1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
5.Dewan ........./3
5.Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
7.Gubernur ialah Gubernur Papua.
8.Bupati/Walikota ialah Bupati/Walikota di Provinsi Papua.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
10.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
11.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah non kementerian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Papua.
12.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan sesuai golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
13.Peredaran Gelap Narkotika,Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan,bukan perdagangan maupun pemindahtanganan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
14.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika,yang berkasiat psikoaktif melalui selektif pada ssusunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
15.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi mamiliki daya adiktif ketergantungan.
16.Prekusor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatannarkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
17.Penanggulangan adalah upaya dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
18.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya tanta hak atau melawan hukum.
19.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan daya efek yang sama dan apabila menggunakannya dikurangi dan atau dan psikis yang khas, yang apabila dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
20.Pecandu Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalah gunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis.
21.Pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
21.Penanganan ........./4
22.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahguna/pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
23.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
24.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecaandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sossial dalam kehidupan masyarakat.
25.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur.
26.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
27.Rumah Kos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
28.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan Peraturan tertentu yang bersifat sosial diseluruh wilayah kabupaten/kota se Provinsi Papua.
29.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan diseluruh wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
30.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran diseluruh wilayah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.
31.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Provinsi Papua.
32.Madia Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti madia massa cetak, media massa elektronik dan media sosial.
33.Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Pengguna, Pecandu Narkotika, yang selanjutnya disingkat IPWL adalah IPWL bagi pengguna,pecandu narkotika.