Dalam hal kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua cukup untuk mendukung program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka dana cadangan tidak digunakan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 23 Oktober 2014 GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Diundangkan di Jayapura pada tanggal 24 Oktober 2014 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD T.E.A. HERY DOSINAEN, S.IP LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2014 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 8 TAHUN 2014 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 3 TAHUN 2014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERTURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMERITAH PROVINSI PAPUA I. UMUM Salah satu unsur penting dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua adalah penyediaan dana yang memadai untuk melaksanakan amanat Undang-Undang dimaksud disektor pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua. Untuk mewujudkan amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua. Dana cadangan yang disisihkan dari dana otonomi khusus bagian Pemerintah Provinsi Papua. Dana cadangan dimaksud dapat dipergunakan apabila terdapat kesulitan atau keterbatasan penyediaan anggaran untuk membiayai prioritas-prioritas program dan kegiatan pada sektor pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua. Dana cadangan tersebut dapat dipergunakan atau dicairkan setiap tahun anggaran dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur Papua. Program dan kegiatan yang mendapat dukungan dana yang bersumber dari Dana cadangan harus ditetapkan oleh Gubernur dan dibahas bersama dengan DPRP pada saat pembahasan APBD. Gubernur wajib menyapaikan laporan reaalisasi penggunaan dana cadangan sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban setiap tahun anggaran. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I