Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada_ tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal Pi. GUBERNUR RIAUGl 4 RMIMAN HADI Diundangkan di Pekanbaru Pada tanggal Pj. SEKRETAR¥S_DAERAH PROVINSI RIAU, Salinan Sesuai Dengan Aslinya PALA BIRO HUKUM HARMADI. SH Pembina (IV/a) 19840326 200903 1 003 MUHAMMND fAUFIQ OESMAN HAMID LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2024 NOMOR : NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU: PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI RIAU TAHUN 2025 - 2045 I. UMUM Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan Pembangunan Daerah disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini sesuai dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat
(2)dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. RPJPD Provinsi Riau Tahun 2025 - 2045 dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJUMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah Kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah terpilih yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan. Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah meliputi Ketentuan Umum, RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup serta dokumen RPJPD. Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah: merupakan satu. kesatuan dalam_ sistem perencanaan pembangunan nasional; dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing; mengintegrasikan rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan daerah; dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. a. d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2025 — 2045 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.Menjelaskan gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan pembangunan jangka panjang Provinsi Riau; . Merumuskan permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah2. berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah _provinsi beberapan tahun terakhir dan srumusan permasalahan pembangunan daerah Kabupaten/ Kota;1 . Mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan3. terpadu antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau; . Menyesuaikan proses penyusunan dan sistematika dokumen RPJPD4, Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024; . Merumuskan fokus pembangunan pada sasaran pokok dan arah5. kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Riau pada tiap pentahapan pembangunannya berdasarkan evaluasi pencapaian rencana jangka panjang dalam rangka akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Riau; . Mewujudkan tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, 6. efektif, berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan. Il. PASAL DEMI PASAL