1.Daerah adalah Provinsi Papua.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
6.Dewan ........../3
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
7.Gubernur ialah Gubernur Papua.
8.Bupati/Walikota ialah Bupati/Walikota di Provinsi Papua.
9.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disebut SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
10.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
11.Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua.
12.Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
13.Sistem Rujukan adalah penyelenggara kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
14.Regionalisasi Sistem Rujukan adalah penataan sistem rujukan dengan membagi wilayah provinsi kedalam beberapa regional, dimana setiap regional mempunyai satu rumah sakit yang mengampu beberapa rumah sakit dari kabupaten/kota sekitarnya.
15.Rumah Sakit Rujukan Nasional adalah Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat serta rujukan antar Provinsi.
16.Rumah Sakit Rujukan Provinsi adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat serta rujukan dari Kabupaten/Kota.
17.Rumah Sakit Rujukan Regional sesuai wilayah adat adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat serta rujukan antar Kabupaten dalam satu wilayah adat.
18.Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
19.Wilayah Adat adalah wilayah yang nomenklaturnya mengikuti pengelompokkan persebaran masyarakat hukum adat di Provinsi Papua yaitu wilayah Tabi, Saireri, La Pago, Mee Pago dan Ha Anim.
20.Lembaga Non Pemerintah adalah lembaga atau institusi yang dapat berbentuk, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, perbankan atau bentuk lain yang mempunyai kepedulian terhadap pengembangan pelayanan kesehatan.