Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Daerah Provinsi Riau. Provinsi adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Gubernur adalah Gubernur Riau.4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. 5. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. 7, Menteri adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 8. 10. 11. 12. 13. 14. 16. 17. 18. 19. 20. 21, Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 9. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura adalah salah satu bentuk kawasan pelestarian alam yang kewenangan pengelolaannya berada di tangan Provinsi. Hutan Alam adalah hutan yang ditumbuhi pohon-pohon secara alami dan sudah ada sejak dulu kala. Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 15 Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan_ hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat PBPH adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan hutan. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok Kawasan Hutan. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28, 29, 30. 31. 32. 33. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi Riau yang dibentuk oleh Gubernur. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut Kepala KPH adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi Riau. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Riau. Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disingkat KPHL adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung di Provinsi Riau. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh_ sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Pemanfaatan HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau HHBK adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu. Kemitraan Kehutanan adalah salah satu bentuk skema dalam Perhutanan Sosial berupa kerja sama antara masyarakat setempat yang terhimpun dalam KTH, dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan hutan atau dengan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum yang dibentuk melalui Peraturan Desa. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun_ tidak langsung dari atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang bergerak dalam bidang kehutanan yang dibentuk melalui peraturan daerah. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah Badan Usaha Milik Swasta yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, yang dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal dalam negeri. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang atau disingkat RPHJP adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPH dan Tahura dalam kurun waktu 10 tahun. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek atau disingkat RPHJPd adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHL atau KPHP dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang penyusunannya didasarkan atas RPHUJUP. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Insentif adalah insentif pengelolaan hutan sebagai tambahan penghasilan yang diberikan untuk penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pengelolaan hutan.