1.Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.Gubernur ialah Gubernur Papua.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
4.Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten Kota di Provinsi Papua.
5.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut SATPOL PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.
6.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Papua.
7.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ialah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.
8.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Papua Papua.
9.Pejabat Yang Berwenang adalah Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai tugas pokok dan fungsi.
10.Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan dilembagakan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun.
11.Ketertiban adalah suatu ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang-undangan;
12.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran;
13.Ketertiban dan Ketenteraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma, agama, norma sosial dan Peraturan Perundang- undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
14.Kepentingan ......../4
14.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
15.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
16.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
17.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
18.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi area penyerapan air.
19.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termaksud didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Comanditer dan Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha tetap dan untuk usaha yang sejenis.
21.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
22.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikan orang dan atau barang yang bersifat tidak segera.
23.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
24.Ternak Potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda, dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
25.Pemasukan Ternak dan/atau Daging adalah kegiatan memasukkan ternak dan atau daging dari luar Daerah Provinsi Papua untuk keperluan dipotong dan atau diperdagangkan.
26.Pencemaran ......../5
26.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah, minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewan atau nabati.
27.Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.