DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2022

Nomor
4
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum perusahan daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti Papua (Perseroda) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan status badan hukum perseroan. Modal dasar perseroda ini berjumlah Rp5.114.000.000,-, dimana tambahan modal dari pemerintah daerah sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar Rp4.925.000.000,00. Diatur pula mengenai bidang usaha, saham-saham, RUPS, Komisaris, direksi, kepegawaian, dan kekayaan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…