1.Daerah adalah Provinsi Riau;
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Gubernur adalah Gubernur Riau;
4.Bupati adalah Bupati di Provinsi Riau;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau;
6.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten di Provinsi Riau;
7.Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa Adat, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.Pemerintah Desa Adat adalah Kepala Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, dibantu Perangkat Desa Adat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Adat;
10.Badan Permusyawaratan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa Adat berdasarkan keterwakilan tokoh kelompok adat yang ditetapkan sesuai adat;
11.Perangkat Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain adalah unsur pembantu Kepala Desa Adat atau nama lainnya dalam melaksanakan tugas Pemerintah Desa Adat.
12.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
13.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
14.Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang berada dalam lingkup hak ulayat suatu masyarakat hukum adat tertentu di Provinsi Riau.
15.Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
16.Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa Adat atau prakarsa masyarakat Desa Adat sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
17.Kewenangan lokal berskala Desa Adat adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa Adat yang telah dijalankan oleh Desa Adat atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa Adat atau yang muncul karena perkembangan Desa Adat dan prakarsa masyarakat Desa Adat.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat, selanjutnya disebut APB Desa Adat, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa Adat.