1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
5.Pengelolaan BUMD adalah rangkaian proses, komitmen, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi perencanaan, pengarahan, penyelenggaraan dan pengontrolan BUMD secara sehat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau.
7.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
8.Dewan Komisaris adalah organ BUMD yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.
9.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10.Dividen adalah bagian laba yang diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau kepada BUMD Provinsi Riau.
11.Laporan Keuangan adalah dokumen tertulis yang menyajikan posisi keuangan BUMD berupa neraca, laporan laba (rugi), laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
12.Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana kerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13.Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat setiap tahun untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa yang akan datang.
14.Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan.
15.Auditor Eksternal adalah auditor dari luar perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh BUMD.
16.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja di bawah Direksi yang bertugas melakukan pengawasan dalam perseroan unuk menjamin bahwa segala kegiatan perusahaan berjalan sesuai peraturan, sistem dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direksi.
17.Penyertaan Modal adalah pemisahan kekayaan daerah dari APBD atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain Pemerintah Provinsi Riau untuk dijadikan sebagai modal BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas, dan dikelola secara korporasi.
18.Anak Perusahaan adalah perusahan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh BUMD Pemerintah Provinsi Riau atau lebih dari 50% suara dalam RUPSnya dikuasai oleh BUMD Pemerintah Provinsi Riau atau jalannya perusahaan, pengangkatan, pemberhentian Direksi dan Komisaris dikendalikan oleh BUMD Pemerintah Provinsi Riau.
19.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disebut TJSP adalah kewajiban BUMD yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
20.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status hukumnya sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
21.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga/unit kerja yang terdapat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
22.Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik.