DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
136

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan: 1. asas: kepastian hukum, kepentingan umum, keadilan, dan partisipasi masyarakat; 2. prinsip: penghormatan terhadap HAM, kebersamaan, kegotongroyongan, kehati-hatian, itikad baik, keterpaduan, akuntabilitas, manfaat, dan profesionalitas; 3. ruang lingkup Perda ini meliputi: ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan gangguan ketertiban umum lintas daerah kabupaten/kota, pelindungan masyarakat, penguatan lembaga SATPOL PP Provinsi, sistem informasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan pelaporan, partisipasi masyarakat, penghargaan, tunjangan kondisi kerja dan insentif, pendanaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks136PDFHirarki

Memuat teks peraturan…