DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp14.602.974.636.829,00 berkurang sejumlah Rp1.409.028.031.852,00 sehingga menjadi Rp13.193.946.604.977,00

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…