Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Riau dari PD Menjadi PT BPD diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Judul Bab II dan Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, 4. Judul BAB III dan Ketentuan Pasal 4 diubah, 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, 6. Diantara BAB V dan BAB VI disisip 1 (satu) BAB yakni BAB VA, dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 6A, 7. Diantara BAB X dan BAB XI disisip 2 (dua) BAB yakni BAB XA dan XB, dan diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 2 (dua) Pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, 8. Ketentuan pada Pasal 17 diubah, 9. Ketentuan pada Pasal 20 diubah,
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…