(1)Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi barang bergerak dan tidak bergerak yang secara ekonomis maupun teknis perlu penghapusan dari daftar inventaris Pemerintah Provinsi, berupa :
a.hasil penjualan tanah;
b.hasil penjualan peralatan dan mesin;
c.hasil penjualan gedung dan bangunan;
d.hasil penjualan aset tetap lainnya; dan
e.hasil penjualan aset lainnya.
(2)Penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :
a.Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah;
b.untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
c.secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah bila dijual; dan/atau
d.sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi :
a.sewa;
b.pinjam pakai;
c.kerja sama pemanfaatan;
d.bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
e.kerja sama penyediaan infrastruktur.
(4)Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi kerjasama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
(5)Jasa Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:
a.jasa giro kas daerah;
b.jasa giro pemegang kas; dan
c.jasa giro dana cadangan.
(6)Hasil Pengelolaan Dana Bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi pendapatan dari Kredit Usaha Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
(7)Pendapatan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi semua penempatan uang Pemerintah Daerah pada bank yang ditetapkan Pemerintah Provinsi.
(8)Penerimaan ........../6
(8)Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, meliputi :
a.kerugian uang daerah; dan
b.kerugian barang daerah.
(9)Penerimaan Komisi, Potongan ataupun Bentuk Lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, meliputi :
a.penerimaan komisi dari penempatan dana atau penyimpanan uang daerah; dan
b.penerimaan pembayaran yang dilakukan oleh rekanan yang merupakan mitra kerja Pemerintah Provinsi dalam pengadaan barang dan/atau jasa.
(10)Penerimaan Keuntungan Dari Selisih Nilai Tukar Rupiah Terhadap Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, adalah laba atas selisih kurs yang disebabkan oleh fluktuasi kurs.
(11)Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, antara lain :
a.bidang pendidikan;
b.bidang kesehatan;
c.bidang pekerjaan umum;
d.bidang perumahan rakyat;
e.bidang penataan ruang;
f.bidang perencanaan pembangunan;
g.bidang perhubungan;
h.bidang lingkungan hidup; dan
i.bidang pertanahan.
(12)Pendapatan denda pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k, antara lain :
a.pendapatan denda pajak kendaraan bermotor;
b.pendapatan denda bea balik nama kendaraan bermotor;
c.pendapatan denda pajak air permukaan; dan
d.pendapatan denda pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
(13)Pendapatan denda retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l, meliputi :
a.pendapatan denda retribusi jasa umum;
b.pendapatan denda retribusi jasa usaha; dan
c.pendapatan denda retribusi perizinan tertentu.
(14)Pendapatan Hasil Eksekusi Atas Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m, yaitu hasil eksekusi jaminan atas pelaksanaan pekerjaan.
(15)Pendapatan dari Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf n, antara lain :
a.pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran asuransi kesehatan;
b.pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan;
c.pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas;
d.pendapatan dari pengembalian kelebihan uang muka; dan
e.pendapatan dari pengembalian bendahara pengeluaran.
(16)Pendapatan dari BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf o, meliputi surplus pendapatan BLUD Provinsi.
(17)Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p, antara lain, pendapatan dari :
a.fasilitas sosial dan fasilitas umum;
b.pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
c.pendapatan dari angsuran/cicilan.
(18)Pendapatan ……../7
(18)Pendapatan dari fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.