1.Daerah adalah Provinsi Riau;
2.Wilayah adalah wilayah Provinsi Riau;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau;
4.Gubernur adalah Gubernur Riau;
5.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Riau;
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Riau
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota yang berada di Provinsi Riau;
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau;
9.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau.
11.Kemitraan adalah Kegiatan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta yang bersifat padat modal, dimana sektor swasta membiayai, membangun dan/atau mengelola prasarana dan sarana, sedangkan pemerintah sebagai partner dan tetap memiliki aset baik sebagian atau seluruhnya.
12.Badan Usaha Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
13.Pola Pembiayaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Swasta yang selanjutnya disebut kerjasama adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan potensi daerah yang mencakup bidang- bidang yang merupakan kewenangan Daerah. Kerjasama yang dimaksud dalam Peraturan ini adalah Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta.
14.Perjanjian kerjasama adalah Kontrak antara penanggungjawab kegiatan dengan Badan Usaha Swasta dalam pembangunan dan/atau pengelolaan potensi daerah.
15.Kegiatan adalah rangkaian Pelaksanaan pembangunan dan/atau pengelolaan potensi daerah yang akan dilaksanakan melalui perjanjian kerjasama.
16.Penanggung Jawab Kegiatan Pola Kerjasama Pembiayaan pemerintah Daerah dan Swasta dalam pembiayaan infrastruktur yang selanjutnya disebut Penanggungjawab adalah kepala daerah dan direksi Badan Usaha Milik Daerah sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
17.Kontrak Servis (Service Contract) adalah Kontrak antara pemerintah dan pihak swasta untuk melaksanakan tugas tertentu, misalnya jasa perbaikan, pemeliharaan atau jasa lainnya, umumnya dalam jangka pendek (1-3 tahun), dengan pemberian kompensasi/fee.
18.Kontrak Manajemen (Management Contract) adalah kontrak kerjasama dimana pemerintah menyerahkan seluruh pengelolaan (operation&maintenance) suatu infrastruktur atau jasa pelayanan umum kepada pihak swasta, dalam masa yang lebih panjang (umumnya 3-8 tahun), biasanya dengan kompensasi tetap/fixed fee.
19.Kontrak Sewa (lease) adalah kontrak dimana pihak swasta membayar uang sewa (fixed fee) untuk penggunaan sementara suatu fasilitas umum, dan mengelola, mengoperasikan, serta memelihara, dengan menerima pembayaran dari para pengguna fasilitas (user fees).
20.Konsesi (Consession) adalah wujud kerjasama dimana Pemerintah memberikan tidak saja tanggung jawab pengelolaan, tetapi juga aset dan investasi baru.
21.Build Operate Transfer (BOT) dan Build Operate Operation (BOO) adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company), dimana badan usaha bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan (O&M) sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak.
22.Divestasi adalah penjualan aset atau saham atau pengambil alihan manajemen dimana pemerintah tetap berperan sebagai fungsi regulasi dan kontrol sedangkan pembangunan, pengelolaan, dan maintenance sudah ditanggung oleh privat.
23.Simpul kerjasama adalah simpul yag dibentuk dengan tujuan untuk melakukan perumusan kebijakan dan/atau sinkronisasi dan/atau koordinasi dan/atau pengawasan, dan/atau evaluasi terhadap kegiatan kerjasama.