DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Provinsi Papua. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Apabila terjadi Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, maka terhadap program dan kegiatan pada perangkat daerah dimaksud dilakukan penyesuaian APBD dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…