Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4 Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. Kewenangan adalah kewenangan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi yang selanjutnya disebut Satpol PP Provinsi adalah Satpol PP Provinsi Riau. Ketenteraman masyarakat adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.. Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tertib dan teratur. Penyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala Daerah dan kepala desa. Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, Ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di Daerah. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan Pelindungan Masyarakat. Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas. Orang adalah orang perseorangan. Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Daerah berdasarkan peraturan Daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
19.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum.
20.Tunjangan kondisi kerja adalah adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara pada Satuan Palisi Pamong Praja Daerah sebagai kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
21.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau. ‘
22.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Provinsi Riau.
23.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
24.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.