peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ag;ar setiap orang mengetahuinya, memerintghkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lermbaran Daerah Provinsi Riau' Ditetapkan di Pekanbaru N^v4: LEMBARJ\N DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2OItNOMOR : 1 N'oMoRIIEGISTRASIPERATURANDAERAHPRoVINSIRIAUz|2|2o|a| pa<la Tanggal 5 Januari 2AI5 Diundangl<an di Pekanbaru pada tanggal 5 Januari 2015 T4 PENJELASAN ATAS RANCANGANPERATURAilDATRAHPRoVINSIRIAU NOMOR 1 TAHUN 2()15 TE}ITANG RETRIBU"tttHi, "*TfiH"TT"Trff PEKERTAI{AN I. UMUM Berdasarkan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OAg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang' Peraturan pemerintah Nomor 97"Taliu n 2012 tentang Retribusi pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan regulasi yang mengatur tambahan lenis retribusi daerah, salah satu adalah Retribusi Perpanj'*':Sut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing' Retribusi Perpanjan gan \zin Mempekerjakan .Tenaga rerj? Asing merupakan pembayarul 't"J pJmberian .plrpanjang an lzin Mempeketjak"n Tenaga Kerja Asing oleh Gub"ttt'n. atau pejabat yang ditufjut< kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki Izin M]empekerjakan fgnaga Kerja Asing dari menteri yang n&tuoggungiawab di bidang- ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor-. 28 Tahun 2oo9 tentang pajak Daerah dan Reiribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penetapan Retribusi Perpanjangan .,Lnn Mempekedakan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk -.rrl*bahiumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi t"rgg""g jawap pLmerintah Daerah. Pemungutan Retribusi perpanjan gan Izin il'.r"i.l.rjakan Tenaga Kerja Asing relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, menginglt , Retribusi Perpanjangan Izin tut.-p.t .tj"Iu1r i.""g" K'eqa Asing- sebelumnya merupakan pungutan pemerintah pusat berupa pendapatuo ttt.guta Bukan Pajak yang kemudiart menjadi Retribusi Daerah. Tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenagg Kerja Asing ditetapkan berdasarkan littgt "t penggunaanjS:" dan tidak melebihi tarif PNBP perpanjalgan lzin Mempeferj*an-Tenaga Kerja Asing yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan. -Pemanfaatan penerimaan Retribusi perpanjangan lzin MJmpeke i&"o Tenaga Kerja Asing diutamakan untuk mendanai kegiatan pen[embangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapka} melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. II. PASAL DEMI PASAL