DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
92

Ringkasan

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua pada Provinsi Papua. MRP beranggotakan Orang Asli Papua yang terdiri atas wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama. Jumlah anggota MRP didasarkan pada perhitungan paling banyak ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRP. Wilayah pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilaksanakan di tingkat Provinsi. Penyelenggara pemilihan anggota MRP dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dibantu oleh sekretariat. Panitia Pemilihan terdiri atas :Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi; dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota. Organisasi perempuan di tingkat Kabupaten/Kota berhak mengusulkan bakal calon anggota MRP wakil perempuan. Pengusulan bakal calon anggota MRP wakil adat dan wakil perempuan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja, setelah penutupan waktu pengumuman. Pemilihan calon anggota MRP wakil agama dilakukan secara musyawarah untuk mufakat oleh masing-masing lembaga keagamaan di tingkat Provinsi dengan memperhatikan perimbangan jumlah pemeluk dan persebaran umat paling lama 5 hari kerja, terhitung sejak penetapan calon anggota MRP dalam Daftar Calon Tetap. Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri.

Isi peraturan

Teks92PDFHirarki

Memuat teks peraturan…