1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disebut DPRP adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Papua sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Papua.
6.Masyarakat hukum adat Papua adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam lima wilayah adat, terikat pada sejarah asal-usul dan tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
7.Suku atau suku bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas, perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.
8.Klen atau marga atau dengan penyebutan lain adalah pengelompokan kekerabatan unilateral atau garis keturunan yang mengikuti ayah (patrilineal) atau ibu (matrilineal serta berbentuk lineage atau terdiri dari anggota-anggota dalam satu nenek moyang.
9.Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
10.Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
11.Pemerintahan ……../4
11.Pemerintahan Adat adalah pemerintahan asli yang telah ada secara turun temurun dalam wilayah masyarakat hukum adat Papua dengan sebutan menurut adat masing-masing suku di Provinsi Papua.
12.Kampung Adat adalah kampung di Provinsi Papua yang memiliki kekhususan dalam sistem adat yang masih ada dan hidup berkembang dalam masyarakat hukum adat.
13.Suku adalah suku-suku yang ada di lima wilayah adat di Provinsi Papua.
14.Struktur Adat adalah sistem atau susunan pemerintahan adat secara turun- temurun dalam lembaga masyarakat hukum adat Papua.
15.Hak-Hak masyarakat hukum adat adalah “hak yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat hukum adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka.
16.Perlindungan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melindungi lembaga dan masyarakat hukum Adat.
17.Pengakuan adalah pernyataan pemerintah daerah terhadap keberadaan sistem, lembaga dan masyarakat hukum adat yang masih ada dan hidup dalam masyarakat ada Papua.
18.Hak Adat adalah hak yang dimiliki oleh sekelompok orang yang nenek moyangnya adalah orang yang pertama datang dan menempati sebuah wilayah dan memperoleh penghidupan dari wilayah tersebut dalam jangka waktu yang lama.
19.Hak Garapan adalah hak yang dimiliki oleh sekelompok orang yang nenek moyangnya atau orang tuanya adalah orang yang pada masa lalu membuka hutan dengan menebang pohon, pengorbanan babi serta memperoleh penghidupan dari wilayah tersebut.
20.Hak Ganti Untung adalah hak sekelompok orang yang pada saat dibukanya daerah/bidang/lokasi tanah tersebut nyata sedang memperoleh penghidupan dari wilayah tersebut.
21.Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
22.Ekologi ekonomi adalah kawasan atau lingkungan alam yang memiliki kondisi geografis yang sama serta merupakan potensi pengembangan komoditi ekonomi yang sama.
23.Badan Urusan Masyarakat hukum Adat adalah badan yang dibentuk Gubernur untuk melaksanakan tanggungjawab pemerintah daerah tentang tugas perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat hukum adat.