1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Riau.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, yang berperan dan berfungsi sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
8.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Provinsi Riau;
10.Lurah adalah Lurah di wilayah Provinsi Riau.
11.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang, termasuk korporasi dan badan hukum.
12.Pemegang izin adalah badan usaha perorangan dan/atau badan hukum yang diberikan izin oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan dan/atau lahan;
13.Masyarakat Lokal adalah warga negara Indonesia yang berdomisili dan memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
14.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
15.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan secara menyeluruh yang mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
16.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
17.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang tidak termasuk kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan/atau kegiatan pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, transmigrasi, pertambangan, peternakan, perikanan dan/atau cadangan untuk pemukiman masyarakat.
19.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman perkebunan pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
20.Kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana kawasan hutan dan/atau lahan dilanda api yang disebabkan oleh ulah manusia atau faktor alam sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan.
21.Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah keseluruhan aspek pengelolaan kebakaran hutan dan/atau lahan yang meliputi sebelum, saat dan sesudah terjadi kebakaran yang mencakup semua usaha pencegahan, penanggulangan dan penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan.
22.Peringatan dini kebakaran hutan dan/atau lahan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan agar langkah-langkah pencegahan dapat diambil dengan cepat dan tepat serta dapat dilaksanakan sesegera mungkin sebelum kebakaran meluas.
23.Pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
24.Penanggulangan (Pemadaman) kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan sejak sumber api diketahui secara dini dengan mengerahkan tenaga yang dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk memadamkan atau menghilangkan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
25.Penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha yang ditujukan untuk menyelamatkan manusia, binatang, tumbuhan serta benda-benda lainnya dari akibat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan/atau lahan.
26.Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayati yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
27.Pemulihan kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan sesuai daya dukungnya.
28.Rehabilitasi hutan dan/atau lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan/atau lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
29.Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat PUSDALKARHUTLA adalah organisasi yang bertujuan untuk memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan dalam pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
30.Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
31.Aparat pemerintah terdekat adalah pelaksana pemerintahan dari tingkat Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga, Kepala Dusun, Lurah, Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur dan/atau petugas jaga PUSDALKARHUTLA.
32.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam selanjutnya disingkat IUPHHKHA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kayu alam pada hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil hutan kayu.
33.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi masyarakat yang peduli pada upaya pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
34.Sekat kanal (canal blocking) adalah tindakan penutupan aliran air pada kanal yang sudah ada di kawasan hutan dan/atau lahan dengan tujuan agar air yang ada tetap menggenangi permukaan areal, khususnya pada tanah gambut.
35.Embung air adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan atau air rembesan di lahan yang berdrainase baik.
36.Logistik adalah sumber daya peralatan, penunjang dan pendukung dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
37.Dana adalah biaya yang dipergunakan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
38.Dana tanggap darurat adalah dana yang selalu siap setiap saat bila diperlukan untuk upaya pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
39.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang diatur oleh Undang-Undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana, proses, cara, perbuatan menyidik di bidang kebakaran hutan dan/atau lahan.