Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 10. 11. Provinsi adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan darah otonom. Gubernur adalah Gubernur Riau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan kepariwisataan dan urusan kebudayaan 5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 6. Wisatawan adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan perjalanan Wisata. 7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 8. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat miultidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan. . Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan. Wisatawan dan penyelenggara Pariwisata. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Kebudayaan Melayu Riau yang selanjutnya disebut kebudayaan adalah hasil cipta, rasa dan karsa dari keseluruhan proses dan interaksi antar budaya yang tumbuh dan berkembang di. satuan ruang geografis Provinsi Riau dan mencerminkan prinsip-prinsip kemelayuan atas dasar Ketuhanan, Keserasian Alam dan Lingkungan, serta jati diri dan karakter bangsa Melayu. Kriteria Penyelengaraan Usaha Pariwisata Berbudaya Melayu adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan serta unsur budaya masyarakatnya yang kental dengan nilai spiritual dan norma adat istiadat. Penyelenggaraan Pariwisata Berbudaya Melayu adalah berbagai macam kegiatan’ kepariwisataan yang berlandaskan budaya melayu Riau dan kearifan lokal antara lain meliputi produk, pelayanan, dan/atau pengelolaan, yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai mahluk berbudaya, baik yang bersifat berwujud maupun tidak berwujud, yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya masyarakat, mengangkat keunggulan dan kekhasan budaya serta nilai norma adat istiadat. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan, produk Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya yang oberkualitas dan berkelanjutan. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di Pemerintah Provinsi maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindagan, dan. nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, spiritual, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan. Desa Wisata adalah wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya. Pramuwisata adalah Warga Negara Indonesia yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk mengenai daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan Wisatawan. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan Kepariwisataan. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya dapat berupa; hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata. | Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha Makanan dan Minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minuman. Usaha Jasa Pramuwisata adalah ousaha yang menyediakan dan/atau. mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalan wisata. Usaha Salus Per Aquan yang selanjutnya disebut Usaha SPA, adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya melayu riau. Masyarakat adalah masyarakat di Provinsi Riau. Bahasa Melayu Riau adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat Melayu Riau. Musik dan Lagu Melayu Riau adalah musik dan lagu yang bercirikan Melayu Riau.
33.Ornamen atau Seni Bina Melayu Riau adalah bangunan atau bagian bangunan atau iambang-lambang atau simbol-simbol bercirikan Melap Riau.
34.Aksara Arab Melayu adalah tulisan yang menggunakan aksara/huruf Arab (hijaiyah) dengan bahasa Melayu.