DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan daerah ini mengatur bahwa RPJMD bertujuan sebagai pedoman dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, partisipasi masyarakat, dll. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD dilaksanakan oleh BAPPEDA dimana dilakukan penghimpunan dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing SKPD. Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam lima tahun dan/atau sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah, dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…