi potensi investasi Papua dalam ajang pameran tingkat nasional/internasional kali n/a n/a 5 5 5 5 5 25 Persentase investasi yang direalisasikan dari ajang promosi nasional/internasional persen n/a n/a 40 50 60 70 80 80 VI.97 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F2) Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Lama waktu penerbitan izin investasi hari n/a 60 40 3.700 30 4.300 20 4.650 10 5.000 10 5.350 10 23.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal Skor indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan skor n/a 65 67 68 70 72 74 77 Program Peningkatan Daya Saing Investasi Pertumbuhan nilai investasi persen n/a n/a 7 1.000 14 1.100 21 1.200 28 1.300 35 1.400 35 6.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Proporsi biaya transaksi dalam total investasi persen n/a n/a 5 1.500 3 1.700 2 4.900 2 2.100 1 2.300 1 12.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal PR (F2) Program Peningkatan, Pengawasan, Pengendalian Penanaman Modal Persentase hasil pemantauan perusahaan investasi yang ditindaklanjuti persen n/a n/a 65 3.000 70 3.900 75 4.500 80 5.100 85 5.700 85 22.200 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal T5 Mewujudkan percepatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur daerah guna menopang pengembangan wilayah serta akses pada layanan dasar dan pasar Indeks Kemahalan Konstruksi persen 229,82 224,56 219,42 214,39 209,48 204,69 200 200 Kepuasan Pelayanan Informasi & Komunikasi kategori n/a n/a C C C B B B S24 Peningkatan akses transportasi berbasis antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh wilayah Persentase aksesibilitas antar wilayah kabupaten/kota yang tehubung sarana transportasi jalan persen 55,17 55,17 58,62 65,52 72,41 79,31 93,1 93,1 Persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap persen 30 30 32 40 45 50 60 60 Persentase jembatan provinsi dengan beton dalam kondisi baik persen 20 20 25 30 35 40 45 45 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Panjang jalan provinsi yang fungsional km n/a n/a 20 530.390 20 480.442 20 686.392 20 959.451 20 1.087.442 100 3.744.117 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Panjang jembatan yang fungsional m' n/a n/a 500 500 500 500 500 2500 Program Rehabilitasi/Pemelihara an Jalan dan Jembatan Persentase panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap persen n/a n/a 34 60.000 38 60.000 40 200.000 45 200.000 50 200.000 55 720.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentase panjang jembatan provinsi dalam kondisi matap persen n/a n/a 40 45 50 55 60 60 Peningkatan Jalan dan Jembatan Panjang jalan dalam kondisi mantap km n/a n/a 10 350.000 20 463.526 20 533.190 20 425.000 30 425.000 100 2.196.716 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Panjang jembatan dalam kondisi mantap meq n/a n/a 30 30 30 30 30 150 VI.98 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Cakupan perencanaan teknis jalan dan jembatan persen n/a n/a 60 10.000 65 10.000 70 44.225 75 42.369 80 44.225 80 150.820 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PR (F3) Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Cakupan integrasi antarmoda angkutan antarwilayah adat wilayah adat n/a 1 1 9.894 2 48.421 2 62.950 3 15.800 3 65.000 3 202.066 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan PR (F3) Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Cakupan pelayanan moda angkutan persen n/a 20 20 375 25 750 30 550 35 550 40 550 40 2.775 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor jiwa n/a 200 180 160 140 120 100 100 Program peningkatan pelayanan angkutan Tersedianya angkutan untuk pelayanan transportasi unit n.a n.a 4 5.670 14 8.841 18 2.450 20 2.450 22 2.450 22 21.861 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan PR (F3) Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Jumlah bandara pengumpul dengan skala pelayanan primer unit n.a 7 1 250.000 1 334.835 1 545.820 1 580.000 1 580.000 5 2.290.655 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar PerhubunganJumlah dermaga penyeberangan Kelas II unit n.a 5 1 1 1 1 1 5 Jumlah pelabuhan strategis provinsi unit n.a 6 - - 1 - 1 2 Jumlah terminal Tipe B yang fungsional unit n.a 3 2 2 2 2 2 10 Pertumbuhan arus penumpang angkutan udara persen n.a 5 5 6 6 7 7 7 Pertumbuhan arus penumpang angkutan laut persen n.a n.a 2,5 3 3,50 4 4,5 4,5 Program pengendalian dan pengamanan lalu lintas Cakupan ketersediaan fasilitas Keselamatan Jalan persen n.a n.a 60 4.000 65 5.151 70 200 75 200 80 200 80 9.751 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor Jumlah balai/alat pengujian kendaraan bermotor yang beroperasi unit n.a n.a 1 234 1 234 1 234 1 234 1 234 1 1.172 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar PerhubunganJumlah kendaraan bermotor yang dilakukan uji petik unit n.a n.a 100 120 130 140 150 150 Program Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Perhubungan Terlaksananya pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur perhubungan persen n.a n.a 100 0 100 250 100 300 100 300 100 300 100 1.150 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Program pembangunan infrastruktur pedesaaan Cakupan pengembangan infrastruktur perdesaan persen n.a n.a 45 11.422 - 0 - 0 55 100.000 70 100.000 70 211.422 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pembinaan dan Pengembangan Konstruksi Cakupan pembinaan dan pengembangan konstruksi persen n.a n.a 80 1.000 - 0 - 0 - 0 - 0 80 1.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang VI.99 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta S25 Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten Persentase kesesuaian Pemanfaatan ruang persen 30 35 40 45 50 50 PR (F9) Program Perencanaan Tata Ruang Persentase ketersediaan dokumen perecanaan tata ruang mandatoris yang telah ditetapkan persen n.a n.a 60 1.000 70 1.000 80 1.000 90 1.000 100 1.000 100 5.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Jumlah dokumen rencana tata ruang yang tersusun dokumen n.a n.a 1 2.000 - 0 - 0 - 0 - 0 1 2.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pemanfaatan Ruang Cakupan pelaksanaan pemanfaatan ruang persen n.a n.a 100 900 - 0 - 0 - 0 - 0 100 900 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PR (F9) Program pengendalaian dan pemanfaatan ruang Cakupan ijin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan pola ruang persen n.a n.a 80 600 85 600 90 600 95 600 100 600 100 3.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang S26 Meningkatnya Ketersediaan sistem pengairan yang mendukung produktivitas wilayah Persentase pemanfaatan sumberdaya air persen n.a n.a 60 65 70 75 80 80 Persentase pengendalian daya rusak air persen n.a n.a 40 45 50 55 60 60 PR (F3) Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku Cakupan keterlayanan air baku persen n.a n.a 30 1.000 35 2.000 40 5.000 45 7.000 50 9.000 50 24.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PR (F3) Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Cakupan keterlayanan air bersih persen 38,47 40,19 41,98 100.000 43,86 100.000 45,82 100.000 47,86 100.000 50 100.000 50 500.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentase penduduk yang memperoleh kebutuhan air minum persen n.a n.a 50 70 90 100 100 100 Persentase Rumah Tangga dengan Fasilitas Tempat Buang Air Besar persen 69,16 70,86 72,6 74,38 76,21 78,08 80 80 Persentase penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik persen n.a n.a 25 50 75 100 100 100 PR (F9) Program Pengendalian Banjir Cakupan kawasan rawan abrasi yang tertangani persen n/a n/a 30 10.000 35 0 40 150.000 45 200.000 50 200.000 50 560.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cakupan kawasan rawan banjir yang tertangani persen n/a n/a 50 55 60 65 70 70 Program Pembangunan turap/talud/brojong Persentase turap/talud/bronjong yang persen n/a n/a 90 23.000 95 25.000 100 100.000 100 100.000 100 100.000 100 348.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar VI.100 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta berfungsi baik dalam mencegah longsor di tebing jalan /sungai Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong Persentase genangan air permukaan yang dapat turun persen n/a n/a 85 10.000 85 30.000 90 120.000 90 120.000 90 120.000 90 400.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang S27 Meningkatnya Pemenuhan perumahan layak huni dan penataan pemukiman Cakupan rumah tangga dengan sanitasi baik persen 33,06 34,12 35,22 36,36 37,54 38,75 40 40 Cakupan rumah tangga dengan air bersih layak persen 38,47 39,52 40,61 41,72 42,87 44,04 45,25 45,25 Backlog perumahan layak huni ribu ruta 147,88 138,55 129,8 121,61 113,93 106,74 100 100 PR (F3) Program Pengembangan Perumahan Rumah Layak huni yang terbangun unit n/a n/a 356 0 3.000 0 3.000 400.000 3.000 400.000 3.000 400.000 12.356 1.200.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cakupan penataan lingkungan permukiman kumuh persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 Persentase penduduk relokasi akibat program pemerintah yang memperoleh rumah layak huni persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 PR (F3) Program Lingkungan Sehat Perumahan Prosentase penduduk yang terakses lingkungan sehat persen n/a n/a 50 6.300 50 7.000 50 7.000 50 7.000 50 7.000 50 34.300 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Persentase lingkungan permukiman yang sehat persen n/a 30 30 35 40 45 50 50 PR (F3) Program Pelayanan Air Bersih Meningkatnya ketersediaan air bersih persen n/a n/a 50 4.427 52 12.750 54 13.350 56 13.450 60 13.750 60 57.727 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan rumah tangga yang menggunakan air ledeng per 1000 kk n/a n/a 125 180 230 300 380 380 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Persentase sampah yang terangkut ke TPA persen 10,03 9,38 10 300 10 300 20 300 30 300 40 300 40 1.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Penyediaan prasarana dan sarana TPA/TPST/SPA lintas kabupaten/kota lokasi n/a n/a - - 1 1 1 1 Cakupan pengelolaan sampah di kawasan strategis dan perkotaan persen n/a n/a 20 30 40 45 50 50 Program Pemberdayaan komunitas Perumahan Komunitas perumahan yang diberdayakan komunita s per tahun n/a n/a 5 13.500 5 15.000 5 20.000 5 25.000 5 30.000 25 103.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman S28 Meningkatnya ketersediaan energi murah dan energi baru terbarukan Jumlah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru terbarukan unit 40,57 41,28 41,99 42,73 43,47 44,23 45 45 PR (F3) Cakupan ketersediaan energi murah dan ramah lingkungan persen n/a n/a 0 0 15 9.400 20 2.900 25 2.900 30 2.900 35 18.100 Urusan Pilihan Energi dan VI.101 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Tingkat elektrifikasi persen 53,2 54,28 55,38 56,5 57,64 58,81 60 60 Sumberdaya MineralPersentase kampung terakses listrik persen 43 45,46 48,05 50,79 53,69 56,76 60 60 PR (F3) Pengembangan & Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Cakupan pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan persen n/a n/a 0 128.098 5 90.400 10 73.750 15 73.750 20 73.750 20 439.748 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya MineralJumlah RT yang terlayani PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) rumahtan gga n/a n/a 250 500 750 1.000 1.250 1.250 Jumlah RT yang terlayani PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) rumahtan gga n/a n/a 500 1.000 1.500 2.000 2.500 2.500 Jumlah kampung yang memanfaatkan sumber daya energi terbarukan kampung n/a n/a 100 200 300 400 500 500 S29 Meningkatnya jangkauan pelayanan sistem komunikasi dan Informasi antar wilayah Cakupan layanan telekomunikasi persen 40 45 50 55 60 60 Proporsi rumah tangga dengan akses internet persen 5 7,25 7,5 8 10 10 PR (F3) Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Persentase penduduk yang mengakses internet persen 16,51 17,05 17,6 5.000 18,17 5.000 18,76 5.000 19,37 5.000 20 5.000 20 25.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi Persentase SDM Aparatur yang memahami IT persen n.a n.a 40 500 50 1.000 60 2.000 70 2.000 80 2.000 80 7.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Jumlah Kelompok Masyarakat yang memahami IT kelompok n.a n.a 2 4 5 6 7 8 Cakupan SDM Kominfo yang kompeten di bidang teknologi informasi persen n.a n.a 60 65 70 75 80 80 M5 MISI KELIMA, PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTENTU T6 Meningkatkan pemerataan pembangunan Cakupan Kampung Kontekstual Papua yang termasuk dalam status kampung berkembang persen 5,37 6,94 8,97 11,59 14,97 19,35 25 25 Tingkat Kemiskinan Wilayah Mee Pago persen 32,32 31,78 31,25 30,71 30,23 29,72 29,23 29,23 Tingkat Kemiskinan Wilayah Saireri persen 30,12 29,8 29,47 29,15 28,81 28,48 28,16 28,16 Tingkat Kemiskinan Wilayah La Pago persen 36,3 35,89 35,48 35,04 34,6 34,2 33,8 33,8 Indeks Williamson Antarwilayah Adat indeks 0,8316 0,7774 0,7544 0,6907 0,6255 0,6067 0,564 0,564 IPM wilayah perbatasan indeks 63,25 64,02 64,79 65,58 66,38 67,18 68 68 Tingkat Kerentanan Sosial kategori Tinggi Tinggi Sedang Sedang Sedang Sedang Rendah Rendah Indeks Ketimpangan Gender indeks 0,517 0,508 0,5 0,491 0,483 0,475 0,467 0,467 S30 Indeks kampung membangun indeks 41,89 43,43 45,02 46,67 48,38 50,16 52 52 VI.102 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Meningkatnya kualitas pembangunan berbasis kampung Cakupan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil persen n/a 30 34,46 39,59 45,47 52,23 60 60 PR (F8) (F4) Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cakupan pemberdayaan masyarakat kampung kegiatan n/a n/a 6 3.100 6 3.350 6 4.000 6 4.650 6 5.300 6 20.400 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Cakupan kampung yang diberdayakan dalam bidang TTG persen n/a n/a 25 30 35 40 45 45 Jumlah BUMKAM yang kelola Komoditas Unggulan kampung n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Persentase kampung tertinggal persen n/a 87,12 84,55 82,05 79,63 77,28 75 75 Persentase kampung mandiri persen n/a 10 2 2 4 4 5 17 PR (F8) Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Distrik dan Kampung Cakupan lembaga yang diperkuat kapasitas kelembagaannya di distrik dan kampung persen n/a n/a 35 2.800 45 3.100 65 3.350 85 3.600 100 3.850 100 16.700 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat DesaCakupan jumlah kampung yang mendapatkan bantuan penguatan Lembaga Masyarakat Adat kampung n/a n/a 10 10 10 10 10 50 Persentase lembaga pemberdayaan masyarakat yang berprestasi persen n/a n/a 10 15 20 25 30 30 Program Pengembangan data/informasi Persentase pengembangan data/informasi pemberdayaan masyarakat kampung persen n/a n/a 60 2.900 70 3.000 80 3.100 90 3.200 100 3.300 100 15.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa PR (F4) Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Cakupan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil persen n/a n/a 60 4.856 65 10.000 70 10.000 75 10.000 80 10.000 80 44.856 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Cakupan nelayan OAP yang memiliki Kartu Nelayan Per 1000 nelayan 127,36 173 234,99 319,2 433,58 588,95 800 800 Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Pertumbuhan ekonomi wilayah transmigrasi persen n/a n/a 5,50 300 5,60 300 5,70 300 5,80 300 5,90 300 6,00 1.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Transmigrasi Lokal Jumlah transmigran lokal yang ditempatkan orang n/a n/a 500 550 500 550 500 900 500 550 500 900 2500 3.450 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja S31 Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi OAP Persentase pemenuhan kebutuhan dasar OAP persen 60 62,4 64,9 67,49 70,19 73 73 PR (F1) Program Pendidikan Anak Usia Dini Persentase OAP usia dini yang mengikuti PAUD persen n/a n/a 40 1.388 43,51 1.500 47,33 1.500 51,48 1.500 56 15.000 56 20.888 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan PR (F1) Rasio OAP yang mengikuti kelas kecil persen n/a n/a 85 1.500 88,52 1.500 92,2 1.500 96,02 1.500 100 1.500 100 7.500 VI.103 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Angka Putus Sekolah siswa OAP pada jenjang SD persen n/a n/a 2,15 1,7 1,35 1,07 0,85 0,85 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Angka Putus Sekolah siswa OAP pada jenjang SMP persen n/a n/a 1,22 0,82 0,55 0,37 0,25 0,25 PR (F1) Program Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan Persentase siswa SMA/SMK OAP yang lulus dengan nilai UAN di atas rata-rata persen n/a n/a 35 37.500 40,05 38.367 45,83 50.000 52,44 50.000 60 50.000 60 225.867 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Cakupan siswa lulusan OAP yang diterima di PTN per 1000 siswa OAP n/a n/a 200 200 200 200 200 1000 PR (F1) Program Pendidikan Non Formal Angka Melek Huruf penduduk OAP persen n/a n/a 45 10.657 48,36 10.657 51,96 40.000 55,84 40.000 60 40.000 60 141.314 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Program Peningkatan Kapasitas SDM Papua Cakupan siswa OAP yang mendapatkan bantuan beasiswa persen n/a n/a 70 10.000 70 15.000 80 15.000 80 15.000 85 15.000 85 70.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan otonomi khusus) Jumlah SDM Papua yang mengikuti pelatihan dan magang orang per tahun n/a n/a 100 100 100 100 100 500 Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Persentase ibu hamil (OAP) yang rutin melakukan pemeriksaan K3 persen n/a n/a 25 750 28,12 750 31,62 750 35,57 750 40 750 40 3.750 Urusan Wajib Pelayanan Dasar kesehatan Persentase bayi OAP baru lahir yang memperoleh pelayanan kesehatan persen n/a n/a 60 63,44 67,08 70,93 75 75 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita Cakupan balita OAP yang bergizi baik persen n/a n/a 40 1330 46,01 1330 52,92 1330 60,86 1330 70 1330 70 6.650 Urusan Wajib Pelayanan Dasar kesehatan PR (F3) Program Pengembangan Perumahan Cakupan penduduk OAP yang memiliki rumah layak huni persen n/a n/a 30 0 32,24 0 34,64 200.000 37,22 200.000 40 200.000 40 600.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman PR (F7) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Prevalensi penduduk OAP dengan kerawanan pangan sedang persen n/a n/a 20 10.800 14,14 11.500 10 12.250 7,07 12.975 5 14.325 5 61.850 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan PR (F1) Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Cakupan keluarga OAP yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial per 1000 keluarga n/a n/a 250 900 250 3.250 250 1.800 250 1.800 250 1.800 1250 9.550 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan Terlaksananya Perlindungan Konsumen dan pengamanan Kegiatan n/a n/a 1 1.800 5 5.250 5 4.300 5 4.350 5 4.350 25 20.050 Urusan Pilihan Perdagangan Cakupan penyelesaian permasalahan-permasalahan pengaduan konsumen persen n/a n/a 80 80 85 85 90 90 Cakupan pengawasan peredaran barang dan jasa persen n/a n/a 100 100 100 100 100 100 Rata-rata margin perdagangan barang-barang kebutuhan pokok persen n/a n/a 250 225 200 175 150 150 Persentase kenaikan pengeluaran per kapita perbulan rumah tangga persen 12,52 12,94 13,37 13,82 14,28 14,76 15,25 15,25 VI.104 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta S32 Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perbatasan Rata-rata Lama Sekolah wilayah perbatasan tahun 7,48 8,09 8,75 9,47 10,25 11,09 12 12 Angka Harapan Hidup wilayah perbatasan tahun 65,08 65,56 66,04 66,53 67,01 67,5 68 68 Pengeluaran Per Kapita wilayah perbatasan Rp juta per kapita 9,49 10,12 10,8 11,52 12,3 13,12 14 14 PR (F4) Program Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Cakupan Pos Lintas Batas yang berstandar internasional lokasi n/a 2 1 1.200 1 27.800 1 29.850 1 28.950 1 25.250 5 113.050 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan perbatasan dan kerjasama luar negeri) Cakupan koordinasi pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan persen n/a n/a 45 50 55 60 65 65 Cakupan Ketersediaan sekolah di perbatasan murid per sekolah 97,87 100 150 175 200 225 250 250 Cakupan Ketersediaan guru di perbatasan murid per guru 14,9 15 15 20 20 25 25 25 Cakupan Ketersediaan kelas di perbatasan murid per kelas 13,88 14 20 25 30 35 40 40 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Kesehatan di perbatasan puskesma s per 1000 penduduk 0,34 0,34 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 0,8 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Infrastruktur dasar di perbatasan persen n/a n/a 30 36 42 50 60 60 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana ekonomi di perbatasan persen n/a n/a 40 42 45 47 50 50 Program Peningkatan Hubungan Kerjasama Luar Negeri Cakupan kerjasama antara negara di kawasan perbatasan yang diimplementasikan persen n/a n/a 80 2.400 85 2.400 90 2.400 95 2.400 100 2.400 100 12.000 Program Pengelolaan Batas Wilayah dan Lintas Batas Cakupan koordinasi pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan persen n/a n/a 45 2.835 50 2.835 55 2.835 60 2.835 65 2.835 65 14.175 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Infrastruktur dasar di perbatasan persen n/a n/a 30 36 42 50 60 60 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana ekonomi di perbatasan persen n/a n/a 40 42 45 47 50 50 PR (F4) Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Cakupan implementasi perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh jumlah n/a n/a 30 200 - 0 - 0 - 0 - 0 30 200 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan S33 Meningkatnya pemberdayaan terhadap KAT dan bantuan sosial PMKS Cakupan warga KAT yang meningkat kesejahteraannya (diberdayakan) KAT per tahun - - 50 50 50 50 50 250 Cakupan PMKS yang memperoleh bantuan sosial ribu orang per tahun - - 10 20 30 40 50 150 Prosentase KAT yang mandiri persen n/a n/a 25 11.150 30 11.650 35 11.650 40 11.650 45 11.650 50 57.750 VI.105 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F1) Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Persentase KAT yang memperoleh bantuan sosial persen n/a n/a 40 45 50 55 60 60 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Persentase PMKS yang tertangani persen n/a n/a 30 35 40 45 50 50 Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar persen 25 28,51 32,51 37,08 42,29 48,23 55 55 Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan bantuan pelatihan keterampilan usaha KK n/a n/a 200 200 200 200 200 1.000 Persentase panti sosial yang menerima pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama persen n/a n/a 70 75 80 85 90 90 Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial persen n/a n/a 65 70 75 80 85 85 Cakupan ketersediaan basis data terpadu PMKS dan kemiskinan persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 PR (F1) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Cakupan Pengembangan jaminan sosial bagi lanjut usia dan orang dengan kecacatan persen n/a n/a 30 1.550 35 1.550 40 1.800 45 1.800 50 2.200 50 8.900 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Persentase penyandang disabilitas miskin dan rentan yang menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar persen n/a n/a 15 20 25 30 35 35 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Jumlah kelembagaan sosial masyarakat yang aktif Kelompok n/a n/a 20 3.750 25 4.450 30 5.700 35 6.450 40 7.200 45 27.550 Urusan Wajib Pelayanan Dasar SosialTerpenuhinya kebutuhan dasar bagi Keluarga miskin persen n/a n/a 50 60 70 80 90 90 Cakupan Kabupaten/Kota yang terakses perlindungan dan jaminan sosial kab/kota n/a 9 12 15 18 21 24 24 PR (F1) Pelayanan Kesejahteraan Sosial Berbasis Panti Cakupan wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial orang n/a n/a 50 4.850 50 5.350 50 5.550 50 5.550 50 5.550 250 26.850 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Jumlah anak dan remaja terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial orang n/a n/a 250 250 250 250 250 1.250 Cakupan penyandang disabilitas yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial persen n/a n/a 30 35 40 45 50 50 Cakupan Jumlah lanjut usia terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 VI.106 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Kesejahteraan Sosial Meningkatnya kualitas perencanaan kesejahteraan sosial persen n/a n/a 70 650 75 1.000 80 1.000 85 1.000 90 1.000 90 4.650 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Cakupan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas dalam bidang kesejahteraan sosial dokumen n/a n/a 2 2 2 2 2 10 S34 Meningkatnya kapasitas ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Indeks Resiko Bencana (IRBI) Kategori Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Sedang Rendah Rendah PR (F9) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam (urusan pemerintahan fungsi penunjang administrasi pemerintahan) Terwujudnya Pencegahan Dini dan Penganggulangan Korban Bencana Alam kegiatan n/a n/a 18 8.000 18 7.850 18 10.000 18 11.000 18 15.000 0 51.850 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penanggulangan bencana daerah) Cakupan Kampung dengan status Tangguh Bencana persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 Cakupan lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah lokasi n/a n/a 2 2 2 2 2 10 Persentase kesiapsiagaan penanganan bencana persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Tingkat fasilitasi penanganan pasca bencana persen n/a n/a 80 80 90 90 100 100 Cakupan pengembangan EWS (early warning systems) kebencanaan persen n/a n/a 20 25 30 35 40 40 Persentase penanganan krisis kesehatan akibat dan atau potensi bencana persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam (Satpol PP) Prosentase Pelayanan Pemulihan Terkena Dampak Bencana persen n/a n/a 85 783 90 1.716 95 1.800 100 2.031 100 2.251 100 8.581 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Satpol PP) Cakupan Kampung dengan status Tangguh Bencana persen n/a n/a 60 65 70 75 80 80 Cakupan lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah lokasi n/a n/a 2 2 2 2 2 2 Persentase kesiapsiagaan penanganan bencana persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Tingkat fasilitasi penanganan pasca bencana persen n/a n/a 80 80 90 90 100 100 Cakupan pengembangan EWS (early warning systems) kebencanaan persen n/a n/a 20 25 30 35 40 40 Persentase penanganan krisis kesehatan akibat dan atau potensi bencana persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 VI.107 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut Cakupan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam laut persen n/a n/a 50 1.000 60 1.000 70 1.000 80 1.000 90 1.000 90 5.000 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial Penyelesaian perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial unit per tahun n/a n/a 50 3.500 50 3.500 50 3.500 50 3.500 50 3.500 250 17.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Persentase penduduk korban bencana yang memperoleh rumah layak huni persen n/a n/a 40 60 80 100 100 100 S35 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Upaya Perlindungan anak Indeks Pembangunan Gender indeks 492 423 364 313 269 232 200 200 Indeks Pemberdayaan Gender indeks 79,38 79,48 79,59 79,69 79,79 79,9 80 80 PR (F5) Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Proporsi perempuan di Legislatif persen 12,73 12,73 20 1.100 20 2.427 20 2.080 20 2.365 20 1.970 20 9.942 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Cakupani perempuan yang berada di posisi pimpinan per 100 laki-laki n/a 10 10 15 20 25 30 30 Cakupan Kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertangani kasus 98 80 66 54 44 36 30 30 Persentase kasus Trafficking dan Eksploitasi anak persen 7,73 4,9 3 2 1 1 1 1 PR (F5) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR) per 1000 perempu an 51 46,68 43 1.436 39 1.550 36 1.600 33 1.450 30 1.430 30 6.030 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Implementasi kebijakan yang responsif gender persen n/a n/a 60 70 80 90 100 100 Persentase Posyandu Aktif persen 85,71 87,19 89 90 92 93 95 95 Cakupan penguatan kader Posyandu di kampung persen n/a n/a 70 80 90 100 100 100 Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan Prosentase pengarustamaan gender dalam pembangunan persen n/a n/a 80 250 85 300 90 300 95 300 100 30 100 1.180 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Prosentase pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan persen n/a n/a 50 65 80 95 100 100 Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Cakupan penguatan kader Posyandu di kampung persen n/a n/a 70 800 80 1.000 90 1.000 100 1.000 100 1.000 100 4.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa PR (F5) Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan (urusan pemberdayaan perempuan dan Cakupan wirausaha perempuan binaan yang berkembang orang n/a n/a 150 3.121 150 2.600 150 2.600 150 2.600 150 2.600 750 13.521 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Persentase PKK aktif persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Cakupan wirausaha perempuan binaan yang berkembang orang n/a n/a 150 150 150 150 150 750 VI.108 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Pembangunan Daerah Indikator Tujuan/Sasaran/Program Kondisi Kinerja Awal RJMD Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Deskripsi Satuan 2017 2018 Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta perlindungan anak dan KB) dan Keluarga Berencana Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan (urusan pemberdayaan masyarakat desa) Cakupan kelompok Keluarga Pra Sejahtera I binaan yang naik menjadi Keluarga Sejahtera I persen n/a n/a 40 1.380 60 1.300 80 1.500 100 1.500 100 1.500 100 7.180 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat DesaPersentase PKK aktif persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 Prosentase pengarustamaan gender dalam pembangunan persen n/a n/a 80 85 90 95 100 100 KETERANGAN M Misi S Sasaran PR Program Prioritas FLAGSHIP 10 TEKAD PAPUA:
F1 Gemas Papua F2 Berdaya Ekomas Papua F3 Infradas Papua F4 Perlindungan dan Keberlanjutan Adat Papua F5 Kesetaraan Gender dan Kemitraan Papua F6 Reformasi Birokrasi Papua F7 Mandiri Pangan Papua F8 Kampung Mandiri Papua F9 Pembangunan Berkelanjutan Papua F10 Sukses PON XX Papua BABVII kerangkapendanan PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan VII.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB ini menjelaskan mengenai kebijakan umum yang akan diambil dalam pembangunan jangka menengah dan disertai dengan program pembangunan daerah yang akan direncanakan 7.1. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Kerangka pendanaan merupakan pengembangan suatu skenario penerimaan dan pengeluaran Daerah dalam jangka menengah untuk pembiayaan program program pembangunan daerah yang akan berkontribusi terhadap pencapaian visi dan misi Kepala Daerah serta target pembangunan strategis lainnya.
Berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja serta pembiayaan sebagaimana diuraikan pada bab III, maka kerangka pendanaan pembangunan daerah yang didasarkan pada perhitungan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang akan didistribusikan pada program-program pembangunan daerah dan program perangkat daerah sebagaimana tabel berikut :
VII.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 7.1 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Tahun 2019 - 2023 No URAIAN PROYEKSI 2019 2020 2021 2022 2023 A Kapasitas Riil 7.255.261.423.794 7.617.186.263.819 7.998.045.576.910 8.397.947.855.655 8.817.845.498.338 B Penggunaan Kapasitas Riil B.1. Prioritas I Belanja Langsung Program Prioritas untuk pencapaian visi dan misi Daerah Tahun 2019-2023 6.430.049.506.775 6.782.667.977.702 7.169.619.560.589 7.664.855.849.333 7.997.844.012.015 B.2. Prioritas II 02.01 Belanja Langsung 6 Program Rutin pada seluruh Perangkat Daerah 825.211.915.000 834.518.284.098 828.426.014.300 733.092.004.300 820.001.484.300 VII.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 7.2 Pengalokasian Pendanaan Program Prioritas Menurut Urusan Kewenangan dalam RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No Bidang Urusan Pemerintahan 2019 2020 2021 2022 2023 I Program Rutin Seluruh Perangkat Daerah 825.212 834.518 828.426 733.092 820.001 II Program Prioritas Daerah dan Perangkat Daerah 6.430.050 6.782.668 7.169.620 7.664.856 7.997.844 1 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan 350.389,00 345.550,79 449.364,00 449.364,00 462.864,00 2 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan 731.628 921.432 922.504 929.364 956.604 • Dinkes 163.113 161.813 170.124 170.624 171.624 • RSUD Jayapura 336.543 435.521 409.450 421.260 434.900 • RSUD Abepura 189.465 272.000 284.000 277.000 288.500 • Rumah Sakit Jiwa 42.506 52.098 58.930 60.480 61.580 3 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.150.582 1.176.518 2.056.329 2.439.848 2.551.929 4 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 23.300 25.500 630.500 635.500 640.500 5 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 15.106 31.468 31.561 33.223 39.132 KesbangPol 5.100 12.700 11.775 11.975 16.500 Satpol PP 10.006 18.768 19.786 21.248 22.632 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial 22.850 27.250 27.500 28.250 27.500 7 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja 11.000 9.925 11.500 10.775 11.625 8 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5.907 6.877 6.580 6.715 6.030 9 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan 24.600 26.500 28.200 29.950 32.750 10 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan 1.113 1.550 1.571 1.550 2.200 11 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup 28.800 28.800 30.100 33.100 36.100 VII.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Bidang Urusan Pemerintahan 2019 2020 2021 2022 2023 12 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 4.050 4.950 4.950 4.950 4.950 13 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa 10.980 11.750 12.950 13.950 14.950 14 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan 2.300 2.900 2.900 2.900 2.900 15 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan 270.174 398.482 612.504 599.534 648.734 16 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika 60.346 53.500 52.000 54.500 57.000 17 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah 16.292 26.086 24.917 24.802 26.249 18 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal 13.100 17.700 22.450 21.200 22.950 19 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga 2.173.240 1.641.818 143.756 140.097 151.547 20 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Statistik 800 1.000 1.000 1.000 1.000 21 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Persandian 1.800 1.000 1.000 1.000 1.000 22 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan 18.400 20.850 23.950 23.950 44.650 23 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan 2.157 2.298 2.548 2.298 3.548 24 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kearsipan 780 800 880 880 880 25 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan 34.695 61.320 65.350 69.845 66.510 26 Urusan Pilihan Pariwisata 14.291 18.650 18.700 18.850 19.650 27 Urusan Pilihan Pertanian 120.060 129.934 143.284 127.265 147.330 • Sub Urusan Pertanian Tanaman Pangan 44.624 62.900 63.000 63.100 63.100 • Sub Urusan Perkebunan 45.213 28.098 44.434 28.315 49.180 • Sub Urusan Peternakan 30.223 38.936 35.850 35.850 35.050 28 Urusan Pilihan Kehutanan 92.403 89.732 90.768 97.703 101.045 VII.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 No Bidang Urusan Pemerintahan 2019 2020 2021 2022 2023 29 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral 135.886 254.250 229.900 232.400 234.100 30 Urusan Pilihan Perdagangan 11.190 26.520 20.820 20.870 20.870 31 Urusan Pilihan Perindustrian 10.192 14.472 14.472 15.530 23.580 32 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan 962.628 1.283.346 1.360.466 1.462.555 1.513.678 • Sub Urusan Sekretariat Daerah 424.587 668.711 707.032 808.187 854.962 • Sub Urusan Sekretariat DPRP 300.000 351.071 351.071 351.071 351.071 • Sub Urusan Penghubung Daerah 734 734 734 734 734 • Sub Urusan Sekretariat MRP 200.000 210.000 246.000 246.000 246.000 • Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia 29.307 44.980 45.630 45.564 45.912 • Sub urusan Penanggulangan Bencana Daerah 8.000 7.850 10.000 11.000 15.000 33 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan 18.797 23.374 24.757 26.121 27.356 34 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan 28.500 25.300 24.970 28.200 20.150 35 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan 38.264 47.448 49.617 53.615 51.682 Sub Urusan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 28.079 29.487 29.577 29.670 29.762 Sub Urusan Pendapatan Daerah 10.185 17.961 20.040 23.945 21.920 36 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian 18.332 18.332 18.332 18.332 18.332 37 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan 5.120 5.486 6.670 4.870 5.970 III Total Anggaran Belanja Langsung Program 7.255.261 7.617.186 7.998.046 8.397.948 8.817.845 VII.6 RPJMD PAPUA 2019-2023 7.2. INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Indikasi rencana program pembangunan dalam RPJMD terdiri dari rencana program pembangunan daerah yang menunjang pelaksanaan janji dan program prioritas kepala daerah dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah serta program prioritas pembangunan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), mendukung program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan prioritas pembangunan nasional, yang selanjutnya dijabarkan dan diimplementasikan dalam program prioritas yang bersifat operasional pada perangkat daerah serta program- program tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaannya terinci pada tabel berikut ini :
RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.7 Tabel 7.3 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta 1 URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN Program Pendidikan Anak Usia Dini Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD persen 90,43 92,27 0 94,14 1.000 96,06 1.000 98,01 1.000 100 1.000 100 4.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Persentase OAP usia dini yang mengikuti PAUD persen 89 40 1.388 43,51 1.500 47,33 1.500 51,48 1.500 56 15.000 56 20.888 PR (F1) Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A/sederajat persen 79,83 80,84 1500 81,86 1500 82,89 1500 83,94 1500 85 1500 85 7.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B/sederajat persen 56,76 57,39 58,03 58,68 59,34 60 60 Angka Putus Sekolah (APTS) SD/MI/Paket A/sederajat persen 0,49 0,43 0,37 0,33 0,29 0,25 0,25 Angka Putus Sekolah (APTS) SMP/MTs/sederajat persen 1,17 1,14 1,1 1,07 1,03 1 1 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SD/MI dengan kondisi bangunan baik persen 23,59 24,75 25,97 27,25 28,59 30 30 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SMP/MTs dengan kondisi bangunan baik persen 23,49 24,67 25,91 27,21 28,57 30 30 Rasio guru/murid sekolah pendidikan dasar murid per guru 24,33 24,46 24,6 24,73 24,86 25 25 Rasio guru/murid sekolah pendidikan menengah pertama murid per guru 17,91 19,15 20,47 21,88 23,39 25 25 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan dasar murid per sekolah 184,04 187,12 190,26 193,45 196,7 200 200 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan menengah pertama murid per sekolah 196,73 197,38 198,03 198,69 199,34 200 200 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.8 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase siswa kelas 1, 2 dan 3 yang naik kelas persen 94 96 98 100 100 100 100 Rasio OAP yang mengikuti kelas kecil persen n/a 85 1.500 88,52 1.500 92,2 1.500 96,02 1.500 100 1.500 100 7.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Angka Putus Sekolah siswa OAP pada jenjang SD persen n/a 2,15 1,7 1,35 1,07 0,85 0,85 Angka Putus Sekolah siswa OAP pada jenjang SMP persen n/a 1,22 0,82 0,55 0,37 0,25 0,25 PR (F1) Program Pendidikan Menengah Atas Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen 34,83 48,97 37.500 60,27 38.367 75,33 50.000 85 50.000 100 50.000 100 225.867 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen n/a 65 80 100 100 100 100 Angka Putus Sekolah (APTS SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen 0,84 0,76 0,68 0,61 0,55 0,5 0,5 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SMA/SMK/MA dengan kondisi bangunan baik persen 34,82 35,8 36,81 37,84 38,9 40 40 Rasio guru/murid sekolah pendidikan menengah atas/kejuruan murid per guru 14,62 16,27 18,12 20,17 22,46 25 25 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan menengah atas/kejuruan murid per sekolah 250,47 239,45 228,91 218,84 209,21 200 200 Persentase siswa SMA/SMK OAP yang lulus dengan nilai UAN di atas rata-rata persen n/a 35 37.500 40,05 38.367 45,83 50.000 52,44 50.000 60 50.000 60 225.867 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Cakupan siswa lulusan OAP yang diterima di PTN per 1000 siswa OAP n/a 200 200 200 200 200 1000 Program Pendidikan Non Formal Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun persen 74,95 75,93 10.657 76,93 10.657 77,94 40.000 78,96 40.000 80 40.000 80 141.313 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.9 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase angka melek aksara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15- 59 tahun persen 90,24 91,17 92,12 93,07 94,03 95 95 Jumlah PKBM aktif unit 398 411 420 434 443 448 448 Angka Melek Huruf penduduk OAP persen n/a 45 10.657 48,36 10.657 51,96 40.000 55,84 40.000 60 40.000 60 141.314 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Program Pendidikan Luar Biasa APK peserta didik SLB tingkat SD (orang) persen n/a 20 580 50 0 80 1.000 100 1.000 100 1.000 100 3.580 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan APK peserta didik SLB tingkat SMP (orang) persen n/a 20 50 80 100 100 100 APK peserta didik SLB tingkat SMA (orang) persen n/a 20 50 80 100 100 100 Cakupan jenis pelayanan SLB terhadap penduduk penyandang disabilitas jenis 2 2 2 3 3 3 3 Cakupan Kabupaten/Kota yang memiliki SLB yang terakreditasi kab./ko ta per tahun 1 1 1 1 1 1 5 Persentase lulusan SLB yang terserap dalam lapangan pekerjaan persen 50 52 55 57 60 65 65 PR (F1) Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Persentase Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D- IV persen 71,42 72,13 24.107 72,83 24.139 73,55 45.000 74,27 45.000 75 45.000 75 183.246 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Persentase guru TK yang bersertifikat pendidik persen 62,95 66,04 69,28 72,68 76,25 80 80 Persentase guru SD yang bersertifikat pendidik persen 80,81 81,63 82,46 83,3 84,15 85 85 Persentase guru SMP yang bersertifikat pendidik persen 76,28 77,58 78,9 80,24 81,61 83 83 Persentase guru SMA/SMK yang bersertifikat pendidik persen 76,43 77,89 79,37 80,89 82,43 84 84 Persentase guru SMLB yang bersertifikat pendidik persen 61,56 63,16 64,81 66,49 68,22 70 70 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.10 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan Guru SMK pemegang sertifikat keahlian khusus persen 46,67 48,4 50,2 52,06 54 56 56 PR (F1) Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Cakupan Kurikulum Muatan Lokal Papua yang dikembangkan dalam proses pembelajaran persen 2,5 5 100.00 0 7 94.442 10 94.442 15 94.442 20 94.442 20 477.767 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Cakupan model Pendidikan Sekolah Kontekstual Papua yang dikembangkan unit per tahun 10 2 2 4 4 5 17 Jumlah kemitraan pendidikan yang dikembangkan dengan lembaga sosial dan agama unit 18,68 23,27 28,98 36,1 44,96 56 56 Cakupan PBM Sekolah yang disupervisi dan dimonitoring persen 75,38 71,03 66,93 63,07 59,43 56 56 Program Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Capaian peserta program afirmasi pendidikan yang difasilitasi orang per tahun n/a 250 20.000 250 19.727 250 19.727 250 19.727 250 19.727 1250 98.908 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Capaian Siswa peserta ADEM/ADIK yang difasilitasi orang 795 903 1025 1164 1322 1500 1500 Capaian Sekolah Program Khusus yang terbina unit per tahun n/a 10 10 10 10 10 50 Cakupan siswa lulus Sekolah Luar Biasa persen 3,59 4,40 5,40 6,64 8,15 10,00 10,00 Rasio kecukupan rombel terhadap siswa SLB rasio siswa SLB per rombel 11,78 13,09 14,56 16,18 17,99 20,00 20,00 APM pendidikan khusus persen n/a 10,00 10,52 11,07 11,64 12,25 12,25 PR (F1) Program Pendidikan Menengah Kejuruan Persentase Anak Asli Papua penerima Beasiswa Pendidikan Jenjang SMK persen 32,67 35,57 105.00 0 38,73 103.69 5 42,17 103.69 5 45,92 103.69 5 50 103.69 5 50 519.782 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Capaian SMK yang dikembangkan sesuai dengan potensi 5 Wilayah Adat sekolah per tahun n/a 2 2 2 2 2 10 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.11 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan SDM Pendidikan Tinggi Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S1 yang lulus tepat waktu persen 86,59 88,21 0 89,86 0 91,54 0 93,26 0 95,00 0 95,00 0 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S2 yang lulus tepat waktu persen 61,56 63,16 64,81 66,49 68,22 70,00 70,00 Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S3 yang lulus tepat waktu persen 52,23 54,57 57,01 59,56 62,22 65,00 65,00 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) persen 21,14 21,86 22,61 23,38 24,17 25,00 25,00 2 URUSAN WAJIN PELAYANAN DASAR KESEHATAN Sub Urusan Dinkes Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Persentase Puskesmas yang mempunyai ketersediaan obat dan vaksin persen 80 82 11.108 70 11.108 80 11.108 90 11.108 90 11.108 90 55.539 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Persentase Penyaluran Alat Kesehatan (PAK) yang diawasi persen n/a 58 68 78 88 100 100 PR (F1) Program Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan distrik yang sudah memiliki puskesmas persen 9,59 12,04 1.542 15,13 1.542 19,01 3.000 23,88 3.500 30 4.500 30 14.084 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan puskesmas terakreditasi persen 6,45 7,13 7,88 8,7 9,61 10,62 10,62 Cakupan puskesmas pembantu per 100.00 0 pendud uk 102,05 110,22 119,05 128,58 138,88 150 150 Cakupan UKBM kabupaten/kota yang terpetakan persen n/a 50 55 60 65 70 70 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.12 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pengawasan Obat dan Makanan Persentase obat yang memenuhi syarat persen n/a 90 100 90 100 90 100 90 100 90 100 90 500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Persentase makanan yang memenuhi syarat persen n/a 90 90 90 90 90 90 Program Pengembangan Obat Asli Indonesia Tanaman obat tradisional yang berkembang di masyarakat jumlah n/a 10 550 10 550 15 2.000 20 2.000 25 2.000 25 7.099 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Rasio kelompok Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) persen n/a 25 438 25 438 30 700 35 700 40 700 40 2.977 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Perbaikan Gizi Masyarakat Rata-rata konsumsi kalori per kapita per hari kkal 2144,8 4 2175,01 3.092 2205,61 3.092 2236,6 3 3.092 2268,1 3.092 2300 3.092 2300 15.461 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan masyarakat teridentifikasi kurang gizi persen 23,3 27,14 31,62 36,84 42,92 50 50 Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin persen 48,44 52,14 56,12 60,41 65,03 70 70 PR (F1) Program Pengembangan Lingkungan Sehat Cakupan masyarakat yang terakses pelayanan sanitasi baik persen 34,12 35,22 556 36,36 556 37,54 556 38,75 556 40 556 40 2.779 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan keluarga terakses air bersih persen 39,52 40,61 41,72 42,87 44,04 45,25 45,25 PR (F1) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular API Malaria persen 51,35 44,69 11.159 38,89 9.859 33,85 15.000 29,46 15.000 25,64 15.000 25,64 66.018 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Tingkat prevalensi Tuberkulosis per 100.00 0 pendud uk 56,3 50,48 45,27 40,59 36,4 32,64 32,64 Tingkat prevalensi DBD persen 86,37 80,5 75,03 69,93 65,17 60,74 60,74 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.13 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR) per 100.00 0 pendud uk 39,83 37,78 35,83 33,98 32,23 30,57 30,57 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi per 1.000 pendud uk 11,7 11,1 10,53 10 9,48 9 9 Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk per 1.000 pendud uk 45,36 42,86 40,5 38,28 36,17 34,18 34,18 Persentase perempuan umur 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker serviks dan payudara persen n/a 10 15 20 25 30 30 Persentase pelayanan kesehatan terhadap penduduk yang terdampak KLB persen n/a 65 75 85 95 100 100 Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Cakupan pelayanan kesehatan lembaga mitra di 5 wilayah adat kab./ko ta 6 7 510 9 510 12 510 14 510 16 510 16 2.550 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Prevalensi penyalahgunaan narkoba persen n/a 25 20 15 10 5 5 Unmeet need pelayanan kesehatan persen 2,93 3,26 3,63 4,04 4,49 5 5 PR (F1) Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita Cakupan Kelurahan/Kampung Universal Child Immunization (UCI) persen 62,15 62,71 2.660 63,27 2.660 63,84 2.660 64,42 2.660 65 2.660 65 13.300 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita persen 10,02 8,89 7,88 6,99 6,2 5,5 5,5 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita persen 31,35 29,96 28,64 27,37 26,16 25 25 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.14 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Prevalensi Malnutrisi (wasting/obesitas) pada anak balita persen 1,38 1,18 1,02 0,88 0,76 0,65 0,65 Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif persen n/a 20 20 25 25 40 40 Angka Kematian Balita (AKBa) per 1.000 klh 7,13 6,35 5,66 5,04 4,49 4 4 Rasio posyandu yang aktif persen 64,6 65,64 66,71 67,79 68,88 70 70 Cakupan kunjungan bayi (KN1) persen 49,4 49,91 50,42 50,94 51,47 52 52 Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi persen 46,95 47,92 48,91 49,92 50,95 52 52 Cakupan balita OAP yang bergizi baik persen n/a 40 1330 46,01 1330 52,92 1330 60,86 1330 70 1330 70 6.650 Urusan Wajib Pelayanan Dasar kesehatan Program peningkatan pelayanan kesehatan Lansia Persentase lansia yang memiliki dan memanfaatkan Jaminan Kesehatan persen n/a 35 660 40 660 45 660 55 660 55 660 55 3.300 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 klh 6,38 5,81 450 5,29 450 4,82 450 4,39 450 4 450 4 2.250 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup kasus 259,08 232,25 208,21 186,65 167,32 150 150 Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 persen 43,6 46,47 49,54 52,81 56,29 60 60 Cakupan pelayanan nifas persen 37,19 38,64 40,14 41,7 43,32 45 45 Persentase ibu hamil (OAP) yang rutin melakukan pemeriksaan K3 persen n/a 25 750 28,12 750 31,62 750 35,57 750 40 750 40 3.750 Urusan Wajib Pelayanan Dasar kesehatan Persentase bayi OAP baru lahir yang memperoleh pelayanan kesehatan persen n/a 60 63,44 67,08 70,93 75 75 PR (F1) Program Kebijakan dan Manajemen Cakupan kabupaten/kota yang memiliki data profil kesehatan secara lengkap persen 27,59 34,92 4.720 44,2 4.720 55,95 4.720 70,83 4.720 89,66 4.720 89,66 23.600 Urusan Wajib Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.15 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Pembangunan Kesehatan Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten/kota yang memiliki RENSTRA yang berkualitas persen 60 60 65 65 70 75 75 PR (F1) Program Upaya Kesehatan Perorangan Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen n/a 70 78.841 75 78.841 80 78.841 90 78.841 100 78.841 100 394.207 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen 36,68 38,21 39,81 41,47 43,2 45 45 Cakupan Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) persen 6,9 13,79 20,69 27,59 34,48 41,38 41,38 PR (F1) Program Sumber Daya Kesehatan Cakupan jumlah kabupaten/kota yang memiliki Rumah Sakit jumlah per tahun 21 21 28.541 22 28.541 24 28.541 25 28.541 27 28.541 27 142.705 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit rujukan di 5 wilayah adat unit 5 5 5 6 6 8 8 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk per 30.000 pendud uk 25 25,77 26,57 27,39 28,23 29,1 29,1 Rasio rumah sakit per satuan penduduk per 100.00 0 pendud uk 1,41 1,78 2,24 2,83 3,57 4,5 4,5 Rasio dokter per satuan penduduk per 100.00 0 pendud uk 25,06 26,02 27,02 28,05 29,13 30,25 30,25 Rasio tenaga medis per satuan penduduk per 1.000 pendud uk 1,05 1,08 1,11 1,14 1,17 1,2 1,2 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.16 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Jumlah tenaga kesehatan yang terlatih untuk PON orang n/a 250 250 - - - 250 Program Peningkatan Pelayanan Laboratorium Cakupan kecukupan laboratorium dalam mendukung pelayanan kesehatan persen 70 75 12.061 80 12.061 85 12.061 90 12.061 90 12.061 90 60.305 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) PR (F1) Program Pengembangan Data/Informasi Cakupan ketersediaan data bidang kesehatan di tingkat provinsi yang valid dan reliabel persen 85 85 3.245 90 3.245 90 3.245 95 3.245 95 3.245 95 16.225 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Program Peningkatan Kesehatan Jiwa Masyarakat Cakupan pasien penyakit jiwa yang tertangani persen n/a 40 800 43 800 50 800 55 800 60 800 60 4000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (sub urusan Dinkes) Cakupan Jumlah kabupaten/kota yang memiliki puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa kabupa ten per tahun 1 2 2 3 3 4 4 Cakupan rumah sakit yang sudah terakreditasi persen 56 57 58 59 59 60 60 RSUD Jayapura PR (F1) Program Upaya Kesehatan Masyarakat (RSUD Jayapura) Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen 60 60 19.118 65 20.000 70 20.000 75 20.000 80 20.000 80 99.118 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (RSUD Jayapura) Cakupan advokasi pelayanan kesehatan pada masyarakat persen 0 45 600 47 1.750 50 1.750 55 1.750 60 1.750 60 7.600 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan (RSUD Jayapura) Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen 60 60 10.591 65 8.671 70 6.600 80 7.190 100 8.488 100 41.540 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana Tingkat kecukupan sarana dan prasarana RSUD persen n/a 80 177.78 2 80 200.00 0 85 200.00 0 90 200.00 0 100 200.00 0 100 977.782 Urusan Wajib Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.17 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Jayapura) Jayapura sesuai dengan standar pelayanan minimal Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Jayapura) Cakupan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit di RSUD Jayapura persen n/a 60 13.620 65 55.700 70 22.900 75 24.440 80 26.134 80 142.794 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan (RSUD Jayapura) Cakupan Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten/kota yang memiliki RENSTRA yang berkualitas persen n/a 60 426 65 0 65 0 70 0 75 0 75 426 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) PR (F1) Program upaya kesehatan perorangan (RSUD Jayapura) Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen n/a 70 114.00 6 75 149.00 0 80 157.80 0 90 167.48 0 100 178.12 8 100 766.414 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen 35,21 38,21 39,81 41,47 43,2 45 45 PR (F1) Program Sumber Daya Kesehatan (RSUD Jayapura) Rasio dokter per satuan penduduk per 100.00 0 pendud uk 25,06 26,02 400 27,02 400 28,05 400 29,13 400 30,25 400 30,25 2000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Jayapura) Rasio tenaga medis per satuan penduduk per 1.000 pendud uk 1,05 1,08 1,11 1,14 1,17 1,2 1,2 Jumlah tenaga kesehatan yang terlatih untuk PON orang n/a 250 250 - - - 250 RSUD Abepura RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.18 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Upaya Kesehatan Masyarakat (RSUD Abepura) Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen 60 60 55.463 65 60.000 70 70.000 75 70.000 80 70.000 80 325.463 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Abepura) PR (F1) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan (RSUD Abepura) Cakupan pelayanan kesehatan RSUD yang telah sesuai standar nasional persen 60 65 8.000 70 8.000 75 9.000 85 1.000 90 11.000 90 37.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) rumah sakit yang mencapai target persen 60 60 65 70 80 80 80 PR (F1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Abepura) Tingkat kecukupan sarana dan prasarana RSUD Abepura sesuai dengan standar pelayanan minimal persen n/a 95 122.50 2 95 200.00 0 95 200.00 0 95 200.00 0 95 200.00 0 95 922.502 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Abepura) PR (F1) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSUD Abepura) Tersedianya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru- paru/rumah sakit mata unit n/a 6 3.500 6 4.000 6 5.000 6 6.000 6 7.500 6 26.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSUD Abepura) Rumah Sakit Jiwa Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin (RSJ) Cakupan pelayanan masyarakat miskin pada RSUD dan RSJ persen 12,6 15,87 50 20 50 25,2 50 31,75 50 40 50 40 250 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.19 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta PR (F1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSJ) Tingkat kecukupan sarana dan prasarana RSJ sesuai dengan standar pelayanan minimal persen n/a 80 22.242 80 26.023 85 30.500 85 30.750 85 29.950 85 139.464 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) PR (F1) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paruparu/Rumah Sakit Mata (RSJ) Tersedianya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/rumah sakit paru- paru/rumah sakit mata unit n/a 5 75 5 75 10 80 10 80 10 80 10 390 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) PR (F1) Program upaya kesehatan perorangan (RSJ) Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen n/a 70 9.075 75 10.750 80 11.900 90 12.150 100 13.500 100 57.375 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen 35,21 38,21 39,81 41,47 43,2 45 45 Persentase ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) peserta konseling yang terpulihkan persen n/a 60 65 70 75 80 80 Program Peningkatan Kesehatan Jiwa Masyarakat (RSJ) Persentase ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) peserta konseling yang terpulihkan persen n/a 60 11.064 65 15.200 70 16.400 75 17.450 80 18.000 80 78.114 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan (RSJ) 3 URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Panjang jalan provinsi yang fungsional km n/a 20 520.66 0 20 465.39 2 20 503.31 3 20 844.87 8 20 953.10 4 100 3.287.348 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Panjang jembatan yang fungsional m' n/a 500 500 500 500 500 2500 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.20 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pembangunan saluran drainase/gorong- gorong Persentase genangan air permukaan yang dapat turun persen n/a 85 10.000 85 30.000 90 120.00 0 90 120.00 0 90 120.00 0 90 400.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pembangunan turap/talud/brojon g Persentase turap/talud/bronjong yang berfungsi baik dalam mencegah longsor di tebing jalan /sungai persen n/a 90 23.000 95 25.000 100 100.00 0 100 100.00 0 100 100.00 0 100 348.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Rehabilitasi/Pemeli haraan Jalan dan Jembatan Persentase panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap persen n/a 34 60.000 38 60.000 40 200.00 0 45 200.00 0 50 200.00 0 55 720.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentase panjang jembatan provinsi dalam kondisi matap persen n/a 40 45 50 55 60 60 PR (F2) Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Daerah irigasi provinsi yang berfungsi hektar n/a 1000 20.000 2.000 20.000 3.000 100.00 0 4.000 100.00 0 5.000 100.00 0 39.600 340.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentas luas lahan yang terlayani irigasi persen n/a 75 80 85 90 95 95 Tingkat produktifitas lahan sawah yang terpenuhi irigasi ton per hektar 46,82 49,2 51,7 54,33 57,1 60 60 Cakupan layanan air bersih persen 48 50 52 54 56 60 60 Terpeliharanya sempadan sumber air sungai/l okasi n/a 20 20 20 20 20 100 Persentase jaringan irigasi provinsi dengan kualitas baik m n/a 40 50 60 70 80 80 PR (F3) Program Penyediaan dan Pengolahan Air Baku Cakupan keterlayanan air baku persen n.a 30 1.000 35 2.000 40 5.000 45 7.000 50 9.000 50 24.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PR (F3) Program Pengembangan Cakupan keterlayanan air bersih persen 40,19 41,98 100.00 0 43,86 100.00 0 45,82 100.00 0 47,86 100.00 0 50 100.00 0 50 500.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.21 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Persentase penduduk yang memperoleh kebutuhan air minum persen n.a 50 70 90 100 100 100 Persentase Rumah Tangga dengan Fasilitas Tempat Buang Air Besar persen 70,86 72,6 74,38 76,21 78,08 80 80 Persentase penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik persen n.a 25 50 75 100 100 100 PR (F3) Program Pengendalian Banjir Cakupan kawasan rawan abrasi yang tertangani persen n/a 30 10.000 35 0 40 150.00 0 45 200.00 0 50 200.00 0 50 560.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cakupan kawasan rawan banjir yang tertangani persen n/a 50 55 60 65 70 70 Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh Cakupan wilayah strategsis dan cepat tumbuh yang dikembangkan persen n/a 30 30.000 35 0 40 200.00 0 45 200.00 0 50 200.00 0 50 630.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program pembangunan infrastruktur pedesaaan Cakupan pengembangan infrastruktur perdesaan persen n.a 45 11.422 - 0 - 0 55 100.00 0 70 100.00 0 70 211.422 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peningkatan Jalan dan Jembatan Panjang jalan dalam kondisi mantap km n/a 10 350.00 0 20 463.52 6 20 533.19 0 20 425.00 0 30 425.00 0 100 2.196.716 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Panjang jembatan dalam kondisi mantap meq n/a 30 30 30 30 30 150 Program Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Cakupan perencanaan teknis jalan dan jembatan persen n/a 60 10.000 65 10.000 70 44.225 75 42.369 80 44.225 80 150.820 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.22 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta dan Penataan Ruang PR (F9) Program Perencanaan Tata Ruang Jumlah dokumen rencana tata ruang yang tersusun dokum en n.a 1 2.000 - 0 - 0 - 0 - 0 1 2.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pembinaan dan Pengembangan Konstruksi Cakupan pembinaan dan pengembangan konstruksi persen n.a 80 1.000 - 0 - 0 - 0 - 0 80 1.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pemanfaatan Ruang Cakupan pelaksanaan pemanfaatan ruang persen n.a 100 900 - 0 - 0 - 0 - 0 100 900 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PR (F9) Program pengendalaian dan pemanfaatan ruang Cakupan ijin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan pola ruang persen n.a 80 600 85 600 90 600 95 600 100 600 100 3.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4 URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN PR (F3) Program Pengembangan Perumahan Rumah Layak huni yang terbangun unit n/a 356 0 3.000 0 3.000 400.00 0 3.000 400.00 0 3.000 400.00 0 12.356 1.200.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cakupan penataan lingkungan permukiman kumuh persen n/a 60 65 70 75 80 80 Persentase penduduk relokasi akibat program pemerintah yang memperoleh rumah layak huni persen n/a 100 100 100 100 100 100 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.23 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan penduduk OAP yang memiliki rumah layak huni persen n/a 30 0 32,24 0 34,64 200.00 0 37,22 200.00 0 40 200.00 0 40 600.000 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman PR (F3) Program Lingkungan Sehat Perumahan Prosentase penduduk yang terakses lingkungan sehat persen n/a 50 6.300 50 7.000 50 7.000 50 7.000 50 7.000 50 34.300 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Persentase lingkungan permukiman yang sehat persen 30 30 35 40 45 50 50 Program Pemberdayaan komunitas Perumahan Komunitas perumahan yang diberdayakan komuni tas per tahun n/a 5 13.500 5 15.000 5 20.000 5 25.000 5 30.000 25 103.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Program perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial Penyelesaian perbaikan perumahan akibat bencana alam/sosial unit per tahun n/a 50 3.500 50 3.500 50 3.500 50 3.500 50 3.500 250 17.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Persentase penduduk korban bencana yang memperoleh rumah layak huni persen n/a 40 60 80 100 100 100 5 URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Sub Urusan Kesbangpol Program Pemeliharaan Kantrantribmas dan Pencegahan Tindak Kriminal (Kesbangpol) Jumlah konflik horisontal kasus 10 10 0 6 1.775 6 1.775 2 1.900 2 1.900 2 7.350 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.24 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta urusan Kesbangpol) Cakupan penegakan Perda persen 80 80 90 100 100 100 100 Persentase penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan perda persen n/a 100 100 100 100 100 100 PR (F5) Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Jumlah Pertemuan FKUB per tahun kali per tahun n/a 2 750 2 4.075 2 4.050 2 3.800 2 3.800 10 16.475 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Cakupan peserta yang mengikuti kegiatan bela negara, pembauran kebangsaan, dan wawasan kebangsaan orang per tahun n/a 250 250 250 250 250 1.250 Cakupan fasilitasi Forkompimda kali per tahun n/a 5 5 5 5 5 25 Persentase peningkatan pemahaman masyarakat terhadap HAM persen n/a 2 500 2 1.500 2,25 1.500 2,5 1.500 3 1.500 3 6.500 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kesbangpol) Persentase penanganan kasus pelanggaran HAM persen 20 20 30 30 40 50 50 Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) (Kesbangpol) Cakupan penertiban dan penanggulangan penyakit masyarakat persen 65 70 1.350 75 1.350 80 1.350 85 1.350 85 1.350 85 6.750 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.25 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta urusan Kesbangpol) PR (F5) Program Pendidikan Politik Masyarakat Cakupan muatan pendidikan politik dan demokrasi dalam pendidikan menengah persen n/a 3 2.000 3 3.075 5 2.150 5 2.475 10 7.000 10 16.700 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Persentase lembaga dan partai politik yang dibina persen n/a 70 75 80 85 90 90 Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu persen n/a 75 - - - - 75 PR (F5) Program Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Persentase pembinaan terhadap LSM dan Ormas persen n/a 80 500 80 925 85 950 85 950 90 950 90 4.275 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Polisi Pamong Praja Program Pemeliharaan Kantrantribmas dan Pencegahan Tindak Kriminal (Satpol PP) Jumlah konflik horisontal kasus 10 10 1.404 6 4.554 6 4.821 2 5.179 2 5.672 2 21.630 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Cakupan penegakan Perda persen 80 80 90 100 100 100 100 Rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk rasio 9,99 11,48 13,19 15,15 17,41 20 20 Angka korban kejahatan pembunuhan per 100.000 penduduk kasus 2,59 2,22 1,9 1,63 1,4 1,2 1,2 Persentase penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan perda persen n/a 100 100 100 100 100 100 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.26 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pemberdayaan Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan persen 40 45 4.751 50 6.216 55 6.378 60 6.740 65 6.976 65 31.061 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Satpol PP) Rasio jumlah linmas per 10.000 penduduk rasio 65,67 67,97 70,35 72,81 75,36 78 78 Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) (Satpol PP) Cakupan penertiban dan penanggulangan penyakit masyarakat persen 65 70 790 75 2.335 80 2.507 85 2.782 85 2.990 85 11.404 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Satpol PP) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam (Satpol PP) Prosentase Pelayanan Pemulihan Terkena Dampak Bencana persen n/a 85 783 90 1.716 95 1.800 100 2.031 100 2.251 100 8.581 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Satpol PP) Cakupan Kampung dengan status Tangguh Bencana persen n/a 60 65 70 75 80 80 Cakupan lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah lokasi n/a 2 2 2 2 2 2 Persentase kesiapsiagaan penanganan bencana persen n/a 80 85 90 95 100 100 Tingkat fasilitasi penanganan pasca bencana persen n/a 80 80 90 90 100 100 Cakupan pengembangan EWS (early warning systems) kebencanaan persen n/a 20 25 30 35 40 40 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.27 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase penanganan krisis kesehatan akibat dan atau potensi bencana persen n/a 80 85 90 95 100 100 Program Peningkatan Keamanan dan kenyamanan Lingkungan Persentase peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan persen n/a 10 2.278 10 3.947 10 4.280 10 4.516 10 4.743 10 19.763 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (sub urusan Satpol PP) Rata-rata Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) kabupaten/kota dalam daerah layanan persen 28 32 36 40 45 50 50 Cakupan tenaga pengendali dan kenyamanan lingkungan yang terampil persen 40 45 50 55 60 65 65 6 URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR SOSIA PR (F1) Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Prosentase KAT yang mandiri persen n/a 25 11.150 30 11.650 35 11.650 40 11.650 45 11.650 50 57.750 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Persentase KAT yang memperoleh bantuan sosial persen n/a 40 45 50 55 60 60 Persentase PMKS yang tertangani persen n/a 30 35 40 45 50 50 Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar persen 28,51 32,51 37,08 42,29 48,23 55 55 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.28 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan bantuan pelatihan keterampilan usaha KK n/a 200 200 200 200 200 1.000 Persentase panti sosial yang menerima pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama persen n/a 70 75 80 85 90 90 Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial persen n/a 65 70 75 80 85 85 Cakupan ketersediaan basis data terpadu PMKS dan kemiskinan persen n/a 80 85 90 95 100 100 PR (F1) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial Cakupan Pengembangan jaminan sosial bagi lanjut usia dan orang dengan kecacatan persen n/a 30 1.550 35 1.550 40 1.800 45 1.800 50 2.200 50 8.900 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Persentase penyandang disabilitas miskin dan rentan yang menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar persen n/a 15 20 25 30 35 35 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Jumlah kelembagaan sosial masyarakat yang aktif Kelomp ok n/a 20 3.750 25 4.450 30 5.700 35 6.450 40 7.200 45 27.550 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Terpenuhinya kebutuhan dasar bagi Keluarga miskin persen n/a 50 60 70 80 90 90 Cakupan Kabupaten/Kota yang terakses perlindungan dan jaminan sosial kab/kot a 9 12 15 18 21 24 24 Cakupan keluarga OAP yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial per 1000 keluarg a n/a 250 900 250 3.250 250 1.800 250 1.800 250 1.800 1250 9.550 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial PR (F1) Pelayanan Kesejahteraan Cakupan wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) yang orang n/a 50 4.850 50 5.350 50 5.550 50 5.550 50 5.550 250 26.850 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.29 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Sosial Berbasis Panti mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial Jumlah anak dan remaja terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial orang n/a 250 250 250 250 250 1.250 Cakupan penyandang disabilitas yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial persen n/a 30 35 40 45 50 50 Cakupan Jumlah lanjut usia terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial persen n/a 60 65 70 75 80 80 Program Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Kesejahteraan Sosial Meningkatnya kualitas perencanaan kesejahteraan sosial persen n/a 70 650 75 1.000 80 1.000 85 1.000 90 1.000 90 4.650 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial Cakupan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas dalam bidang kesejahteraan sosial dokum en n/a 2 2 2 2 2 10 7 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR TENAGA KERJA PR (F1) Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Persentase lulusan balai diklat tenaga kerja yang terserap persen n/a 80 1.500 85 1.350 90 2.150 95 2.150 100 2.600 100 9.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Frekuensi promosi bursa tenaga kerja kali n/a 2 2 2 2 2 10 Persentase peserta pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi yang terserap dalam lapangan kerja persen n/a 80 2000 80 2000 85 2.000 85 2.000 90 2.000 10000 10.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.30 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten/kota yang terakreditasi persen n/a 25 25 30 40 50 50 Persentase kenaikan UMP persen n/a 1,5 1,5 2,3 3,5 4 4 Persentase pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan persen n/a 30 35 40 50 60 60 Program Peningkatan Kesempatan Kerja Tingkat partisipasi angkatan kerja persen 77,44 77,95 5.150 78,46 4.225 78,97 4.650 79,48 4.275 80 4.325 80 22.625 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Tingkat pengangguran terbuka persen 2,91 2,7 2,5 2,32 2,16 2 2 Program Pengawasan Ketenagakerjaan Cakupan Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial persen n/a 40 1.350 45 1.350 50 1.350 55 1.350 60 1.350 60 3.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Cakupan perusahaan yang menerapkan norma K3 persen n/a 60 65 70 75 80 80 Program Peningkatan Kinerja Organisasi Persentase peningkatan kinerja organisasi ketenagakerjaan persen n/a 60 150 70 150 80 150 90 150 100 150 100 750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Pertumbuhan ekonomi wilayah transmigrasi persen n/a 5,50 300 5,60 300 5,70 300 5,80 300 5,90 300 6,00 1.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Program Transmigrasi Lokal Jumlah transmigran lokal yang ditempatkan orang n/a 500 550 500 550 500 900 500 550 500 900 2500 3.450 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja 8 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan Prosentase pengarustamaan gender dalam pembangunan persen n/a 80 250 85 300 90 300 95 300 100 30 100 1.180 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.31 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Prosentase pengarusutamaan perlindungan anak dalam pembangunan persen n/a 50 65 80 95 100 100 PR (F5) Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak Proporsi perempuan di Legislatif persen 12,73 20 1.100 20 2.427 20 2.080 20 2.365 20 1.970 20 9.942 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Cakupani perempuan yang berada di posisi pimpinan per 100 laki-laki 10 10 15 20 25 30 30 Cakupan Kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertangani kasus 80 66 54 44 36 30 30 Persentase kasus Trafficking dan Eksploitasi anak persen 4,9 3 2 1 1 1 1 PR (F5) Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR) per 1000 peremp uan 46,68 43 1.436 39 1.550 36 1.600 33 1.450 30 1.430 30 6.030 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Implementasi kebijakan yang responsif gender persen n/a 60 70 80 90 100 100 Persentase Posyandu Aktif persen 87,19 89 90 92 93 95 95 Cakupan penguatan kader Posyandu di kampung persen n/a 70 80 90 100 100 100 PR (F5) Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan (urusan pemberdayaan Cakupan wirausaha perempuan binaan yang berkembang orang n/a 150 3.121 150 2.600 150 2.600 150 2.600 150 2.600 750 13.521 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.32 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta perempuan dan perlindungan anak dan KB) Keluarga Berencana Persentase PKK aktif persen n/a 80 85 90 95 100 100 Cakupan wirausaha perempuan binaan yang berkembang orang n/a 150 150 150 150 150 750 9 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PANGAN PR (F7) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Prevalensi penduduk OAP dengan kerawanan pangan sedang persen n/a 20 10.800 14,14 11.500 10 12.250 7,07 12.975 5 14.325 5 61.850 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen 15 15 10.800 15 11.500 20 12.250 20 12.975 25 14.325 25 61.850 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan persen 56,08 52,41 48,99 45,79 42,8 40 40 Skor PPH skor 88,43 89,26 90,1 90,95 91,81 92,67 92,67 Program Peningkatan Diversifikasi Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen 15 15 3.000 15 3.500 20 3.700 20 4.000 25 4.100 25 18.300 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan Skor PPH skor 88,43 89,26 90,1 90,95 91,81 92,67 92,67 10 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PERTANAHAN Program pembangunan sistem pendaftaran tanah Terbangunnya sistem penataan pertanahan persen n/a 20 350 25 450 30 500 45 750 50 1.000 50 3.050 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan Program Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Tingkat ketertiban penataan pertanahan persen n/a 40 263 45 450 50 346 50 150 55 475 55 1.684 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.33 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan tanah adat yang terpetakan persen n/a 20 30 40 50 60 60 Program Penyelesaian konflik-konflik pertanahan Persentase penyelesaian konflik pertanahan persen n/a 60 500 65 650 70 725 75 650 80 725 80 3.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan 11 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR LINGKUNGAN HIDUP Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Persentase sampah yang terangkut ke TPA persen 9,38 10 300 10 300 20 300 30 300 40 300 40 1.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Penyediaan prasarana dan sarana TPA/TPST/SPA lintas kabupaten/kota lokasi n/a - - 1 1 1 1 Cakupan pengelolaan sampah di kawasan strategis dan perkotaan persen n/a 20 30 40 45 50 50 PR (F9) Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Cakupan pemantauan dan pengendalian kualitas air titik sungai n/a 20 17.750 20 17.750 20 19.000 20 22.000 20 25.000 100 101.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Cakupan lokasi pemantauan dan pengendalian kualitas udara lokasi per kab/kot a n/a 20/5 40/8 50/10 50/10 50/10 50/10 Proporsi degradasi lahan yang tercemar persen 5,57 4,54 3,7 3,01 2,45 2 2 Tingkat ketaatan pemegang ijin lingkungan persen n/a 60 65 70 75 80 80 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Cakupan lokasi perlindungan dan konservasi sumber daya alam lokasi per kab/kot a n/a 1 300 1 300 1 300 1 300 1 300 5 1.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Program Peningkatan Kualitas dan Akses Cakupan akses informasi LH yang berkualitas kali n/a 12 2.750 12 2.750 12 2.750 12 2.750 12 2.750 60 13.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.34 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Program Pengembangan Ekowisata dan Jasa Lingkungan di kawasan kawasan Konservasi Laut dan Hutan Cakupan kawasan ekowisata dan jasa lingkungan yang dikembangkan lokasi per kab/kot a n/a 1 1.050 1 1.050 1 1.050 1 1.050 1 1.050 5 5.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup PR (F9) Program Mitigasi dan Adaptasi Dampak Perubahan Iklim Persentase kontribusi sektor lahan terhadap penurunan emisi persen n/a 60 2.550 65 2.550 70 2.550 75 2.550 80 2.550 80 12.750 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Persentase kontribusi sektor energi terhadap penurunan emisi persen n/a 20 25 30 35 40 40 Persentase kontribusi sektor limbah terhadap penurunan emisi persen n/a 30 35 40 45 50 50 PR (F9) Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan SDA dan LH Jumlah SDM bidang LH yang tersertifikasi orang 12 12 3.600 12 3.600 12 3.650 16 3.650 20 3.650 20 18.150 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup Jumlah PPLHD yang dilatih dan bina orang 2 0 1 1 2 2 5 PR (F9) Program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terfasilitasi kegiatan peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup persen n/a 100 500 100 500 100 500 100 500 100 500 100 2.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup 12 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PR (F6) Program Penataan Administrasi Kependudukan Ketersediaan database kependudukan skala provinsi ada/tid ak Ada Ada 3.600 Ada 4.500 Ada 4.500 Ada 4.500 Ada 4.500 Ada 21.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.35 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta dan Pencatatan Sipil Cakupan penduduk ber KTP elektronik persen 67,42 70,75 74,24 77,90 81,75 85,78 85,78 Persentase kepemilikan KK elektronik persen 31,91 34,28 36,83 39,57 42,51 45,67 45,67 Persentase kepemilikan akta kelahiran persen 45,77 47,54 49,38 51,29 53,28 55,34 55,34 Persentase pasangan berakte nikah persen 40 45,00 50,00 55,00 60,00 65,00 65,00 Program Pembinaan Kependudukan Meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan kependudukan persen n/a 20,00 450 20,00 450 20,00 450 20,00 450 20,00 450 100,00 2.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 13 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Program Pengembangan data/informasi Persentase pengembangan data/informasi pemberdayaan masyarakat kampung persen n/a 60 2.900 70 3.000 80 3.100 90 3.200 100 3.300 100 15.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa PR (F8) (F4) Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Cakupan pemberdayaan masyarakat kampung kegiata n n/a 6 3.100 6 3.350 6 4.000 6 4.650 6 5.300 6 20.400 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Cakupan kampung yang diberdayakan dalam bidang TTG persen n/a 25 30 35 40 45 45 Jumlah BUMKAM yang kelola Komoditas Unggulan kampu ng n/a 10 10 10 10 10 50 Persentase kampung tertinggal persen 87,12 84,55 82,05 79,63 77,28 75 75 Persentase kampung mandiri persen 10 2 2 4 4 5 17 PR (F8) Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Cakupan lembaga yang diperkuat kapasitas persen n/a 35 2.800 45 3.100 65 3.350 85 3.600 100 3.850 100 16.700 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.36 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Distrik dan Kampung kelembagaannya di distrik dan kampung Pemberdayaan Masyarakat Desa Cakupan jumlah kampung yang mendapatkan bantuan penguatan Lembaga Masyarakat Adat kampu ng n/a 10 10 10 10 10 50 Persentase lembaga pemberdayaan masyarakat yang berprestasi persen n/a 10 15 20 25 30 30 Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Cakupan penguatan kader Posyandu di kampung persen n/a 70 800 80 1.000 90 1.000 100 1.000 100 1.000 100 4.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa PR (F5) Program Peningkatan Peran Serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan (urusan pemberdayaan masyarakat desa) Cakupan kelompok Keluarga Pra Sejahtera I binaan yang naik menjadi Keluarga Sejahtera I persen n/a 40 1.380 60 1.300 80 1.500 100 1.500 100 1.500 100 7.180 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa Persentase PKK aktif persen n/a 80 85 90 95 100 100 Prosentase pengarustamaan gender dalam pembangunan persen n/a 80 85 90 95 100 100 14 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Program peningkatan penanggulangan Narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi per 1.000 pendud uk 11,7 11,1 0 10,53 300 10 300 9,48 300 9 300 9 1.200 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prevalensi penyalahgunaan narkoba persen n/a 25 20 15 10 5 5 Program penyiapan tenaga pendamping Cakupan kampung KB persen n/a 20 0 25 300 30 300 35 300 40 300 40 1.200 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.37 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta kelompok bina keluarga Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tenaga penyuluh KB yang terlatih orang per tahun n/a 30 30 30 30 30 150 Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri Cakupan sasaran Kelompok Masyarakat Peduli KB yang dibina kelomp ok per tahun n/a 100 1.300 100 1.300 100 1.300 100 1.300 100 1.300 500 6.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Program pelayanan kontrasepsi Cakupan PUS yang ingin ber KB tidak terpenuhi (Unmet need) persen 3,26 3 1.000 3 1.000 2,8 1.000 2,5 1.000 2,25 1.000 2,25 5.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Persentase pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi persen 60 60 65 70 75 80 80 15 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PERHUBUNGAN PR (F3) Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Cakupan integrasi antarmoda angkutan antarwilayah adat wilayah adat 1 1 9.894 2 48.421 2 62.950 3 15.800 3 65.000 3 202.066 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan PR (F3) Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Cakupan pelayanan moda angkutan persen 20 20 375 25 750 30 550 35 550 40 550 40 2.775 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor jiwa 200 180 160 140 120 100 100 Program peningkatan Tersedianya angkutan untuk pelayanan transportasi unit n.a 4 5.670 14 8.841 18 2.450 20 2.450 22 2.450 22 21.861 Urusan Wajib Bukan Pelayanan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.38 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta pelayanan angkutan Dasar Perhubungan PR (F3) Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Jumlah bandara pengumpul dengan skala pelayanan primer unit 7 1 250.00 0 1 334.83 5 1 545.82 0 1 580.00 0 1 580.00 0 5 2.290.655 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Jumlah dermaga penyeberangan Kelas II unit 5 1 1 1 1 1 5 Jumlah pelabuhan strategis provinsi unit 6 - - 1 - 1 2 Jumlah terminal Tipe B yang fungsional unit 3 2 2 2 2 2 10 Pertumbuhan arus penumpang angkutan udara persen 5 5 6 6 7 7 7 Pertumbuhan arus penumpang angkutan laut persen n.a 2,5 3 3,50 4 4,5 4,5 Program pengendalian dan pengamanan lalu lintas Cakupan ketersediaan fasilitas Keselamatan Jalan persen n.a 60 4.000 65 5.151 70 200 75 200 80 200 80 9.751 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Program peningkatan kelaikan pengoperasian kendaraan bermotor Jumlah balai/alat pengujian kendaraan bermotor yang beroperasi unit n.a 1 234 1 234 1 234 1 234 1 234 1 1.172 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan Jumlah kendaraan bermotor yang dilakukan uji petik unit n.a 100 120 130 140 150 150 Program Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Perhubungan Terlaksananya pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur perhubungan persen n.a 100 0 100 250 100 300 100 300 100 300 100 1.150 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan 16 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PR (F3) (F10) Program Pengembangan Komunikasi, Meningkatnya Komunikasi dan Informasi melalui Media Massa media n/a 2 8.139 2 2.298 2 2.883 2 3.469 2 4.054 2 20.843 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.39 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Informasi dan Media Massa Komunikasi dan Informatika Terlaksananya pengembangan komunikasi dan informasi di Lingkungan Pemda media n/a 1 1 1 1 1 1 Persentase penduduk yang mengakses internet persen 17,05 17,6 5.000 18,17 5.000 18,76 5.000 19,37 5.000 20 5.000 20 25.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Cakupan pemenuhan kebutuhan akses internet dalam pelaksanaan PON mbps n/a 50 100 3.200 5.000 - 0 - 0 - 0 3.200 5.100 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Program Fasilitasi Peningkatan SDM Bidang Komunikasi dan Informasi Persentase SDM Aparatur yang memahami IT persen n.a 40 500 50 1.000 60 2.000 70 2.000 80 2.000 80 7.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Jumlah Kelompok Masyarakat yang memahami IT kelomp ok n.a 2 4 5 6 7 8 Cakupan SDM Kominfo yang kompeten di bidang teknologi informasi persen n.a 60 65 70 75 80 80 Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media Jumlah kerjasama media dalam mempublikasikan hasil hasil pembangunan kerjasa ma per tahun n/a 5 6.320 5 3.152 5 3.302 5 3.452 5 3.602 25 19.827 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Cakupan Layanan PPID persen 20 20 40 50 50 70 70 PR (F6) Penyiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Persentase jaringan teknologi informasi antar OPD yang terintegrasi persen n/a 10 40.287 10 37.051 20 38.815 20 40.580 40 42.344 40 199.076 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.40 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan wilayah yang terlayani jaringan telekomunikasi persen n/a 20 25 30 35 40 40 17 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Program penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah yang kondusif Terlaksannya penciptaan iklim Usaha Kecil Menengah kegiata n per tahun n/a 1 0 1 900 1 900 1 900 1 900 5 3.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah PR (F2) Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah Persentase Pertumbuhan Jumlah Wirausaha Baru persen n/a 7 6.512 14 9.495 21 8.450 28 7.205 35 7.550 35 39.212 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Persentase Peningkatan Jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) persen n/a 25 3.452 25 4.825 25 4.150 25 4.525 25 4.850 25 21.802 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi Persentase Koperasi Sehat (Koperasi Sehat Yang Melaksanakan RAT) persen n/a 30 6.328 35 10.866 40 11.417 45 12.172 50 12.949 50 53.730 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jumlah kelompok pra koperasi yang akan di fasilitasi menjadi koperasi unit n/a 10 10 10 10 10 50 18 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PENANAMAN MODAL Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Meningkatnya jumlah perusahaan PMA/PMDN yang menanamankan modalnya di Papua perusa haan n/a 50 3.900 104 6.700 158 7.200 212 7.700 272 8.200 272 33.700 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal Tingkat pertumbuhan nilai investasi sektor unggulan persen 6,5 7 7 7,50 7,50 7,50 8 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.41 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Persentase UMKM lokal yang bermitra dengan PMA/ PMDN persen n/a 15 20 25 30 35 35 Frekwensi promosi potensi investasi Papua dalam ajang pameran tingkat nasional/internasional kali n/a 5 5 5 5 5 25 Persentase investasi yang direalisasikan dari ajang promosi nasional/internasional persen n/a 40 50 60 70 80 80 Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Proporsi biaya transaksi dalam total investasi persen n/a 5 1.500 3 1.700 2 4.900 2 2.100 1 2.300 1 12.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal PR (F2) Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Penanaman Modal Lama waktu penerbitan izin investasi hari 60 40 3.700 30 4.300 20 4.650 10 5.000 10 5.350 10 23.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal Skor indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan skor 65 67 68 70 72 74 77 Program Peningkatan Daya Saing Investasi Pertumbuhan nilai investasi persen n/a 7 1.000 14 1.100 21 1.200 28 1.300 35 1.400 35 6.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal PR (F2) Program Peningkatan, Pengawasan, Pengendalian Penanaman Modal Persentase hasil pemantauan perusahaan investasi yang ditindaklanjuti persen n/a 65 3.000 70 3.900 75 4.500 80 5.100 85 5.700 85 22.200 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal 19 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA PR (F10) Program Peningkatan Peran serta Kepemudaan Jumlah pemuda yang dilatih dalam kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan orang per tahun n/a 250 5.111 250 5.391 250 5.746 250 6.092 250 6.547 1.250 28.887 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.42 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Kepemudaan dan Olah Raga Jumlah organisasi kepemudaan organis asi 49 51 53 55 57 59 59 Cakupan pengusaha muda asli Papua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah persen 20 25 25 30 35 50 50 Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda Cakupan pengusaha muda asli Papua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah persen 20 25 1.200 25 1.750 30 1.875 35 1.950 50 2.025 50 8.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga PR (F10) Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olah Raga Jumlah organisasi olahraga yang dibina organis asi 40 40 8.768 40 9.865 50 7.385 50 7.655 50 7.925 50 41.598 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Cakupan monitoring atlet berprestasi persen n/a 80 85 90 95 95 95 PR (F10) Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Cakupan atlet yang diseleksi untuk mengikuti berbagai event olahraga nasional maupun internasional orang n/a 20 75.000 20 51.850 30 57.250 30 57.900 40 58.550 40 300.550 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga PR (F10) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Jumlah gedung olahraga standar internasional yang terbangun unit n/a 10 500.00 0 10 432.08 1 - 0 - 0 - 0 10 932.081 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Jumlah lapangan olahraga standar internasional yang terbangun unit n/a - 6 - - - 6 Cakupan penyelesaian sarana dan prasarana PON Papua persen 75 100 - - - - 100 Cakupan venue berstandar internasional persen 60 90 100 - - - 100 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.43 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Pengembangan Prasarana PON Cakupan penyelesaian Stadion utama untuk mendukung penyelenggaraan PON XX persen 50 100 150.00 0 100 25.000 - 0 - 0 - 0 100 175.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Penyelenggaraan Kompetisi/Pekan Olahraga/Kejuaraa n OLahraga Frekwensi penyelenggaraan even olahraga persiapan PON XX yang berjalan sukses kali n/a 5 75.000 - 50.000 - 30.000 - 30.000 - 30.000 5 215.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Peningkatan Koordinasi dan Sinergitas untuk Penyelenggaraan PON XX/2020 Persentase hasil koordinasi penyelenggaran PON XX yang ditindaklanjuti persen n/a 100 29.261 100 43.925 - 0 - 0 - 0 100 73.186 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Pembangunan dan Pengembangan sarana dan prasarana olahraga yang berstandar nasional dan Internasional Jumlah venue PON XX yang berstandar internasional gedung n/a 2 300.00 0 - 0 - 0 - 0 - 0 2 300.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program mendorong partisipasi dan peran aktif pemuda dalam berbagai bidang pembangunan Persentase pengarusutamaan pemuda dalam perencanaan pembangunan persen n/a 25 3.900 30 1.200 35 1.500 40 1.500 45 1.500 45 9.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Pembinaan Atlit Muda dan Olahraga Prestasi Persentase atlit muda Pelatda (Pusat Pelatihan Daerah) yang berprestasi nasional persen n/a 100 25.000 100 50.000 100 40.000 100 35.000 100 45.000 100 195.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga Program Persiapan Penyelenggaraan PON XX 2020 Persentase persiapan PON XX persen n/a 85 1.000.0 00 100 970.75 6 - 0 - 0 - 0 100 1.970.756 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.44 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta 20 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR STATISTIK Program pengembangan data/informasi/stat istik daerah Jumlah Rekomendasi Kajian/Survei Statistik Sektoral yang memenuhi kriteria "layak" rekome ndasi per tahun n/a 2 800 2 1.000 2 1.000 2 1.000 2 1.000 10 4.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika Cakupan ketersediaan data SIPD persen 70 75 80 85 90 95 95 Cakupan dokumen analisis kinerja pembangunan daerah yang berkualitas dokum en per tahun 5 5 5 5 5 5 25 21 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PERSANDIAN Program Pengelolaan dan Pengembangan Persandian Daerah Cakupan penyelenggaraan pelayanan persandian daerah persen n/a 100 1.800 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 5.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Persandian 22 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR KEBUDAYAAN Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Lembaga Pengelola kekayaan budaya lembag a n/a 5 2.000 5 2.150 5 2.150 5 2.150 5 2.150 5 10.600 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Frekwensi Festival Kebudayaan Malanesia yang berstandar internasional kali per tahun n/a 1 1 1 2 2 7 Cakupan budaya tak benda yang ditetapkan jumlah per tahun 3 1 1 1 1 1 5 Frekwensi pergelaran, festival, lomba karya seni budaya, pameran dan perfilman yang berstandar nasional kali per tahun 5 5 5 7 7 7 31 Cakupan Cagar budaya yang ditetapkan jumlah 0 0 0 1 1 2 2 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.45 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan kelompok seni dan budaya asli Papua yang dibina persen 40 40 45 45 50 50 50 Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya Jumlah kerjasama dengan pihak potensial dalam pengembangan seni dan budaya Papua kerjasa ma per tahun n/a 5 4.000 5 5.600 5 5.700 5 5.700 5 5.800 25 26.800 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Program Pengembangan Nilai-Nilai Budaya Jumlah Pengembangan Kurikulum Bahasa Ibu di 5 Wilayah Adat kurikul um n/a 1 6.400 2 7.100 3 7.100 4 7.100 5 27.700 5 55.400 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Program Pengelolaan Keragaman Budaya Jumlah pengelolaan keragaman budaya kegiata n n/a 2 6.000 2 6.000 3 9.000 3 9.000 3 9.000 13 39.000 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan Cakupan partisipasi Papua dalam festival seni dan budaya tingkat nasional maupun internasional kali per tahun n/a 1 1 1 1 1 5 23 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR PERPUSTAKAAN Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Perpustakaan Jumlah Perpustakaan Standar Nasional yang Dibangun unit n/a 0 0 1 500 5 2.000 5 2.000 5 2.000 5 6.500 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan persen n/a 85 250 85 250 90 250 90 250 95 250 95 1.250 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Cakupan Layanan Perpustakaan umum daerah provinsi secara konvensional dan elektronik orang per tahun 108991 30.000 1.907 25.000 2.048 25.000 2.298 25.000 2.048 25.000 3.298 130.00 0 11.600 24 URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR KEARSIPAN Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan Pemenuhan penyelenggaraan kearsipan dokum en per tahun n/a 2 330 2 330 2 330 2 330 2 330 10 1.650 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kearsipan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.46 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta di Papua pada 7 aspek kearsipan Program penyelamatan dan pelestarian dokumen/arsip daerah Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan persen n/a 70 450 75 470 80 550 85 550 90 550 90 2.570 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kearsipan 25 URUSAN PILIHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Program Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Meningkatnya Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan kelomp ok n/a 4 5.350 8 6.925 12 7.585 16 8.205 20 3.280 20 31.345 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Persentase meningkatknya kemampuan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan persen n/a 1,25 1,50 1,75 1,80 2 2 Cakupan kabupaten/kota yang memiliki POKMASWAS berfungsi kab/kot a n/a 8 10 13 13 13 13 Program peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut Cakupan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam laut persen n/a 50 1.000 60 1.000 70 1.000 80 1.000 90 1.000 90 5.000 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan PR (F2) Program Pengembangan Budidaya Perikanan Terwujudnya pengembangan budidaya perikanan kelomp ok per tahun n/a 6 2.853 6 11.225 6 12.225 6 14.425 6 14.725 30 55.453 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Produksi perikanan budidaya ton 118,46 124,19 130,19 136,49 143,08 150 150 PR (F2) Program Pengembangan dan Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Produksi perikanan tangkap ton 7.499,3 1 7.596,8 8 1.083 7.695,71 6.325 7.795,8 3 7.100 7.897,2 6 8.175 8.000,0 0 8.875 8.000,0 0 31.558 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.47 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program pengembangan sistem penyuluhan perikanan Cakupan penyuluh fungsional yang mempunyai kompetensi memadai persen 60 65 0 70 375 75 430 80 485 85 525 85 1.815 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Persentase meningkatnya penyuluhan perikanan lapangan persen n/a 15 25 25 30 30 30 Program optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produksi perikanan Persentase kenaikan pemasaran hasil produksi perikanan persen n/a 2,5 385 2,5 750 2,75 850 3 950 3 1.000 3 3.935 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program pengembangan kawasan budidaya laut, air payau, dan air tawar Produksi perikanan budidaya ton 118,46 124,19 4.881 130,19 4.924 136,49 4.895 143,08 4.900 150 4.910 150 24.510 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Pengembangan Data dan Informasi Cakupan ketersedaiaan data perikanan dan kelautan persen per tahun n/a 20 1.007 20 650 20 800 20 950 20 1.100 100 4.507 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Mutu Produksi Nelayan, Pengelolaan dan Pemasaran Nilai ekspor produk perikanan Rp. juta 39.613, 97 41.502, 35 1.265 43.480,75 6.546 45.553, 46 7.265 47.724, 97 7.555 50.000, 00 7.895 50.000, 00 30.526 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Nilai investasi sektor perikanan yang direalisasikan Rp. juta 6976,1 5 7169,86 7368,95 7573,5 7 7783,8 6 8000 8000 PR (F7) Program Optimalisasi dan Pembangunan Prasarana Perikanan Tangkap Cakupan unit pengembangan pelabuhan perikanan yang berfungsi unit per tahun n/a 2 300 2 600 4 1200 4 1200 8 1200 20 4500 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Program Optimalisasi Fungsi dan Pelayanan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Cakupan peningkatan kinerja UPTD Perikanan persen n/a 1,20 11715 1,50 12000 2,00 12000 2,25 12000 2,50 12000 2,50 59715 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan PR (F4) Program Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Cakupan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil persen n/a 60 4.856 65 10.000 70 10.000 75 10.000 80 10.000 80 44.856 Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.48 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta dan Pulau-pulau Kecil Cakupan nelayan OAP yang memiliki Kartu Nelayan Per 1000 nelayan 173 234,99 319,2 433,58 588,95 800 800 26 URUSAN PILIHAN PARIWISATA PR (F10) Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata Jumlah kunjungan wisatawan PON yang terlayani ribu orang n/a n/a 2.000 150 2.500 - 2.500 - 2.500 - 2.500 150 12.000 Urusan Pilihan Pariwisata Program Pengembangan Destinasi Pariwisata Destinasi wisata unggulan yang berkembang destina si 10 10 9.477 12 13.100 12 12.150 15 12.250 15 12.750 15 59.727 Urusan Pilihan Pariwisata Kawasan wisata yang berstandar internasional kawasa n 2 1 1 1 1 1 5 Program Pengembangan Kemitraan Cakupan mitra pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif perusa haan n/a 10 1.579 10 1.850 10 2.350 10 2.000 10 2.000 50 9.779 Urusan Pilihan Pariwisata Program pengembangan kapasitas Tingkat partisipasi Papua dalam promosi pariwisata di tingkat regional dan internasional orang n/a 50 1.235 50 1.200 50 1.700 50 2.100 50 2.400 250 8.635 Urusan Pilihan Pariwisata Cakupan pelaku usaha wisata yang dibina pengus aha n/a 10 10 10 10 10 50 27 URUSAN PILIHAN PERTANIAN Sub Urusan Pertanian Tanaman Pangan PR (F7) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Cakupan bina kelompok tani persen per tahun n/a 20 2.500 20 3.000 20 3.000 20 3.000 20 3.000 100 14.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) NTP tanaman pangan persen 88,45 90,65 92,9 95,21 97,58 100 100 PR (F7) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Produktifitas komoditas tanaman pangan dan hortikultura utama ton per hektar 8 8,16 8.250 8,58 8.250 9,03 8.250 9,5 8.250 10 8.250 10 41.250 Urusan Pilihan Pertanian (sub RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.49 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta (pertanian/perkebu nan) urusan tanaman pangan) Cakupan komoditi pangan lokal berkualitas persen n/a 60 60 65 70 75 75 Luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan juta hektar 2,86 3,06 3,27 3,5 3,74 4 4 Cakupan pengembangan agroindustri terpadu hortikultura persen 10 15 20 25 30 35 35 Tingkat swasembada pangan persen n/a 25 30 35 40 45 45 Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebu nan Tingkat kemampuan petani lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen n/a 25 4.000 30 4.000 35 4.000 40 4.000 45 4.000 45 20.000 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Frekwensi promosi produk pertanian kali n/a 2 2 2 2 2 10 Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebu nan Cakupan teknologi pertanian rakyat tepat guna yang diterapkan jenis n/a 10 750 10 2.250 12 2.250 12 2.250 15 2.250 15 9.750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) PR (F2) Program peningkatan produksi pertanian/perkebu nan Tingkat produktifitas tanaman pertanian kg per hektar 489,26 493,34 3.500 497,46 3.500 501,60 3.500 505,78 3.500 510,00 3.500 510 17.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Program pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebu nan lapangan Cakupan penyuluh fungsional yang mempunyai kompetensi memadai persen 60 65 7.211 70 15.000 75 15.000 80 15.000 85 15.000 85 67.211 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Program Perencanaan Pembangunan (Tanaman Pangan) Tersusunnya dokumen perencanaan dan evaluasi pelaporan persen n/a 1 2.729 1 3.900 1 4.000 1 4.100 1 4.100 5 18.829 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.50 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan Sumberdaya Pertanian Persentase peningkatan kemampuan penyuluh pertanian melalui diklat persen n/a 2 12.183 2 15.500 3 15.500 3 15.500 3 15.500 3 74.183 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Pengembangan Tanaman Spesifik Lokal Cakupan pengembangan kawasan tanaman pangan dan hortikultura kawasa n n/a 2 3.500 2 7.500 2 7.500 2 7.500 2 7.500 10 33.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan tanaman pangan) Sub Urusan Perkebunan PR (F7) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani (Perkebunan) Cakupan bina kelompok tani persen n/a 20 1.850 20 2.300 20 3.075 20 3.275 20 3.500 100 14.000 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) NTP perkebunan persen 99,91 99,93 99,94 99,96 99,98 100 100 NTP tanaman pangan persen 88,45 90,65 92,9 95,21 97,58 100 100 PR (F7) Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/perkebu nan) Meningkatnya produksi perkebunan Ha n/a 0 400 100 2.550 100 2.750 200 3.525 200 4.175 200 13.400 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebu nan Meningkatnya pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan ton n/a 100 5.000 200 5.000 200 6.000 250 7.000 300 8.000 300 31.000 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Tingkat kemampuan petani lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen n/a 25 30 35 40 45 45 Frekwensi promosi produk perkebunan kali n/a 2 2 2 2 2 10 Persentase hasil produk tanaman pangan lokal berkualitas yang terserap persen n/a 5 2.875 5 2.875 10 4.025 10 5.075 15 5.825 15 20.650 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Cakupan kelompok binaan tani lokal pemasok kelomp ok n/a 20 20 20 20 20 100 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.51 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta kebutuhan makanan sektor pertambangan yang berkembang Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebu nan Terlaksananya penerapanan teknologi perkebunan tepat guna kegiata n n/a 1 500 1 575 1 600 1 950 1 1.000 5 3.625 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program peningkatan produksi pertanian/perkebu nan Meningkatnya produksi komoditas perkebunan Ha n/a 2000 31.554 2.000 26.519 2.200 27.225 2.500 28.230 3.000 28.433 3.000 141.961 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Tingkat produktifitas tanaman perkebunan kg per hektar 489,26 493,34 497,46 501,60 505,78 510,00 510 Program pemberdayaan penyuluh pertanian/perkebu nan lapangan Persentase Meningkatnya penyuluh pertanian/perkebunan lapangan persen n/a 15 500 25 1.600 25 2.200 30 2.810 30 3.350 30 10.460 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program Perencanaan Pembangunan (Perkebunan) Tersusunnya dokumen perencanaan dan evaluasi pelaporan persen n/a 1 1.984 1 2.240 1 2.455 1 2.430 1 2.445 5 11.554 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Program Peningkatan Sumberdaya Pertanian Jumlah Sumber Daya Perkebunan yang ditingkatkan kemampuannya kelomp ok n/a 1 325 4 300 4 325 5 325 5 350 5 1.625 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Pengembangan Tanaman Spesifik Lokal Jumlah Jenis Tanaman Spesifik lokal yang dikembangkan bibit n/a 10000 225 25.000 475 25.000 525 50.000 705 50.000 790 50.000 2.720 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan perkebunan) Sub Urusan Peternakan Program Peningkatan Kesejahteraan Petani NTP peternakan persen 99,91 99,93 1.500 99,94 500 99,96 500 99,98 500 100 500 100 3.500 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.52 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak Terlaksananya upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak.
kegiata n n/a 10 5.250 10 7.500 10 7.550 10 7.600 10 7.850 50 35.750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Cakupan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak persen n/a 50 55 60 65 70 70 PR (F2) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Meningkatanya produksi hasil peternakan persen n/a 3,5 12.073 3,5 13.536 3,5 13.200 3,5 13.500 3,5 13.700 3,5 66.009 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Produksi hasil ternak besar/kecil/unggas ton 31.277.
043 324502 55 33667475 349303 54 362406 03 376000 00 376000 00 Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan Tingkat kemampuan peternakan lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen 30 32 2.900 34 9.250 36 6.250 38 6.250 40 6.250 40 30.900 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Program peningkatan penerapan teknologi peternakan Cakupan teknologi peternakan tepat guna yang diterapkan jenis n/a 10 750 - 0 - 0 - 0 - 0 10 750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Program Perencanaan Pembangunan (Peternakan) Tersusunnya dokumen perencanaan dan evaluasi pelaporan persen n/a 1 3.300 1 3.700 1 3.800 1 3.850 1 4.000 5 18.650 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) PR (F7) Program Peningkatan Keamanan Pangan dan Ketahanan Pangan Asal Hewan Cakupan penerapan standar keamanan pangan asal hewan persen 10 10 1.550 10 1.550 15 1.550 15 1.550 25 1.550 25 7.750 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Program Peningkatan Kelembagaan Penyuluh (Peternakan) Prosentase peningkatan kinerja kelembagaan penyuluh persen n/a 20 1.500 25 1.500 25 1.950 30 1.500 50 500 50 6.950 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan peternakan) Jumlah kelembagaan penyuluh yang meningkat kapasitasnya unit n/a 10 10 10 10 10 50 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.53 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan Kelembagaan Petani (Peternakan) Prosentase peningkatan kinerja kelembagaan petani persen n/a 20 1.400 20 1.400 25 1.050 30 1.100 40 700 40 5.650 Urusan Pilihan Pertanian (sub urusan Peternakan) 28 URUSAN PILIHAN KEHUTANAN Program Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan Nilai produksi sumber daya kehutanan Rp milyar 2.120,4 5 2.191,4 4 9.450 2.264,81 9.050 2.340,6 4 9.400 2.419,0 1 9.450 2.500,0 0 10.200 2.500,0 0 47.550 Urusan Pilihan Kehutanan Cakupan pengembangan industri kayu masyarakat adat unit per tahun n/a 10 10 10 10 10 50 Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Rasio luas kawasan lindung untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap total luas kawasan hutan persen 26,41 27,09 18.000 27,79 18.000 28,51 18.000 29,24 18.000 30 18.150 30 90.150 Urusan Pilihan Kehutanan Rehabilitasi hutan dan lahan kritis Ha 4.641,8 1 4.761,7 7 4.884,83 5.011,0 7 5.140,5 7 5.273,4 2 3.000,0 0 Rasio pencapaian restorasi lahan gambut persen 5 10 15 20 25 30 30 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Luasan tutupan kawasan konservasi Ha 7.755.2 84 7.755.2 84 21.490 7.755.284 18.919 7.755.2 84 20.105 7.755.2 84 21.490 7.755.2 84 23.232 7.755.2 84 105.236 Urusan Pilihan Kehutanan Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan Persentase luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem persen n/a 30 5.100 35 5.000 40 4.500 45 5.100 50 5.350 50 25.050 Urusan Pilihan Kehutanan Program Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Hutan Jumlah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) unit 17 UPTD, 19 CDK 17 UPTD, 19 CDK 38.363 17 UPTD, 19 CDK 38.763 17 UPTD, 19 CDK 38.763 19 UPTD, 20 CDK 43.663 19 UPTD, 20 CDK 44.113 19 UPTD, 20 CDK 203.665 Urusan Pilihan Kehutanan Luasan hutan yang dikelola melalui Cabang Dinas Kehutanan (CDK) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ha n/a 660 660 660 720 720 720 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.54 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta 471.651 29 URUSAN PILIHAN ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL Program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan Persentase hasil pengendalian dan pengawasan yang ditindaklanjuti oleh pengusaha pertambangan persen n/a 80 1.000 85 1.000 90 1.000 95 1.000 100 1.000 100 5.000 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan kelompok penambang mineral non logam dan batuan yang dibina persen n/a 40 45 50 55 60 60 Persentase penambangan illegal yang ditertibkan persen n/a 80 85 90 95 100 100 Persentase pengembangan Sistem informasi sumber daya mineral persen n/a 25 50 75 100 100 100 Cakupan pemetaan kawasan potensi bencana berbasis geologi persen n/a 30 40 50 60 70 70 Program evaluasi dan koordinasi perencanaan program pembangunan Meningkatnya kerjasama aparatur pemerintah persen n/a 60 700 70 1.800 80 1.800 90 1.800 100 1.800 100 7.900 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral PR (F2) Program pembinaan dan pemutakhiran sistem data dan informasi energi dan sumber daya mineral Meningkatnya jumlah investasi di bidang pertambangan dan energi persen per tahun n/a 4 400 4 3.000 4 1.450 4 1.450 4 2.150 4 8.450 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral PR (F2) Program Pembinaan, Pengawasan, Pengusahaan Mineral dan Batubara Meningkatkan pendapatan masyarakat adat pemilik hak ulayat persen n/a 30 1.604 50 4.200 70 4.200 90 4.200 100 4.200 100 18.404 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan Pengawasan dan Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) persen n/a 65 80 90 100 100 100 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.55 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Penelitian, Mitigasi dan Pelayanan Geologi Meningkatnya jumlah Wilayah/Kawasan Pemetaan Geologi Bersistem dan Bertema persen n/a 50 850 60 3.200 70 3.200 80 3.200 100 3.200 100 13.650 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan penelitian dan survey pelayanan geologi persen n/a 40 50 60 70 80 80 PR (F3) Program Pengelolaan Listrik dan Pemanfaatan Energi Cakupan ketersediaan energi murah dan ramah lingkungan persen n/a 0 0 15 9.400 20 2.900 25 2.900 30 2.900 35 18.100 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Tingkat elektrifikasi persen 54,28 55,38 56,5 57,64 58,81 60 60 Persentase kampung terakses listrik persen 45,46 48,05 50,79 53,69 56,76 60 60 Cakupan pemenuhan listrik dalam pelaksanaan PON persen n/a 30 0 100 500 - 0 - 0 - 0 100 800 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program Penelitian dan Pengembangan Balai Latihan dan Laboratorium Pertambangan Meningkatnya Jumlah Penelitian dan Pengembangan Laboratorium Pertambangan persen n/a 50 300 60 1.950 70 1.750 80 1.750 100 1.750 100 7.500 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Program pengawasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) Meningkatnya ketersediaan bbm untuk nelayan persen n/a 100 2.935 10 3.800 10 4.850 10 4.850 10 4.850 50 21.285 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Harga BBM premium dan pertalite yang terkendali Rp per liter 10.000 10.000 9.800 9.800 9.500 9.500 9.500 PR (F3) Pengembangan & Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Cakupan pengembangan dan pemanfaatan energi baru terbarukan persen n/a 0 128.09 8 5 90.400 10 73.750 15 73.750 20 73.750 20 439.748 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Jumlah RT yang terlayani PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) rumaht angga n/a 250 500 750 1.000 1.250 1.250 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.56 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Jumlah RT yang terlayani PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) rumaht angga n/a 500 1.000 1.500 2.000 2.500 2.500 Jumlah kampung yang memanfaatkan sumber daya energi terbarukan kampu ng n/a 100 200 300 400 500 500 Program Pengembangan ESDM Tersedianya dokumen sebagai sumber Data dokum en per tahun n/a - 0 10 135.00 0 10 135.00 0 10 137.50 0 10 138.50 0 40 546.000 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral PR (F3) Program Pelayanan Air Bersih Meningkatnya ketersediaan air bersih persen n/a 50 4.427 52 12.750 54 13.350 56 13.450 60 13.750 60 57.727 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral Cakupan rumah tangga yang menggunakan air ledeng per 1000 kk n/a 125 180 230 300 380 380 Cakupan pemenuhan air bersih dalam pelaksanaan PON m3/jam n/a n/a 250 432 500 - 0 - 0 - 0 100 750 30 URUSAN PILIHAN PERDAGANGAN Program Perlindungan Konsumen dan pengamanan perdagangan Terlaksananya Perlindungan Konsumen dan pengamanan Kegiata n n/a 1 1.800 5 5.250 5 4.300 5 4.350 5 4.350 25 20.050 Urusan Pilihan Perdagangan Cakupan penyelesaian permasalahan- permasalahan pengaduan konsumen persen n/a 80 80 85 85 90 90 Cakupan pengawasan peredaran barang dan jasa persen n/a 100 100 100 100 100 100 Rata-rata margin perdagangan barang-barang kebutuhan pokok persen n/a 250 900 225 3.000 200 2.500 175 2.500 150 2.500 150 11.400 Persentase kenaikan pengeluaran per kapita perbulan rumah tangga persen 12,94 13,37 13,82 14,28 14,76 15,25 15,25 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.57 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor Terlaksanannya Peningkatan dan Pengembangan Ekspor kegiata n per tahun n/a 1 400 1 10.480 1 6.230 1 6.230 1 6.230 5 29.570 Urusan Pilihan Perdagangan Prosentase Peningkatan Pengembangan Ekspor persen n/a 0 40 60 80 100 100 Prosentase Meningkatnya Wirausaha baru dan UMKM yang kompetitif persen n/a 0 40 60 80 100 100 Nilai ekspor Non Migas Papua Rp milyar 2.147,0 5 2.295,6 1 2.454,44 2.624,2 7 2.805,8 6 3.000,0 0 3.000,0 0 PR (F7) Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri Persentase peningkatan pemasaran komoditas unggulan Provinsi Papua persen n/a 2,5 4.000 3 4.000 3,25 4.000 3,5 4.000 4 4.000 4 20.000 Urusan Pilihan Perdagangan Terlaksanannya Peningkatan Efisiensi Pedagangan Dalam Negeri kegiata n per tahun n/a 16 4090 16 3.790 16 3.790 16 3.790 16 3.790 80 19.250 Urusan Pilihan Perdagangan Rata-rata margin harga bahan-bahan makanan kabupaten/kota terhadap ibu kota provinsi persen rata- rata kab/kot a 258,9 239,4 221,36 204,68 189,26 175 175 Persentase peningkatan pemasaran komoditas unggulan Provinsi Papua persen n/a 2,5 3 3,25 3,5 4 4 31 URUSAN PILIHAN PERINDUSTRIAN PR (F2) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Cakupan Industri kecil dan Menengah yang dibina IKM per tahun n/a 50 8491,8 1 50 12192 50 12192 50 13300 50 21300 250 67475,81 Urusan Pilihan Perindustrian Sentra industri rakyat yang berfungsi sentra n/a 1 1 1 1 1 5 Jumlah IKM yang menerapkan teknologi tepat guna IKM n/a 10 20 30 40 50 50 Cakupan Industri kecil dan Menengah OAP yang dibina IKM n/a 50 60 70 80 90 90 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.58 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Jumlah Jenis Komoditas Industri lokal yang dilabeli HAKI jenis n/a 3 3 3 3 3 15 Persentase IKM yang memiliki sertifikasi mutu barang persen n/a 5 5 5 5 5 25 Jumlah sentra industri rakyat sentra n/a 1 1 1 1 1 5 Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Jumlah industri yang menerapkan teknologi tepat guna IKM n/a 10 0 20 530 30 530 40 530 50 530 50 2.120 Urusan Pilihan Perindustrian Program Penataan Struktur Industri Cakupan penataan struktur industri persen n/a 40 1.300 50 1.350 60 1.350 70 1.300 80 1.350 80 6.650 Urusan Pilihan Perindustrian Program Pengembangan sentra-sentra industri potensial Jumlah kawasan sentra industri rakyat kawasa n n/a 1 400 1 400 2 400 2 400 2 400 2 2.000 Urusan Pilihan Perindustrian Persentase IKM yang memiliki sertifikasi mutu barang persen n/a 5 5 5 5 5 25 Cakupan Industri kecil dan Menengah yang dibina IKM per tahun n/a 50 50 50 50 50 250 32 URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG ADMINISTRASI PEMERINTAN Sub Urusan Sekretariat Daerah Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah Cakupan pelayanan kepala daerah/wakil kepala daerah persen 100 100 300.00 0 100 500.00 0 100 534.57 6 100 634.57 6 100 684.57 6 100 2.653.728 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan sekretariat daerah) Program Penyelenggaraan Pemerintahan
Umum Jumlah Perdasi tentang pemerintahan yang ditetapkan dokum en per tahun n/a 5 4.200 5 4.700 5 5.000 5 5.000 5 4.550 25 23.450 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.59 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) Program Pembinaan dan Penataan Administrasi Pemerintahan Cakupan pembinaan dan Penataan Administrasi Pemerintahan persen n/a 100 2.700 100 3.500 100 3.500 100 3.500 100 3.500 100 16.700 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) PR (F8) Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung di Provinsi Papua Jumlah aparatur kampung dan distrik yang mendapatkan pelatihan pemerintahan kampung orang n/a 250 1.600 250 1.700 250 1.700 250 1.700 250 1.750 1.250 8.450 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) Cakupan kampung mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahannya persen 40 45 50 55 60 65 65 Program Peningkatan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Cakupan LPPD kabupaten/kota yang berpredikat Sangat Tinggi jumlah kab/kot a n/a 12 1.500 14 1.800 16 1.800 18 2.300 20 2.300 20 9.700 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan tata pemerintahan) PR (F4) Program Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Cakupan Pos Lintas Batas yang berstandar internasional lokasi 2 1 1.200 1 27.800 1 29.850 1 28.950 1 25.250 5 113.050 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Cakupan koordinasi pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan persen n/a 45 50 55 60 65 65 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.60 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan Ketersediaan sekolah di perbatasan murid per sekolah 100 150 175 200 225 250 250 Cakupan Ketersediaan guru di perbatasan murid per guru 15 15 20 20 25 25 25 Cakupan Ketersediaan kelas di perbatasan murid per kelas 14 20 25 30 35 40 40 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Kesehatan di perbatasan puskes mas per 1000 pendud uk 0,34 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 0,8 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Infrastruktur dasar di perbatasan persen n/a 30 36 42 50 60 60 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana ekonomi di perbatasan persen n/a 40 42 45 47 50 50 Program Pengelolaan Batas Wilayah dan Lintas Batas Cakupan koordinasi pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan persen n/a 45 2.835 50 2.835 55 2.835 60 2.835 65 2.835 65 14.175 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Infrastruktur dasar di perbatasan persen n/a 30 36 42 50 60 60 Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana ekonomi di perbatasan persen n/a 40 42 45 47 50 50 Program Peningkatan Hubungan Kerjasama Luar Negeri Cakupan kerjasama antara negara di kawasan perbatasan yang diimplementasikan persen n/a 80 2.400 85 2.400 90 2.400 95 2.400 100 2.400 100 12.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.61 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Penataan Peraturan Perundang- undangan Jumlah Perdasi/Perdasus yang ditetapkan produk per tahun n/a 5 2.335 5 2.335 5 2.335 5 2.335 5 2.335 25 11.673 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) Program Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum dan Penegakan Perda Pemberian bantuan hukum dan penegakan perda persen 100 100 1.377 100 1.377 100 1.377 100 1.377 100 1.377 100 6.884 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) Cakupan kasus hukum warga miskin yang memperoleh pendampingan kasus per tahun n/a 10 10 10 10 10 50 Program Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Terlaksananya Penegakan hukum persen n/a 0 1.945 100 1.945 100 1.945 100 1.945 100 1.945 100 9.725 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) Terlaksananya kegiatan pengawasan produk hukum kab/kota persen n/a 0 100 100 100 100 100 Persentase Produk Hukum Kabupaten/Kota se Papua yang difasilitasi persen n/a 100 100 100 100 100 100 Program Dokumentasi dan Informasi Hukum Terlaksananya dokumentasi dan informasi hukum persen n/a 100 250 100 250 100 250 100 250 100 250 100 1.250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan hukum) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.62 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan produk hukum daerah yang didesiminasi persen n/a 70 75 80 85 90 90 PR (F6) Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Persentase OPD yang memiliki data uraian jabatan persen n/a 100 4.076 100 11.750 100 11.795 100 11.200 100 11.475 100 50.296 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan organisasi) Persentase OPD yang memiliki SOP yang berkaitan dengan kinerja utama persen n/a 50 70 90 100 100 100 Cakupan OPD Provinsi Papua yang sudah dilakukan analisis dan/atau evaluasi jabatan persen n/a 80 85 90 95 100 100 Persentase Rekomendasi dari Analisa Beban Kerja yang ditindaklanjuti persen n/a 25 40 55 70 85 85 Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang ekonomi persen n/a 25 1.455 35 1.455 50 1.455 71 1.455 100 1.455 100 7.275 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan perekonomian dan SDA) Program Peningkatan Kinerja BUMD Tersedianya regulasi BUMD dokum en per tahun n/a 1 900 1 900 1 900 1 900 1 900 5 4.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan perekonomian dan SDA) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.63 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Terlaksananya pertemuan forum koordinasi mitra BUMD acara per tahun n/a 9 9 9 9 9 45 Terlaksananya koordinasi dan evaluasi kinerja BUMD acara per tahun n/a 1 1 1 1 1 5 Tersedianya regulasi pengelolaan SDA dokum en n/a 3 3 3 3 3 15 Terlaksananya fasilitasi kemitraan swasta dan pelaku ekonomi acara per tahun n/a 1 1 1 1 1 5 Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah Peningkatan pelayanan kepala daerah/wakil kepala daerah persen 100 100 520 100 520 100 520 100 520 100 520 100 2.600 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan humas dan protokol) Program Pelayanan Informasi Peningkatan pelayanan informasi publik pemerintah Provinsi Papua persen n/a 75 900 80 750 90 750 100 750 100 750 100 3.900 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan humas dan protokol) Program Pengembangan Komunikasi, Informatika dan Media Massa Peningkatan kerjasama media dan publikasi pembangunan daerah persen n/a 50 5.160 60 4.810 65 5.160 70 5.160 75 5.160 75 25.450 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan humas dan protokol) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.64 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Jumlah media cetak nasional yang mempublikasi hasil pembangunan Papua per tahun n/a 5 5 8 8 10 10 Program Pembinaan Mental Spiritual Frekuensi koordinasi lembaga keagamaan dengan pemerintah kali per tahun n/a 5 900 5 900 5 900 5 950 5 950 5 4.600 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Peningkatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Fasilitasi di Bidang Bina Kesejahteraan Rakyat, Bina Mental Spiritual dan Bina Kemasyarakatan Rasio Tempat Ibadah Per satuan Penduduk per 10.000 pendud uk 27,16 27,71 1.210 28,26 1.210 28,83 1.210 29,41 1.210 30 1.210 30 6.050 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Peningkatan dan Pembinaan di Bidang Bina Kesejahteraan Rakyat, Bina Mental Spiritual dan Bina Kemasyarakatan Cakupan forum lintas agama tingkat provinsi yang berfungsi dan aktif jumlah n/a 2 720 2 870 2 870 2 920 2 970 2 4.350 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) Program Pengembangan Data dan Informasi Cakupan ketersedaiaan data ormas dan keagamaan persen n/a 80 200 90 200 100 200 100 200 100 200 100 1.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) Program Pemberdayaan Keagamaan Cakupan kelompok keagamaan yang berfungsi dan aktif jumlah 140 140 42.204 140 42.204 160 42.204 180 42.204 180 42.204 10 211.022 Urusan Pemerintahan Fungsi RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.65 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan kesejahteraan rakyat) Rasio rumah ibadah yang mendapatkan bantuan dan pemberdayaan persen 40 40 45 50 50 50 20 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan pengadaan barang dan jasa) Persentase ASN peserta diklat teknis fungsional yang lulus dengan Predikat Memuaskan persen n/a 20 27.500 20 0 20 0 20 0 20 0 20 27.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengadaan barang dan jasa) Program peningkatan kapasitas kelembagaan barang dan jasa Cakupan pengadaan barang dan jasa melalui ULP persen n/a 80 0 90 31.000 100 31.000 100 34.050 100 34.600 100 130.650 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengadaan barang dan jasa) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan otonomi khusus) Persentase ASN peserta diklat teknis fungsional yang lulus dengan Predikat Memuaskan persen n/a 20 300 20 300 20 300 20 300 20 300 20 1.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan Otonomi Khusus) Program Peningkatan Cakupan LPPD kabupaten/kota yang berpredikat Sangat Tinggi jumlah kab/kot a n/a 12 6.500 14 6.500 16 7.500 18 6.500 20 6.500 20 33.500 Urusan Pemerintahan Fungsi RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.66 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Penyelenggaraan Otonomi Daerah Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan otonomi khusus) Program Peningkatan Kapasitas SDM Papua Cakupan siswa OAP yang mendapatkan bantuan beasiswa persen n/a 70 10.000 70 15.000 80 15.000 80 15.000 85 15.000 85 70.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan otonomi khusus) Jumlah SDM Papua yang mengikuti pelatihan dan magang orang per tahun n/a 100 100 100 100 100 500 Sub Urusan Sekretariat DPRP PR (F6) Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Jumlah Perdasi dan Perdasus yang ditetapkan produk per tahun n/a 5 300.00 0 5 351.07 1 5 351.07 1 5 351.07 1 5 351.07 1 25 1.704.284 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan sekretariat DPRP) Tingkat kehadiran Anggota dewan persen n/a 75 75 75 75 75 75 Persentase Raperda yang ditindaklanjuti dalam rapat paripurna persen n/a 75 75 75 75 75 75 Persentase penetapan perdasi dan perdasus berdasarkan prolegda produk per tahun n/a 5 5 5 5 5 25 Sub Urusan Penghubung Daerah RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.67 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah/wakil kepala daerah Peningkatan pelayanan kepala daerah/wakil kepala daerah persen 100 100 358 100 358 100 358 100 358 100 358 100 1.790 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan penghubung daerah) Terlaksananya peningkatan kompetensi teknis/fungsional aparatur melalui pembinaan dan pengembangan persen n/a 100 76 100 76 100 76 100 76 100 76 100 380 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) Program Pengembangan Penataan dan Pentas Anjungan Persentase peningkatan jumlah pengunjung Pentas Anjungan Papua persen n/a 2,5 50 2,75 50 3 50 3,25 50 3,5 50 3,5 250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Pembinaan Kemasyarakatan dan Kemahasiswaan Jumlah konsultasi dan konsolidasi pembinaan OAP dan Kemasyarakatan di Jakarta kali per tahun n/a 5 100 5 100 5 100 5 100 5 100 25 500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Program Pelayanan Informasi Tingkat pelayanan informasi publik pemerintah Provinsi Papua persen n/a 75 150 80 150 90 150 100 150 100 150 100 750 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penghubung daerah) RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.68 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Sub Urusan Sekretariat MRP Program Peningkatan Kapasitas Lembaga MRP Tingkat kehadiran Anggota MRP persen n/a 95 200.00 0 95 210.00 0 95 246.00 0 95 246.00 0 95 246.00 0 95 1.148.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan sekretariat MRP) Persentase Rancangan Perdasi dan Perdasus yang ditindaklanjuti persen n/a 100 100 100 100 100 100 Jumlah perdasi dan perdasus yang mendapatkan rekomendasi oleh MRP peratur an n/a 10 10 10 10 10 10 Sub Urusan Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur (sub urusan pengembangan SDM) Persentase ASN peserta diklat teknis fungsional yang lulus dengan Predikat Memuaskan persen n/a 20 10.957 20 12.400 20 13.050 20 11.984 20 13.332 20 61.723 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan pengembangan SDM) Terlaksananya peningkatan kompetensi teknis/fungsional aparatur melalui pembinaan dan pengembangan persen n/a 100 100 100 100 100 100 Program Pendidikan Kedinasan Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan II yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen n/a 80 8.350 82 22.580 85 22.580 87 22.580 90 22.580 90 98.670 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.69 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Pemerintahan (sub urusan pengembangan SDM) Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan III yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen n/a 70 75 80 85 90 90 Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan IV yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen n/a 65 70 75 80 85 85 PR (F1) Program Peningkatan Kapasitas SDM Papua Cakupan siswa OAP yang mendapatkan bantuan beasiswa lulus dengan IPK memuaskan persen n/a 70 10.000 70 10.000 80 10.000 80 11.000 85 10.000 85 50.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pendidikan dan Pelatihan (sub urusan Pengembangan SDM) Jumlah SDM Papua yang mengikuti pelatihan dan magang orang per tahun n/a 100 100 100 100 100 100 Sub urusan Penanggulangan Bencana Daerah PR (F9) Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam (urusan pemerintahan fungsi penunjang administrasi pemerintahan) Terwujudnya Pencegahan Dini dan Penganggulangan Korban Bencana Alam kegiata n n/a 18 8.000 18 7.850 18 10.000 18 11.000 18 15.000 0 51.850 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan (sub urusan penanggulangan bencana daerah) Cakupan Kampung dengan status Tangguh Bencana persen n/a 60 65 70 75 80 80 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.70 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Cakupan lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah lokasi n/a 2 2 2 2 2 10 Persentase kesiapsiagaan penanganan bencana persen n/a 80 85 90 95 100 100 Tingkat fasilitasi penanganan pasca bencana persen n/a 80 80 90 90 100 100 Cakupan pengembangan EWS (early warning systems) kebencanaan persen n/a 20 25 30 35 40 40 Persentase penanganan krisis kesehatan akibat dan atau potensi bencana persen n/a 80 85 90 95 100 100 33 URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG PENGAWASAN Program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan Cakupan tenaga pemeriksa yang telah memilki sertifikat kompetensi orang 28 35 1.897 40 3.207 45 2.590 50 2.650 55 2.910 60 13.254 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat Cakupan pengaduan dan gugatan masyarakat yang ditindaklanjuti persen n/a 75 1.209 80 1.250 85 1.300 90 1.400 95 1.500 95 6.659 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan PR (F6) Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Cakupan jumlah temuan hasil pemeriksaaan yang ditindaklanjuti persen 55 65 9.714 70 11.644 75 12.967 80 13.267 85 13.467 90 61.058 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan Persentase Rekomendasi Auditor Eksternal Terhadap Pengelolaan APBD Provinsi yang Berindikasi Kerugian Daerah persen n/a 75 80 85 90 95 95 PR (F6) Program Peningkatan Kinerja Pengawasan Cakupan tindak lanjut atas rekomendasi temuan hasil pemerikasaan persen 40 40 5.978 40 7.273 45 7.900 45 8.804 9.479 50 39.434 Urusan Pemerintahan Fungsi RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.71 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Penunjang Pengawasan Persentase OPD dengan nilai SAKIP B persen 20 25 25 30 35 50 35 Cakupan Implementasi SPIP pada perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Papua persen 30 30 35 35 35 35 35 35 34 URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG PERENCANAAN Program Pengembangan data/informasi Cakupan ketersediaan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan persen n/a 80 10.400 85 10.400 90 10.400 95 10.400 100 10.400 100 52.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Cakupan data informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan persen n/a 80 85 90 95 100 100 Program Pengembangan Kawasan Cakupan pengembangan kawasan peruntukan khusus persen n/a 80 3.900 - 0 - 0 - 0 - 0 80 3.900 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan PR (F4) Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Cakupan implementasi perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh jumlah n/a 30 200 - 0 - 0 - 0 - 0 30 200 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah Cakupan peningkatan kapasitas SDM Perencanaan pembangunan persen n/a 100 250 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 1.000 100 4.250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan PR (F6) Program Perencanaan Pembangunan Daerah Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD persen 80 80 5.500 85 5.650 90 5.420 95 8.650 100 500 100 25.720 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.72 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Penjabaran konsistensi Program RKPD kedalam APBD persen 75 85 90 90 95 100 100 Cakupan fasilitasi asistensi Musrenbang Kabupaten persen 100 100 100 100 100 100 100 Tingkat keterwakilan stakeholder dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua (MUSRENBANGDA) persen 89,66 93,1 96,55 100 100 100 100 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua tepat waktu tepat/ti dak tepat tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu Penyusunan LKPJ tepat Waktu tepat/ti dak tepat tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu Cakupan Evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota se Papua persen 100 100 100 100 100 100 100 Cakupan Evaluasi RKPD Kabupaten/Kota se Papua persen 85 90 95 100 100 100 100 Tingkat capaian realisasi program-program Otsus yang direncanakan persen 88 90 500 100 500 100 500 100 500 100 500 100 2.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi Cakupan hasil kajian yang dijadikan sebagai pengambilan keputusan kebijakan ekonomi persen 80 85 1.500 85 1.500 90 1.400 90 1.400 90 1.500 90 7.300 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang ekonomi persen n/a 25 35 50 71 100 100 Program Perencanaan Sosial dan Budaya Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang sosbud persen n/a 25 2.000 35 2.000 50 2.000 71 2.000 100 2.000 100 10.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.73 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Perencanaan Pembangunan Fisik Prasarana dan Lingkungan Hidup Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang fispra persen n/a 25 3.250 35 3.250 50 3.250 71 3.250 100 3.250 100 16.250 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan Program Perencanaan Tata Ruang Persentase ketersediaan dokumen perecanaan tata ruang mandatoris yang telah ditetapkan persen n.a 60 1.000 70 1.000 80 1.000 90 1.000 100 1.000 100 5.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan 35 URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG KEUANGAN Sub Fungsi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah PR (F6) Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tersusunnya APBD dan Perubahan APBD secara tepat waktu dan berkualitas ya/tida k Ya Ya 23.679 Ya 25.000 Ya 25.000 Ya 25.000 Ya 25.000 Ya 123.679 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah) Cakupan Implementasi Analisis Standar Belanja Daerah persen n/a 100 100 100 100 100 100 Persentase aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan retribusi persen 20 20 20 40 40 50 50 Opini Pemeriksaan BPK opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Penyampaian LKPD Tepat Waktu ya/tida k Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Tertib Administrasi BMD ya/tida k Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya PR (F3) (F4) Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Persentase penerapan Sistem Informasi Data Pengelolaan Keuangan Otsus persen n/a 90 2.400 100 2.487 100 2.577 100 2.670 100 2.762 100 12.896 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.74 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Keuangan Kabupaten/Kota Keuangan (sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah) Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan pengelolaan keuangan secara baik dokum en 1 2 - - - - 2 Cakupan implementasi regulasi pengelolaan dana Otsus persen 85 85 90 95 100 100 100 Cakupan jumlah kabupaten/kota yang menyusun APBD secara tepat waktu dan berkualitas persen 80 85 2.000 85 2.000 95 2.000 100 2.000 100 2.000 100 10.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah) Cakupan evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota Kabupaten/Kota Se Papua persen n/a 100 100 100 100 100 100 Sub Fungsi Pendapatan Daerah Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan KDH Meningkatnya sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH persen n/a 40 2.885 50 3.935 60 4.035 70 4.135 80 4.285 90 19.277 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pendapatan daerah) Peningkatan Efektifitas pendapatan asli daerah persen 2,10 2,26 2,42 2,60 2,79 3,00 3,00 RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.75 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Peningkatan Pendapatan Daerah Meningkatnya Pendapatan Daerah rupiah n/a 1.025.0 00.000 7.300 1.025.000 .000 14.026 1.025.0 00.000 16.005 1.025.0 00.000 19.810 1.025.0 00.000 17.635 1.025.0 00.000 74.776 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan (sub fungsi pendapatan daerah) Prosentase Peningkatan Kontribusi UPTB dalam pungutan Pendapatan Asli Daerah jenis per tahun n/a 2 2 2 3 3 12 Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah persen 16 18 20 22 26 28 28 36 URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG KEPEGAWAIAN PR (F6) Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Cakupan penyelesaian administrasi kepegawaian yang tepat waktu persen n/a 60 2.500 65 2.500 70 2.500 75 2.500 80 2.500 80 12.500 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian (sub pemerintahan fungsi penunjang kepegawaian) Program Peningkatan Pemberian Bantuan Hukum dan Penegakan Perda Persentase kasus pendampingan hukum yang didampingi persen n/a 70 897 72 897 75 897 77 897 80 897 80 4.484 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Jumlah ASN yang mengikuti bimtek sesuai tupoksinya orang n/a 100 14.020 100 14.020 100 14.020 100 14.020 100 14.020 100 70.099 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian Program Pengembangan Data dan Informasi Cakupan ketersedaiaan datakepegawaian daerah persen - 100 660 100 660 100 660 100 660 100 660 100 3.302 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian RPJMD PAPUA 2019-2023 VII.76 No Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Perangkat Daerah Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal
(2018) Capaian Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Urusan Kewenangan 2019 2020 2021 2022 2023 Target Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Target Rp.juta Program Pendidikan Kedinasan Jenis Diklat yang terakreditasi A jumlah 3 3 255 3 255 5 255 5 255 8 255 8 1.275 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian 30 URUSAN PEMERINTAHAN FUNGSI PENUNJANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Program Pengembangan Mutu Penelitian dan Pengembangan Jumlah hasil kelitbangan yang terpilih untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah jenis per tahun n/a 5 1.950 5 2.050 8 3.350 8 1.550 10 2.650 10 11.550 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan Cakupan Pengembangan Mutu Penelitian dan Pengembangan persen n/a 100 100 100 100 100 100 Program Penelitian dan Pengembangan IPTEK Jumlah Teknologi Tepat Guna dalam Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Daerah jenis per tahun n/a 1 1.000 1 1.000 1 1.000 1 1.000 1 1.000 5 5.000 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan PR (F6) Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Tingkat pemanfaatan teknologi Informasi dalam Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Daerah persen n/a 40 600 45 866 50 750 55 750 60 750 60 3.716 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan PR (F3) (F6) Program Kerjasama Antar Pemerintah Daerah Kesepakatan Kerjasama dokum en per tahun n/a 2 1.570 2 1.570 2 1.570 2 1.570 2 1.570 10 7.850 Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan BABVIII kinerja penyelenggaraan pemerintahdaerah PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan VIII.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH BAB ini menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah baik dari sisi tujuan, sasaran dan program Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan. Indikator ini merupakan akumulasi pencapaian indikator outcome atau impact dari pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Penetapan indikator dan target kinerja didasarkan pada hasil evaluasi capaian kinerja pemerintahan daerah masa lalu, dan proyeksi yang disertai perhitungan atas hasil pelaksanaan program dan kegiatan kedepan dalam kurun waktu 2019-2023.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perencanaan pembangunan daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penetapan indikator kinerja daerah dibagi kedalam dua kelompok, yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
IKU yang termuat dalam RPJMD adalah IKU Kepala Daerah yang merupakan gambaran ukuran keberhasilan Kepala Daerah secara umum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah disamping pemenuhan janji politik yang disampaikan pada saat kampanye. Sedangkan IKD merupakan indikator kinerja pemerintahan daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah.
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) disajikan dalam Tabel 8.1 dan Tabel 8.2, sebagai berikut:
VIII.2 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 8.1. Penetapan Indikator Kinerja Utama Provinsi Papua Tahun 2019-2023 No. Sasaran Stratejik No Indikator Satuan Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Meningkatnya Aksesibiltas, Mutu dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan 1.1 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 6.3 6.6 6.9 7.2 7.5 7.8 8.2 8.21 1.2 Harapan Lama Sekolah Tahun 10.5 10.8 11.0 11.2 11.5 11.7 12.0 12.00 1.3 Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf Persen 73.89 74.9 75.9 76.9 77.9 78.9 80.0 80.00 2 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat 2.1 Angka Harapan Hidup Tahun 65.1 65.9 66.6 67.3 68.1 68.8 69.6 69.59 3 Sukses pelaksanaan dan prestasi olahraga 3.1 Jumlah atlet yang berprestasi pada event olah raga nasional Atlet 30 30 40 80 85 95 100 100 4 Meningkatnya partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah 4.1 Persentase organisasi pemuda yang aktif persen 68.08 69.2 70.3 71.5 72.6 73.8 75.0 75.00 5 Meningkatnya ketersediaan pangan yang berkelanjutan 5.1 Cakupan daerah rawan pangan jumlah kab./kota 13 13.0 11.0 10.0 9.0 7.0 7.0 7.00 5.2 Pengeluaran Per Kapita yang Disesuaikan Rp ribu per kapita 6996 7093.2 7191.8 7291.7 7393.1 7495.8 7600.0 7600.00 6 Meningkatnya Keharmonisan dan kohesifitas masyarakat 6.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama indeks 75.97 76.4 76.9 77.3 77.8 78.2 78.7 78.68 7 Meningkatnya Kebebasan Sipil, Hak-Hak Politik dan Lembaga Demokrasi 7.1 Nilai skor aspek kebebasan sipil skor 92.15 92.6 93.1 93.6 94.0 94.5 95.0 95.00 7.2 Nilai skor aspek hak-hak politik skor 41.13 42.5 43.9 45.3 46.8 48.4 50.0 50.00 7.3 Nilai skor aspek lembaga demokrasi skor 53.45 54.5 55.5 56.6 57.7 58.9 60.0 60.00 8 Meningkatnya kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua 8.1 Tingkat capaian realisasi program- program Otsus yang direncanakan persen 85 88.0 90.0 93.0 95.0 98.0 100.0 100.00 9 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas dalam 9.1 Capaian Nilai SAKIP predikat B B B B BB BB BB BB VIII.3 RPJMD PAPUA 2019-2023 No. Sasaran Stratejik No Indikator Satuan Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik 9.2 Capaian implementasi e- government terintegrasi (masukan e-planning dll ke program) persen 80 80 85 85 90 90 95 95 10 Meningkatnya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengendalian program, serta kegiatan pembangunan daerah 10.1 Tingkat konsistensi RKPD terhadap RPJMD persen 46.39 80.0 80.0 85.0 90.0 95.0 100.0 100.00 11 Meningkatnya sistem akuntabilitas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan dan kinerja daerah 11.1. Opini BPK Atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Papua Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP 11.2 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan Daerah persen 7.81 8.61 9.49 10.46 11.52 12.70 14.00 14.00 12 Meningkatnya pendayagunaan potensi sumber daya alam untuk penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas 12.1 Kontribusi Sektor tanaman pangan Terhadap PDRB persen 2.27 2.6 3.0 3.4 3.8 4.4 5.0 5.00 12.2 Kontribusi Sektor Perkebunan Terhadap PDRB persen 0.8 1.1 1.5 2.0 2.7 3.7 5.0 5.00 12.3 Kontribusi Sektor Peternakan Terhadap PDRB persen 0.82 1.1 1.5 2.0 2.7 3.7 5.0 5.00 13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan aksi mitigasi perubahan iklim 13.1 Indeks Kualitas Udara indeks 90.91 91.6 92.3 92.9 93.6 94.3 95.0 95.00 13.2 Indeks Kualitas Air indeks 77.33 77.8 78.2 78.7 79.1 79.5 80.0 80.00 13.3 Indeks Kualitas Tutupan Lahan indeks 78.18 79.3 80.4 81.5 82.7 83.8 85.0 85.00 13.4 Intensitas penurunan emisi Ton CO2/rupiah - - 31580.2 39475.3 47370.4 55265.4 63160.5 63160.49 14 Meningkatnya pembangunan ekonomi maritim dan kelautan yang 14.1 Kontribusi sub Sektor perikanan Terhadap PDRB persen 4.53 5.33 6.27 7.37 8.67 10.20 12.00 12 VIII.4 RPJMD PAPUA 2019-2023 No. Sasaran Stratejik No Indikator Satuan Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya secara berkelanjutan 15 Meningkatnya daya saing tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja 15.1 Tingkat Kesempatan Kerja persen 96.01 97.09 97.34 97.59 97.84 98.09 98.34 98.34 16 Meningkatnya daya saing dan realisasi investasi pada sektor-sektor andalan daerah 16.1 Jumlah nilai investasi PMDN yang direalisasikan Rp. Triliun 52.51 54.40 56.36 58.39 60.49 62.67 64.93 64.93 16.2 Jumlah nilai investasi PMA yang direalisasikan Rp. Triliun 70.04 73.74 77.65 81.75 86.08 90.63 95.43 95.43 17 Meningkatnya akses transportasi berbasis antar moda dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah/daerah dan akses bagi seluruh wilayah 17.1 Persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap persen 30.00 30.00 32.00 40.00 45.00 50.00 55.00 55.00 18 Implementasi Rencana Tata Ruang secara konsisten 18.1 Persentase kesesuaian Pemanfaatan ruang persen - - 30.00 35.00 40.00 45.00 50.00 50.00 19 Meningkatnya Ketersediaan sistem pengairan yang mendukung produktivitas wilayah 19.1 Persentase pemanfaatan sumberdaya air persen - - 60.00 65.00 70.00 75.00 80.00 80.00 20 Meningkatnya Pemenuhan perumahan layak huni dan penataan pemukiman 20.1 Cakupan rumah tangga dengan sanitasi baik persen 33.06 34.12 35.22 36.36 37.54 38.75 40.00 40.00 20.2 Cakupan rumah tangga dengan air bersih layak persen 38.47 39.52 40.61 41.72 42.87 44.04 45.25 45.25 21 Meningkatnya kualitas pembangunan berbasis kampung 21.1 Indeks Desa Membangun indeks 41.89 43.43 45.02 46.67 48.38 50.16 52.00 52.00 VIII.5 RPJMD PAPUA 2019-2023 No. Sasaran Stratejik No Indikator Satuan Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 22 Meningkatnya pemenuhan kebutuhan dasar bagi OAP 22.1 Persentase pemenuhan kebutuhan dasar OAP persen - 60.00 62.40 64.90 67.49 70.19 73.00 73.00 23 Meningkatnya percepatan pembangunan wilayah perbatasan 23.1 Rata-rata Lama Sekolah wilayah perbatasan tahun 7.48 8.09 8.75 9.47 10.25 11.09 12.00 12.00 23.2 Angka Harapan Hidup wilayah perbatasan tahun 65.08 65.56 66.04 66.53 67.01 67.50 68.00 68.00 23.3 Pengeluaran Per Kapita wilayah perbatasan Rp juta per kapita 9.49 10.12 10.80 11.52 12.30 13.12 14.00 14.00 24 Meningkatnya bantuan sosial PMKS 24.1 Cakupan PMKS yang memperoleh bantuan sosial ribu orang per tahun - - 10 20 30 40 50 150 25 Meningkatnya kapasitas ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana melalui upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bencana 25.1 Indeks Resiko Bencana (IRBI) Kategori - Tinggi Tinggi Tinggi Sedang Sedang Rendah Rendah 26 Meningkatnya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah dan Upaya Perlindungan anak 26.1 Indeks Pembangunan Gender indeks 79.38 79.48 79.59 79.69 79.79 79.90 80.00 80.00 26.2 Indeks Pemberdayaan Gender indeks 61.89 62.40 62.91 63.43 63.95 64.47 65.00 65.00 VIII.6 RPJMD PAPUA 2019-2023 Tabel 8.2. Penetapan Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Kesejahteraan dan pemerataan ekonomi
1. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian 1.1 Rata-rata pendapatan perkapita di wilayah kabupaten sekitar daerah pertambangan Rp. juta 13.21 14.69 16.34 18.17 20.21 22.48 25.00 25.00 1.2 Cakupan database kependudukan skala provinsi (usia +17 tahun memiliki NIK) persen 74.37 76.04 77.76 79.51 81.30 83.13 85.00 85.00 1.3 Capaian Implementasi e-government terintegrasi (masukan e-planning dll ke program) persen 80 80 85 85 90 90 95 95 1.4 Cakupan inovasi pelayanan publik yang masuk dalam List Outstanding (terpuji) persen 0 0 1 1 1 1 1 5 1.5 Persentase indikator kinerja sasaran daerah dalam RPJMD yang mencapai target persen - 75.38 30.00 40.00 50.00 70.00 85.00 85.00 1.6 Rasio belanja langsung dalam komposisi APBD persen 48.24 36.70 39.04 41.53 44.18 47.00 50.00 50.00 1.7 Cakupan ketersediaan data statistik bagi pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan daerah persen - 50.00 53.48 57.20 61.19 65.44 70.00 70.00 1.8 Ketepatan waktu Penetapan APBD kategori tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu tepat waktu 1.9 Cakupan kabupaten/kota yang menyampaikan laporan hasil pengelolaan dana Otsus jumlah kabupaten /kota 0 0 5 5 6 6 7 29 VIII.7 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.10 Predikat yang diperoleh oleh LPPD Provinsi Papua Indeks 4.88 5.08 5.29 5.50 5.72 5.96 6.20 6.20 1.11 Pengeluaran Per Kapita wilayah perbatasan Rp juta per kapita 9.49 10.12 10.80 11.52 12.30 13.12 14.00 14.00 1.12 Indeks Reformasi Birokrasi Nilai indeks C C C CC CC B B B 1.13 Indeks Pelayanan Publik Nilai indeks C- C- C- C C B- B B 1.14 Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai indeks C C C B B B A A 1.15 Jumlah kunjungan masyarakat ke perpustakaan daerah orang per hari 150 150 200 250 300 300 1.16 Rata-rata Nilai Skor Peduli HAM nilai 0 0 50 60 65 70 75 75 1.17 Tingkat Kerentanan Sosial kategori Tinggi Tinggi Sedang Sedang Sedang Sedang Rendah Rendah Kesejahteraan sosial
1. Pendidikan 1.1 Kemampuan membaca, menulis, dan berhitung untuk kelas 2 dan 3 Persen 40.00 42.80 45.79 48.99 52.41 56.08 60.00 60.00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan 1.2 Rata-rata Lama Sekolah wilayah perbatasan tahun 7.48 8.09 8.75 9.47 10.25 11.09 12.00 12 1.4 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD persen 88.63 90.43 92.27 94.14 96.06 98.01 100.00 100.00 1.5 Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/Paket A/sederajat persen 78.83 79.83 80.84 81.86 82.89 83.94 85.00 85.00 1.6 Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Paket B/sederajat persen 56.13 56.76 57.39 58.03 58.68 59.34 60.00 60.00 VIII.8 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
2. Kesehatan 2.1 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 klh 7.00 6.38 5.81 5.29 4.82 4.39 4.00 4.00 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan 2.2 Prevalensi kekurangan gizi (underweight) pada anak balita persen 11.30 10.02 8.89 7.88 6.99 6.20 5.50 5.50
3. Pangan 3.1 Indeks Ketahanan Pangan Nilai Indeks 37.09 39.53 42.13 44.90 47.85 51.00 51.00 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan 3.2 Persentase kenaikan cadangan pangan persen 26.95 27.44 27.93 28.43 28.95 29.47 30.00 30 3.3 Persentase penduduk tahan pangan persen 40.04 42.83 45.82 49.01 52.43 56.09 60.00 60
4. Ketenagakerjaan 4.1 Tingkat Pengangguran Terbuka persen 3.62 2.91 2.70 2.50 2.32 2.16 2.00 2.00 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja 4.2 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja persen 76.94 77.44 77.95 78.46 78.97 79.48 80.00 80.00
5. Pemberdayaan 5.1 Cakupan Kampung Kontekstual Papua yang termasuk dalam status kampung berkembang persen 5.37 6.94 8.97 11.59 14.97 19.35 25.00 25.00 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 5.2 Cakupan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil persen 30.00 34.46 39.59 45.47 52.23 60.00 60.00 5.3 Indeks Ketimpangan Gender indeks 0.52 0.51 0.50 0.49 0.48 0.47 0.47 0.47
6. Seni Budaya dan Olahraga VIII.9 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 6.1 Persentase potensi budaya lokal yang dilestarikan persen 40.00 45.00 50.00 55.00 60.00 60.00 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga 6.2 Cakupan Cagar budaya yang ditetapkan jumlah 0 0 0 0 1 0 1 2 6.3 Cakupan kurikulum muatan lokal persen 2 2 2.5 2.5 5 5 6.4 Indeks Pembangunan Olah Raga Tingkatan Status - - Rendah Rendah Sedang Sedang Sedang Sedang ASPEK DAYA SAING DAERAH Kemampuan Ekonomi Daerah
1. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian 1.1 NTP perikanan tangkap Skor 103.75 103.96 104.17 104.37 104.58 104.79 105.00 105 1.2 NTP perikanan budidaya Skor 83.27 85.85 88.51 91.25 94.08 96.99 100.00 100 1.3 Tingkat konsumsi ikan per kapita kg/kapita/ bulan 0.22 0.33 0.49 0.74 1.10 1.65 2.46 2.46 1.4 Pendapatan Per Kapita Petani Rp juta per kapita 10.21 10.34 10.63 11.00 11.45 12.24 13.12 13.12 1.5 Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) Skor 87.6 88.00 88.39 88.79 89.19 89.60 90.00 90 1.6 Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen - - 45 50 55 60 65 70 1.7 Lama Tinggal Wisatawan Hari 2.00 2.20 2.41 2.65 2.90 3.19 3.50 3.50 1.8 Pertumbuhan PDRB sub-sektor kehutanan persen 1.29 1.48 1.71 1.97 2.26 2.61 3.00 3 1.9 Jumlah kawasan industri rakyat yang dikembangkan Jumlah 0 0 1 1 2 2 4 10 1.10 Persentase koperasi aktif dan berkembang persen 52 53.66 54.88 56.11 57.38 58.68 60.00 60 1.11 Jumlah UMKM yang berkembang Jumlah 3428 3517 3609 3703 3799 3898 4000 4000 VIII.10 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Fasilitas Wilayah/Infrastruktur
1. Perhubungan 1.1 Persentase aksesibilitas antar wilayah kabupaten/kota yang tehubung sarana transportasi jalan persen 55.17 55.17 58.62 65.52 72.41 79.31 93.10 93.10 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan
2. Listrik Dan Air Bersih 2.1 Jumlah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru terbarukan unit 40.57 41.28 41.99 42.73 43.47 44.23 45.00 45.00 Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral, dan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 2.2 Cakupan rumah tangga dengan sanitasi baik persen 33.06 34.12 35.22 36.36 37.54 38.75 40.00 40 2.3 Backlog perumahan layak huni dan sehat ribu ruta 147.88 138.55 129.80 121.61 113.93 106.74 100.00 100.00
3. Lingkungan Hidup 3.1 Laju Deforestasi ribu hektar 48.6 43.50 38.94 34.86 31.20 27.93 25.00 25.00 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup, dan Urusan Pilihan Kehutanan 3.2 Tingkat Emisi Karbon Ton CO2 0.392 0.371 0.351 0.332 0.315 0.298 0.282 0.282 3.3 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup nilai indeks 81.47 82.06 82.64 83.21 83.83 84.44 85.03 85.03 3.4 Persentase penerapan green economy persen 50.00 55.00 60.00 65.00 70.00 70.00 3.5 Intensitas penurunan emisi Ton CO2/Rp - - 31580.25 39475.31 47370.37 55265.43 63160.49 63160.49 3.6 Persentase pemanfaatan sumberdaya air persen 60.00 65.00 70.00 75.00 80.00 80.00 3.7 Persentase pengendalian daya rusak air persen 40.00 45.00 50.00 55.00 60.00 60.00 VIII.11 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
4. Informasi Dan Komunikasi 4.1 Kepuasan Pelayanan Informasi & Komunikasi Kategori C C C B B B Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika 4.2 Cakupan layanan telekomunikasi persen 40 45 50 55 60 60 4.3 Proporsi rumah tangga dengan akses internet persen 5 7.25 7.5 8 10 10
5. Iklim Berinvestasi 5.1 Angka Kriminalitas per 100.000 penduduk 236 218 202 187 173 159 147 147 Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal, Urusan Pilihan Perdagangan 5.2 Indeks Demokrasi Nilai Indeks 61.02 61.36 61.70 62.04 62.39 62.73 63.08 63.08 5.3 Cakupan kabupaten/kota yang melaksanakan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM) Jumlah 3 3 3 3 3 3 3 15 5.4 Lama hari pengurusan ijin investasi hari 90 90 80 60 40 30 20 20 5.5 ICOR nilai 5.13 4.75 4.39 4.06 3.76 3.48 3.21 3.21 5.6 Indeks Kemahalan Konstruksi persen 229.82 224.56 219.42 214.39 209.48 204.69 200.00 200.00 ASPEK PELAYANAN UMUM
1. Layanan Urusan Wajib Dasar 1.1. Pendidikan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan 1.1.1 Angka Putus Sekolah (APTS) SD/MI/Paket A/sederajat persen 0.56 0.49 0.43 0.37 0.33 0.29 0.25 0.25 1.1.2 Angka Putus Sekolah (APTS) SMP/MTs/sederajat persen 1.21 1.17 1.14 1.10 1.07 1.03 1.00 1.00 VIII.12 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.1.3 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SD/MI dengan kondisi bangunan baik persen 22.48 23.59 24.75 25.97 27.25 28.59 30.00 30.00 1.1.4 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SMP/MTs dengan kondisi bangunan baik persen 22.37 23.49 24.67 25.91 27.21 28.57 30.00 30.00 1.1.5 Rasio guru/murid sekolah pendidikan dasar murid per guru 24.20 24.33 24.46 24.60 24.73 24.86 25.00 25.00 1.1.6 Rasio guru/murid sekolah pendidikan menengah pertama murid per guru 16.76 17.91 19.15 20.47 21.88 23.39 25.00 25.00 1.1.7 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan dasar murid per sekolah 181.00 184.04 187.12 190.26 193.45 196.70 200.00 200.00 1.1.8 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan menengah pertama murid per sekolah 196.09 196.73 197.38 198.03 198.69 199.34 200.00 200.00 1.1.9 Persentase siswa kelas 1, 2 dan 3 yang naik kelas persen 92.00 94.00 96.00 98.00 100.00 100.00 100.00 100.00 1.1.10 Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat (SPM Provinsi) persen 33.88 34.83 48.97 60.27 75.33 85.00 100.00 100.00 1.1.11 Angka Putus Sekolah (APTS SMA/SMK/MA/Paket C/sederajat persen 0.93 0.84 0.76 0.68 0.61 0.55 0.50 0.50 1.1.12 Cakupan ruang kelas sekolah pendidikan SMA/SMK/MA dengan kondisi bangunan baik persen 33.87 34.82 35.80 36.81 37.84 38.90 39.99 40.00 1.1.13 Rasio guru/murid sekolah pendidikan menengah atas/kejuruan murid per guru 13.13 14.62 16.27 18.12 20.17 22.46 25.00 25.00 1.1.14 Rasio ketersediaan sekolah/penduduk usia sekolah pendidikan menengah atas/kejuruan murid per sekolah 262.00 250.47 239.45 228.91 218.84 209.21 200.00 200.00 VIII.13 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.1.15 Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun persen 73.98 74.95 75.93 76.93 77.94 78.96 80.00 80.00 1.1.16 Persentase angka melek aksara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15- 59 tahun persen 89.32 90.24 91.17 92.12 93.07 94.03 95.00 95.00 1.1.17 Jumlah PKBM aktif unit 388.00 398.00 411.00 420.00 434.00 443.00 448.00 448.00 1.1.18 Persentase Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV persen 70.73 71.42 72.13 72.83 73.55 74.27 75.00 75.00 1.1.19 Persentase guru TK yang bersertifikat pendidik persen 60.00 62.95 66.04 69.28 72.68 76.25 80.00 80.00 1.1.20 Persentase guru SD yang bersertifikat pendidik persen 80.00 80.81 81.63 82.46 83.30 84.15 85.00 85.00 1.1.21 Persentase guru SMP yang bersertifikat pendidik persen 75.00 76.28 77.58 78.90 80.24 81.61 83.00 83.00 1.1.22 Persentase guru SMA/SMK yang bersertifikat pendidik persen 75.00 76.43 77.89 79.37 80.89 82.43 84.00 84.00 1.1.23 Persentase guru SMLB yang bersertifikat pendidik persen 60.00 61.56 63.16 64.81 66.49 68.22 70.00 70.00 1.1.24 Cakupan Guru SMK pemegang sertifikat keahlian khusus persen 45.00 46.67 48.40 50.20 52.06 54.00 56.00 56.00 1.1.25 Cakupan Kurikulum Muatan Lokal Papua yang dikembangkan dalam proses pembelajaran persen - 2.50 5.00 7.00 10.00 15.00 20.00 20.00 1.1.26 Cakupan model Pendidikan Sekolah Kontekstual Papua yang dikembangkan unit per tahun 10.00 10.00 2.00 2.00 4.00 4.00 5.00 17.00 1.1.27 Jumlah kemitraan pendidikan yang dikembangkan dengan lembaga sosial dan agama unit 15.00 18.68 23.27 28.98 36.10 44.96 56.00 56.00 VIII.14 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.1.28 Cakupan PBM Sekolah yang di Supervisi dan di Monitoring persen 80.00 75.38 71.03 66.93 63.07 59.43 56.00 56.00 1.1.29 Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S1 yang lulus tepat waktu persen 85.00 86.59 88.21 89.86 91.54 93.26 95.00 95.00 1.1.30 Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S2 yang lulus tepat waktu persen 60.00 61.56 63.16 64.81 66.49 68.22 70.00 70.00 1.1.31 Cakupan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan S3 yang lulus tepat waktu persen 50.00 52.23 54.57 57.01 59.56 62.22 65.00 65.00 1.1.32 Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) persen 20.44 21.14 21.86 22.61 23.38 24.17 25.00 25.00 1.1.33 Capaian peserta program afirmasi pendidikan yang difasilitasi orang per tahun - - 250.00 250.00 250.00 250.00 250.00 1250.00 1.1.34 Capaian Siswa peserta ADEM/ADIK yang difasilitasi orang 700.00 795.00 903.00 1025.00 1164.00 1322.00 1500.00 1500.00 1.1.35 Capaian Sekolah Program Khusus yang terbina unit - - 10.00 10.00 10.00 10.00 10.00 50.00 1.1.36 Cakupan siswa lulus Sekolah Luar Biasa persen 2.92 3.59 4.40 5.40 6.64 8.15 10.00 10.00 1.1.37 Rasio kecukupan rombel terhadap siswa SLB rasio siswa SLB per rombel 10.60 11.78 13.09 14.56 16.18 17.99 20.00 20.00 1.1.38 APM pendidikan khusus (SPM Provinsi) persen 20 50 80 100 100 100 1.2. Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan 1.2.1 Cakupan distrik yang sudah memiliki puskesmas persen 7.63 9.59 12.04 15.13 19.01 23.88 30.00 30.00 1.2.2 Cakupan puskesmas terakreditasi persen 5.84 6.45 7.13 7.88 8.70 9.61 10.62 10.62 VIII.15 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.2.3 Cakupan puskesmas pembantu per 100.000 penduduk 94.48 102.05 110.22 119.05 128.58 138.88 150.00 150.00 1.2.4 Cakupan UKBM kabupaten/kota yang terpetakan persen - - 50.00 55.00 60.00 65.00 70.00 70.00 1.2.5 Rasio kelompok Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) persen - - 25.00 25.00 30.00 35.00 40.00 40.00 1.2.6 Cakupan kabupaten/kota yang memiliki data profil kesehatan secara lengkap persen - 27.59 34.92 44.20 55.95 70.83 89.66 89.66 1.2.7 Cakupan Dinas Kesehatan dan RSUD kabupaten/kota yang memiliki RENSTRA yang berkualitas persen - 60.00 60.00 65.00 65.00 70.00 75.00 75.00 1.2.9 Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) persen 35.21 36.68 38.21 39.81 41.47 43.20 45.00 45.00 1.2.10 Cakupan Kabupaten/Kota yang memiliki kebijakan PHBS persen 3.45 6.90 13.79 20.69 27.59 34.48 41.38 41.38 1.2.11 Persentase Puskesmas yang mempunyai ketersediaan obat dan vaksin persen 80 82 85 87 90 92 436 1.2.12 Persentase PAK yang diawasi persen 58 68 78 88 100 392 1.2.13 Tanaman obat tradisional yang berkembang di masyarakat jumlah - - 10.00 10.00 15.00 20.00 25.00 25.00 1.2.14 API Malaria persen 59.00 51.35 44.69 38.89 33.85 29.46 25.64 25.64 1.2.15 Tingkat prevalensi Tuberkulosis per 100.000 penduduk 62.78 56.30 50.48 45.27 40.59 36.40 32.64 32.64 1.2.16 Tingkat prevalensi DBD persen 92.67 86.37 80.50 75.03 69.93 65.17 60.74 60.74 VIII.16 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.2.17 Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR) per 100.000 penduduk 42.00 39.83 37.78 35.83 33.98 32.23 30.57 30.57 1.2.18 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total populasi per 1.000 penduduk - 11.70 11.10 10.53 10.00 9.48 9.00 9.00 1.2.19 Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk per 1.000 penduduk 48.00 45.36 42.86 40.50 38.28 36.17 34.18 34.18 1.2.20 Persentase perempuan umur 30-50 tahun yang dideteksi dini kanker serviks dan payudara persen - - 10.00 15.00 20.00 25.00 30.00 30.00 1.2.21 Persentase penanganan kesehatan pada kejadian luar biasa persen 65.00 75.00 85.00 95.00 100.00 100.00 1.2.22 Cakupan pelayanan keehatan lembaga mitra di 5 wilayah adat kabupaten /kota - 6.00 7.00 9.00 12.00 14.00 16.00 16.00 1.2.23 Prevalensi penyalahgunaan narkoba persen - - 25.00 20.00 15.00 10.00 5.00 5.00 1.2.24 Unmet need pelayanan kesehatan persen 2.63 2.93 3.26 3.63 4.04 4.49 5.00 5.00 1.2.26 Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup kasus 289.00 259.08 232.25 208.21 186.65 167.32 150.00 150.00 1.2.27 Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 persen 40.90 43.60 46.47 49.54 52.81 56.29 60.00 60.00 1.2.28 Cakupan pelayanan nifas persen 35.80 37.19 38.64 40.14 41.70 43.32 45.00 45.00 1.2.29 Cakupan Kelurahan/Kampung Universal Child Immunization (UCI) persen 61.59 62.15 62.71 63.27 63.84 64.42 65.00 65.00 1.2.31 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita persen 32.80 31.35 29.96 28.64 27.37 26.16 25.00 25.00 1.2.32 Prevalensi Malnutrisi (wasting/obesitas) pada anak balita persen 1.60 1.38 1.18 1.02 0.88 0.76 0.65 0.65 VIII.17 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.2.33 Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif persen 20.00 20.00 25.00 25.00 40.00 40.00 1.2.34 Angka Kematian Balita (AKBa) per 1.000 klh 8.00 7.13 6.35 5.66 5.04 4.49 4.00 4.00 1.2.35 Rasio posyandu yang aktif persen 63.57 64.60 65.64 66.71 67.79 68.88 70.00 70.00 1.2.36 Cakupan kunjungan bayi (KN1) persen 48.89 49.40 49.91 50.42 50.94 51.47 52.00 52.00 1.2.37 Cakupan imunisasi dasar lengkap pada bayi 46.00 46.95 47.92 48.91 49.92 50.95 52.00 52.00 1.2.38 Proporsi penduduk dengan asupan kalori di bawah tingkat konsumsi minimum (standar yang digunakan Indonesia 2.100 Kkal/kapita/hari) persen 2115.0 9 2144.8 4 2175.01 2205.61 2236.63 2268.10 2300.00 2300.00 1.2.39 Cakupan masyarakat teridentifikasi kurang gizi persen 20.00 23.30 27.14 31.62 36.84 42.92 50.00 50.00 1.2.40 Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin persen 45.00 48.44 52.14 56.12 60.41 65.03 70.00 70.00 1.2.41 Cakupan jumlah kabupaten/kota yang memiliki Rumah Sakit jumlah per tahun - 21.00 21.00 22.00 24.00 25.00 27.00 27.00 1.2.42 Cakupan pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit rujukan di 5 wilayah adat unit 5.00 5.00 5.00 6.00 6.00 8.00 8.00 1.2.43 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per satuan penduduk per 30.000 penduduk 25.00 25.00 25.77 26.57 27.39 28.23 29.10 30.00 1.2.44 Rasio rumah sakit per satuan penduduk per 100.000 penduduk 1.12 1.41 1.78 2.24 2.83 3.57 4.50 4.50 1.2.45 Rasio Dokter per satuan penduduk per 100.000 penduduk 24.13 25.06 26.02 27.02 28.05 29.13 30.25 30.25 VIII.18 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.2.46 Rasio Tenaga medis per satuan penduduk per 1.000 penduduk 1.03 1.05 1.08 1.11 1.14 1.17 1.20 1.20 1.2.47 Cakupan kecukupan laboratorium dalam mendukung pelayanan kesehatan persen 70.00 75.00 80.00 85.00 90.00 90.00 90.00 1.2.48 Cakupan ketersediaan data bidang kesehatan di tingkat provinsi yang valid dan reliabel persen 85.00 85.00 90.00 90.00 95.00 95.00 95.00 1.2.49 Cakupan pasien penyakit jiwa yang tertangani persen 40.00 43.00 50.00 55.00 60.00 60.00 1.2.50 Cakupan Jumlah kabupaten/kota yang memiliki puskesmas yang menyelenggarakan upaya kesehatan jiwa kabupaten per tahun 1.00 1.00 1.00 - 1.00 - 2.00 4.00 1.2.51 Cakupan jumlah Rumah sakit yang sudah terakreditasi persen 56.25 56.86 57.47 58.09 58.72 59.36 60.00 60.00 1.2.52 Cakupan pelayanan masyarakat miskin pada RSUD dan RSJ persen 10.00 12.60 15.87 20.00 25.20 31.75 40.00 40.00 1.2.53 Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit yang mencapai target persen - 60 60,00 65 70,00 75,00 80,00 80,00 1.2.54 Bed Occupancy Ratio (BOR) rasio - - - - - - - 1.2.55 Cakupan rumah sakit kelas C persen - 44,83 48,28 48,28 51,72 55,17 58,62 58,62 1.2.56 Cakupan pelayanan kesehatan RSUD yang telah sesuai standar nasional persen 60.00 65.00 70.00 75.00 80.00 85.00 90.00 1.2.57 Bed Occupancy Ratio (BOR) rasio 41.84 42.35 42.87 43.39 43.92 44.46 45.00 45.00 1.2.58 Cakupan rumah sakit kelas C persen - 44.83 48.28 48.28 51.72 55.17 58.62 58.62 VIII.19 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.2.59 Persentase indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit yang mencapai target persen 60.00 60.00 65.00 70.00 75.00 80.00 80.00 1.2.60 Tingkat kecukupan tenaga medis sesuai dengan standar rumah sakit persen 60.00 62.25 65.00 67.50 70.00 72.50 73.00 73.00 1.2.61 Tingkat kecukupan sarana dan prasarana rumah sakit sesuai dengan standar persen - 70 72 75 78 80 80 1.2.62 Cakupan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit persen - 80 82 84 86 90 90 1.2.63 Cakupan masyarakat yang terakses pelayanan sanitasi baik persen 33.06 34.12 35.22 36.36 37.54 38.75 40.00 40.00 1.2.64 Cakupan keluarga terakses air bersih persen 38.47 39.52 40.61 41.72 42.87 44.04 45.25 45.25 1.2.65 Jumlah tenaga kesehatan yang terlatih untuk PON orang - - 250 250 - - - 250 1.2.66 Jumlah Pos dan Peralatan kesehatan yang memenuhi standar nasional untuk pelaksanaan PON unit - - 40 40 - - - 40 1.2.67 Persentase pelayanan kesehatan terhadap penduduk yang terdampak bencana (SPM Provinsi) 20 60 80 100 100 100 1.2.68 Persentase pelayanan kesehatan terhadap penduduk yang terdampak KLB (SPM Provinsi) 80 100 100 100 100 100 1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.3.1. Pekerjaan Umum Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1.3.1.1 Daerah irigasi provinsi yang berfungsi hektar 1000 2000 3000 4000 5000 39600 VIII.20 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.3.1.2 Persentas luas lahan yang terlayanii irigasi persen 75 80 85 90 95 95 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.3.1.3 Tingkat produktifitas lahan sawah yang terpenuhi irigasi ton per hektar 44.55 46.82 49.20 51.70 54.33 57.10 60.00 60 1.3.1.4 Cakupan layanan air minum (SPM Provinsi) persen 48 60 80 100 100 100 100 1.3.1.5 Terpeliharanya sempadan sumber air sungai/lok asi 20 20 20 20 20 100 1.3.1.6 Persentase jaringan irigasi provinsi dengan kualitas baik m 40 50 60 70 80 80 1.3.1.7 Panjang jalan provinsi yang fungsional km 20 20 20 20 20 100 1.3.1.8 Panjang jembatan yang fungsional m' 500 500 500 500 500 2500 1.3.1.9 Persentase panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap persen 34 38 40 45 50 55 1.3.1.10 Persentase panjang jembatan provinsi dalam kondisi matap persen 40 45 50 55 60 60 1.3.1.11 Panjang jalan dalam kondisi mantap km 10 20 20 20 30 100 1.3.1.12 Panjang jembatan dalam kondisi mantap meq 30 30 30 30 30 150 1.3.1.13 Cakupan perencanaan teknis jalan dan jembatan persen 60 65 70 75 80 80 1.3.1.14 Cakupan keterlayanan air baku persen 30 35 40 45 50 50 1.3.1.15 Cakupan keterlayanan air bersih persen 38.47 40.19 41.98 43.86 45.82 47.86 50.00 50 1.3.1.16 Persentase Rumah Tangga dengan Fasilitas Tempat Buang Air Besa persen 69.16 70.86 72.60 74.38 76.21 78.08 80.00 80 1.3.1.17 Cakupan kawasan rawan abrasi yang tertangani persen 30 35 40 45 50 50 1.3.1.18 Cakupan kawasan rawan banjir yang tertangani persen 50 55 60 65 70 70 VIII.21 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.3.1.19 Persentase penduduk yang memperoleh layanan pengolahan air limbah (SPM Provinsi) persen 25 50 75 100 100 100 1.3.2. Penataan Ruang 1.3.2.1 Cakupan ijin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan pola ruang persen 80 85 90 95 100 100 1.3.2.2 Persentase implementasi perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh persen 30 50 70 100 100 100 1.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 1.4.1 Cakupan penataan lingkungan permukiman kumuh persen 60 65 70 75 80 80 1.4.2 Cakupan rumah layak huni yang terbangun unit 3000 3000 3000 3000 3000 15000 1.4.3 Persentase lingkungan permukiman yang sehat persen 30 35 40 45 50 50 1.4.4 Cakupan rumahtangga yang menggunakan air ledeng per 1000 kk 125 180 230 300 380 380 1.4.5 Persentase penduduk korban bencana yang memperoleh rumah layak huni (SPM Provinsi) persen 100 100 100 100 100 100 1.4.6 Persentase penduduk realokasi akibat program pemerintah yang memperoleh rumah layak huni (SPM Provinsi) persen 100 100 100 100 100 100 1.5. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum 1.5.1 Jumlah konflik horisontal kasus 10.00 10.00 6.00 6.00 2.00 2.00 2.00 1.5.2 Cakupan penegakan Perda persen 80.00 80.00 90.00 100.00 100.00 100.00 100.00 VIII.22 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.5.3 Rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk rasio 8.70 9.99 11.48 13.19 15.15 17.41 20.00 20.00 serta Perlindungan Masyarakat 1.5.4 Angka korban kejahatan pembuhunan per 100.000 penduduk kasus 3.02 2.59 2.22 1.90 1.63 1.40 1.20 1.20 1.5.5 Jumlah konflik horisontal kasus 10.00 10.00 6.00 6.00 2.00 2.00 2.00 1.5.6 Cakupan penegakan Perda persen 80.00 80.00 90.00 100.00 100.00 100.00 100.00 1.5.7 Rasio jumlah polisi pamong praja per 10.000 penduduk rasio 8.70 9.99 11.48 13.19 15.15 17.41 20.00 20.00 1.5.8 Angka korban kejahatan pembuhunan per 100.000 penduduk kasus 3.02 2.59 2.22 1.90 1.63 1.40 1.20 1.20 1.5.9 Tingkat partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan persen - 40.00 45.00 50.00 55.00 60.00 65.00 65.00 1.5.10 Rasio jumlah linmas per 10.000 penduduk rasio 63.45 65.67 67.97 70.35 72.81 75.36 78.00 78.00 1.5.11 Cakupan penertiban dan penanggulangan penyakit masyarakat persen - 65.00 70.00 75.00 80.00 85.00 85.00 85.00 1.5.12 Rata-rata Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) kabupaten/kota dalam daerah layanan persen 28.00 32.00 36.00 40.00 45.00 50.00 50.00 1.5.13 Cakupan tenaga pengendali dan kenyamanan lingkungan yang terampil persen 40.00 45.00 50.00 55.00 60.00 65.00 65.00 1.5.14 Jumlah Pertemuan FKUB per tahun kali 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 10.00 1.5.15 Cakupan peserta yang mengikuti kegiatan bela negara, pembauran kebangsaan, dan wawasan kebangsaan orang 250.00 250.00 250.00 250.00 250.00 1250.00 1.5.16 Cakupan fasilitasi Forkompimda kali 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 25.00 VIII.23 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.5.17 Persentase peningkatan pemahaman masyarakat terhadap HAM persen - - 2.00 2.00 2.25 2.50 3.00 3.00 1.5.18 Persentase penanganan kasus pelanggaran HAM persen 20.00 20.00 30.00 30.00 40.00 50.00 50.00 1.5.19 Cakupan muatan pendidikan politik dan demokrasi dalam pendidikan menengah persen 2.50 2.50 5.00 5.00 10.00 10.00 1.5.20 Persentase lembaga dan partai politik yang dibina persen 70.00 75.00 80.00 85.00 90.00 90.00 1.5.21 Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu persen - - 75.00 - - - - 75.00 1.5.22 Persentase pembinaan terhadap LSM dan Ormas persen - - 80.00 80.00 85.00 85.00 90.00 90.00 1.5.23 Cakupan pertemuan dengan lembaga adat untuk harmonisasi regulasi dan mitra strategis pembangunan kali - - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 10.00 1.5.24 Cakupan Kampung dengan status Tangguh Bencana persen 60 65 70 75 80 80 1.5.25 Cakupan lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah lokasi 2 2 2 2 2 10 1.5.26 Persentase kesiapsiagaan penanganan bencana persen 80 85 90 95 100 100 1.5.27 Tingkat fasilitasi penanganan pasca bencana persen 80 80 90 90 100 100 1.5.28 Cakupan pengembangan EWS (early warning systems) kebencanaan persen 20 25 30 35 40 40 1.5.29 Persentase penanganan krisis kesehatan akibat dan atau potensi bencana persen 80 85 90 95 100 100 1.5.30 Persentase penduduk yang memperoleh layanan akibat dari penegakan perda (SPM Provinsi) persen 100 100 100 100 100 100 1.6. Sosial VIII.24 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.6.1 Persentase KAT yang memperoleh bantuan sosial persen 40 45 50 55 60 60 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja 1.6.2 Persentase PMKS yang tertangani persen 30 35 40 45 50 50 1.6.3 Persentase PMKS yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar persen 25.00 28.51 32.51 37.08 42.29 48.23 55.00 55.00 1.6.4 Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan bantuan pelatihan keterampilan usaha KK 200 200 200 200 200 1000 1.6.5 Persentase panti sosial yang menerima pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama persen 70 75 80 85 90 90 1.6.6 Persentase wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial persen 65 70 75 80 85 85 1.6.7 Cakupan ketersediaan basis data terpadu PMKS dan kemiskinan persen 80 85 90 95 100 100 1.6.8 Cakupan Pengembangan jaminan sosial bagi lanjut usia dan orang dengan kecacatan persen 30 35 40 45 50 50 1.6.9 Persentase penyandang disabilitas miskin dan rentan yang menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar persen 15 20 25 30 35 35 1.6.10 Cakupan Kabupaten/Kota yang terakses perlindungan dan jaminan sosial kab/kota 9 12 15 18 21 24 24 1.6.11 Cakupan wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial orang 50 50 50 50 50 250 VIII.25 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.6.12 Persentase anak dan remaja terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial (SPM Provinsi) persen 40 60 80 100 100 100 1.6.13 Cakupan penyandang cacat netra yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial (SPM Provinsi) persen 40 60 80 100 100 100 1.6.14 Cakupan Jumlah lanjut usia terlantar yang mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial persen 60 65 70 75 80 80 1.6.15 Cakupan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas dalam bidang kesejahteraan sosial dokumen 2 2 2 2 2 10
2. Layanan Urusan Wajib Non Dasar 2.1. Tenaga Kerja 2.1.1 Persentase lulusan balai diklat tenaga kerja yang terserap persen 80 85 90 95 100 100 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja 2.1.2 Frekuensi promosi bursa tenaga kerja kali 2 2 2 2 2 10 2.1.3 Persentase peserta pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi yang terserap dalam lapangan kerja persen 80 80 85 85 90 90 2.1.4 Persentase Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten/kota yang terakreditasi persen 25 25 30 40 50 50 2.1.5 Persentase kenaikan UMP persen 1.5 1.5 2.3 3.5 4.0 4.0 2.1.6 Persentase pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan persen 30 35 40 50 60 60 2.1.7 Tingkat partisipasi angkatan kerja persen 76.94 77.44 77.95 78.46 78.97 79.48 80.00 80.00 VIII.26 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.1.8 Tingkat pengangguran terbuka persen 3.62 2.91 2.70 2.50 2.32 2.16 2.00 2.00 2.1.9 Cakupan Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial persen 40 45 50 55 60 60 2.1.10 Cakupan perusahaan yang menerapkan norma K3 persen 60 65 70 75 80 80 2.2. Pangan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan 2.2.1 Cakupan penanganan daerah rawan pangan persen - 15.00 15.00 15.00 20.00 20.00 25.00 25.00 2.2.2 Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan persen 60.00 56.08 52.41 48.99 45.79 42.80 40.00 40.00 2.2.3 Skor PPH skor 87.60 88.43 89.26 90.10 90.95 91.81 92.67 92.67 2.3. Pertanahan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pertanahan 2.3.1 Persentase penyelesaian konflik pertanahan persen - - 60 65 70 75 80 80 2.3.2 Cakupan tanah adat yang terpetakan persen - - 20 30 40 50 60 60 2.4. Lingkungan Hidup Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Lingkungan Hidup 2.4.1 Cakupan pemantauan dan pengendalian kualitas air titik sungai 14 20 20 20 20 20 100 2.4.2 Cakupan lokasi pemantauan dan pengendalian kualitas udara lokasi per kab/kota 15/5 20/5 40/8 50/10 50/10 50/10 50/10 2.4.3 Proporsi degradasi lahan yang tercemar persen 6.84 5.57 4.54 3.70 3.01 2.45 2.00 2.00 2.4.4 Tingkat ketaatan pemegang ijin lingkungan persen 60.00 65.00 70.00 75.00 80.00 80.00 2.4.5 Cakupan akses informasi LH yang berkualitas kali - - 12 12 12 12 12 60 VIII.27 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.4.6 Cakupan kawasan ekowisata dan jasa lingkungan yang dikembangkan lokasi - - 1 1 1 1 1 5 2.4.7 Persentase kontribusi sektor lahan terhadap penurunan emisi persen 60 65 70 75 80 80 2.4.8 Persentase kontribusi sektor energi terhadap penurunan emisi persen 20 25 30 35 40 40 2.4.9 Persentase kontribusi sektor limbah terhadap penurunan emisi persen 30 35 40 45 50 50 2.4.10 Jumlah SDM bidang LH yang tersertifikasi orang 12 12 12 12 16 20 20 2.4.11 Jumlah PPLHD yang dilatih dan bina orang 2 - - 1 2 2 5 2.5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2.5.1 Ketersediaan database kependudukan skala provinsi ada/tidak Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada 2.5.2 Cakupan penduduk ber KTP elektronik persen 64.25 67.42 70.75 74.24 77.90 81.75 85.78 85.78 2.5.3 Persentase kepemilikan KK elektronik persen 29.70 31.91 34.28 36.83 39.57 42.51 45.67 45.67 2.5.4 Persentasekepemilikan akta kelahiran persen 44.06 45.77 47.54 49.38 51.29 53.28 55.34 55.34 2.5.5 Persentase pasangan berakte nikah persen 40 45 50 55 60 65 65 2.6. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pemberdayaan Masyarakat Desa 2.6.1 Cakupan kampung yang diberdayakan dalam bidang TTG persen 25 30 35 40 45 45 2.6.2 Jumlah BUMKAM yang kelola Komoditas Unggulan unit 10 10 10 10 10 50 2.6.3 Persentase kampung tertinggal persen 87.12 84.55 82.05 79.63 77.28 75.00 75.00 VIII.28 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.6.4 Cakupan kampung mandiri kampung 10 2 2 4 4 5 17 2.6.5 Cakupan jumlah kampung yang mendapatkan bantuan penguatan Lembaga Masyarakat Adat kampung 10 10 10 10 10 50 2.6.6 Persentase lembaga pemberdayaan masyarakat yang berprestasi persen 10 15 20 25 30 30 2.7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2.7.1 Cakupan sasaran Kelompok Masyarakat Peduli KB yang dibina kelompok per tahun 100 100 100 100 100 500 2.7.2 Cakupan PUS yang ingin ber KB tidak terpenuhi (Unmet need) persen 3.26 3 3 2.8 2.5 2.25 2,25 2.7.3 Persentase pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi persen 60 60 65 70 75 80 80 2.7.4 Cakupan kampung KB persen 20 25 30 35 40 40 2.7.5 Cakupan tenaga penyuluh KB yang terlatih orang per tahun 30 30 30 30 30 150 2.8. Perhubungan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan 2.8.1 Cakupan terintegrasinya antarmoda angkutan antarwilayah adat wilayah adat 1 1 2 2 3 3 3 2.8.2 Cakupan pelayanan moda angkutan persen 20 20 25 30 35 40 40 2.8.3 Tingkat kecelakaan kendaraan bermotor jiwa 200 180 160 140 120 100 100 2.8.4 Jumlah bandara pengumpul dengan skala pelayanan primer unit 7 1 1 1 1 1 5 2.8.5 Jumlah dermaga penyeberangan Kelas II unit 5 1 1 1 1 1 5 VIII.29 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.8.6 Jumlah pelabuhan strategis provinsi unit 6 - - 1 - 1 2 2.8.7 Jumlah terminal Tipe B yang fungsional unit 3 2 2 2 2 2 10 2.8.8 Pertumbuhan arus penumpang angkutan udara persen 5.0 5.0 6.0 6.0 7.0 7.0 7.0 2.8.9 Pertumbuhan arus penumpang angkutan laut persen 2.5 3.0 3.5 4.0 4.5 4.5 2.8.10 Cakupan ketersediaan fasilitas Keselamatan Jalan persen 60 65 70 75 80 80 2.9. Komunikasi dan Informatika Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika 2.9.1 Cakupan pemenuhan kebutuhan akses internet dalam pelaksanaan PON mbps - - - 3200.00 2.9.2 Jumlah kerjasama media dalam mempublikasikan hasil hasil pembangunan kerjasama 2 2 2 2 2 10 2.9.3 Persentase jaringan teknologi informasi antar OPD yang terintegrasi persen 10 10 20 20 40 40 2.9.4 Cakupan wilayah yang terlayani jaringan telekomunikasi persen 20 25 30 35 40 40 2.9.5 Persentase penduduk yang mengakses internet persen 16.51 17.05 17.60 18.17 18.76 19.37 20.00 20.00 2.9.6 Cakupan SDM Kominfo yang kompeten di bidang teknologi informasi persen 60 65 70 75 80 80 2.10. Koperasi, Usaha kecil, dan Menengah Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 2.10.1 Cakupan UMKM lokal yang bermitra dalam pelaksanaan PON unit 50 50 50 2.10.2 Persentase peningkatan pengembangan UMKM keolahragaan persen - - 1.25 1.50 1.75 2.00 2.25 2.25 VIII.30 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.10.3 Cakupan usaha mikro dan kecil yang mandiri dikelola pengusaha muda unit 7386.0 0 7769.0 0 8171.00 8594.00 9039.00 9507.00 10000.00 10000.00 2.10.4 Jumlah UMKM yang mandiri dalam kompetisi usaha unit 30 30 30 30 30 150 2.10.5 Tingkat Partisipasi dalam pameran gelar produk KUMKM dalam negeri kali 5 5 8 8 10 36 2.10.6 Cakupan fasilitasi pemasaran produk UMKM unggulan daerah kelompok 10 10 10 10 10 50 2.10.7 Penyaluran kredit UMKM dari sektor perbankan Rp milyar 10,156 10,838 11,566 12,343 13,171 14,056 15,000 15,000 2.10.8 Persentase koperasi aktif dan berkembang persen 60 60 65 65 70 75 75 2.11. Penanaman Modal Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal 2.11.1 Persentase realisasi investasi persen 80 85 90 95 100 100 2.11.2 Tingkat pertumbuhan nilai investasi sektor unggulan persen 6.5 6.5 7.0 7.0 7.5 7.5 7.5 2.11.3 Persentase UMKM lokal yang bermitra dengan PMA/ PMDN persen 15 20 25 30 35 35 2.11.4 Frekwensi promosi potensi investasi Papua dalam ajang pameran tingkat nasional/internasional kali 5 5 5 5 5 25 2.11.5 Persentase investasi yang direalisasikan dari ajang promosi nasional/internasional persen 40 50 60 70 80 80 2.11.6 Lama waktu penerbitan izin investasi hari 60 40 30 20 10 10 10 2.11.7 Skor indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perijinan Skor 65 66.68 68.40 70.17 71.98 73.84 77.25 VIII.31 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.11.8 Persentase hasil pemantauan perusahaan investasi yang ditindaklanjuti persen 65 70 75 80 85 85 2.12. Kepemudaan dan Olah Raga Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga 2.12.1 Jumlah organisasi olahraga yang dibina organisasi - 40.00 40.00 40.00 50.00 50.00 50.00 50.00 2.12.2 Cakupan monitoring atlet berprestasi persen - - 80.00 85.00 90.00 95.00 95.00 95.00 2.12.3 Cakupan atlet yang diseleksi untuk mengikuti berbagai event olahraga nasional maupun internasional orang - - 20.00 20.00 30.00 30.00 40.00 40.00 2.12.4 Jumlah gedung olahraga standar internasional yang terbangun unit - - 10.00 10.00 - - - 10.00 2.12.5 Jumlah lapangan olahraga standar internasional yang terbangun unit - - - 6.00 - - - 6.00 2.12.6 Cakupan penyelesaian sarana dan prasarana PON Papua persen - 75.00 100.00 - - - - 100.00 2.12.7 Cakupan venue berstandar internasional persen 30.00 60.00 90.00 100.00 - - - 2.12.8 Cakupan penyelesaian Stadion utama untuk mendukung penyelenggaraan PON XX persen 50.00 50.00 100.00 100 2.12.9 Jumlah pemuda yang dilatih dalam kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan orang - - 250.00 250.00 250.00 250.00 250.00 1250.00 2.12.10 Jumlah organisasi kepemudaan organisasi 47.00 49.00 51.00 53.00 55.00 57.00 59.00 60.00 2.13. Statistik Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Statistik 2.13.1 Cakupan ketersediaan data SIPD persen 70 75.00 80.00 85.00 90.00 95.00 95.0 2.13.2 Jumlah dokumen analisis kinerja pembangunan daerah yang berkualitas dokumen 5 5 5 5 5 5 25 VIII.32 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.14. Persandian Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika 2.14.1 Persentase Perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunkasi Perangkat Daerah persen 85 85 85 90 95 100 100 2.15. Kebudayaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan 2.15.1 Jumlah Pengembangan Kurikulum Bahasa Ibu di 5 Wilayah Adat kurikulum - - 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 5.00 2.15.2 Frekwensi Festival Kebudayaan Malanesia yang berstandar internasional kali - - 1.00 1.00 1.00 2.00 2.00 7.00 2.15.3 Cakupan budaya tak benda yang ditetapkan jumlah 3.00 3.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 5.00 2.15.4 Frekwensi pergelaran, festival, lomba karya seni budaya, pameran dan perfilman yang berstandar nasional kali 5.00 5.00 5.00 7.00 7.00 7.00 31.00 2.15.5 Cakupan Cagar budaya yang ditetapkan jumlah 0.00 0.00 0.00 0.00 1.00 0.00 1.00 2.00 2.15.6 Cakupan kelompok seni dan budaya asli Papua yang dibina persen 40.00 40.00 45.00 45.00 50.00 50.00 50.00 2.15.7 Jumlah kerjasama dengan pihak potensial dalam pengembangan seni dan budaya Papua jumlah - - 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 25.00 2.16. Perpustakaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan 2.16.1 Cakupan pelayanan perpustakaan keliling persen - 10.00 20.00 30.00 40.00 50.00 60.00 60.00 2.16.2 Persentase pemustaka yang puas terhadap layanan perpustakaan persen - - 70.00 75.00 80.00 85.00 90.00 90.00 2.17. Kearsipan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kearsipan 2.17.1 Persentase peningkatan arsip daerah yang telah dilakukan penyelamatan persen - 85.00 85.00 85.00 90.00 90.00 95.00 95.00 VIII.33 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2.17.2 Persentase peningkatan SDM pengelola kearsipan dan kepustakaan persen - - 1.20 2.00 2.25 3.00 4.00 4.00
3. Layanan Urusan Pilihan 3.1. Pariwisata Urusan Pilihan Pariwisata 3.1.1 Jumlah kunjungan wisatawan PON yang terlayani ribu orang - - - 150 - - - 150 3.1.2 Destinasi wisata unggulan yang berkembang destinasi 10 10 12 12 15 15 15 3.1.3 Kawasan wisata yang berstandar internasional kawasan 2 1 1 1 1 1 5 3.1.4 Cakupan mitra pelaku usaha wisata dan ekonomi kreatif perusahaa n 10 10 10 10 10 50 3.1.5 Tingkat partisipasi Papua dalam promosi pariwisata di tingkat regional dan internasional orang 50 50 50 50 50 250 3.1.6 Cakupan pelaku usaha wisata yang dibina pengusaha 10 10 10 10 10 50 3.2. Pertanian Urusan Pilihan Pertanian 3.2.1 Cakupan bina kelompok tani persen - - 20 20 20 20 20 100 3.2.2 NTP peternakan persen 99.89 99.91 99.93 99.94 99.96 99.98 100.00 100 3.2.3 NTP tanaman pangan persen 86.31 88.45 90.65 92.90 95.21 97.58 100.00 100 3.2.4 Cakupan bina kelompok tani persen - - 20 20 20 20 20 100 3.2.5 NTP perkebunan persen 99.89 99.91 99.93 99.94 99.96 99.98 100.00 100 3.2.6 NTP tanaman pangan persen 86.31 88.45 90.65 92.90 95.21 97.58 100.00 100 3.2.7 Produktifitas komoditas tanaman pangan dan hortikultura utama ton per hektar 7.37 8 8.16 8.58 9.03 9.50 10.00 10 3.2.8 Cakupan komoditi pangan lokal berkualitas persen - - - 60 - - - VIII.34 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 3.2.9 Luas kawasan pertanian pangan berkelanjutan juta hektar 2.67 2.86 3.06 3.27 3.50 3.74 4.00 4.00 3.2.10 Tingkat swasembada pangan persen - - 25 30 35 40 45 45 3.2.11 Cakupan penyuluh fungsional yang mempunyai komptenesi memadai persen - 60 65 70 75 80 85 85 3.2.12 Persentase lahan yang dikembangkan sebagai kawasan agribisnis persen 30 35 40 45 50 50 3.2.13 Persentase peningkatan kemampuan penyuluh pertanian melalui Diklat persen 2.0 2.0 2.5 2.5 3.0 3.0 3.2.14 Cakupan pengembangan kawasan tanaman pangan dan hortikultura kawasan 2 2 2 2 2 10 3.2.15 Cakupan teknologi pertanian/perkebunan rakyat tepat guna yang diterapkan jenis - - 10 10 12 12 15 15 3.2.16 Tingkat produktifitas tanaman perkebunan kg per hektar 485.22 489.26 493.34 497.46 501.60 505.78 510.00 510 3.2.17 Tingkat kemampuan petani lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen 25 30 35 40 45 45 3.2.18 Frekwensi promosi produk perkebunan kali - - 2 2 2 2 2 10 3.2.19 Cakupan pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak persen 50 55 60 65 70 70 3.2.20 Produksi hasil ternak besar/kecil/unggas Ton 30,146, 247 31,277, 043 32,450,2 55 33,667,4 75 34,930,35 4 36,240,60 3 37,600,00 0 37,600,000 3.2.21 Tingkat kemampuan peternakan lokal dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat persen 30 32 34 36 38 40 40 VIII.35 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 3.2.22 Cakupan penerapan standar keamanan pangan asal hewan persen 10 10 10 15 15 25 25 3.3. Kehutanan Urusan Pilihan Kehutanan 3.3.1 Nilai produksi sumber daya kehutanan Rp triliun 2,05 2,12 2,19 2,26 2,34 2,42 2,50 2,50 3.3.2 Rasio luas kawasan lindung untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati terhadap total luas kawasan hutan persen 26.41 27.09 27.79 28.51 29.24 30.00 30 3.3.3 Rehabilitasi hutan dan lahan kritis Ribu Ha 4,64 4,76 4,88 5,01 5,14 5,27 5,27 3.3.4 Rasio pencapaian restorasi lahan gambut persen 5 10 15 20 25 30 30 3.3.5 Luasan tutupan kawasan konservasi Ha 7,755,284 7,755,284 7,755,284 7,755,284 7,755,284 7,755,284 7,755,284 7,755,284 3.3.6 Persentase luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem persen 30 35 40 45 50 50 3.4. Energi dan Sumber Daya Mineral Urusan Pilihan Energi dan Sumberdaya Mineral 3.4.1 Cakupan pemenuhan air bersih dalam pelaksanaan PON m3/jam - - - 432.00 3.4.2 Cakupan pemenuhan listrik dalam pelaksanaan PON persen 100.00 3.4.3 Persentase hasil pengendalian dan pengawasan yang ditindaklanjuti oleh pengusaha pertambangan persen 80 85 90 95 100 100 3.4.4 Cakupan kelompok penambang mineral non logam dan batuan yang dibina persen 40 45 50 55 60 60 3.4.5 Persentase penambangan illegal yang ditertibkan persen 80 85 90 95 100 100 VIII.36 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 3.4.6 Persentase pengembangan Sistem informasi sumber daya mineral persen 25 50 75 100 100 100 3.4.7 Cakupan pemetaan kawasan potensi bencana berbasis geologi persen 30 40 50 60 70 70 3.4.8 Cakupan Pengawasan dan Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) persen 65 80 90 100 100 100 3.4.9 Cakupan penelitian dan survey pelayanan geologi persen 40 50 60 70 80 80 3.4.10 Harga BBM premium dan pertalite yang terkendali rp per liter 10,000 10,000 9,800 9,800 9,500 9,500 9,500 3.4.11 Tingkat elektrifikasi persen 53.20 54.28 55.38 56.50 57.64 58.81 60.00 60 3.4.12 Persentase kampung terakses listrik persen 43 45.46 48.05 50.79 53.69 56.76 60.00 60 3.4.13 Jumlah RT yang terlayani PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) rumahtan gga 250.00 250.00 250.00 250.00 1250.00 3.4.14 Jumlah RT yang terlayani PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) rumahtan gga 500 500 500 500 500 2500 3.4.15 Jumlah kampung yang memanfaatkan sumber daya energi terbarukan kampung 100 100 100 100 100 500 3.5. Perdagangan Urusan Pilihan Perdagangan 3.5.1 Rata-rata margin harga bahan-bahan makanan kabupaten/kota terhadap ibu kota provinsi persen rata-rata kab/kota 280.00 258.90 239.40 221.36 204.68 189.26 175.00 175.00 3.5.2 Cakupan penyelesaian permasalahan- permasalahan pengaduan konsumen persen 80 80 85 85 90 90 VIII.37 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 3.5.3 Cakupan pengawasan peredaran barang dan jasa persen 100 100 100 100 100 100 3.5.4 Nilai ekspor Non Migas Papua Rp milyar 2,008.1 0 2,147.0 5 2,295.61 2,454.44 2,624.27 2,805.86 3,000.00 3,000.00 3.5.5 Cakupan pasar rakyat yang fungsional unit 20 20 20 20 20 100 3.5.6 Persentase peningkatan pemasaran komoditas unggulan Provinsi Papua persen 2.50 3.00 3.25 3.50 4.00 4.00 3.5.7 Rata-rata margin perdagangan barang-barang kebutuhan pokok persen 250 225 200 175 150 150 3.5.8 Persentase kenaikan pengeluaran per kapita perbulan rumahtangga persen 12.52 12.94 13.37 13.82 14.28 14.76 15.25 15.25 3.6. Perindustrian Urusan Pilihan Perindustrian 3.6.1 Cakupan pengembangan industri kayu masyarakat adat unit per tahun 10 10 10 10 10 50 3.6.2 Cakupan Industri kecil dan Menengah yang dibina unit usaha 50 50 50 50 50 250 3.6.3 Kawasan sentra industri rakyat yang berfungsi kawasan 1 1 1 1 1 5 3.7. Kelautan dan Perikanan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan 3.7.1 Persentase meningkatknya kemampuan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan persen 1.25 1.50 1.75 1.80 2.00 2.00 3.7.2 Cakupan kabupaten/kota yang memiliki POKMASWAS berfungsi kab/kota - - 8 10 13 13 13 13 3.7.3 Produksi perikanan budidaya ton 113 118.46 124.19 130.19 136.49 143.08 150.00 150.00 3.7.4 Produksi perikanan tangkap ton 7,403.00 7,499.31 7,596.88 7,695.71 7,795.83 7,897.26 8,000.00 8,000.00 VIII.38 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 3.7.5 Nilai ekspor produk perikanan Rp. juta 37,811.51 39,613.9 41,502.35 43,480.75 45,553.46 47,724.97 50,000.00 50,000.00 3.7.6 Nilai investasi sektor perikanan yang direalisasikan Rp. juta 6,787.68 6976.15 7169.86 7368.95 7573.57 7783.86 8000.00 8000 3.7.7 Cakupan unit pengembangan pelabuhan perikanan yang berfungsi persen 2 2 4 4 8 20 3.7.8 Cakupan peningkatan kinerja UPTD Perikanan persen 1.20 1.50 2.00 2.25 2.50 2.50 3.7.9 Cakupan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil persen 60 65 70 75 80 80
4. Layanan Penunjang Urusan 4.1. Perencanaan Pembangunan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan 4.1.1 Tingkat capaian realisasi program-program Otsus yang direncanakan persen 85 88 90 100 4.1.2 Cakupan LPPD kabupaten/kota yang berpredikat Sangat Tinggi jumlah kab/kota 7 12 14 16 18 20 20 4.1.3 Penjabaran Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD persen 46.39 80.00 80.00 85.00 90.00 95.00 100.00 100.00 4.1.4 Penjabaran konsistensi Program RKPD kedalam APBD persen 70 75 85 90 90 95 100.00 100.00 4.1.5 Cakupan fasilitasi asistensi Musrenbang Kabupaten persen 100 100 100 100 100 100 100 100 4.1.6 Tingkat keterwakilan stakeholder dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua (MUSRENBANGDA) persen 86.21 89.66 93.10 96.55 100.00 100.00 100.00 100 4.1.7 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua tepat waktu tepat/tida k tepat Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya VIII.39 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 4.1.8 Penyusunan LKPJ tepat Waktu tepat/tida k tepat Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.1.9 Cakupan Evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota se Papua persen 100 100 100 100 100 100 100 100 4.1.10 Cakupan Evaluasi RKPD Kabupaten/Kota se Papua persen 85 90 95 100 100 100 100 4.1.11 Cakupan ketersediaan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan persen 80 85 90 95 100 100 4.1.12 Cakupan hasil kajian yang dijadikan sebagai pengambilan keputusan kebijakan ekonomi persen 80 80 85 85 90 90 90 90 4.1.13 Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang ekonomi persen - - 25.00 35.36 50.00 70.71 100.00 100.0 4.1.14 Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang sosbud persen - - 25.00 35.36 50.00 70.71 100.00 100.0 4.1.15 Persentase ketercapaian sasaran pembangunan bidang fispra persen - - 25.00 35.36 50.00 70.71 100.00 100.0 4.1.16 Jumlah kemitraan yang dilaksanakan untuk peningkatan perencanaan pembangunan daerah jumlah 4 4 4 4 4 20 4.1.17 Cakupan ketersediaan dokumen perecanaan tata ruang mandatoris yang telah ditetapkan persen 60 70 80 90 100 100 4.1.18 Persentase implementasi perencanaan pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh persen 30 50 70 100 100 100 4.2. Keuangan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Keuangan 4.2.1 Persentase penerapan Sistem Informasi Data Pengelolaan Keuangan Otsus persen 90 100 100 100 100 100 VIII.40 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 4.2.2 Jumlah Kabupaten/kota yang melakukan pengelolaan keuangan secara baik dokumen 1 2 - - - - 2 4.2.3 Cakupan implementasi regulasi pengelolaan dana Otsus persen 85 85 90 95 100 100 100 4.2.4 Tersusunnya APBD dan Perubahan APBD secara tepat waktu dan berkualitas ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.2.5 Cakupan Implementasi Analisis Standar Belanja Daerah persen - - 100 100 100 100 100 100 4.2.6 Persentase aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan retribusi persen - 20 20 20 40 40 50 50 4.2.7 Penyampaian LKPD Tepat Waktu tepat/tida k tepat Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.2.8 Tertib Administrasi BMD ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.2.9 Cakupan jumlah kabupaten/kota yang menyusun APBD secara tepat waktu dan berkualitas persen 80 85 85 95 100 100 100 4.2.10 Cakupan evaluasi laporan pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota Kabupaten/Kota Se Papua persen 100 100 100 100 100 100 4.2.11 Tersusunnya APBD dan Perubahan APBD secara tepat waktu dan berkualitas ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.2.12 Cakupan Implementasi Analisis Standar Belanja Daerah persen - - 100 100 100 100 100 100 4.2.13 Persentase aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan retribusi persen - 20 20 20 40 40 50 50 4.2.14 Opini Pemeriksaan BPK Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP VIII.41 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 4.2.15 Penyampaian LKPD Tepat Waktu ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.2.16 Tertib Administrasi BMD ya/tidak Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 4.2.17 Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah persen 1.26 1.56 1.94 2.41 2.99 3.71 4.60 4.60 4.2.18 Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah persen 7.81 8.61 9.49 10.46 11.52 12.70 14.00 14 4.2.19 Efektifitas pendapatan asli daerah persen 1.96 2.10 2.26 2.42 2.60 2.79 3.00 3.00 4.2.20 Prosentase Peningkatan Kontribusi UPTB dalam pungutan Pendapatan Asli Daerah jenis - - 2 2 2 3 3 12 4.2.21 Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah Persen 14 16 18 20 22 26 28 28 4.3. Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pendidikan dan Pelatihan 4.3.1 Jumlah SDM Papua yang mengikuti pelatihan dan magang orang - - 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00 500.00 4.3.2 Jenis Diklat yang terakreditasi A jumlah - 3 3 3 5 5 8 8 4.3.3 Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan II yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen 80 82 85 87 90 90 4.3.4 Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan III yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen 70 75 80 85 90 90 4.3.5 Persentase ASN peserta Diklat Kepemimpinan IV yang Lulus dengan Kualifikasi Sangat Memuaskan persen 65 70 75 80 85 85 4.3.6 Jumlah ASN yang mengikuti bimtek sesuai tupoksinya orang 100 100 100 100 100 500 VIII.42 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 4.4. Penelitian dan pengembangan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Penelitian dan Pengembangan 4.4.1 Jumlah hasil kelitbangan yang terpilih untuk mendukung kebijakan pembangunan daerah jenis per tahun 5 5 8 8 10 10 4.4.2 Tingkat pemanfaatan teknologi Informasi dalam Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Daerah persen 40 45 50 55 60 60 4.5 Penerapan SIDa 4.5.1 Jumlah Teknologi Tepat Guna dalam Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Daerah jenis 1 1 1 1 1 5 4.6. Pengawasan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan 4.6.1 Persentase kasus pelanggaran administrasi yang tertangani persen - - 75.00 80.00 85.00 90.00 95.00 95.00 4.6.2 Cakupan pengaduan dan gugatan masyarakat yang ditindaklanjuti persen 15 20 25 30 35 35 4.6.3 Cakupan tenaga pemeriksa yang telah memilki sertifikat kompetensi orang per tahun - - 1 1 2 2 4 10 4.6.4 Cakupan jumlah temuan hasil pemeriksaaan yang ditindaklanjuti persen - 80 85 85 95 100 100 100 4.6.5 Cakupan tindak lanjut atas rekomendasi temuan hasil pemerikasaan persen 40 40 40 45 45 50 50 4.6.6 Persentase OPD dengan nilai SAKIP B persen 20 25 25 30 35 35 35 4.6.7 Cakupan Implementasi SPIP pada perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Papua persen 30 30 40 40 50 60 60 4.7. Sekretariat Dewan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Pengawasan 4.7.1 Tersusun dan terintegrasinya Program-Program Kerja DPRD untuk melaksanakan Fungsi ada/tidak Ada Ada Ada Ada Ada VIII.43 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan (RPJM) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD) 4.7.2 Terintegrasi program - program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran kedalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRD ada/tidak Ada Ada Ada Ada Ada ASPEK OTONOMI KHUSUS
1. Layanan Urusan Wajib Dasar 1.1. Pendidikan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan 1.1.1 Persentase OAP usia dini yang mengikuti PAUD persen 40 43.51 47.33 51.48 56.00 56 1.1.2 Rasio OAP yang mengikuti kelas kecil persen 85 88.52 92.20 96.02 100.00 100 1.1.3 Angka Putus Sekolah siswa OAP pada jenjang SD persen 2.15 1.70 1.35 1.07 0.85 0.85 1.1.4 Angka Putus Sekolah siswa OAP pada jenjang SMP persen 1.22 0.82 0.55 0.37 0.25 0.25 1.1.5 Persentase siswa SMA/SMK OAP yang lulus dengan nilai UAN di atas rata-rata persen 35 40.05 45.83 52.44 60.00 60 1.1.6 Cakupan siswa lulusan OAP yang diterima di PTN per 1000 siswa OAP 200 200 200 200 200 1000 1.1.7 Angka Melek Huruf penduduk OAP persen 45 48.36 51.96 55.84 60.00 60 1.1.8 Cakupan siswa OAP yang mendapatkan bantuan beasiswa lulus dengan IPK memuaskan persen - - 70.00 70.00 80.00 80.00 85.00 85.00 1.1.9 Persentase Anak Asli Papua penerima Beasiswa Pendidikan Jenjang SMK persen 30.00 32.67 35.57 38.73 42.17 45.92 50.00 50.00 VIII.44 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.1.10 Capaian SMK yang dikembangkan sesuai dengan potensi 5 Wilayah Adat sekolah per tahun - - 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 10.00 1.1.11 Persentase pemenuhan kebutuhan dasar OAP persen 60.00 62.40 64.90 67.49 70.19 73.00 73.00 1.2. Kesehatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan 1.2.1 Persentase ibu hamil (OAP) yang rutin melakukan pemeriksaan K3 persen 25 28.12 31.62 35.57 40.00 40 1.2.2 Persentase bayi OAP baru lahir yang memperoleh pelayanan kesehatan persen 60 63.44 67.08 70.93 75.00 75 1.2.3 Cakupan balita OAP yang bergizi baik persen 40 46.01 52.92 60.86 70.00 70 1.2.4 Cakupan OAP yang sudah memiliki dan memanfaatkan Kartu Papua Sehat persen - - 70.00 75.00 80.00 90.00 100.00 100.00 1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 1.3.1 Cakupan penduduk OAP yang memiliki rumah layak huni persen 30 32.24 34.64 37.22 40.00 40 1.4. Sosial Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial 1.4.1 Cakupan keluarga OAP yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial per 1000 keluarga 250 250 250 250 250 1250 1.5. Pangan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan 1.5.1 Prevalensi penduduk OAP dengan kerawanan pangan sedang persen 20 14.14 10.00 7.07 5.00 5 1.6. Kepemudaan dan Olah Raga VIII.45 RPJMD PAPUA 2019-2023 Aspek/Fokus/Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Tahun Ke Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD Urusan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1.6.1 Cakupan pengusaha muda asli Papua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah persen - 20.00 25.00 25.00 30.00 35.00 50.00 50.00 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kepemudaan dan Olah Raga 1.6.2 Cakupan pengusaha muda asli Papua yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah daerah persen - 20 25 25 30 35 50 50 1.7. Kebudayaan Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Kebudayaan 1.7.1 Cakupan partisipasi Papua dalam festival seni dan budaya tingkat nasional maupun internasional kali - - 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 5.00 1.8. Kelautan dan Perikanan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan 1.8.1 Persentase nelayan OAP yang memiliki Kartu Nelayan persen 127.36 173.00 234.99 319.20 433.58 588.95 800.00 800 BABIX penutup PapuaBangkit,Mandiridan SejahterayangBerkeadilan IX.1 RPJMD PAPUA 2019-2023 BAB IX PENUTUP BAB Penutup ini menguraikan kaidah implementasi dan Pedoman Transisi RPJMD Papua Tahun 2019-2023 RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi dan RPJMN. Pelaksanaan Perda tentang RPJMD Provinsi Papua tahun 2019-2023 perlu memperhatikan beberapa kaidah, sehingga menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya dan dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, perlu diatur juga mengenai pedoman transisi yang akan mengatur bagaimana perencanaan tahunan pada saat RPJMD akan berakhir periodenya.
9.1. Kaidah Implementasi Dokumen RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 merupakan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, serta merupakan dokumen yang harus diperhatikan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota se-Papua dalam menyusun dokumen perencanaan untuk 5 (lima) tahun kedepan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan kaidah- kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah Provinsi Papua berkewajiban untuk melaksanakan program- program yang terdapat dalam RPJMD Tahun 2019-2023 dengan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat termasuk dunia usaha.
2. Gubernur, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan RPJMD Provinsi Papua 2019-2023 dengan mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah.
IX.2 RPJMD PAPUA 2019-2023
3. Gubernur Papua berkewajiban menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023 kepada masyarakat.
4. Bappeda melaksanakan Pengendalian dan evaluasi berkala terhadap RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023.
5. Penyusunan RKPD Provinsi Papua pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 berpedoman pada RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023, yang selanjutkan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun 2019 sampai dengan 2023.
6. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Papua berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 berpedoman pada RPJMD Tahun 2019-2023 yang nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
7. Penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Papua berpedoman pada RPJMD Provinsi Papua tahun 2019-2023 sehingga terwujud sinergi dan kolaborasi pembangunan di seluruh Papua.
9.2. Pedoman Transisi Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, diperlukan adanya pedoman untuk dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 yang disusun pada Tahun 2023, sebagai tahun terakhir periode RPJMD Papua. Oleh karena itu, penyusunan RKPD Tahun 2024 (pada saat belum ada RPJMD periode berikutnya) berpedoman pada sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Provinsi Papua 2005-2025, RKP Tahun 2024, dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selanjutnya RKPD tersebut dijadikan dasar penyusunan RAPBD Provinsi Papua Tahun 2024. Pemerintah Provinsi Papua akan menyusun RKPD Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Salah satu agenda penyusunan RKPD yaitu menyelesaikan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani/terselesaikan sampai dengan Tahun 2023, selain untuk menjawab isu-isu strategis tahun berikutnya, prioritas pembangunan nasional dan provinsi, dan lain-lain.
BadanPerencanaanPembangunanDaerahProvinsiPapua Tahun2019