Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Biro Perekonomian adalah Biro Perekonomian pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau. 7, Kekayaan Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari penyertaan modal daerah pada badan usaha dan koperasi. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang adalah pendapatan asli daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. 15 - Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Daerah untuk selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 23. 24.
(2)
(3)Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Badan Usaha Lainnya adalah badan usaha dalam bentuk perusahaan yang modalnya berasal dari orang perorangan atau badan-badan nonpemerintah.